CIAMIS, —–INDOTIPIKOR.COM— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, secara resmi menutup kegiatan Riset dan Praktik Universitas Pasundan (Unpas) di Kabupaten Ciamis. Kegiatan penutupan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Rabu (12/08/2026).
Riset dan praktik tersebut dilaksanakan selama 30 hari, mulai 12 Juli hingga 12 Agustus 2026. Sebanyak 90 mahasiswa Unpas mengikuti kegiatan ini dan ditempatkan di 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya, Sekda Andang Firman menyampaikan apresiasi atas kontribusi para mahasiswa selama menjalankan riset dan praktik di berbagai perangkat daerah. Menurutnya, kehadiran mahasiswa memberikan energi positif sekaligus menghadirkan gagasan-gagasan baru dalam mendukung peningkatan kinerja pemerintahan.
“Selama riset dan praktik di berbagai OPD, mahasiswa telah memberikan energi positif dan gagasan baru dalam sistem kinerja kami,” ujar Andang.
Ia berharap pengalaman yang diperoleh selama berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dapat menjadi bahan kajian sekaligus memperkaya khazanah pengetahuan para mahasiswa.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban akademik, tetapi juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenal secara langsung dinamika pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
“Insyaallah, mahasiswa telah diperkenalkan dan mendapatkan bekal sebagai konsep pengetahuan baru. Pengalaman selama di Ciamis merupakan laboratorium hidup yang sangat berharga bagi mahasiswa,” katanya.
Andang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Universitas Pasundan yang telah memilih Kabupaten Ciamis sebagai lokasi pelaksanaan riset dan praktik bagi para mahasiswanya.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus berlanjut pada masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Ciamis, kata dia, terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi dengan perguruan tinggi maupun kalangan akademisi.
“Kami berharap ke depan mahasiswa Unpas bisa datang lagi ke Ciamis. Kami sangat terbuka. Mudah-mudahan Ciamis bisa menjadi laboratorium hidup dengan berbagai macam dinamika yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia akademik menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan pengetahuan dan gagasan baru dari kalangan akademisi.
“Mari kita wujudkan kolaborasi. Kami di pemerintah daerah tanpa pengetahuan baru dari akademisi akan sulit berkembang, begitu juga sebaliknya. Kolaborasi adalah jawaban penting dewasa ini,” tegas Andang.
Ia menambahkan, keterlibatan dosen dan mahasiswa dapat memberikan perspektif baru bagi pemerintah dalam melihat berbagai persoalan sekaligus merumuskan solusi yang lebih inovatif dan relevan.
“Kita tidak akan bisa bekerja sendiri. Kita perlu bantuan akademisi, para dosen maupun mahasiswa,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya kegiatan tersebut, Pemkab Ciamis berharap hubungan kerja sama dengan Universitas Pasundan tidak berhenti pada kegiatan riset dan praktik, tetapi dapat berkembang menjadi kolaborasi yang lebih luas dalam bidang penelitian, pengembangan kebijakan, inovasi pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
Bandung –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Sebanyak 564 prajurit siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri dan Keahlian TNI AD Gelombang II TA 2026 resmi dilantik dan disumpah menjadi Bintara TNI AD berpangkat Sersan Dua oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., di Lapangan Patriot Dodik Secaba Rindam III/Siliwangi, Kabupaten Bandung, Selasa (11/8/2026).
Upacara penutupan pendidikan yang berlangsung pukul 09.00–10.50 WIB tersebut dihadiri sekitar 1.500 orang, terdiri dari pejabat TNI-Polri, Persit Kartika Chandra Kirana, para Gumil dan pelatih, serta orang tua prajurit,
Dalam amanatnya, Pangdam menyampaikan bahwa pelantikan tersebut bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal pengabdian sebagai prajurit TNI AD.
Para Bintara dituntut menjadi pemimpin terdepan di satuan dengan terus meningkatkan kemampuan, profesionalisme, disiplin dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Jadikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI sebagai pedoman dalam setiap pengabdian. Pegang teguh disiplin, junjung tinggi kehormatan dan loyalitas, serta pelihara kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tegas Pangdam.
Pangdam juga mengingatkan bahwa perkembangan lingkungan strategis menghadirkan tantangan semakin kompleks, termasuk ancaman di bidang teknologi, siber, informasi dan dinamika sosial. Karena itu, setiap prajurit harus memiliki profesionalisme, daya pikir, kemampuan beradaptasi dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas.
Pangdam memberikan apresiasi kepada Danrindam III/Siliwangi beserta seluruh Gumil, pelatih, pembina dan unsur pendukung pendidikan atas dedikasinya dalam membentuk prajurit yang berkualitas,Kepada para orang tua, Pangdam menyampaikan terima kasih atas doa, dukungan dan keikhlasan dalam mengantarkan putra-putra terbaik bangsa untuk mengabdi kepada NKRI.
“Jadikan pangkat yang kalian sandang sebagai amanah untuk mengabdi. Kehormatan prajurit lahir dari integritas, disiplin, loyalitas dan pengabdian, bukan sekadar tanda pangkat,Jaga nama baik TNI AD dan jadilah teladan di mana pun kalian bertugas,” pungkasnya.
Pelantikan 564 Bintara tersebut menjadi bagian dari upaya Kodam III/Siliwangi dalam menyiapkan prajurit TNI AD yang profesional, tangguh, berkarakter, adaptif dan siap menghadapi tantangan tugas di masa depan.
(Pendam III/Siliwangi).
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama para Kepala Staf Angkatan menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang berlangsung secara tertutup di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Usai rapat, Panglima TNI menjawab pertanyaan awak media terkait beredarnya isu yang meresahkan masyarakat. Panglima TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi oleh beredarnya berita-berita di media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Panglima TNI.
Panglima TNI juga menambahkan himbauannya agar masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa serta memastikan TNI terus hadir menjaga keamanan melalui patroli di berbagai wilayah. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa dan TNI sudah dan akan terus melaksanakan patroli di wilayah-wilayah untuk mengamankan masyarakat dan membuat rasa aman di masyarakat.,” ujar Panglima TNI.
TNI bersama Polri dan berbagai elemen masyarakat terus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pengamanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan nasional serta memastikan situasi dan kondisi tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. (Puspen TNI)
CIAMIS,Ciamis News,indotipikor-
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi keluarga besar Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sitularang, Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus menanamkan semangat cinta tanah air kepada peserta didik.
Kepala MI Sitularang, Eba Hermawan, mengatakan bahwa kemerdekaan harus dimaknai secara luas, termasuk melalui upaya mempersiapkan generasi muda yang memiliki pengetahuan, akhlak, serta kepedulian terhadap bangsa dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, pendidikan di madrasah tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga membangun kepribadian siswa agar memiliki sikap santun, disiplin, bertanggung jawab, dan mampu menghargai keberagaman.
“Semangat kemerdekaan harus kita tanamkan kepada anak-anak sejak dini. Mereka harus memahami bahwa perjuangan mengisi kemerdekaan dapat dilakukan melalui belajar dengan tekun, berperilaku baik, menjaga persatuan, dan terus mengembangkan potensi,” ujar Eba.
Ia menuturkan, nilai perjuangan para pahlawan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap pantang menyerah, gotong royong, saling menghormati, serta memiliki kepedulian terhadap sesama.
MI Sitularang juga berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang mampu mengembangkan potensi peserta didik, baik dalam bidang akademik maupun kegiatan lainnya. Dengan dukungan guru dan orang tua, siswa diharapkan tumbuh menjadi generasi yang percaya diri, berakhlak, kreatif, dan memiliki semangat untuk meraih prestasi.
Eba mengajak seluruh keluarga besar madrasah menjadikan HUT ke-81 RI sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan meningkatkan semangat dalam mendidik generasi penerus bangsa.
“Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia. Mari kita isi kemerdekaan dengan pendidikan, keteladanan, prestasi, dan akhlak yang baik. Semoga anak-anak kita menjadi generasi yang mampu membawa Indonesia semakin maju,” pungkasnya.
Keluarga Besar MI Sitularang
Desa Situmandala, Kecamatan Rancah
Mengucapkan:
🇮🇩 DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA 🇮🇩
“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”Editor (Yan.P/M.Robby).
CIAMIS,Ciamis News,indotipikor-
Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut digaungkan keluarga besar SMPN 1 Baregbeg. Mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, momentum kemerdekaan dimaknai sebagai dorongan untuk terus membangun generasi muda yang unggul melalui pendidikan.
Kepala SMPN 1 Baregbeg, Memet Sukmana, S.Pd., mengatakan peringatan HUT RI hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai agenda tahunan, tetapi menjadi kesempatan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, disiplin, tanggung jawab, dan semangat kebersamaan di kalangan peserta didik.
Menurutnya, pendidikan memiliki peran strategis dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa agar memiliki karakter kuat, wawasan luas, serta kemampuan untuk menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
“Semangat kemerdekaan harus kita jadikan motivasi untuk terus belajar, berkarya, berprestasi, serta membangun sikap gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” ujar Memet Sukmana.
Ia menuturkan, nilai-nilai perjuangan para pahlawan dapat diterapkan dalam kehidupan sekolah melalui kedisiplinan, kerja keras, saling menghargai, menjaga persatuan, dan menciptakan lingkungan belajar yang positif.
SMPN 1 Baregbeg juga berkomitmen memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik. Berbagai kegiatan pendidikan dan pengembangan karakter diharapkan mampu membentuk siswa yang percaya diri, bertanggung jawab, serta memiliki semangat untuk meraih prestasi.
Memet mengajak seluruh warga sekolah untuk bersama-sama menjaga semangat persatuan dalam mengisi kemerdekaan.
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Mari kita lanjutkan perjuangan para pahlawan dengan belajar, berkarya, menjaga persatuan, dan memberikan prestasi terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.
Keluarga Besar SMPN 1 Baregbeg
Mengucapkan:
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81
“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”Editor (Yan.P/M.Robby).
Tangerang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Banten. Pengadilan Negeri (PN) Depok meraih juara Turnamen Sepak Bola Antar-Satuan Kerja (Satker) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Turnamen yang berlangsung di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2026), mempertemukan enam tim dari lingkungan peradilan dan menjadi ajang memperkuat sportivitas serta kebersamaan aparatur peradilan.
PN Depok tampil sebagai tim terbaik setelah melewati rangkaian pertandingan menghadapi sejumlah satker peserta. Gelar juara tersebut disambut meriah oleh para pemain dan pendukung PN Depok. Para pemain mengangkat trofi kemenangan sebagai bentuk keberhasilan tim setelah menjalani pertandingan dengan persaingan yang ketat.
Turnamen ini diikuti enam tim, yaitu PN Tangerang, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, PN Depok, PN Bale Bandung, serta Badan Peradilan Umum. Para pemain berasal dari unsur hakim dan aparatur peradilan.
Sejak pertandingan dimulai, setiap tim menunjukkan kemampuan terbaiknya. Persaingan berlangsung kompetitif. Para pemain tetap menjaga sportivitas dan menghormati tim lawan sepanjang pertandingan.
Kegiatan tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah pejabat. Pembukaan turnamen dihadiri Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Sigit Triyono, yang merupakan mantan hakim PN Tangerang. Wali Kota Tangerang juga hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Selain menjadi kompetisi olahraga, turnamen menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang pertemuan bagi warga peradilan dari sejumlah satuan kerja.
Ketua panitia menyampaikan bahwa turnamen tidak hanya berorientasi pada perolehan gelar juara. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, membangun sportivitas, serta memperkuat sinergi dan kekompakan antarsatker di lingkungan Mahkamah Agung.
“Kemenangan adalah hasil pertandingan, tetapi persaudaraan dan kebersamaan adalah kemenangan yang sesungguhnya,” ujar Ketua panitia.
Kegiatan olahraga tersebut juga menjadi sarana membangun komunikasi dan solidaritas di antara hakim dan aparatur peradilan. Pertandingan memberikan ruang bagi peserta untuk berinteraksi dalam suasana yang berbeda dari rutinitas pekerjaan sehari-hari.
Ketua PN Tangerang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan turnamen. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Berakhirnya turnamen menempatkan PN Depok sebagai juara. Namun, kegiatan tersebut juga meninggalkan pesan tentang pentingnya menjaga kebersamaan di tengah kompetisi. Semangat bertanding tetap berjalan beriringan dengan sportivitas, silaturahmi, dan kekompakan warga peradilan.
Selamat kepada PN Depok. Juara di lapangan, solid dalam kebersamaan.
Selamat, PN Depok Juara Turnamen Sepak Bola Antar Satker HUT ke-81 MA
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Nantinya selain penguatan kepada hakim, sosialisasi pedoman pemidanaan atas tindak pidana terorisme tertentu dimaksud, akan mengundang stakeholder terkait.
Dalam rangka berikan pemahaman komprehensif Hakim mengenai pedoman pemidanaan atas tindak pidana terorisme tertentu yang telah diatur Perma 2/2026, Mahkamah Agung menggelar rapat persiapan, Jumat (7/8).
Selain membahas rencana sosialisasi Perma 2/2026, dibahas juga persiapan penyusunan modul, yang menjadi petunjuk bagi narasumber dalam menyusun materi kepada peserta sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi dibagi untuk Hakim dari 3 wilayah hukum (barat, tengah dan timur), serta pelaksanaan akan difokuskan di Jakarta dan Denpasar.
Nantinya selain penguatan kepada hakim, sosialisasi pedoman pemidanaan atas tindak pidana terorisme tertentu dimaksud, akan mengundang stakeholder terkait.
Stakeholder selain hakim yang jadi peserta, BNPT, Densus 88 Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Sosialisasi, juga melibatkan unsur lembaga swadaya masyarakat, yakni center detention for studies, serta bekerjasama dengan home affairs of Australia Embassy dan UK Embassy.
Rapat persiapan kegiatan yang berlangsung di gedung MA, dipimpin Dr. Prim Hariyadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI dengan dihadiri oleh Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Panitera MA, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Dirjen Badilum, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala BSDK, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H., Panmud Pidana Khusus MA, serta para hakim yustisial dan pimpinan pengadilan yang terlibat dalam pokja Perma 2/2026.
Dalam rapat tersebut, hadir juga perwakilan center detention for studies, serta Australia Embassy dan UK Embassy.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Adji Prakoso
MA Siapkan Penguatan Pemahaman Perma 2/2026 Bagi Hakim!
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Tema HUT ke-81 Mahkamah Agung RI 2026, “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, menegaskan pentingnya integritas demi terwujudnya keadilan.
Pendahuluan
Setiap peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentu bukan hanya sekadar momentum seremonial untuk mengenang perjalanan panjang lembaga peradilan di Indonesia. Di balik tema yang diusung setiap tahun, terdapat pesan, harapan, sekaligus arah kebijakan yang hendak ditegaskan kepada seluruh aparatur peradilan dan masyarakat pencari keadilan. Demikian pula dengan tema HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026, “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”. Tema ini mengandung pesan yang sederhana dalam susunan kata, namun sangat dalam dalam makna dan tanggung jawab yang melekat di dalamnya.
Frasa “Peradilan Luhur” menunjukkan Mahkamah Agung tidak hanya dituntut untuk menjalankan fungsi yudisial secara prosedural, tetapi juga membangun peradilan yang memiliki martabat, integritas, independensi, profesionalitas, dan kepercayaan publik. Sementara itu, frasa “Indonesia Makmur” mengandung orientasi yang lebih luas, bahwa keberadaan peradilan pada akhirnya harus memberikan kontribusi nyata terhadap terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, adil, dan sejahtera. Tema tersebut dapat dibaca sebagai sebuah hubungan sebab-akibat; peradilan yang luhur menjadi salah satu fondasi bagi terwujudnya Indonesia yang makmur.
Makna “Peradilan Luhur”
Kata “luhur” bukan sekadar mendeskrisikan sesuatu yang tinggi atau mulia. Dalam konteks peradilan, keluhuran berkaitan erat dengan nilai-nilai moral dan etika yang harus melekat pada setiap hakim dan aparatur pengadilan. Peradilan yang luhur adalah peradilan yang menempatkan hukum, keadilan, integritas, dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hakim, misalnya bukan hanya dituntut memahami pasal demi pasal dalam peraturan perundang-undangan. Hakim juga dituntut memiliki kepekaan terhadap nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan tidak boleh berhenti pada benar secara normatif, setiap putusannya harus juga diupayakan agar mencerminkan keadilan substantif.
Di sinilah keluhuran peradilan menemukan maknanya. Ketika seseorang datang ke pengadilan, ia datang dengan harapan hukum akan memberikan perlindungan terhadap haknya. Oleh karena itu, pengadilan harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi pencari keadilan, bukan tempat yang menimbulkan ketidakpastian.
Keluhuran juga menuntut integritas. Integritas berarti kesesuaian antara apa yang dikatakan, apa yang dilakukan, dan nilai yang diyakini. Peradilan akan kehilangan keluhurannya apabila hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan, kekuasaan, materi, atau hubungan personal. Karena itu, tema “Peradilan Luhur” sesungguhnya merupakan pesan internal kepada seluruh aparatur peradilan; jaga kehormatan lembaga dengan menjaga kehormatan diri.
Peradilan yang Luhur Dibangun dari Integritas
Lembaga peradilan tidak mungkin menjadi luhur apabila orang-orang yang berada di dalamnya tidak memiliki integritas. Keluhuran lembaga merupakan akumulasi dari integritas setiap individu yang bekerja di dalamnya.
Hakim harus menjaga independensi dan imparsialitas. Panitera harus menjaga profesionalitas dan ketelitian. Jurusita harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan harus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Setiap pelayanan kepada masyarakat merupakan representasi wajah lembaga peradilan. Senyum seorang petugas pelayanan, ketepatan informasi yang diberikan, kecepatan penyelesaian administrasi, keterbukaan informasi perkara, hingga sikap hakim di ruang persidangan, semuanya berkontribusi membentuk persepsi masyarakat terhadap peradilan.
Karena itu, membangun peradilan luhur tidak selalu dimulai dari sesuatu yang besar. Ia dapat dimulai dari hal-hal sederhana seperti datang tepat waktu, bekerja sesuai aturan, tidak menyalahgunakan kewenangan, menjaga komunikasi, menghormati para pihak, dan menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dari Peradilan Luhur Menuju Indonesia Makmur
Pertanyaan penting kemudian muncul, yaitu apa hubungan antara peradilan dan kemakmuran? Kemakmuran tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi atau meningkatnya pendapatan masyarakat. Kemakmuran juga membutuhkan kepastian hukum, rasa aman, perlindungan terhadap hak, serta penyelesaian sengketa yang adil.
Tidak akan ada iklim investasi yang sehat tanpa kepastian hukum. Tidak akan ada kehidupan sosial yang harmonis tanpa mekanisme penyelesaian konflik yang dipercaya masyarakat. Tidak akan ada perlindungan hak yang efektif tanpa lembaga peradilan yang independen dan berintegritas.
Dalam konteks tersebut, peradilan memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem kehidupan masyarakat yang tertib dan berkeadilan. Ketika sengketa dapat diselesaikan secara adil, konflik tidak berkembang menjadi kekerasan.
Ketika hak masyarakat terlindungi, tumbuh kepercayaan terhadap negara. Ketika hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, masyarakat memiliki keyakinan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Keadaan tersebut pada akhirnya menjadi salah satu prasyarat bagi terciptanya kemakmuran.
Kepercayaan Publik adalah Modal Utama
Salah satu pesan tersirat yang sangat kuat dalam tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” adalah pentingnya kepercayaan publik. Lembaga peradilan tidak dapat bekerja secara optimal apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap putusan dan proses peradilan. Sebaliknya, ketika masyarakat percaya pengadilan bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berintegritas, hukum akan memiliki kekuatan sosial yang lebih besar. Karena itu, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui slogan. Ia harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
Digitalisasi layanan peradilan, transparansi informasi perkara, penerapan e-Court, penguatan pengawasan, pembangunan Zona Integritas, peningkatan kualitas putusan, serta pelayanan yang ramah terhadap kelompok rentan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan tersebut.
Namun teknologi hanyalah instrumen. Faktor terpenting tetap manusia yang mengoperasikannya. Sistem yang baik tanpa integritas manusia dapat kehilangan makna. Sebaliknya, aparatur yang berintegritas akan mampu menggunakan sistem dan teknologi sebagai sarana untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih baik.
Memasuki usia 81 tahun (1945 – 2026), Mahkamah Agung memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Usia tersebut seharusnya tidak hanya menjadi alasan untuk berbangga, tetapi juga momentum untuk melakukan introspeksi.
Penutup
Tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” sesungguhnya merupakan sebuah visi yang menghubungkan keluhuran lembaga peradilan dengan masa depan bangsa. Peradilan yang luhur bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hak masyarakat.
Sebaliknya, Indonesia yang makmur membutuhkan sistem hukum dan peradilan yang kuat. Kemakmuran tidak akan tumbuh secara berkelanjutan apabila tidak ditopang oleh keadilan dan kepastian hukum.
Karena itu, HUT ke-81 Mahkamah Agung RI hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat komitmen Bersama; menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, memperkuat pelayanan, menjunjung independensi, dan menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, pesan terdalam dari tema tersebut adalah bahwa keluhuran peradilan tidak diukur dari seberapa tinggi kedudukan lembaganya, tetapi dari seberapa tinggi integritas orang-orang yang menjalankan amanah di dalamnya.
Apabila peradilan mampu menjaga keluhuran tersebut, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Dari kepercayaan lahir kepastian hukum, dari kepastian hukum tumbuh ketertiban dan rasa aman, dan dari ketertiban serta rasa aman itulah tercipta ruang bagi masyarakat untuk berkembang menuju kehidupan yang lebih adil dan makmur.
Daftar Pustaka
Arto, A. Mukti. 2001. Mencari Keadilan: Kritik dan Solusi terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Manan, Bagir. 1995. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas, LPPM, Universitas Islam Bandung.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Al Fitri
HUT ke-81 Mahkamah Agung RI: Peradilan Luhur, Indonesia Makmur Al Fitri
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Sebanyak 40 Sekretaris Pengadilan ikuti pembukaan Diklat Sekretaris Pengadilan 2026 Mahkamah Agung secara daring, Jumat (7/8/2026).
Sebanyak 40 Sekretaris Pengadilan dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengikuti Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sekretaris Pengadilan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung RI, Jumat (7/8/2026). Kegiatan pembukaan dilaksanakan secara daring sebagai awal rangkaian pembelajaran Distance Learning yang akan berlangsung hingga 22 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Widyaiswara Pusdiklat Menpim BSDK Mahkamah Agung RI, Martono Udjianto, S.H., M.M.Pd., menyampaikan bahwa Diklat Sekretaris Pengadilan merupakan salah satu bentuk investasi Mahkamah Agung dalam menyiapkan pemimpin administrasi peradilan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sekretaris memiliki peran strategis sebagai pemimpin supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh sumber daya organisasi dapat dikelola secara efektif untuk mendukung tugas pokok pengadilan. Oleh karena itu, kemampuan memimpin perubahan menjadi kompetensi yang harus terus dikembangkan,” katanya.
Menurutnya, melalui diklat ini peserta tidak hanya memperoleh penguatan teori, tetapi juga didorong untuk mengimplementasikan perubahan nyata di satuan kerja masing-masing melalui penyusunan dan pelaksanaan Action Plan.
Selama mengikuti pendidikan dan pelatihan, peserta akan memperoleh berbagai materi strategis yang mendukung peningkatan kompetensi manajerial, di antaranya Manajemen Perubahan, Mengelola dan Memimpin SDM Pasca Perubahan, Manajemen Risiko, Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian, Umum dan Keuangan, Manajemen Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Teknis Analisis Manajemen, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh materi dirancang untuk memperkuat kemampuan Sekretaris Pengadilan dalam mengelola organisasi secara efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika perubahan.
Pelaksanaan Diklat Sekretaris Pengadilan Tahun 2026 dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:
MOOC (Pembelajaran Mandiri): 26 Juli–1 Agustus 2026 di satuan kerja masing-masing.
Distance Learning (Online): 7–22 Agustus 2026 di satuan kerja masing-masing.
Pembelajaran Klasikal/Tatap Muka: 26 Agustus–4 September 2026 di Kampus BSDK Mahkamah Agung RI.
Seminar Rancangan Action Plan: 4 September 2026 di Kampus BSDK.
Implementasi Action Plan: 5 September–6 Oktober 2026 di satuan kerja masing-masing.
Bimbingan Action Plan: 7 Oktober 2026 secara daring.
Seminar Akhir Action Plan: 8 Oktober 2026 secara daring.
Rangkaian pembelajaran dimulai dengan MOOC (Massive Open Online Course) yang telah dilaksanakan pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2026. Selanjutnya, peserta memasuki tahap Distance Learning, yaitu pembelajaran sinkron secara daring bersama para widyaiswara untuk memperdalam materi, berdiskusi, serta berbagi praktik baik penerapan manajemen di satuan kerja masing-masing.
Melalui penyelenggaraan Diklat Sekretaris Pengadilan Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung RI berharap para sekretaris pengadilan mampu meningkatkan kapasitas kepemimpinan, memperkuat tata kelola organisasi, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana, serta manajemen risiko, sehingga dapat memberikan dukungan terbaik terhadap penyelenggaraan peradilan yang modern, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Independensi Mahkamah Agung merupakan syarat mutlak negara hukum guna menjamin peradilan yang adil dan imparsial.
Insan Hutahaean
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi logis dan syarat mutlak dari pilar negara hukum yang demokratis adalah hadirnya sistem peradilan yang bebas, tidak memihak (imparsial), dan bersih dari segala bentuk campur tangan kekuasaan lain. Di Indonesia, puncak dari sistem peradilan dan kekuasaan kehakiman tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak sekadar berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa tingkat kasasi, melainkan merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Maka, eksistensi dan pelaksanaan wewenang Mahkamah Agung menuntut terwujudnya nilai independensi dan kemandirian yang utuh.
Landasan Konstitusional dan Yuridis Kekuasaan Kehakiman
Konsep kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kata “merdeka” dalam konstitusi ini merepresentasikan semangat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, harus sepenuhnya independen.
Secara hierarki perundang-undangan, amanat konstitusi tersebut diejawantahkan lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 dan Pasal 3 dalam undang-undang tersebut memberikan pengakuan, jaminan, serta perlindungan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara, bebas dari campur tangan pihak luar (eksekutif, legislatif) maupun tekanan dalam bentuk fisik dan psikis. Lebih lanjut, kedudukan Mahkamah Agung dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Regulasi ini, menyebutkan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Makna Independensi dan Kemandirian Peradilan
Independensi kekuasaan kehakiman tidak boleh diartikan secara sempit hanya sebagai kebebasan dari campur tangan pemerintah (eksekutif). Menurut pandangan pakar hukum, independensi peradilan terbagi menjadi dua dimensi utama yaitu independensi institusional (kelembagaan) dan independensi personal (hakim secara individu).
Independensi institusional berarti Mahkamah Agung sebagai organisasi negara harus mandiri secara manajerial. Di sisi lain, independensi personal berkaitan dengan kebebasan nurani dan rasionalitas seorang hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Hakim yang mandiri hanya tunduk pada konstitusi, undang-undang, serta fakta-fakta persidangan yang objektif. Kebebasan ini, bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang diikat rambu-rambu hukum, kode etik profesi, asas kepatutan, serta tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Transformasi Sistem “Satu Atap” dan Kemandirian Institusional
Independensi kelembagaan tidak akan terwujud secara optimal apabila secara administratif dan finansial, lembaga peradilan masih bergantung pada kementerian atau lembaga eksekutif. Maka, Indonesia melakukan reformasi peradilan yang monumental melalui penerapan sistem “Satu Atap”. Kebijakan tersebut, dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 yang mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Jailani, 2012)
Melalui sistem satu atap, seluruh urusan organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan dialihkan dari berbagai kementerian/lembaga seperti Departemen Kehakiman untuk peradilan umum dan peradilan tata usaha negara, Departemen Agama untuk peradilan agama, serta Markas Besar Tentara Nasional Indonesia untuk peradilan militer menjadi sepenuhya berada di bawah kendali Mahkamah Agung. Langkah dimaksud, merupakan pengejawantahan dari collective independence (independensi kolektif), yang berarti pengadilan memiliki otonomi penuh dalam mengatur administrasi dan mengelola kebutuhan rumah tangganya sendiri. (Jailani, 2012)
Meskipun demikian, kemandirian anggaran ini terus menjadi diskursus penting dalam tata negara Indonesia. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada pengujian materiil (Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025) terkait Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan regulasi terkait perbendaharaan negara. Gugatan ini diajukan untuk memperjuangkan kemandirian anggaran lembaga peradilan secara utuh, agar alokasi dan pengelolaan dana Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya tidak lagi diintervensi atau direduksi oleh lembaga eksekutif, demi menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang sejati.
Menjaga Kemandirian dan Independensi Kekuasaan Kehakiman
Salah satu aspek penting dalam menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman adalah pemilihan dan penunjukan hakim yang berdasarkan kriteria yang objektif dan transparan. Proses seleksi yang ketat dan terbuka akan menghasilkan hakim yang berkualitas dan independen. Selain itu, perlindungan terhadap hakim dari intervensi politik atau ancaman juga sangat penting. Mereka harus merasa aman dan bebas dalam menjalankan tugas mereka tanpa takut terhadap konsekuensi negatif. (Anisa Dwi Rachmadika, 2024) Saat ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sudah menggunakan fitur Smart Majelis. Smart majelis, merupakan aplikasi teknologi robotika berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang digunakan untuk memilih majelis hakim secara otomatis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta beban kerja hakim. Aplikasi smart majelis merupakan solusi terhadap tantangan dalam sistem konvensional yang selama ini dinilai rentan terhadap intervensi subjektif, kurangnya transparansi, serta ketimpangan alokasi perkara.
Kemerdekaan atau independensi hakim merupakan hak yang melekat pada setiap individu hakim (internal independence), bukan sekadar hak keistimewaan secara struktural. Hak ini secara konstitusional diberikan semata-mata untuk menjamin hak asasi warga negara agar mendapatkan proses peradilan yang bebas, jujur, dan tidak berpihak (fair trial). Kekuasaan kehakiman yang mandiri berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang dan pengoreksi (checks and balances) atas kebijakan atau undang-undang yang diproduksi oleh kekuasaan legislatif dan eksekutif. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh tekanan publik, konflik kepentingan, atau intervensi politik dalam menjatuhkan putusan. Jika kemandirian ini direduksi, maka prinsip negara hukum (rule of law) akan runtuh karena pengadilan tidak lagi menjadi instrumen penegak keadilan, melainkan hanya menjadi alat legitimasi penguasa. (Subiyanto, 2012)
Peran Kemandirian Hakim dalam Mewujudkan Good Governance
Tantangan terbesar dari penegakan supremasi hukum di Indonesia bermuara pada integritas aparaturnya. Kajian mengenai independensi hakim menegaskan bahwa kemandirian peradilan merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Amirrulloh, 2025)
Hakim yang tidak independen akan menghasilkan penegakan hukum yang lemah, tebang pilih, dan tidak konsisten. Sebaliknya, hakim yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi akan melahirkan putusan-putusan yang berkualitas. Hal ini secara langsung akan memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem peradilan negara, yang pada akhirnya bermuara pada stabilitas sosial dan kepastian iklim hukum nasional.
Menjaga Akuntabilitas di Tengah Independensi
Kemandirian Mahkamah Agung dan para hakim tidak lantas memposisikan mereka sebagai lembaga yang tidak tersentuh atau kebal hukum. Independensi harus senantiasa berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Putusan hakim wajib diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum agar prosesnya dapat diawasi secara rasional oleh masyarakat. Selain itu, kehadiran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal menjadi instrumen penyeimbang yang penting guna memastikan bahwa asas independensi tersebut tidak disalahgunakan menjadi arogansi kelembagaan atau tirani kekuasaan peradilan (abuse of power).
Referensi:
Jailani, Sofyan. (2015). “Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945”. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 3. Universitas Lampung.
Amirrulloh, Aisyah Shafa, dkk. (2025). “Hambatan Independensi Hakim Dalam Mewujudkan Good Governance Di Peradilan Tata Usaha Negara”. Jurnal Darma Agung, Volume 33, Nomor 2
Subiyanto, Achmad Edi. (2016). “Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945”. Jurnal Konstitusi, Vol. 9, Hal: 661. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Anisa Dwi Rachmadika, Zarkasi, Syamsir. (2024). ”Kemandirian kekuasaan Kehakiman Dalam Menegakkan Negara Hukum Yang Demokratis”. Hangoluan Law Review”. Volume 3 Nomor.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews