Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 9

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis: Wadah Kreativitas dan Momen Perpisahan Penuh Makna

0

CIAMIS,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA GROUP CIAMIS NEWS – Siswa-siswi SMAN 1 Ciamis menunjukkan antusiasme tinggi saat mengikuti kegiatan Atma Waluya, sebuah ajang kreativitas yang memadukan seni tari, drama musikal, hingga kewirausahaan. Acara ini digelar di lanpangan sekolah, Rabu (6/5/2026).

Kepala SMAN 1 Ciamis, Nur Rahmawati, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa Atma Waluya merupakan program kokurikuler bagi siswa kelas X dan XI dengan pembagian tema yang berbeda. “Kelas X berfokus pada kewirausahaan, terlihat dari adanya bazar kuliner dan photobooth. Sementara kelas XI menampilkan karya seni berupa teater, drama musikal, hingga musikalisasi puisi,” ujarnya.

Lebih dari sekadar pamer bakat, kegiatan ini juga menjadi sarana pelepasan bagi siswa kelas XII yang akan lulus. “Acara ini kami persembahkan juga untuk melepas kakak-kakak kelas yang tahun ini menamatkan pendidikan di sini,” tambahnya.

Nama Atma Waluya sendiri memiliki makna filosofis yang mendalam, yaitu jiwa luhur dengan budi pekerti. Nama ini juga merupakan akronim dari Ajang Tepang Murid Akhir, Wawahan Lungguh ku Karya, yang bermakna ajang pertemuan siswa tingkat akhir yang dibekali doa agar memiliki wawasan luas dan karya nyata. Melalui kegiatan ini, sekolah menanamkan nilai karakter Pancawaluya bagi seluruh siswa: cageur, bageur, bener, pinter, tur singer.

 

Pencapaian akademik siswa tahun ini juga menjadi catatan manis. Dari seluruh lulusan kelas XII, sebanyak 89 siswa dinyatakan lolos masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur awal, sementara siswa lainnya masih mengikuti jalur seleksi selanjutnya.

Melepas kepergian para lulusan, Nur Rahmawati menyampaikan pesan dan harapan yang mendalam. Ia berpesan agar mantan siswanya selalu membawa nama baik sekolah ke mana pun mereka melangkah.

“Perpisahan ini bukan akhir, melainkan awal perjalanan baru dengan tantangan yang lebih besar. Pesan saya yang paling utama, jagalah selalu nama baik almamater SMAN 1 Ciamis di mana pun kalian berada. Tunjukkan bahwa kalian adalah lulusan yang berkarakter, beretika, dan membanggakan. Semoga kalian menjadi pribadi yang tangguh, berakhlak mulia, soleh dan solehah, serta meraih kesuksesan yang nyata, baik di dunia maupun akhirat,” tegasnya.

Penulis ; SndGow,Mat Robby

Apakah Seseorang Yang Telah Menjalani Pidana Masih Harus Dihukum Seumur Hidup Melalui Jejak Digitalnya?

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memandang hukum pidana dan konsekuensi sosial suatu tindak pidana. Dahulu, seseorang yang telah menjalani hukuman pada umumnya memiliki kesempatan untuk kembali hidup normal di tengah masyarakat. Seiring berjalannya waktu, kesalahan masa lalu perlahan dilupakan. Namun, di era digital, keadaan berubah drastis. Internet membuat berbagai informasi mengenai seseorang tetap tersimpan dan mudah diakses tanpa batas waktu melalui media sosial, mesin pencari, portal berita, hingga arsip digital pengadilan.

Akibatnya, seseorang yang telah selesai menjalani pidana sering kali masih menerima “hukuman sosial” berkepanjangan karena jejak digital masa lalunya terus beredar di ruang publik. Nama, foto, berita perkara, bahkan putusan pengadilan dapat terus muncul hanya dengan pencarian sederhana di internet. Kondisi tersebut melahirkan stigmatisasi digital yang dapat menghambat reintegrasi sosial mantan narapidana.

Fenomena ini memunculkan diskursus mengenai The Right to Be Forgotten atau hak untuk dilupakan. Konsep tersebut pada dasarnya bertujuan melindungi individu agar informasi digital tertentu yang sudah tidak relevan tidak terus-menerus merugikan kehidupannya. Dalam praktiknya, tidak sedikit mantan narapidana mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, membangun usaha, maupun diterima kembali dalam lingkungan sosial karena jejak digital mengenai masa lalunya tetap tersebar luas.

Pertanyaan mendasarnya ialah: apakah seseorang yang telah menjalani pidana masih harus dihukum seumur hidup melalui jejak digitalnya?

Dalam paradigma hukum pidana modern, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberi penderitaan atau pembalasan. Sistem pemasyarakatan Indonesia dibangun atas prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Artinya, seseorang yang telah menjalani hukuman seharusnya diberi kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara utuh.

Secara normatif, embrio pengaturan hak untuk dilupakan sebenarnya telah dikenal dalam hukum Indonesia. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga memperkuat perlindungan terhadap data pribadi dan kehormatan seseorang.

Dasar filosofisnya juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan perlindungan hukum yang adil dan Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan martabat, kehormatan, dan rasa aman setiap orang. Perlindungan tersebut tidak serta-merta hilang hanya karena seseorang pernah melakukan tindak pidana dan telah menjalani hukumannya.

Dalam praktik administrasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah mengenal pembatasan terhadap informasi tertentu melalui Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Pedoman tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah membuka ruang perlindungan terhadap informasi tertentu demi menjaga kepentingan hukum, privasi, dan hak pihak terkait dalam perkara tertentu.

Meski demikian, penerapan The Right to Be Forgotten dalam hukum pidana tidak dapat dilakukan secara mutlak. Negara tetap harus menjaga kepentingan publik, keterbukaan informasi, kebebasan pers, dan transparansi peradilan. Informasi mengenai tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, pelanggaran HAM berat, atau kejahatan yang melibatkan pejabat publik memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat sehingga tidak dapat dengan mudah dibatasi aksesnya.

Karena itu, hak untuk dilupakan tidak boleh berubah menjadi alat untuk menghapus akuntabilitas publik atau membersihkan rekam jejak pelaku kejahatan serius. Pendekatan yang lebih realistis dalam konteks Indonesia bukanlah penghapusan total informasi, melainkan pembatasan akses digital secara proporsional, seperti delisting dari mesin pencari, anonimisasi identitas tertentu, atau pembatasan akses publik terhadap informasi yang sudah tidak relevan.

Penerapan konsep tersebut juga harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan agar tidak disalahgunakan. Hakim perlu mempertimbangkan kepentingan publik, dampak sosial tindak pidana, jangka waktu sejak pidana dijalani, tingkat rehabilitasi pelaku, serta hak korban untuk memperoleh keadilan.

Pada akhirnya, hukum modern tidak boleh membiarkan teknologi berkembang menjadi sarana penghukuman sosial tanpa batas waktu yang melampaui putusan pengadilan itu sendiri. Seseorang yang telah menjalani pidananya tetap memiliki hak untuk memperoleh kesempatan kedua dalam kehidupan sosial. Negara perlu membangun mekanisme hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi, kepentingan publik, dan perlindungan martabat manusia di era digital.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

European Union. General Data Protection Regulation (GDPR).

Court of Justice of the European Union. Google Spain SL, Google Inc. v. Agencia Española de Protección de Datos (AEPD) and Mario Costeja González, Case C-131/12, 2014.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Rosen, Jeffrey. “The Right to Be Forgotten.” Stanford Law Review Online, Vol. 64, 2012.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Jejak Digital & Hukuman Abadi: Menilai The Right to Be Forgotten

Muhamad Iman-Hakim PN Bengkulu – Dandapala Contributor
Sabtu, 16 Mei 2026

Hakim membutuhkan independensi agar putusan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan pribadi.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—–Hakim membutuhkan independensi agar putusan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan pribadi. Namun ketika imunitas dipahami tanpa batas yang jelas, muncul pertanyaan tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap fungsi yudisial dan tuntutan akuntabilitas publik.

“Authority is legitimate when the subjects are more likely to comply with reasons which apply to them anyway if they follow the authority than if they try to follow the reasons which apply to them directly.” – Joseph Raz (The Authority of Law).

Dalam sebuah permainan catur, wasit tidak pernah diminta untuk mempertanggungjawabkan hasil pertandingan selama ia menjalankan aturan dengan benar, meskipun keputusan-keputusannya dapat menentukan ritme, arah, bahkan momentum permainan itu sendiri.

Sang wasit bukan pemain yang mengejar kemenangan, melainkan figur yang menjaga agar kompetisi berlangsung dalam batas-batas aturan yang telah disepakati bersama. Namun demikian, netralitas tersebut tidak berarti bahwa posisinya sepenuhnya bebas dari pengaruh terhadap jalannya pertandingan, sebab setiap keputusan tetap memiliki konsekuensi terhadap para pemain yang terlibat.

Sejalan dengan metafor ini, posisi hakim dalam sistem peradilan bukan sekadar hasil subjektivitas pribadi, melainkan manifestasi dari fungsi institusional yang melekat pada jabatan tersebut. Ketika seorang hakim memutus perkara, ia tidak berbicara sebagai individu, tetapi sebagai representasi dari negara dan sistem hukum yang diembannya.

Dalam kerangka hukum modern, independensi hakim merupakan prinsip fundamental yang menjamin bahwa putusan dihasilkan tanpa intervensi eksternal.

Alexander Hamilton (1788) dalam The Federalist No. 78 menekankan bahwa kekuasaan yudisial harus bebas dari tekanan politik agar dapat menjalankan fungsinya secara adil. Sejalan dengan itu, laporan United Nations Office on Drugs and Crime (2007:39) menegaskan bahwa “judicial independence is a pre-requisite to the rule of law and a fundamental guarantee of a fair trial” (independensi peradilan merupakan prasyarat bagi tegaknya negara hukum dan jaminan mendasar atas peradilan yang adil).

Dalam konteks ini, imunitas hakim dari tuntutan atas putusannya dipandang sebagai konsekuensi logis dari kebutuhan untuk melindungi proses pengambilan keputusan dari tekanan atau intimidasi. Dalam praktik kelembagaan, perlindungan ini berkaitan erat dengan upaya memisahkan ruang deliberasi yudisial dari pengaruh kekuasaan lain di luar hukum.

Pada saat yang sama, struktur imunitas tersebut beroperasi dalam batas-batas tertentu yang ditentukan oleh norma etik dan mekanisme pengawasan internal.

Independensi dan Imunitas dalam Struktur Peradilan

Kontradiksi muncul ketika imunitas dipersepsikan sebagai ruang tanpa batas bagi hakim dalam mengambil keputusan. Mauro Cappelletti (1989) menunjukkan bahwa dalam sistem hukum modern, perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa kekuasaan yudisial tidak menjadi arbitrer.

Imunitas harus dipahami sebagai perlindungan terhadap fungsi, bukan terhadap individu. Ketika batas ini tidak jelas, maka kepercayaan publik terhadap peradilan berpotensi menurun, karena putusan dianggap tidak dapat disentuh oleh mekanisme koreksi apapun.

Dalam situasi demikian, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) meningkat karena absennya garis demarkasi yang tegas antara independensi dan imunitas. Desain kelembagaan harus mampu mengintegrasikan prinsip imunitas dengan sistem pengawasan yang efektif tanpa mengganggu kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Dalam praktik global, imunitas hakim tidak dimaksudkan sebagai bentuk kekebalan absolut, melainkan sebagai perlindungan terhadap fungsi yudisial. World Bank (2020) mencatat bahwa sistem peradilan yang kuat bergantung pada keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas. Di sisi lain, Council of Europe (2010) melalui Komisi Venesia (Venice Commission) menegaskan bahwa hakim tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas isi putusannya, kecuali dalam kasus pelanggaran serius seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Hal ini menunjukkan bahwa imunitas merupakan mekanisme institusional untuk menjaga integritas peradilan, bukan untuk menghindari tanggung jawab sepenuhnya. Dalam kerangka ini, imunitas berfungsi sebagai instrumen struktural yang memastikan hakim dapat mengambil keputusan tanpa rasa takut terhadap konsekuensi eksternal yang bersifat personal.

Keberadaan mekanisme disipliner dan etik tetap menjadi elemen kunci untuk mencegah penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil.

Imunitas Hakim dalam Perspektif Filsafat Hukum

Dalam perspektif filsafat hukum, imunitas hakim berkaitan dengan konsep otoritas dan legitimasi dalam sistem hukum. Joseph Raz (1979) menegaskan bahwa otoritas hukum bergantung pada kemampuannya untuk memberikan alasan yang mengikat bagi tindakan individu.

Raz menyatakan bahwa “authority provides pre-emptive reasons for action” (otoritas memberikan alasan pra-emptif untuk bertindak) (Raz, 1979:16). Dalam konteks ini, putusan hakim memiliki kekuatan normatif yang tidak dapat dengan mudah diganggu gugat, karena ia merupakan bagian dari struktur otoritas tersebut.

Imunitas menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa otoritas ini tidak terfragmentasi oleh tekanan eksternal. Secara operasional, otoritas yudisial bekerja melalui penyusunan alasan yang menyingkirkan pertimbangan alternatif di luar kerangka hukum.

Ketika tekanan eksternal masuk ke dalam proses ini, sifat alasan tersebut dapat bergeser dari mengikat menjadi sekadar argumentatif.

Namun demikian, Judith Shklar (1964) mengingatkan bahwa kekuasaan hukum selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol. Ia menyatakan bahwa “legalism can become an ideology that masks injustice” (legalisme dapat menjadi ideologi yang menutupi ketidakadilan) (Shklar, 1964:1).

Dalam konteks ini, imunitas hakim harus dilihat secara kritis, karena perlindungan terhadap independensi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan itu sendiri. Ketika putusan hakim sepenuhnya kebal dari evaluasi, maka terdapat risiko bahwa hukum berubah menjadi instrumen yang tertutup terhadap kritik dan koreksi.

Di titik ini, hubungan antara prosedur hukum dan hasil keadilan tidak selalu berjalan secara paralel. Dalam praktik tertentu, kepatuhan terhadap bentuk legal justru dapat berlangsung bersamaan dengan terpinggirkannya evaluasi substantif terhadap putusan.

Batas Imunitas dalam Praktik Peradilan

Kasus Stump v. Sparkman (435 U.S. 349, Supreme Court of the United States, 1978) menunjukkan bagaimana imunitas hakim diterapkan dalam praktik. Kasus ini melibatkan seorang hakim di Indiana, Amerika Serikat, yang memberikan izin sterilisasi terhadap seorang remaja tanpa prosedur yang memadai.

Permohonan tersebut diajukan oleh ibu dari remaja tersebut melalui proses ex parte, tanpa kehadiran atau persetujuan langsung dari pihak yang akan dikenai tindakan, serta tanpa penunjukan penasihat hukum atau mekanisme pembelaan yang layak.

Hakim kemudian menyetujui permohonan tersebut secara singkat, tanpa sidang terbuka maupun pencatatan yang komprehensif mengenai dasar pertimbangan hukumnya. Pada tahun 1978, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa hakim tersebut tetap memiliki imunitas yudisial, karena tindakan yang dilakukan berada dalam kapasitas yudisialnya, meskipun keputusan tersebut kontroversial.

Pengadilan menekankan bahwa selama suatu tindakan memiliki karakter yudisial dan tidak berada di luar yurisdiksi secara jelas, maka imunitas tetap berlaku, bahkan jika keputusan tersebut dianggap keliru atau tidak tepat secara serius.

Putusan ini menegaskan bahwa imunitas hakim bersifat luas dan melindungi hakim dari tuntutan perdata atas putusannya. Namun, kasus ini juga memicu perdebatan tentang batas-batas imunitas dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan.

Kritik terutama muncul karena tidak adanya perlindungan prosedural bagi individu yang terdampak, sehingga memperlihatkan ketegangan antara perlindungan terhadap fungsi yudisial dan kebutuhan akan akuntabilitas dalam praktik konkret.

Ini berarti bahwa imunitas hakim merupakan konsekuensi dari perannya sebagai pilar negara yang menjamin tegaknya hukum. Tanpa perlindungan tersebut, hakim akan rentan terhadap tekanan yang dapat mengganggu independensi dalam mengambil keputusan.

Namun demikian, imunitas tidak dapat dipahami sebagai kekebalan absolut, melainkan sebagai bagian dari sistem yang harus tetap menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas.

Tantangan utama bukanlah menghapus imunitas, tetapi memastikan bahwa ia berfungsi dalam kerangka yang tetap memungkinkan adanya keadilan dan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Referensi:

Cappelletti, Mauro, The Judicial Process in Comparative Perspective, Oxford, Clarendon Press, 1989.
Council of Europe, Report on the Independence of the Judicial System, Strasbourg, Venice Commission, 2010.
Hamilton, Alexander, The Federalist Papers No. 78, New York, Signet Classics, 1788.
Raz, Joseph, The Authority of Law, Oxford, Oxford University Press, 1979.
Shklar, Judith N., Legalism: Law, Morals, and Political Trials, Cambridge, MA: Harvard University Press, 1964.
Stump v. Sparkman, 435 U.S. 349 (Supreme Court of the United States, 1978).
United Nations Office on Drugs and Crime, Commentary on the Bangalore Principles of Judicial Conduct, Vienna, United Nations, 2007.
World Bank, World Development Report 2020: Governance and the Law, Washington, DC: World Bank, 2020.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Afif

Imunitas Hakim dan Akuntabilitas Putusan

Jakarta, Humas MA
Minggu, 17 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

0

JATIM–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam acara yang dipusatkan di Koperasi Desa Merah Putih Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (16/05/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi yang produktif dan terintegrasi.

Sebanyak 1.061 KDKMP yang mulai beroperasi tersebut terdiri atas 530 unit di Jawa Timur yang tersebar di tujuh kabupaten, serta 531 unit di Jawa Tengah yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Operasionalisasi koperasi tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional dari tingkat desa.

Setibanya di lokasi acara, Presiden Prabowo terlebih dahulu melakukan peninjauan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih Desa Nglawak yang dipandu oleh jajaran menteri terkait. Dalam peninjauan tersebut, Presiden melihat langsung kesiapan operasional koperasi, mulai dari sistem distribusi pangan, pengelolaan hasil pertanian, hingga dukungan infrastruktur bagi pemberdayaan masyarakat desa.

Usai peninjauan, acara peresmian dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan doa bersama. Suasana berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran menteri Kabinet Merah Putih, unsur TNI-Polri, kepala daerah, serta para pengurus koperasi dari berbagai daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam laporannya menyampaikan bahwa peresmian ini bukan sekadar meresmikan bangunan fisik, melainkan menghadirkan instrumen keadilan ekonomi bagi masyarakat desa di Indonesia. Menurut Zulhas, KDKMP merupakan bentuk pelaksanaan ekonomi konstitusional, di mana negara hadir untuk memastikan rakyat menjadi pelaku utama sekaligus penerima manfaat utama pembangunan.

“Inilah wujud ekonomi konstitusional. Negara hadir bukan untuk segelintir kelompok, tetapi memastikan rakyat menjadi pelaku utama dan penerima manfaat utama pembangunan. Itu selalu arahan Bapak Presiden kepada kami,” ujar Menko Zulhas.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa peresmian operasionalisasi 1.061 KDKMP merupakan tonggak bersejarah bagi Indonesia. Kepala Negara menilai langkah tersebut menjadi pencapaian penting karena untuk pertama kalinya pemerintah mampu meresmikan ribuan koperasi yang telah siap beroperasi secara fisik lengkap dalam waktu yang relatif singkat.

“Hari ini adalah hari yang penting, adalah tonggak bersejarah. Saya kira kalau dicari di negara-negara lain pun, apalagi di sejarah bangsa kita, kalau kita cari ada suatu negara, suatu pemerintahan yang meresmikan operasionalisasi seribu lebih koperasi secara fisik, gedungnya ada, gudangnya ada, sistemnya ada, barangnya ada, petugasnya ada, unsur-unsur logistiknya ada, ada truk, ada pickup, ada kendaraan tiga roda, saya kira hari ini cukup penting,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo juga menyoroti kecepatan pembangunan program tersebut yang menurutnya berhasil diwujudkan kurang dari satu tahun sejak konsep awal dirancang. Bahkan, pembangunan fisik koperasi disebut baru dimulai sekitar November 2025 dan dalam waktu sekitar tujuh bulan pemerintah telah berhasil mengoperasionalkan 1.061 koperasi.

“Dalam tujuh bulan kita bisa operasionalkan 1.061 koperasi. Tetapi, tadi dilaporkan oleh Menko Pangan, secara fisik yang sudah siap adalah lebih dari 9.000, 9.000 gedung, 9.000 gudang, 9.000 sistem. Saya kira ini prestasi bagi bangsa Indonesia,” ungkap Presiden Prabowo.

Diresmikan Presiden Prabowo, Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Tonggak Bersejarah

Nganjuk, Komdigi
Minggu,17 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional melalui berbagai langkah strategis.

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS PRESIDEN RI—-Minggu   17 Mei 2026

Lebih lanjut, Menteri Pras juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petani Indonesia atas kontribusi mereka dalam menjaga ketersediaan pangan nasional.

Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya ditunjukkan saat Presiden melakukan groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri serta launching operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Tahun 2026 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Usai mendampingi Kepala Negara dalam kegiatan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa agenda di Tuban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Menurutnya, pemerintah kini tidak hanya fokus mempertahankan capaian swasembada beras, tetapi juga memperkuat produksi jagung dan komoditas pangan strategis lainnya.

“Ini salah satu upaya kita, kerja keras kita untuk memastikan pangan kita kuat, pangan kita mandiri setelah kita berhasil mencapai swasembada beras di tahun 2025 yang lalu atas kerja keras Pak Mentan beserta dengan seluruh jajaran. Kita sekarang mengejar untuk juga swasembada di bidang jagung dan seluruh komoditas pangan lainnya,” ujar Menteri Pras.

Lebih lanjut, Menteri Pras juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petani Indonesia atas kontribusi mereka dalam menjaga ketersediaan pangan nasional. Menteri Pras menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan merupakan hasil kerja bersama pemerintah dan para petani di seluruh daerah.

“Tentunya kita menyampaikan apresiasi dan terima kasih, tidak hanya kepada Menteri Pertanian tetapi kepada seluruh petani di seluruh Indonesia karena kerja keras para petani kita dapat mencapai swasembada pangan,” imbuh Menteri Pras.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pras turut mengungkapkan capaian strategis lain di sektor pangan nasional, yakni meningkatnya cadangan beras pemerintah yang kini mencapai 5,3 juta ton di gudang Bulog. Menurutnya, jumlah tersebut menjadi pencapaian bersejarah yang menunjukkan kondisi pangan nasional yang aman dan terkendali.

“Cadangan beras pemerintah di gudang Bulog sejumlah 5,3 juta ton. sekali lagi kita ingin memastikan bahwa pangan kita aman, terkendali, harga juga terjangkau bahkan bisa memberi bantuan kepada saudara-saudara kita di negara lain,” ungkap Menteri Pras.

Senada dengan Menteri Pras, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pemerintah juga terus memperkuat dukungan sektor pertanian, termasuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani. Menurut Menteri Amran, stok pupuk nasional saat ini dalam kondisi lebih dari cukup, bahkan Indonesia telah mulai melakukan ekspor pupuk ke sejumlah negara.

“Pupuk kita lebih dari cukup bahkan kemarin kami ekspor ke Australia, berikutnya Filipina, Brasil, India, bahkan kemarin juga Menteri Pertanian Australia langsung mengucapkan terima kasih 4 kali. Ini kehebatan Bapak Presiden Republik Indonesia gagasan besar beliau kita laksanakan dengan baik,” ujar Menteri Amran.

Selain keberhasilan swasembada beras, Menteri Amran menyebut Indonesia kini juga telah mencapai swasembada jagung untuk kebutuhan pakan. Menteri Amran menambahkan bahwa harga pupuk dalam negeri pun mengalami penurunan hingga 20 persen, yang diharapkan semakin membantu produktivitas petani nasional.

“Swasembada beras sudah, kemudian kita ekspor pupuk, harga pupuk dalam negeri turun 20 persen. Kemudian kita sudah swasembada jagung untuk pakan. Berikutnya industri seperti disampaikan tadi Pak Mensesneg,” pungkas Menteri Amran.

Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan keseriusannya membangun sektor kelautan dan perikanan nasional. Dalam kunjungannya ke Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)

0

JAKARTA,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS PRESIDEN RI— (17/5) – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan keseriusannya membangun sektor kelautan dan perikanan nasional. Dalam kunjungannya ke Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Leato Selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (9/5), Prabowo mengumumkan pembangunan 1.582 unit kapal ikan modern untuk nelayan di seluruh Indonesia.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya besar pemerintah mendorong nelayan lokal “naik kelas” melalui modernisasi armada tangkap dan penguatan ekonomi pesisir.

Di hadapan para nelayan dan masyarakat pesisir, Prabowo menegaskan bantuan kapal akan mulai direalisasikan tahun ini.

Ia menyebut pembangunan kapal dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil sekaligus langkah memperkuat kedaulatan maritim Indonesia.

“Saya sering diejek Prabowo ini, Prabowo itu, tetapi saya tidak ragu-ragu. Untuk rakyat kita tidak ragu-ragu. Kita akan bangun mulai tahun ini 1.582 kapal ikan,” ujar Prabowo.

Program bantuan kapal tersebut akan dijalankan melalui koperasi nelayan. Pemerintah mendorong nelayan di berbagai daerah membentuk kelompok usaha berbasis koperasi agar distribusi bantuan lebih terorganisasi dan berkelanjutan. Kapal yang dibangun terdiri dari berbagai ukuran, mulai kapal kecil hingga kapal besar sesuai kebutuhan wilayah penangkapan ikan.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan pembangunan 1.582 kapal dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 unit merupakan kapal berkapasitas 30 gross ton (GT) yang nantinya diprioritaskan untuk mendukung aktivitas ekonomi di KNMP.

Menurut Trenggono, program ini bertujuan meremajakan armada perikanan nasional yang sebagian besar telah berusia tua. Pemerintah juga memastikan seluruh kapal diproduksi di dalam negeri guna memperkuat industri galangan kapal nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru di sektor maritim.

Selain membangun kapal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan armada modern tersebut. Pelatihan awak kapal dilakukan melalui sekolah-sekolah perikanan dan masyarakat pesisir di kawasan KNMP.

Bangun 50 Kapal di 2026

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan tahap awal pembangunan difokuskan pada penyelesaian 50 unit kapal modern sepanjang 2026. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan rantai pasok material, peralatan, hingga kesiapan galangan kapal nasional.

“Membangun kapal harus benar benar memenuhi aspek teknis dan pelaksanaan yang profesional dan memenuhi standar pembangunan yang baik dan tersertifikasi. Kita harus siapkan semua mulai dari design ,bahan bakunya dan kelengkapan lainnya hingga kesiapan galangan kapal yang akan membangunnya,” ujar Latif.

Program modernisasi armada ini juga mendapat dukungan internasional. Dalam kunjungan kenegaraan ke London awal tahun 2026, Pemerintah Inggris menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan 1.500 kapal ikan Indonesia melalui kerja sama maritim kedua negara. Dukungan tersebut disampaikan langsung Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dalam pertemuan bilateral bersama Presiden Prabowo di Downing Street.

Pemerintah menilai modernisasi kapal ikan menjadi langkah penting untuk meningkatkan produktivitas nelayan sekaligus memperkuat ekonomi biru nasional. Kehadiran kapal modern diharapkan mampu meningkatkan hasil tangkapan, memperluas jangkauan melaut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Di sisi lain, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih juga terus dipercepat. Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 100 KNMP pada 2025 dan sebanyak 65 lokasi telah rampung dibangun. Kawasan KNMP dirancang menjadi pusat ekonomi pesisir terpadu yang dilengkapi hunian nelayan, fasilitas pengolahan hasil laut, hingga penguatan koperasi masyarakat.

Bagi pemerintah, pembangunan ribuan kapal dan kampung nelayan bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan simbol perubahan arah kebijakan maritim nasional. Melalui program tersebut, pemerintah ingin memastikan nelayan Indonesia tidak lagi menjadi penonton di lautnya sendiri, melainkan menjadi pelaku utama dalam mengelola kekayaan laut nasional.

Sumber:
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Danbrigif 18/Trisula Pimpin Sertijab Danyonif 502/Ujwala Yudha

0
Malang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komandan Brigade Infanteri 18/Trisula, Kolonel Inf Paulus Pandjaitan, S.H., MPICT., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri 502/Ujwala Yudha yang digelar di Lapangan 51 Mayonif 502/Ujwala Yudha, Jabung, Malang, Sabtu (16/05/2026).
Dalam upacara tersebut, jabatan Danyonif 502/Ujwala Yudha resmi diserahterimakan dari Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto, S.H., M.Sos. kepada Letkol Inf Ihsan Hanafi Pulungan, S.S.T.Han., S.I.P.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat tradisi satuan, dihadiri para Perwira Staf Brigif 18/Trisula, para Dansat jajaran, prajurit Yonif 502/Ujwala Yudha, Persit Kartika Chandra Kirana, serta tamu undangan.
Dalam amanatnya, Danbrigif 18/Trisula menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI AD dalam rangka pembinaan personel dan satuan guna meningkatkan kualitas kepemimpinan serta kinerja organisasi.
Danbrigif juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto beserta istri atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya selama memimpin Yonif 502/Ujwala Yudha. Kepada pejabat baru, Danbrigif berharap agar mampu melanjutkan dan meningkatkan berbagai capaian positif satuan.
“Jabatan adalah amanah dan kehormatan yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta profesionalisme demi kemajuan satuan,” tegas Danbrigif.
Upacara Sertijab ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru serta foto bersama sebagai bentuk penghormatan dan kebersamaan keluarga besar Brigif 18/Trisula.
PEN

Ketua PWI Soppeng Tegaskan Larangan Wartawan Rangkap Pengurus Ormas, LSM demi Jaga Independensi Pers

0

SOPPENG —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PWI PUSAT– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng Andi Jumawi menegaskan bahwa adanya aturan dan larangan bagi anggota maupun pengurus PWI rangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketentuan tersebut tertuang dalam Kode Perilaku Wartawan serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) yang kini dikenal sebagai AD/ART PWI.

Menurutnya, larangan tersebut diberlakukan guna menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. PWI menilai praktik perangkapan profesi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Dikatakannya, dalam ketentuannya, anggota maupun pengurus PWI diwajibkan menjunjung tinggi prinsip netralitas serta tidak berpihak pada kepentingan tertentu, termasuk dalam aktivitas organisasi kemasyarakatan maupun LSM.

Dalam AD/ART PWI juga ditegaskan bahwa wartawan yang merangkap sebagai aktivis atau pengurus LSM dinilai bertentangan dengan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mengharuskan insan pers bekerja secara profesional, independen, serta mengedepankan kepentingan publik.

Terhadap pelanggaran aturan tersebut, organisasi dapat menjatuhkan sanksi mulai dari surat peringatan keras hingga pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan PWI.

Ketentuan itu sejalan dengan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 yang meminta wartawan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus LSM ataupun organisasi tertentu demi menjaga marwah pers nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap media massa di Indonesia.

Terkait pengunduran diri Saudara Syaharuddin sebagai pengurus PWI Soppeng itu adalah haknya untuk memilih bertahan di PWI atau di LSM karena ketika tetap bertahan di PWI maka dia harus memilih untuk berhenti di LSM karena itu adalah aturan dalam organisasi Wartawan PWI tidak boleh anggota PWI dan Pengurus PWI merangkap sebagai Pengurus LSM. Jadi memang harus memilih, tetap di PWI atau di LSM.

Ini bukan keputusan Pribadi saya sebagai Ketua PWI Soppeng namun itu adalah aturan Organisasi PWI yang kami harus patuhi dan ikuti. Dan sebagai Ketua PWI Soppeng saya menegaskan bahwa keputusan Saudara Syaharuddin untuk mundur di PWI adalah pilihannya dan itu merupakan haknya.

Selanjutnya Kami akan menunggu surat resmi pengunduran dirinya yang akan kami teruskan ke PWI Provinsi untuk diketahui. Mengingat Syaharuddin adalah anggota PWI Muda jadi tentunya akan kami laporkan ke PWI Provinsi untuk diketahui terkait alasan pengunduran dirinya.

Sabtu 16 Mei 2026

REDAKSI

Perkuat Literasi, Polda Metro Jaya Serahkan Referensi Hukum Terbaru ke Taruna Akpol.

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan penyuluhan literasi hukum terhadap para calon perwira Polri, Wadirut Reskrim Umum Polda Metro Jaya AKBP Dadang Setiyo Pambudi menyerahkan tiga buku referensi hukum fundamental kepada 17 Taruna Akpol yang sedang menjalankan praktik lapangan dilingkungan Polda Metro Jaya.
Penyerahan buku-buku tersebut berlangsung di gedung Krimum Polda Metro Jaya pada jum’at (15/5) Polda Metro Jaya menyerahkan buku UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, serta buku penyesuaian pidana yang tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk pembekalan strategis agar para Taruna Akpol memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap dinamika hukum pidana di Indonesia” ujar Kabid Humas Polda, Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan Taruna Akpol merupakan generasi penerus Polri, para calon perwira itu harus mengetahui persoalan hukum.
“Sebagai generasi penerus institusi, para Taruna diwajibkan menguasai hukum acara (prosedural) maupun asas-asas hukum yang dianut, guna memastikan setiap tindakan kepolisian dimasa depan senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku” ujarnya.
Budi mengatakan penguasaan hukum terbaru merupakan kunci mewujudkan personel Polri yang profesional. Pembaharuan hukum nasional, katanya, menuntut setiap anggota Polri terus memperbaharui pengetahuan.
“Kegiatan ini adalah komitmen institusi dalam menyiapkan perwira yang literat terhadap hukum -Penyesuaian terhadap UU nomor 1 tahun 2023, UU nomor 20 tahun 2025 dan UU nomor 2026 adalah pondasi bagi Taruna agar saat mengemenplementasikan nilai-nilai keadilan dan profesionalisme secara nyata dilapangan” jelasnya.
Dia berharap muncul kesadaran kolektif di kalangan calon perwira bahwa penegakan hukum bukan sekedar rutinitas. Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas.
“Polda Metro Jaya senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung setiap upaya penguatan kapasitas personel kepolisian. Partisipasi masyarakat dalam mentaati norma hukum yang berlaku sangat membantu terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Teruslah menjadi mitra Polri dalam menjaga ketertiban umum demi keamanan bersama-sama” tuturnya
HUMAS

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan Polri akan memiliki total 28 gudang ketahanan pangan yang tersebar

0

JATIM–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS MABES POLRI—-Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan Polri akan memiliki total 28 gudang ketahanan pangan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia guna mendukung penyimpanan hasil panen dan menjaga stabilitas pasokan pangan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan laporan di hadapan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dalam kegiatan panen raya jagung serentak kuartal II, groundbreaking 10 gudang ketahanan pangan Polri, serta peluncuran operasional 166 SPPG Polri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5).
Selain itu, pada kesempatan yang sama juga dilakukan groundbreaking pembangunan 10 gudang ketahanan pangan tambahan sehingga total gudang yang dimiliki Polri nantinya mencapai 28 unit.

Kapolri menjelaskan, setiap gudang memiliki kapasitas penyimpanan sekitar 1.000 ton, sementara satu gudang utama memiliki kapasitas hingga 10.000 ton dan ditargetkan selesai pada Juni 2026. Menurutnya, keberadaan gudang tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penyimpanan hasil pertanian sekaligus menjaga stabilitas distribusi pangan di berbagai daerah. Tidak hanya untuk jagung, gudang ketahanan pangan itu juga diproyeksikan mendukung penyimpanan beras dan berbagai komoditas pangan lainnya. Kapolri menegaskan Polri berkomitmen mendukung ekosistem pertanian secara menyeluruh, mulai dari penyiapan lahan, penyediaan bibit, penanaman, hingga memastikan penyerapan hasil panen masyarakat.

DIV HUMAS POLRI