Minggu, April 5, 2026
Beranda blog Halaman 8

Kapolda Jabar Berikan Tali Asih kepada Personel Gabungan yang terlibat di Pos Hoegeng Simpang Gadog

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR— Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. memberikan tali asih kepada personel gabungan yang bertugas melaksanakan pengaturan lalu lintas di Pos Polisi Hoegeng Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kepada para personel yang terlibat dalam pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas selama masa libur dan arus balik Idul Fitri 1447 H, khususnya di kawasan Simpang Gadog yang menjadi salah satu titik strategis dan rawan kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata Puncak.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Barat bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor secara langsung menyerahkan tali asih kepada personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya yang selama ini bertugas di lapangan dalam membantu kelancaran arus lalu lintas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolda Jabar menyampaikan bahwa kegiatan pemberian tali asih ini merupakan bentuk perhatian serta penghargaan kepada para personel yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama momentum libur Lebaran.
Kapolda Jabar juga mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara seluruh unsur terkait dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh personel gabungan yang bertugas, sehingga tetap optimal dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengaturan arus lalu lintas di kawasan Simpang Gadog selama masa liburan dan arus balik Lebaran.
Bandung 23 Maret 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.

Kapolda Jabar Tinjau Pos Polisi Hoegeng Ciawi, Pastikan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Berjalan Optimal

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR— Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan arus lalu lintas selama masa libur dan arus balik Idul Fitri 1447 H, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan kerja ke Pos Polisi Hoegeng yang berlokasi di Jl. Raya Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/3/2026)
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kesiapan personel serta pelaksanaan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Bogor, khususnya di kawasan Simpang Gadog yang menjadi salah satu titik strategis menuju kawasan wisata Puncak.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jabar memastikan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan arus lalu lintas telah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain sebagai pos pengamanan dan pelayanan, Pos Polisi Hoegeng juga disiapkan sebagai tempat yang dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang sedang menunggu penerapan rekayasa lalu lintas.
Kapolda Jabar menyampaikan bahwa keberadaan pos tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang tengah melakukan perjalanan, khususnya bagi pengendara yang harus menunggu antrean akibat pengaturan arus kendaraan.
“Pos ini kami siapkan tidak hanya sebagai fungsi pelayanan kepolisian, tetapi juga menghadirkan suasana yang nyaman dan menyenangkan bagi masyarakat maupun wisatawan. Ketika masyarakat menunggu antrean akibat rekayasa lalu lintas, mereka dapat memanfaatkan tempat ini untuk beristirahat sehingga waktu menunggu bisa terasa lebih nyaman dan bermanfaat,” ujar Kapolda Jabar.
Lebih lanjut Kapolda Jabar menjelaskan bahwa Jawa Barat, khususnya kawasan Puncak, menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat dalam menghabiskan masa liburan.
Kapolda Jabar  juga menjelaskan bahwa penerapan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator di lapangan, termasuk pemantauan jumlah kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol Ciawi serta kondisi arus kendaraan dari arah sebaliknya.
“Kami memiliki mekanisme pengukuran jumlah kendaraan yang keluar dari pintu Tol Ciawi dan juga memantau arus kendaraan dari arah sebaliknya. Selain itu, kami juga menyiapkan shelter atau rest area di kawasan Gunung Mas yang difungsikan untuk menampung kendaraan ketika diberlakukan sistem one way dari arah bawah,” tambah Kapolda Jabar.
Dengan adanya pengaturan tersebut, diharapkan arus kendaraan menuju maupun dari kawasan Puncak dapat tetap terkendali sehingga mobilitas masyarakat selama masa liburan dan arus balik Lebaran dapat berlangsung aman, lancar, dan tertib.
Melalui kegiatan ini, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan seluruh rangkaian pengamanan arus lalu lintas selama Operasi Ketupat 2026 berjalan dengan optimal.
Bandung, 23 Maret 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa hampir seluruh pengungsi terdampak bencana di Sumatera kini tidak lagi tinggal di tenda. Capaian tersebut secara spesifik merujuk pada kondisi penanganan pengungsi yang menunjukkan kemajuan signifikan.

Tito menjelaskan, jumlah pengungsi yang masih dalam penanganan saat ini tersisa sekitar 47 kepala keluarga (KK) atau sekitar 173 jiwa. Angka tersebut menurun drastis dibandingkan kondisi awal yang mencapai 2,1 juta jiwa. Karena itu, kondisi pengungsi disebut telah “mendekati 100 persen” tidak lagi berada di tenda, meski belum sepenuhnya tuntas.

“Pengungsi ya mendekati 100 persen, mendekati kata-katanya, saya enggak bilang [sudah] 100 persen,” ujar Tito kepada awak media, Senin (23/3/2026).

Ia menambahkan, capaian tersebut menggambarkan progres nyata dalam penanganan pengungsi, khususnya dalam memastikan mereka tidak lagi berada di tenda.

Di sisi lain, Tito menegaskan bahwa proses pemulihan pascabencana secara keseluruhan masih terus berjalan dan mencakup berbagai sektor yang membutuhkan waktu penyelesaian.

“Fasilitas pendidikan masih ada yang perlu kita atensi, masih belum, ada juga sungai belum, ada beberapa jalan desa, jalan kabupaten yang cukup banyak jumlahnya juga belum, itu it takes time,” katanya.

Menurutnya, pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan infrastruktur dan layanan publik secara bertahap agar kondisi di daerah terdampak dapat kembali normal secara menyeluruh.

Ia juga berharap informasi mengenai perkembangan penanganan pascabencana dapat dipahami secara utuh dengan menempatkan capaian pada konteksnya masing-masing.

Satgas PRR

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir.

Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Dalam Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian. (CK/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

COBEK BETI : SEMUA NIKMAT SEMUA PUAS

0

PANGANDARAN–INDOTIPIKOR.COM—Rumah Makan COBEK BETI yang beralamatkan Jl. Batulawang Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, selalu dipenuhi pelanggan dari pelanggan dari berbagai kota di Jawa Barat. Mobil dengan berbagai plat nomor selalu memenuhi halaman rumah makan. Umumnya mereka mampir ke RM Cobek Beti untuk kesekian kalinya. Ada juga pengunjung yang pertama kali datang karena rekomendasi dari saudara atau sahabat.

Bagi wisatawan yang akan berwisata ke Pangandaran dan sekitarnya, RM Cobek Beti ini bisa ditemukan kira-kira 2 km setelah keluar Kota Banjar, sebelah kiri. Petugas parkir akan mambantu Anda memarkir kendaraan Anda agar tidak mengganggu kendaraan lain yang akan masuk atau keluar. Walau tempat parkir luas, hampir setiap saat penuh dengan kendaraan roda empat dan dua.

Dengan mengusung konsep prasmanan, RM Cobek Beti memanjakan pelanggan dengan memilih sendiri menu tersedia. Ada cobek ikan nila, ayam bakar, semur jengkol dsb. Setelah itu, makanan dibawa ke tempat lesehan yang bersih dan nyaman. Bila ingin memesan minuman, bisa dipesan lewat pelayan yang ramah-ramah.

Dinamakan RM Cobek Beti mungkin menu andalannya adalah Cobek. Cobek adalah sambal terasi yang beraromakan kencur, dikasih air, disiramkan ke ikan bakar (umumnya mujair atau ikan mas). Masakan ini memang jadi pavorit lidah Sunda. Dan, cobek di RM Cobek Beti terasa istimewa karena racikan bumbunya lain dari yang lain. Pedasnya juga pas.

Selain siap mengisi perut yang keroncongan setelah menempuh perjalanan jauh, atau hanya mengobati rindu aneka masakan di RM Pencok Beti, melayani keperluan lain warga seperti nasi kotak, nasi kuning, aqiqah, catering wedding dll . Semua tentu dengan hargai terjangkau.

Salah seorang pelanggan RM Beti, Ibu Siti Sarifah, seorang ibu muda asal Bandung yang bersuamikan orang Cijulang mengaku, ia adalah pelanggan RM Cobek Beti. Setiap pulang kampung ke Cijulang Kab. Pangandaran, ia bersama suami dan kedua anaknya selalu mampir ke RM Cobek Beti. “Kalau pulang ke Cijulang tidak mampir ke RM Cobek Beti, rasanya sepert ada yang kelupaan,” katanya.

Cijulang, 23 Maret 2026

H. EDOY SUHEDAR
Kabiro Tangerang
Tanah Tinggi Kota Tangerang

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meninjau progres pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

0

​Bengkulu – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meninjau progres pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di dua lokasi yakni Desa Palaksiring dan Desa Sukamaju.

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan akselerasi pemerataan ekonomi berbasis kemasyarakatan berjalan sesuai rencana.

Mendes Yandri mengatakan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan salah satu alat negara untuk melakukan pemerataan ekonomi sebagaimana Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Kopdes ini sebagai alat negara untuk pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan. Karena uangnya berputar di desa, keuntungannya ada di desa,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

​Kopdes Merah Putih ini merupakan terobosan ekonomi desa yang hadir dengan konsep retail modern. Meski memiliki tampilan dan layanan yang lengkap layaknya swalayan besar yanh menyediakan mulai dari pupuk, sembako, hingga LPG, namun Kopdes miliki misi yang jauh berbeda dari sektor privat.

“Kopdes Merah Putih, tidak hanya akan menyerap tenaga kerja yang ada di desa tapi yang menikmati keuntungan koperasi juga masyarakat yang ada di desa sebagai anggota koperasi,” kata Mendes Yandri.

​Mendes Yandri menekankan perbedaan fundamental antara Kopdes dengan jaringan retail modern seperti Indomaret atau Alfamart.

Jika pada retail konvensional keuntungan usaha ditarik oleh pemodal besar, Kopdes justru memutar seluruh keuntungan di desa.

​”Kopdes adalah antitesis dari model ekonomi yang memusatkan kekayaan pada segelintir orang. Di sini, 100 persen keuntungan kembali ke masyarakat desa,” tegas Mendes Yandri.

​Selain dirasakan langsung oleh konsumen melalui ketersediaan barang yang lengkap, Kopdes diwajibkan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa.

Berdasarkan skema yang ditetapkan yaitu minimal 20% dari keuntungan bersih dialokasikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

​”Sisa keuntungan digunakan untuk pengembangan usaha dan program sosial masyarakat desa,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri berharap, hadirnya Kopdes di Desa Palaksiring dan Desa Sukamaju dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap distribusi logistik dari kota, sekaligus memperkuat daya beli di tingkat akar rumput.

​Pemerintah optimistis bahwa jika model Kopdes ini sukses dan direplikasi secara nasional, desa-desa di Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar bagi produk luar, melainkan menjadi pemilik modal atas perputaran ekonomi mereka sendiri.

Teks: Firman/Humas

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR H. ATANG SUMARYA, S.Pd. “MENGIKAT SILATURAHMI DAN KEBAHAGIAAN”

0

SALOPA–INDOTIPIKOR.COM–TASIKMALAYA–JABAR–Pada hari raya Idul Fitri 1447 H yang penuh berkah ini, keluarga besar H. Atang Sumarya, S.Pd., berkumpul untuk melaksanakan Halal bi halal, yaitu tradisi yang dilakukan oleh umat Muslim setelah melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan, khususnya saat Idul Fitri. Tradisi ini bertujuan untuk saling memaafkan, membersihkan diri dari kesalahan, dan memulai lembaran baru dengan hati yang bersih. Acara yang sangat istimewa ini, dilaksanakan dalam rangka membersihkan diri dari kesalahan dan dosa, mempererat silaturahmi dan hubungan antar sesame, memulai lembaran baru dengan hati yang bersih dan suci, serta meningkatkan kesadaran diri untuk menjadi lebih baik.


Halal bi halal kali ini dilaksanakan pada hari minggu (22/3/2026) bertempat di rumah Bapak H. Atang Sumarya, S.Pd., di Dusun Kalanganyar RT.001 RW.003 Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya. Acara tersebut dihadiri oleh Orang tua dan anak-anak, Saudara-saudara dan sepupu, Paman dan bibi serta tetangga dan teman dekat. Kegiatan Halal bi halal diawali dengan tausiah dan doa bersama, dengan tujuan untuk memohon ampunan dan rahmat Allah SWT, membersihkan diri dari kesalahan dan dosa, meningkatkan kesadaran diri untuk menjadi lebih baik, memperkuat iman dan taqwa, serta memohon keselamatan dan kebahagiaan bagi diri sendiri dan keluarga. Kemudian acara dilanjutkan dengan saling bermaafan, yaitu momen saat kita melepaskan kesalahan orang lain dan tidak menyimpan dendam atau rasa sakit hati lagi. Saat kita memilih untuk memaafkan, kita membebaskan diri sendiri dari beban emosi negatif dan membuka ruang untuk kebahagiaan dan kedamaian. Dengan demikian, hati menjadi lebih ringan, hubungan menjadi lebih harmonis, kasih sayang semakin meningkat, ikatan keluarga semakin kuat dan meringankan Langkah kita untuk memulai lembaran baru dengan hati yang bersih dan suci.


Terkait agenda Halal bi Halal di atas, Mat Robi salah seorang keluarga menyampaikan bahwa Halal bi halal merupakan momen untuk membersihkan kesalahan dengan cara saling memaafan dan meminta maaf, sehingga hubungan menjadi lebih harmonis dan hati menjadi lebih bersih. Selain itu, Halal Bi Halal juga merupakan kesempatan untuk memulai lembaran baru dengan niat yang baik, meninggalkan kesalahan masa lalu, dan berusaha menjadi lebih baik di masa depan.
Acara halal bi halal dimeriahkan juga dengan sesi foto bersama, dengan tujuan untuk mengabadikan momen kebersamaan dan kasih sayang, mengingat kembali kenangan indah bersama keluarga dan teman, menunjukkan kesyukuran dan kebahagiaan, serta membuat kenangan yang akan diingat selama-lamanya. Setelah itu acara dilanjutkan dengan makan bersama, menikmati hidangan khas hari raya yang lezat dan beragam. Acara ditutup dengan obrolan hangat dan canda tawa bersama keluarga, membuat suasana semakin hangat dan akrab. Halal bi halal ini tidak hanya menjadi tradisi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan keharmonisan dan kesadaran diri untuk menjadi lebih baik.
Editor,A Piyan/M R.

Keluarga Besar Mat Robby Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

0

CIAMIS  —LIPUTAN MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Keluarga Besar Mat Robby mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh umat Muslim. Semoga di hari yang penuh kemenangan ini, kita semua kembali kepada fitrah dengan hati yang bersih, penuh keikhlasan, serta dipenuhi rasa syukur setelah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

Momentum Idul Fitri menjadi saat yang istimewa untuk mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan, serta menumbuhkan kembali nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan persaudaraan di tengah masyarakat.

Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, dan keberkahan kepada kita semua.

TEAM

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal baru dalam diskursus hukum di Indonesia. Dalam tulisan di Majalah Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020 berjudul “Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)”, telah ditegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut adanya keseimbangan baru antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi.

Tulisan tersebut menggarisbawahi satu hal penting bahwa hukum tidak boleh tertinggal dari realitas digital. Ketika informasi dapat tersebar tanpa batas dan tanpa kendali waktu, maka perlindungan terhadap individu juga harus mengalami perluasan, termasuk melalui hak untuk menghapus atau membatasi akses terhadap data pribadi yang sudah tidak relevan.

Dari Gagasan ke Norma Positif

Apa yang sebelumnya menjadi wacana akademik dalam Dandapala kini telah memperoleh legitimasi normatif melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Jika ditarik garis lurus, terdapat kesinambungan pemikiran:

Tulisan tahun 2020 menekankan urgensi perlindungan individu di ruang digital, atas amanat Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU ITE yang terakhir diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 15 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam ketentuan pasal 15 kemudian mengukuhkan hak subjek data untuk menghapus dan mengendalikan data pribadi,
Namun hingga kini, masih terdapat kekosongan pada aspek mekanisme penegakan di pengadilan.
Artinya, perkembangan hukum Indonesia menunjukkan kemajuan pada tataran substansi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh aspek prosedural.

Peringatan yang Belum Dijawab

Dalam perspektif yang lebih kritis, tulisan di Dandapala tersebut sesungguhnya dapat dibaca sebagai “peringatan dini” (early warning) terhadap kebutuhan pembentukan mekanisme hukum yang jelas.

Beberapa isu yang telah disorot sejak saat itu antara lain:

potensi benturan antara hak privasi dan kebebasan pers,
risiko stigmatisasi akibat jejak digital,
serta perlunya peran aktif negara dalam mengatur ruang digital.
Empat tahun setelahnya, sebagian dari isu tersebut telah dijawab melalui UU PDP. Namun satu hal yang masih tertinggal adalah bagaimana pengadilan menjalankan peran tersebut secara konkret.

Dengan kata lain, problem yang diidentifikasi dalam tulisan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Kekosongan yang Berulang

Baik UU ITE maupun UU PDP sama-sama menegaskan keberadaan hak, tetapi tidak menyediakan mekanisme implementasi yang rinci. Kondisi ini menciptakan pola berulang dalam sistem hukum Indonesia: norma hadir lebih cepat daripada perangkat pelaksanaannya.

Akibatnya, hakim dihadapkan pada dilema yang sama seperti yang telah diprediksi dalam kajian sebelumnya yaitu harus menyeimbangkan kepentingan tanpa pedoman yang terstandar. Tanpa intervensi regulatif, kesenjangan antara norma dan praktik akan terus melebar.

Urgensi Perma sebagai Kelanjutan Logis

Dalam kerangka ini, pembentukan Peraturan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan sekadar opsi, melainkan kelanjutan logis dari perkembangan hukum yang telah ada.

Jika tulisan di Dandapala merupakan tahap konseptual, dan UU PDP merupakan tahap normatif, maka Perma adalah tahap implementatif yang tidak dapat ditunda.

Perma tersebut harus mampu menerjemahkan gagasan right to be forgotten ke dalam prosedur yang operasional, dengan mengatur secara rinci:

bentuk permohonan (voluntair atau gugatan),
kompetensi absolut dan relatif pengadilan,
kriteria data yang dapat dihapus atau dibatasi,
parameter keseimbangan antara privasi dan kepentingan publik,
serta mekanisme pelaksanaan putusan terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Menutup Kesenjangan antara Teori dan Praktik

Perkembangan hukum idealnya berjalan dalam tiga tahap: gagasan, norma, dan implementasi. Dalam konteks right to be forgotten, Indonesia telah mencapai dua tahap pertama, tetapi masih tertinggal pada tahap ketiga.

Tulisan di Dandapala menunjukkan bahwa kesadaran akademik telah lebih dahulu hadir. UU PDP memperkuatnya dalam bentuk norma hukum. Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa norma tersebut dapat dijalankan secara efektif.

Tanpa langkah konkret dari Mahkamah Agung, hak untuk dilupakan akan tetap berada dalam ruang abstrak—diakui dalam teori, tetapi sulit diakses dalam praktik.

Penutup: Saatnya Konsistensi Hukum Digital

Konsistensi adalah kunci dalam membangun sistem hukum yang kredibel. Tidak cukup hanya mengakui hak; negara juga harus menyediakan mekanisme untuk menegakkannya.

Hak untuk dilupakan telah melalui perjalanan panjang: dari wacana akademik, menjadi norma undang-undang, hingga kini menunggu implementasi yudisial.

Pertanyaanya sederhana: apakah sistem hukum akan berhenti di tengah jalan, atau melanjutkan hingga memberikan kepastian?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan Mahkamah Agung.

Penulis sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan sebagai dosen Pasca Sarjana Perguruan Tinggi Swasta bidang study Teori Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Marsudin
Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara – Dandapala Contributor
Sabtu, 21 Mar 2026

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, terutama di wilayah-wilayah yang memang rawan terjadi bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Ia pun meminta Satgas Bencana yang ada di pos-pos di daerah untuk mempersiapkan diri baik dari sisi personel maupun sarana dan prasarana.

Saya pesan untuk seluruh jajaran yang memiliki potensi terjadinya bencana agar seluruh Satgas Bencana yang ada di pos-pos terpadu agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, khususnya apabila terjadi potensi-potensi bencana ekstrem yang diramalkan oleh BMKG, kata Sigit saat melaksanakan monitoring pengamanan malam Takbiran Lebaran di Pos Terpadu Lapangan Merdeka Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (20/3/2026).

Sigit menuturkan, pihak BMKG beberapa hari ini melaksanakan kegiatan operasi modifikasi cuaca. Hal inj merupakan bagian dari upaya untuk mengelola agar tidak terjadi banjir, tanah longsor di daerah-daerah yang menjadi jalur mudik ataupun jalur balik.

Dan alhamdulillah ini juga berhasil mengurangi potensi hujan ekstrem walaupun beberapa hari ke depan ini juga menjadi pekerjaan rumah yang harus kita antisipasi, ujarnya.

Dalam kesempatan ini, mantan Kabareskrim Polri ini berpesan kepada pengelola tempat wisata dan seluruh stakeholders terkait untuk menjaga keamanan masyarakat. Diketahui untuk mengisi waktu libur lebaran, banyak masyarakat pergi ke tempat wisata.

Salah satu tempat wisata yang ia soroti adalah wisata air. Segala bentuk pengamanan kepada wisatawan ia minta untuk diperhatikan. Selain itu, kapasitas pengunjung juga disesuaikan agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Tolong betul-betul dipastikan untuk keselamatan para masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan wisata, khususnya di wisata air untuk dipastikan agar kapasitas jangan sampai melebihi kapasitas yang sudah disiapkan dan alat-alat penyelamat juga jumlahnya harus disesuaikan dengan jumlah penumpang yang masuk, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka keselamatan dari masyarakat yang menggunakan wisata khususnya wisata air ini betul-betul bisa diperhatikan, katanya.

Tak lupa, Sigit juga berpesan tetap berhati-hati untuk masyarakat yang baru melaksanakan mudik dan melakukan kunjungan silaturahmi.

Saya tetap berpesan tolong hati-hati di jalan, manfaatkan rest area, manfaatkan pos-pos terpadu yang bisa digunakan untuk beristirahat dan jangan buru-buru untuk cepat sampai namun kemudian membahayakan keselamatan diri maupun keselamatan pengguna jalan yang lain, ujarnya.

DIVISI HUMAS POLRI
22 Maret 2026