Beranda blog Halaman 79

Manifestasi Dari Visi Besar Yayasan dan Universitas Galuh Dalam Mencetak Generasi Penerus Bangsa. Sebagai lulusan Universitas Galuh,

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA GROUP CIAMIS NEWS—DARI BUMI GALUH UNTUK NEGERI: LULUSAN BERBUDAYA, BERJIWA KONSERVASI, BERDAYA SAING GLOBAL
Jumlah Wisudawan : 480 orang
Kegiatan wisuda hari ini bukanlah sekadar selebrasi seremonial, melainkan sebuah maklumat publik bahwa Saudara telah sah menjadi bagian dari jajaran intelektual bangsa. Kami semua mendoakan agar pencapaian hari ini menjadi batu pijakan awal yang kokoh untuk membuka pintu-pintu kesuksesan yang jauh lebih besar di masa depan para lulusan. Universitas Galuh mengucapkan terimakasih kepada orang tua/wali sudah mempercayakan putra/putrinya untuk menempuh Pendidikan di Universitas Galuh dan hal ini merupakan keputusan yang tepat, karena Universitas Galuh senantiasa meningkatkan komitmen dalam penyelenggaraan dan tata Kelola yang baik (Good University Governance), dan meningkatkan mutu pelayanan kepada mahasiswa, dan meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan.

Wisuda ke 44 Universitas Galuh mengusung tema “DARI BUMI GALUH UNTUK NEGERI: LULUSAN BERBUDAYA, BERJIWA KONSERVASI, BERDAYA SAING GLOBAL” dimana tema ini bukan sekedar kata-kata melainkan manifestasi dari visi besar yayasan dan Universitas Galuh dalam mencetak generasi penerus bangsa. Sebagai lulusan Universitas Galuh, para lulusan harus menjadi pribadi yang ”pengkuh agamana, luhung elmuna, jembar budayana”. Di era disrupsi moral dan digital saat ini jadilah individu yang memiliki karakter, memegang teguh etika, kesantunan, serta nilai silih asih, silih asah, silih asuh. Tantangan dunia hari ini bukan hanya seputar ekonomi, dan juga keberlanjutan alam dan lingkungan. Universitas Galuh berkomitmen menanamkan jiwa konservasi, baik konservasi alam, lingkungan hidup, maupun konservasi nilai-nilai budaya lokal dan diharapkan lulusan Universitas Galuh menjadi pelopor yang peduli terhadap lingkungan dan mengedepankan pembagunan berkelanjutan dan tanggap terhadap isu-isu ekologi demi masa depan generasi mendatang (Ketua Yayasan Pendidikan Galuh (YPG) Ciamis: dr. Hj. Pupung Oprianti, M.Kes.)
Universitas Galuh sebagai kampus konservasi dan budaya berharap setiap lulusan memiliki nilai dan karakter yang relevan dengan visi tersebut, Setiap sivitas dan alumni memiliki pemahaman dan menjadi pejuang konservasi. Hal ini mengingat kondisi makro ekosistem yang mengalami degradasi ditandai dengan perubahan iklim, bencana ekologis, dan banyak aspek kehidupan membutuhkan upaya pemulihan. Dan smua itu menjadi tanggung jawab setiap manusia di bumi. Setiap alumni Universitas Galuh harus membumi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya Kagaluhan, mengedepankan etika, moralitas, serta keluhuran budi pekerti dalam setiap tindakan.
Adapun capaian signifikan dan prestasi yang berhasil diukir oleh Universitas Galuh sepanjang periode tahun akademik 2025/2026 ini di berbagai bidang.
Pertama, Universitas Galuh terus bergerak maju dalam memperkuat tata kelola kampus berbasis digital menuju perwujudan Smart Campus yang tetap berpijak pada nilai-nilai budaya lokal. Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap mitra dari perguruan tinggi lain maupun sektor Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang telah memberikan kepercayaan penuh bagi lulusan kami untuk berkontribusi di institusi masing-masing.
Kedua, dengan rasa bangga dan syukur yang mendalam, Universitas Galuh kembali menambah prodi Terakreditasi UNGGUL yaitu Program Studi Pendidikan Sejarah. Pencapaian prestisius ini menjadi bukti autentik atas dedikasi, standardisasi mutu, dan kerja keras seluruh sivitas akademika dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang berkualitas tinggi. Semoga raihan ini menjadi pemantik semangat bagi program studi lainnya untuk bersama-sama membawa Universitas Galuh menuju universitas yang unggul dan berdaya saing global.
Ketiga, dalam ranah tri dharma perguruan tinggi, khususnya penelitian dan pengabdian masyarakat, para dosen kita kembali berhasil memenangkan hibah kompetitif tingkat nasional. Pada tahun akademik 2025/2026 ini, tercatat sebanyak 8 tim dosen lolos pendanaan dari kementerian terkait dengan total serapan dana mencapai Rp 658.260.000, yang dialokasikan untuk 4 judul penelitian serta 4 program pengabdian masyarakat. Dosen Universitas Galuh juga mendapatkan pendanaan riset melalui skema kolaborasi strategis bersama perguruan tinggi mitra internasional. Capaian ini menjadi bukti objektivitas mutu riset kita yang tetap terjaga secara konsisten.
Keempat, Universitas Galuh terus meneguhkan perannya sebagai motor penggerak dalam pelestarian lingkungan serta aktif menginisiasi kerja sama antardaerah dan kawasan perbatasan guna menghadirkan solusi atas persoalan riil yang dihadapi masyarakat.
Ke-lima, implementasi dari visi berdaya saing global diwujudkan nyata lewat perluasan program internasionalisasi. Universitas Galuh secara berkala terus mengirimkan mahasiswa terbaiknya untuk mengikuti program magang industri di Jepang serta Pengalaman Lapangan Persekolahan (PLP) Internasional di Thailand. Bahkan, sebagai bentuk perluasan jejaring, pada tanggal 17 Juni 2026 mendatang, delegasi mahasiswa kita akan segera diberangkatkan untuk melaksanakan program PLP Internasional ke Malaysia. Hal ini membuktikan bahwa mahasiswa Universitas Galuh siap melangkah dan diakui secara internasional.
Ke-enam, prestasi membanggakan juga lahir dari bidang minat, bakat, serta penalaran kemahasiswaan. Sepanjang tahun akademik 2025/2026 ini, mahasiswa kita berhasil menorehkan total 5 prestasi di tingkat nasional. Produktivitas mahasiswa yang bersinergi dengan dosen juga menunjukkan hasil positif. Pada periode ini kita berhasil lolos pendanaan Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) dari Kemdiktisaintek.
Para wisudawan terbaik yang berhasil meraih predikat kelulusan terbaik pada Wisuda ke-44 ini:
NO
PROGRAM STUDI
NAMA WISUDAWAN
IPK
PREDIKAT

1
Pendidikan Jasmani
Satya Adiputra
3.61
PUJIAN

2
Pendidikan Sejarah
Damayanti
3.64
PUJIAN

3
Administrasi Publik
Muhamad Akbar Nurjaya
3.64
PUJIAN

4
Ilmu Pemerintahan
Syahrul Apriansyah
3.71
PUJIAN

5
Manajemen
Dewi Fatmawati
3.79
PUJIAN

6
Hukum
Naldiya Arundita Purnama
3.97
PUJIAN

7
Agribisnis
Nadira Ayu Lestari
3.60
PUJIAN

8
Teknik Sipil
Ikke Silvia Febriyani
3.88
PUJIAN

9
Keperawatan
Cucu Novita Wahyuningsih
3.81
PUJIAN

10
Pendidikan Profesi Ners
M.azizul J.silitonga
3.86
PUJIAN

11
Magister Manajemen
Agung Murdhianto
3.93
PUJIAN

12
Sistem Informasi
Rena Virgia
3.83
PUJIAN

13
Magister Hukum
Jajat Jatnika
3.89
PUJIAN

Sebagai alumni, para lulusan wajib melangkah dengan penuh percaya diri dengan karakter yang mencerminkan esensi dari Bumi Galuh: senantiasa berbudaya, tangguh menjaga komitmen konservasi alam, serta memiliki mentalitas pemenang yang siap bersaing di panggung global. Jadikanlah perpaduan kualitas akademik dan keluhuran moral ini sebagai kompas utama dalam menavigasi kehidupan Saudara di tengah-tengah masyarakat ( Rektor: Prof. Dr. Dadi, M.Si.)
Kegiatan wisuda hari ini bukan akhir dari segalanya, tapi awal untuk menjemput kesuksesan, awla untuk menjemput mimpi-mimpi para lulusan, awal untuk bisa mengaruhi kehidupan sesungguhnya, sehingga harus siap menghadapi tantangan untuk bersaing dengan sesama wisudawan yang ada di prodi Universitas Galuh dan di luar Universitas Galuh dan peluang yang ada. Tantangan lain yaitu para lulusan akan menghadapi persaingan dengan kemajuan teknologi, sehingga adaptasi teknologi menjadi sangat penting untuk kemajuan para lulusan, dan para lulusan sudah ditempa oleh Universitas Galuh untuk menjadi lulusan yang tangguh. Dibalik tantangan ada peluang, yaitu Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, kaya akan penduduk, kaya akan biodiversitas, kaya akan mineral dan ini tergantung dari kemampuan para lulusan untuk mengolahnya. Para lulusan harus bisa menjawab seluruh tantangan untuk menjemput kesusksean yang tentunya tidak mudah, maka diharapkan para lulusan menjadi lulusan yang JAGO, yaitu lyulusan yang pintar berjejaring, lulusan yang adaptif, lulusan yang gesit, dan lulusan yang orisinil/otentik (Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten): Dr. Lukman, S.T., M.Hum)
Wisuda bukanlah garis akhir dari perjuangan, namun gerbang awal untuk memasuki medan pengabdian yang lebih luas. Dimana dunia yang akan dihadapi para lulusan Adalah dunia yang penuh tantangan dan kompetisi perubahan yang cepat dan dinamika yang selalu tidak mudah untuk diprediksi, sehingga bekal ilmu pengetahuan yang telah ada harus terus diasah, dikembangkan dan diwujudkan dalam karya nyata yang bermanfaat bagi Masyarakat. Kita hidup dengan ditandai perkembangan teknologi yang pesat, transformasi digital telah mengubah cara manusia bekerja belajar, berkomunikasi bahkan berfikir. Kecerdasan buatan, ekonomi digital, inovasi teknologi dan perubahan social yang begitu cepat menuntut hadirnya SDM yang tidak hanya cerdas sekara akademik, namun juga tanggguh secara mental, kreatif dalam menghadapi tantangan, serta memiliki karakter tyang kuat sebagai fondasi kehidupan (Bupati Ciamis: Dr. H. Herdiat Sunarya M.M.)

Permohonan penetapan ahli waris sering dipahami sebagai perkara sederhana. Para pemohon meminta kepastian siapa saja ahli waris pewaris yang telah meninggal dunia.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Permohonan penetapan ahli waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau sebagian ahli waris yang mendapat kuasa dari ahli waris lainnya. Jika ada ahli waris yang tidak memberi kuasa, perkara harus diajukan dalam bentuk contentious sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021

Penetapan Ahli Waris Bukan Sekadar Administrasi

Permohonan penetapan ahli waris sering dipahami sebagai perkara sederhana. Para pemohon meminta kepastian siapa saja ahli waris pewaris yang telah meninggal dunia. Penetapan ini digunakan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan harta peninggalan, balik nama aset, pencairan dana, atau kepentingan administratif lain.

Namun, penetapan ahli waris tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administratif. Di baliknya terdapat akibat hukum penting, karena pengadilan menyatakan siapa saja orang yang mempunyai hubungan kewarisan dengan pewaris.

Dalam perkara waris, status ahli waris berkaitan langsung dengan hak atas harta peninggalan, sehingga proses penetapannya harus menjaga kepastian, keterbukaan, dan perlindungan hak semua pihak yang berkepentingan.

Karena itu, permohonan penetapan ahli waris tidak cukup diajukan oleh sebagian orang yang mengaku sebagai ahli waris. Pengadilan perlu memastikan bahwa seluruh ahli waris dilibatkan, atau setidaknya ahli waris yang tidak hadir telah memberikan kuasa secara sah kepada ahli waris lain.

Ketentuan Utama Penetapan Ahli Waris

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2021 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli waris yang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui ada ahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam bentuk contentious”. Penegasan ini bukan sekadar petunjuk teknis, melainkan upaya Mahkamah Agung menjaga keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan agama.

Pedoman ini mencegah perkara penetapan ahli waris yang serupa ditangani berbeda antar-pengadilan sekaligus memberi batas antara permohonan voluntair yang benar-benar tidak mengandung sengketa dan perkara contentious yang memerlukan pelibatan pihak secara berlawanan.

Pedoman ini penting karena memberi batas yang lebih jelas antara permohonan voluntair dan perkara contentious. Penetapan ahli waris secara voluntair hanya tepat apabila tidak ada sengketa dan seluruh ahli waris berada dalam satu kehendak, yaitu meminta pengadilan menetapkan hubungan kewarisan secara formal.

Sebaliknya, apabila ada ahli waris yang tidak ikut mengajukan permohonan dan tidak memberikan kuasa, perkara tersebut tidak lagi sepenuhnya sepihak. Ada pihak yang haknya berpotensi terdampak, tetapi tidak menyatakan persetujuan dalam permohonan.

Dalam keadaan demikian, bentuk perkara yang lebih tepat adalah contentious, agar pihak yang tidak memberi kuasa dapat ditempatkan sebagai pihak dan diberi kesempatan membela kepentingannya.

Mengapa Semua Ahli Waris Harus Dilibatkan

Keharusan melibatkan seluruh ahli waris berangkat dari perlindungan hak. Penetapan ahli waris dapat memengaruhi kedudukan hukum seseorang dalam relasi kewarisan. Jika ada ahli waris yang tidak dilibatkan, penetapan itu berisiko menimbulkan ketidakadilan, baik karena ahli waris terlewat, hubungan keluarga disengketakan, maupun ada pihak yang merasa haknya dikurangi.

Dalam hukum acara perdata, kelengkapan pihak merupakan bagian penting dari tertib beracara. Gugatan atau permohonan yang menyangkut hak beberapa orang harus memastikan semua pihak yang berkepentingan dilibatkan.

Apabila pihak yang berkepentingan tidak diikutsertakan, pemeriksaan perkara dapat menjadi tidak utuh dan berpotensi melahirkan putusan yang sulit dilaksanakan (Harahap, 2019).

Dalam konteks penetapan ahli waris, prinsip ini kian penting. Perkara waris tidak hanya menyangkut hubungan personal, tetapi juga aset, dokumen, dan penguasaan harta peninggalan. Keterlibatan semua ahli waris menjadi jaminan agar penetapan tidak digunakan sepihak untuk menyingkirkan pihak lain.

Makna Kuasa dari Ahli Waris Lain

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 masih memberi ruang bagi permohonan oleh sebagian ahli waris, dengan syarat mereka diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Artinya, ahli waris yang tidak hadir tetap menyatakan persetujuan melalui kuasa.

Kuasa dalam konteks ini bukan sekadar formalitas tanda tangan. Kuasa menunjukkan bahwa ahli waris yang tidak datang mengetahui permohonan, memahami kepentingannya, dan memberi mandat kepada ahli waris lain untuk bertindak di pengadilan. Dengan demikian, permohonan tetap merepresentasikan kehendak seluruh ahli waris, bukan hanya kepentingan sebagian pihak.

Karena itu, surat kuasa menjadi dokumen penting. Ia membantu pengadilan menilai kelayakan perkara diperiksa sebagai voluntair. Jika seluruh ahli waris hadir atau memberikan kuasa, tidak ada posisi berlawanan yang perlu dipertentangkan. Namun, jika ada ahli waris yang tidak memberi kuasa, posisi perkaranya berubah.

Batas Perkara Voluntair

Perkara voluntair pada dasarnya adalah permohonan yang tidak mengandung sengketa antara dua pihak yang berhadapan. Dalam perkara semacam ini, pengadilan diminta menetapkan suatu keadaan hukum, bukan menyelesaikan konflik antara penggugat dan tergugat. Karena itu, putusan dalam perkara voluntair biasanya berbentuk penetapan (Harahap, 2019).

Permohonan penetapan ahli waris dapat masuk dalam kategori voluntair apabila semua ahli waris sepakat meminta penetapan. Tidak ada pihak yang ditinggalkan, tidak ada keberatan yang nyata, dan tidak ada perebutan status kewarisan. Dalam keadaan itu, pengadilan cukup menilai bukti kematian pewaris, hubungan keluarga, dokumen kependudukan, dan bukti pendukung hubungan kewarisan.

Namun, sifat voluntair hilang ketika ada ahli waris yang tidak ikut dan tidak memberi kuasa. Ketidakterlibatan itu menimbulkan pertanyaan: apakah ia setuju, tidak tahu, menolak, atau bersengketa dengan ahli waris lain? Karena pertanyaan itu menyangkut hak pihak lain, perkara tidak lagi ideal diperiksa sebagai permohonan sepihak.

Apabila permohonan penetapan ahli waris tetap diajukan secara voluntair, padahal ada ahli waris yang tidak ikut dan tidak memberikan kuasa, perkara tersebut mengandung persoalan formil. Hakim dapat menilai bahwa permohonan tidak memenuhi syarat karena tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Dalam praktik hukum acara perdata, keadaan demikian dekat dengan persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium, sebab ada subjek hukum yang haknya dapat terdampak, tetapi tidak diikutsertakan dalam proses.

Akibatnya, permohonan beralasan untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Pramudya dkk., 2020), sehingga para pihak perlu menempuh jalur contentious agar ahli waris yang tidak memberi kuasa dapat dipanggil dan diberi kesempatan menyampaikan sikapnya.

Ketika Perkara Harus Menjadi Contentious

Bentuk contentious diperlukan ketika ada potensi pertentangan kepentingan. Dalam perkara contentious, terdapat pihak yang mengajukan tuntutan dan pihak lain yang ditarik sebagai lawan atau pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan dengan memberi ruang jawab-menjawab, pembuktian, dan bantahan secara lebih lengkap.

Dalam konteks SEMA Nomor 5 Tahun 2021, contentious menjadi jalan yang tepat apabila ada ahli waris yang tidak memberikan kuasa. Dengan bentuk ini, ahli waris tersebut dapat ditempatkan sebagai pihak, dipanggil secara sah dan patut, lalu diberi kesempatan untuk menyampaikan sikap. Ia dapat membenarkan, membantah, atau mengajukan dalil lain terkait status ahli waris dan harta peninggalan.

Peralihan dari voluntair ke contentious bukan untuk mempersulit pencari keadilan. Justru sebaliknya, aturan ini menjaga agar penetapan ahli waris tidak merugikan pihak yang tidak ikut mengajukan permohonan. Hukum acara tidak hanya mengejar kecepatan proses, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang yang haknya terdampak memperoleh kesempatan yang adil untuk didengar.

Pentingnya Kelengkapan Ahli Waris Sejak Awal

Rsumusan ini memberi pesan praktis yang jelas. Sebelum mengajukan permohonan penetapan ahli waris, para calon pemohon harus terlebih dahulu mendata seluruh ahli waris.

Jangan sampai ada ahli waris yang sengaja tidak dicantumkan atau dianggap tidak penting. Semua ahli waris perlu diajak mengajukan permohonan bersama, atau diminta memberikan kuasa secara sah.

Apabila sejak awal sudah diketahui ada ahli waris yang menolak, tidak bersedia memberi kuasa, atau keberadaannya masih menjadi persoalan, pemohon perlu mempertimbangkan bentuk perkara yang tepat. Mengajukan permohonan voluntair dalam keadaan ada ahli waris yang tidak memberi kuasa justru berisiko membuat perkara tidak dapat dilanjutkan dalam bentuk tersebut.

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 mendorong para pihak untuk lebih tertib sejak awal. Permohonan penetapan ahli waris tidak boleh disusun secara tergesa-gesa. Data keluarga, dokumen kependudukan, bukti kematian, bukti perkawinan, dan hubungan nasab perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di persidangan.

Menjaga Kepastian dan Keadilan Waris

Rumusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 memperlihatkan keseimbangan antara akses terhadap pengadilan dan perlindungan hak ahli waris. Pengadilan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penetapan ahli waris secara sederhana. Namun, kesederhanaan itu tidak boleh mengorbankan hak ahli waris yang tidak dilibatkan.

Dalam perkara kewarisan, kepastian hukum tidak cukup hanya ditandai dengan adanya penetapan. Kepastian hukum juga harus dibangun melalui prosedur yang benar, pihak yang lengkap, dan kesempatan yang adil bagi semua ahli waris. Penetapan yang lahir dari proses yang tidak melibatkan ahli waris secara utuh justru berpotensi menjadi sumber sengketa baru.

Karena itu, pesan utama rumusan ini cukup terang: penetapan ahli waris hanya layak diajukan secara voluntair apabila seluruh ahli waris berada dalam satu barisan permohonan, baik hadir langsung maupun melalui kuasa.

Jika ada ahli waris yang tidak memberi kuasa, jalannya harus bergeser ke perkara contentious. Dengan cara itu, hukum kewarisan tidak hanya menghadirkan kepastian administratif, tetapi juga menjaga keadilan formil bagi semua ahli waris.

Referensi

1. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
2. Pramudya, N., Maharoh, N., Kusuma, N. L., Damayanti, P., Rohmad, A. K. A., & Latukau, W. (2020). Kurangnya pihak dalam penetapan ahli waris (plurium litis consortiu) dalam permohonan penetapan ahli waris berdasarkan perundang-undangan dan hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 1(1), 13–30.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Kelengkapan Pihak dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris

Jakarta, Humas MA
Selasa,09 Juni 2026

Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling

0

PN Wangi—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Wangi gelar sidang keliling & kenalkan inovasi Si-Kapal di Kaledupa demi permudah akses hukum warga kepulauan Wakatobi.

Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) pada Jumat (05/06). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, sebagai wujud nyata dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kepulauan.

Agenda persidangan kali ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Hakim Rahmad Ramadhan Hasibuan dan Faisal Batubara, bersama Panitera Suwasta, serta Panitera Pengganti Syahrin Amir dan Wahyu Widodo, kegiatan ini didukung oleh staf administrasi, La Ode Muhammad Darmawan, Erika Rovi Savitri, dan Hasdiman.

Kegiatan ini merupakan program rutin PN Wangi-Wangi yang ditujukan untuk membantu masyarakat kepulauan, khususnya di Pulau Kaledupa, yang mengalami keterbatasan akses transportasi dan jarak yang jauh dari ibu kota kabupaten.

“Layanan ini difokuskan untuk mempermudah warga dalam mengurus perkara permohonan, seperti perbaikan atau pergantian nama, perbaikan akta kelahiran, perbaikan data KTP/KK, serta perbaikan akta kelahiran anak”, jelas Suwasta.

Ketua PN Wangi-Wangi, Panji Prahistoriawan Prasetyo, menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Kami memastikan bahwa pengadilan hadir di tengah masyarakat, tidak terbatas oleh jarak dan tantangan geografis, diharapkan pencari keadilan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan”, ungkap Panji.

Meskipun kondisi geografis yang menantang, persidangan tetap berlangsung dengan tertib, lancar, dan dihadiri langsung oleh para pemohon. Manfaatnya pun dirasakan langsung oleh Herianto, salah satu warga yang mengajukan permohonan hari itu. “Rasa syukurnya karena tidak perlu lagi bolak-balik menempuh perjalanan laut ke Pulau Wangi-Wangi hanya untuk mengurus persidangan”, ujar Herianto.

Selain menggelar persidangan, PN Wangi-Wangi berkolaborasi dengan pihak kecamatan ini untuk mengenalkan inovasi layanan Si-Kapal (SIstem Informasi Konsultasi dan Layanan Posbakum).

Melalui inovasi ini, masyarakat kepulauan dapat memperoleh informasi dan melakukan konsultasi hukum secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

“Warga cukup menghubungi kontak resmi via Telepon/WhatsApp di nomor 0851-4338-2433. Sebagai bentuk komitmen bersama, poster informasi Si-Kapal juga diserahkan langsung kepada pihak kecamatan dan warga setempat”, jelas Suwasta.

Masyarakat Kecamatan Kaledupa menyambut sangat positif kehadiran PN Wangi-Wangi. Selain mendapatkan kemudahan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, mereka kini memiliki akses informasi hukum yang jauh lebih dekat, responsif, dan mudah dijangkau.

Penulis: Rahmad Ramadhan Hasibuan

PN Wangi-Wangi Gelar Sidang dan Kenalkan Inovasi di Kaledupa

Jakarta, Humas MA
Selasa,09 Juni 2026

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi tegaskan kewajiban Pengadilan Tinggi gelar sidang pembacaan putusan terbuka sesuai mandat KUHAP.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi tegaskan kewajiban Pengadilan Tinggi gelar sidang pembacaan putusan terbuka sesuai mandat KUHAP.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, menyoroti kepatuhan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menggelar sidang pembacaan putusan banding.

Hal tersebut disampaikannya dalam Bimtek Penguatan Kapasitas Hakim se-wilayah hukum PT Bengkulu di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (5/6).

Prim mengungkapkan, sampling Panitera MA terhadap 48 perkara menunjukkan pemberitahuan tanggal sidang putusan banding kerap terabaikan.

Padahal, Pasal 298 ayat (1) KUHAP mewajibkan PT menggelar sidang terbuka dan mengirim pemberitahuan tiga hari sebelum putusan diucapkan.

Pemberitahuan resmi ini sangat krusial karena menjadi dasar penghitungan tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum Kasasi.

Berdasarkan Pasal 300 KUHAP, memori kasasi wajib diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan di sidang terbuka.

“Hakim Tinggi harus segera melaksanakan Pasal 298 dan 300 ini, tanpa perlu menunggu instruksi tertulis,” tegas Prim, Jumat.

Untuk mempermudah sistem, MA ke depan akan mengakomodir pengiriman notifikasi hari sidang putusan banding ini melalui aplikasi e-Berpadu.

MA juga tengah menyiapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) khusus untuk menegakkan pemberlakuan kedua pasal KUHAP baru tersebut.

Selain fokus pada persidangan PT, bimtek yang dihadiri Wakil Ketua PT Bengkulu ini juga membedah implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Proses MKR wajib ditawarkan hakim pasca-dakwaan dan harus diselesaikan secara menyeluruh dalam tenggat waktu maksimal 7 hari.

Jika MKR menemui jalan buntu, perkara pidana akan dialihkan ke tahap Pengakuan Bersalah (PB) sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Mekanisme PB untuk ancaman di bawah 5 tahun menggunakan acara singkat, sedangkan ancaman 5-7 tahun berjalan atas permintaan jaksa.

Di sisi lain, MA sedang mengharmonisasi Rancangan Perma tentang Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) bersama Kementerian Hukum.

Regulasi yang melibatkan Prof. Harkristuti ini ditargetkan terbit dalam waktu dekat bersamaan dengan Perma Tindak Pidana Terorisme.

Penulis: Komang Ardika

Ketua Kamar Pidana MA Tegaskan Aturan Sidang Pembacaan Putusan PT

Jakarta, Humas MA
Selasa, 09 Juni 2026

Gagasan Tentang Jurnalisme Peradilan Sebagai Judicial Outreach Menjadi Sangat Urgen.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—“Mengingat dinamika perkembangan belakangan ini, maka keadilan itu tidak cukup hanya ditegakkan, melainkan harus terlihat ditegakkan,” demikian pesan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Sunarto seraya mengutip adagium terkenal dari Lord Gordon Hewart, pada acara pembukaan rapat pleno kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 09 November 2025 lalu.

[1] Pesan tersebut bermakna sangat mendalam bagi peradilan modern, karena keadilan yang tampak ditegakkan akan membangun kepercayaan publik. Namun di era digital kontemporer, pemaknaan keadilan yang tampak sebagai keterbukaan saja tidak lagi cukup. Meski persidangan disiarkan langsung dan putusan dipublikasikan, masyarakat tidak otomatis memahaminya.

Di sinilah pesan bermakna dari Prof. Sunarto menemukan relevansinya, karena tantangan era digital diantaranya adalah memastikan keadilan yang terlihat juga dapat dipahami dengan baik. Sebab, kepercayaan publik lahir dari pemahaman, bukan sekadar keterbukaan.

Oleh karena itu, gagasan tentang jurnalisme peradilan sebagai judicial outreach menjadi sangat urgen. Pendekatan ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi yudisial agar hukum tidak hanya menjadi prosedur kasat mata, melainkan keadilan yang benar-benar dipahami.

Judicial Outreach dan Akses terhadap Keadilan

Konsep judicial outreach bertujuan mendekatkan pengadilan kepada masyarakat. Selama ini, konsep tersebut diwujudkan melalui pelayanan langsung seperti sidang keliling. Sebagai contoh, riset pada Pengadilan Agama Labuha menunjukkan bahwa pengaktifan kembali sidang keliling berhasil meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan secara signifikan.

[2] Serupa dengan itu, sidang keliling Pengadilan Negeri Karawang juga mengonfirmasi komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

[3] Namun di era digital, makna judicial outreach harus diperluas. Jika dahulu pengadilan mendekatkan diri secara fisik, kini pengadilan juga perlu mendekatkan proses berpikir hukumnya kepada publik. Akses terhadap keadilan tidak lagi sebatas akses fisik menuju gedung pengadilan, melainkan akses untuk memahami bagaimana keadilan itu dipertimbangkan dan diputuskan.

Dalam konteks inilah jurnalisme peradilan menjadi judicial outreach yang edukatif. Jika sidang keliling mendekatkan layanan hukum secara fisik, maka jurnalisme peradilan mendekatkan pemahaman hukum secara intelektual kepada masyarakat. Fungsi edukasi ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang dalam konteks peradilan diwujudkan melalui peningkatan literasi hukum masyarakat terhadap proses peradilan dan putusan pengadilan.

Jurnalisme Peradilan sebagai Sarana Edukasi Hukum dan Pembentukan Pemahaman Publik

Upaya peningkatan literasi hukum kepada masyarakat telah menempatkan jurnalisme peradilan pada posisi yang krusial, terutama dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan integritas hukum. Menurut M. Khusnul Khuluq, hukum memang bekerja melalui prosedur, tetapi masyarakat memahaminya melalui narasi.

[4] Oleh karena itu, tantangan utama komunikasi peradilan bukan sekadar membuka informasi, melainkan menerjemahkan bahasa hukum yang kompleks ke dalam bahasa yang komunikatif, tegas, dan berbasis data agar mudah dipahami publik, sebagaimana disampaikan oleh Stefanus Pramono dalam forum Perisai Ditjen Badilum episode ke-8.

[5] Pendekatan ini krusial karena pengadilan, meminjam istilah Gerry Michael Purba, berfungsi sebagai “mesin dialektika” yang membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Putusan pengadilan bukan sekadar penyelesaian sengketa individual, melainkan narasi moral tentang keadilan.

[6] Maka, fungsi jurnalisme peradilan adalah menjelaskan alasan hukum (legal reasoning) di balik proses dan putusan tersebut secara benar, presisi, dan proporsional.

Kebutuhan akan hal ini tampak mengemuka dalam audiensi antara tim peneliti Mahkamah Agung dan Harian Kompas yang merekomendasikan publikasi cepat atas putusan-putusan yang menarik perhatian publik seperti yang telah diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengedukasi publik agar menilai putusan secara objektif, bukan berdasarkan potongan informasi atau opini yang berkembang liar di ruang digital publik.

[7] Transparansi, Etika, dan Kehati-hatian dalam Jurnalisme Peradilan

Upaya mengedukasi masyarakat melalui objektivitas informasi, menunjukkan bahwa lembaga peradilan kini terus berupaya menghadirkan hukum yang lebih dekat dan mudah dipahami. Perluasan ruang komunikasi ini menuntut kehati-hatian yang tinggi. Transparansi harus berjalan selaras dengan akurasi dan tanggung jawab agar tidak memicu penggiringan opini yang dapat mencederai independensi peradilan.

Konsekuensi logis dari kebutuhan penyeimbangan transparansi dengan tanggung jawab dan kehati-hatian tersebut, menempatkan fungsi kehumasan pengadilan pada posisi yang sangat relevan sebagai operator, koordinator, ataupun penjaga kredibilitas produk jurnalisme peradilan. Fungsi kehumasan kini bertransformasi menjadi penjaga kualitas komunikasi, kredibilitas, sekaligus reputasi lembaga.

[8] Untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi, edukasi publik, dan kehati-hatian dalam menjaga integritas proses peradilan, Mahkamah Agung kini sedang menyusun rancangan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

[9] Gagasan mengenai pentingnya standar penyiaran, serta pedoman pengelolaan media massa dan media sosial juga memperoleh penguatan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang menyatakan bahwa jurnalisme peradilan berbeda dengan jurnalisme konvensional karena adanya karakter edukasi dan kehumasan yang lebih kuat ketimbang sekadar kompetisi pasar informasi, sehingga memunculkan kebutuhan akan pengaturan etik yang lebih spesifik di masa depan.

[10] Tantangan pembatasan etik ini juga menjadi isu global. Di India, misalnya, instrumen judicial outreach yang awalnya bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin kini dikritik karena berisiko bergeser menjadi panggung aktivisme politik pribadi hakim yang memicu persepsi bias.

[11] Kritik tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan peradilan selalu menuntut keseimbangan antara kebutuhan menjelaskan hukum dan kewajiban menjaga jarak institusional.

Dengan demikian, transparansi harus berjalan beriringan dengan etika, profesionalisme, dan kehati-hatian, agar upaya menghadirkan keadilan yang dipahami masyarakat tidak menggerus batas peran kelembagaan, atau mengikis independensi dan merusak marwah lembaga peradilan.

Dari Publikasi Kegiatan Menuju Publikasi Pertimbangan Hukum

Komitmen menjaga transparansi yang berjalan beriringan dengan etika, profesionalisme, dan kehati-hatian menuntut transformasi konten komunikasi agar semakin bermakna. Ukuran keberhasilan jurnalisme peradilan kini terletak pada sejauh mana publikasi tersebut membantu masyarakat memahami proses dan nilai di balik proses hukum dan putusan pengadilan.

Pergeseran pola publikasi ini terlihat dalam praktik. Program Reportase PN Karawang, misalnya, berhasil mengubah pola komunikasi yang awalnya administratif-seremonial menjadi pelaporan yang edukatif dan komunikatif.[12]

Hal berikutnya juga tampak pada pemberitaan yang ditulis oleh Adji Prakoso dalam kanal MARINews terkait Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel yang isinya memuat intisari dari pertimbangan hukum putusan tersebut.[13]

Berangkat dari tren positif tersebut, arah pengembangan jurnalisme peradilan ke depan bisa difokuskan pada penyusunan risalah putusan (case summary) perkara yang berdampak luas atau menjadi perhatian publik, yang memuat ringkasan fakta, isu hukum utama, pertimbangan hakim, dan amar putusan dalam bahasa populer, lengkap dengan tautan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagaimana masukan dari Harian Kompas terkait pentingnya publikasi cepat atas pertimbangan hukum putusan yang menyedot perhatian publik.[7]

Penutup

Pada akhirnya, jurnalisme peradilan hadir sebagai bentuk judicial outreach kontemporer yang transformatif, menggeser paradigma keterbukaan informasi dari sekadar publikasi kegiatan seremonial menuju penyebaran makna keadilan.

Melalui pendekatan edukatif yang terstruktur, jurnalisme peradilan berfungsi sebagai jembatan komunikasi yudisial yang tidak hanya mendekatkan hukum secara intelektual, tetapi juga memenuhi amanat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan tetap berkomitmen pada batasan etika, profesionalisme, serta kehati-hatian demi menjaga independensi dan marwah institusi, inovasi komunikasi ini menjadi kunci utama untuk menjawab tantangan era digital: memastikan bahwa keadilan tidak lagi sekadar terlihat ditegakkan, melainkan benar-benar dipahami, dipercaya, dan dirasakan secara utuh oleh masyarakat.

Referensi

[1] Syamsul Arief, “Ketua MA: Keadilan Harus Ditegakkan dan Terlihat Ditegakkan”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/ketua-ma-keadilan-harus-ditegakkan-dan-terlihat-ditegakkan/

[2] Jumaidin La Tua, Muhammad Ar. Husain, Muhdi Alhadar, (2025), “Stagnation of Mobile Court Services and Access to Justice in Remote Island Communities: Evidence from the Religious Court of Labuha, Indonesia”, Antmind Review: Journal of Sharia and Legal Ethics, 2(2), 131–142

[3] MARINews, “PN Karawang Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Rawamerta”, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-karawang-gelar-sidang-keliling-di-kecamatan-rawamerta-0biZ

[4] M. Khusnul Khuluq, “Urgensi jurnalisme lembaga peradilan”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/urgensi-jurnalisme-lembaga-peradilan-0bgN

[5] Novritsar Hasitongan Pakpahan, “Jurnalisme Peradilan: Pandangan Pram Host Tempo Bocor Alus”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/jurnalisme-peradilan-pandangan-pram-host-tempo-bocor-alus-0nO

[6] Gerry Michael Purba, “Pengadilan Sebagai Mesin Dialektika”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/pengadilan-sebagai-mesin-dialektika/

[7] Adji Prakoso, “Peneliti Pustrajak MA Sambangi Harian Kompas, Bahas Apa?”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/peneliti-pustrajak-ma-sambangi-harian-kompas-bahas-apa-0bf6

[8] Yopi Ananda, “Peran Humas sebagai Penjaga Citra MA di Era Keterbukaan Informasi”, Dandapala, https://dandapala.com/article/detail/peran-humas-sebagai-penjaga-citra-ma-di-era-keterbukaan-informasi

[9] Johanes, “Jurnalisme Ideal Peradilan yang Mengedukasi Masyarakat”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/jurnalisme-ideal-peradilan-yang-mengedukasi-masyarakat/

[10] Johanes, “Menggagas Jurnalisme Alternatif dari Peradilan”, Suara BSDK, https://suarabsdk.com/menggagas-jurnalisme-alternatif-dari-peradilan/

[11] Bhabani Shankar Nayak, “Judicial Outreach or Political Activism of Judges? Unmasking Political and Ideological Bias in India”, South Asia Journal, https://southasiajournal.net/judicial-outreach-or-political-activism-of-judges-unmasking-political-and-ideological-bias-in-india

[12] MARINews, “PN Karawang Pelopori Reportase Persidangan sebagai Media Informasi Publik”, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-karawang-pelopori-reportase-persidangan-informasi-publik-0WW

[13] Adji Prakoso, “Ini Pertimbangan Hukum PN Jaksel di Prapid Andrie Yunus!”, MARINews, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ini-pertimbangan-hukum-pn-jaksel-di-prapid-andrie-yunus-0bjD

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

Muhammad Irfan Syahputra – Hakim PN Pacitan – Dandapala Contributor
Selasa, 09 Jun 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Mantan Wartawan Senior Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA—Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang, Agustina Arumsari, dan Trenggono didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta Pemberhentian Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selain itu, Presiden Prabowo juga turut melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo secara langsung mengambil sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.

“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Setelah pengucapan sumpah, para pejabat yang dilantik kemudian masing-masing menandatangani berita acara pengambilan sumpah. Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan diikuti para tamu undangan lainnya.

Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(BPMI Setpres)

Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus mempererat silaturahmi dan menjaga kebersamaan

0

Lampung Utara,-INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 8 Juni 2026 – Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus mempererat silaturahmi dan menjaga kebersamaan demi mewujudkan Desa Pekurun yang aman, maju, dan sejahtera. Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan kunjungan kerja di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (06/06/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Pangdam XXI/Radin Inten meninjau langsung kegiatan pembersihan eceng gondok di Bendungan Way Rarem yang dilaksanakan oleh prajurit Brigif TP 45/SB sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menjaga kelestarian dan fungsi bendungan.

Selain meninjau kegiatan tersebut, Pangdam XXI/Radin Inten juga bersilaturahmi dengan unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat Desa Pekurun. Pada kesempatan itu, Pangdam menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang sempat terjadi antara prajurit Brigif TP 45/SB dan sejumlah pemuda Desa Pekurun.

Menurutnya, pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan harmonis antara TNI dan masyarakat. ia menegaskan bahwa sinergi dan komunikasi yang baik merupakan kunci dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mendukung pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang berharap hubungan baik antara TNI dan warga dapat terus terjaga serta semakin memperkuat semangat kebersamaan dalam mendukung pembangunan dan keamanan di wilayah Lampung Utara. (Pendam XXI/RI)

Bagi Warga Binaan, budidaya sidat menjadi ruang belajar yang nyata. Falda, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Nusakambangan,

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN—Pulau Nusakambangan yang selama ini dikenal sebagai tempat pengasingan kini menumbuhkan harapan baru. Melalui program ketahanan pangan di sektor perikanan; budidaya ikan sidat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak hanya menjadi sarana pembinaan bagi Warga Binaan, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Program yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, ini merupakan bagian dari dukungan terhadap visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda swasembada pangan. Di Nusakambangan, lahan-lahan yang sebelumnya tidak produktif diubah menjadi kawasan budidaya yang melibatkan langsung Warga Binaan, sekaligus merangkul masyarakat lokal sebagai mitra.

SIDAT

Bagi Warga Binaan, budidaya sidat menjadi ruang belajar yang nyata. Falda, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Nusakambangan, mengaku bersyukur dapat dilibatkan dalam kegiatan ini.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Menteri karena sudah dilibatkan dalam budidaya sidat ini, dan saya mendapatkan cukup ilmu untuk bekal saya nanti pas kembali di masyarakat,” ujar Falda.

Manfaat itu terus dirasakan bahkan setelah masa pidana selesai. Sairan, mantan Warga Binaan Lapas Nusakambangan, memilih melanjutkan pekerjaannya di kolam sidat usai bebas. Selain memperoleh keterampilan, ia kini menerima gaji pokok untuk menghidupi keluarganya.

“Saya bisa mendapatkan ilmu bagaimana cara membudidayakan sidat ini, dan saya mendapatkan gaji pokok untuk menghidupi keluarga saya di rumah,” tuturnya.

Geliat budidaya sidat juga menjawab persoalan lapangan kerja di sekitar Nusakambangan. Wahyu, warga Kroya yang kini bekerja sebagai operator budidaya, menceritakan bagaimana program ini mengubah keadaannya.

“Saya yang tadinya sulit mencari pekerjaan, sekarang bisa mendapat pekerjaan. Saya doakan semoga tambak sidat ini semakin maju,” katanya.

Selain operator, kegiatan ini turut menghidupi sektor pendukung, seperti penjahitan waring untuk kebutuhan kolam. Komarudin, penjahit waring asal Kaliwungusari, menyebut program tersebut sangat membantu warga sekitar.

“Program ini sangat membantu masyarakat. Saya jadi bisa kerja, jadi bisa mencukupi kebutuhan keluarga saya. Semoga program ini terus berlanjut,” ungkapnya. Harapan serupa disampaikan Jasman, sesama penjahit waring, yang kini memiliki penghasilan tetap untuk menafkahi keluarganya.

Di sisi teknis, pengelolaan kualitas budidaya ditangani secara cermat. Yovieta Sorabila, Kepala Administrasi Teknis Budidaya Sidat, menjelaskan tanggung jawabnya mulai dari menjaga kualitas air melalui penggelontoran rutin, mengatur pemberian pakan pada pagi, sore, dan malam, hingga mencatat data tebar benih dari fase baby elver hingga elver.

Dampak program merembet hingga ke rantai pasok dan pelaku usaha kecil. Ade Rohman, Kepala Nelayan Glass Eel asal Cilacap, menuturkan bahwa kehadiran budidaya sidat membantu para nelayan menjual hasil tangkapan benih mereka.

Hal senada disampaikan Daryanto, Kepala Nelayan Sidat Alam dari Kampung Laut. Menurutnya, hasil tangkapan yang dahulu sulit terjual kini memiliki pembeli yang pasti, yaitu untuk memenuhi kebutuhan budidaya sidat di Nusakambangan.

“Dulu tangkapan kami jarang sekali laku, kadang laku kadang tidak. Sekarang sudah ada pembelinya untuk semua ukuran, sehingga bisa mencukupi kebutuhan para nelayan,” jelasnya.

Manfaat itu juga dirasakan Turini, pemilik warung di sekitar lokasi budidaya. Bertambahnya karyawan dan tamu yang berkunjung membuat warung kecilnya semakin ramai.

“Warung kecil kami, alhamdulillah, sekarang semakin banyak pengunjung. Saya doakan semoga program ini jangan pernah berhenti agar masyarakat kecil seperti kami terus memiliki pemasukan setiap harinya,” harapnya.

Beragam testimoni tersebut menegaskan bahwa program ketahanan pangan di Nusakambangan menghadirkan efek berganda — tidak hanya bagi Warga Binaan, tetapi juga bagi nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitar kawasan. Pulau yang dahulu lekat dengan citra penjara kini perlahan bertransformasi menjadi kawasan kemandirian dan produktivitas.

Melalui program ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk menjadikan pembinaan Warga Binaan sebagai jalan menuju reintegrasi sosial yang bermartabat, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Dari Nusakambangan, langkah hari ini tak hanya membawa perubahan untuk sekarang, tetapi juga menumbuhkan harapan bagi esok dan masa depan yang lebih baik bersama masyarakat.

Budidaya Sidat Nusakambangan Bekali Warga Binaan dan Hidupkan Ekonomi Warga

Humas PAS
Senin,08 Jun 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia berada dalam kondisi yang kuat dan kokoh di tengah dinamika perekonomian global serta fluktuasi nilai tukar

0

Kemenkeu ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia berada dalam kondisi yang kuat dan kokoh di tengah dinamika perekonomian global serta fluktuasi nilai tukar yang sedang terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu usai menghadiri pertemuan bersama pimpinan DPR RI dan Bank Indonesia (BI) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6). Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurut Menkeu, berbagai indikator ekonomi menunjukkan bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini tetap berada pada jalur yang baik. Dari sisi fiskal, APBN terus dikelola secara pruden.

“Dari pertemuan APBN KiTa kemarin sudah kelihatan fundamental ekonomi kita baik, fiskal juga dalam keadaan baik, amat baik malah kalau kita lihat dari acuan-acuan yang ada,” ujar Menkeu.

Fundamental yang kuat tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. Menkeu menegaskan bahwa Pemerintah akan terus memanfaatkan instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Lebih lanjut, Pemerintah dan Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi agar kebijakan fiskal dan moneter berjalan selaras. Sinkronisasi kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kepercayaan pasar terhadap perekonomian Indonesia.

“Dalam perjalanannya tentu kita akan meningkatkan juga koordinasi dengan bank sentral supaya kebijakan semakin sinkron, supaya dampak kebijakan antara moneter dan fiskal lebih signifikan ke perekonomian. Tentunya kalau kebijakannya sudah menyatu seperti itu, harusnya akan mengembalikan kepercayaan pasar ke rupiah,” jelas Menkeu.

Menkeu Purbaya menyampaikan optimis bahwa stabilitas nilai tukar rupiah dapat membantu menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

“Dengan nanti kebijakan yang bagus, itu kita akan melihat rupiah yang lebih stabil, sehingga para pedagang tahu, tempe dan ibu-ibu rumah tangga juga bisa merasakan harga yang lebih baik dan tidak terbebani lagi, tidak mengalami keadaan beban hidup yang terlalu signifikan. Jadi sinkronisasi kebijakan ini amat baik sekali untuk ekonomi kita di level makro maupun di level mikro ke depannya,” ungkap Menkeu.

Dengan fundamental ekonomi yang tetap kuat, kondisi fiskal yang sehat, serta koordinasi kebijakan yang solid antara Pemerintah dan Bank Indonesia, menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga kepercayaan pasar dan menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah.

Fundamental Ekonomi Indonesia Terjaga Baik, Sinergi Fiskal-Moneter Diperkuat Jaga Stabilitas Rupiah

Jakarta, Senin
8/6/2026

Kesan Baru Bagi Masyarakat Yang Tadinya Ragu , Mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN– Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.

Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.

Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.

Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional