Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 79

PN Balige melakukan Sidang Lapangan Pada Kasus Pidana

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam pembukaan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan setempat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana Nomor 124/Pid.B/2025/PN Blg pada hari Kamis (12/3/2026) di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Pemeriksaan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap seorang perempuan yang diketahui mengalami disabilitas intelektual pada kategori ringan (intellectual dysfunction).

Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, peristiwa tersebut diduga terjadi di ladang milik Terdakwa yang berlokasi di Jalan Hutaraja, Desa Parhusip III. Oleh karena itu, lokasi tersebut dipandang krusial untuk ditinjau secara langsung oleh Majelis Hakim guna memahami kondisi faktual yang tidak sepenuhnya dapat tergambarkan hanya melalui keterangan saksi maupun alat bukti di ruang sidang.

Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) di luar gedung pengadilan. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keyakinan yang lebih mendalam melalui pengamatan langsung terhadap situasi dan kondisi lapangan, sehingga dapat membantu hakim dalam menilai kesesuaian antara keterangan para pihak dengan realitas yang ada.

Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan setempat tersebut terdiri dari Hakim Ketua Josua Navirio Pardede, didampingi oleh Hakim Anggota Putri Tresia Tampubolon dan Sarah Yananda, dibantu oleh Panitera Pengganti Lumida Siahaan yang mencatat jalannya pemeriksaan.

Selain itu pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, serta aparat kelurahan setempat yang juga mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat dengan tertib.

Perjalanan menuju lokasi pemeriksaan bukanlah tanpa tantangan. Majelis Hakim dan seluruh pihak yang terlibat harus menempuh perjalanan kurang lebih selama tiga jam untuk mencapai lokasi yang dimaksud. Hal ini menunjukkan kesungguhan dan dedikasi aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya, meskipun harus menghadapi keterbatasan geografis dan kondisi medan yang tidak selalu mudah.

Setibanya di Kelurahan Parhusip III, Majelis Hakim terlebih dahulu membuka membuka persidangan di Kantor Lurah pada pukul 09.00 WIB.

Dalam pembukaan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, sekaligus mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi tata tertib persidangan sebagaimana layaknya sidang di dalam gedung pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan secara formal dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Setelah itu, Majelis Hakim menskors persidangan untuk menuju lokasi ladang milik Terdakwa yang menjadi titik fokus pemeriksaan. Sesampainya di lokasi, sidang kembali dibuka pada pukul 09.15 WIB dengan mencabut skors yang sebelumnya ditetapkan.

Di lokasi tersebut, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi tempat yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana. Dalam proses pemeriksaan, Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menunjukkan secara spesifik lokasi kejadian perkara sesuai dengan uraian dalam surat dakwaan.

Seluruh pihak yang hadir turut serta menyaksikan dan meninjau kondisi lokasi secara langsung.

Mereka dapat melihat bagaimana kondisi medan, jarak, serta situasi lingkungan sekitar yang relevan dengan peristiwa yang didakwakan. Hal ini menjadi penting karena kondisi faktual di lapangan seringkali memberikan perspektif tambahan yang tidak dapat sepenuhnya tergambar dalam berkas perkara.

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan cermat dan seksama, mencocokkan antara kondisi nyata di lokasi dengan alat bukti serta keterangan yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Setiap detail yang dianggap relevan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai apakah fakta-fakta yang disampaikan oleh para pihak memiliki kesesuaian dengan realitas di lapangan.

Seluruh rangkaian pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Setelah seluruh proses dianggap cukup, Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan setempat pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, kegiatan tersebut resmi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, tetap memiliki dasar legitimasi dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui prinsip hakim aktif.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan bahwa hakim memiliki peran penting dalam mengarahkan jalannya persidangan, aktif dalam menggali fakta, serta cermat dalam menilai alat bukti.

Langkah yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige ini mencerminkan upaya konkret dalam menjaga integritas proses peradilan.

Dengan turun langsung ke lokasi kejadian, hakim tidak hanya bergantung pada narasi yang disampaikan di ruang sidang, tetapi juga memastikan bahwa setiap putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang akurat, objektif, dan berkeadilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Kontributor

Humas MA, Jakarta
Rabu,18 Maret 2026

PN Langsa Tolak Seluruh Parcel Lebaran, Sesuai Edaran KPK & Bawas MA

0

Langsa, Aceh —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan 1447 H, sejumlah parsel dan bingkisan Idul Fitri mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Namun, seluruh bingkisan tersebut ditolak secara santun oleh jajaran PN Langsa sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan gratifikasi pada Selasa (17/3/2026).

Kebijakan penolakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan pemberian parsel kepada pejabat peradilan, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan MA RI Nomor 2 Tahun 2025 terkait pengendalian gratifikasi pada momen hari raya keagamaan.

Ketua PN Langsa, Kiemas Reynald Mei, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas sejak awal untuk menolak segala bentuk parsel dan bingkisan Idul Fitri. “Sejak awal Ramadhan hingga saat ini, kami telah menolak dan mengembalikan berbagai bingkisan dengan cara yang santun dan halus,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan menjaga independensi lembaga peradilan. PN Langsa juga telah melakukan berbagai sosialisasi internal guna memperkuat pemahaman seluruh aparatur terkait larangan gratifikasi.

Selain itu, penguatan nilai-nilai moral dan spiritual turut dilakukan melalui kegiatan rutin seperti tadarus Al-Qur’an, siraman rohani, serta buka puasa bersama yang melibatkan seluruh civitas pengadilan.

Tidak hanya internal, PN Langsa juga melakukan kampanye eksternal melalui media sosial dan pemasangan poster imbauan sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak mengirimkan parsel atau bingkisan ke lingkungan pengadilan.

Kiemas menilai, sikap kolektif ini mencerminkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari hal-hal sederhana. “Ini menjadi pengingat bagi kami semua untuk terus memberikan pelayanan yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.

PN Langsa pun mengajak seluruh pihak untuk menyambut Idul Fitri dengan menjunjung tinggi integritas serta menjauhkan diri dari praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Humas PN Langsa – Dandapala Contributor
Rabu, 18 Mar 2026

PN Sidenreng Rappang Beri Pemaafan Hakim di Kasus Pengalihan Objek Fidusia

0

Sidrap,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan putusan pemaafan hakim kepada Marwah Binti Hasan dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis, sementara anaknya, M. Yusrar Yusuf, tetap dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2026 ini menjadi perhatian karena menegaskan penerapan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru, sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berbasis pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi personal terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Yasir Adi Pratama bersama anggota Rahmat Kurniawan dan Ni Luh Ayu Desi Putri Pratami menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia”. Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.B/2026/PN Sdr dan diperiksa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

Perkara bermula pada September 2022 ketika M. Yusrar Yusuf yang bekerja sebagai sales di PT Kumala Motor Sejahtera meminta ibunya, Marwah, seorang pensiunan guru SMP, untuk mengajukan pembiayaan pembelian satu unit dump truck melalui PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Parepare. Nilai pembiayaan mencapai Rp661 juta dengan tenor 48 bulan. Setelah proses pembiayaan disetujui, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada pembeli bernama Agung yang berdomisili di Kalimantan tanpa persetujuan dari pihak pembiayaan sebagai penerima fidusia.

Dalam persidangan terungkap bahwa peran dominan berada pada Terdakwa II yang merencanakan seluruh skema transaksi. Sementara itu, Terdakwa I hanya bertindak membantu anaknya tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari perbuatannya. Fakta lain menunjukkan bahwa para terdakwa tidak berupaya menutupi perbuatan dan bahkan berusaha menelusuri keberadaan objek jaminan.

Majelis Hakim kemudian menggunakan pendekatan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP. Hakim mempertimbangkan motif, peran, usia, kondisi kesehatan, serta dampak pidana terhadap Terdakwa I. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pemaafan tanpa pidana kepada Marwah. Dalam amar putusan ditegaskan, “Majelis Hakim menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa I dan tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan.”

Sebaliknya, terhadap M. Yusrar Yusuf, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena dinilai sebagai pihak yang merencanakan dan mengendalikan perbuatan pidana tersebut.

Putusan ini juga menekankan bahwa pemaafan hakim tidak menghapus tanggung jawab perdata.

Hakim menyatakan, “Pemaafan hakim tidak menghilangkan tanggung jawab keperdataannya sebagaimana perjanjiannya dengan PT Adira Dinamika Multi Finance.” Selain itu, Majelis Hakim menyoroti lemahnya akurasi survei dari pihak pembiayaan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. “Lemahnya akurasi data oleh petugas survei … apabila dilaksanakan dengan benar, maka tindak pidana a quo bisa dicegah lebih awal,” demikian pertimbangan hakim.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Ita Ayu Lestari dan Terdakwa II menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan Terdakwa I menerima putusan tersebut.

Putusan ini menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang menerapkan pemaafan hakim sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkara ini menunjukkan arah baru pemidanaan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan peran dan kondisi individu tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Humas PN Sidenreng Rappang – Dandapala Contributor
Rabu, 18 Mar 2026

SD Sindangjaya Tempat Belajar Bupati Tasik H. Cecep Nurul Yakin, Saat Masa Kecilnya.

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH—Bupati Tasikmalaya periode 2025 – 2030 DR. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd. MAP ternyata alumni SDN Sindangjaya Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, lulus tahun 1991. Setelah lulus dari SDN Sindangjaya, Cecep Nurul Yakin muda melanjutkan ke MTs Bahrul Ulum Awipari Tasikmalaya, lalu ke SMA Pasundan 1 Tasikmalaya.

Lulus SMA, H. Cecep Nurul Yakin melanjutkan kuliah ke Universitas Pendidikan Indonesia hingga menyelesaikan program S1. Lalu program S2 diambil di Universitas Padjadjaran dan S3 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Sebuah prestasi akademik yang membanggakan.

Sebelum menjadi bupati, H. Cecep Nurul Yakin, cucu KH Muslim, pendiri Pondok Pesantren Khoerul Huda ini adalah wakil bupati periode 2021 2025 dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kiprahnya di DPRD Kabupaten Tasikmalaya pernah menjadi Ketua Baleg (2004 – 2009). Ketua Komisi II (2009 – 2014) dan Wakil Ketua (2019 – 2020).

SDN Sindangjaya didirikan tahun 1962 dengan Kepala Sekolah pertama Bpk. Sahri Sunarya (alm.) yang di kalangan masyarakat Pancatengah tahun 1960 – 1980-an dikenal dengan sebutan “Mantri Sahri”. Gedung sekolahnya dibangun oleh TNI AD. Saat itu, tahun 1963, ada TNI AD yang membangun jalan dari Ciwatin sampai Cibuniasih dan dua gedung sekolah lengkap dengan meubilernya yaitu SD Pancatengah dan SD Sindangjaya untuk masyarakat Desa Pancatengah (belum jadi Kecamatan Pancatengah). Sedangkan untuk masyarakat Desa Cibuniasih dibuatkan dam Cisireum.

H. Agus Gunawan, S.Pd., Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kec. Pancatengah periode 2015 2020 memuji kegigihan murid-murid SDN Sindangjaya dalam meraih prestasi. Di antaranya, tahun pelajaran 2022/2023 SD Sindangjaya meraih Juara Umum bidang KOSN dan Juara Umum bidang pentas PAI. Kemudian pada Ramadhan 1414 H. ada siswa yang menjadi juara pertama lomba adzan siswa SD tingkat provinsi yang diselenggarakan Indihome Telkom. “Tentu, prestasi ini diraih berkat bimbingan guru-guru SDN Sindangjaya yang profesional dan dukungan masyarakat sekitar,” pungkas H. Agus bangga.

Di lingkungan masyarakat blok Sindang Kampung Paseh RT 04 RW 02 Desa Jayamukti, H. Cecep Nurul yang dibesarkan di lingkungan pesantren dikenal sebagai anak yang cerdas, religius, bertanggung jawab, berbakti kepada kedua orang tua dan peduli kepada teman-temannya. “Jiwa leadership-nya sudah terlihat sejak kecil,” kata Bapak H. Nasirin, S.Pd., tokoh masyarakat Desa Jayamukti.

Tangerang, 18 Maret 2026

H. Edoy Suhendar
Kabiro Tangerang
(Alumni SDN Sindangjaya 1969)
Tanah Tinggi Kota Tangerang

FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat

0

Jakarta,—INDOTIIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI–Rabu  18 Maret 2026

Upaya transformasi penegakan hukum di Indonesia terus didorong melalui pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menilai, pemahaman masyarakat terhadap konsep ini masih terbatas, sehingga diperlukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat akar rumput atau grass root.

Ketua FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menegaskan pentingnya peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengedukasi publik mengenai RJ sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.

Mengenal Restorative Justice dan Dasar Hukumnya

Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman pelaku.

Dalam konsep ini, penyelesaian dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Pendekatan RJ mulai diadopsi secara lebih sistematis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sebagai respons atas kebutuhan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.

Secara yuridis, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai institusi penegak hukum, antara lain:

– Di lingkungan peradilan, diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dan sejumlah kebijakan terkait mediasi penal yang mendorong penyelesaian perkara secara damai.
– Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
– Di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan payung hukum tersebut, RJ dapat diterapkan pada perkara pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan, perkara dengan kerugian terbatas, serta kasus yang memenuhi syarat tertentu seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Ubah Paradigma Hukum: Dari Menghukum ke Memulihkan

Syamsul Bahri menilai, sosialisasi RJ menjadi krusial karena masih banyak masyarakat yang memandang hukum semata sebagai instrumen penghukuman (retributif), bukan sebagai sarana pemulihan.

“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujarnya.

Dalam praktiknya, RJ menggeser pertanyaan mendasar dalam hukum pidana, dari “siapa yang bersalah dan apa hukumannya” menjadi “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu dipulihkan”.

Pendekatan ini dinilai membawa sejumlah manfaat, di antaranya adalah pemulihan hubungan sosial, melalui dialog antara korban dan pelaku. Kemudian partisipasi masyarakat, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses mediasi penal (di luar pengadilan).

Kemudian pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), karena tidak semua perkara harus berujung pada pemenjaraan, dan kepastian hukum yang humanis, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan substantif.

Peran Strategis Pokja dan Media

FORSIMEMA RI menekankan, keberhasilan implementasi RJ sangat bergantung pada pemahaman masyarakat. Karena itu, Pokja diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan literasi hukum.

Menurut Syamsul Bahri, sejumlah strategi yang dapat dilakukan antara lain Literasi hukum digital, melalui konten edukatif di media sosial (medsos) yang menjelaskan syarat dan batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ.

“Disamping itu juga penting kolaborasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan pengadilan di daerah melalui fungsi kehumasan untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan terkini, dan terakhir adanya forum dialog publik, dengan menyasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan agar memahami bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sah,” paparnya.

Ketua FORSIMEMA RI Syamsul Bahri juga menggarisbawahi peran media menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran publik terhadap paradigma baru penegakan hukum ini.

“Menurut hemat kami keberhasilan penegakan hukum modern di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami dan menerima konsep keadilan restorative,” jelasnya.

Dengan sosialisasi yang masif dan terstruktur, diharapkan RJ dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan.

“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Karena itu, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama keberhasilannya,” pungkas Syamsul Bahri.

UU Hak Keuangan Kehilangan Relevansi, Perlu UU Baru

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS MK RI—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980). Permohonan diajukan Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra disampaikan bahwa UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya terkait dengan pengaturan berkenaan dengan gaji pokok dan tunjangan serta pensiun untuk pimpinan MPR yang bukan pimpinan DPR. Ketentuan tersebut ditujukan bagi pimpinan MPR dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Setelah perubahan konstitusi, sambung Saldi, semua anggota MPR berasal dari anggota DPR dan anggota DPD yang merupakan hasil pemilihan umum, sehingga susunan anggota MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak lagi terdapat anggota MPR yang berasal dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Dengan tidak terdapat Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR, dalam batas penalaran yang wajar, tidak lagi terdapat pimpinan MPR yang berasal dari kedua unsur tersebut, sehingga pengaturan hak keuangan atau hak administratif dalam norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) UU 12/1980 juga kehilangan relevansinya untuk dipertahankan.

Kehilangan Relevansi

Sementara itu terkait dengan keberadaan norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 yang menyatakan, “Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan”, maka hal ini harus dinilai dan diperhadapkan dengan konstitusi hasil perubahan. Dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Berkaitan dengan pertimbangan hukum tersebut, karena telah dilakukan perubahan susunan anggota MPR sebagaimana materi Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 pun menjadi kehilangan sandaran konstitusionalitasnya. Norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 hanya relevan dengan konstruksi konstitusi sebelum perubahan, yang menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”. Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan relevansi.

“Oleh karena telah terjadi perubahan struktur lembaga negara dalam konstitusi hasil perubahan, menjadi salah satu dasar hukum pembentukan UU 12/1980 telah dinyatakan tidak berlaku dan secara faktual sebagian materinya tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengaturan hak keuangan atau hak administratif pimpinan dan anggota lembaga negara. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) adalah dalil yang berdasar,” terang Saldi.

Perlu Undang-Undang Baru

Lebih lanjut Saldi mengatakan bahwa meskipun UU 12/1980 dinyatakan telah kehilangan relevansi, bukan berarti tidak diperlukan pengaturan di tingkat undang-undang berkenaan dengan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara. Praktik ketatanegaraan yang berlandaskan konstitusi, pengaturan ihwal hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara, termasuk juga ihwal hak pensiun, harus diletakkan dalam desain kelembagaan negara secara utuh.

Untuk itu, pemahaman mengenai hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara harus diawali dengan analisis yang komprehensif mengenai konsep jabatan publik dalam penyelenggaraan negara.

“Secara faktual, UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan, maka penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara.

Dalam hal ini, menurut Mahkamah, waktu paling lama dua tahun dinilai cukup untuk membentuk undang-undang dimaksud sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” jelas Saldi.

Kemudian, selama waktu pembentukan dimaksud, demi alasan kepastian hukum yang adil, UU 12/1980 masih tetap berlaku. Batas waktu dua tahun tersebut sekaligus menjadi batas maksimal berlakunya UU 12/1980.

Apabila tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati, maka UU 12/1980 menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Dalam membentuk UU baru, pembentuk UU perlu memerhatikan dan mempertimbangkan hal-hal berikut:

Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.

Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N Rosi.

JAKARTA, HUMAS MKRI
Selasa,17 Maret 2026.

Sinergi Pemda/Pemkab Ciamis dan Insan Pers : Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMKAB CIAMIS JABAR–Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Forum Silaturahmi bersama insan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi kewartawanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setda Ciamis pada Selasa (17/3/2026) dan dihadiri oleh Ketua serta Anggota dari AWDI, PWI, IPJI, ITJI, serta IWO. Forum ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah dan media.

Kepala Bagian Humas Setda Ciamis, Drs.Achmad Yani M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para insan pers yang selama ini telah berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan media sangat penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta penyebarluasan program-program pembangunan. “Melalui forum ini, kami berharap terjalin komunikasi yang semakin harmonis dan produktif antara Pemda Ciamis dengan rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi menjelang Idulfitri sekaligus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan membangun. Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog serta menjalin kemitraan strategis dengan seluruh insan media sebagai mitra pembangunan daerah.

Diharapkan, melalui forum ini, hubungan antara pemerintah dan lembaga jurnalis dapat semakin solid dan profesional. Selain itu, sinergi yang terbangun diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif, mencerdaskan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Ciamis. Dengan semangat kebersamaan dan integritas, Pemda Ciamis dan insan pers siap melangkah bersama menuju daerah yang lebih maju dan informatif.Editor (Yan.P/M.Robby).

Profil Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–Namanya Rahmi. Asli orang Minang. Ia adalah anak kedua dari tujuh bersaudara. Kakak dan Adiknya sering membuat orang tuanya dipanggil pihak sekolah karena prestasi mereka yang membanggakan. Namun, tidak untuk Rahmi, ia tidak pernah menjadi juara kelas, nilai rapotnya bahkan ada yang merah. Rahmi kurang menyukai mata pelajaran matematika. Namun, siapa nyana, kehidupan membawanya ke kehidupan lainnya yang penuh dengan kejutan.

Senyum menemaninya bercerita mengenang masa lalunya. Sulit membayangkan bahwa perempuan yang kini menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata itu pernah tumbuh sebagai anak yang merasa tidak menonjol, bahkan kerap diliputi rasa minder.

Rahmi Berbeda

Nama lengkapnya adalah Rahmi Mulyati. Ia lahir di Bukittinggi pada 7 Desember 1959. Ayahnya seorang guru di STM, sementara ibunya pernah menjadi guru agama sekaligus kepala sekolah sebelum akhirnya memilih berhenti mengajar untuk fokus membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Rahmi tumbuh dalam keluarga yang menjunjung tinggi pendidikan.

Di keluarganya, prestasi akademik bukan hal asing. Kakak dan adiknya sering membuat orang tua mereka dipanggil ke sekolah, tentu bukan karena masalah, tetapi karena prestasi.

Rahmi bercerita bahwa disiplin menjadi nafas kehidupan di rumah mereka.

“Kalau telat bangun salat subuh, pilihannya cuma dua: bangun atau disiram dengan air,” kata Rahmi, mengenang didikan orang tuanya.

“Pulang sekolah harus tepat waktu, karena kalau telat sedikit saja langsung dijemput,” tambahnya. Ia mengenang bahwa pada masa remajanya, ia dilarang menonton bioskop dan kemping.

Namun di tengah lingkungan yang disiplin itu, Rahmi tetap merasa dirinya bukan anak yang menonjol dibanding saudara-saudaranya. Ia tidak pernah menjadi juara kelas.

Rasa kurang percaya diri pun sempat menjadi bagian dari masa kecilnya.

Titik Balik di Malaysia

Perubahan dalam hidup Rahmi datang tanpa rencana. Ayahnya mendapat tugas mengajar di Malaysia. Seluruh keluarga pun pindah ke negeri jiran tersebut, dan Rahmi melanjutkan sekolah di sana.

Lingkungan baru ternyata membawa perubahan besar. Di Malaysia, Rahmi justru berkembang secara akademik. “Rata-rata, saya dapat rangking 10 besar” ujarnya.

Sistem pembelajaran yang berbeda membuatnya menemukan rasa percaya diri yang sebelumnya tidak ada.

Namun ketika tugas sang ayah selesai, keluarga harus kembali ke Indonesia dan Rahmi melanjutkan sekolah di kelas 3 SMP. Dari situlah, tantangan baru muncul.

Pelajaran seperti aljabar, ilmu ukur dan sejarah Indonesia terasa asing baginya. Ia harus beradaptasi kembali dengan sistem yang berbeda sekaligus lingkungan sosial yang baru.

“Saya merasa seperti memulai semuanya dari awal lagi,” katanya.

Kepercayaan dirinya baru benar-benar tumbuh ketika ia memilih jurusan bahasa saat SMA. Dalam pelajaran bahasa Inggris, kemampuannya justru menonjol dibanding teman-temannya. Guru-gurunya melihat potensi besar tersebut dalam dirinya.

Melihat potensi tersebut, sang ayah kemudian menyarankan agar Rahmi melanjutkan pendidikan ke IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) agar bisa menjadi guru, mengikuti jejak kedua orang tuanya.

Pilihan yang Mengubah Jalan Hidup

Rahmi pun mengikuti saran orang tuanya mendaftar ke IKIP. Setalah mendaftar di IKIP, seorang temannya mengajak Rahmi mendaftar di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Rahmi mengikuti saran itu tanpa rencana besar.

Tak disangka, pengumuman kelulusan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas justru keluar lebih dulu.

Beberapa hari setelah itu, kabar lain datang: ia juga lulus di IKIP, bahkan dengan peringkat tinggi.

Rahmi menghadapi dilema. Kondisi ekonomi orang tua tidak memungkinkan untuk mengambil dua pilihan sekaligus.

Akhirnya setelah berbicara dengan keluarga, Rahmi memutuskan akan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Keputusan yang pada awalnya tampak sederhana itu ternyata menjadi titik awal dari perjalanan panjangnya di dunia hukum.

“Dari situlah saya mulai mengenal hukum,” ujarnya.

Jangan Jadi Hakim!

Setelah menyelesaikan kuliah, Rahmi merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Ia tinggal di rumah kerabat sambil mengikuti berbagai tes pekerjaan.

Suatu hari, saat sedang mencari informasi lowongan kerja di Kementerian Tenaga Kerja, seorang bapak-bapak yang ditemuinya menyarankan agar ia mencoba melamar di Kementerian Kehakiman.

Rahmi bahkan tidak tahu di mana lokasi kementerian tersebut. Namun, tanpa diminta, bapak itu justru mengantarkannya sampai ke tempat yang dimaksud.

“Sampai sekarang saya tidak tahu Bapak itu ada di mana, semoga Allah swt membalas budi baik Bapak tersebut” kenang Rahmi.

“Saya sangat berterima kasih. Saya yang tidak tahu apa-apa tentang Jakarta ditolongnya tanpa pamrih.”

Rahmi mengikuti saran tersebut dan mendaftar. Tidak lama kemudian, kabar mengejutkan datang: namanya tercantum sebagai calon hakim yang lulus seleksi.

“Saya tidak percaya. Saya bisa lulus dengan baik tanpa ada koneksi atau upaya lainnya,” katanya.

Sebagian keluarganya sempat meragukan keputusan itu untuk menjadi seorang hakim. Adiknya bahkan melarang Rahmi menjadi hakim karena stigma negatif terhadap profesi tersebut.

“Jangan mau jadi hakim, karena kebanyakan hakim itu tidak benar,” katanya meniru ucapan sang adik.

Namun Rahmi memiliki pandangan berbeda. “Kalau semuanya dianggap tidak benar, gelap, tapi ada satu titik cahaya ingin hidup untuk membuat terang, apakah itu harus dimatikan, sehingga menjadi gelap semua, saya mau menjadi cahaya itu” katanya kepada sang adik.

Berbeda dengan adiknya, sang ibu justru mendukungnya. “Kalau kamu bisa lulus menjadi hakim karena usaha sendiri, bukan karena bantuan koneksi atau yang lain, berarti memang jalanmu dari Tuhan di situ,” kata sang ibu.

Berkat dukungan sang ibu dan keyakinan yang dimilikinya, Rahmi memulai kariernya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Saat bertugas di Bogor, Rahmi mulai sering diminta untuk mengajar di universitas sebagai asisten dosen, kemudian berlanjut menjadi Pengajar dan memberikan pelatihan di berbagai institusi pendidikan lainnya.

Aktifitas tersebut membuat dirinya teringat akan cita-cita orang tuanya yang menginginkannya menjadi guru. Ternyata, dengan menjadi hakim, ia juga tetap bisa menjadi guru.

Selain itu, Rahmi sering ditugaskan mengikuti pelatihan dalam dan luar negeri berkaitan dengan hukum bisnis dan hak kekayaan intelektual.

Menjaga Janji

Sejak awal menjadi hakim, Rahmi membuat janji kepada dirinya, orang tua, saudara, dan kepada Tuhan.

Ia berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama dan peraturan.

Janji itu yang terus ia pegang hingga sekarang. Makanya ia tidak pernah iri dengan apa yang dimiliki orang lain, termasuk jabatan yang orang lain emban.

Bagi Rahmi, hidup apa adanya memberikan ketenangan yang tidak bisa digantikan oleh apa pun.

Dengan begitu, Rahmi sangat menikmati profesinya sebagai pengadil. Tidak pernah gelisah. Tidak pernah berpura-pura. Tidak mengejar pengakuan dari orang lain.

Trauma Mendaftar Calon Hakim Agung

Selepas di PN Bogor, pada 1989, ia diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama pada PN Padang Panjang. Lalu, pada 1996, ia dimutasi ke Mahkamah Agung menjadi asisten Hakim Agung hingga 2003. Pada 2003, ia menjadi asisten koordinator Hakim Agung Mahkamah Agung.

Pada 2006, Rahmi Mulyati dimutasi menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Disana disamping ia menangani perkara perdata dan pidana, ia juga menangani perkara niaga, karena sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia sudah diangkat menjadi Hakim Niaga yang berwenang menyidangkan perkara niaga meliputi Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hak cipta serta perkara Hak Kekayaan Intelektual.

Setahun berikutnya, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada 2008, ia diangkat menjadi Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung.

Di tahun 2014 Rahmi mencoba mendaftar calon hakim agung. Di percobaan pertama tersebut, Rahmi lulus di Komisi Yudisial, namun gagal di fit and proper test di DPR.

Ia bahkan tidak berkeinginan mendaftar lagi. Pengalaman menghadapi uji kelayakan saat itu bahkan sempat membuatnya trauma.

Lalu, ia melanjutkan studinya ke jenjang doktoral di Universitas Pelita Harapan.

Atas saran pimpinan, meminta Rahmi untuk mendaftar kembali. Rahmi menolaknya dengan sopan, karena ternyata traumanya masih ada.

Namun ada satu nasehat dari salah seorang pimpinan Mahkamah Agung membuat dia melihat jabatan hakim agung dari sudut pandang berbeda, bukan sekadar kenaikan posisi, tetapi kesempatan untuk berbakti lebih luas kepada hukum dan institusi.

Rahmi kembali mempersiapkan diri.

Pada studi doktoralnya, ia memperdalam hukum bisnis termasuk hukum perdata dan hukum acara perdata, serta membiasakan diri menulis dan menyusun makalah.

Pengalamannya sebagai pengajar juga membantu membentuk cara berpikir yang sistematis dan argumentasi hukum yang kuat.

Akhirnya, perjalanan panjang itu benar-benar membawanya ke puncak karier sebagai hakim.

Rahmi Mulyati resmi dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 Maret 2020 oleh Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Pesan untuk Para Hakim

Bagi Rahmi, kunci menjadi hakim yang baik sangat sederhana: terus belajar.

“Belajar itu kunci,” ujarnya.

“Bacalah undang-undang dan perkembangan hukum. Hakim harus rajin membuka buku,” tegas Rahmi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas.

Menurutnya, ujian integritas tidak hanya datang di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Hakim perlu menjaga sikap, pergaulan, dan gaya hidup agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hidup sederhana saja,” katanya.

Rahmi juga memberikan pesan khusus kepada para hakim perempuan agar tidak merasa minder dalam meniti karier.

“Tidak ada orang yang langsung istimewa. Semua berjuang dengan jalannya masing-masing,” ujarnya.

“Harus berani mencoba, jangan takut salah dan pantang menyerah,” tegasnya.

Di akhir pesannya, Rahmi kembali menegaskan inti dari profesi hakim.

“Belajar, pahami undang-undang, lalu putuslah perkara dengan putusan yang benar.”

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Humas MA, Jakarta
Selasa,17 Maret 2026

Kejati Jabar Amankan Jaksa Gadungan di Bogor

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI–Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menindak seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat Kejaksaan di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/3/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku, termasuk dengan memanfaatkan teknologi penginderaan intelijen. IRV akhirnya ditemukan di tempat tinggalnya dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi masyarakat, IRV diketahui kerap berperilaku dan berpenampilan layaknya pejabat yang bertugas di lingkungan Kejaksaan RI. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penindakan, tim Kejati Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan orang lain, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu.

Perbuatannya bermula pada pertengahan bulan April 2025, mengaku sebagai jaksa, ia berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan. Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI.
Kajati Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
—————————-
Bandung, 17 Maret 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Kementerian P2MI Dukung Kementrans Kirim Warga Transmigrasi Bekerja ke Jepang

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–RILIS HUMAS–Nomor: 063/HMS.00/III/2026

Program mengirim masyarakat yang tinggal di kawasan transmigrasi untuk bekerja di Jepang disambut baik oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Kepada Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.

“Tujuannya agar keberadaannya terlindungi, aman, dan legal”, kata Christina Aryani saat membahas Program Pelatihan dan Magang ke Jepang dengan Wamen Viva Yoga di Gedung C, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta Selatan belum lama ini.

Program Kementrans ini menurut Viva Yoga sebagai momentum membuka peluang kerja sama dan alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan masa depan pembangunan kawasan transmigrasi.

“Setelah bekerja di Jepang, peserta kembali ke kawasan transmigrasi masing-masing untuk mengembangkan ekonomi. Mereka akan menjadi pionir pembangunan”, kata Wamen Viva Yoga.

Peluang besar bekerja di Jepang, membutuhkan 40 pekerja dari Indonesia, menurutnya harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Bidang dan keahlian yang dibutuhkan seperti pertanian, perikanan, kelautan, konstruksi, dan perawat sama seperti yang dibutuhkan di kawasan transmigrasi.

“Dengan pengalaman bekerja di Jepang, nantinya ilmunya bisa diterapkan setelah pulang ke kawasan transmigrasi”, ujar mantan Anggota Komisi IV DPR itu.

Mereka yang nantinya pulang ke Indonesia tidak hanya memiliki kemahiran yang lebih namun juga mampu memperluas peluang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan; memiliki karakter, kedisiplinan, dan etos kerja; dan memiliki jaringan kemitraan internasional.

Bagi warga transmigrasi yang ingin mengikuti program ini dikatakan ada syarat yang mesti dipenuhi, bagi laki-laki minimal berumur 18 tahun dan maksimal 26 tahun. Pendidikan minimal SMK Teknis dan SMA sederajat. Untuk perempuan bisa dari lulusan perawat, SMA, SMK, dan sederajat.

Mereka yang mengikuti program ini berada di Jepang selama 3 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.

“Yang minat bisa menghubungi dinas transmigrasi di kabupaten setempat”, ungkapnya. “Peserta yang diberangkatkan ke Jepang bila lolos dalam beberapa tahapan seleksi”, tambahnya. (ARW)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
📍 Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
📞 (021) 7994372
📧 humas@transmigrasi.go.id
🌐 www.transmigrasi.go.id