INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ia menjelaskan para pimpinan pengadilan harus senantiasa melaksanakan pengawasan melekat atau pengendalian terus menerus.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. menegaskan pengawasan di lingkungan MA tidak dapat hanya bertumpu melalui Badan Pengawasan (Bawas) belaka. Menurutnya pimpinan pengadilan tingkat banding juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengawasan khususnya bagi pengadilan tingkat pertama.
“Kita ketahui Badan Pengawasan sebagai pengawas internal, tapi tidak bisa hanya mengandalkan Bawas. Daya jangkaunya pada tingkat pertama lebih efektif jika dikakukan pimpinan tingkat banding,” ujar Dr. dalam pembinaan pimpinan pengadilan tingkat banding se-Indonesia di Malang (15/6).
Ia menyebut Mahkamah Agung telah memiliki aturan mengenai pengawasan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ia menjelaskan para pimpinan pengadilan harus senantiasa melaksanakan pengawasan melekat atau pengendalian terus menerus. Bahkan disebutkan pimpinan yang tidak melaksanakan secara rutin harus bertanggungjawab jika terjadi pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
“Jadi untuk pimpinan yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan secara teratur, maka pimpinan tersebut akan bertanggung jawab juga terkait kesalahan yang dilakukan bawahannya,” ujarnya.
Selain terkait pengawasan, Dr. Dwiarso dalam pembinaan juga menegaskan kebijakan MA yang tidak akan memberi bantuan hukum bagi aparatur yang tersengkut pelanggaran pidana.
“Apabila terjadi pelanggaran bersifat pidana, maka MA tidak ada memberikan bantuan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini akan menjadi sanksi secara psikologis bagi aparatur yang melanggar.
“Secara psikologis kalau institusinya tidak mendampingi berarti yang bersangkutan sudah dilepas, artinya sudah tidak diperhatikan lagi. Ini sanksi secara langsung sangat berat tidak ada pendampingan,” kata WKMA Non Yudisial.
Dirinya menekankan hal-hal ini merupakan langkah MA dalam mencegah pelanggaran secara dini. Apalagi selain pengawas internal, MA juga diawasi oleh institusi lain, seperti Komisi Yudisial (KY), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Satria Kusuma
Pengawasan Tidak Bisa Hanya Andalkan Bawas, Peran Pengadilan Banding Juga Penting
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Dalam pembinaan teknis tersebut, Suharto menuturkan, MA juga telah menyiapkan empat jenis formulir dan templat administrasi yang dapat digunakan oleh pengadilan tinggi.
Mahkamah Agung (MA) menggelar Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada Senin (15/6).
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Mirama ini diikuti oleh Ketua/Kepala, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, serta Ketua dan Sekretaris Pengadilan Pajak.
Dalam sesi pembinaan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., memaparkan materi transisi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru dan berbagai dinamika yang menyertainya.
Ia menuturkan, sejak KUHAP baru diberlakukan pada 2 Januari 2026, MA memasuki fase transisi dalam pelaksanaannya.
Pada saat yang sama, beberapa peraturan pemerintah yang diamanatkan undang-undang sebagai aturan pendukung belum juga diterbitkan.
Menurutnya, Pasal 361 KUHAP telah memberikan pedoman yang jelas, perkara yang diputus maupun masih berjalan sebelum berlakunya KUHAP baru tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama, termasuk terkait mekanisme upaya hukum yang tersedia.
Namun demikian, penerapan ketentuan baru tersebut memunculkan sejumlah diskusi di lingkungan Kamar Pidana MA, terutama terkait kemungkinan diajukannya banding terhadap putusan bebas.
Ia mengungkapkan, perdebatan muncul karena KUHAP baru tidak lagi memuat pengecualian secara eksplisit sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
“Muncul perdebatan mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan banding atau tidak. Karena itu, pimpinan memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap yang kaku,” ujar Suharto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, MA memilih untuk mencermati terlebih dahulu perkembangan praktik peradilan di lapangan.
Pola dan kecenderungan yang muncul nantinya akan menjadi bahan kajian sebelum ditetapkan kebijakan yang lebih definitif.
Masa Transisi Penerapan KUHAP Baru di Pengadilan Tinggi
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga memaparkan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti MA terhadap 48 perkara kasasi.
Kajian itu dilakukan untuk mengukur sejauh mana kesiapan implementasi aturan baru di tingkat pengadilan tinggi.
Dari penelitian tersebut, MA menemukan, seluruh putusan pengadilan tinggi yang masuk hingga Mei masih menggunakan pola lama, yakni putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.
Padahal, dalam KUHAP baru, putusan pengadilan tinggi harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri para pihak, sehingga tenggang waktu kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Kondisi di daerah belum seluruhnya siap. Karena itu, demi melindungi hak pencari keadilan, Mahkamah Agung mengambil kebijakan untuk sementara tetap menghitung tenggang waktu kasasi sejak tanggal pemberitahuan putusan sebagaimana praktik yang selama ini berlaku,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan, pimpinan MA telah menginstruksikan seluruh pengadilan tinggi di Indonesia untuk mulai menerapkan ketentuan KUHAP baru secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, MA telah membentuk Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP yang dipimpinnya langsung.
Pokja tersebut bertugas menyiapkan berbagai instrumen pendukung, termasuk penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
MA Siapkan Templat dan Penguatan Implementasi KUHAP Baru
Dalam pembinaan teknis tersebut, Suharto menuturkan, MA juga telah menyiapkan empat jenis formulir dan templat administrasi yang dapat digunakan oleh pengadilan tinggi.
Dokumen tersebut mencakup format penetapan hari sidang pembacaan putusan dan format musyawarah hakim.
Ia menjelaskan, templat tersebut juga mengantisipasi berbagai kondisi khusus yang mungkin terjadi dalam praktik, termasuk apabila terdapat hakim anggota yang pensiun atau mengalami sakit setelah musyawarah dilakukan namun sebelum putusan dibacakan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan persidangan yang lebih efektif, MA juga menugaskan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Pemasyarakatan.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi persidangan pengadilan tinggi secara daring atau elektronik bagi terdakwa yang masih berada di dalam tahanan.
Ia turut meminta para ketua pengadilan tinggi untuk segera mengunduh dan memanfaatkan template yang telah disediakan melalui situs resmi MA maupun JDIH, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Menutup paparannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan, Pokja akan melakukan penelitian lanjutan secara menyeluruh terhadap sikap Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dalam menerima permohonan banding atas putusan bebas.
Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja (Pokja) juga akan mengamati langkah penuntut umum dalam memanfaatkan mekanisme banding maupun kasasi, serta mencermati respons pengadilan tinggi atas setiap permohonan yang diajukan.
“Kita harus berhati-hati. Mahkamah Agung tidak ingin dianggap tidak melaksanakan undang-undang, tetapi kita juga harus realistis melihat kondisi yang ada di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP akan menjadi perhatian serius mulai 1 Agustus 2026.
Pengawasan dilakukan secara ketat, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksiapan sistem maupun administrasi selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Nadia Yurisa Adila
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Tekankan Kehati-hatian Implementasi KUHAP Baru
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Suatu keniscayaan bahwa hakim akan dilaporkan. Pernyataan ini mungkin terdengar berlebihan, tetapi sesungguhnya merupakan realitas yang tidak dapat dihindari dalam dunia peradilan modern.
Sepanjang kariernya, seorang hakim akan memeriksa dan memutus ribuan perkara. Dalam perkara perdata, hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima, mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian, menolak gugatan, maupun menyatakan gugatan gugur. Dalam perkara pidana, hakim dapat menjatuhkan pidana, membebaskan terdakwa, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, bahkan kini dikenal pula putusan pemaafan hakim dalam rezim KUHP Nasional.
Setiap putusan yang dijatuhkan tentu memiliki konsekuensi logis dan yuridis. Ada pihak yang menerima putusan dengan lapang dada, ada yang menempuh upaya hukum, dan ada pula yang memilih melaporkan hakim dengan dalih dugaan pelanggaran kode etik.
Persoalannya, apakah setiap laporan terhadap hakim benar-benar berangkat dari adanya dugaan pelanggaran etik? Jawabannya tentu tidak selalu demikian.
Dalam praktik empiris, tidak sedikit laporan yang sesungguhnya lahir dari rasa frustrasi karena kalah berperkara. Ada pula laporan yang lebih banyak memuat luapan emosi, kekecewaan, bahkan ego pihak tertentu daripada argumentasi hukum yang terukur. Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian laporan tersebut diajukan tanpa pondasi argumentasi yang jelas dan tanpa didukung alat bukti yang memadai.
Penulis yang telah bertahun-tahun menjalani profesi hakim dan pernah memimpin satuan kerja peradilan melihat fenomena ini bukanlah sesuatu yang langka. Pelaporan terhadap hakim sering kali menjadi “babak lanjutan” dari ketidakpuasan atas suatu putusan, bukan karena benar-benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Padahal, ketika laporan masuk, hakim yang dilaporkan hampir selalu memperoleh tugas tambahan berupa pembuatan klarifikasi.
Secara konseptual, mekanisme klarifikasi tentu memiliki tujuan yang baik. Klarifikasi merupakan bentuk hak jawab bagi terlapor untuk menyampaikan versinya atas suatu tuduhan. Prinsip keseimbangan dan audi alteram partem memang harus dijaga dalam setiap proses pemeriksaan.
Namun demikian, terdapat satu pertanyaan penting yang jarang dibahas secara serius. Apakah setiap laporan terhadap hakim harus selalu berujung pada permintaan klarifikasi? Menurut penulis, jawabannya adalah tidak. Tidak semua laporan layak ditindaklanjuti hingga tahap klarifikasi.
Alasannya sederhana. Beban kerja hakim dari tahun ke tahun terus meningkat. Laporan tahunan Mahkamah Agung secara konsisten menunjukkan jumlah perkara yang masuk selalu tinggi. Di sisi lain, penambahan jumlah hakim tidak selalu sebanding dengan peningkatan perkara. Keterbatasan ruang sidang, jumlah panitera pengganti, tenaga pendukung, hingga kompleksitas perkara yang semakin tinggi menjadi tantangan tersendiri.
Semakin senior seorang hakim, biasanya semakin tinggi pula kelas pengadilannya dan semakin kompleks perkara yang harus ditangani. Waktu seorang hakim sesungguhnya sudah sangat padat untuk membaca berkas, mempersiapkan persidangan, memeriksa alat bukti, bermusyawarah, menyusun putusan, serta melaksanakan berbagai tugas administratif lainnya.
Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: kapan hakim memiliki waktu yang cukup untuk membuat klarifikasi apabila setiap laporan, betapapun minim dasarnya, harus selalu ditindaklanjuti?
Kondisi ini akan semakin terasa pada pengadilan-pengadilan besar di wilayah seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan daerah lain yang memiliki volume perkara tinggi sekaligus frekuensi pengaduan yang besar.
Karena itu, sudah saatnya dibangun standar yang lebih ketat mengenai kategorisasi laporan yang benar-benar layak ditindaklanjuti hingga tahap klarifikasi dan pemeriksaan.
Penulis menawarkan setidaknya delapan indikator kumulatif.
Pertama, identitas pelapor dan terlapor harus jelas. Khusus pelapor, identitas dapat dianonimkan untuk kepentingan perlindungan, tetapi subjek hukumnya harus dapat diverifikasi.
Kedua, objek laporan harus jelas. Perkara apa yang dimaksud, nomor perkara berapa, dan kapan peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Ketiga, harus dijelaskan secara spesifik dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan. Pelapor perlu menunjukkan butir mana dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilanggar.
Keempat, harus ada bukti yang disertakan. Tidak cukup hanya berupa asumsi, opini, atau kecurigaan semata. Kualitas dan kekuatan pembuktian perlu dinilai sejak awal.
Kelima, perlu dinilai apakah dugaan pelanggaran etik tersebut juga mengandung indikasi tindak pidana.
Keenam, harus dianalisis apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki dampak yang luas, tidak hanya merugikan pelapor, tetapi juga berpotensi menurunkan marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketujuh, perlu diperhatikan rekam jejak hakim yang dilaporkan. Apakah selama kariernya yang bersangkutan memiliki reputasi baik atau justru memiliki catatan pelanggaran yang berulang.
Kedelapan, pemeriksa harus menilai secara objektif apakah dugaan pelanggaran tersebut lebih mengarah pada kesengajaan atau sekadar kelalaian manusiawi.
Delapan indikator tersebut tidak boleh dipahami secara parsial, melainkan harus dinilai secara utuh dan kumulatif. Sebab pada akhirnya kita tidak boleh melupakan satu fakta mendasar: hakim adalah manusia biasa.
Penulis, pembaca, dan siapa pun yang berkecimpung dalam dunia hukum tidak pernah luput dari kemungkinan melakukan kesalahan. Pertanyaan reflektif yang patut diajukan adalah: adakah seorang hakim yang selama sepuluh, dua puluh, bahkan tiga puluh tahun kariernya tidak pernah melakukan satu pun kekeliruan?
Apakah mungkin seseorang mengadili 10 perkara, 100 perkara, 1.000 perkara, bahkan 10.000 perkara tanpa pernah salah mengetik, salah menuliskan angka, atau luput memperhatikan detail tertentu?
Pertanyaan ini membutuhkan kejujuran intelektual sekaligus kerendahan hati. Jika dalam dunia akademik dikenal adagium bahwa seorang ilmuwan boleh salah tetapi tidak boleh berbohong, maka dalam dunia kehakiman penulis memandang hakim boleh keliru, tetapi tidak boleh disengaja dan tidak boleh karena ada apa-apa.
Lalu bagaimana meminimalisasi kekeliruan tersebut?
Jawabannya adalah jangan pernah berhenti belajar. Menjadi hakim bukanlah garis finis, melainkan titik awal untuk terus memuliakan ilmu pengetahuan. Selain itu, komunikasi yang sehat antara hakim, anggota majelis, dan panitera pengganti harus terus dibangun. Kritik, saran, dan koreksi yang muncul dalam proses penyusunan putusan sering kali menjadi penyelamat sebelum putusan diunggah ke sistem dan diterima para pihak.
Tidak kalah penting adalah berdoa. Hakim bukan mesin. Pada suatu waktu ia dapat bekerja sangat fokus, tetapi pada waktu lain dapat mengalami kelelahan, tekanan pekerjaan, bahkan sakit. Sering kali hakim berupaya menghadirkan putusan yang sempurna, tetapi tetap berhadapan dengan keterbatasan manusiawi. Kesalahan satu kata, satu kalimat, bahkan satu huruf dalam putusan sering kali terasa seperti “kiamat kecil” bagi seorang hakim.
Tidak ada hakim yang menghendaki hal tersebut. Karena itu, sudah saatnya dilakukan pembaruan cara pandang dalam mekanisme pengawasan etik hakim. Baik di lingkungan pengawasan internal maupun eksternal, perlu dibangun kesadaran bahwa tugas utama hakim adalah mengadili perkara dan menghadirkan putusan yang berani, berintegritas, serta profesional.
Fokus sistem pengawasan seharusnya bukan menghasilkan sebanyak mungkin klarifikasi, melainkan memastikan sebanyak mungkin putusan berkualitas lahir dari ruang-ruang persidangan.
Delapan indikator yang ditawarkan di atas dapat menjadi filter awal yang objektif agar energi hakim tidak habis untuk membuat klarifikasi yang belum tentu diperlukan. Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah hakim yang menghasilkan putusan berkualitas, bukan hakim yang mahir membuat klarifikasi berkualitas.
Hakim Membuat Putusan atau Membuat Klarifikasi? Menata Ulang Pengaduan Etik di Peradilan
Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H-Hakim PN Jaksel – Dandapala Contributor
Senin, 15 Jun 2026
Manado,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Selatan- Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui pelaksanaan sidang keliling di Kantor Camat Singkil, Kota Manado, pada Jumat (12/6). Kegiatan tersebut menangani sejumlah perkara permohonan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Tunggal Harianto Mamonto didampingi Panitera Pengganti Anastasia Tamara menyidangkan perkara Nomor 233/Pdt.P/2026/PN Mnd mengenai permohonan pengesahan anak. Sementara itu, perkara Nomor 235/Pdt.P/2026/PN Mnd tentang permohonan penggantian nama diperiksa oleh Hakim Tunggal Muhajir dengan Panitera Pengganti Syaepudin Samalam.
Pelaksanaan sidang keliling untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan upaya meningkatkan akses keadilan sekaligus mempercepat pelayanan publik. Dengan sidang yang dilaksanakan di kantor kecamatan, para pemohon dapat segera menerima salinan penetapan dan langsung melanjutkan pengurusan dokumen kependudukan pada instansi terkait tanpa harus datang kembali ke pengadilan.
Langkah ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas data kependudukan mereka serta mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan
Dekatkan Layanan, PN Manado Gelar Sidang Keliling di Kantor Camat
Sri Septiany – Dandapala Contributor
Minggu, 14 Jun 2026
JAKARTA ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS PRESIDEN RI— Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih bidang ekonomi di Jakarta, Minggu (14/6).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima laporan mengenai meningkatnya ketertarikan investor global terhadap Indonesia serta berbagai peluang investasi strategis yang tengah dijajaki. Tingginya minat investor tersebut mencerminkan kepercayaan yang semakin kuat terhadap prospek perekonomian Indonesia dan arah pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga momentum positif tersebut melalui penguatan koordinasi dan sinergi lintas kementerian maupun lembaga agar berbagai peluang investasi yang tersedia dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan investasi dan berbagai capaian yang telah diraih. Transparansi dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan kemajuan upaya pemerintah dalam menarik investasi berkualitas ke Indonesia.
“Arahan Presiden jelas, yaitu memastikan setiap peluang investasi strategis dapat dikawal dengan baik, dipercepat realisasinya, serta dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat,” begitu pernyataan BP BUMN mengutip akun instagram resminya.
Pemerintah memandang investasi sebagai salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing nasional. Karena itu, berbagai peluang investasi yang tengah dijajaki akan terus dikawal agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian dan masyarakat.
Komitmen terhadap tata kelola yang baik, kepastian kebijakan, dan iklim usaha yang kondusif juga terus diperkuat guna meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masuknya investasi berkualitas yang mampu menciptakan nilai tambah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui berbagai upaya tersebut, pemerintah optimistis kepercayaan investor terhadap Indonesia akan terus meningkat, sejalan dengan percepatan pelaksanaan program-program strategis nasional dan penguatan fondasi ekonomi jangka panjang.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—-Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Pemerintah Pusat segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas dan operasional terkait status, hak, serta kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Khozin, keberadaan PPPK Paruh Waktu saat ini masih menyisakan persoalan mendasar di lapangan. Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK, namun aturan turunan yang secara rinci mengatur skema PPPK Paruh Waktu belum tersedia
Hal itu disampaikan legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Khozin tersebut dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah gubernur, perwakilan APKASI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Sekjen APEKSI, dan Bendahara APEKSI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut membahas permasalahan PPPK dan tenaga honorer, termasuk relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari APBD.
Gus Khozin menilai transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur atau status administratif semata. Pemerintah, kata dia, harus memastikan perubahan tersebut benar-benar diikuti dengan kepastian hak keuangan, perlindungan kerja, dan peningkatan kesejahteraan.
“Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada. Di lapangan, yang terjadi sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata
dengan baik,” ujar Gus Khozin.
Ia menyoroti masih adanya PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan tidak jauh berbeda dengan kondisi ketika masih berstatus honorer. Situasi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya kehadiran negara melalui regulasi yang lebih pasti.
“Problem terkait bagaimana negara memposisikan PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu ini karena tidak ada aturan turunan Undang-Undang ASN. Kita juga belum ada PP-nya yang mengatur itu. Padahal jelas dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK dengan hak keuangan yang hampir sama. Praktik di lapangan, PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu, tetapi esensi penggajiannya masih ada yang Rp100 ribu, Rp300 ribu. Jadi ini yang harus ditata,” tegasnya.
Selain mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah, Gus Khozin juga meminta Pemerintah Pusat mengambil tanggung jawab lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Ia menilai kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional, sehingga konsekuensi anggarannya tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Gus Khozin mengusulkan adanya skema pembiayaan asimetris. Dalam skema tersebut, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sementara daerah dengan kemampuan fiskal terbatas perlu mendapatkan dukungan atau intervensi dari Pemerintah Pusat.
“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah. Untuk daerah yang fiskalnya kuat silakan mandiri, tetapi daerah yang fiskalnya lemah perlu mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, Gus Khozin juga menyinggung beratnya tekanan fiskal yang saat ini dihadapi banyak pemerintah daerah. Menurutnya, daerah harus menjalankan berbagai kebijakan secara bersamaan, mulai dari efisiensi anggaran, perubahan transfer ke daerah, pengangkatan PPPK, hingga kewajiban menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan mengenai kapasitas fiskal daerah, transfer ke daerah, serta beban belanja pegawai tidak hanya dibahas secara sektoral. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga perlu dilibatkan agar solusi yang dirumuskan lebih menyeluruh dan tidak menimbulkan beban baru bagi daerah.
“Persoalan fiskal daerah perlu dibahas secara holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi daerah,” pungkas Gus Khozin
Sumber : Parlementaria.com
Komisi II Dorong Pemerintah Segera Terbitkan PP Atur Kepastian PPPK Paruh Waktu
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Seiring berkembangnya teknologi informasi, modus operandi kejahatan narkotika turut berevolusi dengan memanfaatkan berbagai platform digital sebagai sarana promosi dan transaksi. Merespons ancaman tersebut, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, melakukan audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (11/6), guna memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penanganan kejahatan narkotika di ruang digital.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN RI menyoroti kerentanan kelompok usia produktif yang merupakan pengguna aktif internet terhadap paparan kejahatan narkotika di ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi telah dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menjalankan berbagai aktivitas ilegal secara terselubung melalui media sosial, e-commerce, hingga dark web.
Kepala BNN RI juga mengungkapkan adanya keterkaitan antara perjudian online dan jaringan narkotika yang kerap beririsan dalam praktik pencucian uang. Untuk itu, BNN mendorong penguatan kolaborasi dengan Kementerian Komdigi melalui percepatan pertukaran informasi serta pemblokiran terhadap akun maupun situs yang terindikasi terkait kejahatan narkotika tersebut.
Selain aspek pengawasan dan penindakan, Kepala BNN RI juga mendorong penguatan kolaborasi dalam bidang komunikasi publik. Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan informasi dan ruang digital nasional, Kementerian Komdigi diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan narkotika melalui masifikasi kampanye edukasi serta penyebarluasan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital menyambut baik inisiatif BNN dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan konten serta situs yang berkaitan dengan kejahatan narkotika. Kementerian Komunikasi dan Digital juga siap memfasilitasi percepatan pemblokiran terhadap akun dan situs terlarang, serta memperluas kolaborasi dalam penyebarluasan pesan-pesan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ruang digital dari berbagai aktivitas ilegal sekaligus meningkatkan literasi masyarakat dalam menghadapi ancaman kejahatan di dunia maya.
Ke depan, BNN dan Kementerian Komdigi sepakat akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika di era digital, baik melalui pengawasan ruang siber, penanganan konten ilegal, maupun peningkatan literasi masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang digital yang aman dari penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
Bogor ––INDOTIIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., menghadiri dan memberikan tausiah dalam kegiatan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H yang digelar di Masjid Agung Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh DKM Masjid Agung bersama Pemerintah Kota Bogor tersebut dihadiri sekitar 1.500 jamaah serta unsur Forkopimda, tokoh agama, dan pimpinan pondok pesantren se-Kota Bogor.
Dalam kegiatan tersebut, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M menyampaikan tausiah mengenai makna hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai momentum meningkatkan ketakwaan, memperkuat keimanan, serta menumbuhkan kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain memberikan tausiah, Pangdam juga menyerahkan santunan kepada anak yatim, bantuan sembako kepada masyarakat, serta bantuan untuk Rumah Tahfidz Sabilul Qur’an.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wali Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, Danrem 061/Suryakancana, Danlanud ATS, Kapolresta Bogor, Dandim 0606/Kota Bogor, Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Kajari Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Ketua MUI Kota Bogor, Sekda Kota Bogor, unsur DPRD Kota Bogor, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Wali Kota Bogor, dilanjutkan tausiah Pangdam III/Siliwangi, penyerahan plakat antara DKM Masjid Agung dan Pangdam III/Siliwangi, pemberian santunan kepada anak yatim, bantuan sosial, serta silaturahmi dengan unsur pemerintah daerah di Balai Kota Bogor.
Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H ini bertujuan mempererat ukhuwah Islamiyah, meningkatkan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta mengajak umat Islam untuk menjadikan momentum hijrah sebagai sarana introspeksi dan perbaikan diri menuju kehidupan yang lebih baik.
Pangdam III/Siliwangi mengatakan, “Momentum 1 Muharram hendaknya menjadi sarana bagi kita untuk berhijrah menuju pribadi yang lebih bertakwa, memperkuat keimanan, memperbanyak amal saleh, serta meningkatkan kepedulian sosial kepada sesama demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan penuh keberkahan.”
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 13.00 WIB.
Minahasa ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA PPWI PUSAT– Sebuah tragedi moral dan hukum yang menyayat hati menimpa AKP (Purn) Saleh Paramata, seorang purnawirawan yang telah mendedikasikan 38 tahun hidupnya untuk mengabdi di institusi Kepolisian Republik Indonesia. Masa tuanya yang seharusnya tenang justru berubah menjadi nestapa berkepanjangan setelah mobil yang dibelinya dengan uang pinjaman Asabri lenyap. Ironisnya, kendaraan tersebut dicuri di dalam lingkungan Markas Polres Minahasa oleh oknum anggota Reskrim Unit Jatanras bernama polisi aktif, Briptu Chlifen Bawulele.
Sudah delapan bulan berlalu sejak kasus ini dilaporkan, namun mobil tersebut belum juga ditemukan atau dikembalikan. Demi membayar uang muka mobil itu, Pak Saleh harus meminjam uang sebesar Rp200 juta dengan tenor 15 tahun. Kini, akibat potongan cicilan yang mencekik, ia hanya menerima sisa uang pensiun sebesar Rp500 ribu per bulan.
Di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit, laporan hukumnya seolah membentur dinding tebal. Kapolres Minahasa berdalih kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara pelaku pencurian, Briptu Chlifen Bawulele, belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran meskipun sidang kode etik di Waprof Polda Sulut telah menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.
Lebih menyakitkan lagi, ada indikasi kuat terjadinya kongkalikong untuk melindungi pelaku. Rekaman dari kamera CCTV besar yang terpasang di Polres Minahasa terkesan diabaikan dan tidak digunakan untuk mengusut tuntas perkara. Saleh Paramata menduga ada keterlibatan dan perlindungan yang diberikan oleh Kanit Jatanras, Aipda Hendro Purnomo, terhadap bawahannya yang menjadi tersangka tersebut.
Menanggapi ketidakadilan yang luar biasa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman yang sangat keras terhadap sikap abai jajaran Polres Minahasa dan Polda Sulut. “Ini adalah puncak tertinggi dari kebobrokan moral oknum aparat! Seorang purnawirawan yang telah mengabdi selama hampir empat dekade justru dikhianati dan dirampok oleh juniornya sendiri di rumah hukum mereka. Bagaimana masyarakat sipil bisa percaya pada polisi jika sesama korps saja saling memangsa dan saling melindungi dalam kejahatan?” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Minggu, 14 Januari 2026.
Oleh karena itu, aktivis HAM internasional itu mendesak Kapolri segera turun tangan untuk mencopot Kapolres Minahasa dan memeriksa Kanit Jatanras serta penyidik yang diduga kuat melakukan persekongkolan jahat (kalingkong) untuk melindungi pencuri. Kasus ini telah disuarakan berkali-kali dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, namun pelaku seakan kebal hukum dan pimpinan Polri di daerah terlihat mengabaikan kasus ini.
Secara filosofis, fenomena runtuhnya moralitas di dalam institusi penegak hukum ini sangat relevan dengan keprihatinan filsuf Romawi kuno, Juvenal (55-127), yang melahirkan pertanyaan retoris legendaris: “Quis custodiet ipsos custodes?” – siapa yang akan menjaga para penjaga itu sendiri? Ketika aparat yang digaji untuk melindungi barang milik warga justru bertindak sebagai pencuri di markasnya sendiri, maka esensi dari institusi keamanan tersebut telah runtuh total.
Sejalan dengan itu, filsuf etika Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teorinya tentang Leviathan menyatakan bahwa fungsi utama negara dan aparatnya adalah menciptakan ketertiban agar manusia tidak menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Namun, dalam kasus Pak Saleh, yang terjadi adalah “polisi menjadi serigala bagi pensiunan polisi”.
Air mata Pak Saleh dan keluarganya adalah simbol dari matinya hati nurani penegak hukum yang tega membiarkan seorang seniornya merana di masa tua demi melindungi seorang penjahat berseragam. Kini, bola panas ada di tangan Kapolri. Apakah dia mampu menjadi pelindung bagi keluarga besar lembaga Polri-nya atau ia sejatinya hanya sebagai pajangan agar institusi Polri terlihat ada kepala tapi tidak punya nurani? (TIM/Red)
Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, M. Imvan Ibrahim, menghadiri kegiatan Penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) XVI Tingkat Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan di Masjid Agung Kota Tasikmalaya pada Minggu, 14 Juni 2026. Kegiatan MTQH XVI sendiri merupakan agenda keagamaan tingkat kota yang digelar untuk memperkuat syiar Islam serta membangun generasi Qur’ani di Kota Tasikmalaya.
Kehadiran Dandim 0612/Tsm menjadi bentuk dukungan TNI terhadap kegiatan pembinaan mental spiritual dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Acara penutupan berlangsung dengan khidmat serta dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, panitia, dewan hakim, para peserta kafilah, dan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan semangat, kemampuan, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an dan Hadis selama pelaksanaan MTQH berlangsung. Diharapkan kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga menjadi sarana membentuk generasi yang berakhlak mulia, berkarakter, dan memiliki wawasan kebangsaan.
Pelaksanaan MTQH XVI Tingkat Kota Tasikmalaya menjadi momentum untuk terus mempererat ukhuwah Islamiyah serta menumbuhkan semangat masyarakat dalam memahami, mengamalkan, dan membumikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari..