Beranda blog Halaman 39

APINDO Nilai ION Dapat Percepat Digitalisasi UMKM dan Perkuat Ekonomi Digital Nasional

0

Jakarta —INDOTIPIKOR.COM—– Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani memandang bahwa kehadiran Indonesia Open Network (ION) merupakan sebuah langkah strategis untuk mempercepat transformasi digital usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui ekosistem perdagangan digital yang lebih terbuka, efisien, dan inklusif.

Sebagai perwakilan dunia usaha nasional, APINDO menjalin kolaborasi dengan ION untuk memperluas partisipasi pelaku usaha sekaligus mendorong pemanfaatan jaringan digital terbuka di berbagai sektor industri.

“ION menghadirkan infrastruktur bersama yang menghubungkan berbagai pelaku usaha tanpa bergantung pada satu platform tertentu. Dengan interoperabilitas, biaya integrasi teknologi dapat ditekan, inovasi semakin terbuka, dan UMKM memiliki akses pasar yang jauh lebih luas,” ungkap Shinta di Jakarta, Rabu (15/7).

Shinta menjelaskan bahwa selama ini digitalisasi UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fragmentasi marketplace, tingginya biaya integrasi teknologi, keterbatasan akses logistik dan pembiayaan, hingga mahalnya biaya memperoleh pelanggan.

Menurutnya, kehadiran ION diharapkan mampu mengatasi hambatan tersebut melalui jaringan digital nasional yang menghubungkan marketplace, penyedia logistik, sistem pembayaran, perbankan, dan layanan digital dalam satu ekosistem interoperabel.

“Interoperabilitas merupakan kunci menuju tahap berikutnya dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia. Pelaku usaha cukup melakukan satu kali integrasi untuk terhubung dengan berbagai layanan sehingga biaya transaksi menjadi lebih rendah dan peluang bisnis semakin besar,” katanya.

ION diluncurkan pada 7 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan kemitraan strategis Indonesia–India di bidang ekonomi digital.

Kendati mengadopsi prinsip Open Network for Digital Commerce (ONDC) dari India, kata Shinta, ION dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, karakteristik ekonomi, dan kerangka kelembagaan Indonesia sehingga menjadi infrastruktur digital nasional milik Indonesia.

Melalui prinsip “Join Once. Sell Everywhere”, ION diharapkan mampu memperkuat daya saing sekitar 64 juta UMKM Indonesia, memperluas inklusi ekonomi digital, serta menjadi fondasi penting menuju visi Indonesia Emas 2045.

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi Mahkamah

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—MA RI ungkap tantangan Mahkamah Syar’iyah Aceh: keterbatasan SDM hakim jinayat serta perlunya regulasi asuransi dan pasar modal syariah.

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam menjalankan kewenangannya. Tantangan tersebut terutama berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta kebutuhan penguatan regulasi di bidang keuangan syariah. Hal itu disampaikan saat menerima wawancara Kompas TV di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut beliau, tingginya mobilitas hakim juga menjadi tantangan tersendiri. Mutasi yang dilakukan secara berkala menyebabkan Mahkamah Syar’iyah kerap menerima hakim yang belum memiliki pengalaman menangani perkara jinayat. Oleh karena itu, Mahkamah Agung secara berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara jinayat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Di bidang regulasi, perangkat hukum Islam di Aceh telah berkembang cukup baik, seperti di bidang perbankan. Namun demikian, masih terdapat beberapa sektor ekonomi syariah yang memerlukan pengaturan lebih komprehensif, seperti asuransi syariah dan pasar modal syariah. Hingga saat ini, kedua bidang tersebut masih mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang bersifat konvensional.

Karena itu, beliau memandang perlunya penguatan regulasi yang lebih spesifik untuk mengakomodasi perkembangan sistem keuangan syariah, termasuk di Aceh. Menurutnya, selain peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembentukan regulasi yang lebih adaptif akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan Mahkamah Syar’iyah dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Khusnul Khuluq

MA RI tegaskan Qanun Jinayat Aceh tetap di koridor hukum nasional dan saling melengkapi dengan KUHP/KUHAP .

Jakarta, Humas MA
Rabu,15 Juli 2026

Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Kamis  16 Juli 2026.

Pernyataan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Umum FORSIMEMA-RI (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang menyikapi pernyataan Kepala BSDK terkait glorifikasi media online eksternal ini menyoroti dinamika penting dalam komunikasi publik lembaga peradilan.

​Secara garis besar, pandangan ini menekankan pada aspek kredibilitas, objektivitas, dan jangkauan (reach) dalam membangun citra positif Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

​Berikut adalah poin-poin analisis strategis mengapa glorifikasi atau amplifikasi capaian peradilan dianggap lebih efektif jika dilakukan oleh media online eksternal:

​1. Independensi dan Kredibilitas Informasi
​Ketika sebuah lembaga (seperti MA atau badan peradilan) memuji kinerjanya sendiri melalui media internal (in-house media), publik sering kali melihatnya sebagai bentuk klaim sepihak atau humas konvensional.

* ​Perspektif Eksternal: Narasi positif yang ditulis oleh media online luar dinilai lebih objektif dan memiliki bobot kepercayaan yang lebih tinggi di mata masyarakat.

* ​Efek Validasi: Keberhasilan peradilan terkonfirmasi secara independen oleh pihak ketiga (jurnalis eksternal), bukan sekadar citra yang dipaksakan.

​2. Efek Jangkauan (Amplifikasi Publik)
​Media internal peradilan umumnya memiliki audiens yang terbatas pada kalangan internal (hakim, panitera, pegawai) atau praktisi hukum saja.

* ​Diversifikasi Audiens: Media online eksternal memiliki jaringan pembaca yang jauh lebih luas dan heterogen, mulai dari masyarakat umum, akademisi, hingga pelaku bisnis.

* ​Edukasi Hukum: Glorifikasi capaian (seperti modernisasi peradilan atau transparansi putusan) yang disebarkan media luar berfungsi sebagai edukasi publik yang masif.

​3. Sinergi Strategis (Media Mitra)
​Di sinilah peran penting organisasi seperti

FORSIMEMA-RI. Sebagai wadah media mitra, mereka bertindak sebagai jembatan.
​Mereka memahami seluk-beluk dunia peradilan (sehingga akurasi pemberitaan tetap terjaga).

​Mereka memiliki independensi ruang redaksi eksternal untuk mengemas berita secara menarik bagi publik.

Sikap Ketum FORSIMEMA-RI ini menegaskan bahwa untuk mencapai glorifikasi yang berdampak nyata, peradilan tidak bisa bergerak dalam menara gading. Keterlibatan aktif media online eksternal adalah kunci utama untuk mengubah prestasi internal menjadi reputasi publik yang kuat dan tepercaya.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI

Era Baru Peradilan, PT Padang Gelar 10 Sidang Pidana Online dalam Sehari

0

Padang,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Sumatera Barat— Pengadilan Tinggi (PT) Padang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi peradilan di Indonesia. Sebagai bentuk implementasi dan penyesuaian terhadap semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, PT Padang menggelar 10 sidang perkara pidana secara daring (online) pada Rabu, 15 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Berdasarkan jadwal resmi persidangan, PT Padang memeriksa dan menyidangkan 10 perkara pidana yang berasal dari berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) di Sumatra Barat. Sebagian besar perkara yang disidangkan merupakan tindak pidana khusus (Pidana Khusus) yang memerlukan penanganan secara cermat dan intensif.

Meski dilaksanakan secara daring, seluruh persidangan tetap memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku. Para terdakwa mengikuti persidangan dari tempat penahanan masing-masing dan didampingi oleh penasihat hukum yang terhubung melalui sarana telekonferensi resmi pengadilan. Kehadiran para pihak secara virtual tersebut memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terpenuhi dan terlindungi selama proses persidangan berlangsung.

Persidangan dibagi ke dalam beberapa majelis hakim sesuai dengan klasifikasi perkara yang diperiksa. Pelaksanaan sidang daring ini menjadi bagian dari transformasi digital yang terus dikembangkan oleh badan peradilan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

Pemanfaatan sistem e-Court dan persidangan elektronik pada tingkat banding menjadi instrumen penting dalam memangkas birokrasi peradilan.

Kehadiran teknologi informasi juga mampu meminimalkan berbagai kendala geografis dan logistik, termasuk proses pemindahan tahanan dari rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) ke ruang sidang yang selama ini membutuhkan waktu, biaya, dan pengamanan yang tidak sedikit.

Selain itu, pelaksanaan persidangan online sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional yang mendorong penegakan hukum yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pemanfaatan teknologi dalam kerangka Integrated Criminal Justice System.

Melalui koordinasi yang solid antara majelis hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta pihak Rutan dan Lapas, seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tanpa mengurangi keabsahan maupun kualitas pemeriksaan perkara.

PT Padang menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan pola persidangan berbasis teknologi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan modern yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Sumatra Barat.

Era Baru Peradilan, PT Padang Gelar 10 Sidang Pidana Online dalam Sehari

Humas PT Padang – Dandapala Contributor
Rabu, 15 Jul 2026

Kepala BSDK MA, Dr. Syamsul Arief dalam Workshop Jurnalistik bagi para redaktur portal berita online di lingkungan Mahkamah Agung RI,

0

Bogor –—-INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kepala BSDK MA, Dr. Syamsul Arief dalam Workshop Jurnalistik bagi para redaktur portal berita online di lingkungan Mahkamah Agung RI, Rabu (15/7/2026), di Hotel Aston Bogor menyampaikan bahwa pengelolaan citra lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan bersikap diam.

“Mengelola citra tidak dapat dilakukan hanya dengan diam. Media harus menjadi sarana bagi lembaga untuk menjelaskan kepada masyarakat,” ujar Dr. Syamsul Arief.

Menurutnya, perkembangan suatu organisasi lahir dari ketidakpuasan terhadap keadaan yang ada dan kemauan untuk terus mencari solusi. Hal tersebut juga berlaku dalam pengelolaan komunikasi publik karena persepsi masyarakat terhadap lembaga banyak dibentuk oleh informasi yang mereka terima.

Pada masa lalu, lanjutnya, terdapat kecenderungan badan peradilan memilih diam ketika menghadapi pemberitaan atau persepsi negatif. Sikap tersebut justru dapat menyebabkan ruang informasi diisi oleh versi pihak lain tanpa adanya penjelasan yang memadai dari lembaga peradilan.

“Dengan membangun media sendiri, kita ingin publik juga mendengarkan sesuatu dari versi kita. Bukan untuk menutupi fakta, melainkan untuk menyampaikan fakta secara utuh,” pungkasnya.

Dr.Samsyul Arief kemudian menceritakan pengalaman seorang hakim di Tangerang yang menangani perkara narkotika dan memperoleh apresiasi masyarakat atas putusannya. Hakim tersebut sempat diberitakan akan dipindahkan ke Ambon. Namun, setelah muncul perhatian dari masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media nasional, rencana pemindahan tersebut akhirnya tidak dilaksanakan.

Menurut Dr. Syamsul Arief, peristiwa itu menunjukkan bahwa media arus utama memiliki kekuatan dalam membentuk opini publik. Media juga dapat menjadi ruang advokasi ketika terdapat kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada independensi, profesionalisme, maupun kepentingan lembaga peradilan.

Ia juga mencontohkan pemberitaan mengenai Hakim Ridwan Mansur ketika bertugas di Argamakmur. Pemberitaan yang baik dan proporsional mengenai pelaksanaan tugas seorang hakim, menurutnya, dapat membentuk citra positif yang pada akhirnya turut memberikan dampak baik bagi institusi peradilan.

Selain itu, Dr Syamsul Arief menyinggung sejumlah hakim yang mampu membangun komunikasi publik secara baik dan menjadi perhatian media (media darling). Ia menyebut Hakim Andi Andoyo sebagai salah satu sosok yang dikenal dekat dengan media. Diskursus hukum mengenai penggunaan saksi mahkota yang pernah muncul di media nasional juga menunjukkan bahwa pandangan hakim dapat menjadi bagian penting dalam perkembangan wacana hukum di masyarakat.

Dr. Syamsul Arief menyambut positif perkembangan berbagai media internal di lingkungan Mahkamah Agung. Keberadaan media-media tersebut tidak hanya menciptakan persaingan yang sehat, tetapi juga menjadi wadah bagi aparatur peradilan untuk berkegiatan dan berkontribusi bagi kepentingan lembaga.

“Media harus digunakan sebagai alat untuk membangun citra yang baik bagi Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa integritas tidak berada di ruang hampa. Integritas harus dibuktikan dan diuji melalui pelaksanaan tugas dan tanggungjawab.

Pada akhir sambutannya, Dr. Syamsul Arief meminta seluruh pengelola media di lingkungan Mahkamah Agung untuk membuang sikap egosentris dalam pemberitaan. Menurutnya, tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan media, tetapi juga perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat.

“Buang jauh-jauh egosentrisme dalam pemberitaan. Ke depan, perjuangan kita adalah membangun pengelolaan media dan teknologi informasi yang terintegrasi untuk kepentingan Mahkamah Agung dan badan peradilan,” pungkasnya.

Dr. Syamsul Arief: Mengelola Citra Peradilan Tidak Dapat Hanya Bersikap Diam

Tim Redaksi – Dandapala Contributor
Rabu, 15 Jul 2026

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa saat ini perkembangan terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes)

0

Jakarta – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa saat ini perkembangan terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) masih dalam finalisasi pembangunan gerai dan gudang, termasuk kendaraan operasionalnya.

Hal tersebut ia katakan saat jumpa pers setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) terkait Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika Kopdes Merah Putih sudah berjalan, maka fungsinya akan dimaksimalkan sesuai dengan potensi masing-masing desa. Ia optimistis, pemerintah desa akan turut serta menyukseskan Kopdes Merah Putih karena 80 persen keuntungan Kopdes akan kembali ke masyarakat desa dan 20 persen keuntungan Kopdes menjadi pendapatan asli desa (PADes).

“Apalagi yang dipakai kan dana desa dan dari keuntungan itu ada 20 persen keuntungan dari Kopdes itu akan jadi pendapatan asli desa. Jadi pemerintah desa punya kepentingan Kopdes ini berhasil dan sukses karena ada efek positifnya kepada desa, termasuk sisanya yang 80 persen keuntungan Kopdes akan kembali ke rakyat desa itu,” ungkapnya.

“Jadi saya kira pemerintah desa beserta seluruh jajarannya pasti akan memaksimalkan perannya masing-masing untuk terus memastikan semua potensi desa yang berbeda-beda tadi, pada ujungnya ya kita sukseskan Koperasi Desa Merah Putih,” sambung Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Selain itu, lanjut Yandri, 10 Asosiasi Desa juga menjadi mitra strategis Kemendes PDT untuk memastikan program Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita ke-6, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan benar-benar terlaksana, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam menerjemahkan Asta Cita ke-6 tersebut, pihaknya di Kemendes PDT memiliki 12 Aksi Bangun Desa yang di antaranya ada program desa tematik, seperti desa jagung, desa padi, desa ikan nila, desa ikan lele, desa coklat dan desa-desa lainnya.

Menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) akan menjadi off taker dari hasil desa-desa tematik tersebut sesuai dengan potensi desa masing-masing. Menurutnya, saat ini, sudah ada lebih dari 1.000 BUM Desa telah menyuplai kebutuhan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan jumlah desa mencapai 75.266 desa dari berbagai potensi yang ada, tentu masing-masing Kopdes yang bekerja sama dengan BUM Desa akan memastikan semua produk di desa agar dipastikan bisa terserap dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

“Jadi kami tegaskan di sini, kami akan melakukan kolaborasi, kerja sama untuk memastikan kegiatan ekonomi di desa berjalan on the track,” ujar pria kelahiran Bengkulu ini.

Teks: Rifqi/Humas

Program Percepatan P3 _ TGAI Mukti Raharja Tamansari Diduga Diragukan Kualitasnya, Apalagi ” layak Sesuai Dengan Harapan”

0

TASIKMALAYA—INDOTIPIKOR.COM—Dalam program pekerjaan p3_tgai yang sedang berjalan di kelurahan tamansari  Tasikmalaya telah  menimbulkan polemik mengenai fisik yang sudah terapkan.

Rabu. 15/7/2026 Kami Awak Media Indotipikor.Com Kontrol Sosial Lapangan Wilayah Kota Tasikmalaya yang sedang melaksanakan 3 Titik Lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang di antaranya Kecamatan Bungursari, Mangkubumi dan Tamansari, dalam Pelaksanaan tersebut yang di kerjakan secara swakelola di salah satunya kecamatan tamansari mukti raharja dengan Anggaran Rp. 195.000.000. (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta) APBN 2026 dan panjang 400 Meter, dengan pelaksanaan pekerjaan itu hanya cuman sebelah dinding saja yang mana di karnakan yang sebelahnya sudah ada, walaupun yang tidak di kerjakan sebelahnya itu hanya ada sebagian sedikit yang rusak, Kata Warga.

Ketika kami selesai kontrol sosial hasil fisik yang di kerjakan kami akan mengadakan sedikit wawancara dengan pelaksana lapangan berinisial A di karenakan beliau masih bekerja melangsirkan material batu maka kami menunggu selesai dulu pekerjaannya, kami dan rekan kami izin dulu setelah selesai kami ada sedikit yang di sampaikan, akan tapi dengan itu setelah selesai beliau pergi dengan kendaraan roda empat beserta pekerjanya entah kemana, yang makanya dengan itu kami balik kanan di karnakan waktu sudah terlalu sore.

Di karnakan kami tidak bisa wawancara dengan A maka jelas diduga pekerjaan itu akan mengurangi kualitas daya tahan yang sesungguhnya, di karnakan material pemasangan dinding saluran air memakai bahan material pasir gunung biasa, bukanlah memakai pasir cor sesungguhnya yang untuk menahan kekuatan gerusan deras daya air.
Bersambung…

RED

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana memaparkan Laporan Keuangan Kementerian Pariwisata

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.OM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— 15 Juli 2026 — Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana memaparkan Laporan Keuangan Kementerian Pariwisata Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI sebagai wujud komitmen memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga. Selain Menteri Pariwisata, rapat kerja ini juga dilakukan bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Rifky Harsya.

“Rapat kerja ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan DPR untuk memastikan bersama bahwa setiap rupiah anggaran negara dikelola secara akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Menpar Widiyanti dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Menpar menyampaikan pengelolaan keuangan Kementerian Pariwisata berada dalam kondisi sehat dengan struktur aset yang kuat serta didukung pendanaan pemerintah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Pada Tahun Anggaran 2025, Kementerian Pariwisata mencatat realisasi anggaran sebesar 95,52 persen dari pagu yang dapat digunakan.

Sementara itu, realisasi anggaran berdasarkan satuan kerja mencapai 95,92 persen, yang terdiri atas Satuan Kerja Pusat sebesar 97,74 persen, Politeknik Pariwisata sebesar 93,66 persen, dan Badan Pelaksana Otorita sebesar 90,66 persen dari pagu Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,48 triliun.

Menpar Widiyanti menjelaskan Laporan Keuangan Kementerian Pariwisata atas penggunaan APBN Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Februari 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan. Kementerian Pariwisata dijadwalkan menerima opini BPK atas laporan keuangan tersebut pada 16 Juli 2026.

Menpar optimistis Kementerian Pariwisata kembali memperoleh hasil positif sekaligus memperkuat capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015.

Dalam kesempatan tersebut, Menpar Widiyanti juga memaparkan capaian kinerja sektor pariwisata yang terus menunjukkan tren pertumbuhan positif.

Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 6,07 juta kunjungan sepanjang Januari–Mei 2026 atau meningkat 7,68 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, average spending per arrival (ASPA) pada triwulan I 2026 tercatat sebesar 1.345,61 dolar AS atau setara Rp22,68 juta, tumbuh 5,36 persen dibandingkan triwulan I 2025. Capaian tersebut turut mendorong devisa pariwisata tumbuh 6,30 persen menjadi 4,05 miliar dolar AS pada periode yang sama.

Di sisi lain, perjalanan wisatawan nusantara mencapai 523,22 juta perjalanan sepanjang Januari–Mei 2026, meningkat 2,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kontribusi sektor pariwisata terhadap produk domestik bruto (PDB) pada triwulan I 2026 tercatat pada kisaran 4,01–5,00 persen. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 0,11 hingga 1,10 poin persentase dibandingkan triwulan I 2025.

Dari sisi investasi, sektor pariwisata mencatat pertumbuhan signifikan dengan realisasi investasi mencapai Rp25,34 triliun pada triwulan I 2026 atau meningkat 76,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Capaian ini menunjukkan bahwa sektor pariwisata terus berada pada jalur yang mendukung pencapaian target pembangunan tahun 2026 dan menjadi landasan untuk mencapai target yang lebih tinggi pada tahun 2027,” kata Menpar Widiyanti.

Sejalan dengan peningkatan target pembangunan sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata mengajukan tambahan anggaran dari pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,01 triliun menuju pagu ideal sebesar Rp3 triliun.

“Kami berterima kasih atas dukungan DPR atas permohonan kami ini,” ujar Menpar.

Dalam forum yang sama, Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa hingga 9 Juli 2026, realisasi fisik program telah mencapai 59,29 persen dengan realisasi pembayaran secara keseluruhan sebesar 46,02 persen. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi anggaran pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan penyerapan anggaran menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pariwisata untuk mengakselerasi pelaksanaan program kerja yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menpar Widiyanti menegaskan Kementerian Pariwisata akan terus menjaga akuntabilitas pengelolaan APBN, meningkatkan efektivitas belanja negara, serta memastikan setiap program memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menpar juga menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara target pembangunan yang terus meningkat dan dukungan sumber daya yang tersedia. Target sektor pariwisata pada 2027 menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi kunjungan wisatawan, devisa, investasi, maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, kami berharap pembahasan mengenai kebutuhan anggaran dapat ditempatkan dalam kerangka untuk memastikan seluruh target tersebut dapat dicapai secara optimal,” kata Menpar.

Menpar Widiyanti meyakini penguatan sektor pariwisata merupakan investasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sinergi seluruh pemangku kepentingan, khususnya dengan DPR RI, diharapkan semakin memperkuat peran sektor pariwisata sebagai salah satu lokomotif pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Akhirnya, kami berharap sinergi yang telah terjalin baik antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI dapat terus diperkuat, sehingga sektor pariwisata mampu memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pembangunan nasional,” tutur Menpar Widiyanti.

Biro Komunikasi
Kementerian Pariwisata

Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Kejaksaan Agung menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum.

Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.

Jakarta, 15 Juli 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH

Overcapaciti diatas Armada laut Pelni,berharap Pemerintahan Prabowo Gibran cepat tanggap, pungkas Ketum FORSIMEMA-RI

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM—–,Rabu  15 Juli 2026

Masalah overcapacity (kelebihan muatan) di atas armada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memang merupakan isu klasik yang krusial karena menyangkut keselamatan jiwa, kenyamanan penumpang, dan reputasi konektivitas maritim Indonesia.

​Sebagai negara kepulauan, transportasi laut adalah urat nadi kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Oleh karena itu, desakan agar pemerintahan Prabowo-Gibran segera mengambil langkah cepat dan taktis sangatlah beralasan.

​Berikut adalah analisis mengenai akar masalah ini serta langkah strategis yang perlu segera direspons oleh pemerintah:

​1. Mengapa Overcapacity Terus Berulang?
​Kondisi kelebihan muatan di kapal PELNI biasanya dipicu oleh beberapa faktor sistemis:

* ​Kesenjangan Demand dan Supply: Jumlah armada kapal yang laik laut tidak sebanding dengan lonjakan penumpang, terutama pada musim mudik, libur keagamaan, atau di rute-rute gemuk (seperti kawasan Indonesia Timur).

* ​Sistem Tiket dan Pengawasan di Pelabuhan: Meskipun sistem tiket online sudah diterapkan, di lapangan masih sering ditemukan kebocoran penumpang non-tiket yang berhasil naik ke atas kapal akibat lemahnya pengawasan di pintu masuk pelabuhan (sterilisasi pelabuhan).

* ​Ketergantungan Masyarakat: Bagi masyarakat kepulauan, kapal PELNI sering kali menjadi satu-satunya pilihan transportasi yang terjangkau dibandingkan dengan tiket pesawat yang harganya melambung tinggi.

​2. Langkah Cepat yang Diharapkan dari Pemerintahan Prabowo-Gibran
​Di bawah visi konektivitas maritim dan penguatan ketahanan nasional, pemerintah perlu segera mendorong Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan PT PELNI untuk berkolaborasi melakukan reformasi berikut:

​A. Peremajaan dan Penambahan Armada (Public Service Obligation / PSO)
​Banyak kapal PELNI yang sudah beroperasi selama puluhan tahun. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk peremajaan kapal dan menambah frekuensi pelayaran di rute-rute padat. Jika membeli kapal baru membutuhkan waktu, opsi sewa kapal atau optimalisasi rute kapal perintis harus segera dilakukan.

​B. Sterilisasi Pelabuhan secara Total
​Aturan “one man, one seat” harus ditegakkan tanpa kompromi. Syahbandar (otoritas pelabuhan) dan aparat keamanan pelabuhan harus memperketat pengawasan di dermaga. Penumpang tanpa tiket yang valid tidak boleh diizinkan melewati pintu keberangkatan untuk menghindari penumpukan di atas dek kapal.

​C. Digitalisasi Integratif dan Pemberantasan Calo
​Sistem penjualan tiket harus diperketat dengan verifikasi identitas (E-KTP) yang terintegrasi secara real-time saat boarding. Hal ini untuk memastikan manifest penumpang akurat dan membatasi jumlah tiket yang terjual sesuai dengan kapasitas maksimal alat keselamatan kapal (sekoci dan jaket pelampung).

​D. Penegakan Regulasi Keselamatan (SOLAS)
​Keselamatan pelayaran tidak bisa ditawar dengan alasan toleransi sosial atau kemanusiaan.

Pemerintah harus bersikap tegas: jika kapasitas sudah penuh, kapal tidak boleh diberangkatkan. Namun, ketegasan ini harus dibarengi dengan penyediaan kapal cadangan (standby vessel) pada rute-rute kritis.

​Upaya mitigasi ini bukan sekadar masalah teknis transportasi, melainkan komitmen negara dalam memanusiakan warganya yang bergantung pada jalur laut.

​Mengingat pentingnya isu ini bagi keadilan sosial dan keselamatan publik, apakah Anda melihat ada rute spesifik—misalnya di wilayah Indonesia Timur atau armada kapal tertentu—yang saat ini kondisinya paling mendesak untuk segera dievaluasi oleh pemerintah?

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI