Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 39

BP BUMN meyakini bahwa keberhasilan transformasi tidak hanya ditentukan oleh penguatan struktur, tata kelola, dan strategi bisnis

0

JAKARTA —-INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPUTAN KEMENTERIAN— Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, bertemu dengan perwakilan Serikat Pekerja BUMN dalam semangat memperkuat komunikasi, membangun kolaborasi, serta memastikan aspirasi pekerja sejalan dengan proses transformasi BUMN.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara BP BUMN dan Serikat Pekerja untuk mendengar secara langsung berbagai pandangan, masukan, serta aspirasi dari para pekerja. Dialog ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda transformasi BUMN.

“Pekerja adalah fondasi utama dalam keberlanjutan BUMN. Karena itu, transformasi BUMN harus berjalan dengan komunikasi yang terbuka, kolaboratif, dan tetap menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai perhatian penting,” ujar Dony.

BP BUMN meyakini bahwa keberhasilan transformasi tidak hanya ditentukan oleh penguatan struktur, tata kelola, dan strategi bisnis, tetapi juga oleh keterlibatan aktif seluruh insan BUMN. Serikat pekerja memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Melalui dialog yang konstruktif, BP BUMN berharap dapat tercipta pemahaman bersama mengenai arah transformasi BUMN, termasuk berbagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Pada kesempatan yang sama, BP BUMN juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kinerja perusahaan dan perlindungan terhadap hak serta kesejahteraan pekerja.

Pertemuan ini juga mencerminkan komitmen BP BUMN untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja sebagai bagian integral dari ekosistem BUMN. Dengan komunikasi yang semakin terbuka, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih baik, semangat kerja yang semakin solid, serta kontribusi yang lebih besar dari BUMN bagi perekonomian nasional.

REDAKSI

“Terhadap putusan bebas, upaya hukum biasa berupa banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi dalam paradigma KUHAP baru,”

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM— Masih dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode ke-15 pada Senin, 27 April 2026. Salah satu agenda pada sesi kedua kegiatan tersebut adalah sosialisasi upaya hukum kasasi perkara pidana yang diselenggarakan secara daring dan diikuti satuan kerja peradilan umum dari seluruh Indonesia.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi selaku narasumber menegaskan bahwa pemahaman mengenai upaya hukum penting bukan hanya dari sisi substansi perkara, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Sorotan dalam pemaparan tersebut yang cukup penting adalah mengenai putusan bebas. Dalam paparannya, Prim Haryadi menegaskan bahwa Pasal 168 KUHAP tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa putusan bebas dapat diajukan kasasi, karena norma tersebut mengatur mengenai wewenang mengadili, bukan upaya hukum.

Prim kemudian mengutip pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB yang menilai bahwa dalam paradigma KUHAP baru, putusan bebas tidak lagi membuka ruang bagi upaya hukum biasa.

“Terhadap putusan bebas, upaya hukum biasa berupa banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi dalam paradigma KUHAP baru,” ujar Prim mengutip pertimbangan putusan tersebut.

Meski demikian, dalam catatan acara disebutkan pula bahwa Mahkamah Agung belum mengeluarkan kebijakan khusus mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, sehingga pada praktiknya masih diperlukan kehati-hatian dalam membaca aturan peralihan dan perkembangan penerapannya di pengadilan.

Materi sosialisasi juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman masa transisi. Dalam paparan dijelaskan bahwa perkara yang pemeriksaan identitas terdakwanya dilakukan sebelum 2 Januari 2026 masih mengikuti rezim KUHAP 1981, sehingga terhadap putusan bebas masih dimungkinkan pengajuan kasasi.

“Perkara yang pemeriksaan identitas terdakwanya dilakukan pada atau setelah 2 Januari 2026 tunduk pada KUHAP 2025, sehingga putusan bebas tidak lagi membuka ruang kasasi,” tegasnya.

Pada sesi lain, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung juga menjelaskan jangka waktu pengajuan kasasi selama 14 hari tidak lagi dihitung sejak pemberitahuan putusan, melainkan sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Selain menginformasikan jadwal pembacaan putusan kepada para pihak, pengadilan juga harus segera mengunggah petikan putusan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama,” ucapnya.

Di akhir pemaparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa KUHAP 2025 tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan prosedur yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga tertib peradilan, melindungi martabat manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Di tangan hakim, norma yang tampak kaku dapat diberi arah, kekosongan hukum dapat dijembatani, dan hukum acara dapat menjadi jalan menuju keadilan yang tertib serta manusiawi,” ujar Prim menutup pemaparannya.

Ini Penjelasan Upaya Hukum Putusan Bebas Menurut Dr Prim Haryadi

Gilang Pamungkas/Fadillah Usman – Dandapala Contributor
Senin, 27 Apr 2026

Menteri Agus mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa membangun profesionalitas kerja dan akuntabilitas.

0

Tangerang –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS LIPUTAN KEMENTERIAN—– Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 menjadi momentum penting bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyatakatan (Kemenimipas) untuk memperluas dampak melalui kolaborasi lintas sektor. Sejumlah kerja sama strategis resmi diteken, Senin (27/4). Langkah tersebut menandai arah baru Pemasyatakatan yang semakin terbuka dan terintegrasi.

Dalam peringatan yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyatakatan (Imipas), Menteri Imipas, Agus Andrianto, memimpin penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa dalam membangun Pemasyarakatan yang lebih baik, membutuhkan peran serta dari berbagai pihak.

” Inilah wajah baru pemasyartakatan kita bukan hanya mengurung tapi membangun, bukan hanya menekan tapi memberdayakan. Langkah mulia ini hanya dapat kita wujudkan melalui kerja keras, komitmen dari seluruh insan Pemasyarakatan, dan tentunya kolaborasi lintas sektoral,” ujar Menteri Agus.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam peringatan HBP ke-62 tersebut mencakup:

* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Menteri Koperasi tentang Sinergi Pemberdayaan, Pembinaan, dan Penguatan Ekonomi Berbasis Koperasi di Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Negara (BPN) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
* Penandatangan MoU Menteri Imipas dengan Menteri Kesehatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Kesehatan;
* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan tentang Dukungan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kemenimipas;
* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang di bidang Imigrasi Pemasyarakatan dan Pemda di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung; dan
* Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Imipas, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional, Perlindungan Sosial, dan Desentralisasi.

Langkah kolaborasi tersebut menjadi strategi penting untuk menjawab tantangan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang semakin kompleks. Dengan melibatkan banyak pihak, pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal dan semakin memberikan dampak kepada masyatakat.

Menutup sambutannya, Menteri Agus mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa membangun profesionalitas kerja dan akuntabilitas.

”Kesepakatan-kesepakatan besar ini adalah modalitas yang luar biasa bagi institusi kita. Namun saudara-saudara, saya tetap harus mengingatkan sehebat apapun kolaborasi yang kita gali dan sebesar apapun program yang kita rancang, semua tidak akan berarti apa apa jika tidak dilandasi oleh pondasi yang bernama integritas,” ujar Menteri Agus.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kemenimipas terus berupaya menegaskan transformasinya sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi pembangunan nasional.

Kemenimipas Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor melalui Penandatangan Nota Kesepahaman

Komunikasi Publik
Senin,27 April 2026

“KUHAP 2025 memberikan ruang koreksi yang lebih luas terhadap setiap tindakan atau penetapan yang berpotensi memengaruhi hak para pihak dalam proses pidana.

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) melalui forum PERISAI (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif) memaparkan pembaruan signifikan dalam desain hukum acara pidana nasional melalui pengenalan berbagai bentuk “perlawanan” dalam KUHAP 2025. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana pada Senin (27/4/2026).

Dalam paparannya, Prim menekankan bahwa KUHAP baru memperluas ruang kontrol terhadap tindakan dan penetapan dalam proses pidana melalui mekanisme perlawanan yang dapat diajukan oleh penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum.

“KUHAP 2025 memberikan ruang koreksi yang lebih luas terhadap setiap tindakan atau penetapan yang berpotensi memengaruhi hak para pihak dalam proses pidana. Melalui mekanisme perlawanan, proses peradilan pidana didorong menjadi lebih terukur, akuntabel, dan menjamin due process of law,” ujar Prim Haryadi.

Setidaknya terdapat enam bentuk perlawanan yang kini diakomodasi KUHAP 2025. Pertama, perlawanan terhadap penangguhan penahanan sebagaimana diatur Pasal 110 KUHAP. Dalam hal hakim mengabulkan penangguhan penahanan, penuntut umum diberikan hak untuk mengajukan perlawanan. Selama proses tersebut berlangsung, terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Kedua, perlawanan atas penetapan kewenangan mengadili dalam Pasal 195 KUHAP sampai dengan Pasal 197 KUHAP. Dalam skema ini, ketika Ketua Pengadilan Negeri menyatakan suatu perkara bukan merupakan kewenangan absolut atau relatif pengadilan yang dipimpinnya, jaksa dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Putusan atas perlawanan tersebut akan menentukan kelanjutan forum pemeriksaan perkara.

Ketiga, perlawanan atas surat dakwaan yang sebelumnya dikenal dalam bentuk keberatan atau eksepsi. Melalui Pasal 206 KUHAP, nomenklatur “keberatan” diganti menjadi “perlawanan”, dengan substansi yang meliputi keberatan atas kompetensi pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun permintaan pembatalan surat dakwaan. Menariknya, upaya hukum atas putusan sela dalam mekanisme ini juga menggunakan istilah yang sama: perlawanan.

Keempat, perlawanan terhadap permintaan ahli atau bahan baru oleh hakim sebagaimana Pasal 230 ayat (2) KUHAP. Ketentuan ini membuka ruang bagi terdakwa atau advokat untuk menolak atau menguji permintaan hakim atas tambahan alat bantu pembuktian apabila dinilai memerlukan koreksi prosedural.

Kelima, perlawanan dalam acara cepat, khususnya terhadap putusan perampasan kemerdekaan ketika terdakwa tidak hadir di persidangan. Pasal 266 ayat (4) KUHAP memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

Keenam, perlawanan dalam Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagaimana Pasal 328 ayat (17) KUHAP. Dalam konteks ini, apabila terjadi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan DPA, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan atau perlawanan, dengan konsekuensi hukum bahwa DPA dapat batal demi hukum.

Perluasan instrumen perlawanan dalam KUHAP 2025 ini menandai perubahan mendasar dalam arsitektur hukum acara pidana Indonesia. Jika selama ini upaya hukum antara pemeriksaan pendahuluan dan pokok perkara relatif terbatas, rezim baru justru menyediakan lebih banyak kanal koreksi prosedural di berbagai tahapan proses pidana.

William Edward Sibarani – Dandapala Contributor
Senin, 27 Apr 2026

“Jangka Waktu Mengajukan Kasasi Adalah 14 hari, Yang Dihitung Sejak Putusan Yang Dimintakan Kasasi Diucapkan Dalam Sidang Terbuka Untuk Umum,”

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menggelar Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode ke-15 pada Senin, 27 April 2026. Salah satu agenda pada sesi kedua kegiatan tersebut adalah sosialisasi upaya hukum kasasi perkara pidana yang diselenggarakan secara daring dan diikuti satuan kerja peradilan umum dari seluruh Indonesia.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi selaku narasumber menegaskan bahwa pemahaman mengenai upaya hukum penting bukan hanya dari sisi substansi perkara, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana. “Upaya hukum ini penting karena terkait dengan hak para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum, untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua Kamar Pidana MA menjelaskan, apabila Pengadilan Tinggi menilai Pengadilan Negeri melakukan kelalaian dalam hukum acara, kekeliruan, atau pemeriksaan yang belum lengkap, maka perbaikan dapat diperintahkan kepada pengadilan tingkat pertama atau dilakukan sendiri melalui putusan.

Materi juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi, termasuk kewajiban pemberitahuan jadwal pengucapan putusan, pengunggahan petikan putusan ke SIPP pada hari yang sama, serta penyampaian informasi kepada para pihak.

“Pengadilan Tinggi perlu memastikan akses bagi para pihak, sehingga putusan dapat dibacakan baik secara langsung maupun secara elektronik,” ujarnya.

Salah satu penegasan penting dalam materi tersebut ialah bahwa batas waktu pengajuan kasasi kini dihitung sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, bukan sejak pemberitahuan putusan banding. Perubahan ini menjadikan ketertiban administrasi perkara semakin penting.

“Jangka waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari, yang dihitung sejak putusan yang dimintakan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” jelas Ketua Kamar Pidana MA.

Dengan mekanisme tersebut, pengadilan perlu memastikan para pihak mengetahui jadwal dan waktu pengucapan putusan agar hak mengajukan upaya hukum tidak terabaikan. Materi sosialisasi juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman masa transisi.

Di akhir pemaparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa KUHAP 2025 tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan prosedur yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga tertib peradilan, melindungi martabat manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Gilang Pamungkas – Dandapala Contributor
Senin, 27 Apr 2026

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi Pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 27 April 2026 ditunda sampai dengan Senin 4 Mei 2026.
Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan tidak dapat berjalan. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim karena Terdakwa Nadiem Makarim berhalangan hadir akibat kondisi sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa Penuntut Umum menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. Sebagai pihak yang berkewajiban menghadirkan terdakwa, JPU telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem Makarim. JPU sebenarnya tidak keberatan dengan usulan tersebut karena Pasal 201 KUHAP memang memungkinkan hal itu demi kelancaran dan penyelesaian proses hukum. Namun, setelah melalui proses musyawarah, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk menunda persidangan hingga terdakwa pulih.
Ari Yusuf Amir selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengungkapkan rasa kecewa dan menyesalkan keputusan hakim tersebut. Pihaknya merasa keberatan karena telah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal sangat padat, sehingga penundaan ini memaksa mereka untuk melakukan penjadwalan ulang atau bahkan mengganti ahli yang telah disiapkan.

Ari menegaskan bahwa terdakwa sendiri sebenarnya sudah memberikan pernyataan setuju dan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli merupakan pendapat yang tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.
Meskipun merasa kecewa dengan penundaan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghargai keputusan hakim dan mengapresiasi langkah cepat JPU dalam menangani situasi ini.
Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan telah mendapatkan perawatan medis yang baik di rumah sakit, dan semua pihak berharap agar proses persidangan selanjutnya dapat kembali berjalan dengan lancar.

Jakarta, 27 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Anggota DPR RI Komisi I di Makodim 0612/Tsm Senin 27 april 2026

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya (Letkol Czi M.Imvan Ibrahim,. S. Sos,. M. Han. )beserta jajaran perwira Makodim menyambut hangat kunjungan kerja dan silaturahmi Anggota DPR RI Komisi I, Bapak H. Oleh Soleh, S.H., yang dilaksanakan di Makodim 0612/Tsm.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mempererat sinergitas antara TNI AD, khususnya Kodim 0612/Tasikmalaya, dengan lembaga legislatif dalam mendukung tugas-tugas pertahanan negara serta pembinaan teritorial di wilayah.

Dalam sambutannya, Dandim 0612/Tsm menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Bapak H. Oleh Soleh, S.H. Menurutnya, momentum ini menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan wilayah, khususnya di Tasikmalaya.

Sementara itu, Bapak H. Oleh Soleh, S.H. menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus melihat secara langsung kondisi satuan kewilayahan serta mendengarkan berbagai masukan terkait tugas-tugas di lapangan. Ia juga menegaskan pentingnya peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan membantu pemerintah daerah dalam berbagai aspek pembangunan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, diakhiri dengan sesi diskusi serta foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen dalam menjaga keutuhan NKRI.

REDAKSI

Deteksi Dini Jadi Kunci: Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Militer dan PNS Semester I TA 2026

0

Tasikmalaya —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komitmen menjaga kesiapan prajurit dan aparatur terus diperkuat. Kodim 0612/Tasikmalaya menggelar kegiatan edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi personel Militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Semester I Tahun Anggaran 2026, yang dimulai pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya.
Sejak pagi hari, kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusias. Pemeriksaan ini menjadi langkah strategis dalam mendeteksi kondisi kesehatan secara dini sekaligus memastikan kesiapan fisik dan mental seluruh personel dalam menjalankan tugas.
Kegiatan hari pertama dihadiri oleh Kasdim 0612/Tasikmalaya, Pasipers Kodim, anggota Militer dan PNS jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya, serta didukung penuh oleh tim kesehatan gabungan dari Rumkitban Galunggung, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dan RS TMC Tasikmalaya.
Dalam pelaksanaannya, tim medis menghadirkan tenaga profesional, di antaranya Dokter Deden dari Rumkitban Galunggung dan Dokter Eka Diah dari RS TMC Tasikmalaya yang memberikan layanan konsultasi kesehatan secara langsung kepada peserta. Selain itu, turut berperan Dede Subekti, M.Kes selaku Analis Penanggulangan Krisis Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, khususnya dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan paru-paru bagi personel perokok sekaligus memberikan edukasi terkait risiko gangguan pernapasan.


Tak hanya dokter, kegiatan ini juga didukung oleh tenaga kesehatan lainnya seperti perawat, analis laboratorium, serta petugas teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Rumkitban Galunggung, dan RS TMC yang bekerja secara kolaboratif demi kelancaran seluruh rangkaian pemeriksaan.
Berbagai layanan kesehatan diberikan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan tinggi dan berat badan, gula darah sewaktu (GDS), kolesterol, asam urat, hingga konsultasi kesehatan serta skrining kejiwaan. Pemeriksaan juga dilengkapi dengan layanan penunjang laboratorium untuk memastikan hasil yang akurat dan komprehensif.
Dari hasil pelaksanaan hari pertama, tercatat jumlah kehadiran mencapai 314 orang, yang terdiri dari 270 personel militer Kodim 0612/Tasikmalaya dan 22 PNS, serta dukungan dari satuan terkait lainnya seperti Zibang, Timpal, Rumkitban, dan Tepbek.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 230 orang terdiagnosa dalam berbagai kategori kesehatan, sementara 84 orang dinyatakan tidak memiliki keluhan. Selain itu, terdapat 11 orang yang memerlukan konsultasi lanjutan dengan dokter spesialis, meliputi poli jantung, penyakit dalam, saraf, dan jiwa.
Pada pemeriksaan penunjang, tercatat sebanyak 308 orang menjalani pemeriksaan laboratorium GDS, kolesterol, dan asam urat sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya hal menonjol. Hal ini mencerminkan sinergi yang kuat antara Kodim 0612/Tasikmalaya dengan instansi kesehatan terkait.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap kesehatan prajurit dan PNS. Dengan tubuh yang sehat dan mental yang kuat, diharapkan setiap personel mampu menjalankan tugas secara optimal serta terus hadir sebagai garda terdepan dalam pengabdian kepada masyarakat.

PENDIM

Sekda Ciamis Hadiri FGD Implementasi Kebijakan Kamtibmas, Tekankan Kolaborasi dan Pemanfaatan Teknologi

0

CIAMIS ––INDOTIPIKOR.COM– Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Model Implementasi Kebijakan Kamtibmas di Kabupaten Ciamis yang digelar oleh AKBP Akmal dalam rangka Program Doktor Ilmu Sosial Universitas Pasundan Bandung Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (27/04) di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi menyampaikan bahwa persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan pekerjaan rumah bersama yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), tetapi juga pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, menciptakan situasi yang aman dan kondusif membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak. Ia menegaskan pentingnya membangun pemahaman yang sama dalam menjaga keamanan lingkungan agar upaya yang dilakukan dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak bersifat sementara.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat ini adalah tugas bersama. Tidak hanya POLRI, tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh masyarakat harus ikut terlibat. Dibutuhkan kolaborasi dan pemahaman yang sama agar situasi tetap kondusif,” ujar Andang.

Ia mencontohkan fenomena yang sering terjadi di masyarakat seperti kegiatan ronda malam, yang biasanya ramai dilakukan saat awal pembentukan pos ronda, namun perlahan mulai sepi. Aktivitas tersebut baru kembali ramai ketika terjadi peristiwa seperti pencurian atau gangguan keamanan lainnya.

Menurutnya, pola seperti ini menunjukkan bahwa kesadaran menjaga keamanan lingkungan masih perlu diperkuat agar tidak hanya muncul saat terjadi masalah, melainkan menjadi budaya bersama yang terus dijaga.

Pemerintah Kabupaten Ciamis pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya FGD tersebut. Andang menilai forum diskusi seperti ini memberikan solusi, masukan, serta pencerahan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah-langkah strategis menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya optimalisasi teknologi dalam mendukung sistem keamanan masyarakat. Pemanfaatan teknologi dinilai dapat menjadi salah satu langkah efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons potensi gangguan kamtibmas secara lebih cepat dan tepat.

Melalui FGD ini, diharapkan lahir model implementasi kebijakan kamtibmas yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan keamanan di tengah perkembangan zaman, sehingga Kabupaten Ciamis dapat terus menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS

REDAKSI

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

DPRD Ciamis Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja Pemerintahan.

0

Ciamis —–INDOTIPIKOR.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ciamis Tahun 2025, Senin (27/4/2026), bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Kabupaten Ciamis.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, S.H., M.H., dan dinikuti oleh peserta yakni jajaran wakil ketua dan seluruh Anggota DPRD.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri dan di ikuti langsung oleh Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, unsur Forkopimda, para kepala OPD, pimpinan BUMD, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam susunan acara, rapat diawali dengan pembukaan, penyampaian agenda, dilanjutkan penyampaian rekomendasi DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Sofwan Ismail, S.Psi., M.H., kemudian sambutan Bupati Ciamis, dan ditutup secara resmi.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari siklus tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.

“Rekomendasi DPRD kami pandang sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan yang akan ditindaklanjuti secara sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan LKPJ Tahun 2025 yang dinilai berlangsung komprehensif, objektif, dan konstruktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang strategis dan implementatif.

Menurutnya, sepanjang tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Ciamis telah berupaya maksimal dalam menjalankan program pembangunan meskipun dihadapkan pada keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Berbagai capaian yang diraih merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Namun demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah capaian kinerja yang belum optimal. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan optimalisasi sumber daya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat dan provinsi, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah agar pembangunan dapat dirasakan secara merata dan berkeadilan.

Ia juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya anggota DPRD Kabupaten Ciamis, almarhum H. Dede Herli, seraya mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Menutup sambutannya, Bupati berharap kemitraan harmonis antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD dapat terus terjaga dan ditingkatkan demi mewujudkan Ciamis yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Sementara itu, kegiatan rapat paripurna ini dinilai sebagai forum strategis dalam memastikan proses perencanaan, pengawasan, dan pelaporan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prokopim Ciamis

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR