Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

0
10

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi Pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 27 April 2026 ditunda sampai dengan Senin 4 Mei 2026.
Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan tidak dapat berjalan. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim karena Terdakwa Nadiem Makarim berhalangan hadir akibat kondisi sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa Penuntut Umum menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. Sebagai pihak yang berkewajiban menghadirkan terdakwa, JPU telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem Makarim. JPU sebenarnya tidak keberatan dengan usulan tersebut karena Pasal 201 KUHAP memang memungkinkan hal itu demi kelancaran dan penyelesaian proses hukum. Namun, setelah melalui proses musyawarah, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk menunda persidangan hingga terdakwa pulih.
Ari Yusuf Amir selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengungkapkan rasa kecewa dan menyesalkan keputusan hakim tersebut. Pihaknya merasa keberatan karena telah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal sangat padat, sehingga penundaan ini memaksa mereka untuk melakukan penjadwalan ulang atau bahkan mengganti ahli yang telah disiapkan.

Ari menegaskan bahwa terdakwa sendiri sebenarnya sudah memberikan pernyataan setuju dan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli merupakan pendapat yang tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.
Meskipun merasa kecewa dengan penundaan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghargai keputusan hakim dan mengapresiasi langkah cepat JPU dalam menangani situasi ini.
Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan telah mendapatkan perawatan medis yang baik di rumah sakit, dan semua pihak berharap agar proses persidangan selanjutnya dapat kembali berjalan dengan lancar.

Jakarta, 27 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN