Kamis, April 9, 2026
Beranda blog Halaman 38

Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menjadi narasumber dalam Dialog Strategis yang diusung oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA). Dalam acara yang berlangsung pada Jumat (06/03/2026), ia menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.

“KAPTI punya resources yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ucap Dwi Budi Martono yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan, di Fairmont Jakarta.

Tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” yang dipilih dalam dialog kali ini menggambarkan keterikatan KAPTI-AGRARIA dengan Kementerian ATR/BPN. Dwi Budi Martono menyebut, KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis untuk ikut memperbaiki kebijakan pertanahan di Indonesia. Dialog Strategis ini ia harapkan bisa menjadi wadah untuk menghimpun berbagai gagasan yang memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan.

Terkait substansi RUU, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsepsi yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan. Rancangan kebijakan ke depan perlu diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” pungkas Andi Tenrisau yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.

Setelah narasumber Dialog Strategis ini selesai memaparkan paparannya, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Anggota KAPTI-AGRARIA yang terdiri dari berbagai unsur profesional pertanahan di Kementerian ATR/BPN, silih berganti menyampaikan pandangan terkait kondisi pertanahan saat ini.

Beragam gagasan dan pandangan yang bisa menguatkan tata kelola pertanahan mengemuka dalam Diskusi Strategis ini. Beberapa isu tersebut di antaranya terkait perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dalam sesi diskusi, isu kewenangan pelaksana pertanahan juga mengemuka. Sejumlah peserta menyampaikan keresahan pegawai di daerah yang kerap berhadapan dengan regulasi kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang. Isu ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan dari KAPTI-AGRARIA dalam pembahasan RUU.

Adapun turut hadir memberikan sambutan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Laporan lengkap kegiatan kemudian disampaikan oleh Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto. Hadir pula, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran. Acara Dialog Strategis ini juga dibarengi dengan Silaturahmi dalam momen Ramadan 1447 H. (GE/YZ/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan ceramah agama pada acara Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Prajurit Korps Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Tahun 2026, di Gedung Aminullah Ibrahim Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta, Jumat (06/03/2026). Dalam momentum peringatan turunnya wahyu pertama berupa Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril di Gua Hiro ini, Menteri Nusron mengingatkan bahwa turunnya Al-Qur’an adalah rahmat dan nikmat yang paling agung bagi umat muslim.

“Di dalam Al-Qur’an itu, bisa dijadikan petunjuk bagi manusia. Al-Qur’an berisikan perintah-perintah, larangan-larangan, janji-janji Allah terkait surga dan neraka, serta cerita-cerita masa lalu untuk pembelajaran,” ujar Menteri Nusron saat membahas terkait Nuzulul Quran di hadapan Anggota Korps Marinir Cilandak, Jakarta.

Pengingat bahwa Al-Qur’an merupakan rahmat bagi umat muslim yang beriman dituangkan dalam surat Yunus ayat 58, yaitu “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan ini mereka bergembira”. Menteri Nusron mengatakan bahwa melalui surat tersebut, Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk memberitahu umatnya ketika datangnya Al-Qur’an, maka kaum muslim diminta bergembira.

“Karena, Al-Qur’an merupakan petunjuk, hidayah bagi orang-orang yang beriman, bagi orang-orang yang percaya. Kalau tidak beriman, tidak percaya, ya Al-Qur’an buat mereka adalah fiksi. Tapi untuk yang beriman, Al-Qur’an adalah fakta tentang janji Allah untuk surga dan neraka, juga cerita-cerita masa lalu,” jelas Menteri Nusron.

Acara yang diadakan tepat pada malam ke-17 di bulan Ramadan ini, hadir sejumlah Perwira, Bintara dan Tamtama di Korps Marinir TNI AL Cilandak, Jakarta. Selain itu, hadir pula Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali; Wakil KSAL, Laksamana Madya TNI Edwin; serta Panglima Korps Marinir, Letnan Jenderal TNI, Endi Supardi beserta jajaran TNI AL; dan pengurus Jalasenastri Pusat.

Sebagai penutup acara Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama, Menteri Nusron beserta sejumlah Pimpinan Tinggi TNI A, juga menyerahkan bingkisan kepada 10 perwakilan penerima dari total 50 anak yatim piatu yang ikut berbuka bersama. Bingkisan yang diberikan berupa paket sembako, alat tulis, dan tas sekolah. (AR/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– 7 Maret 2026 –

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia terus memperluas kolaborasi lintas sektor guna memperkuat mobilitas komunitas diaspora dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan agenda kultural bertajuk “Silaturahmi Ramadan dan Buka Bersama” bersama komunitas Diaspora dan PMI di Hong Kong, Minggu (1/3). Kegiatan tersebut sekaligus memperkenalkan berbagai benefit khusus bagi kebutuhan layanan penerbangan oleh komunitas Diaspora dan PMI.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Rakyat Tiongkok, Djauhari Oratmangun, perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong, Hong Kong Tourism Board, serta sejumlah BUMN Indonesia yang beroperasi di Hong Kong. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi simbol sinergi strategis dalam mendukung konektivitas, hubungan ekonomi, dan diplomasi people-to-people antara Indonesia dan Hong Kong.

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Reza Aulia Hakim, menyampaikan bahwa kunjungan silaturahmi ini mencerminkan komitmen dan peran strategis Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dalam menyelaraskan kebutuhan mobilitas diaspora dan PMI, khususnya melalui konektivitas langsung Hong Kong–Indonesia

“Kehadiran kami di Hong Kong bukan sekadar memperkuat konektivitas, tetapi juga mendengar langsung aspirasi komunitas diaspora dan PMI. Momentum Ramadan ini menjadi ruang kebersamaan sekaligus penguatan komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang relevan dan bernilai tambah,” ujar Reza.

Sejalan dengan momentum menjelang Hari Raya Idulfitri, Garuda Indonesia menghadirkan program khusus bagi Diaspora dan PMI Hong Kong untuk mendukung kelancaran perjalanan mudik, antara lain; Harga tiket spesial periode mudik, Tambahan bagasi hingga 20 kg, Jalur khusus layanan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Voucher transportasi bus gratis untuk konektivitas lanjutan ke berbagai kota di Indonesia.

Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan perencanaan perjalanan, kenyamanan, serta pengalaman mudik yang lebih terintegrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Garuda Indonesia juga memperkenalkan inovasi loyalty bertajuk “Diaspora Card” melalui program GarudaMiles, yang memberikan berbagai manfaat tambahan bagi komunitas diaspora dan PMI, baik dalam bentuk akumulasi miles maupun akses ke berbagai mitra layanan.

Sementara itu, Acting Konsul Jenderal KJRI Hong Kong, Fithonatul Mar’ati, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Garuda Indonesia dalam memperkuat aksesibilitas dan pelayanan bagi PMI serta diaspora Indonesia di Hong Kong, khususnya menjelang periode mudik Lebaran yang menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia di perantauan.

Melalui kolaborasi ini, Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghadirkan konektivitas udara, tetapi juga menjadi jembatan mobilitas, penguat hubungan bilateral, serta mitra strategis perjalanan bagi diaspora dan PMI Indonesia di berbagai belahan dunia.

REDAKSI

Safari Ramadan di Eks-Kewadanaan Panumbangan, Bupati Ciamis Soroti Digitalisasi hingga Kekerasan Anak

0

CIAMIS, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR—– Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) atau Safari Ramadan tingkat kabupaten sebagai bagian dari agenda pemerintah daerah dalam menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al Barkah, Dusun Desa RT 01 RW 01, Desa Pamokolan, Kecamatan Cihaurbeuti, pada Kamis malam (05/03/2026).

Safari Ramadan kali ini digelar di wilayah Eks-Kewadanaan Panumbangan yang meliputi Kecamatan Panumbangan, Cihaurbeuti, Sindangkasih, Panjalu, dan Sukamantri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, camat se-Eks-Kewadanaan Panumbangan, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.

Mengawali sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya karena dapat bersilaturahmi langsung dengan masyarakat.

“Alhamdulillah pada kesempatan malam ini saya bisa bersilaturahmi dengan Bapak Ibu semuanya, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat di wilayah Eks-Kewadanaan Panumbangan,” ujarnya.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta memperkuat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan salat Isya dan Tarawih berjamaah, kemudian diakhiri dengan ramah tamah antara Bupati dan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pada periode 2025–2026, terdapat sejumlah program pembangunan yang belum dapat dilaksanakan secara maksimal.

Hal tersebut menurutnya tidak terlepas dari kondisi APBD Kabupaten Ciamis yang tengah mengalami keterbatasan sehingga berdampak pada pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

“Mohon maaf apabila ada program-program yang tertunda ataupun belum maksimal dilaksanakan. Namun ke depan kita akan berupaya kembali agar pembangunan di Ciamis dapat berjalan lebih baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menyerahkan insentif kepada para tokoh dan elemen masyarakat di wilayah Eks-Kewadanaan Panumbangan, di antaranya guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), imam masjid desa, serta imam masjid kecamatan.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada para Ketua RT dan RW sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah atas peran mereka dalam membina kehidupan keagamaan serta menjaga kehidupan sosial kemasyarakatan di lingkungannya.

Pada kesempatan yang sama turut diserahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia dengan nilai santunan sekitar Rp42 juta per ahli waris.
Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diketahui dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagai bentuk perlindungan sosial bagi perangkat lingkungan.

Dalam sambutannya, Bupati juga menyoroti perkembangan digitalisasi yang saat ini semakin pesat dan telah merambah hingga ke wilayah pedesaan. Penggunaan telepon genggam kini hampir dimiliki oleh setiap individu.

Oleh karena itu, ia mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjadi penyalahgunaan teknologi digital.

Selain itu, Bupati juga menyinggung persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis yang perlu menjadi perhatian bersama.

Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sekitar 85 kasus kekerasan, yang meliputi kekerasan terhadap perempuan maupun anak, baik berupa kekerasan seksual, penganiayaan, maupun perundungan.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

Ia pun mengajak orang tua, guru, tokoh masyarakat, serta pemerintah untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak.

Melalui kegiatan Safari Ramadan ini diharapkan hubungan silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat semakin erat serta memperkuat kebersamaan dalam membangun Tatar Galuh Ciamis yang religius, aman, dan sejahtera.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan di SDN 7 Ciamis dilakukan secara bergilir agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik.

0

CIAMIS Indotipikor..
Dalam rangka mengisi kegiatan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, SDN 7 Ciamis menyelenggarakan Pesantren Kilat Ramadhan sebagai upaya membentuk karakter siswa yang beriman, bertaqwa, serta berakhlak mulia sejak usia dini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan melibatkan ustad dan ustadzah dari pondok pesantren sekitar serta berkolaborasi dengan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Guru PAI SDN 7 Ciamis, Sopyan Saori, S.Pd.I, menuturkan bahwa kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan tahun ini telah berlangsung selama dua minggu dan berjalan dengan lancar serta mendapat antusiasme yang tinggi dari para siswa.

Menurutnya, kegiatan pesantren kilat dikemas dalam program Dirasah Smart School Ramadhan, di mana pihak sekolah bekerja sama dengan pondok pesantren yang berada di sekitar lingkungan sekolah dengan menghadirkan enam ustad yang memberikan pembelajaran dan pembinaan keagamaan kepada para siswa hingga 10 Maret 2026.

“Setiap hari kegiatan diawali dengan pembiasaan shalat dhuha berjamaah. Hal ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai spiritual sejak dini agar siswa terbiasa melaksanakan ibadah. Selain itu para siswa juga dibimbing untuk menghafal surat-surat pendek serta doa-doa harian sehingga mereka dapat mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sopyan saat ditemui, Kamis (5/3/2026).

Selain pembiasaan ibadah, para siswa juga mendapatkan berbagai materi keagamaan seperti Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ), praktik shalat, kajian dasar ilmu fiqih, tata cara berwudhu yang benar, serta pembinaan akhlak dan adab dalam kehidupan sehari-hari.

Sopyan menjelaskan bahwa pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan di SDN 7 Ciamis dilakukan secara bergilir agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Pada minggu pertama kegiatan pesantren kilat diikuti oleh siswa kelas 1, 2, dan 3, sementara siswa kelas 4, 5, dan 6 melaksanakan pembelajaran seperti biasa. Selanjutnya pada minggu kedua kegiatan pesantren kilat diikuti oleh siswa kelas 4, 5, dan 6, sedangkan kelas bawah kembali mengikuti pembelajaran di kelas.

Sementara itu, Kepala SDN 7 Ciamis, Kiki Kohara, S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Bupati Ciamis serta Surat Edaran dari Dinas Pendidikan terkait kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bagian dari penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang memberikan ruang bagi sekolah untuk mengatur kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

“Dengan jumlah siswa yang cukup banyak, kami mengatur pelaksanaan kegiatan pesantren kilat secara bertahap berdasarkan minggu kehadiran siswa. Dengan pola ini kegiatan pembinaan keagamaan dapat berjalan optimal tanpa mengganggu proses pembelajaran di sekolah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta membangun karakter religius pada diri siswa.

“Kami ingin momentum bulan suci Ramadhan ini benar-benar dimanfaatkan oleh para siswa untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbaiki akhlak, serta menumbuhkan kesadaran spiritual sejak dini,” ujarnya.

Pihak sekolah juga berkomitmen untuk terus menguatkan pendidikan karakter melalui berbagai kegiatan keagamaan agar para siswa tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia serta kepribadian yang baik.

“Kami berharap nilai-nilai yang diperoleh selama kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan ini dapat terus diterapkan oleh para siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, di rumah maupun di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.Editor (Yan.P/M.Robby).

Es Timun Suri : Pelengkap Buka Puasa Pelepas Dahaga

0

TANGERANG–INDOTIPIKOR.COM—Salah satu minuman favorit masyarakat Kota Tangerang, atau mungkin masyarakat daerah lain juga kala berbuka puasa adalah es timun suri. Es timun suri adalah minuman yang dibuat dari buah timun suri yang sudah matang (dicium wangi atau kulit sampai daging pecah-pecah), sirup (Marjan, Cap Bangau, ABC dsb.) dan es. Bisa juga ditambah kelapa muda atau susu agar rasanya lebih gurih. Rasa timun suri sendiri cenderung segar, ringan dan hambar (tawar) dengan aroma khas yang harum.

Di Kota Tangerang, setiap tiba bulan puasa, buah timun suri melimpah ruah. Banyak orang menjual timun suri mulai dari pedagang keliling dipikul atau menggunakan sepeda, warung sayuran sampai membuka lapak di pinggir jalan. Timun suri didatangkan dari daerah Kronjo, Kemeri, Mauk (Tanjung Kait) dan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Para petani timun suri sudah menanam timun suri dua atau dua setengah bulan sebelum puasa.

Namun tahun ini, petani timun suri di Kronjo tidak bisa menanam timun suri karena sawahnya berair akibat musim hujan. Seperti tanaman palawija lainnya, timun suri harus ditanam di sawah yang kering.

Sebagai bagian dari labu-labuan (cucurbitaceae), timun suri memiliki kemiripan dengan ketimun, melon dan semangka. Kandungan nutrisi di dalamnya menjadikan buah ini pilihan tepat untuk menjaga kesehatan saat berpuasa ataupun sehari-hari ketika tidak berpuasa Timun suri memiliki nutrisi penting seperti kalium, kalsium, fosfor, vitamin C, serta senyawa flavonoid dan saponin yang baik untuk tubuh.

Berikut manfaat kesehatan dari timun suri :

1. Menjaga hidrasi tubuh
Timun suri mengandung kadar air yang tinggi sehingga sangat baik untuk menjaga tubuh tetap tidak terhidrasi. Mengkonsumsi timun suri secara rutin dapat membantu memenuhi kebutuhan cairan harian, terutama selama bulan puasa.

2. Menghambat pertumbuhan bakteri
Kandungan senyawa seperti alkaloid, flavonoid, saponin, steroid, dan triterpenoid dalam timun suri dapat membantu menghambat pertumbuhan bakteri penyebab penyakit. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa flavonoid dapat melawan bakteri seperti streptococcus sp. Meskipun begitu, manfaat ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

3. Meningkatkan imunitas tubuh
Timun suri mengandung vitamin C dan vitamin A dalam jumlah yang cukup tinggi. Kedua vitamin ini memiliki peran penting dalam meningkatkan imunitas tubuh. Vitamin C tidak hanya berperan sebagai antioksidan, tetapi mbantu penyerapan zat besi dan mengontrol tekanan darah.

4. Meredakan peradangan di dalam tubuh
Selain meningkatkan daya tahan tubuh, vitamin A yang terkandung dalam timun suri juga memiliki manfaat untuk meredakan peradangan. Penelitian pada hewan menunjukkan bahwa vitamin A dapat menjaga kesehatan jaringan pada organ yang mengalami peradangan kronis.

5. Membantu menjaga kesehatan tulang dan gigi
Manfaat timun suri lainnya adalah membantu menjaga kesehatan tulang dan gigi berkat kandungan kalsium dan fosfor di dalamnya. Kalsium berperan penting dalam menjaga kesehatan jantung, fungsi otot, saraf serta melancarkan aliran darah. Sementara itu, fosfor membantu meningkatkan energi dan memperbaiki jaringan sel.

6. Mencegah anemia
Timun suri mengandung zat besi yang bermanfaat untuk mencegah anemia. Zat besi adalah komponen penting dalam produksi hemoglobin yang berfungsi mengalirkan oksigen ke seluruh tubuh. Untuk memaksimalkan manfaat ini, disarankan untuk mengkonsumsi makanan lain yang juga kaya zat besi, seperti daging sapi, hati ayam, bayam dan kacang-kacangan.

Tangerang, 5 Maret 2026

H. EDOY SUHENDAR
Kabiro Tangerang
Tanah Tinggi Kota Tangerang

Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) baru

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—-Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru berlaku. Buku ini mengulas cara hakim menilai alat bukti dalam sistem pembuktian pidana modern.

“Hukum Pembuktian Pidana Modern” | Dok. Yuzak Eliezer Setiawan
Tepat pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) baru mulai berlaku—menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Mahkamah Agung mengatasi masa transisi tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, namun di tengah euforia dan kebingungan yang menyertai transisi ini, masih ada pertanyaan paling mendasar yang perlu dijawab: Bagaimana seharusnya hakim menghitung, menilai, dan menimbang alat bukti di pembuktian pidana modern?

Buku dengan judul “Hukum Pembuktian Pidana Modern: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” telah memberikan perspektif ganda penulisnya sebagai hakim aktif untuk menjawab permasalahan tersebut. Pendekatan komparatif yang kaya, tidak hanya berkutat pada hukum Indonesia (era kolonial hingga modern), tetapi secara konsisten membandingkan dengan praktik di Belanda, Jerman, Prancis, dan Amerika Serikat. Berikut beberapa ringkasan penulis terhadap buku tersebut:

Fondasi Filosofis: Menuju Kepastian dan Keadilan yang Terukur

Barangkali kutipan berikut dapat kita renungkan sebagai salah satu dasar hukum pembuktian, David Hume berkata, “A wise man proportions his belief to the evidence”—kebenaran tidak lahir dari dugaan, melainkan diukur berdasarkan bukti yang rasional dan terverifikasi. Untuk memahami rasional dan terverifikasi, mari menganalisis kasus berikut:

“Seorang Terdakwa mengaku tidak sengaja menabrak seorang wanita dan mobil ditemukan di parkiran rumah Terdakwa. Namun seluruh alat bukti lainnya bertentangan dengan keterangan Terdakwa. Visum menunjukkan korban luka kategori berat, Korban tidak melihat muka Terdakwa saat kejadian, Para Saksi menerangkan Terdakwa di tempat kerja saat kejadian tabrakan, dan Terdakwa tidak bisa menyetir. CCTV hanya menunjukkan tipe mobil yang menabrak korban.”

Ada beberapa pertanyaan yang dapat diskusikan terkait peristiwa di atas:

1. Bagaimana mekanisme pengakuan bersalah diawal, serta sikap Hakim untuk pengakuan bersalah tersebut?
2. Bagaimana kekuatan pembuktian dari pengakuan bersalah Terdakwa, serta kekuatan pembuktian dari para Saksi tersebut?
3. Jika 3 (tiga) orang Saksi yang dihadirkan adalah orang tua Terdakwa, istri, serta teman kerja Terdakwa. Bagaimana sikap Hakim terhadap status para saksi tersebut?
4. Apakah Mobil (barang bukti) yang disita dapat menjadi salah satu alat bukti? Lalu bagaimana status barang bukti tersebut dalam putusan?
5. Apakah Visum menunjukkan terjadinya tindak pidana?
6. Bagaimana menerima dan menilai CCTV tersebut sebagai alat bukti elektronik?
7. Apakah Terdakwa dapat dijatuhi hukuman bersalah berdasarkan pengakuan Terdakwa dan barang bukti?
8. Apa yang dimaksud alat bukti Pengamatan Hakim? Bagaimana menerapkan dalam kasus tersebut?

Permasalahan tersebut dapat dipahami dan terjawab setelah membaca Hukum Pembuktian Pidana Modern: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis selanjutnya akan mengulas beberapa isu terpilih dalam buku yang sering dihadapi dalam praktik pembuktian:

Nilai Pembuktian Keterangan Terdakwa dan Saksi

Pada KUHAP 2025, Pengakuan Terdakwa dapat diperoleh melalui mekanisme “Plea Bargain” pada Pasal 78, 205, dan 234 KUHAP 2025. Nilai pengakuan Terdakwa tidak bisa lepas dari sejarah pengakuan bersalah hingga lahirnya lembaga plea barganing yang kemudian diadopsi di KUHAP 2025.

Majelis Hakim dapat mengetahui terlebih dahulu gambaran kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan diterimanya pengakuan tersebut, maka hukum acara biasa beralih menjadi acara singkat dengan hakim tunggal. Namun, penerapannya menimbulkan permasalahan apabila: Keterangan Terdakwa tidak didukung alat bukti lain atau bertentangan dengan alat bukti lain. Meskipun KUHAP baru telah membangun mekanisme safeguards seperti keharusan kesepakatan tertulis dan keterlibatan advokat, implementasinya tetap membutuhkan pengawasan ketat dari hakim sebagai gatekeeper.

Salah satu hal yang dibahas pada buku tersebut adalah penilaian alat bukti tunggal berupa pengakuan Terdakwa dengan mengutip kaidah hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1370 K/Pid/1986 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 K/Kr/1961, dengan menggunakan istilah bloote bakentenis (pengakuan telanjang atau pengakuan belaka). Tidak hanya kaidah, penilaian pengakuan Terdakwa yang bertentangan dengan alat bukti lain (Keterangan Saksi) juga dideskripsikan dengan pendekatan 2 (dua) kasus yaitu:

1. Kasus Tukang Daging yang Keliru Dituduh (Case of the Falsely Accused Butcher), dan
2. Kasus Pembunuhan Rencana Tahun 1928 di PN Bonthain (sekarang menjadi PN Bantaeng).

Buku tersebut dengan cermat menunjukkan dan menggambarkan apa yang dimaksud Saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 236 KUHAP 2025, diantaranya: Klasifikasi saksi, Testimonium de auditu dan res gestae, menilai keterangan saksi di bawah pengaruh hipnosis, syarat formal dan materiel keterangan saksi, golongan saksi, dan terakhir jenis-jenis pertanyaan yang dilarang. Keseluruhan pembahasan tersebut wajib dipahami guna mencari kebenaran materiil (Plus valet unus oculatus testis quam auriti decem — satu saksi mata (eyewitness) lebih berharga dari sepuluh saksi yang mendengar (earwitness). Dan paling penting adalah ponderantur testes, non numerantur (yang penting adalah isi kesaksian saksi, bukan jumlah saksi).

Perluasan Alat Bukti

Jika selama ini praktisi hanya akrab dengan lima alat bukti klasik, kini kita dihadapkan pada delapan instrumen bukti—termasuk barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan klausul “segala sesuatu” yang dapat digunakan untuk pembuktian (Pasal 235 KUHAP). Bab ini mengupas tuntas masing-masing alat bukti dengan pendekatan yang sistematis, mulai dari syarat formal-materiel hingga nilai pembuktiannya, sehingga Alat bukti tidak hanya sekedar dijumlah melainkan perlu ditimbang dan dihitung.

Yang menarik adalah pendekatan kasus untuk menyelami problematika praktis yang selama ini mengganggu ketenangan hakim. Ambil contoh pembahasan tentang chain of custody barang bukti. Dalam praktik sehari-hari, seringkali keabsahan barang bukti digugat hanya karena prosedur penanganan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Tidak hanya menjelaskan pentingnya rantai penjaminan, tetapi juga merujuk pada regulasi teknis seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 dan memberikan ilustrasi bagaimana kegagalan mempertahankan chain of custody berakibat fatal—seperti dalam kasus di PN Bangil tahun 1969 di mana hasil visum dikesampingkan karena ketidakberesan pengiriman barang bukti.

Selain itu, untuk memahami pentingnya perolehan barang bukti (bewijsvoering) serta keabsahannya (exclusionary rules) dapat dilihat pada contoh kasus yang diulas penulis, antara lain:

Putusan PN Balikpapan Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Bpp, mengenai penilaian visum et repertum dalam rangka penegakan hukum;
Pengadilan Amsterdam Nomor 13/123200-01; 16/210003-99 tanggal 29 Mei 2002, mengenai status barang bukti Ganja yang diperoleh melalui penyadapan;
Kasus Jalloh pada European Court of Human Rights dan kasus Rochin v. California (1952), mengenai barang bukti narkotika pada perut Terdakwa.

Pengamatan Hakim: Alat Bukti Baru yang Sering Disalahpahami

Apa perbedaannya dengan alat bukti Petunjuk pada KUHAP 1981? Kapan hakim menggunakan alat bukti ini? dan bagaimana penerapannya? Secara ringkas, dapat disimpulkan jika keyakinan hakim bahwa Terdakwa bersalah timbul dari alat bukti, maka ketidakyakinan hakim bahwa Terdakwa tidak bersalah pun harus timbul dari alat bukti. Keyakinan dan alat bukti adalah dua hal yang berbeda: ada alat bukti belum tentu menimbulkan keyakinan, dan sebaliknya, keyakinan tanpa alat bukti tidak bisa menjadi dasar pemidanaan.

Pengamatan hakim adalah alat bukti—fakta persepsi mentah yang diperoleh hakim melalui panca indera selama persidangan, seperti persesuaian alat bukti, ekspresi wajah terdakwa, nada suara, atau kegelisahan yang teramati di persidangan (Onder eigen waarneming van den rechter wordt verstaan die welke bij het onderzoek op de terechtzitting door hem persoonlijk is geschied). Sementara keyakinan hakim adalah syarat pemidanaan—kesimpulan evaluatif yang lahir setelah seluruh alat bukti, termasuk pengamatan hakim, yang dirangkai menjadi satu kesatuan.

Hukum Pembuktian Pidana Modern: Kompas Baru Penegak Hukum di Era KUHAP Nasional

Pembahasan materi dilengkapi dengan berbagai contoh kasus konkret, tidak hanya dari praktik peradilan di Indonesia (yurisprudensi), tetapi juga dari studi kasus di Belanda, Amerika Serikat, dan Jerman. Keistimewaan pembahasan tidak hanya terletak pada banyaknya ragam kasus era kolonial hingga kontemporer—sebagai ilustrasi, melainkan juga kedalaman analisis yang mengupas akar historis dan filosofis dari setiap alat bukti yang diatur pada KUHAP 2025, dihubungkan penerapan dan praktik profesi penulis.

Bagi hakim yang ingin putusannya kokoh dan tidak mudah dibatalkan, bagi jaksa yang ingin dakwaannya terbukti di persidangan, bagi advokat yang ingin menyusun strategi pembelaan yang cerdas, dan bagi akademisi yang ingin memahami hukum acara pidana modern secara utuh, maka Hukum Pembuktian Pidana Modern, karya Romi Hardhika dan Rini Ariani Said, bukan sekadar buku teks yang mendaftar pasal demi pasal, melainkan karya yang ditulis oleh dua hakim aktif, yang menjelma menjadi “peta jalan” bagi praktisi yang bergelut dengan kompleksitas ruang sidang. Ia lahir dari kegelisahan yang sama: bahwa perubahan undang-undang tidak akan berarti apa-apa jika tidak diiringi pendalaman ilmu dan perubahan cara berpikir.

Penulis: Yuzak Eliezer Setiawan

Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M Imvan Ibrahim S.Sos., M.Han. Hadiri HDCI Tasik Berbagi 2026: Deru Mesin dan Hangatnya Kepedulian di Tengah Hujan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—Tasikmalaya kembali menyaksikan pemandangan yang tak biasa di awal pekan. Di tengah suasana hujan yang mengguyur Kota Resik, deretan motor besar berjejer gagah di kawasan Taman Kota Tasikmalaya. Bukan sekadar ajang kumpul komunitas, melainkan panggung kepedulian bertajuk HDCI Tasik Berbagi 2026.

Kegiatan sosial ini menjadi kolaborasi hangat antara jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya dan keluarga besar Harley Davidson Club Indonesia Tasikmalaya. Ribuan paket makanan dibagikan kepada masyarakat, menghadirkan senyum di tengah cuaca yang basah dan dingin.


Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M Imvan Ibrahim S.Sos., M.Han., hadir langsung dan memberikan sambutan penuh makna. Dalam pesannya, beliau menegaskan bahwa kebersamaan TNI dengan komunitas bukan hanya soal sinergi keamanan, tetapi juga tentang aksi nyata menyentuh masyarakat.
“Komunitas besar adalah mereka yang tidak hanya solid di dalam, tetapi juga peduli ke luar,” kurang lebih demikian pesan yang disampaikan, menegaskan pentingnya empati sebagai bahan bakar utama dalam membangun daerah.

Ketua HDCI Tasikmalaya, M. Rizqy Muyassar Suganda, beserta pengurus dan anggota, turut menyampaikan sambutan perwakilan. Ia menegaskan bahwa kegiatan berbagi ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi komitmen moral komunitas motor besar untuk terus hadir memberi manfaat. Deru mesin yang biasanya identik dengan perjalanan jauh, kali ini menjadi simbol gerak cepat dalam kebaikan.

Di lokasi, motor-motor besar berjejer rapi, menciptakan kontras visual yang kuat dengan payung-payung warga yang berteduh dari hujan. Suasana tetap hidup. Anggota komunitas, aparat, dan masyarakat larut dalam interaksi hangat. Hujan tidak menjadi penghalang justru mempertegas makna bahwa kepedulian tak mengenal cuaca.
Kegiatan yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026 ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas elemen mampu menghadirkan dampak nyata. TNI hadir bukan hanya sebagai penjaga wilayah, tetapi juga penggerak nilai sosial. Komunitas motor besar pun membuktikan bahwa citra garang tak menghapus sisi kemanusiaan.

HDCI Tasik Berbagi 2026 bukan sekadar pembagian makanan. Ia adalah pesan kuat bahwa di balik helm dan jaket kulit, ada hati yang peka. Di balik seragam loreng, ada komitmen untuk terus bersama rakyat.
Dan di tengah hujan Tasikmalaya, kebaikan tetap melaju.

PENDIM

 

Press Release PN Pasarwajo Penerapan KUHAP: Plea Bargaindan MKR

0

INDOTIPIKOE.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Pasarwajo Terapkan 2 (Dua) Mekanisme Plea Bargain Dan 1 (Satu) Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Sepekan.

Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, berkomitmen dalam penerapan sistem peradilan pidana modern sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Keseriusan ini terimplementasi dengan suksesnya penerapan 2 (dua) mekanisme Plea Bargain dan 1 (satu) Mekanisme Keadilan Restoratif dalam sepekan.

Pertama, Majelis Hakim PN Pasarwajo dengan susunan Anugrah Prima Utama sebagai Hakim Ketua, Indra Kurnia Sinulingga dan Ivan Prana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota menggelar sidang perdana perkara pidana dengan register nomor 20/Pid.Sus-LH./2026/PN Psw atas nama Asiruddin bin Larahimu sebagai Terdakwa dalam dugaan penambangan tanpa izin pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026.

Semula perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, namun setelah Penuntut Umum membacakan dakwaannya, kemudian Terdakwa yang didampingi oleh Advokatnya mengakui segala perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan bersedia menandatangani berita acara pengakuan bersalah bersama Penuntut Umum. Melihat ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, lalu Majelis Hakim memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-hak yang dilepaskan, lamanya pidana yang mungkin dikenakan, dan menanyakan apakah pengakuannya tersebut diberikan secara sukarela. Majelis Hakim kemudian menerima pengakuan bersalah Terdakwa dan mengalihkan perkara disidangkan dengan acara pemeriksaan singkat sebagaimana usulan Penuntut Umum. Ivan Prana Putra yang merupakan Hakim Anggota II kemudian bertindak sebagai Hakim tunggal dalam acara pemeriksaan singkat perkara tersebut sebagaimana Pasal 234 KUHAP.

Kedua, Majelis Hakim PN Pasarwajo pada hari dan tanggal yang sama juga menggelar sidang perdana perkara pidana dengan register nomor 21/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw atas nama Terdakwa La Sarima bin La Sini dan Abdul Wahid bin Amin dalam dugaan tindak pidana yang sama dengan perkara sebelumnya. Adapun susunan Majelis Hakim yang mengadili yaitu, Ahmad Suhail sebagai Hakim Ketua, Anugrah Prima Utama dan Ivan Prana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dalam perkara ini juga diterapkan mekanisme Plea Bargain sebagaimana Pasal 234 KUHAP seperti perkara sebelumnya dan Ivan Prana Putra sebagai Hakim Anggota 2 bertindak sebagai Hakim tunggal yang memeriksa dalam acara pemeriksaan singkat.

Ketiga, Majelis Hakim PN Pasarwajo dengan susunan Indra Kurnia Sinulingga sebagai Hakim Ketua, Ahmad Suhail dan Anugrah Prima Utama masing-masing sebagai Hakim Anggota memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor register 2/Pid.B/2026/PN Psw atas nama Arboni bin La Iranja dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Melihat ancaman pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tidak melebihi 5 (lima) tahun, maka Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan perdamaian dengan korban. Setelah mendengar pertanyaan tersebut, Terdakwa bersedia dan bak gayung bersambut, Korban pun pada saat di persidangan bersedia berdamai. Sehingga tercapai perdamaian yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Majelis Hakim menyampaikan baik kepada Korban maupun Terdakwa bahwa kesepakatan tersebut tidak berarti menghentikan perkara, namun menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Hakim dalam mengadili dan memutus perkara nantinya sebagaimana Pasal 204 KUHAP.

Penerapan mekanisme Plea Bargain dan Mekanisme Keadilan Restoratif ini sebagai keseriusan para hakim PN Pasarwajo dalam menyikapi sistem peradilan pidana yang semakin modern. Sebagaimana juga yang disampaikan oleh YM Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi pada Perisai Badilum tanggal 19 Januari 2026 bahwa, ”Dalam kondisi transisi seperti ini, ruang diskresi hakim bukanlah ruang kekosongan, melainkan ruang tanggung jawab. Putusan hakim akan menjadi jembatan antara norma yang masih berkembang dengan keadilan yang harus hadir di ruang sidang”.

Pasarwajo, 20 Februari 2026
Pengadilan Negeri Pasarwajo

Dto.

Juru Bicara

Humas MA, Jakarta
Senin,23 Februari 2026

GEMPABUMI M6,0 DI FIJI, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI DI WILAYAH INDONESIA

0

MEDIA INDOTIPIKOR.COM—-GEMPABUMI M6,0 DI FIJI, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI DI WILAYAH INDONESIA

Pada hari Minggu, 22 Februari 2026, pukul 14:43:26 WIB, Fiji diguncang gempabumi tektonik. Hasil analisis menunjukkan gempabumi ini memiliki magnitudo M6,0. Episenter terletak pada koordinat 21.8° LS; 179.54° BT atau tepatnya di laut sekitar 448 km selatan Fiji, pada kedalaman sekitar 653 km.

Berdasarkan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi ini merupakan jenis gempabumi dalam akibat aktivitas subduksi Lempeng Pasifik ke bawah Lempeng Australia. Gempabumi ini memiliki mekanisme pergerakan sesar geser naik( oblique Thrust-Fault ).

Hasil analisis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kepada masyarakat pesisir di wilayah Indonesia dihimbau agar tetap tenang. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempabumi tersebut.

Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS_BMKG), atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.

Jakarta, 22 Februari 2026
Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG

Dr. Rahmat Triyono, S.T., Dipl.Seis., M.Sc