Kamis, April 9, 2026
Beranda blog Halaman 37

Pelanggaran HAM Berat merupakan salah satu pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kemadegan Regulasi Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Dr. Moh Puguh Haryogi-Hakim Ad-Hoc HAM pada MA RI –
Dandapala Contributor

Minggu, 08 Mar 2026

Pelanggaran HAM Berat merupakan salah satu pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri yaitu berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur hukum formil maupun hukum hukum acaranya, sehingga hukum acara yang dipakai dalam pengadilan Hak Asasi Manusia menggunakan undang-undang Nomor 26 tahun 2000, yang secara limitatif telah diatur didalamnya, misalnya saja kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai penyelidik dalam perkara pelanggaran HAM Berat ini, dan juga tetap berpedoman pada KUHAP yang berlaku.

Dalam pelanggaran HAM Berat, dimana penyelidik, dalam hal ini Komnas HAM telah merampungkan tugasnya serta telah menyerahkan kepada penyidik untuk tindak lanjut terhadap perkara tersebut, selanjutnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam penyidikan untuk menelaahnya.

Menurut data yang telah dikeluarkan Komnas HAM setidaknya diduga melakukan pelanggaran HAM berat (setidaknya terdapat 17 kasus yang terjadi, lihat rilis Komnas HAM), yaitu:

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

1. Peristiwa 1965/1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985)

3. Peristiwa Tanjung Priok (1984-1985);

4. Peristiwa Talangsari (1989)

5. Peristiwa Penghilangan Paksa (1997-1998)

6. Peristiwa Kerusuhan Mei (1998);

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 (1998) dan Semanggi 2 (1999)

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999)

9. Peristiwa Simpang KKA (1999)

10. Peristiwa Timor Timur (1999)

11. Peristiwa Tanjung Priok (1984)

12. Peristiwa Abepura (2000)

13. Peristiwa Timang Gajah Bener Meriah, dan aceh tengah (2000-2003)

14. Peristiwa Wasior (2001)

15. Peristiwa Jambu Keupok (2003)

16. Peristiwa Wamena (2003)

17. Peristiwa Paniai (2014)

Dari sejumlah 17 (tujuh belas) kasus tersebut belum seluruhnya naik ke tingkat selanjutnya, hal mana terjadi dikarenakan terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi kewenangan dari proses selanjutnya.

Pengadilan HAM di Indonesia

International Criminal Court (ICC), merupakan Pengadilan pidana internasional yang menyelidiki dan mengadili individu yang melakukan kejahatan perang, dalam perkembangannya juga mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan. Didirikan berdasarkan Statuta Roma dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda. ICC mendeskripsikan ada 4 jenis kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia yang Berat, The Four Core Crime yaitu:

Genocide: Acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial, or religious group, such as killing, causing erious bodily or mental harm, or deliberately inflicting conditions of life calculated to bring about physical destruction.
Crimes Against Humanity: Widespread or systematic attacks directed against any civilian population, including murder, extermination, enslavement, deportation, torture, rape, and persecution.
War Crimes: Grave breaches of the Geneva Conventions and other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict, such as willful killing, torture, extensive destruction of property, and taking hostages.
Crime of Aggression: The planning, initiation, or execution by a person in a position to exercise control over the political or military action of a State, of an act of aggression, which, by its character, gravity, and scale, constitutes a manifest violation of the Charter of the United Nations.
Negara Indonesia memaknai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan juga kejahatan kemanusiaan dalam perspektif yang berbeda, dengan cara mereduksi makna yang dikeluarkan oleh ICC tersebut, hal mana disesuaikan dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia sendiri dan diselaraskan dengan dengan kepentingan Nasional yaitu demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sesuai dengan amanah pasal 104 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dibentuklah Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasar Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. Disamping bertujuan guna ikut serta dalam memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, lebih dari itu mengamanatkan dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas untuk memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perseorangan ataupun masyarakat.

Dalam penjelasan umum dinyatakan bahwa Pembentukan Undang-undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :

1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extra ordinary

crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindakan pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000, dan dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, terdapat beberapa kendala yang sebagian akan dibahas dalam makalah ini. Sejatinya hal ini adalah suatu hal yang wajar dikarenakan ketergesaan legislasi yang menjadi latar belakang lahirnya Undang-undang ini, yakni adanya situasi yang mengharuskan untuk segera dibuat, ditengah desakan masyarakat Internasional untuk lahirnya suatu aturan Hukum yang berbentuk Udang-undang yang mengatur tentang Pelanggaran HAM yang berat.

Dalam hal penyelidikan, memberikan kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan salah satu kekhususan dalam Undang-undang ini, hal mana dapat dilihat pada Bagian Keempat Penyelidikan mulai pasal 18 sampai dengan pasal 20 Undang-undang ini. Dengan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM merupakan langkah yang strategis dalam artian bisa lebih detail dalam menganalisis terhadap kasus yang disinyalir merupakan pelanggaran HAM Berat, dan berkesesuain dengan amanah yang diberikan Undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 75 sampai dengan pasal 98 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, dengan mendasarkan pada pasal 18 sampai dengan pasal 20 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, setidaknya telah menghasilkan rekomendasi yaitu sejumlah 17 (tujuh belas) kasus sebagaimana telah disebutkan diatas, yang sampai saat ini sebagian besar terjadi kemandegan dalam artian tidak bisa dilakukan tindak lanjut pada proses selanjutnya.

Proses penyelidikan yang telah dirampungkan oleh KOMNAS HAM untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung selaku Penyidik dan Penuntut Umum pelanggaran berat HAM. Dari sinilah awal terjadinya kemandegan tersebut, dikarenakan masih terdapatnya perbedaan pandangan antara penyelidik (Komnas HAM) dengan penyidik dan penuntut umum (Jaksa Agung) dalam menyikapi beberapa kasus yang telah dirampungkan oleh penyidik, yang secara substansial masih belum sesuai dengan pendapat penyidik, karenanya diberikan beberapa petunjuk agar dilaksanakan oleh penyelidik dalam melengkapi berkas dimaksud, demikianlah prosedur yang berlaku dalam konsep Integrated Criminal Justice System (ICJS), karenanya apabila salah satu komponen yang membangun ICJS tidak berjalan, maka akan menggangu pelaksanaan system yang selanjutnya.

Dengan cara pandang yang berbeda disatu sisi Penyelidik sudah menganggap berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, sehingga tidak perlu untuk dibuka kembali, sementara dalam kacamata penyidik, memerlukan beberapa telaahan kembali dan berujung pada pengembalian berkas kasus dimaksud untuk dilengkapi sesuai dengan arahan penyidik. Hal mana sudah terjadi berulang-ulang sehingga berujung pada kemandegan kasus tersebut, dalam artian belum bisa masuk ke Pengadilan HAM untuk diuji dalam persidangan yang fair dan imparsial.

Dengan berpedoman bahwa Pelanggaran HAM Berat, merupakan jenis kejahatan yang bersifat luar biasa “Extra Ordinary Crime” sehingga harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa “Extra Ordinary Measures”, menyatukan penyelidikan dengan penyidikan dalam kasus Pelanggaran HAM Berat, kedalam satu kendali yang sama, misalnya dalam kewenangan Komnas HAM, adalah satu satu alaternatif mengatasi kemandegan dimaksud.

Dengan menyatukan dalam satu payung kewenangan lembaga yaitu Komnas HAM, setidaknya memberikan jawaban agar tidak terjadi lagi pengulangan yang terkesan “bolak-balik” kasus dimaksud dalam tahapan waktu yang tidak ada batasnya.

Namun demikian setidaknya telah terdapat 4 kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme yang mendasarkan pada konsep ICJS tersebut, sehingga bisa diuji secara yudisial pada Pengadilan Phak Asasi Manusai berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Empat kasus tersebut adalah sebagai berikut:

Kasus Timor Timur yang terjadi pada tahun 1999, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Kasus Tanjung Priok yang terjadi pada Tahun 1984, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Kasus Abepura yang terjadi pada bulan desember 2000, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Kasus Paniai yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi.
Kasus nomor 1 dan nomor 2 ditangani oleh Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan pasal 43 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000, yaitu: (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. (2) Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. (3) Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.

Kasus nomor 3 dan nomor 4 ditangani oleh Pengadilan HAM permanen, sesuai dengan ketentuan Bab III Lingkup Kewenangan, yang diatur mulai pada 4 sampai dengan pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, yaitu:

Pasal 4 : Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 5: Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Pasal 6: Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Untuk pasal 7, 8, 9 telah dicabut dengan Undang-undang 1 Tahun 2023, karena itu tidak diuraikan pada makalah ini.

Untuk kasus ke 4 yaitu Pelanggaran HAM Berat yang lebih dikenal dengan kasus PANIAI saat sekarang ini masih dalam proses kasasi, namun belum bisa disidangkan dikarenakan terkendala tekhnis persidangan di tingkat kasasi, yaitu di Mahkamah Agung dengan penjelasan secara terperinci adalah sebagai berikut:

Kasus Paniai yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan yang dilaksanakan di pengadilan Hak Asasi Manusia telah diputus oleh majelis hakim pengadilan HAM, Nomor 1/PID.SUS-HAM/2022/PN Makasar, yang amarnya menyatakan:

Menyatakan Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) ISAK SATTU tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menetapkann agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan biaya perkara kepada negara.

Terhadap putusan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung, yang sampai saat sekarang ini (sudah sekitar 4 tahun) belum bisa diputus oleh Mahkamah Agung, dikarenakan adanya kendala tehnis yudisial dengan penjelasan sebagai berikut:

Pasal 33 Undang-undang 36 tahun 2000, berbunyi:

Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang kurangnya 3 (tiga) orang.
Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi syarat :
a. warga negara Republik Indonesia;

b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.berumur sekurang kurangnya 50 (lima puluh) tahun;

d.berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945; dan

h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Terdapat beberapa kendala teknis persidangan sehubungan dengan ketentuan pasal 33 ayat 2 yaitu: pemeriksaan di tingkat kasasi harus dilakukan oleh majelis yang berjumlah 5 orang, dengan komposisi 3 orang hakim ad hoc HAM dan 2 orang Hakim Agung. Dalam prakteknya untuk memenuhi ketentuan yang secara limitatif yang ditetapkan sebagaimana bunyi Undang-undang diatas, dalam hal ini ketersediaan 3 orang hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung memerlukan waktu dan prosedur yang panjang.

Dalam proses mempersiapkan Hakim Ad Hoc HAM, Mahkamah Agung sesuai dengan kebutuhan, meminta kepada Komisi Yudisial (berdasar amanat pasal 13 huruf a dan pasal 14 UU Nomor 18/2011 Tentang perubahan Undang-udang Komisi Yudisial), dimana KY mempunyai tugas untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc (salah satunya hakim ad hoc HAM) di Mahkamah Agung. Selanjutnya Komisi yudisial melakukan seleksi dan mengirimkan calon hakim ad hoc HAM yang telah memenuhi kualifikasi untuk dimintakan persetujuan pada Dewan Perwakilan Rakyat.

Setidaknya sudah 4 kali yaitu pada tahun 2023-2025 Komisi Yudisial sudah melakukan seleksi dan sudah mengirimkan calon hakim ad hoc HAM ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun sejauh ini belum ada calon yang mendapat persetujuan DPR RI, barulah pada seleksi tahun 2025, DPR menyetujui 1 orang hakim Ad Hoc HAM. Meski demikian dengan jumlah yang ada, masih tidak sesuai dengan ketentuan pasal 33 Undang-undang 26 Tahun 2000 tersebut, maka dengan demikian perkara kasus Paniai belum bisa disidangkan di tingkat kasasi.

Sebagai upaya pemenuhan terhadap pelaksanaan Undang-undang, seyogjanya begitu Undang-undang lahir, sebagai konsekwensi Administrasi Negara, maka seharusnya amanah yang merupakan perintah Undang-undang harus dipenuhi. Dalam hal pelanggaran HAM Berat ini, yang terjadi adalah tidak mempersiapkan sejak awal ketersediaan hakim Ad Hoc HAM, artinya baru melakukan perekrutan pada saat dibutuhkan, sehingga yang terjadi adalah berlarut-larutnya perkara ini.

Karena itulah problem yang demikian juga harus diantisipasi dalam mencari solusi yang berlaku untuk masa-masa mendatang, sebagai upaya negara untuk memberi pelayanan yang sesuai dengan kaidah Hak Asasi Manusia, yang memang sudah menjadi pedoman penyelesaian permasalah kehidupan bernegara.

Perpu Sebagai Solusi

Untuk mengatasi kebuntuan pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang saat ini sedang terjadi, yaitu mandegnya sejumlah kasus yang telah dirilis Komnas HAM seperti tersebut diatas yaitu sebelum masuk pada proses pengadilan HAM, serta mandegnya kasus Paniai dikarenakan kendala aturan undang-undang, salah satu solusi yang ditawarkan adalah melakukan perubahan perubahan regulasi terhadap beberapa ketentuan dalam pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Dalam melakukan perubahan Undang-undang tentu memerlukan prosedur yang harus dijalankan dan disesuaikan dengan tatacara pembentukan dan perubahan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kalau ini dijalankan merupakan suatu yang ideal, artinya sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang diatur, dan sebagai konsekwensinya memerlukan waktu yang panjang, sementara kebutuhan hukum atas kasus PANIAI mengharuskan untuk dapat segera dituntaskan, karena memang sudah melampaui batas penanganan perkara yang diharuskan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang merupakan salah satu alternatif untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada pada UU Nomor 26 Tahun 2000 diatas, dan sebagai solusi di tengah upaya penegakkan hukum yang memberikan keadilan kepada semua pihak, setidaknya merupakan pemenuhan terhadap prinsip hukum Justice delayed is justice denied, artinya keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan, hal ini menekankan pada betapa pentingnya menyelesaikan suatu kasus hukum, diantaranya adalah proses peradilan yang cepat dan tepat waktu, dikarenakan dengan perjalanan waktu akan berakibat pada timbulnya kerugian pada para pihak, baik pihak korban dan juga pelaku yang ingin segera dituntaskan kedudukan statusnya, jangan sampai meninggal dalam status sebagai terdakwa.

Dalam Hal Ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) sesuai amanah konstitusi pasal 22 ayat 1 UUNRI Tahun 1945. Perppu merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kemandegan legislasi yang ada, dan hal ini juga sudah sering dilakukan dalam praktek ketatanegaraan Indonesia,

Setidaknya Perppu nantinya akan merubah ketentuan beberapa pasal yang ada pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Misalnya dalam bidang penyelidikan dan penyidikan, yaitu memperluas kewenangan yang diberikan kepada Komnas HAM yang sementara ini masih sebagai penyelidik, namun bisa juga diperluas menjadi penyidik, sehingga sangat dimungkinkan beberapa kasus yang dirilis Komnas HAM (setidaknya 17 kasus) tersebut diatas bisa dituntaskan. Demikian juga pada pemeriksaan di persidangan yang sudah diuraikan diatas, disesuaikan dengan kondisi realistis yang terjadi sehingga dengan demikian solusi jangka pendek bisa segera diselesaikan.

Uraian diatas masih terlalu global dan belum detail mengupas beberapa kendala yang ada, yang tentunya memerlukan keterlibatan banyak pihak stake holder yang ada, untuk memberikan kontribusi yang integral sehingga diharapkan solusi ini akan berlaku tidak ada hanya jangka pendek saja, melainkan juga mencakup kepentingan jangka panjang dalam upaya memberikan keadilan baik kepada korban maupun kepada pihak-pihak lain, yang ini semua merupakan esensi yang substansial dari penanganan terhadap pelanggaran HAM yang Berat.

Dasar Teori yang digunakan

Penguatan kelembagaan pada pengadilan HAM merupakan suatu keharusan hal mana dimaksudkan untuk mempermudah akses bagi para pihak dalam mencari keadilan, dan kalau aturan yang ada kurang bisa memberikan keadilan, maka negara melalui lembaga yang kompeten harus mencari jalan lain dengan keluar dari aturan-aturan yang bersifat procedural, untuk menuju pada aturan yang lebih substantial, diantaranya dengan berpedoman pada teori hukum progresif.

Menurut teori hukum progresif (Bernard L Tanya Dkk hal. 175) yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa pemaknaan aturan-aturan hukum yang bersifat abstrak haruslah disandarkan pada kepentingan manusia sebagai subyek dari hukum tersebut, hal mana membawa konsekwensi bahwa aturan-aturan hukum lebih mengedepankan pada pada perasaan keadilan yang dianut oleh rakyat banyak.

Karena itu hukum progresif menempatkan kepentingan dan kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik orientasinya, maka harus memiliki kepekaan pada persoalan-persolana yang timbul dalam hubungan antar manusia, yang salah satu persoalan krusial dalam hubungan-hubungan sosial adalah keterbelengguan manusia pada struktur yang menindas, baik ekonomi politik, maupun sosail dan budaya. Maka hukum progresif harus tampil sebagai institusi yang emansipatoris atau yang membebaskan.

Dalam bidang yang lebih konkrit, teori ini lebih mengedepankan pada substansi aturan di tengah faham formalitas belaka yang bersifat kaku dan kurang berkembang, dengan demikian ajaran hukum progresif ini lebih menekankan kepada pemberian diskresi yang lebih kepada para pelaksana yang terorganisir dalam kelembagaan yang dibuat untuk menjalankan tugasnya sebagai agen-agen emansipatoris yang membebaskan manusia dari keterbelengguan.

Dengan demikian konsep hukum progresif membawa pencerahan kepada semua pihak yang mana dengan teori tersebut akan membebaskan masyarakat dan para pelaksana Lembaga negara yang terorganisir dari aturan yang bersifat kaku, dan lebih mengarahkan kepada kehendak dan kemauan masyarakat. Pelaksanaan aktivitas tidak boleh terjebak pada aturan formal belaka, tetapi aturan hukum lebih mengarah pada substansi dan kejadian yang sesunggunya terjadi, asalkan untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.

Pendekatan Hukum Progresif memang belum sampai pada desain final tentang apa fungsionaris hukum harus bertindak secara konkrit dalam menghadapi kebekuan produk legislasi, oleh karena itu sebagai sebuah pendekatan, menawarkan banyak jalan bagi para pemikir hukum untuk membantu agar prinsip hukum yang mengalir itu berada dalam saluran yang tepat menuju pada muara yang diharapkan, yakni hukum yang membahagian dan mensejahterakan manusia. (Sidharta: Hal.37)

Penutup

Pengaturan Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat yang pada awalnya diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (saya menyebutnya dengan KUHP Baru) tetap merupakan Tindak Pidana yang bersifat Khusus yang mana kekhususanya menjadikan tindak pidana pelanggaran HAM berat ini haruslah tetap ditangani dengan regulasi yang ada, baik Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun dengan KUHP baru, dan KUHAP Baru (UU 20 tahun 2025).

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, keharusan menetapkan dan memberikan keadilan bagi Masyarakat luas Adalah merupakan tanggung jawab negara, karena itulah menyelesaikan perkara dengan asas cepat, tepat dan biaya ringan merupakan keharusan bagi negara yang sangat menjunjung tinggi kaedah Hak Asasi Manusia dalam konstitusinya.

Bahwa cita-cita bangsa Indonesia salah satunya adalah untuk mewujudkan suatu negara yang mengutamakan kesejahteraan dan keadilan, merupakan tipe negara yang mencampuri banyak bidang kegiatan dan pelayanan dalam masyarakat, negara merupakan bagian mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam peraturan hukum yang menangani banyak sekali bidang yang mengakomodir hajat hidup orang banyak.

Daftar Pustaka

Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, 2006, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, CV. Kita Surabaya.

Miftachul Huda, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, 2009, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Komarudin Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman, 1997, Yayasan REI-Raka-Sindo, Jakarta.

Sidharta, 2013, Pendekatan Hukum Progresif Dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi, Dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Konsorsium Hukum Progresif, Thafa Media, Jogjakarta.

TM Luthfi Yazid, 9 September 2004, Komisi-komisi Nasional Dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum, Makalah disampaikan dalam diskusi terbatas dengan thema Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUDRI 1945, diselenggarakan oleh konsorsium Reformasi Hukum Nasional Di Hotel Aryaduta, Jakarta

Wahyudi Djafar, Makalah Komisi Negara Antara Latah Dan Keharusan Transisional, dimual dalam Asasi Elsam Edisi September-oktober 2009.

Zainal Arifin Mochtar,2016, Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya kembali Pasca Amandemen Konstitusi, PT Raja Grasindo Persada, Jakarta.

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, memberikan sambutan dalam acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA pada Jumat (06/03/2026). Di kesempatan ini, ia mengajak para profesional dan alumni di bidang agraria/pertanahan untuk ikut berkontribusi dalam penguatan regulasi di bidang pertanahan dan tata ruang.

“Teman-teman KAPTI ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang. Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah, bahwa di sini ada potensi yang mengakibatkan berbahaya di pelaksanaan kita di lapangan. Semoga KAPTI-AGRARIA bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan,” kata Asnaedi dalam acara yang berlangsung di Jakarta ini.

Dalam paparannya, Asnaedi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyesuaikan sejumlah regulasi pertanahan sebagai respons atas perubahan kebijakan dan kebutuhan tata kelola di era pemerintahan yang baru. Beberapa peraturan telah direvisi maupun disempurnakan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan dan administrasi pertanahan.

Langkah lanjutan yang sedang dilakukan adalah menyatukan pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa regulasi, seperti pengaturan terkait pendaftaran tanah dan hak atas tanah. “Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah. Ke depan kita coba satukan agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelas Asnaedi.

Sejalan dengan tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”, acara Dialog Strategis ini jadi wadah bagi gagasan ratusan audiens yang hadir langsung maupun daring sebagai bibit fondasi penguatan regulasi pertanahan. Asnaedi mengimbau agar Anggota KAPTI-AGRARIA juga melakukan pratinjau terhadap regulasi yang ada sehingga diharapkan regulasi yang akan diterbitkan nantinya dapat lebih relevan.

“Teman-teman KAPTI diharapkan bisa melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan,” pungkas Asnaedi.

Hadir menjadi narasumber, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau; serta Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan. Setelah sesi dialog dan diskusi dengan audiens, acara kemudian dilanjutkan ke sesi silaturahmi Anggota KAPTI-AGRARIA yang dibuka dengan sambutan Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.

Turut hadir, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tanri Abeng; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; akademisi praktisi kebijakan agraria; serta Anggota KAPTI-AGRARIA. (LS/YZ/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

ASDP Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim, Salurkan Santunan hingga Paket Sembako

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Kabar BUMN,Dwi NW  Minggu,8 Maret 2026

Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum bagi setiap insan untuk memperkuat kepedulian dan menebarkan kebaikan.

Dalam semangat tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali meneguhkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan bakti sosial dan pemberian santunan kepada anak-anak yatim.

Kegiatan ini digelar pada Sabtu (7/3) pukul 15.00 WIB di Kantor Klepean Centre for Humanity

Suasana hangat kebersamaan antara perusahaan dan masyarakat terasa dalam kegiatan tersebut

Bantuan secara simbolis diserahkan langsung oleh Komisaris Utama ASDP Achmad Baidowi sebagai bentuk nyata kepedulian perusahaan dalam berbagi kebahagiaan sekaligus keberkahan di bulan Ramadan.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan bahwa kegiatan berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar agenda sosial semata, melainkan juga menjadi refleksi nilai-nilai kemanusiaan yang terus dijaga oleh perusahaan

Bulan Ramadan merupakan momentum yang mengingatkan kita semua untuk memperkuat kepedulian terhadap sesama

“Kami berharap kegiatan ini dapat menebarkan semangat kebersamaan, mempererat tali silaturahmi, serta menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” ujar Heru.

Dalam pelaksanaannya, ASDP menggandeng Perkumpulan Klepean Centre for Humanity sebagai mitra kolaborasi dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan

Melalui kerja sama tersebut, ASDP menyalurkan paket sembako kepada sekitar 200 peserta yang hadir.

Selain itu, sebanyak 25 anak yatim juga menerima santunan dalam kegiatan tersebut

Ruang Kebersamaan

Corporate Secretary ASDP Windy Andale menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada penyaluran bantuan, tetapi juga dirancang sebagai ruang kebersamaan yang mempererat hubungan sosial antara perusahaan dan masyarakat

Rangkaian acara berlangsung hangat dengan tausyiah mengenai hikmah Ramadhan yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi anak-anak yatim dan masyarakat yang hadir, tetapi juga menumbuhkan semangat empati serta kepedulian sosial yang lebih luas,” jelas Windy.

Lebih dari sekadar kegiatan sosial, program ini juga menjadi bagian dari komitmen ASDP dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan SDG 1 Tanpa Kemiskinan dan SDG 10 Mengurangi Kesenjangan.

Ketua Perkumpulan Klepean Centre for Humanity Abu Hasan turut memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin bersama ASDP.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat

Kami berharap sinergi positif ini dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat serta kebahagiaan dari kegiatan berbagi seperti ini,” ujarnya

Sebagai perusahaan transportasi penyeberangan nasional, ASDP menegaskan komitmennya untuk terus hadir bukan hanya sebagai penghubung antarwilayah, tetapi juga sebagai entitas yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.

HUMAS BUMN

Polri akan menindak tegas setiap oknum maupun korporasi yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi

0

MABES POLRI–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS KORPS POLRI–Menghadapi musim kemarau 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan kesiapan penuh Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda untuk melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap. Melalui deteksi dini dan patroli intensif di wilayah rawan, Polri berkomitmen memastikan lingkungan tetap terjaga sehingga aktivitas harian masyarakat serta kesehatan anak bangsa tidak terganggu oleh bencana yang sebenarnya bisa dicegah bersama.


Polri akan menindak tegas setiap oknum maupun korporasi yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi melalui investigasi ilmiah yang profesional. Langkah ini adalah wujud kehadiran Polri sebagai pelindung paru-paru bangsa, demi menjamin masa depan lingkungan yang lebih hijau dan sehat bagi generasi mendatang. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan korporasi, jangan sekali-kali membakar hutan. Pasti akan kita tindak tegas, undang-undangnya jelas. Tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan, pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” tutur Kabareskrim Polri, usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Polda Riau.

HUMAS POLRI

08-03-2026

REDAKSI

Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA Dan Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri KLA Tingkat Kabupaten Ciamis

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–AWDI JABAR—Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat upaya perlindungan anak sekaligus membenahi sistem evaluasi data untuk meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) menuju kategori Madya.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang digelar di Aula Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Ciamis,(6/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para operator dari berbagai perangkat daerah guna memastikan proses pengisian aplikasi evaluasi mandiri Kabupaten Layak Anak dilakukan secara akurat, berbasis data serta dilengkapi dokumen pendukung yang valid.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis,dr.H.Yoyo Supardi,M.M.Kes., menegaskan bahwa upaya peningkatan predikat KLA tidak boleh hanya berorientasi pada penilaian semata.

Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan perlindungan anak benar-benar terlaksana secara nyata di masyarakat.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai kita hanya fokus mengejar predikat, tetapi justru melupakan substansi utama yakni perlindungan anak,” ujar Yoyo.

Ia menjelaskan, evaluasi mandiri dilakukan untuk memperbaiki berbagai kekurangan dokumen eviden yang sebelumnya berdampak pada pengurangan nilai penilaian Kabupaten Layak Anak.

“Jangan sampai kekeliruan data atau kurangnya dokumen pendukung menyebabkan kejadian sebelumnya terulang kembali,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Ciamis, Raden Ine Anggiasari, menyampaikan bahwa program Kabupaten Layak Anak telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Ia menyebut sejumlah indikator menunjukkan kemajuan dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Ciamis.

Salah satunya adalah kepemilikan akta kelahiran anak yang mencapai 90,49 persen, meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang berada di angka 40,76 persen.

Selain itu, penanganan anak oleh instansi terkait telah mencapai 100 persen, sehingga layanan perlindungan bagi anak semakin mudah diakses masyarakat.

Di sisi lain, akses internet bagi penduduk usia lima tahun ke atas juga cukup tinggi, yakni mencapai 82,67 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan agar anak terhindar dari dampak negatif ruang digital.

Meski demikian, beberapa tantangan masih menjadi perhatian, di antaranya prevalensi stunting yang berada di angka 20,3 persen, anggota Bina Keluarga Balita berkeluarga berencana sebesar 55,66 persen, rata-rata lama sekolah 8,23 tahun, serta harapan lama sekolah 14,31 tahun.

Selain itu, usia kawin pertama yang masih berada di angka 19,8 tahun juga menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kualitas pengasuhan serta perlindungan anak.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan peningkatan kualitas perlindungan anak melalui penguatan peran keluarga dalam pengasuhan, pemantauan tumbuh kembang anak, serta penanganan kasus kekerasan yang lebih cepat dan responsif.

Melalui langkah tersebut, diharapkan predikat Kabupaten Layak Anak tidak hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi tumbuh kembang anak-anak di Kabupaten Ciamis.Editor (Yan.P/M.robby).

Pesantren Ramadan Jurnalis Ciamis, Sekda Tekankan Etika dan Akurasi Informasi

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–AWDI JABAR—Profesi jurnalis memiliki tantangan besar karena berperan sebagai penyampai informasi sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi saat menghadiri kegiatan Pesantren Ramadan tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 1447 H/2026 M kategori jurnalis di Pondok Pesantren Darussalam Ciamis, Kamis (05/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda memberikan pembinaan kepada para insan pers mengenai pentingnya menjaga etika, akurasi, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, profesi jurnalis merupakan pekerjaan yang penuh tantangan karena batas antara kebaikan dan keburukan dalam penyampaian informasi sangat tipis sehingga diperlukan tuntunan dan etika dalam menjalankan profesi tersebut.

Sekda menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan media kerap menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menentukan langkah dan kebijakan. “Informasi dari teman-teman media menjadi bahan koreksi bagi kami, mana yang harus segera ditindaklanjuti dan mana yang menjadi bahan kebijakan cepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar jurnalis tidak hanya mengutamakan akurasi, tetapi juga menggunakan hati dalam menyampaikan informasi sehingga berita yang disajikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, jurnalis diminta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta berhati-hati dalam memilih diksi agar informasi tetap objektif.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda turut menyampaikan bahwa Ramadan tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan haus, tetapi juga menjadi momentum untuk menyucikan diri serta memperkuat fisik dan spiritual. “Puasa merupakan proses penyucian diri agar manusia kembali kepada fitrah,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Ciamis, KH Dr. Fadlil Yani Ainusyamsi atau yang akrab disapa Kang Icep, menyampaikan bahwa kegiatan Pesantren Ramadan kategori jurnalis ini merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan. Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam membentuk pemikiran masyarakat melalui tulisan, literasi dan gagasan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, ulama dan insan pers dalam membangun Kabupaten Ciamis melalui penyampaian informasi yang beretika dan bertanggung jawab.Editor (Team Yan.P/M.Robby).

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Defile Perayaan HUT ke-65 Kostrad

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—-Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si., tampil sebagai Komandan Defile Pasukan dalam Upacara Peringatan HUT ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Lapangan Hitam, Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).
Dengan langkah tegap dan formasi simetris Panglima memimpin barisan prajurit terbaik  dari berbagai satuan jajaran Kostrad dalam parade kehormatan. Penampilan gagah dan disiplin tersebut menjadi simbol kegagahan, kesiapsiagaan serta profesionalisme prajurit Kostrad dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Upacara peringatan kali ini mengusung tema “Kostrad Prima Mengabdi Untuk Indonesia Maju”, yang menegaskan komitmen seluruh prajurit Kostrad untuk terus menjadi kekuatan tangguh, solid, dan siap menjawab setiap tantangan demi menjaga kedaulatan NKRI.
Upacara dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, S.E., M.Si. Kehadiran Panglima TNI memberikan semangat dan kebanggaan tersendiri bagi seluruh prajurit Kostrad yang hadir dalam peringatan hari jadi satuan terbesar.
Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-65 Kostrad. “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada satuan Kostrad, karena sejak berdiri hingga kini, Kostrad sebagai salah satu kekuatan utama TNI AD yang selalu berada di garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa”, tegas Panglima TNI.
Rangkaian kegiatan upacara juga menampilkan berbagai demontrasi Pencak Silat Militer yang menggambarkan perjalanan panjang pengabdian Kostrad selama 65 tahun. Momentum ini menjadi refleksi sekaligus peneguhan tekad prajurit Kostrad untuk memperkuat soliditas, meningkatkan profesionalisme, serta menanamkan nilai loyalitas, kehormatan, dan pengabdian tanpa batas kepada bangsa dan negara.
.
#tniad #pendivif1kostrad #pendivif2kostrad #pendivif3kostad #penkostrad
@divif2_kostrad @penkostrad @lintasprajurit
PUSPEN

Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk!

0

INDOTIPIKOR.COM—JAKPUS—Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan konten yang diunggah Para Terdakwa melalui media sosial mengandung unsur penyebaran berita bohong ataupun penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan Aktivis HAM Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan, Agustus 2025.

Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan konten yang diunggah para terdakwa melalui media sosial mengandung unsur penyebaran berita bohong ataupun penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut narasi yang disampaikan para terdakwa lebih merupakan bentuk respons dan advokasi terhadap peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis personel Brimob Polri.

Menurut majelis hakim, kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi tersebut, tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan unggahan para terdakwa di media sosial.

Peristiwa tersebut dinilai lebih dipicu oleh reaksi publik atas kematian Affan.

Majelis hakim juga, menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan para terdakwa secara langsung ataupun tidak langsung mengajak massa untuk melakukan tindakan kekerasan.

Selain itu, tidak ditemukan pula ajakan eksplisit kepada anak atau remaja untuk terlibat dalam demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila terbukti secara sah memiliki kesalahan.

Demikian juga, Hakim menilai dalam perkara ini tidak terbukti para terdakwa mengetahui informasi yang disampaikan melalui media sosial merupakan informasi yang keliru sebelum disebarkan kepada publik.

“Secara hukum tidak terdapat dasar yang kuat untuk menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.

“Dengan demikian, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan yang disambut sorak pengunjung sidang.

Sebagai informasi Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Selain Delpedro, putusan bebas juga dijatuhkan kepada staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta aktivis mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Dalam perkara ini, para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun karena dianggap menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial terkait demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.

Penulis: Jessyca Fatmawaty Hutagalung
Editor: Adji Prakoso

Humas MA, Jakarta
Sabtu,7 Maret 2026

Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN

0

Jakarta —-INDOTIPIKOR.COM– Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) menegaskan kembali kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh wajib lapor di lingkungan peradilan umum. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemantauan kepatuhan pelaporan LHKPN guna memperkuat integritas dan transparansi aparatur peradilan.

Melalui pemberitahuan kepada pimpinan satuan kerja, para wajib lapor diminta segera menyampaikan LHKPN serta mengunggah bukti pelaporan pada aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI paling lambat 10 Maret 2026.

Ditjen Badilum juga mengingatkan bahwa laporan LHKPN yang berdasarkan verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan “perlu perbaikan” masih dikategorikan belum lapor.

“Wajib lapor diberikan waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima untuk melakukan perbaikan sesuai Pasal 10A ayat (2) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024” bunyi rilis surat resmi tersebut.

Sementara itu, bagi pejabat yang tidak lagi menjadi wajib lapor karena pensiun atau tidak lagi menduduki jabatan yang mewajibkan pelaporan, satuan kerja diminta mengajukan permohonan penonaktifan akun kepada KPK serta menembuskannya kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebelum 10 Maret 2026 dengan melampirkan dokumen pendukung.

Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan serta ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas surat resmi tersebut.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Ditjen Badilum pada tautan berikut:

https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/5145-pemberitahuan-wajib-lapor-lhkpn-yang-belum-lapor-di-lingkungan-peradilan-umum.html

Aditya Yudi – Dandapala Contributor
Sabtu, 07 Mar 2026

Presiden Berikan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun kepada Tiga Provinsi Terdampak Bencana

0

Pidie Jaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada tiga provinsi terdampak bencana di wilayah Sumatera. Total tambahan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun.

Penjelasan ini disampaikan Tito dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 bagi Daerah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026).

Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Langkah ini merupakan upaya untuk mempercepat pemulihan pascabencana. “Harapannya daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” ujarnya.

Sebelumya pada rapat secara virtual bersama pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana, Kamis (5/3/2026), Mendagri menjelaskan, penambahan TKD ini untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana. Bahkan, Presiden memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung. Namun, penambahan ini diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.

“Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” ujar Mendagri pada rapat tersebut.

Dari total Rp10,6 triliun tersebut, masing-masing daerah mendapat jumlah yang beragam. Untuk daerah se-Provinsi Aceh dialokasikan sekitar Rp1,6 triliun, se-Provinsi Sumut Rp6,3 triliun, dan se-Provinsi Sumbar Rp2,6 triliun.

Saat ini kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Presiden meminta agar anggaran tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana. Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, anggaran ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program mitigasi maupun pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak.

“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” jelasnya pada rapat.

Satgas PRR