





INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Senin, 9 Maret 2026, di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. melakukan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan, para pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. dan diikuti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nur Asiah, S.H., M.Hum, para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta anggota IAD Wilayah Kaltim.
Adapun para Pejabat Eselon III yang dilantik, diambil sumpah dan serah terima jabatannya adalah
Gusti Hamdani, S.H., M.H. menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau, menggantikan pejabat lama Haedar, S.H., M.H. yang berpindah tugas menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda di Samarinda

Haedar, S.H., M.H. menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda di Samarinda, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menggantikan pejabat lama Firmansyah Subhan, S.H., M.H. yang berpindah tugas menjabat sebagai Jaksa Ahili Madya pada Kejaksaan tinggi Kalimantan Timur
Reopan Saragih, S.H., M.H. menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, menggantikan pejabat lama Gusti Hamdani, S.H., M.H. yang berpindah tugas menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Tutuko Wahyu Minulyo, S.H., M.H. menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, menggantikan pejabat lama Reopan Saragih, S.H., M.H. yang berpindah tugas menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau
Mengawali amanatnya, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Kegiatan promosi dan mutasi ini merupakan hal yang lumrah. Prosesi Penempatan, dan alih tugas pejabat dilingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus maju bergerak secara berkesinambungan, guna memenuhi tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti, agar akselerasi kinerja Kejaksaan lebih baik dan lebih adaptif” ujar Kajati.
Jabatan adalah sebuah amanah yang dititipkan Allah Subhanahu Watta’ala kepada kita. “Tanda jabatan yang disematkan saat ini janganlah membuat kita sombong, tinggi hati, justru dengan jabatan yang baru ini kita harus bisa lebih rendah hati, serta mampu mempertanggungjawabkannya tidak hanya kepada pimpinan dan seluruh lapisan masyarakat, akan tetapi yang utama kepada sang pemberi amanah, Allah Subhanahu Watta’ala, yang telah mempercayakan jabatan tersebut kepada kita” kata Kajati.
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan asisten ttindak pidana khusus yang telah dilantik dan diambil sumpahnya, terkait tugas untuk segera dapat mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat yang baru. “Gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas” tegas Kajati.
Pejabat baru harus menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, dengan terus menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas, termasuk menjauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela. ”Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur” pesan Kajati.
Karena pejabat yang di promosi sudah tidak asing dengan kultur dan budaya di Kalimantan Timur dengan demikian diharapkan agar lebih meningkatkan kinerja untuk kemajuan institusi “Laksanakanlah tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, bangsa dan negara” pungkas Kajati.
Samarinda, 9 Maret 2026.
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
REDAKSI
DANDAN RAMDAN




MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Selain penyaluran paket sembako murah, DYK MA juga memberikan santunan dalam menyambut Idul Fitri 1447 H kepada para marbot atau pengurus masjid dan musala di lingkungan Mahkamah Agung.
Suasana Ramadan dimaknai dengan semangat berbagi oleh Dharmayukti Karini (DYK) Mahkamah Agung. Organisasi wanita di lingkungan peradilan itu menyalurkan paket sembako murah dalam kegiatan sosial yang digelar Senin (9/3) di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Tahun ini Dharmayukti Karini MA menyiapkan 1.675 paket sembako murah yang terdiri dari berbagai kebutuhan pokok, mulai dari minyak goreng, gula, mentega, hingga biskuit. Sembako murah dikhususkan bagi PNS Golongan I dan II, PPPK, pegawai outsourcing, cleaning service, dan petugas keamanan di lingkungan Mahkamah Agung dan Eselon I di bawahnya.
Selain penyaluran paket sembako murah, DYK MA juga memberikan santunan dalam menyambut Idul Fitri 1447 H kepada para marbot atau pengurus masjid dan musala di lingkungan Mahkamah Agung.
Kegiatan ini disambut positif oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Menurutnya penyaluran bantuan ini menjadi bentuk kepedulian nyata kepada sesama.
“Amal kegiatan hari ini merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial dan empati terhadap sesama. Kita semua menyadari bahwa dalam dinamika kehidupan terdapat saudara saudara kita yang menghadapi tantangan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari hari,” kata Prof. Sunarto.
Lebih jauh, Pelindung PP DYK itu menilai kegiatan sosial seperti ini tidak hanya memberikan bantuan secara materiil, tetapi juga mempererat hubungan sosial di antara sesama.
“Ketika kita berbagi, sesungguhnya kita sedang memperkuat tali silaturahmi dan memperkuat persaudaraan. Kita tidak hanya membantu secara materi, tetapi juga menumbuhkan rasa saling peduli, rasa saling memiliki, dan rasa saling menguatkan di antara kita,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan serupa terus dilanjutkan dan dikembangkan melalui berbagai program sosial lainnya, seperti pemberian beasiswa bagi putra-putri aparatur peradilan yang berprestasi namun membutuhkan dukungan finansial, bantuan kepada panti asuhan, hingga program pemberdayaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Prof. Sunarto, semakin aktifnya kegiatan sosial yang digagas Dharmayukti Karini akan membuat manfaat organisasi tersebut semakin dirasakan luas, tidak hanya di lingkungan peradilan tetapi juga oleh masyarakat.
“Dengan semakin digalakkannya kegiatan sosial Dharmayukti Karini akan semakin dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh keluarga besar peradilan tetapi juga oleh masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dharmayukti Karini MA, Titiek Poedji S. Suharto menyampaikan kegiatan ini menjadi kegiatan rutin yang diadakan dalam memeriahkan bulan Ramadan. Menurutnya, penyaluran bantuan ini menjadi wujud dalam mengembangkan organisasi dan anggotanya.
“Program-program kerja Dharmayukti Karini menitikberatkan pada kegiatan yang bersifat sosial dengan tujuan melatih setiap anggota untuk peduli sosial,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan tidak berhenti dalam program sembako murah, selanjutnya DYK MA akan turut memberikan bantuan beasiswa yang rencananya akan disalurkan pada bulan Juli nanti.
“Kepedulian sosial Dharmayukti Karini kegiatannya sembako murah yang diadakan pada pagi hari ini dan pelaksanaan bantuan dana beasiswa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli awal tahun ajaran baru,” tuturnya.
Penyerahan bantuan sembako murah dilaksanakan secara simbolis yang diterima oleh sepuluh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Eselon I yang turut disaksikan oleh Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di lingkungan MA, para pejabat Eselon I MA, maupun Pengurus Pusat dan Pengurus DYK MA.
Penulis: Satria Kusuma
Humas MA, Jakarta
Senin,9 Maret 2026





MEDIA INDOTIPIKOR.COM–FORSIMEMA RI—Di bulan Ramadhan, Pengadilan Tinggi Gorontalo membagikan takjil sambil mengkampanyekan “Stop Gratifikasi, Tolak Korupsi” kepada masyarakat.
Di tengah suasana Ramadhan, Pimpinan, Hakim, dan Pegawai Pengadilan Tinggi Gorontalo berdiri di tepi jalan membagikan takjil sambil menyampaikan pesan “Stop Gratifikasi, Tolak Korupsi.” Aksi sederhana namun bermakna yang menjadi cara hangat lembaga peradilan menyapa masyarakat sekaligus mengkampanyekan integritas.
Kegiatan tersebut merupakan public campaign anti suap dan anti gratifikasi yang dilaksanakan di ruas jalan depan kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo pada Jumat Sore (6/3/2026). Aksi berbagi takjil ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan Ramadhan yang melibatkan seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Usai kegiatan di jalan, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama di kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo diikuti ceramah agama dan kegiatan sosial berupa penyerahan santunan kepada anak-anak yatim dari Panti Asuhan “Harapan Kita” Desa Huntu. Momentum kebersamaan tersebut semakin terasa istimewa karena sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-21 Pengadilan Tinggi Gorontalo yang dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah.
Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., dalam sambutannya mengajak seluruh hadirin memaknai peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum untuk memperkuat keimanan sekaligus memperbaiki kualitas diri.
Ia menyampaikan rasa syukur karena seluruh keluarga besar pengadilan dapat berkumpul dalam suasana penuh berkah di bulan Ramadhan. Menurutnya, peristiwa turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW merupakan momen yang membawa cahaya dan petunjuk bagi umat manusia.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh hadirin untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an dengan meningkatkan tilawah, memahami maknanya, serta mengamalkan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah Nabi, manusia diyakini akan memperoleh kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.
Rangkaian kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana ibadah dan silaturahmi, tetapi juga mempertegas komitmen Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam membangun budaya integritas, pelayanan yang bersih, serta kepedulian sosial kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Ramadhan yang penuh makna ini, Pengadilan Tinggi Gorontalo berharap pesan anti suap dan anti gratifikasi dapat semakin meluas, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian di tengah masyarakat.
Penulis: Juang Samadi
Humas MA, Jakarta
Senin,09 Maret 2026










MEDIA INDOTIPIKOR.COM–FORSIMEMA RI—Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang BI.
Dewasa ini, kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia sangat beragam dari tahun ke tahun. Kemajuan teknologi informasi dan inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antarsubsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan, kemajuan ini menjadikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut sebagai UUPK) dianggap sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan zaman, terutama dalam perkembangan teknologi.
Upaya terpenting dalam memberikan-perlindungan kepada konsumen adalah melalui peraturan perundang-undangan, sehingga perlu melengkapi ketentuan perundang-undangan bidang perlindungan konsumen yang sudah ada (Miru, 2006).
Dengan demikian, diperlukan adanya instrumen hukum dan juga kelembagaan yang mampu mengakomodir upaya perlindungan konsumen yang lebih maksimal.
Kemudian dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut OJK) yang merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasar Undang-Undang Nomormu 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut UU OJK). Sejak 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK.
Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang BI. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK berkoordinasi dengan BI untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.
Salah satu fungsi OJK yang menjadi tugas utama adalah melindungi konsumen dari berbagai potensi kerugian yang disebabkan oleh praktik usaha yang kurang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan Pasal 4 UU OJK, tujuan pembentukan OJK mencakup kepentingan umum dengan tujuan terselenggaranya seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, transparan, akuntabel, adil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Keberadaan OJK diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, memastikan tersedianya perlindungan bagi konsumen, dan mendorong adanya praktik usaha yang adil di sektor jasa keuangan.
Kemudian, kewenangan OJK dalam pelindungan konsumen secara eksplisit diatur dalam Pasal 30 UU OJK yang mencakup fungsi utama, yaitu memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Pengadilan menjadi salah satu prosedur penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dalam kerangka litigasi. Untuk itu Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki peran penting dalam upaya menegakkan hukum dalam hal perlindungan konsumen.
Dalam menunaikan komitmen ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 2025 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut sebagai Perma 4 Tahun 2025).
Secara garis besar, Perma Nomor 4 tahun 2025 tersebut mengatur formil dan tatacara beracara sengketa gugatan perlindungan konsumen yang diajukan oleh OJK ke pengadilan. Perma ini merupakan terobosan hukum dan harmonisasi antar instansi pemerintahan dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen di Indonesia. Selain itu dari kacamata hukum, hukum acara dalam Perma Nomor 4 Tahun 2025 ini menggabungkan dua konsep sekaligus, yakni gugatan sederhana (small claim court) dan gugatan kelompok (class action) yang sebelumnya diatur dalam Perma terpisah.
Terkait dengan kompetensi absolut peradilan yang memeriksa dan mengadili sengketa perlindungan konsumen, bukan hanya dalam lingkup pengadilan niaga, namun juga menjadi kewenangan absolut pengadilan agama. Dalam Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 4 tahun 2025 menjelaskan bahwa yang dimaksud pengadilan adalah pengadilan niaga dan pengadilan agama. Pasal 4 merinci jenis perkara yang menjadi kewenangan dua pengadilan tersebut, yaitu Pengadilan Niaga berwenang mengadili gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan Konvensional, sementara Pengadilan Agama berwenang mengadili gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Terkait dengan sengketa pelaku usaha jasa keuangan yang usahanya berdasarkan prinsip syariah tentu harus merujuk kepada dasar utama kompetensi absolut pengadilan agama sebagaimana dirinci dalam penjelasan Pasal 59 huruf i Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menjelaskan bahwa, Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi a. bank syari’ah; b. lembaga keuangan mikro syari’ah; c. asuransi syari’ah; d. reasuransi syari’ah; e. reksa dana syari’ah; f. obligasi syari’ah dan surat berharga,berjangka menengah syari’ah; g. sekuritas syari’ah; h. pembiayaan syari’ah; i. pegadaian syari’ah; j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k. bisnis syari’ah.
Sebelum diterbitkannya Perma Nomor 4 tahun 2025, dasar gugatan terkait ekonomi syariah adalah akad syariah yang dilakukan nasabah (atau pihak lain yang terlibat) dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam 11 kegiatan di atas. Namun setelah ditetapkannya Perma Nomor 4 tahun 2025, kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah oleh Pengadilan Agama “diperluas” dengan dapat mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK dalam hal perkara gugatan perlindungan konsumen. Meskipun secara prinsip, segala sengketa yang terjadi dalam lingkup ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama, namun selama ini kerangka berpikir dalam praktik hanya berkutat pada wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang didasari akad syariah.
Perkara gugatan perlindungan konsumen yang diajukan oleh OJK ke Pengadilan Agama meliputi gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik; dan/atau gugatan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan pembaharuan hukum ini, diperlukan adanya harmonisasi aturan dan penyamaan persepsi melalui pelatihan khusus bagi hakim di Indonesia guna memastikan penerapan hukum acara yang seragam, cepat, dan tepat sasaran di seluruh tingkat peradilan umum maupun peradilan agama.
Daftar Pustaka
Miru, Ahmad, 2013, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Kosumen Di Indonesia, Rajawali Pers.
Otoritas Jasa Keuangan, 2015, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan, Edisi Ke-2, Jakarta: OJK
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Penulis: Fakhir Tashin Baaj
Humas MA, Jakarta
Senin m,09 Maret 2026








Palopo, Sulsel —–MEDIA INDOTIPIKOR.COM— Semangat bulan suci Ramadhan dimaknai secara istimewa oleh Pengadilan Negeri Palopo dengan menggelar kegiatan public campaign Zona Integritas yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama keluarga besar pengadilan. Kegiatan yang mengusung tema “Ramadhan Berintegritas” tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026) sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam meneguhkan nilai integritas dan pelayanan publik yang bersih.
Kampanye publik digelar pada sore hari sekitar pukul 16.00 WITA dengan cara turun langsung ke jalan. Pimpinan, para hakim, serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Palopo membentangkan spanduk dan membagikan stiker serta takjil kepada para pengguna jalan di Jalan Andi Djemma, tepat di depan kantor pengadilan.
Spanduk dan stiker yang dibagikan memuat pesan penting kepada masyarakat, yakni ajakan untuk mendukung pembangunan Zona Integritas sekaligus penegasan komitmen bahwa Pengadilan Negeri Palopo tidak menerima suap maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pelayanan di pengadilan.
Suasana kampanye berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Para pengendara yang melintas, mulai dari pengemudi ojek online, sopir angkutan kota, hingga masyarakat sekitar, menyambut positif kegiatan tersebut. Selain menerima stiker kampanye integritas, mereka juga mendapatkan takjil berupa makanan dan minuman untuk berbuka puasa.
Ketua Pengadilan Negeri Palopo, I Komang Dediek Prayoga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk terus menyuarakan nilai integritas kepada masyarakat luas.
“Kegiatan public campaign yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama para hakim, pegawai, serta Dharmayukti Karini ini mengambil tema Ramadhan Berintegritas. Hal ini menegaskan komitmen PN Palopo untuk terus menyuarakan integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. Terlebih pelaksanaannya bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, sehingga sekaligus menjadi momentum untuk berbagi kebaikan dengan masyarakat melalui pembagian takjil,” ujarnya.
Setelah kegiatan kampanye publik selesai, rangkaian acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang diikuti oleh para hakim, pegawai, serta anggota Dharmayukti Karini di kantor pengadilan. Menjelang waktu berbuka, kegiatan diawali dengan tausiah singkat (kultum) untuk menambah makna spiritual Ramadhan.
Tradisi buka puasa bersama ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan suci Ramadhan di lingkungan Pengadilan Negeri Palopo. Selain sebagai sarana mempererat silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan peradilan yang berintegritas kepada masyarakat.
Humas PN Palopo – Dandapala Contributor
Senin, 09 Mar 2026










Bale Bandung ––MEDIA INDOTIPIKOR.COM– Setelah bukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai lebih dari Rp190 juta, Koperasi Konsumen Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar), gelar rapat anggota tahunan (RAT). Digelar pada Jumat (6/1/2026), di PN Bale Bandung. RAT diikuti seluruh anggota koperasi yang berbadan hukum sejak 1997 tersebut.
“Sah,” ucap kompak seluruh anggota yang hadir atas laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi. RAT yang tadinya dipimpin Iwan Budi Sofian, kemudian dilanjutkan oleh Mamok Andri Senubekti, ketua koperasi terpilih.
Sebagaimana diberitahkan sebelumnya, Mamok Andri Senubekti terpilih sebagai Ketua Koperasi PN Bale Bandung untuk periode 2026-2029. Terpilih melalui e-voting, Ka.Sub.Bag. Perencanaan, TI dan Pelaporan itu meraih 70,6 % suara mengalahkan Zenal Muttakin.
“Setelah kompetisi, saatnya kolaborasi,” ujar Mamok ketika melibatkan Zenal Muttakin dalam jajaran kepengurusan koperasi yang dipimpinnya.
Selain menerima laporan pertanggungjawaban pengurus lama, rapat juga mendengarkan laporan badan pengawas. Rapat dilanjutkan dengan tanya jawab dan masukan dari anggota untuk peningkatan kinerja ke depannya.
Perwakilan Dinas Koperasi maupun Dewan Koperasi Daerah Kabupaten Bandung turut hadir dalam RAT koperasi dengan total aset mencapai 3,7 Milyar Rupiah.
Berbagai program akan dijalankan kepengurusan baru. “Digitalisasi berupa aplikasi untuk memudahkan proses peminjaman maupun pembayaran cicilan,” jelas Mamok Andri Senubekti.
Dalam penutupnya, Rendra Y. Dharma Putra mengingatkan kepengurusan baru untuk meningkatkan kinerja. “Digitalisasi harus meningkatkan efisiensi, dan tentu saja peningkatkan kesejahteraan anggota,” ujar Ketua PN Bale Bandung.
Rapat berlangsung meriah, terlebih di akhir rapat diadakan pembagian hadiah. “Alhamdulilah dapat TV,” ujar Eliyana Parlina, Panitera Pengganti PN Bale Bandung yang mendapt hadiah utama
Humas PN Bale Bandung – Dandapala Contributor
Senin, 09 Maret 2026












Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya yang diwakili oleh Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan Muhamad Nurodin hadir langsung bersama para Danramil jajaran, para Perwira Staf, serta anggota Makodim dalam kegiatan yang berlangsung khidmat di Masjid At-Taqwa Kodim 0612/Tasikmalaya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Ustadz Endang Subandi, menghadirkan suasana penuh ketenangan dan penghayatan akan makna turunnya kitab suci sebagai petunjuk bagi umat manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan Muhamad Nurodin menyampaikan bahwa momentum Nuzulul Qur’an hendaknya tidak hanya diperingati sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh prajurit untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.




Sebagai bagian dari semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis zakat fitrah dari anggota Makodim 0612/Tasikmalaya. Penyerahan dilakukan oleh Kasdim kepada Bintal Kodim 0612/Tasikmalaya Serma Iwan Setiawan, yang selanjutnya akan disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh KH. Anwar Ibrahim, S.Pd. Dalam ceramahnya, beliau mengajak seluruh hadirin untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang tidak hanya dibaca, tetapi juga dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, ketika nilai-nilai Al-Qur’an benar-benar dihayati, maka hati manusia akan menjadi lebih tenang, pikiran lebih jernih, dan kehidupan akan terasa lebih bermakna.
Peringatan Nuzulul Qur’an di lingkungan Kodim 0612/Tasikmalaya ini berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kekhidmatan hingga kegiatan selesai. Momentum tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat keimanan, kebersamaan, serta kepedulian sosial di tengah keluarga besar Kodim 0612/Tasikmalaya.
pen



