Beranda blog Halaman 35

GEMPABUMI TEKTONIK M5.0 DI SUKABUMI, JAWA BARAT TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

0

INDOTIPIKOR.COM—GEMPABUMI TEKTONIK M5.0 DI SUKABUMI, JAWA BARAT TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Hari Minggu, 19 Juli 2026, pukul 15:11:06 WIB wilayah Pantai Selatan Sukabumi, Jawa Barat diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M4.8 pada kedalaman 52 km. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7,74° LS; 106,44° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 79 Km arah barat daya Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hasil pemodelan tsunami menunjukkan bahwa gempa bumi ini TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI .

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas deformasi batuan di dasar laut. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan geser-naik ( oblique-thrust fault ).

Berdasarkan estimasi peta tingkat guncangan (shakemap), gempa bumi ini dirasakan dengan skala intensitas:
1. III MMI ( Pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik, dan dinding berbunyi ) di Cikotok, Kalapanunggal, Cidolog, Cisaat, Simpenan, Kota Sukabumi, Nagrak, Panggarangan, Cimahi, Banjaran, Lembang, Parompong, Cililin, Sariwangi, Katapang, Bandung, Cianjur, Ciwidey, Ciawi, Cikole dan Pelabuhan Ratu
2. II MMI ( Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu ) di Soreang, Ciracap dan Bogor

Hingga pukul 15:40 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan belum adanya aktivitas gempa bumi susulan ( aftershock ).

BMKG akan terus memonitor aktivitas gempa bumi susulan serta menyampaikan pemutakhiran informasi kepada stakeholder dan masyarakat.
Himbauan kepada masyarakat:

1. Tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
2. Menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa bumi.

Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi seperti media sosial @infoBMKG, website www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id, dan Mobile Apps infobmkg atau wrs-bmkg.

Jakarta, 19 Juli 2026
Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG

Dr. WIJAYANTO, S.T., M.Sc.

Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 dalam Festival Manunggal Rakyat, Dorong Kebersamaan dan UMKM Lokal

0

Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Kodim 0612/Tasikmalaya akan menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 yang dikemas dalam rangkaian Festival Manunggal Rakyat 2026. Kegiatan ini akan berlangsung pada 19–20 Juli 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, bertempat di Makodim 0612/Tasikmalaya, Jalan Otto Iskandardinata No. 09, Empangsari, Kecamatan Tawang, Kabupaten Tasikmalaya.

Mengusung semangat kebersamaan, Festival Manunggal Rakyat tidak hanya menghadirkan agenda nobar laga puncak Spanyol versus Argentina, tetapi juga diramaikan dengan bazar UMKM serta hiburan rakyat yang dapat dinikmati masyarakat secara luas.

Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol CZI M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan TNI dengan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku UMKM lokal agar semakin berkembang.

“Melalui Festival Manunggal Rakyat, kami ingin menghadirkan suasana kebersamaan yang positif. Masyarakat dapat menikmati pertandingan final Piala Dunia bersama-sama sekaligus mendukung produk-produk UMKM lokal yang ikut berpartisipasi,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya. Ketua Kadin Kota Tasikmalaya, Apt. Asep Saepuloh, S.Farm., M.P.H, mengapresiasi kolaborasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM.

Festival ini turut didukung berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah, TNI, dunia usaha, serta Kehadiran bazar UMKM diharapkan mampu meningkatkan transaksi ekonomi sekaligus memperkenalkan produk unggulan Tasikmalaya kepada masyarakat.

Selain menyaksikan pertandingan final sepak bola dunia secara bersama-sama, pengunjung juga akan disuguhkan berbagai hiburan yang menambah semarak suasana festival.
Panitia mengundang seluruh masyarakat Tasikmalaya dan sekitarnya untuk hadir serta meramaikan Festival Manunggal Rakyat 2026 sebagai ajang mempererat silaturahmi, menumbuhkan semangat persatuan, dan mendukung pelaku usaha lokal.

DANDIM 0612/TASIKMALAYA HADIRI PENGUKUHAN DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN AJENGAN MUDA PRIATIM MASA KHIDMAT 2026–2031

0

Kota Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Dandim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda Priatim (DPP GAM) Masa Khidmat 2026–2031 yang berlangsung di Rumah Makan Asep Stroberi, Kota Tasikmalaya.

Kegiatan pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran para ajengan muda sebagai pelopor persatuan, pembinaan umat, serta penguatan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan di tengah masyarakat.

Kehadiran Dandim 0612/Tasikmalaya merupakan wujud dukungan TNI terhadap terjalinnya sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan ulama dan organisasi keagamaan, dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim menyampaikan apresiasi atas dikukuhkannya kepengurusan DPP Gerakan Ajengan Muda Priatim Masa Khidmat 2026–2031. Ia berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta terus berkontribusi dalam membangun masyarakat yang religius, harmonis, dan berwawasan kebangsaan.

“Sinergi antara TNI, ulama, dan seluruh komponen bangsa merupakan modal utama dalam menjaga persatuan, memperkuat ketahanan wilayah, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera,” ujar Dandim.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus mempererat kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DANDIM 0612/TASIKMALAYA HADIRI PENGUKUHAN DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN AJENGAN MUDA PRIATIM MASA KHIDMAT 2026–2031
Minggu 19 Juli 2026

Presiden Prabowo Percepat Swasembada Energi dan Berantas Aktivitas Ilegal

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Minggu  19 Juli 2026

Kepala Negara menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci untuk menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mempercepat terwujudnya Indonesia yang mandiri dan sejahtera melalui kerja keras di berbagai sektor strategis. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pidatonya usai memimpin panen raya serentak yang digelar di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah, TNI, Polri, serta berbagai unsur yang dinilainya telah bekerja tanpa mengenal lelah demi mempercepat pencapaian program-program prioritas nasional. Menurut Presiden, semangat kerja keras tersebut lahir dari kesadaran bahwa rakyat Indonesia telah terlalu lama menghadapi kondisi yang tidak sepadan dengan potensi bangsa yang besar dan kaya akan sumber daya.

“Saya bangga hari ini, dan saya bangga beberapa minggu-minggu ini. Saya melihat kerja keras semua unsur, menteri-menteri, Panglima, Kapolri, semua unsur bekerja dengan gesit, tidak istirahat. Kita sadar bahwa rakyat sudah terlalu lama mengalami kehidupan yang tidak selayaknya dialami oleh negara besar dan negara kaya seperti kita. Karena itu, pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk berbuat yang terbaik, untuk menggapai sasaran yang tertinggi dalam waktu yang secepat-cepatnya. Kita tidak mau menjadi bangsa yang santai. Kita akan buktikan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia sedang bangkit dengan kekuatan kita sendiri,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan dalam mengelola dan menjaga kekayaan nasional agar manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh rakyat. Kepala Negara menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci untuk menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

“Semua unsur, kita bahu-membahu. Saya mengajak semua kekuatan, sudah bersatulah, bersatulah untuk bangsa dan rakyat kita. Bersatulah untuk anak-anak dan cucu kita. Bersatulah untuk mengamankan, menguasai kembali semua kekayaan bangsa Indonesia supaya rakyat kita bisa menikmati kekayaan tersebut,” ungkap Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan kepentingan rakyat. Menurut Presiden, aparatur negara yang telah diberi kepercayaan oleh masyarakat harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan bangsa, bukan sebaliknya.

“Kita tidak mau toleransi kepada mereka yang dipercaya oleh rakyat, yang digaji oleh rakyat, tapi melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan yang merugikan rakyat. Apalagi mencuri uang rakyat. Kita tidak toleransi. Saya tidak toleransi. Sebagai presiden yang dipercaya rakyat, saya tidak akan ragu-ragu,” tegas Presiden.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan bahwa target swasembada pangan telah berhasil dicapai. Pemerintah kini mengarahkan fokus pada percepatan swasembada energi, pembangunan ketahanan air, serta penertiban berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, mulai dari penyelundupan hingga praktik pertambangan, perkebunan, perikanan, dan perdagangan ilegal.

Selain itu, Presiden Prabowo turut mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempercepat program peremajaan tanaman tebu nasional. Berdasarkan laporan Menteri Pertanian, program yang semula ditargetkan selesai dalam empat tahun kini diupayakan dapat dirampungkan hanya dalam dua tahun. Presiden pun menyambut optimisme tersebut sembari mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar tetap menjaga kondisi kesehatan di tengah tingginya intensitas pekerjaan.

“Beliau mengatakan, ‘Pak, kita bisa dalam dua tahun.’ Tapi, saya bilang bagus, tapi jangan masuk rumah sakit, Menteri Pertanian. Janji dua tahun tapi you tidak masuk rumah sakit. Negara dan bangsa masih butuh kau. Menteri-menteri, jenderal-jenderal jangan ambruk. Jadi kita akan percepat semua usaha, kita akan kerja keras,” tutur Presiden.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa percepatan pembangunan di berbagai sektor merupakan bagian dari tekad pemerintah untuk memastikan kekayaan dan potensi Indonesia benar-benar dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta membawa Indonesia menjadi bangsa yang semakin berdaulat, mandiri, dan disegani dunia.

(BPMI Setpres)

Menjadi Dilema Fublik, Diduga Direktur RSUD dr Soekardjo Sengaja” Selalu Menghindar Awak Media Sepertinya Ada Apa…?

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—KILAS INFO, Dengan Tujuan mendapatkan  informasi akurat yang selama ini terdapat informasi yang sangat panas di telinga fublik, Awak media munculkan informasi, kilasan, tujuannya berharap bisa  menggali informasi yang selengkap dan seakurat mungkin semoga dengan artikel ini menjadi pembuka gerbang informasi yang semakin akurat , kreadibel dan fakta original, RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya saat ini sangat  menjadi sorotan publik mengenai adanya staf yang membuat almamater Jelek serta akan menjadi  bumerang  yang tentunya akan  mengakibatkan konstitusi tidak memiliki kesan baik serta nuansa tidak begitu  nyaman.

Diawali dengan kabar miring  info; kronologis awal H Memet Kusniawan menyampaikan, Dengan polemik perjalanan sekitar Juni 2025, inisial DR mendatangi Memet Kusniawan dengan menawarkan kerja sama Proyek RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dan RSU KH. Zainal
Mustofa.

Dengan rencana kerjasama tersebut akhirnya memet kusniawan menyepakati di Tanggal 19/8/2025 dalam Tahap I menyerahkan uang lewat transfer atas nama DR Rp. 48.000.000. Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) Tahap II Rp. 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Tahap III 165.000.000. (Seratus Enam Puluh Lima Juta ) lewat transfer atas nama adiknya DR dengan total keseluruhan uang yang berikan memet kusniawan.

Dengan atas dasar kepercayaan dokumen yang di berikan DR kepada saudara memet tidak lama lagi akhirnya Oknum menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah di tandatangi dan stempel RSU KH Zainal Mustafa, tapi dengan sa,at ini proyek tersebut tak kunjung ada alias Bodong, Katanya.

Jum,at. 17/7/2026 Kami sebagai Awak Media Indotipikor.Com mendatangi RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk melakukan konfirmasi/klarifikasi dengan Direktur RSUD dr Soekardjo mengenai DR tapi beliau sedang tidak di kantornya, dan setelah itu kami hubungi lewat WhatsApp dengan berulang kali beliau tatap saja tidak mengangkat/memberikan jawabannya.

Yang sebenarnya kedatangan kami ada yang perlu untuk sampaikan kepada Direktur RSUD dr Soekardjo mengenai proyek yang di lakukan Oknum itu, yang utama sampaikan mengapa proyek yang di ajukan itu berasal dari RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya? walaupun itu ada 2 proyek antara RSU KH Zainal Mustafa Kabupaten Tasikmalaya.

Jadi dengan ini tayangnya berita sebagai bentuk konfirmasi/klarifikasi yang sudah beberapa kali di temui sangat sulit sekali direktur rsud dr soekardjo, yang mana juga beliau mestinya mengetahui adanya rencana program di waktu tahun 2025 untuk tahun 2026.
Bersambung…

A. Firmansyah.

Kepala BKN Prof Zudan Dorong Revisi Aturan Perilaku dan Etik Hakim, Tekankan Keadilan Substantif dan Independensi Hakim

0

INDOTIPIKOR.COM—Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan pentingnya memperkuat integritas, independensi, dan keadilan substantif dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 yang membahas revisi Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Rabu (15/07/2026)

FGD tersebut membahas penyusunan naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama, serta revisi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dalam paparannya, Prof. Zudan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang profesi hakim tidak semata sebagai pelaksana hukum positif, tetapi sebagai penjaga keadilan yang mengemban amanah moral yang sangat besar. Menurutnya, irah-irah putusan pengadilan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung makna filosofis yang mendalam dan menjadi fondasi etik bagi setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Hakim harus berupaya keras membuang kepentingan pribadi demi mencerminkan sifat-sifat ilahiah Tuhan yang penuh kasih sayang dan menjunjung keadilan mutlak. Mengingat pengetahuan manusia terbatas, saya mengajak para hakim untuk berani melampaui pendekatan hukum positivisme yang kaku, serta lebih mengedepankan hati nurani, empati, dan keadilan substantif,” ujar Prof. Zudan.

Ia menambahkan bahwa hakim tidak cukup hanya berpegang pada fakta-fakta formal yang tersaji di persidangan, tetapi juga harus berupaya menggali kebenaran materiil serta memiliki sensitivitas terhadap kelompok-kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum.

Selain menyoroti dimensi filosofis profesi hakim, Kepala BKN juga memberikan masukan terhadap penguatan sistem pengawasan etik dalam revisi peraturan bersama MA dan KY. Menurutnya, pembagian kewenangan antara Mahkamah Agung sebagai pengawas aspek teknis yudisial dan Komisi Yudisial sebagai pengawas perilaku hakim perlu terus dipertahankan sebagai bentuk mekanisme checks and balances yang menjaga independensi peradilan. Namun demikian, Prof. Zudan menilai revisi regulasi juga perlu memberikan batasan yang lebih jelas mengenai ruang lingkup kehidupan profesional dan kehidupan pribadi hakim.

“Harus ada batasan kehidupan personal, agar masyarakat maupun pengawas tidak menuntut kesempurnaan profesi hakim selama 24 jam penuh. Hakim tetap memiliki ruang sebagai warga negara, misalnya untuk bersantai di ruang publik sepanjang tidak melanggar kode etik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, turut menyampaikan sejumlah masukan teknis dalam forum tersebut. Ia menekankan pentingnya membangun mekanisme filter awal untuk membedakan dugaan pelanggaran etik dengan persoalan teknis yudisial, sehingga setiap laporan dapat ditangani secara tepat.

Wisudo juga mengusulkan agar proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim memiliki batas waktu yang pasti, dilengkapi mekanisme pembebasan sementara dari tugas jabatan bagi hakim yang sedang menjalani pemeriksaan etik, serta membuka ruang pelaksanaan pemeriksaan secara daring pada kondisi tertentu guna menjawab tantangan geografis Indonesia.

Rangkaian diskusi diawali dengan pemaparan akademis dari Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, LLM., M.Si., M.Ag., Ph.D., yang mengulas urgensi pembaruan regulasi etik hakim dalam menjawab dinamika penegakan hukum di Indonesia

Menutup paparannya, Prof. Zudan berharap revisi regulasi yang sedang disusun mampu memperkuat sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

“Yang kita bangun adalah kolaborasi, bukan konfrontasi. MA dan KY harus saling melengkapi dalam menjaga kehormatan hakim sekaligus memastikan independensi peradilan tetap terpelihara,” tegasnya.

FGD Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 ini diselenggarakan secara hibrida dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Muh. Djauhar Setyadi, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Dr. Andi Akram, serta Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI Kusman, bersama para akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan lembaga terkait.

Penulis: khl
Foto: Ribka/Amel
Editor: Ber

Kepala BKN Prof Zudan Dorong Revisi Aturan Perilaku dan Etik Hakim, Tekankan Keadilan Substantif dan Independensi Hakim

Humas BKN, Jakarta Minggu,19 Juli 2026

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, menegaskan bahwa keramahan dan ketulusan aparatur dalam melayani masyarakat merupakan wujud nyata integritas moral.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dirjen Badilum Muchlis tegaskan pelayanan ramah, bebas pungutan, dan berintegritas wajib dijaga aparatur Pengadilan Agama Pelaihari.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, menegaskan bahwa keramahan dan ketulusan aparatur dalam melayani masyarakat merupakan wujud nyata integritas moral. Menurutnya, pelayanan yang berkualitas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga dari kemampuan aparatur menghadirkan empati dan rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Pesan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada pimpinan, hakim, dan aparatur Pengadilan Agama Pelaihari Kelas IB di ruang sidang utama pengadilan setempat, Kamis (16/7).

“Keramahan dan ketulusan dalam melayani adalah cerminan dari integritas moral yang sesungguhnya,” ujar Muchlis.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang datang ke pengadilan berada dalam situasi yang berbeda dengan masyarakat yang mengurus pelayanan administratif pada umumnya. Mereka datang membawa persoalan hukum yang kerap disertai beban psikologis sehingga aparatur dituntut memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

“Orang yang datang ke pengadilan berbeda dengan datang ke KUA. Mereka membawa segudang persoalan. Karena itu, ringankan beban mereka melalui pelayanan yang prima dan berkeadilan,” katanya.

Dalam pembinaannya, Muchlis juga mengingatkan tiga perilaku yang harus dihindari seluruh aparatur peradilan, yakni bersikap arogan dalam menjalankan persidangan, mengelola keuangan perkara secara tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan korupsi, serta menjalin hubungan personal yang dapat memicu konflik kepentingan.

Ia kembali menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan di luar ketentuan.

“Stop pungutan dalam bentuk apa pun bukan sekadar slogan dalam dokumen, melainkan kebijakan penegakan hukum Mahkamah Agung,” tegasnya.

Muchlis selanjutnya mengingatkan bahwa integritas merupakan fondasi utama pembinaan karier aparatur peradilan. Rekam jejak dan profil integritas menjadi bagian penting dalam proses seleksi calon pimpinan pengadilan sehingga setiap aparatur dituntut menjaga disiplin, profesionalisme, dan kemampuan mengendalikan diri.

“Jabatan pimpinan hanya diberikan kepada mereka yang mampu mengendalikan diri. Benteng integritas tidak menyisakan ruang bagi pelanggar disiplin,” ujarnya.

Menurut Muchlis, seorang pemimpin harus hadir sebagai penyelesai masalah, bukan menjadi bagian dari masalah, serta melayani organisasi, bukan meminta untuk dilayani. Seluruh unsur di lingkungan peradilan juga harus bekerja secara selaras agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Dalam pembinaan tersebut, Muchlis turut mengapresiasi capaian kinerja Pengadilan Agama Pelaihari. Pemanfaatan e-Court, kepatuhan mengunggah salinan putusan, dan unggah dokumen Akta Cerai Elektronik (e-AC) telah mencapai 100 persen, sedangkan tingkat keberhasilan mediasi tercatat 83,33 persen. Ia meminta capaian tersebut dipertahankan, termasuk memastikan akta cerai elektronik diterbitkan segera setelah perkara berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat.

Menutup pembinaannya, Muchlis mengingatkan agar seluruh aparatur terus meningkatkan kompetensi seiring berkembangnya kewenangan Peradilan Agama, termasuk di bidang niaga syariah pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025. Ia juga mendorong optimalisasi peran mediator nonhakim serta penguatan budaya integritas melalui pelatihan antikorupsi yang diselenggarakan Mahkamah Agung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin

Dirjen Badilag: Keramahan Cerminan Integritas Moral Aparatur

Jakarta, Humas MA
Minggu,19 Juli 2026

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Jaga Kondisi Personel Melalui Pemeriksaan Kesehatan di Desa Parungponteng

0

Tasikmalaya –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Di tengah padatnya pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129, kesehatan personel Satgas tetap menjadi perhatian utama. Untuk memastikan seluruh anggota tetap dalam kondisi prima, tim kesehatan Satgas TMMD melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel yang bertugas di Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna memantau kondisi fisik personel yang setiap hari terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik bersama masyarakat. Kegiatan meliputi pemeriksaan tekanan darah, kondisi kesehatan umum, hingga pemberian vitamin dan obat-obatan sesuai kebutuhan.

Komandan Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M.Imvan Ibrahim S.Sos.,M.Han menyampaikan bahwa kondisi kesehatan personel menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan TMMD. Dengan tubuh yang sehat dan bugar, personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara maksimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kesehatan prajurit merupakan modal utama dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Melalui pemeriksaan kesehatan secara rutin, kami ingin memastikan seluruh personel tetap dalam kondisi siap menjalankan tugas hingga program TMMD selesai,” ujarnya.

Selain sebagai upaya menjaga kebugaran personel, kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian Satgas terhadap kesejahteraan anggotanya selama menjalankan pengabdian di lokasi TMMD.

Dengan kondisi kesehatan yang terus terpantau, diharapkan seluruh personel Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya dapat terus bekerja secara optimal, sehingga seluruh sasaran pembangunan di Desa Parungponteng dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Makan Bersama Sambil Bersenda Gurau, Pererat Kebersamaan Usai Bangun TPT Bersama Warga

0

Tasikmalaya –-INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Kebersamaan yang terjalin antara personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya dengan masyarakat kembali terlihat usai melaksanakan kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Setelah seharian bekerja bergotong royong, prajurit TNI dan warga menikmati makan siang bersama dengan penuh keakraban sambil bersenda gurau, menciptakan suasana kekeluargaan yang hangat.

Kegiatan makan bersama tersebut menjadi momen sederhana namun penuh makna. Rasa lelah setelah mengerjakan pembangunan TPT seakan sirna saat seluruh personel Satgas dan warga duduk bersama, saling berbagi cerita, canda, dan tawa. Keharmonisan yang terbangun mencerminkan kuatnya kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya menyampaikan bahwa kebersamaan seperti ini merupakan bagian dari semangat TMMD, yang tidak hanya berfokus pada percepatan pembangunan fisik, tetapi juga mempererat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat.

“Melalui momen sederhana seperti makan bersama, terjalin komunikasi yang semakin erat antara prajurit dan warga. Inilah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, saling mendukung, saling melengkapi, dan bersama-sama membangun desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Warga pun mengaku senang dapat menikmati makan bersama personel Satgas TMMD. Menurut mereka, kehadiran prajurit TNI bukan hanya membantu mempercepat pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga memberikan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang begitu terasa di tengah masyarakat.

Program TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya terus menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya sasaran fisik, tetapi juga dari terbangunnya hubungan yang harmonis antara TNI dan rakyat. Semangat gotong royong, kebersamaan, serta kepedulian yang terjalin selama pelaksanaan TMMD menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Pengakuan di sidang cerai Pengadilan Agama bukan bukti mutlak, melainkan harus diuji material demi mencegah putusan keliru substantif.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengakuan di sidang cerai Pengadilan Agama bukan bukti mutlak, melainkan harus diuji material demi mencegah putusan keliru substantif.

Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, pengakuan para pihak memang termasuk alat bukti yang penting. Dalam hukum acara perdata, pengakuan di muka persidangan pada dasarnya memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, bahkan sering disebut sebagai bukti sempurna dan mengikat terhadap pihak yang mengaku. Dasar umumnya dapat dirujuk pada Pasal 174 HIR, Pasal 311 RBg jo. Pasal 1925 KUHPerdata, yang menempatkan pengakuan di depan hakim sebagai bukti yang kuat, sedangkan Pasal 175 HIR, jo. Pasal 1928 KUHPerdata mengatur pengakuan di luar sidang yang penilaiannya diserahkan kepada hakim.

Akan tetapi, dalam perkara perceraian, pengakuan tidak boleh dipahami secara letterlijk. Perceraian tidak identik dengan perkara utang-piutang, wanprestasi, atau sengketa kebendaan biasa. Dalam perkara perceraian, yang diperiksa bukan hanya “siapa mengakui apa”, melainkan apakah alasan perceraian benar-benar terjadi, apakah rumah tangga benar-benar pecah, apakah perdamaian tidak mungkin lagi dicapai, dan apakah akibat hukumnya menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak. Karena itu, meskipun pengakuan merupakan alat bukti, hakim Pengadilan Agama, tetap harus menempatkannya dalam keseluruhan fakta persidangan.

Pengakuan bisa sebagai “bukti permulaan,” yang terjadi ketika pengakuan itu belum cukup berdiri sendiri untuk membuktikan dalil perceraian, tetapi cukup untuk membuka jalan bagi pemeriksaan lebih lanjut. Misalnya, dalam perkara cerai gugat, seorang suami sebagai tergugat mengakui pernah memukul istrinya satu kali. Pengakuan ini tentu penting. Ia dapat menjadi bukti permulaan bahwa pernah terjadi kekerasan fisik. Namun, pengakuan tersebut belum otomatis membuktikan seluruh konstruksi gugatan bahwa suami sering melakukan KDRT, menelantarkan istri, dan menyebabkan rumah tangga tidak dapat dipertahankan.

Hakim masih perlu melihat apakah pemukulan itu berdiri sendiri sebagai peristiwa tunggal, apakah terjadi berulang, apakah menimbulkan rasa takut dan penderitaan yang nyata, apakah ada visum atau foto luka, apakah ada saksi keluarga atau tetangga yang mengetahui akibatnya, dan apakah peristiwa itu benar-benar menjadi sebab retaknya rumah tangga.

Dalam contoh lain, seorang istri mengakui di persidangan bahwa ia memang sudah meninggalkan rumah bersama selama enam bulan. Bagi suami, pengakuan ini mungkin dianggap cukup untuk membuktikan bahwa istri pergi tanpa izin dan telah nusyuz. Namun bagi hakim, pengakuan itu baru merupakan bukti permulaan tentang fakta pisah tempat tinggal. Pengakuan tersebut belum langsung membuktikan kesalahan istri. Hakim harus menggali mengapa istri pergi. Bila ternyata istri meninggalkan rumah karena diusir, tidak diberi nafkah, mengalami kekerasan verbal, atau merasa tidak aman, maka pengakuan “saya pergi dari rumah” tidak dapat dipotong dari konteksnya. Yang diakui hanya fakta pergi, bukan kesalahan hukum.

Pengakuan juga bisa sebagai “bukti bebas,” yang terjadi ketika pengakuan itu tidak utuh, bersyarat, bercampur dengan penjelasan lain, atau berkaitan dengan fakta yang harus ditafsirkan bersama bukti lain. Dalam teori pembuktian, ini dekat dengan pengakuan berkualifikasi atau pengakuan yang tidak murni. Pihak memang mengakui sebagian, tetapi sekaligus memberikan alasan, bantahan, atau konteks yang mengubah makna hukum dari pengakuan tersebut.

Misalnya, dalam perkara cerai talak, istri mengakui bahwa ia pernah berkata kepada suaminya, “Silakan kalau mau cerai.” Pengakuan ini tidak boleh langsung dimaknai bahwa istri benar-benar menghendaki perceraian dan tidak keberatan terhadap seluruh akibat hukumnya. Kalimat seperti itu bisa muncul dalam keadaan emosional, saat pertengkaran, atau sebagai reaksi terhadap tekanan batin. Hakim dapat menilainya sebagai bukti bebas: diperhatikan, dicatat, tetapi bobotnya bergantung pada konteks. Apakah setelah itu istri tetap ingin mempertahankan rumah tangga? Apakah ia menuntut nafkah iddah, mut’ah, dan hak anak? Apakah ia hanya tidak keberatan bercerai sepanjang hak-haknya dipenuhi? Dalam keadaan demikian, pengakuan tersebut bukan bukti mutlak bahwa perceraian telah disepakati secara penuh.

Pengakuan juga dapat ditempatkan sebagai bukti bebas dalam perkara perselisihan terus-menerus. Misalnya, kedua pihak sama-sama mengakui sering bertengkar. Sepintas, pengakuan bersama ini tampak cukup untuk menyatakan rumah tangga telah pecah. Namun hakim tetap perlu menilai kualitas pertengkarannya. Apakah pertengkaran itu biasa dalam rumah tangga dan masih dapat didamaikan, atau sudah masuk tahap syiqāq yang membuat tujuan perkawinan tidak tercapai? Apakah para pihak masih tinggal serumah, masih berkomunikasi baik, masih saling menafkahi, atau sudah benar-benar terpisah lahir dan batin? Pengakuan “kami sering bertengkar,” harus diuji secara material, karena pertengkaran tidak selalu sama dengan keretakan permanen.

Bagian paling penting adalah kemungkinan pengakuan ditolak atau dikesampingkan, apabila bertentangan dengan kebenaran material. Ini memang tampak berlawanan dengan doktrin klasik bahwa pengakuan di persidangan mengikat pihak yang mengaku. Namun dalam perkara perceraian, hakim tidak boleh menjadi sekadar pencatat kehendak para pihak. Pengadilan Agama tetap wajib berusaha mendamaikan suami istri dalam perkara perceraian, bahkan upaya perdamaian tetap dapat dilakukan selama pemeriksaan berlangsung. Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 82 Undang-Undang Peradilan Agama, serta praktik hukum acara perceraian di Pengadilan Agama.

Misalnya, suami dan istri sama-sama mengaku bahwa mereka sudah tidak cocok dan sepakat bercerai. Dalam perkara perceraian, pengakuan bersama seperti ini tidak otomatis cukup untuk mengabulkan perceraian. Sebab yang harus dibuktikan, bukan sekadar adanya kesepakatan bercerai, melainkan adanya alasan perceraian yang dibenarkan hukum.

Perceraian menurut KHI, hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Jika dalam persidangan ternyata para pihak masih tinggal serumah, masih menjalankan hubungan suami istri, masih saling menafkahi, dan pertengkaran hanya bersifat sesaat, maka pengakuan “kami sepakat bercerai” dapat dikesampingkan, karena tidak selaras dengan kebenaran material tentang keadaan rumah tangga.

Contoh yang lebih konkret dapat terjadi dalam perkara cerai talak. Istri sebagai termohon mengakui bahwa ia tidak keberatan dicerai. Namun ia juga menyatakan bahwa keberatan utamanya adalah suami tidak memenuhi janji mengenai pembagian hasil penjualan tanah bersama, tidak membayar nafkah iddah, dan tidak memberikan mut’ah yang layak. Pengakuan “tidak keberatan bercerai,” tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan seluruh hak. Dalam konstruksi pembuktian yang hati-hati, pengakuan tersebut hanya membuktikan bahwa istri tidak lagi mempersoalkan kelanjutan perkawinan. Tetapi mengenai nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau, harta bersama, atau kewajiban lain, hakim tetap harus menilai berdasarkan fakta, kemampuan suami, kelayakan, dan hukum yang berlaku.

Ada pula pengakuan yang justru bertentangan dengan alat bukti objektif. Misalnya, istri mengakui bahwa suami selalu memberi nafkah, tetapi bukti rekening, keterangan saksi, dan fakta kehidupan sehari-hari, menunjukkan bahwa selama dua tahun istri ditanggung oleh orang tuanya, sedangkan suami tidak memiliki bukti transfer atau pemberian nafkah. Dalam situasi seperti ini, hakim harus berhati-hati. Pengakuan istri mungkin lahir dari rasa takut, rasa kasihan, tekanan keluarga, atau keinginan agar perceraian cepat selesai. Bila pengakuan tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta objektif, hakim dapat tidak menjadikannya sebagai dasar utama.

Sebaliknya, pengakuan juga bisa memperkuat bukti lain apabila selaras dengan kebenaran material. Misalnya, suami mengakui sudah tidak memberi nafkah selama satu tahun, dan pengakuan itu sesuai dengan keterangan saksi, bukti percakapan permintaan nafkah, serta fakta bahwa istri tinggal bersama orang tuanya. Dalam keadaan seperti itu, pengakuan tidak lagi sekadar permulaan. Ia menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang kuat, karena bersesuaian dengan bukti lain. Hakim dapat menyimpulkan, bahwa penelantaran nafkah terbukti dan menjadi salah satu sebab retaknya rumah tangga.

Dengan demikian, penerapan pengakuan dalam perkara perceraian harus dibaca secara bertingkat. Pengakuan dapat menjadi bukti permulaan, apabila hanya menunjukkan fakta awal yang masih memerlukan pembuktian lanjutan. Pengakuan dapat menjadi bukti bebas, apabila sifatnya tidak utuh, bersyarat, bercampur alasan, atau memerlukan penilaian hakim menurut konteks. Pengakuan dapat menjadi bukti kuat, yang mengikat dan sempuarna, apabila ia bersifat jelas, sukarela, relevan, tidak dibantah, dan bersesuaian dengan bukti lain. Tetapi, pengakuan juga dapat ditolak atau dikesampingkan, apabila bertentangan dengan kebenaran material, lahir dari tekanan, hanya dibuat untuk mempercepat perkara, atau digunakan untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam bahasa pertimbangan hukum, hakim dapat merumuskan bahwa pengakuan para pihak tidak boleh diperlakukan secara terisolasi, melainkan harus ditempatkan dalam keseluruhan rangkaian fakta persidangan. Pengakuan yang bersesuaian dengan alat bukti lain, dapat memperkuat pembuktian. Pengakuan yang hanya menerangkan sebagian fakta, dapat dinilai sebagai bukti permulaan. Pengakuan yang bercampur dengan alasan pembenar atau bantahan, dapat dinilai sebagai bukti bebas. Sedangkan pengakuan yang secara nyata bertentangan dengan fakta objektif, asas perlindungan pihak lemah, dan kebenaran material perkara perceraian, patut dikesampingkan, demi mencegah lahirnya putusan yang hanya benar secara formal, tetapi keliru secara substantif.

Daftar Pustaka

Achmad Ali & Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta, 2012

Achmad Nurul Huda, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengakuan Sebagai Alat Bukti Kasus Perceraian Menurut Hukum Acara Peradilan Agama, Skripsi, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1992

Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, Beirut: Darul Jael, 1998

Stephen Mason & Daniel Seng (Eds), Electronic Evidence and Electronic Signatures, Fifth Edition, University of London Press, 2021, DOI: https://doi.org/10.14296/2108.9781911507246

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Nurul Huda

Memahami Penerapan Pengakuan Para Pihak dalam Perkara Perceraian

Jakarta, Humas MA
Sabtu,18 Juli 2026