Sabtu, April 4, 2026
Beranda blog Halaman 32

Pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan di SDN 7 Ciamis dilakukan secara bergilir agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik.

0

CIAMIS Indotipikor..
Dalam rangka mengisi kegiatan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, SDN 7 Ciamis menyelenggarakan Pesantren Kilat Ramadhan sebagai upaya membentuk karakter siswa yang beriman, bertaqwa, serta berakhlak mulia sejak usia dini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan melibatkan ustad dan ustadzah dari pondok pesantren sekitar serta berkolaborasi dengan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Guru PAI SDN 7 Ciamis, Sopyan Saori, S.Pd.I, menuturkan bahwa kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan tahun ini telah berlangsung selama dua minggu dan berjalan dengan lancar serta mendapat antusiasme yang tinggi dari para siswa.

Menurutnya, kegiatan pesantren kilat dikemas dalam program Dirasah Smart School Ramadhan, di mana pihak sekolah bekerja sama dengan pondok pesantren yang berada di sekitar lingkungan sekolah dengan menghadirkan enam ustad yang memberikan pembelajaran dan pembinaan keagamaan kepada para siswa hingga 10 Maret 2026.

“Setiap hari kegiatan diawali dengan pembiasaan shalat dhuha berjamaah. Hal ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai spiritual sejak dini agar siswa terbiasa melaksanakan ibadah. Selain itu para siswa juga dibimbing untuk menghafal surat-surat pendek serta doa-doa harian sehingga mereka dapat mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sopyan saat ditemui, Kamis (5/3/2026).

Selain pembiasaan ibadah, para siswa juga mendapatkan berbagai materi keagamaan seperti Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ), praktik shalat, kajian dasar ilmu fiqih, tata cara berwudhu yang benar, serta pembinaan akhlak dan adab dalam kehidupan sehari-hari.

Sopyan menjelaskan bahwa pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan di SDN 7 Ciamis dilakukan secara bergilir agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Pada minggu pertama kegiatan pesantren kilat diikuti oleh siswa kelas 1, 2, dan 3, sementara siswa kelas 4, 5, dan 6 melaksanakan pembelajaran seperti biasa. Selanjutnya pada minggu kedua kegiatan pesantren kilat diikuti oleh siswa kelas 4, 5, dan 6, sedangkan kelas bawah kembali mengikuti pembelajaran di kelas.

Sementara itu, Kepala SDN 7 Ciamis, Kiki Kohara, S.Pd., M.Pd, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Bupati Ciamis serta Surat Edaran dari Dinas Pendidikan terkait kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bagian dari penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang memberikan ruang bagi sekolah untuk mengatur kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

“Dengan jumlah siswa yang cukup banyak, kami mengatur pelaksanaan kegiatan pesantren kilat secara bertahap berdasarkan minggu kehadiran siswa. Dengan pola ini kegiatan pembinaan keagamaan dapat berjalan optimal tanpa mengganggu proses pembelajaran di sekolah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta membangun karakter religius pada diri siswa.

“Kami ingin momentum bulan suci Ramadhan ini benar-benar dimanfaatkan oleh para siswa untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbaiki akhlak, serta menumbuhkan kesadaran spiritual sejak dini,” ujarnya.

Pihak sekolah juga berkomitmen untuk terus menguatkan pendidikan karakter melalui berbagai kegiatan keagamaan agar para siswa tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia serta kepribadian yang baik.

“Kami berharap nilai-nilai yang diperoleh selama kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan ini dapat terus diterapkan oleh para siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, di rumah maupun di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.Editor (Yan.P/M.Robby).

Es Timun Suri : Pelengkap Buka Puasa Pelepas Dahaga

0

TANGERANG–INDOTIPIKOR.COM—Salah satu minuman favorit masyarakat Kota Tangerang, atau mungkin masyarakat daerah lain juga kala berbuka puasa adalah es timun suri. Es timun suri adalah minuman yang dibuat dari buah timun suri yang sudah matang (dicium wangi atau kulit sampai daging pecah-pecah), sirup (Marjan, Cap Bangau, ABC dsb.) dan es. Bisa juga ditambah kelapa muda atau susu agar rasanya lebih gurih. Rasa timun suri sendiri cenderung segar, ringan dan hambar (tawar) dengan aroma khas yang harum.

Di Kota Tangerang, setiap tiba bulan puasa, buah timun suri melimpah ruah. Banyak orang menjual timun suri mulai dari pedagang keliling dipikul atau menggunakan sepeda, warung sayuran sampai membuka lapak di pinggir jalan. Timun suri didatangkan dari daerah Kronjo, Kemeri, Mauk (Tanjung Kait) dan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Para petani timun suri sudah menanam timun suri dua atau dua setengah bulan sebelum puasa.

Namun tahun ini, petani timun suri di Kronjo tidak bisa menanam timun suri karena sawahnya berair akibat musim hujan. Seperti tanaman palawija lainnya, timun suri harus ditanam di sawah yang kering.

Sebagai bagian dari labu-labuan (cucurbitaceae), timun suri memiliki kemiripan dengan ketimun, melon dan semangka. Kandungan nutrisi di dalamnya menjadikan buah ini pilihan tepat untuk menjaga kesehatan saat berpuasa ataupun sehari-hari ketika tidak berpuasa Timun suri memiliki nutrisi penting seperti kalium, kalsium, fosfor, vitamin C, serta senyawa flavonoid dan saponin yang baik untuk tubuh.

Berikut manfaat kesehatan dari timun suri :

1. Menjaga hidrasi tubuh
Timun suri mengandung kadar air yang tinggi sehingga sangat baik untuk menjaga tubuh tetap tidak terhidrasi. Mengkonsumsi timun suri secara rutin dapat membantu memenuhi kebutuhan cairan harian, terutama selama bulan puasa.

2. Menghambat pertumbuhan bakteri
Kandungan senyawa seperti alkaloid, flavonoid, saponin, steroid, dan triterpenoid dalam timun suri dapat membantu menghambat pertumbuhan bakteri penyebab penyakit. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa flavonoid dapat melawan bakteri seperti streptococcus sp. Meskipun begitu, manfaat ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

3. Meningkatkan imunitas tubuh
Timun suri mengandung vitamin C dan vitamin A dalam jumlah yang cukup tinggi. Kedua vitamin ini memiliki peran penting dalam meningkatkan imunitas tubuh. Vitamin C tidak hanya berperan sebagai antioksidan, tetapi mbantu penyerapan zat besi dan mengontrol tekanan darah.

4. Meredakan peradangan di dalam tubuh
Selain meningkatkan daya tahan tubuh, vitamin A yang terkandung dalam timun suri juga memiliki manfaat untuk meredakan peradangan. Penelitian pada hewan menunjukkan bahwa vitamin A dapat menjaga kesehatan jaringan pada organ yang mengalami peradangan kronis.

5. Membantu menjaga kesehatan tulang dan gigi
Manfaat timun suri lainnya adalah membantu menjaga kesehatan tulang dan gigi berkat kandungan kalsium dan fosfor di dalamnya. Kalsium berperan penting dalam menjaga kesehatan jantung, fungsi otot, saraf serta melancarkan aliran darah. Sementara itu, fosfor membantu meningkatkan energi dan memperbaiki jaringan sel.

6. Mencegah anemia
Timun suri mengandung zat besi yang bermanfaat untuk mencegah anemia. Zat besi adalah komponen penting dalam produksi hemoglobin yang berfungsi mengalirkan oksigen ke seluruh tubuh. Untuk memaksimalkan manfaat ini, disarankan untuk mengkonsumsi makanan lain yang juga kaya zat besi, seperti daging sapi, hati ayam, bayam dan kacang-kacangan.

Tangerang, 5 Maret 2026

H. EDOY SUHENDAR
Kabiro Tangerang
Tanah Tinggi Kota Tangerang

Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) baru

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—-Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru berlaku. Buku ini mengulas cara hakim menilai alat bukti dalam sistem pembuktian pidana modern.

“Hukum Pembuktian Pidana Modern” | Dok. Yuzak Eliezer Setiawan
Tepat pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) baru mulai berlaku—menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Mahkamah Agung mengatasi masa transisi tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, namun di tengah euforia dan kebingungan yang menyertai transisi ini, masih ada pertanyaan paling mendasar yang perlu dijawab: Bagaimana seharusnya hakim menghitung, menilai, dan menimbang alat bukti di pembuktian pidana modern?

Buku dengan judul “Hukum Pembuktian Pidana Modern: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” telah memberikan perspektif ganda penulisnya sebagai hakim aktif untuk menjawab permasalahan tersebut. Pendekatan komparatif yang kaya, tidak hanya berkutat pada hukum Indonesia (era kolonial hingga modern), tetapi secara konsisten membandingkan dengan praktik di Belanda, Jerman, Prancis, dan Amerika Serikat. Berikut beberapa ringkasan penulis terhadap buku tersebut:

Fondasi Filosofis: Menuju Kepastian dan Keadilan yang Terukur

Barangkali kutipan berikut dapat kita renungkan sebagai salah satu dasar hukum pembuktian, David Hume berkata, “A wise man proportions his belief to the evidence”—kebenaran tidak lahir dari dugaan, melainkan diukur berdasarkan bukti yang rasional dan terverifikasi. Untuk memahami rasional dan terverifikasi, mari menganalisis kasus berikut:

“Seorang Terdakwa mengaku tidak sengaja menabrak seorang wanita dan mobil ditemukan di parkiran rumah Terdakwa. Namun seluruh alat bukti lainnya bertentangan dengan keterangan Terdakwa. Visum menunjukkan korban luka kategori berat, Korban tidak melihat muka Terdakwa saat kejadian, Para Saksi menerangkan Terdakwa di tempat kerja saat kejadian tabrakan, dan Terdakwa tidak bisa menyetir. CCTV hanya menunjukkan tipe mobil yang menabrak korban.”

Ada beberapa pertanyaan yang dapat diskusikan terkait peristiwa di atas:

1. Bagaimana mekanisme pengakuan bersalah diawal, serta sikap Hakim untuk pengakuan bersalah tersebut?
2. Bagaimana kekuatan pembuktian dari pengakuan bersalah Terdakwa, serta kekuatan pembuktian dari para Saksi tersebut?
3. Jika 3 (tiga) orang Saksi yang dihadirkan adalah orang tua Terdakwa, istri, serta teman kerja Terdakwa. Bagaimana sikap Hakim terhadap status para saksi tersebut?
4. Apakah Mobil (barang bukti) yang disita dapat menjadi salah satu alat bukti? Lalu bagaimana status barang bukti tersebut dalam putusan?
5. Apakah Visum menunjukkan terjadinya tindak pidana?
6. Bagaimana menerima dan menilai CCTV tersebut sebagai alat bukti elektronik?
7. Apakah Terdakwa dapat dijatuhi hukuman bersalah berdasarkan pengakuan Terdakwa dan barang bukti?
8. Apa yang dimaksud alat bukti Pengamatan Hakim? Bagaimana menerapkan dalam kasus tersebut?

Permasalahan tersebut dapat dipahami dan terjawab setelah membaca Hukum Pembuktian Pidana Modern: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis selanjutnya akan mengulas beberapa isu terpilih dalam buku yang sering dihadapi dalam praktik pembuktian:

Nilai Pembuktian Keterangan Terdakwa dan Saksi

Pada KUHAP 2025, Pengakuan Terdakwa dapat diperoleh melalui mekanisme “Plea Bargain” pada Pasal 78, 205, dan 234 KUHAP 2025. Nilai pengakuan Terdakwa tidak bisa lepas dari sejarah pengakuan bersalah hingga lahirnya lembaga plea barganing yang kemudian diadopsi di KUHAP 2025.

Majelis Hakim dapat mengetahui terlebih dahulu gambaran kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan diterimanya pengakuan tersebut, maka hukum acara biasa beralih menjadi acara singkat dengan hakim tunggal. Namun, penerapannya menimbulkan permasalahan apabila: Keterangan Terdakwa tidak didukung alat bukti lain atau bertentangan dengan alat bukti lain. Meskipun KUHAP baru telah membangun mekanisme safeguards seperti keharusan kesepakatan tertulis dan keterlibatan advokat, implementasinya tetap membutuhkan pengawasan ketat dari hakim sebagai gatekeeper.

Salah satu hal yang dibahas pada buku tersebut adalah penilaian alat bukti tunggal berupa pengakuan Terdakwa dengan mengutip kaidah hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1370 K/Pid/1986 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 K/Kr/1961, dengan menggunakan istilah bloote bakentenis (pengakuan telanjang atau pengakuan belaka). Tidak hanya kaidah, penilaian pengakuan Terdakwa yang bertentangan dengan alat bukti lain (Keterangan Saksi) juga dideskripsikan dengan pendekatan 2 (dua) kasus yaitu:

1. Kasus Tukang Daging yang Keliru Dituduh (Case of the Falsely Accused Butcher), dan
2. Kasus Pembunuhan Rencana Tahun 1928 di PN Bonthain (sekarang menjadi PN Bantaeng).

Buku tersebut dengan cermat menunjukkan dan menggambarkan apa yang dimaksud Saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 236 KUHAP 2025, diantaranya: Klasifikasi saksi, Testimonium de auditu dan res gestae, menilai keterangan saksi di bawah pengaruh hipnosis, syarat formal dan materiel keterangan saksi, golongan saksi, dan terakhir jenis-jenis pertanyaan yang dilarang. Keseluruhan pembahasan tersebut wajib dipahami guna mencari kebenaran materiil (Plus valet unus oculatus testis quam auriti decem — satu saksi mata (eyewitness) lebih berharga dari sepuluh saksi yang mendengar (earwitness). Dan paling penting adalah ponderantur testes, non numerantur (yang penting adalah isi kesaksian saksi, bukan jumlah saksi).

Perluasan Alat Bukti

Jika selama ini praktisi hanya akrab dengan lima alat bukti klasik, kini kita dihadapkan pada delapan instrumen bukti—termasuk barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan klausul “segala sesuatu” yang dapat digunakan untuk pembuktian (Pasal 235 KUHAP). Bab ini mengupas tuntas masing-masing alat bukti dengan pendekatan yang sistematis, mulai dari syarat formal-materiel hingga nilai pembuktiannya, sehingga Alat bukti tidak hanya sekedar dijumlah melainkan perlu ditimbang dan dihitung.

Yang menarik adalah pendekatan kasus untuk menyelami problematika praktis yang selama ini mengganggu ketenangan hakim. Ambil contoh pembahasan tentang chain of custody barang bukti. Dalam praktik sehari-hari, seringkali keabsahan barang bukti digugat hanya karena prosedur penanganan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Tidak hanya menjelaskan pentingnya rantai penjaminan, tetapi juga merujuk pada regulasi teknis seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 dan memberikan ilustrasi bagaimana kegagalan mempertahankan chain of custody berakibat fatal—seperti dalam kasus di PN Bangil tahun 1969 di mana hasil visum dikesampingkan karena ketidakberesan pengiriman barang bukti.

Selain itu, untuk memahami pentingnya perolehan barang bukti (bewijsvoering) serta keabsahannya (exclusionary rules) dapat dilihat pada contoh kasus yang diulas penulis, antara lain:

Putusan PN Balikpapan Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Bpp, mengenai penilaian visum et repertum dalam rangka penegakan hukum;
Pengadilan Amsterdam Nomor 13/123200-01; 16/210003-99 tanggal 29 Mei 2002, mengenai status barang bukti Ganja yang diperoleh melalui penyadapan;
Kasus Jalloh pada European Court of Human Rights dan kasus Rochin v. California (1952), mengenai barang bukti narkotika pada perut Terdakwa.

Pengamatan Hakim: Alat Bukti Baru yang Sering Disalahpahami

Apa perbedaannya dengan alat bukti Petunjuk pada KUHAP 1981? Kapan hakim menggunakan alat bukti ini? dan bagaimana penerapannya? Secara ringkas, dapat disimpulkan jika keyakinan hakim bahwa Terdakwa bersalah timbul dari alat bukti, maka ketidakyakinan hakim bahwa Terdakwa tidak bersalah pun harus timbul dari alat bukti. Keyakinan dan alat bukti adalah dua hal yang berbeda: ada alat bukti belum tentu menimbulkan keyakinan, dan sebaliknya, keyakinan tanpa alat bukti tidak bisa menjadi dasar pemidanaan.

Pengamatan hakim adalah alat bukti—fakta persepsi mentah yang diperoleh hakim melalui panca indera selama persidangan, seperti persesuaian alat bukti, ekspresi wajah terdakwa, nada suara, atau kegelisahan yang teramati di persidangan (Onder eigen waarneming van den rechter wordt verstaan die welke bij het onderzoek op de terechtzitting door hem persoonlijk is geschied). Sementara keyakinan hakim adalah syarat pemidanaan—kesimpulan evaluatif yang lahir setelah seluruh alat bukti, termasuk pengamatan hakim, yang dirangkai menjadi satu kesatuan.

Hukum Pembuktian Pidana Modern: Kompas Baru Penegak Hukum di Era KUHAP Nasional

Pembahasan materi dilengkapi dengan berbagai contoh kasus konkret, tidak hanya dari praktik peradilan di Indonesia (yurisprudensi), tetapi juga dari studi kasus di Belanda, Amerika Serikat, dan Jerman. Keistimewaan pembahasan tidak hanya terletak pada banyaknya ragam kasus era kolonial hingga kontemporer—sebagai ilustrasi, melainkan juga kedalaman analisis yang mengupas akar historis dan filosofis dari setiap alat bukti yang diatur pada KUHAP 2025, dihubungkan penerapan dan praktik profesi penulis.

Bagi hakim yang ingin putusannya kokoh dan tidak mudah dibatalkan, bagi jaksa yang ingin dakwaannya terbukti di persidangan, bagi advokat yang ingin menyusun strategi pembelaan yang cerdas, dan bagi akademisi yang ingin memahami hukum acara pidana modern secara utuh, maka Hukum Pembuktian Pidana Modern, karya Romi Hardhika dan Rini Ariani Said, bukan sekadar buku teks yang mendaftar pasal demi pasal, melainkan karya yang ditulis oleh dua hakim aktif, yang menjelma menjadi “peta jalan” bagi praktisi yang bergelut dengan kompleksitas ruang sidang. Ia lahir dari kegelisahan yang sama: bahwa perubahan undang-undang tidak akan berarti apa-apa jika tidak diiringi pendalaman ilmu dan perubahan cara berpikir.

Penulis: Yuzak Eliezer Setiawan

Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M Imvan Ibrahim S.Sos., M.Han. Hadiri HDCI Tasik Berbagi 2026: Deru Mesin dan Hangatnya Kepedulian di Tengah Hujan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—Tasikmalaya kembali menyaksikan pemandangan yang tak biasa di awal pekan. Di tengah suasana hujan yang mengguyur Kota Resik, deretan motor besar berjejer gagah di kawasan Taman Kota Tasikmalaya. Bukan sekadar ajang kumpul komunitas, melainkan panggung kepedulian bertajuk HDCI Tasik Berbagi 2026.

Kegiatan sosial ini menjadi kolaborasi hangat antara jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya dan keluarga besar Harley Davidson Club Indonesia Tasikmalaya. Ribuan paket makanan dibagikan kepada masyarakat, menghadirkan senyum di tengah cuaca yang basah dan dingin.


Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M Imvan Ibrahim S.Sos., M.Han., hadir langsung dan memberikan sambutan penuh makna. Dalam pesannya, beliau menegaskan bahwa kebersamaan TNI dengan komunitas bukan hanya soal sinergi keamanan, tetapi juga tentang aksi nyata menyentuh masyarakat.
“Komunitas besar adalah mereka yang tidak hanya solid di dalam, tetapi juga peduli ke luar,” kurang lebih demikian pesan yang disampaikan, menegaskan pentingnya empati sebagai bahan bakar utama dalam membangun daerah.

Ketua HDCI Tasikmalaya, M. Rizqy Muyassar Suganda, beserta pengurus dan anggota, turut menyampaikan sambutan perwakilan. Ia menegaskan bahwa kegiatan berbagi ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi komitmen moral komunitas motor besar untuk terus hadir memberi manfaat. Deru mesin yang biasanya identik dengan perjalanan jauh, kali ini menjadi simbol gerak cepat dalam kebaikan.

Di lokasi, motor-motor besar berjejer rapi, menciptakan kontras visual yang kuat dengan payung-payung warga yang berteduh dari hujan. Suasana tetap hidup. Anggota komunitas, aparat, dan masyarakat larut dalam interaksi hangat. Hujan tidak menjadi penghalang justru mempertegas makna bahwa kepedulian tak mengenal cuaca.
Kegiatan yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026 ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas elemen mampu menghadirkan dampak nyata. TNI hadir bukan hanya sebagai penjaga wilayah, tetapi juga penggerak nilai sosial. Komunitas motor besar pun membuktikan bahwa citra garang tak menghapus sisi kemanusiaan.

HDCI Tasik Berbagi 2026 bukan sekadar pembagian makanan. Ia adalah pesan kuat bahwa di balik helm dan jaket kulit, ada hati yang peka. Di balik seragam loreng, ada komitmen untuk terus bersama rakyat.
Dan di tengah hujan Tasikmalaya, kebaikan tetap melaju.

PENDIM

 

Press Release PN Pasarwajo Penerapan KUHAP: Plea Bargaindan MKR

0

INDOTIPIKOE.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Pasarwajo Terapkan 2 (Dua) Mekanisme Plea Bargain Dan 1 (Satu) Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Sepekan.

Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, berkomitmen dalam penerapan sistem peradilan pidana modern sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Keseriusan ini terimplementasi dengan suksesnya penerapan 2 (dua) mekanisme Plea Bargain dan 1 (satu) Mekanisme Keadilan Restoratif dalam sepekan.

Pertama, Majelis Hakim PN Pasarwajo dengan susunan Anugrah Prima Utama sebagai Hakim Ketua, Indra Kurnia Sinulingga dan Ivan Prana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota menggelar sidang perdana perkara pidana dengan register nomor 20/Pid.Sus-LH./2026/PN Psw atas nama Asiruddin bin Larahimu sebagai Terdakwa dalam dugaan penambangan tanpa izin pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026.

Semula perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, namun setelah Penuntut Umum membacakan dakwaannya, kemudian Terdakwa yang didampingi oleh Advokatnya mengakui segala perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan bersedia menandatangani berita acara pengakuan bersalah bersama Penuntut Umum. Melihat ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, lalu Majelis Hakim memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-hak yang dilepaskan, lamanya pidana yang mungkin dikenakan, dan menanyakan apakah pengakuannya tersebut diberikan secara sukarela. Majelis Hakim kemudian menerima pengakuan bersalah Terdakwa dan mengalihkan perkara disidangkan dengan acara pemeriksaan singkat sebagaimana usulan Penuntut Umum. Ivan Prana Putra yang merupakan Hakim Anggota II kemudian bertindak sebagai Hakim tunggal dalam acara pemeriksaan singkat perkara tersebut sebagaimana Pasal 234 KUHAP.

Kedua, Majelis Hakim PN Pasarwajo pada hari dan tanggal yang sama juga menggelar sidang perdana perkara pidana dengan register nomor 21/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw atas nama Terdakwa La Sarima bin La Sini dan Abdul Wahid bin Amin dalam dugaan tindak pidana yang sama dengan perkara sebelumnya. Adapun susunan Majelis Hakim yang mengadili yaitu, Ahmad Suhail sebagai Hakim Ketua, Anugrah Prima Utama dan Ivan Prana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dalam perkara ini juga diterapkan mekanisme Plea Bargain sebagaimana Pasal 234 KUHAP seperti perkara sebelumnya dan Ivan Prana Putra sebagai Hakim Anggota 2 bertindak sebagai Hakim tunggal yang memeriksa dalam acara pemeriksaan singkat.

Ketiga, Majelis Hakim PN Pasarwajo dengan susunan Indra Kurnia Sinulingga sebagai Hakim Ketua, Ahmad Suhail dan Anugrah Prima Utama masing-masing sebagai Hakim Anggota memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor register 2/Pid.B/2026/PN Psw atas nama Arboni bin La Iranja dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Melihat ancaman pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tidak melebihi 5 (lima) tahun, maka Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan perdamaian dengan korban. Setelah mendengar pertanyaan tersebut, Terdakwa bersedia dan bak gayung bersambut, Korban pun pada saat di persidangan bersedia berdamai. Sehingga tercapai perdamaian yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Majelis Hakim menyampaikan baik kepada Korban maupun Terdakwa bahwa kesepakatan tersebut tidak berarti menghentikan perkara, namun menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Hakim dalam mengadili dan memutus perkara nantinya sebagaimana Pasal 204 KUHAP.

Penerapan mekanisme Plea Bargain dan Mekanisme Keadilan Restoratif ini sebagai keseriusan para hakim PN Pasarwajo dalam menyikapi sistem peradilan pidana yang semakin modern. Sebagaimana juga yang disampaikan oleh YM Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi pada Perisai Badilum tanggal 19 Januari 2026 bahwa, ”Dalam kondisi transisi seperti ini, ruang diskresi hakim bukanlah ruang kekosongan, melainkan ruang tanggung jawab. Putusan hakim akan menjadi jembatan antara norma yang masih berkembang dengan keadilan yang harus hadir di ruang sidang”.

Pasarwajo, 20 Februari 2026
Pengadilan Negeri Pasarwajo

Dto.

Juru Bicara

Humas MA, Jakarta
Senin,23 Februari 2026

GEMPABUMI M6,0 DI FIJI, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI DI WILAYAH INDONESIA

0

MEDIA INDOTIPIKOR.COM—-GEMPABUMI M6,0 DI FIJI, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI DI WILAYAH INDONESIA

Pada hari Minggu, 22 Februari 2026, pukul 14:43:26 WIB, Fiji diguncang gempabumi tektonik. Hasil analisis menunjukkan gempabumi ini memiliki magnitudo M6,0. Episenter terletak pada koordinat 21.8° LS; 179.54° BT atau tepatnya di laut sekitar 448 km selatan Fiji, pada kedalaman sekitar 653 km.

Berdasarkan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi ini merupakan jenis gempabumi dalam akibat aktivitas subduksi Lempeng Pasifik ke bawah Lempeng Australia. Gempabumi ini memiliki mekanisme pergerakan sesar geser naik( oblique Thrust-Fault ).

Hasil analisis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kepada masyarakat pesisir di wilayah Indonesia dihimbau agar tetap tenang. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempabumi tersebut.

Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS_BMKG), atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.

Jakarta, 22 Februari 2026
Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG

Dr. Rahmat Triyono, S.T., Dipl.Seis., M.Sc

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026

0

Jakarta,–MEDIA INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFORMASI—Minggu  22 Februari 2026

Di era kepemimpinan Direktur Utama Arif Suhartono, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan pasca-merger besar pada Oktober 2021.

Hingga awal tahun 2026, kinerja keuangan dan operasional perusahaan terus mencatatkan angka positif sebagai dampak dari standarisasi dan digitalisasi layanan di seluruh pelabuhan Indonesia.

​Berikut adalah rangkuman kinerja laba dan pendapatan Pelindo hingga periode awal 2026:

​Kinerja Keuangan & Operasional (Data Terbaru 2025/2026)
​Berdasarkan laporan kinerja hingga akhir 2025 dan proyeksi awal 2026, berikut adalah poin-poin utamanya:
​Pendapatan Usaha (Full Year 2024): Tercatat sebesar Rp34,8 triliun. Angka ini menunjukkan konsistensi pertumbuhan setelah merger.
​Laba Bersih (Semester I 2025): Pelindo mencetak laba bersih sebesar Rp1,6 triliun, naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp611 miliar.
​Target Arus Peti Kemas 2025/2026: Pada awal 2026, arus barang dan peti kemas dilaporkan terus “menggeliat” (naik). Sebagai gambaran, target tahun 2025 adalah sekitar 18,3 juta TEUs, dan realisasi pada awal 2026 menunjukkan tren kenaikan berkelanjutan di berbagai terminal seperti TPK Perawang dan TPK Pontianak.

​Kontribusi Negara Hingga akhir 2024/awal 2025, Pelindo memberikan kontribusi kepada negara (dividen, pajak, PNBP, dll.) sebesar Rp7,47 triliun.
​Faktor Pendukung Kenaikan Laba di Era Arif Suhartono
​Keberhasilan peningkatan laba dan pendapatan ini didorong oleh beberapa inisiatif strategis:

​Transformasi Pasca-Merger solusi Penyatuan empat entitas Pelindo menjadi satu membuat koordinasi lebih efisien dan mengurangi biaya operasional yang tumpang tindih.

​Standardisasi Operasional Di bawah era Arif Suhartono, Pelindo melakukan standarisasi layanan di seluruh pelabuhan. Hal ini berhasil menurunkan durasi kapal bersandar di pelabuhan (port stay) dan waktu menetap barang (dwelling time).

Penggunaan sistem digital seperti Phinisi dan berbagai aplikasi pendukung logistik lainnya mempercepat proses administrasi dan operasional, yang secara langsung meningkatkan volume arus barang.

Hingga 2025, value creation dari hasil merger telah mencapai lebih dari Rp4,8 triliun, mendekati target Rp5,8 triliun yang ditetapkan sejak awal penggabungan.

​Catatan penting yang di raih Pelindo juga berhasil masuk kembali ke dalam daftar Fortune Indonesia 100 (peringkat ke-37 pendapatan terbesar) pada akhir 2025, yang menegaskan posisi mereka sebagai pemain utama infrastruktur di Indonesia.

Dengan tim kerja yang solid,Mantan Dirut Pelindo Arif Suhartono banyak memberikan sumbangsih buat keuntungan negara.

Penulis : Syamsul Bahri
Awak Media; Pinisi.co.id

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM pada Sidang Lanjutan Korupsi Pertamina

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik guna mendalami proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut.
Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan adanya unsur pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM. Padahal, pada saat pengajuan proposal dilakukan, seluruh jajaran Direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam tahap proses akuisisi, bukan milik Terminal Merak sepenuhnya.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa sejak awal.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” pungkas JPU Andi Setyawan.

Jakarta, 21 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan

REDAKSI

 

Upacara 17-an Penuh Spirit Religius, Dandim 0612/Tasikmalaya Tekankan Soliditas, Kepedulian Lingkungan dan Keteladanan

0

Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Upacara 17-an yang digelar pada 18 Februari 2026 di halaman Makodim 0612/Tasikmalaya berlangsung khidmat dan penuh makna. Kegiatan rutin bulanan ini diikuti oleh prajurit TNI dan PNS di lingkungan jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya sebagai wujud disiplin, loyalitas, serta penguatan karakter pengabdian.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M Imvan Ibrahim membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Dalam amanat tersebut ditekankan pentingnya menjaga soliditas, memperkuat profesionalisme, serta membangun kekuatan spiritual sebagai fondasi utama pengabdian.

Pesan yang digaungkan jelas: prajurit harus tetap solid, tidak mudah terpecah, dan selalu mengiringi tugas dengan doa. Karena kekuatan sejati bukan hanya pada fisik dan strategi, tetapi pada hati yang bersih serta niat yang lurus.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan Jam Komandan yang berlangsung penuh semangat dan nuansa religius. Dalam arahannya, Dandim menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan satuan maupun tempat tinggal masing-masing. Lingkungan yang bersih adalah cerminan disiplin dan kesiapan mental prajurit.

Beliau juga mengajak seluruh anggota untuk semakin rajin membaca Al-Qur’an, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Menurutnya, prajurit yang kuat adalah prajurit yang seimbang antara ketegasan sikap dan kelembutan hati.

Tidak hanya itu, Dandim turut mendorong anggota untuk menghidupkan budaya produktif melalui konsep “SiKaBayam” — sapi, kambing/domba, ikan, dan ayam. Beternak dan memanfaatkan lahan yang ada dinilai sebagai langkah kemandirian ekonomi sekaligus ketahanan pangan keluarga. Spirit prajurit, katanya, bukan hanya siap bertugas, tetapi juga mampu menjadi contoh dalam kemandirian dan kebermanfaatan.

Dalam suasana penuh kehangatan, Dandim juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh prajurit dan PNS yang akan menunaikannya. Ia berharap Ramadan menjadi momentum introspeksi diri, memperkuat ketakwaan, dan meningkatkan kualitas pengabdian.

Momen Jam Komandan semakin inspiratif ketika Dandim memotivasi seluruh anggota untuk memiliki cita-cita besar. Ia bahkan mempersilakan prajurit dan PNS melihat langsung kondisi ruang kerja Komandan sebagai simbol bahwa setiap prajurit memiliki peluang yang sama untuk meraih jabatan tertinggi di satuan.
“Jangan batasi mimpi. Siapkan anak-anak kita, didik dengan disiplin dan akhlak yang baik. Siapa tahu kelak mereka yang berdiri di sini sebagai Komandan,” pesan beliau penuh makna.
Seruan semangat pun kembali menggema.
“Tasikmalaya!!!” teriak Komandan.
Dengan penuh keyakinan dijawab seluruh prajurit,
“Taqwa, siap melayani dan mengabdi!!!”

Jargon tersebut bukan sekadar teriakan, melainkan komitmen bersama bahwa ketakwaan adalah pondasi, pelayanan adalah tugas, dan pengabdian adalah kehormatan.

Upacara 17-an kali ini menjadi refleksi mendalam: menjadi prajurit bukan hanya soal barisan yang rapi, tetapi tentang hati yang bersih, lingkungan yang terjaga, keluarga yang mandiri, serta cita-cita yang terus menyala. Di bawah kepemimpinan yang religius dan inspiratif, Kodim 0612/

Tasikmalaya meneguhkan diri sebagai satuan yang solid, produktif, dan siap mengabdi sepenuh hati untuk rakyat dan negeri.

PENDIM

Prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya Bersihkan Masjid Serentak Jelang Ramadhan, Wujud Nyata Pengabdian untuk Umat

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—- Rabu, 18 Februari 2026, sebelum pelaksanaan kegiatan pembersihan, para prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya terlebih dahulu melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah di masjid wilayah masing-masing. Usai ibadah, kegiatan dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih masjid sebagai bentuk kepedulian menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Dandim 0612/Tasikmalaya, M Imvan Ibrahim (Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han.), sebagai implementasi dari penekanan pimpinan TNI AD serta arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan membangun budaya hidup bersih di tengah masyarakat.

Aksi pembersihan dilakukan secara serentak oleh Koramil jajaran, mulai dari Koramil 1201/Tawang hingga Koramil 1225/Cipatujah. Dipimpin langsung oleh para Danramil di wilayahnya masing-masing, kurang lebih dua puluh lima Koramil bergerak bersama sebagai wujud tanggung jawab teritorial dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Salah satu kegiatan berlangsung di Masjid Jami Ar Rudho Kampung Leuwih Bodas RT 01 RW 05, Desa Santana Mekar, Kecamatan Cisayong, wilayah Koramil 1207/Cisayong. Pembersihan dipimpin langsung oleh Danramil Letda Inf Mahpudin S.M bersama prajurit, perangkat desa, Karang Taruna, dan masyarakat setempat.

Kegiatan meliputi pembersihan ruang utama masjid, tempat wudhu, halaman, hingga saluran air di sekitar lingkungan masjid. Suasana kebersamaan dan gotong royong begitu terasa, memperlihatkan sinergi nyata antara TNI dan masyarakat dalam menjaga kebersihan rumah ibadah.

Melalui kegiatan ini, Dandim 0612/Tasikmalaya menegaskan bahwa prajurit harus menjadi contoh dalam menjaga lingkungan, disiplin kebersihan, serta hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Momentum menjelang Ramadhan ini diharapkan semakin memperkuat nilai keimanan, kepedulian sosial, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

PENDIM