Tasikmalaya INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—— Suasana religius dan penuh kekhusyukan terasa di Masjid At-Taqwa Makodim 0612/Tasikmalaya saat keluarga besar Kodim memperingati momentum turunnya Al-Qur’an atau Nuzulul Qur’an. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat nilai keimanan sekaligus meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.
Peringatan yang mengusung tema “Dengan Al-Qur’an, Hati Menjadi Tenang, Hidup Menjadi Bermakna” tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, dan diikuti oleh para perwira, anggota, serta jajaran Koramil di lingkungan Kodim 0612/Tasikmalaya.
Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya yang diwakili oleh Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan Muhamad Nurodin hadir langsung bersama para Danramil jajaran, para Perwira Staf, serta anggota Makodim dalam kegiatan yang berlangsung khidmat di Masjid At-Taqwa Kodim 0612/Tasikmalaya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Ustadz Endang Subandi, menghadirkan suasana penuh ketenangan dan penghayatan akan makna turunnya kitab suci sebagai petunjuk bagi umat manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan Muhamad Nurodin menyampaikan bahwa momentum Nuzulul Qur’an hendaknya tidak hanya diperingati sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh prajurit untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sebagai bagian dari semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis zakat fitrah dari anggota Makodim 0612/Tasikmalaya. Penyerahan dilakukan oleh Kasdim kepada Bintal Kodim 0612/Tasikmalaya Serma Iwan Setiawan, yang selanjutnya akan disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh KH. Anwar Ibrahim, S.Pd. Dalam ceramahnya, beliau mengajak seluruh hadirin untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang tidak hanya dibaca, tetapi juga dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, ketika nilai-nilai Al-Qur’an benar-benar dihayati, maka hati manusia akan menjadi lebih tenang, pikiran lebih jernih, dan kehidupan akan terasa lebih bermakna.
Peringatan Nuzulul Qur’an di lingkungan Kodim 0612/Tasikmalaya ini berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kekhidmatan hingga kegiatan selesai. Momentum tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat keimanan, kebersamaan, serta kepedulian sosial di tengah keluarga besar Kodim 0612/Tasikmalaya.
CIAMIS,-—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR— Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengajak masyarakat untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1447 Hijriah tingkat Kabupaten Ciamis yang digelar di Masjid Agung Ciamis pada Minggu (08/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Ciamis, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya. Acara peringatan Nuzulul Qur’an juga diisi dengan ceramah keagamaan yang memberikan penguatan spiritual bagi para jamaah.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menegaskan bahwa peringatan Nuzulul Qur’an merupakan momentum yang sangat penting bagi umat Islam. Peristiwa turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW bukan hanya menjadi tonggak sejarah dalam peradaban Islam, tetapi juga menjadi petunjuk hidup bagi seluruh umat manusia.
Menurutnya, Al-Qur’an mengandung berbagai nilai luhur yang menjadi sumber ilmu, inspirasi, serta pedoman dalam membangun kehidupan yang beriman dan berakhlak mulia. Nilai-nilai tersebut juga menjadi dasar dalam membangun kehidupan masyarakat yang beradab.
Karena itu, ia mengingatkan agar peringatan Nuzulul Qur’an tidak sekadar dipahami sebagai kegiatan seremonial tahunan. Lebih dari itu, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an dengan cara membaca, memahami, serta mengamalkan isi kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga menilai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an sangat relevan untuk dijadikan landasan dalam membangun kehidupan bermasyarakat. Melalui penerapan nilai tersebut, diharapkan dapat terwujud daerah yang religius, harmonis, serta penuh keberkahan.
Pemerintah Kabupaten Ciamis, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat kehidupan keagamaan di tengah masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai program yang mendukung kegiatan keagamaan di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pembinaan generasi muda Qur’ani serta penguatan lembaga pendidikan keagamaan. Berbagai kegiatan yang menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an juga terus digalakkan.
Melalui momentum Nuzulul Qur’an ini, Bupati berharap semangat menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup semakin tumbuh di tengah masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebersamaan, serta kepedulian sosial dapat terus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan suci Ramadhan sebagai momentum meningkatkan kualitas ibadah. Selain memperbanyak membaca Al-Qur’an, masyarakat juga diharapkan dapat mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ciamis turut menyerahkan bantuan hibah keagamaan tahun 2026 dari APBD Kabupaten Ciamis kepada DKM Masjid Agung Ciamis sebesar Rp150 juta. Selain itu, dilakukan pula penyerahan bantuan 20 mushaf Al-Qur’an dari Yayasan Bakrie Amanah secara simbolis kepada UPZ Kampung Zakat Desa Panyingkiran sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan syiar Islam di masyarakat.
TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—Suasana sore di halaman Kodim 0612/Tasikmalaya terasa berbeda pada Minggu, 8 Maret 2026. Menjelang waktu berbuka puasa, ratusan orang berkumpul dalam satu semangat kebersamaan melalui kegiatan Ngabuburit Bareng Anak Yatim Vol. 9 dengan tema “Setetes Bantuan, Sejuta Doa untuk Tasikmalaya”.
Kegiatan yang berlangsung di Makodim 0612 Tasikmalaya, Jalan Otista, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya ini menghadirkan nuansa hangat penuh kepedulian. Sekitar ratusan peserta hadir, terdiri dari anak-anak yatim, relawan, komunitas musisi, hingga masyarakat yang ikut merasakan kebersamaan dalam momen Ramadan tersebut.
Acara sosial ini digagas oleh komunitas Musisi Peduli Tasikmalaya bersama gerakan kemanusiaan Hilook Bergerak serta didukung penuh oleh prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Kodim Letkol Czi M Imvan Ibrahim, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, Kapolres Tasikmalaya Kota Andi Purwanto, serta Komandan Lanud Wiriadinata Al Izar Inosanto. Hadir pula perwakilan Polres Tasikmalaya, unsur pemerintah daerah, jajaran Persit, komunitas musisi Tasikmalaya, serta para relawan kemanusiaan.
Ketua Musisi Peduli Tasikmalaya Raden Atik Suwardi dalam sambutannya menyampaikan pesan menyentuh tentang arti kehilangan bagi anak-anak yatim. Ia mengungkapkan bahwa ditinggal orang tua merupakan luka yang sangat mendalam, bahkan ada anak-anak yang tumbuh tanpa pernah mengenal wajah ayah atau ibunya.
“Karena itu, melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan kebahagiaan dan perhatian bagi mereka,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Hilook Bergerak Hj Yenizen menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan berangkat dari misi kemanusiaan.
Menurutnya, kegiatan seperti ini mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang, namun bagi anak-anak yatim kehadiran dan kepedulian masyarakat menjadi sesuatu yang sangat berarti.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para donatur, relawan, serta jajaran Kodim yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Komandan Kodim Tasikmalaya Letkol Czi M Imvan Ibrahim dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk tidak menunda kebaikan.
“Jangan pernah menunda-nunda kebaikan. Hidup kita tidak selamanya. Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi agar semakin banyak kegiatan sosial yang lahir untuk membantu sesama,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan berlangsung meriah sekaligus penuh makna. Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pentas seni dan pertunjukan musik dari para musisi Tasikmalaya. Penampilan atraksi dari anggota Kodim, BPBD, Damkar, komunitas pecinta alam, hingga pertunjukan seni lukis turut memeriahkan suasana ngabuburit.
Nuansa religius semakin terasa saat pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan tausiyah yang disampaikan oleh Ustad Amaswara. Dalam ceramahnya ia berharap setiap kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas akan menjadi amal yang diterima oleh Allah SWT.
Ia juga menegaskan bahwa doa anak yatim merupakan doa yang sangat mustajab.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada anak-anak yatim, pemberian cenderamata, doa bersama, hingga buka puasa bersama yang berlangsung penuh kehangatan.
Setelah berbuka, seluruh peserta melaksanakan salat Magrib berjamaah sebelum santunan dibagikan kepada para anak yatim.
Kegiatan Ngabuburit Bareng Anak Yatim Vol. 9 pun berakhir dalam suasana aman, tertib, dan penuh kebersamaan.
Lebih dari sekadar kegiatan menunggu waktu berbuka, acara ini menjadi pengingat bahwa kepedulian kecil dapat melahirkan harapan besar. Setetes bantuan yang diberikan hari ini, menjadi sejuta doa yang mengalir untuk kebaikan Tasikmalaya.
CIAMIS–MEDIA INDOTIPIKOR.COM–Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Ciamis menjadi momentum penting untuk memperkuat kecintaan umat Islam terhadap Al-Qur’an serta menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Kegiatan tersebut digelar di Masjid Agung Ciamis pada Minggu (08/03/2026) dan dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh agama, serta masyarakat.
Suasana khidmat terasa saat jamaah mengikuti rangkaian kegiatan yang tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga sebagai sarana refleksi spiritual untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, Moh. Aif Maftuh, menyampaikan bahwa Al-Qur’an memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Tidak hanya sebagai pedoman ibadah, tetapi juga sebagai sumber nilai, ilmu pengetahuan, serta inspirasi dalam membangun kehidupan yang lebih baik.
Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an mengajarkan berbagai prinsip kehidupan yang sangat relevan untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
“Al-Qur’an bukan sekadar dibaca, tetapi harus dipahami dan diamalkan. Nilai-nilai yang ada di dalamnya mampu menjadi pedoman dalam membentuk karakter umat yang kuat dan berakhlak mulia,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak ayat dalam Al-Qur’an yang mendorong manusia untuk berpikir, meneliti, dan terus menuntut ilmu. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an juga menjadi sumber inspirasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan peradaban.
Karena itu, umat Islam didorong untuk meningkatkan literasi Al-Qur’an agar mampu memahami pesan-pesan yang terkandung di dalamnya serta menjadikannya sebagai landasan dalam berbagai aspek kehidupan.
Lebih jauh, momentum Nuzulul Qur’an diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk semakin mencintai Al-Qur’an dengan cara membaca, mempelajari, dan mengamalkan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Ciamis terus mendorong berbagai program pembinaan keagamaan di tengah masyarakat, seperti gerakan membaca Al-Qur’an, pembinaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), hingga kegiatan tadarus dan kajian Al-Qur’an di berbagai lingkungan.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan Al-Qur’an benar-benar menjadi sumber nilai, ilmu, dan inspirasi dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius, berakhlak mulia, serta penuh kedamaian.Editor (Yan.P/M.Robby).
JAKARTA—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—Beredar surat telegram bernomor TR/283/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang menginstruksikan jajaran TNI untuk menetapkan status Siaga 1. Perintah ini bertujuan mengantisipasi dampak situasi dalam negeri akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Telegram tersebut memuat tujuh instruksi utama bagi berbagai satuan militer.
Beberapa poin instruksi dalam telegram itu meliputi pengamanan personel dan alutsista di objek vital strategis seperti bandara, pelabuhan, dan PLN. Selain itu, terdapat perintah deteksi dini udara 24 jam, pengamanan kedutaan besar oleh Kodam Jaya, hingga rencana evakuasi WNI di luar negeri oleh BAIS TNI jika eskalasi di Timur Tengah meningkat.
Namun, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, membantah kebenaran informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada surat telegram dari Panglima TNI yang menginstruksikan status Siaga 1 sebagaimana yang tengah ramai diperbincangkan.
📸: Antara.
Masohi,–MEDIA INDOTIPIKOR.COM— Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Masohi menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembaruan praktik hukum acara pidana. Kali ini, PN Masohi menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam penanganan perkara tindak pidana Lalu Lintas dengan Nomor Register 4/Pid.Sus/2026/PN Msh.
Perkara ini bermula ketika pada hari Selasa 4 November 2025 Pukul 16.30 WIT, Terdakwa dalam keadaan mabuk pergi mengendarai motor untuk menjemput anaknya, saat sampai di depan Gereja, Terdakwa meraba saku jaket dan ternyata handphone Terdakwa hilang. Kemudian, Terdakwa memutar balik motor untuk mencari handphone Terdakwa, ketika memutar kembali motor tanpa melihat dari belakang ternyata korban (seorang Pendeta) berada di belakang sehingga Terdakwa menabrak korban.
Dalam proses persidangan, Terdakwa yang merupakan seorang Anggota Brimob secara sukarela mengakui seluruh perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim selanjutnya mengalihkan pemeriksaan kepada pemeriksaan singkat dengan Hakim Tunggal Shilvi Grisminarti.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal Shilvi Grisminarti menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (bulan) dan 14 (empat belas) hari;” ujar Shilvi Grisminarti, dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 6 Maret 2026.
Saat persidangan, istri korban hadir sebagai Saksi dan menyatakan telah memaafkan perbuatan Terdakwa serta meminta kepada Hakim agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya. Selain itu, telah pula terjadi perdamaian dengan diserahkannya ganti kerugian untuk uang pengobatan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk bantuan biaya pengobatan korban.
Dalam pertimbangannya, Hakim Shilvi Grisminarti menilai bahwa pernyataan maaf dan perdamaian yang terjadi, menjadi alasan bagi Terdakwa berhak atas keringanan hukuman. ”Bahwa pelaku direstorasi melalui sistem peradilan pidana sehingga mendorong terjadinya perdamaian antara korban dan pelaku. Perdamaian itu dilakukan melalui mediasi, pertemuan, program perbaikan ekonomi dan pendidikan kejujuran. Konsep hukum pidana menurut keadilan restoratif, orientasi keadilan ditujukan kepada orang yang terlanggar haknya yang dilindungi oleh peraturan hukum,” ujar Hakim Shilvi.
Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini mencerminkan langkah progresif PN Masohi dalam mengoptimalkan efektivitas penanganan perkara. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan proses peradilan tidak hanya memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi juga tetap menjamin rasa keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.
Bintoro – Dandapala Contributor
Minggu, 08 Mar 2026
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kemadegan Regulasi Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Dr. Moh Puguh Haryogi-Hakim Ad-Hoc HAM pada MA RI –
Dandapala Contributor
Minggu, 08 Mar 2026
Pelanggaran HAM Berat merupakan salah satu pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri yaitu berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur hukum formil maupun hukum hukum acaranya, sehingga hukum acara yang dipakai dalam pengadilan Hak Asasi Manusia menggunakan undang-undang Nomor 26 tahun 2000, yang secara limitatif telah diatur didalamnya, misalnya saja kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai penyelidik dalam perkara pelanggaran HAM Berat ini, dan juga tetap berpedoman pada KUHAP yang berlaku.
Dalam pelanggaran HAM Berat, dimana penyelidik, dalam hal ini Komnas HAM telah merampungkan tugasnya serta telah menyerahkan kepada penyidik untuk tindak lanjut terhadap perkara tersebut, selanjutnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam penyidikan untuk menelaahnya.
Menurut data yang telah dikeluarkan Komnas HAM setidaknya diduga melakukan pelanggaran HAM berat (setidaknya terdapat 17 kasus yang terjadi, lihat rilis Komnas HAM), yaitu:
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
1. Peristiwa 1965/1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985)
3. Peristiwa Tanjung Priok (1984-1985);
4. Peristiwa Talangsari (1989)
5. Peristiwa Penghilangan Paksa (1997-1998)
6. Peristiwa Kerusuhan Mei (1998);
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 (1998) dan Semanggi 2 (1999)
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999)
9. Peristiwa Simpang KKA (1999)
10. Peristiwa Timor Timur (1999)
11. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
12. Peristiwa Abepura (2000)
13. Peristiwa Timang Gajah Bener Meriah, dan aceh tengah (2000-2003)
14. Peristiwa Wasior (2001)
15. Peristiwa Jambu Keupok (2003)
16. Peristiwa Wamena (2003)
17. Peristiwa Paniai (2014)
Dari sejumlah 17 (tujuh belas) kasus tersebut belum seluruhnya naik ke tingkat selanjutnya, hal mana terjadi dikarenakan terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi kewenangan dari proses selanjutnya.
Pengadilan HAM di Indonesia
International Criminal Court (ICC), merupakan Pengadilan pidana internasional yang menyelidiki dan mengadili individu yang melakukan kejahatan perang, dalam perkembangannya juga mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan. Didirikan berdasarkan Statuta Roma dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda. ICC mendeskripsikan ada 4 jenis kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia yang Berat, The Four Core Crime yaitu:
Genocide: Acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial, or religious group, such as killing, causing erious bodily or mental harm, or deliberately inflicting conditions of life calculated to bring about physical destruction.
Crimes Against Humanity: Widespread or systematic attacks directed against any civilian population, including murder, extermination, enslavement, deportation, torture, rape, and persecution.
War Crimes: Grave breaches of the Geneva Conventions and other serious violations of the laws and customs applicable in international armed conflict, such as willful killing, torture, extensive destruction of property, and taking hostages.
Crime of Aggression: The planning, initiation, or execution by a person in a position to exercise control over the political or military action of a State, of an act of aggression, which, by its character, gravity, and scale, constitutes a manifest violation of the Charter of the United Nations.
Negara Indonesia memaknai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan juga kejahatan kemanusiaan dalam perspektif yang berbeda, dengan cara mereduksi makna yang dikeluarkan oleh ICC tersebut, hal mana disesuaikan dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia sendiri dan diselaraskan dengan dengan kepentingan Nasional yaitu demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan amanah pasal 104 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dibentuklah Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasar Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. Disamping bertujuan guna ikut serta dalam memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, lebih dari itu mengamanatkan dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas untuk memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perseorangan ataupun masyarakat.
Dalam penjelasan umum dinyatakan bahwa Pembentukan Undang-undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extra ordinary
crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindakan pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000, dan dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, terdapat beberapa kendala yang sebagian akan dibahas dalam makalah ini. Sejatinya hal ini adalah suatu hal yang wajar dikarenakan ketergesaan legislasi yang menjadi latar belakang lahirnya Undang-undang ini, yakni adanya situasi yang mengharuskan untuk segera dibuat, ditengah desakan masyarakat Internasional untuk lahirnya suatu aturan Hukum yang berbentuk Udang-undang yang mengatur tentang Pelanggaran HAM yang berat.
Dalam hal penyelidikan, memberikan kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan salah satu kekhususan dalam Undang-undang ini, hal mana dapat dilihat pada Bagian Keempat Penyelidikan mulai pasal 18 sampai dengan pasal 20 Undang-undang ini. Dengan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM merupakan langkah yang strategis dalam artian bisa lebih detail dalam menganalisis terhadap kasus yang disinyalir merupakan pelanggaran HAM Berat, dan berkesesuain dengan amanah yang diberikan Undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 75 sampai dengan pasal 98 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, dengan mendasarkan pada pasal 18 sampai dengan pasal 20 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, setidaknya telah menghasilkan rekomendasi yaitu sejumlah 17 (tujuh belas) kasus sebagaimana telah disebutkan diatas, yang sampai saat ini sebagian besar terjadi kemandegan dalam artian tidak bisa dilakukan tindak lanjut pada proses selanjutnya.
Proses penyelidikan yang telah dirampungkan oleh KOMNAS HAM untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung selaku Penyidik dan Penuntut Umum pelanggaran berat HAM. Dari sinilah awal terjadinya kemandegan tersebut, dikarenakan masih terdapatnya perbedaan pandangan antara penyelidik (Komnas HAM) dengan penyidik dan penuntut umum (Jaksa Agung) dalam menyikapi beberapa kasus yang telah dirampungkan oleh penyidik, yang secara substansial masih belum sesuai dengan pendapat penyidik, karenanya diberikan beberapa petunjuk agar dilaksanakan oleh penyelidik dalam melengkapi berkas dimaksud, demikianlah prosedur yang berlaku dalam konsep Integrated Criminal Justice System (ICJS), karenanya apabila salah satu komponen yang membangun ICJS tidak berjalan, maka akan menggangu pelaksanaan system yang selanjutnya.
Dengan cara pandang yang berbeda disatu sisi Penyelidik sudah menganggap berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, sehingga tidak perlu untuk dibuka kembali, sementara dalam kacamata penyidik, memerlukan beberapa telaahan kembali dan berujung pada pengembalian berkas kasus dimaksud untuk dilengkapi sesuai dengan arahan penyidik. Hal mana sudah terjadi berulang-ulang sehingga berujung pada kemandegan kasus tersebut, dalam artian belum bisa masuk ke Pengadilan HAM untuk diuji dalam persidangan yang fair dan imparsial.
Dengan berpedoman bahwa Pelanggaran HAM Berat, merupakan jenis kejahatan yang bersifat luar biasa “Extra Ordinary Crime” sehingga harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa “Extra Ordinary Measures”, menyatukan penyelidikan dengan penyidikan dalam kasus Pelanggaran HAM Berat, kedalam satu kendali yang sama, misalnya dalam kewenangan Komnas HAM, adalah satu satu alaternatif mengatasi kemandegan dimaksud.
Dengan menyatukan dalam satu payung kewenangan lembaga yaitu Komnas HAM, setidaknya memberikan jawaban agar tidak terjadi lagi pengulangan yang terkesan “bolak-balik” kasus dimaksud dalam tahapan waktu yang tidak ada batasnya.
Namun demikian setidaknya telah terdapat 4 kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme yang mendasarkan pada konsep ICJS tersebut, sehingga bisa diuji secara yudisial pada Pengadilan Phak Asasi Manusai berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Empat kasus tersebut adalah sebagai berikut:
Kasus Timor Timur yang terjadi pada tahun 1999, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Kasus Tanjung Priok yang terjadi pada Tahun 1984, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Kasus Abepura yang terjadi pada bulan desember 2000, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Kasus Paniai yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi.
Kasus nomor 1 dan nomor 2 ditangani oleh Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan pasal 43 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000, yaitu: (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. (2) Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. (3) Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.
Kasus nomor 3 dan nomor 4 ditangani oleh Pengadilan HAM permanen, sesuai dengan ketentuan Bab III Lingkup Kewenangan, yang diatur mulai pada 4 sampai dengan pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, yaitu:
Pasal 4 : Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pasal 5: Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pasal 6: Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Untuk pasal 7, 8, 9 telah dicabut dengan Undang-undang 1 Tahun 2023, karena itu tidak diuraikan pada makalah ini.
Untuk kasus ke 4 yaitu Pelanggaran HAM Berat yang lebih dikenal dengan kasus PANIAI saat sekarang ini masih dalam proses kasasi, namun belum bisa disidangkan dikarenakan terkendala tekhnis persidangan di tingkat kasasi, yaitu di Mahkamah Agung dengan penjelasan secara terperinci adalah sebagai berikut:
Kasus Paniai yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan yang dilaksanakan di pengadilan Hak Asasi Manusia telah diputus oleh majelis hakim pengadilan HAM, Nomor 1/PID.SUS-HAM/2022/PN Makasar, yang amarnya menyatakan:
Menyatakan Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) ISAK SATTU tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menetapkann agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Terhadap putusan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung, yang sampai saat sekarang ini (sudah sekitar 4 tahun) belum bisa diputus oleh Mahkamah Agung, dikarenakan adanya kendala tehnis yudisial dengan penjelasan sebagai berikut:
Pasal 33 Undang-undang 36 tahun 2000, berbunyi:
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang kurangnya 3 (tiga) orang.
Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi syarat :
a. warga negara Republik Indonesia;
d.berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945; dan
h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Terdapat beberapa kendala teknis persidangan sehubungan dengan ketentuan pasal 33 ayat 2 yaitu: pemeriksaan di tingkat kasasi harus dilakukan oleh majelis yang berjumlah 5 orang, dengan komposisi 3 orang hakim ad hoc HAM dan 2 orang Hakim Agung. Dalam prakteknya untuk memenuhi ketentuan yang secara limitatif yang ditetapkan sebagaimana bunyi Undang-undang diatas, dalam hal ini ketersediaan 3 orang hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung memerlukan waktu dan prosedur yang panjang.
Dalam proses mempersiapkan Hakim Ad Hoc HAM, Mahkamah Agung sesuai dengan kebutuhan, meminta kepada Komisi Yudisial (berdasar amanat pasal 13 huruf a dan pasal 14 UU Nomor 18/2011 Tentang perubahan Undang-udang Komisi Yudisial), dimana KY mempunyai tugas untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc (salah satunya hakim ad hoc HAM) di Mahkamah Agung. Selanjutnya Komisi yudisial melakukan seleksi dan mengirimkan calon hakim ad hoc HAM yang telah memenuhi kualifikasi untuk dimintakan persetujuan pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Setidaknya sudah 4 kali yaitu pada tahun 2023-2025 Komisi Yudisial sudah melakukan seleksi dan sudah mengirimkan calon hakim ad hoc HAM ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun sejauh ini belum ada calon yang mendapat persetujuan DPR RI, barulah pada seleksi tahun 2025, DPR menyetujui 1 orang hakim Ad Hoc HAM. Meski demikian dengan jumlah yang ada, masih tidak sesuai dengan ketentuan pasal 33 Undang-undang 26 Tahun 2000 tersebut, maka dengan demikian perkara kasus Paniai belum bisa disidangkan di tingkat kasasi.
Sebagai upaya pemenuhan terhadap pelaksanaan Undang-undang, seyogjanya begitu Undang-undang lahir, sebagai konsekwensi Administrasi Negara, maka seharusnya amanah yang merupakan perintah Undang-undang harus dipenuhi. Dalam hal pelanggaran HAM Berat ini, yang terjadi adalah tidak mempersiapkan sejak awal ketersediaan hakim Ad Hoc HAM, artinya baru melakukan perekrutan pada saat dibutuhkan, sehingga yang terjadi adalah berlarut-larutnya perkara ini.
Karena itulah problem yang demikian juga harus diantisipasi dalam mencari solusi yang berlaku untuk masa-masa mendatang, sebagai upaya negara untuk memberi pelayanan yang sesuai dengan kaidah Hak Asasi Manusia, yang memang sudah menjadi pedoman penyelesaian permasalah kehidupan bernegara.
Perpu Sebagai Solusi
Untuk mengatasi kebuntuan pelaksanaan penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang saat ini sedang terjadi, yaitu mandegnya sejumlah kasus yang telah dirilis Komnas HAM seperti tersebut diatas yaitu sebelum masuk pada proses pengadilan HAM, serta mandegnya kasus Paniai dikarenakan kendala aturan undang-undang, salah satu solusi yang ditawarkan adalah melakukan perubahan perubahan regulasi terhadap beberapa ketentuan dalam pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Dalam melakukan perubahan Undang-undang tentu memerlukan prosedur yang harus dijalankan dan disesuaikan dengan tatacara pembentukan dan perubahan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kalau ini dijalankan merupakan suatu yang ideal, artinya sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang diatur, dan sebagai konsekwensinya memerlukan waktu yang panjang, sementara kebutuhan hukum atas kasus PANIAI mengharuskan untuk dapat segera dituntaskan, karena memang sudah melampaui batas penanganan perkara yang diharuskan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang merupakan salah satu alternatif untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada pada UU Nomor 26 Tahun 2000 diatas, dan sebagai solusi di tengah upaya penegakkan hukum yang memberikan keadilan kepada semua pihak, setidaknya merupakan pemenuhan terhadap prinsip hukum Justice delayed is justice denied, artinya keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan, hal ini menekankan pada betapa pentingnya menyelesaikan suatu kasus hukum, diantaranya adalah proses peradilan yang cepat dan tepat waktu, dikarenakan dengan perjalanan waktu akan berakibat pada timbulnya kerugian pada para pihak, baik pihak korban dan juga pelaku yang ingin segera dituntaskan kedudukan statusnya, jangan sampai meninggal dalam status sebagai terdakwa.
Dalam Hal Ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) sesuai amanah konstitusi pasal 22 ayat 1 UUNRI Tahun 1945. Perppu merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kemandegan legislasi yang ada, dan hal ini juga sudah sering dilakukan dalam praktek ketatanegaraan Indonesia,
Setidaknya Perppu nantinya akan merubah ketentuan beberapa pasal yang ada pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Misalnya dalam bidang penyelidikan dan penyidikan, yaitu memperluas kewenangan yang diberikan kepada Komnas HAM yang sementara ini masih sebagai penyelidik, namun bisa juga diperluas menjadi penyidik, sehingga sangat dimungkinkan beberapa kasus yang dirilis Komnas HAM (setidaknya 17 kasus) tersebut diatas bisa dituntaskan. Demikian juga pada pemeriksaan di persidangan yang sudah diuraikan diatas, disesuaikan dengan kondisi realistis yang terjadi sehingga dengan demikian solusi jangka pendek bisa segera diselesaikan.
Uraian diatas masih terlalu global dan belum detail mengupas beberapa kendala yang ada, yang tentunya memerlukan keterlibatan banyak pihak stake holder yang ada, untuk memberikan kontribusi yang integral sehingga diharapkan solusi ini akan berlaku tidak ada hanya jangka pendek saja, melainkan juga mencakup kepentingan jangka panjang dalam upaya memberikan keadilan baik kepada korban maupun kepada pihak-pihak lain, yang ini semua merupakan esensi yang substansial dari penanganan terhadap pelanggaran HAM yang Berat.
Dasar Teori yang digunakan
Penguatan kelembagaan pada pengadilan HAM merupakan suatu keharusan hal mana dimaksudkan untuk mempermudah akses bagi para pihak dalam mencari keadilan, dan kalau aturan yang ada kurang bisa memberikan keadilan, maka negara melalui lembaga yang kompeten harus mencari jalan lain dengan keluar dari aturan-aturan yang bersifat procedural, untuk menuju pada aturan yang lebih substantial, diantaranya dengan berpedoman pada teori hukum progresif.
Menurut teori hukum progresif (Bernard L Tanya Dkk hal. 175) yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa pemaknaan aturan-aturan hukum yang bersifat abstrak haruslah disandarkan pada kepentingan manusia sebagai subyek dari hukum tersebut, hal mana membawa konsekwensi bahwa aturan-aturan hukum lebih mengedepankan pada pada perasaan keadilan yang dianut oleh rakyat banyak.
Karena itu hukum progresif menempatkan kepentingan dan kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik orientasinya, maka harus memiliki kepekaan pada persoalan-persolana yang timbul dalam hubungan antar manusia, yang salah satu persoalan krusial dalam hubungan-hubungan sosial adalah keterbelengguan manusia pada struktur yang menindas, baik ekonomi politik, maupun sosail dan budaya. Maka hukum progresif harus tampil sebagai institusi yang emansipatoris atau yang membebaskan.
Dalam bidang yang lebih konkrit, teori ini lebih mengedepankan pada substansi aturan di tengah faham formalitas belaka yang bersifat kaku dan kurang berkembang, dengan demikian ajaran hukum progresif ini lebih menekankan kepada pemberian diskresi yang lebih kepada para pelaksana yang terorganisir dalam kelembagaan yang dibuat untuk menjalankan tugasnya sebagai agen-agen emansipatoris yang membebaskan manusia dari keterbelengguan.
Dengan demikian konsep hukum progresif membawa pencerahan kepada semua pihak yang mana dengan teori tersebut akan membebaskan masyarakat dan para pelaksana Lembaga negara yang terorganisir dari aturan yang bersifat kaku, dan lebih mengarahkan kepada kehendak dan kemauan masyarakat. Pelaksanaan aktivitas tidak boleh terjebak pada aturan formal belaka, tetapi aturan hukum lebih mengarah pada substansi dan kejadian yang sesunggunya terjadi, asalkan untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.
Pendekatan Hukum Progresif memang belum sampai pada desain final tentang apa fungsionaris hukum harus bertindak secara konkrit dalam menghadapi kebekuan produk legislasi, oleh karena itu sebagai sebuah pendekatan, menawarkan banyak jalan bagi para pemikir hukum untuk membantu agar prinsip hukum yang mengalir itu berada dalam saluran yang tepat menuju pada muara yang diharapkan, yakni hukum yang membahagian dan mensejahterakan manusia. (Sidharta: Hal.37)
Penutup
Pengaturan Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat yang pada awalnya diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (saya menyebutnya dengan KUHP Baru) tetap merupakan Tindak Pidana yang bersifat Khusus yang mana kekhususanya menjadikan tindak pidana pelanggaran HAM berat ini haruslah tetap ditangani dengan regulasi yang ada, baik Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun dengan KUHP baru, dan KUHAP Baru (UU 20 tahun 2025).
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, keharusan menetapkan dan memberikan keadilan bagi Masyarakat luas Adalah merupakan tanggung jawab negara, karena itulah menyelesaikan perkara dengan asas cepat, tepat dan biaya ringan merupakan keharusan bagi negara yang sangat menjunjung tinggi kaedah Hak Asasi Manusia dalam konstitusinya.
Bahwa cita-cita bangsa Indonesia salah satunya adalah untuk mewujudkan suatu negara yang mengutamakan kesejahteraan dan keadilan, merupakan tipe negara yang mencampuri banyak bidang kegiatan dan pelayanan dalam masyarakat, negara merupakan bagian mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam peraturan hukum yang menangani banyak sekali bidang yang mengakomodir hajat hidup orang banyak.
Daftar Pustaka
Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, 2006, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, CV. Kita Surabaya.
Miftachul Huda, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar, 2009, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Komarudin Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman, 1997, Yayasan REI-Raka-Sindo, Jakarta.
Sidharta, 2013, Pendekatan Hukum Progresif Dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi, Dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Konsorsium Hukum Progresif, Thafa Media, Jogjakarta.
TM Luthfi Yazid, 9 September 2004, Komisi-komisi Nasional Dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum, Makalah disampaikan dalam diskusi terbatas dengan thema Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUDRI 1945, diselenggarakan oleh konsorsium Reformasi Hukum Nasional Di Hotel Aryaduta, Jakarta
Wahyudi Djafar, Makalah Komisi Negara Antara Latah Dan Keharusan Transisional, dimual dalam Asasi Elsam Edisi September-oktober 2009.
Zainal Arifin Mochtar,2016, Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya kembali Pasca Amandemen Konstitusi, PT Raja Grasindo Persada, Jakarta.
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, memberikan sambutan dalam acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA pada Jumat (06/03/2026). Di kesempatan ini, ia mengajak para profesional dan alumni di bidang agraria/pertanahan untuk ikut berkontribusi dalam penguatan regulasi di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Teman-teman KAPTI ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang. Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah, bahwa di sini ada potensi yang mengakibatkan berbahaya di pelaksanaan kita di lapangan. Semoga KAPTI-AGRARIA bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan,” kata Asnaedi dalam acara yang berlangsung di Jakarta ini.
Dalam paparannya, Asnaedi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyesuaikan sejumlah regulasi pertanahan sebagai respons atas perubahan kebijakan dan kebutuhan tata kelola di era pemerintahan yang baru. Beberapa peraturan telah direvisi maupun disempurnakan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan dan administrasi pertanahan.
Langkah lanjutan yang sedang dilakukan adalah menyatukan pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa regulasi, seperti pengaturan terkait pendaftaran tanah dan hak atas tanah. “Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah. Ke depan kita coba satukan agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelas Asnaedi.
Sejalan dengan tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”, acara Dialog Strategis ini jadi wadah bagi gagasan ratusan audiens yang hadir langsung maupun daring sebagai bibit fondasi penguatan regulasi pertanahan. Asnaedi mengimbau agar Anggota KAPTI-AGRARIA juga melakukan pratinjau terhadap regulasi yang ada sehingga diharapkan regulasi yang akan diterbitkan nantinya dapat lebih relevan.
“Teman-teman KAPTI diharapkan bisa melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan,” pungkas Asnaedi.
Hadir menjadi narasumber, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau; serta Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan. Setelah sesi dialog dan diskusi dengan audiens, acara kemudian dilanjutkan ke sesi silaturahmi Anggota KAPTI-AGRARIA yang dibuka dengan sambutan Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.
Turut hadir, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tanri Abeng; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; akademisi praktisi kebijakan agraria; serta Anggota KAPTI-AGRARIA. (LS/YZ/RS)
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Kabar BUMN,Dwi NW Minggu,8 Maret 2026
Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum bagi setiap insan untuk memperkuat kepedulian dan menebarkan kebaikan.
Dalam semangat tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali meneguhkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan bakti sosial dan pemberian santunan kepada anak-anak yatim.
Kegiatan ini digelar pada Sabtu (7/3) pukul 15.00 WIB di Kantor Klepean Centre for Humanity
Suasana hangat kebersamaan antara perusahaan dan masyarakat terasa dalam kegiatan tersebut
Bantuan secara simbolis diserahkan langsung oleh Komisaris Utama ASDP Achmad Baidowi sebagai bentuk nyata kepedulian perusahaan dalam berbagi kebahagiaan sekaligus keberkahan di bulan Ramadan.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan bahwa kegiatan berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar agenda sosial semata, melainkan juga menjadi refleksi nilai-nilai kemanusiaan yang terus dijaga oleh perusahaan
Bulan Ramadan merupakan momentum yang mengingatkan kita semua untuk memperkuat kepedulian terhadap sesama
“Kami berharap kegiatan ini dapat menebarkan semangat kebersamaan, mempererat tali silaturahmi, serta menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” ujar Heru.
Dalam pelaksanaannya, ASDP menggandeng Perkumpulan Klepean Centre for Humanity sebagai mitra kolaborasi dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan
Melalui kerja sama tersebut, ASDP menyalurkan paket sembako kepada sekitar 200 peserta yang hadir.
Selain itu, sebanyak 25 anak yatim juga menerima santunan dalam kegiatan tersebut
Ruang Kebersamaan
Corporate Secretary ASDP Windy Andale menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada penyaluran bantuan, tetapi juga dirancang sebagai ruang kebersamaan yang mempererat hubungan sosial antara perusahaan dan masyarakat
Rangkaian acara berlangsung hangat dengan tausyiah mengenai hikmah Ramadhan yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi anak-anak yatim dan masyarakat yang hadir, tetapi juga menumbuhkan semangat empati serta kepedulian sosial yang lebih luas,” jelas Windy.
Lebih dari sekadar kegiatan sosial, program ini juga menjadi bagian dari komitmen ASDP dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan SDG 1 Tanpa Kemiskinan dan SDG 10 Mengurangi Kesenjangan.
Ketua Perkumpulan Klepean Centre for Humanity Abu Hasan turut memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin bersama ASDP.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat
Kami berharap sinergi positif ini dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat serta kebahagiaan dari kegiatan berbagi seperti ini,” ujarnya
Sebagai perusahaan transportasi penyeberangan nasional, ASDP menegaskan komitmennya untuk terus hadir bukan hanya sebagai penghubung antarwilayah, tetapi juga sebagai entitas yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.
MABES POLRI–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS KORPS POLRI–Menghadapi musim kemarau 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan kesiapan penuh Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda untuk melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap. Melalui deteksi dini dan patroli intensif di wilayah rawan, Polri berkomitmen memastikan lingkungan tetap terjaga sehingga aktivitas harian masyarakat serta kesehatan anak bangsa tidak terganggu oleh bencana yang sebenarnya bisa dicegah bersama.
Polri akan menindak tegas setiap oknum maupun korporasi yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi melalui investigasi ilmiah yang profesional. Langkah ini adalah wujud kehadiran Polri sebagai pelindung paru-paru bangsa, demi menjamin masa depan lingkungan yang lebih hijau dan sehat bagi generasi mendatang. “Kami mengimbau kepada masyarakat dan korporasi, jangan sekali-kali membakar hutan. Pasti akan kita tindak tegas, undang-undangnya jelas. Tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan, pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” tutur Kabareskrim Polri, usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Polda Riau.