Sabtu, April 4, 2026
Beranda blog Halaman 3

Membaca Jejak Kelam 1907: Mengapa Talaud Tak Boleh Lupa

0

INDOTIPKOR.COM—KILAS INFO—Sejarah seringkali berulang bukan utk menakuti, melainkan utk menguji sejauh mana kita belajar. Di ujung utara utara Nusantara, tepatnya pada dini hari 30 Maret 1907, Kepulauan Talaud pernah diguncang oleh kekuatan alam yg dahsyat. Sebuah gempa tektonik berkekuatan 7,3 memicu tsunami setinggi 4 meter yg menyapu pesisir Pulau Karakelang. Air laut merangsek sejauh 50 meter ke daratan, menghancurkan permukiman, dan meninggalkan trauma mendalam yg kini mulai memudar dari ingatan kolektif kita.

Peristiwa 1907 bukanlah sekadar angka dlmcatatan geologi. Ia adalah pengingat bahwa Talaud berdiri di atas “panggung” tektonik yg sangat dinamis. Diapit oleh zona subduksi Lempeng Laut Filipina dan Subduksi Sangihe, wilayah ini secara alami merupakan daerah rawan tsunami, termasuk tsunami lokal. Masalah utamanya bkn hny pada besarnya guncangan, melainkan pada waktu.

Dalam tsunami lokal seperti yg tjd satu abad lalu, “Golden Time” atau waktu evakuasi sangatlah sempit—seringkali kurang dari 10-20 menit. Artinya, menunggu sirine peringatan dini atau instruksi resmi terkadang menjadi kemewahan yg tidak kita miliki.

Mitigasi: Antara Teknologi dan Naluri

Belajar dari tragedi 1907, mitigasi bencana di Kep. Talaud harus bergeser dari sekadar mengandalkan alat canggih menuju penguatan kapasitas masyarakat. Ada 3 pilar utama yg harus ditegakkan:
1. Evakuasi Mandiri sebagai Refleks: Masyarakat pesisir harus menanamkan doktrin bahwa gempa kuat atau gempa lemah yg berdurasi lama adalah “sirine alami”. Jangan menunggu air surut untuk berlari. Segera menuju tempat tinggi atau bangunan vertikal yg kokoh.
2. Menghidupkan “Smong” Versi Talaud: Kita butuh narasi sejarah yg diwariskan antar generasi. Jika masyarakat di Simeulue selamat dari tsunami 2004 berkat cerita rakyat Smong, maka warga Talaud harus terus menceritakan peristiwa 1907 sebagai pengingat bahwa laut bisa kembali mengambil ruangnya sewaktu-waktu.
3. Benteng Alam dan Tata Ruang: Pembangunan di pesisir tdk boleh serampangan. Penanaman vegetasi pantai seperti mangrove dan cemara laut bukan sekadar penghijauan, melainkan “breaker” atau pemecah energi gelombang yg terbukti efektif melindungi pemukiman.

Penutup

Tsunami 1907 adalah pesan bisu dari masa lalu yang dikirimkan kepada kita yg hidup di masa kini. Kerusakan pemukiman dan landaan air sejauh 50 meter saat itu adalah bukti bahwa pesisir kita memiliki batas yg harus dihormati.

Kita tidak bisa menghentikan pergeseran lempeng di bawah kaki kita, namun kita bisa memilih utk tdk menjadi korban. Mitigasi terbaik bukanlah alat yg tertanam di laut, melainkan pengetahuan yg tertanam di kepala setiap warga. Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan sejarah sebagai arsip berdebu, dan mulai menjadikannya kompas untuk keselamatan masa depan.

*Dr. Daryono, wakil Ketua Ikatan Ahli Bencana Indoensia (IABI)

Menteri Pariwisata Dorong Japan Airlines (JAL) Buka Konektivitas ke Kota-Kota di Indonesia

0

Tokyo,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— 30 Maret 2026 – Menteri Pariwisata Republik Indonesia Widiyanti Putri Wardhana melakukan pertemuan bilateral dengan Japan Airlines (JAL) di Tokyo untuk memperkuat konektivitas udara serta kolaborasi promosi pariwisata antara Indonesia dan Jepang.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pariwisata menyampaikan apresiasi atas kontribusi Japan Airlines dalam menghubungkan kedua negara melalui layanan penerbangan Tokyo–Jakarta yang selama ini berperan penting dalam mendukung mobilitas wisatawan, perjalanan bisnis, serta pertukaran masyarakat Indonesia dan Jepang.

Hubungan pariwisata kedua negara menunjukkan tren yang sangat positif. Pada tahun 2025, Indonesia mencatat lebih dari 380 ribu kunjungan wisatawan Jepang, meningkat lebih dari 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, lebih dari 636 ribu wisatawan Indonesia berkunjung ke Jepang pada periode yang sama, sehingga total pertukaran wisatawan kedua negara telah melampaui satu juta perjalanan.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia juga mendorong penguatan konektivitas udara untuk mengimbangi tingginya minat perjalanan antara kedua negara. Saat ini kapasitas kursi penerbangan langsung Indonesia–Jepang mencapai sekitar 685 ribu kursi per tahun dengan 46 penerbangan per minggu, yang masih berada di bawah potensi permintaan perjalanan wisata kedua negara.

“Konektivitas udara merupakan faktor kunci dalam memperkuat arus wisatawan antara Indonesia dan Jepang. Kami berharap Japan Airlines dapat mengeksplorasi peluang memperluas layanan ke Indonesia, termasuk penambahan frekuensi penerbangan ke Bali serta membuka akses menuju destinasi prioritas seperti Yogyakarta,” ujar Menteri Pariwisata.

Yogyakarta dinilai memiliki potensi besar bagi wisatawan Jepang karena kekayaan warisan budaya serta kedekatannya dengan Candi Borobudur, salah satu situs warisan dunia UNESCO. Destinasi ini juga didukung oleh Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang mampu melayani pesawat berbadan lebar.

Selain konektivitas, kedua pihak juga membahas peluang kolaborasi promosi pariwisata melalui berbagai platform milik Japan Airlines, termasuk in-flight magazine, kanal digital, dan jaringan JAL Mileage Bank, yang dapat terintegrasi dengan kampanye Wonderful Indonesia.
Kementerian Pariwisata juga mendorong penyelenggaraan familiarization trip bagi agen perjalanan, media, dan influencer Jepang untuk meningkatkan pemahaman pasar serta memperluas promosi destinasi Indonesia di Jepang.

Melalui pertemuan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Japan Airlines sebagai mitra strategis dalam mendukung pertumbuhan pariwisata, meningkatkan konektivitas udara, serta mempererat hubungan antar masyarakat kedua negara.

Biro Komunikasi

Kementerian Pariwisata

Praka Farizal Rhomadhon seorang anggota TNI yang gugur akibat serangan Israel di Lebabon.

0
INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO TNI—Praka Farizal Rhomadhon merupakan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Dalam rilisnya, UNIFIL Praka Farizal Rhomadhon gugur usai terkena proyektil yang menghantam salah satu pos penjagaan pada Minggu (29/3/2026) waktu setempat.
Menurut UNIFIL proyektil tersebut meledak di salah satu pos jaga di dekat Desa Adchit al Qusayr di Lebanon Selatan.
“Seorang penjaga perdamaian tewas secara tragis tadi malam ketika sebuah proyektil meledak di posisi UNIFIL dekat Adchit al Qusayr,” demikian pernyataan UNIFIL dikutip Senin (30/3/2026).
Praka Farizal Rhomadhon lahir di Kulon Progo, pada 3 Januari 1998.
Beliau meninggal dunia di usia 28 tahun.
Ia tercatat sebagai personel di kesatuan Yonif 113/JS Brigif 25/Suwah Dam IM dengan jabatan terakhir sebagai Taban Provost 1 Ru Provost Kima.
Praka Farizal Rhomadhon gugur meninggalkan seorang istri bernama Fafa Nur Azila (25) dan seorang anak Shanaya Almahyra Elshanu (2).
Selama ini keluarga Praka Farizal Rhomadhon tinggal di Asrama Militer (Asmil) Kima Yonif 113/JS, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Praka Farizal menikah dengan Fafa Nur Azila pada 4 Juli 2023 lalu, dan baru dikaruniai seorang putri cantik bernama Shanaya Almahyra Elshanu.
Hingga saat ini pihak TNI masih berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait pemakaman almarhum.
Sumber : TVONENEWS

Pascalibur Idulfitri, Kodim 0613/Ciamis Gelar Upacara dan Pererat Kebersamaan Prajurit

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM—CIAMIS NEWS—Sebagai langkah awal kembali menjalankan tugas pasca cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Kodim 0613/Ciamis menggelar upacara bendera yang dirangkaikan dengan kegiatan Halal Bihalal di halaman Makodim, Senin (30/3/2026).

Kegiatan ini menjadi sarana untuk membangkitkan kembali etos kerja, kedisiplinan, serta komitmen pengabdian para prajurit dalam menjalankan tugas kewilayahan.

Usai pelaksanaan upacara, seluruh personel mengikuti Halal Bihalal yang berlangsung penuh kehangatan. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk saling bersilaturahmi, memperkuat hubungan emosional, serta menumbuhkan rasa kebersamaan di lingkungan satuan.

Dandim 0613/Ciamis, Letkol Antonius Ari Widiono, S.Sos., M.Hum., dalam arahannya menekankan bahwa kebersamaan dan kekompakan merupakan modal utama dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas.

Ia juga mengajak seluruh prajurit untuk menjadikan momen Idulfitri sebagai titik awal meningkatkan integritas, profesionalisme, serta loyalitas terhadap institusi dan masyarakat.

“Semangat kebersamaan yang kita bangun hari ini harus menjadi kekuatan dalam pelaksanaan tugas ke depan. Mari kita jaga kekompakan dan terus berikan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Suasana kekeluargaan terlihat jelas saat seluruh anggota saling berjabat tangan dan bermaaf-maafan. Hal ini menjadi cerminan kuatnya solidaritas serta keharmonisan di lingkungan Kodim 0613/Ciamis.Editor (Yan.P/M.Robby).

Tim Penyidik JAM PIDSUS Melakukan Rangkaian Penggeledahan di 14 Titik Lokasi Perkara Pertambangan Tersangka ST

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap beberapa lokasi yakni rumah Tersangka ST, rumah beberapa saksi dan kantor-kantor perusahaan milik Tersangka ST atau yang terafiliasi dengan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2016 s.d. tahun 2025.
Adapun kegiatan penggeledahan terjadi di 14 titik lokasi yang terdiri dari:
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi yakni:
Kantor PT AKT;
Kantor PT MCM (terafiliasi dengan PT AKT atau Tersangka ST);
Rumah atau tempat tinggal Tersangka ST;
Tempat tinggal beberapa saksi.

Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 3 lokasi yakni:
Kantor PT AKT;
Kantor KSOP;
Kantor Kontraktor Tambang PT ARTH

Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di PT MCM.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026 Jo. Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026.

Jakarta, 30 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN-SITI FATIMAH

Lantik Pejabat Pengelola Barang dan Jasa, Ketua PT Surabaya Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya melantik Agung Tiur Baskoro sebagai pejabat pengelola barang dan jasa, tekankan profesionalisme dan akuntabilitas.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya secara resmi melantik Agung Tiur Baskoro sebagai pejabat pengelola barang dan jasa pada Jumat (27/3).

Sebelumnya Agung Tiur Baskoro bertugas di Pengadilan Negeri Malang, dan kini dipercaya mengemban amanah baru di PT Surabaya.

Dalam sambutannya, Sujatmiko, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan bahwa pengelolaan barang dan jasa merupakan fungsi vital yang menuntut profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pejabat yang dilantik diharapkan mampu menguasai tugas-tugasnya secara menyeluruh, sehingga unit kerja dapat menjalankan fungsi pelaporan sesuai koridor hukum,” terang Sujatmiko.
Pelantikan ini juga menekankan pentingnya memedomani Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung yang berkaitan dengan tata kelola barang dan jasa.

“Dengan demikian, setiap langkah pengelolaan diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan mendukung kinerja lembaga peradilan,” tutup pria kelahiran Kulon Progo tersebut.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Surabaya. Momentum ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk terus meningkatkan tata kelola, integritas, dan pelayanan publik di bidang peradilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra

Humas MA, Jakarta
Senin,30 Maret 2026

Buka Musrenbang 2027, Bupati Ciamis: Kita akui Fiskal Turun, Semangat dan Partisipasi semua eleman Harus Naik untuk Pembangunan Ciamis

0

Ciamis, —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR— Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Aula Adipati Angganaya Bapperida, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk menyepakati prioritas program, kegiatan, serta arah kebijakan pembangunan tahun mendatang.

Musrenbang RKPD ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri, jajaran perangkat daerah, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, rangkaian penyusunan RKPD telah melalui berbagai tahapan, mulai dari musrenbang tingkat desa dan kecamatan, forum perangkat daerah, hingga pra-musrenbang yang dilaksanakan untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan rencana pembangunan daerah.

Mengawali sambutannya, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para narasumber serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Musrenbang. Ia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Ciamis.

Bupati mengakui bahwa secara data, kondisi fiskal daerah mengalami penurunan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa semangat pembangunan tidak boleh surut. Menurutnya, kekuatan utama Ciamis justru terletak pada tingginya partisipasi masyarakat.

“Secara angka fiskal kita memang menurun, tetapi partisipasi masyarakat justru meningkat luar biasa. Contohnya, bantuan rutilahu dari pemerintah sebesar Rp20 juta bisa berkembang menjadi Rp100 juta berkat gotong royong masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa efisiensi anggaran yang mencapai Rp174 miliar tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan pembangunan. Bupati menekankan bahwa pembangunan tidak semata bergantung pada besarnya APBD, melainkan juga pada semangat dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Selain pembangunan fisik, Bupati menyoroti pentingnya pembangunan nonfisik, terutama dalam membangun karakter dan mental masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap isu sosial seperti perlindungan anak, kekerasan seksual, dan perundungan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab dalam melindungi anak dan perempuan. Ini harus menjadi perhatian serius bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap berbagai fenomena sosial di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas daerah.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Musrenbang tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk benar-benar memaksimalkan perencanaan agar selaras dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan masyarakat.

“Kita harus realistis, perencanaan harus sesuai dengan kondisi fiskal. Namun tetap optimis, karena tidak ada yang sulit jika kita bersungguh-sungguh,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat. Ia menolak kebijakan yang berpotensi menyengsarakan rakyat, dan lebih memilih menggali potensi daerah secara bijak dan berkelanjutan.

Menurutnya, Kabupaten Ciamis memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti lahan subur dan sumber air melimpah. Namun, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Kita punya potensi besar, seperti tambang di Pamarican dan Purwadadi. Tapi kita tidak ingin merusak alam hanya untuk mengejar PAD. Kita ingin mewariskan lingkungan yang baik untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan optimisme bahwa meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan, pembangunan di Kabupaten Ciamis akan tetap berjalan dengan baik melalui semangat pengabdian, kebersamaan, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Mendes Yandri Ajak Keluarga Besar Kemendes PDT Sukseskan Program Prioritas Nasional

0

Jakarta —INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Apel Bersama di lingkungan Kemendes PDT dan Halalbilhalal Idul Fitri 1447 Hijriyah di Lapangan parkir Kantor Kemendes Kalibata, Senin (30/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Mendes Yandri mengajak keluarga besar Kemendes PDT untuk kembali melanjutkan pengbadian kepada Bangsa dan Negara setelah berlebaran Idul Fitri bersama Sanak Saudara di kampung halaman.

“Mari kita lanjutkan lagi kerja cerdas dan kerja ikhlas untuk memastikan program Presiden Prabowo Subianto dapat terlaksanan secara tuntas ke masyarakat,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Utamanya, kata Mendes Yandri, program yang kaitannya dengan Asta Cita ke enam yaitu Membanguna dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan. Pasalnya, jika Asta Cita ini sukses maka sejatinya kesuksesan bangsa ini.

Mendes Yandri mengajak seluruh Keluarga Besar Kemendes PDT untuk turut menyukseskan program strategis nasional yang menyasar desa seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis.

“Mari kawal program ini untuk memberikan informasi yang jelas dan detail jika ada yang nyinyir dengan memaksimalkan media sosial agar program itu berjalan dengan baik,” kata mantan Ketua Komisi VIII DPR ini.

Mendes Yandri juga meminta seluruh keluarga Besar Kemendes PDT untuk lebih memahami dan mengetahui 12 Aksi Prioritas Nasional agar bisa berkontribusi untuk menyelesaikan persoalan pembangunan di desa.

Keluarga Besar Kemendes PDT juga diminta untuk terus lakukan kolaborasi dan kerjasama untuk menyukseskan program kerja Kemendes PDT.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir Batin jika kami miliki kesalahan dan kekhilafan selama berinteraksi,” kata Mendes Yandri.

Setelah Apel, dilanjutkan dengan acara silaturahmi antara Mendes Yandri dan Wamendes Ariza dengan seluruh keluarga besar Kemendes PDT

Turut hadir dalam acara ini, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Irjen Masyhudi, Penasehat DWP Eliza Sumarlin, Ketua DWP Kemendes Irma Yulia, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Teks: Firman/Humas

Dandim 0612/Tasikmalaya Pimpin Apel Pagi dan Halalbihalal, Tekankan Disiplin dan Integritas Prajurit

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS TNI—Suasana pagi di Kodim 0612/Tasikmalaya terasa berbeda dari biasanya. Senin (30/03/2026) tepat pukul 07.00 WIB, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han memimpin langsung apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal bersama seluruh anggota Makodim, kecuali personel yang sedang melaksanakan dinas dalam.
Kegiatan tersebut diikuti secara lengkap oleh jajaran Perwira Staf, para Danramil, serta anggota dari 25 Koramil di wilayah Kodim 0612/Tasikmalaya. Kehadiran penuh ini mencerminkan soliditas dan kesiapsiagaan seluruh personel dalam menjalankan tugas kewilayahan.
Apel pagi berlangsung dengan khidmat, dilanjutkan suasana hangat halalbihalal yang menjadi momentum mempererat silaturahmi dan kebersamaan antar prajurit. Nuansa kekeluargaan begitu terasa, memperkuat ikatan emosional dalam satuan.


Dalam amanatnya, Dandim menegaskan pentingnya kepekaan terhadap situasi wilayah. Ia mengingatkan seluruh prajurit agar selalu sigap dan responsif terhadap setiap kejadian di lapangan.
“Apabila ada kejadian di wilayah, segera beraksi. Jangan menunda, karena kehadiran kita sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran. Dandim mengingatkan bahwa kejujuran adalah kunci ketenangan dalam hidup seorang prajurit.
“Kalau salah, akui salah. Kalau benar, katakan benar. Saya tidak akan membela prajurit yang melanggar hukum. Walaupun secara pribadi bisa dimaafkan, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya dengan tegas.


Menurutnya, seluruh prajurit di Kodim 0612/Tasikmalaya merupakan individu yang sudah dewasa dan memahami batasan antara benar dan salah. Ia mengibaratkan kehidupan sebagai perjalanan yang selalu dihadapkan pada pilihan antara kebaikan dan keburukan, sebagaimana kisah Nabi Musa melawan Fir’aun, serta Habil dan Qabil, anak Nabi Adam.
Mengakhiri amanatnya, Dandim mengajak seluruh anggota untuk tidak pernah berhenti berbuat baik.
“Jangan berhenti berbuat baik sebelum datang lima perkara,” pesannya singkat namun penuh makna.
Melalui kegiatan ini, Kodim 0612/Tasikmalaya kembali menegaskan komitmennya dalam membangun prajurit yang profesional, berintegritas, dan selalu hadir di tengah masyarakat. Apel pagi dan halalbihalal bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi penguat semangat pengabdian serta refleksi diri dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

PENDIM

Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Perlindungan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman. Sebuah Catatan atas Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026.

Dua Peristiwa, Satu Pelajaran

Pada malam 5 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan. Peristiwa ini menjadi ujian pertama yang sesungguhnya bagi dua pasal yang baru berumur 35 hari: Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Kedua pasal tersebut mengharuskan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hakim dilakukan.

Hasilnya menjawab sendiri kekhawatiran publik: Ketua Mahkamah Agung segera mengeluarkan izin. KPK mengakui kecepatan respons tersebut secara terbuka dalam konferensi pers. Mekanisme baru itu tidak hanya bekerja, tetapi justru menunjukkan bahwa antara independensi kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum yang tegas terhadap hakim yang korup bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan seiring dalam bingkai yang bermartabat.

Tiga minggu kemudian, pada 19 Februari 2026, tiga belas mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UI mengajukan uji materi Pasal 98 dan 101 ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, mendalilkan bahwa norma tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Namun permohonan itu tidak sempat diperiksa pokok perkaranya. Setelah batas perbaikan permohonan berakhir pada 4 Maret 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima semata-mata karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

Dua peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Keduanya membentuk satu kesatuan pelajaran yang penting bagi pemahaman kita tentang mengapa Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 adalah norma yang konstitusional, perlu, dan justru mencerminkan kematangan sistem peradilan pidana Indonesia.

Fondasi Konstitusional : Mengapa Hakim Bukan Subjek Hukum Biasa dalam Konteks Ini

Pertanyaan yang paling sering diajukan dalam perdebatan publik adalah: mengapa hakim memerlukan perlakuan prosedural yang berbeda? Bukankah semua orang sama di hadapan hukum? Pertanyaan ini legitimate, tetapi menyimpan kekeliruan premis yang perlu diluruskan.

Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak pernah bermakna bahwa semua jabatan dan fungsi harus diperlakukan secara identik dalam setiap aspek hukum acara. Hukum positif Indonesia sendiri telah lama mengenal diferensiasi prosedural berbasis fungsi konstitusional bukan sebagai pengistimewaan, melainkan sebagai pengakuan terhadap kekhususan fungsi yang diemban. Anggota DPR memerlukan izin Mahkamah Kehormatan Dewan untuk pemanggilan tertentu; Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dalam proses hukum; diplomat asing mendapatkan perlindungan prosedural berdasarkan hukum internasional. Semua ini bukan bentuk diskriminasi melainkan pengakuan bahwa fungsi yang berbeda memerlukan kerangka prosedural yang berbeda pula.

Hakim menempati posisi yang unik dalam struktur ketatanegaraan. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan ini bukan atribut personal hakim, ia adalah prasyarat struktural bagi berjalannya negara hukum (rechtsstaat). Hakim yang menghadapi ancaman proses pidana karena putusan yang dijatuhkannya, atau karena tekanan dari pihak yang kalah berperkara, tidak mungkin dapat memutus secara merdeka.

Risiko kriminalisasi putusan hakim dan intimidasi melalui instrumen hukum acara bukan sekadar wacana akademis. Dalam praktik peradilan Indonesia, kita menyaksikan berulang kali laporan pidana diajukan oleh pihak yang kalah berperkara tepat ketika perkaranya sedang dalam proses peradilan. Penetapan hakim sebagai tersangka dalam kondisi demikian bahkan jika akhirnya tidak terbukti sudah cukup untuk menciptakan tekanan psikologis yang mengganggu kemerdekaan memutus. Inilah latar belakang historis dan praktis yang mendorong pembentuk undang-undang merumuskan Pasal 98 dan 101.

Mekanisme Izin: Penyaring Institusional, Bukan Tameng Impunitas

Perlu ditegaskan: mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung bukan jaminan bahwa hakim yang bersalah akan terlindungi. Pengecualian tegas dalam Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, bahwa izin tidak diperlukan dalam hal tertangkap tangan membuktikan hal ini. Hakim yang korup dan tertangkap basah, seperti dalam kasus OTT PN Depok, langsung dapat ditindak tanpa prosedur izin apapun. Mekanisme izin hanya berlaku untuk penangkapan dan penahanan di luar kondisi tertangkap tangan.

Fungsi substantif dari mekanisme izin adalah sebagai penyaring kelembagaan (institutional safeguard) yang memastikan bahwa proses hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada alasan yang objektif, proporsional, dan bebas dari muatan politis atau kepentingan pihak berperkara. Ini adalah mekanisme verifikasi awal bukan untuk menghambat penegakan hukum, tetapi untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan benar dan bermartabat.

“Independensi kekuasaan kehakiman bukan hanya berarti kebebasan hakim dalam memutus perkara, melainkan juga jaminan bahwa hakim tidak dapat dijadikan objek intimidasi melalui penyalahgunaan instrumen hukum pidana.”

Prinsip ini sejalan pula dengan UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985) yang menegaskan bahwa hakim harus dilindungi dari tekanan, ancaman, dan intervensi yang tidak layak dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Perlindungan prosedural yang memadai bukan kemewahan ia adalah keniscayaan dalam sistem hukum yang beradab.

Norma Baru yang Langsung Membuktikan Dirinya

Dalam kajian hukum, ujian terbaik bagi sebuah norma baru adalah saat norma itu berhadapan langsung dengan kenyataan yang paling ekstrem. OTT PN Depok pada 5 Februari 2026 adalah ujian ekstrem tersebut dan hasilnya bukan sekadar memuaskan, melainkan mencerahkan.

Dari peristiwa itu, kita dapat menarik beberapa konklusi penting. Pertama, mekanisme izin Ketua MA tidak menghambat proses penegakan hukum apabila keduanya dijalankan dengan itikad baik dan kesadaran akan tanggung jawab konstitusional masing-masing. Kedua, Ketua Mahkamah Agung menunjukkan secara nyata bahwa komitmen lembaga peradilan terhadap akuntabilitas hakim bukanlah retorika melainkan sikap yang ditegaskan dalam tindakan. Ketiga, norma Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, justru menciptakan ruang dialog antar lembaga yang bermartabat, yang memungkinkan KPK dan MA berkoordinasi secara kelembagaan tanpa mengorbankan independensi keduanya.

Yang tak kalah penting adalah pesan moral dari respons KPK yang secara terbuka mengapresiasi kecepatan Ketua MA dalam mengeluarkan izin. Pesan itu sesungguhnya adalah konfirmasi publik bahwa sistem yang dirancang dalam Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 dapat bekerja dengan baik asalkan semua pihak memahami dan menghormati fungsi konstitusional masing-masing.

Putusan Tidak Dapat Diterima: Makna Konstitusional yang Sering Disalahpahami

Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pemahaman yang keliru tentang putusan ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak tepat di ruang publik seolah-olah MK telah mengakui adanya masalah konstitusional pada Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, Perlu diluruskan dengan tegas.

Putusan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima) dan putusan afwijzing (ditolak) adalah dua hal yang secara yuridis berbeda fundamental. Putusan tidak dapat diterima berarti MK sama sekali tidak memeriksa pokok permohonan permohonan gugur di tahap prosedural karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Tidak ada satupun pertimbangan MK yang menyentuh konstitusionalitas substansi Pasal 98 dan 101. Norma tersebut berlaku penuh dan tidak terusik.

Mengapa Legal Standing Pemohon Tidak Terpenuhi?

Para pemohon tiga belas mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UI , mendasarkan kedudukan hukumnya pada kualifikasi sebagai calon penegak hukum dan intelektual hukum di masa depan. Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung mengidentifikasi kelemahan mendasar ini:

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu. Kalau Anda tidak mampu menjelaskan itu, berhenti sampai di sini dan kita akan drop karena Anda tidak memiliki legal standing.” Saldi Isra, Hakim Konstitusi, Sidang 19 Februari 2026

Syarat kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang mensyaratkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual atau setidaknya potensial, spesifik, dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) langsung dengan berlakunya norma yang diuji. Mahasiswa yang belum pernah dan tidak mungkin secara langsung terhambat oleh norma izin penangkapan hakim tidak dapat memenuhi syarat ini. Mereka tidak berdiri sebagai hakim yang akan ditangkap, sebagai aparat yang akan ditolak izinnya, maupun sebagai korban langsung dari ketidakberlakuan norma tersebut.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga menunjuk celah argumentatif yang lebih fundamental: pemohon tidak membangun argumentasi tentang dinamika perdebatan legislatif mengenai pengecualian dalam norma izin, yang justru bisa menjadi basis konstitusional yang lebih kuat apabila dikonstruksi dengan benar. Argumen itu tidak pernah sampai ke meja pemeriksaan karena permohonan gugur lebih dahulu.

Dengan demikian, MK tidak pernah dan dari permohonan ini tidak mungkin menyatakan Pasal 98 dan 101 bermasalah secara konstitusional. Adapun yang terjadi hanyalah: permohonan yang diajukan oleh pihak yang tidak tepat, tidak dapat diperiksa pokok perkaranya.

Norma yang Sudah Lengkap, Tafsir yang Perlu Dibangun Bersama

Sebagian pihak berpendapat bahwa Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 mengandung kekosongan norma terutama menyangkut batas waktu pemberian izin dan standar penilaian permohonan. Pandangan ini perlu disikapi secara proporsional.

Pertama, perlu dipahami bahwa mekanisme izin Ketua MA dalam konteks ini bersifat administratif-kelembagaan bukan mekanisme peradilan. Ketua MA tidak berfungsi sebagai hakim yang menilai kecukupan bukti permulaan; itu adalah ranah penyidik dan sekaligus ranah praperadilan apabila terjadi sengketa. Fungsi izin adalah memastikan adanya koordinasi antarlembaga yang bermartabat dan terlindunginya hakim dari proses yang bernuansa non-juridis.

Kedua, apabila memang diperlukan pengaturan teknis yang lebih rinci mengenai mekanisme permohonan izin termasuk format, saluran penyampaian, dan batas waktu respons maka pengaturan tersebut secara kelembagaan lebih tepat dibangun melalui dialog dan kesepakatan antarlembaga penegak hukum, yang kemudian dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau aturan pelaksana setingkat berdasarkan delegasi pembentuk undang-undang. Hal ini jauh lebih tepat secara tata hukum dibandingkan apabila masing-masing lembaga menerbitkan regulasi sepihak yang berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan atau bahkan konflik konstitusional antarlembaga.

Ketiga, dan inilah yang paling penting: dalam perspektif sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), harmonisasi antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat diselesaikan secara unilateral oleh satu lembaga saja. Ia memerlukan dialog yang setara dan berkelanjutan antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK bukan saling mendahului dengan regulasi masing-masing.

Kasus OTT PN Depok telah membuktikan bahwa sinergi antar lembaga yang dilandasi saling menghormati fungsi konstitusional masing-masing adalah kunci. Bukan regulasi tambahan yang saling melemahkan, melainkan komitmen bersama untuk menegakkan hukum secara bermartabat.

Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 sebagai Cermin Kedewasaan Sistem Hukum

Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 adalah ekspresi normatif dari prinsip yang sudah lama diakui dalam tradisi hukum yang beradab. Bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman memerlukan perlindungan prosedural yang nyata bukan sekadar deklarasi retoris dalam konstitusi. Norma ini bukan tentang memberikan hak istimewa kepada hakim sebagai pribadi. Ia tentang melindungi fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai pilar negara hukum dari penyalahgunaan instrumen hukum acara oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan uji materi tidak dapat diterima justru mempertegas bahwa norma ini memiliki fondasi konstitusional yang kuat. MK tidak menemukan karena memang tidak ada alasan untuk menyatakan norma tersebut bermasalah secara substantif. Yang kandas hanyalah permohonan dari pemohon yang tidak memiliki legal standing yang tepat.

Peristiwa OTT PN Depok, yang terjadi hanya tiga puluh lima hari setelah KUHAP 2025 berlaku, telah menjadi bukti empiris paling berbicara: ketika semua pihak memahami fungsi konstitusional masing-masing dan menjalankannya dengan itikad baik, Pasal 98 dan 101 bukan hambatan ia adalah kerangka yang bermartabat. Mahkamah Agung memberikan izin dengan segera. KPK menjalankan tugasnya tanpa tertunda. Hakim bermasalah menghadapi pertanggungjawaban hukum tanpa jeda impunitas.

Inilah sesungguhnya makna terdalam dari norma ini: bukan perlindungan bagi hakim yang korup, melainkan penegasan bahwa negara ini serius dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sambil tetap tegas menolak impunitas. Dua komitmen itu tidak saling meniadakan justru harus, dan terbukti bisa, berjalan bersama.

“Tidak ada lagi alasan bahwa Hakim tidak sejahtera, negara telah memperhatikan kesejahteraan Hakim lebih dari cukup, untuk itu integritas Hakim akan selalu kita jaga.” Pimpinan Mahkamah Agung RI, Februari 2026

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Humas MA, Jakarta
Minggu,29 Maret 2026