Minggu, April 5, 2026
Beranda blog Halaman 27

Dirbinganis Hasanudin Gagas Perampasan Aset Non-Penal Berbasis Keadilan Sosial

0

Bandung –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Dirbinganis Badilum MA RI), Hasanuddin, resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor di Universitas Pasundan, Bandung, Selasa (10/3).

Dalam sidang terbuka tersebut, Hasanuddin mempresentasikan disertasi berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset Non-Penal dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan Sosial.” Disertasi ini menyoroti pentingnya pembaruan kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan yang tidak semata-mata bertumpu pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan kepentingan masyarakat.

Dalam paparannya, Hasanuddin menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia telah menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan politik yang sangat luas. Oleh karena itu, strategi penanggulangannya tidak cukup hanya mengandalkan instrumen penal berupa pemidanaan pelaku.

Menurutnya, pendekatan non-penal menjadi penting sebagai pelengkap kebijakan hukum pidana, salah satunya melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCB asset forfeiture). Instrumen ini memungkinkan negara merampas aset yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.

“Pendekatan ini berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak masyarakat, sekaligus memutus manfaat ekonomi dari kejahatan korupsi,” ujarnya dalam mempertahankan penelitian disertasinya.

Namun demikian, implementasi perampasan aset non-penal masih menghadapi berbagai persoalan, seperti disharmoni regulasi, ketidakjelasan standar pembuktian, hingga kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Dalam disertasinya, Hasanuddin menguraikan bahwa konsep NCB asset forfeiture memiliki kesamaan di berbagai sistem hukum, baik civil law maupun common law. Persamaan tersebut terletak pada fokusnya yang mengejar aset hasil kejahatan (in rem proceeding), bukan semata-mata menghukum pelaku.

Perbedaannya terletak pada standar pembuktian dan forum peradilannya. Sistem civil law umumnya menggunakan yurisdiksi pidana dengan standar pembuktian yang lebih ketat, sementara common law sering menggunakan mekanisme perdata dengan standar pembuktian keseimbangan probabilitas (balance of probabilities).

Dalam konteks Indonesia, perampasan aset selama ini merupakan pidana tambahan yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan setelah pelaku dinyatakan bersalah. Selama proses perkara berjalan, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain KUHAP, mekanisme terkait juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

Disertasi ini juga menempatkan perampasan aset non-penal dalam kerangka Negara Hukum Pancasila, yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan sosial.

Menurut Hasanuddin, Negara Hukum Pancasila menempatkan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam perspektif tersebut, perampasan aset tanpa pemidanaan dapat dibenarkan sepanjang memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1.⁠ ⁠Berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan masyarakat

2.⁠ ⁠Tidak semata- mata menghukum tetapi menghilangkan hasil kejahatan

3.⁠ ⁠Dijalankan dengan kontrol yudisial yang ketat

4.⁠ ⁠Tetap menjamin perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik

Hasanuddin juga mengaitkan konsep perampasan aset non-penal dengan pemikiran para ahli hukum pidana modern, seperti Marc Ancel dan G. Peter Hoefnagels, yang memandang kebijakan hukum pidana sebagai usaha rasional masyarakat dalam mengorganisasikan pengendalian kejahatan. Pandangan ini menempatkan hukum pidana bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana untuk mencapai perlindungan kepentingan sosial.

Dalam perspektif tersebut, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, sedangkan pendekatan non-penal dapat digunakan apabila lebih efektif dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Disertasi ini juga menggunakan pendekatan economic analysis of law yang menekankan bahwa pelaku kejahatan ekonomi pada dasarnya bertindak secara rasional untuk memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, kebijakan hukum yang efektif harus mampu menghilangkan insentif ekonomi dari kejahatan tersebut.

“Koruptor pada dasarnya lebih takut kehilangan kekayaan dibandingkan hukuman badan. Ketika hasil kejahatan dirampas, maka insentif untuk melakukan korupsi akan berkurang secara signifikan,” jelasnya di hadapan dewan penguji.

Sebagai bagian dari analisis komparatif, Hasanuddin membandingkan praktik perampasan aset tanpa pemidanaan di beberapa negara, seperti Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.

Hasil perbandingan tersebut menunjukkan adanya spektrum kebijakan yang berbeda. Belanda menerapkan model yang sangat hati-hati dan kuat dalam kontrol negara hukum, Inggris menggunakan pendekatan perdata yang moderat, sementara Amerika Serikat dikenal dengan model in rem forfeiture yang relatif agresif.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa desain kebijakan perampasan aset harus mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.

Berdasarkan analisis teoritik, komparatif, dan praktik hukum di Indonesia, Hasanuddin menawarkan rekonstruksi model ideal perampasan aset tanpa pemidanaan yang berbasis keadilan sosial.

Model tersebut menempatkan perampasan aset sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana non-penal dengan karakter in rem proceeding yang dikualifikasi, yaitu proses terhadap aset yang tetap berada di bawah kontrol yudisial yang ketat.

Beberapa elemen utama model yang diusulkan antara lain:

•⁠ ⁠Bersifat tanpa pemidanaan dan berorientasi pemulihan aset

•⁠ ⁠Permohonan diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara

•⁠ ⁠Pemeriksaan dilakukan di pengadilan pidana oleh hakim pidana independen

•⁠ ⁠Standar pembuktian menggunakan keseimbangan probabilitas

•⁠ ⁠Pembuktian terbalik bersifat terbatas dan proporsional

•⁠ ⁠Hak pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi

•⁠ ⁠Pengawasan yudisial dilakukan secara ketat

Konsep tersebut bertujuan memastikan bahwa perampasan aset tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan due process of law.

Hasanuddin menegaskan bahwa konsep perampasan aset non-penal yang dirumuskannya bukan dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pemidanaan, melainkan sebagai instrumen pelengkap kebijakan hukum pidana modern.

Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar penghukuman pelaku menuju pemulihan kepentingan sosial yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

“Melalui mekanisme ini, negara dapat mengembalikan aset publik yang dialihkan secara melawan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” paparnya saat sidang disertasi berlangsung.

Dengan desain hukum yang tepat, ia meyakini bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam nilai-nilai Pancasila

Tim Dandapala
Selasa, 10 Mar 2026

Saat Tante Jambak Rambut Teman Ponakan, Malah Berujung ke Meja Hijau

0

Poso ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara pidana nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Pso pada (9/3) di Gedung PN Poso, Jalan P. Kalimantan No. 11, Poso, Sulawesi Tengah.

Pemulihan hubungan sosial melalui perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pengawasan tersebut.

“Perdamaian tersebut dinilai lahir dari kesadaran para pihak sendiri untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” demikian isi pertimbangan majelis hakim yang disampaikan oleh tim humas PN Poso kepada DANDAPALA.

Perkara itu bermula saat terdakwa yang baru pulang dari tempat kerja mendapatkan informasi bahwa keponakannya sedang berada di dalam kamar bersama korban di rumah orang tuanya. Merasa emosi akan hal itu, terdakwa bergegas menuju lokasi kemudian serta merta menjambak rambut korban setelah korban keluar dari kamar tempatnya berdua dengan keponakan terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami nyeri dan luka memar pada bagian kepala. Terdakwa didakwa pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat korban belum berusia dewasa.

Di persidangan terdakwa dan korban sepakat berdamai. Terdakwa mengakui kesalahanya serta meminta maaf kepada korban dan memberikan ganti kerugian sejumlah Rp4 juta. Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf terdakwa. Perdamaian tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang meringakan terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan yang telah terjadi.

“Kekerasan terhadap anak tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus dinyatakan sebagai tindak pidana. Namun ketika korban telah memperoleh pemulihan, pelaku mengakui kesalahan, dan hubungan sosial telah diperbaiki, maka perdamaian tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan bentuk pidana yang paling proporsional,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan namun menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan dan memenuhi kewajiban mengganti kerugian kepada korban,” terang tim humas PN Poso kepada DANDAPALA.

Humas PN Poso – Dandapala Contributor
Senin, 09 Mar 2026

Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

0

JAKARTA,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–Selasa   10 Maret 2026

Di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di Kawasan Timur Tengah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia tidak akan mengalami kenaikan hingga Hari Raya Idulfitri 2026 atau 1 Syawal 1447 Hijriah.

Bahlil menegaskan bahwa stok BBM nasional saat ini dalam kondisi aman dan tidak terdapat gangguan terhadap pasokan BBM maupun Liquified Petroleum Gas (LPG) di dalam negeri.

“Memang kalau kita melihat posisi harga minyak dunia sekarang sudah melampaui USD100 per barel. Ini adalah kondisi yang terjadi di global akibat dampak dari perang Iran versus Israel dan Amerika. Problemnya, kita sekarang bukan di stok. Stok, gak ada masalah, sudah ada semuanya. Kita itu sekarang tinggal di masalah harga,” jelas Bahlil usai membuka Bazar Semarak Ramadhan 2026 di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Bahlil, pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah komprehensif untuk mengantisipasi dampak fluktuasi harga energi global. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang karena pemerintah menjamin pasokan BBM tetap tersedia hingga Lebaran.

“Kita lagi akan meng-exercise untuk melakukan langkah-langkah yang komprensif. Tapi sekali lagi, saya pastikan agar masyarakat tidak usah merasa bagaimana menyangkut dengan harga karena sampai dengan hari raya (Idulfitri) ini pasokan BBM terjamin dan insyaallah gak ada kenaikan harga BBM untuk subsidi,” ujarnya.

Lonjakan harga minyak dunia sendiri dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran menimbulkan kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi global, terutama pada jalur distribusi minyak strategis di kawasan tersebut.

Harga minyak mentah global dilaporkan telah menembus lebih dari USD100 per barel, dengan minyak jenis Brent dan WTI bergerak di kisaran USD100-110 per barel. Kenaikan harga ini dipicu oleh potensi terganggunya pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah serta meningkatnya permintaan energi dari negara-negara konsumen utama.

Meski tekanan harga minyak global meningkat, pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan menjaga stabilitas pasokan energi nasional agar tidak membebani masyarakat, khususnya pengguna BBM bersubsidi.

REDAKSI

Kapolda Jabar Cek Tol Bocimi Seksi 3, Akan Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—BOBOR–Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengecek kesiapan Jalan Tol Bogor– Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 yang rencananya akan difungsikan sementara saat arus mudik Lebaran 2026. Jalur tol yang masih dalam tahap pembangunan itu disiapkan untuk membantu mengurai kemacetan menuju Kota Sukabumi.

Pengecekan dilakukan Kapolda Jabar bersama Pejabat Utama Polda Jabar serta jajaran Polres Sukabumi dengan melakukan inspeksi langsung di jalur tol dari exit Parungkuda menuju Kota Sukabumi.

Dalam peninjauan tersebut, Irjen Rudi Setiawan bahkan turun langsung berjalan kaki untuk melihat kondisi jalan tol. Ia berjalan dari pintu tol yang akan difungsikan hingga berakhir di exit Karangtengah.

Irjen Rudi mengatakan, ruas tol yang masih dalam proses pembangunan itu rencananya akan digunakan secara fungsional saat arus mudik Lebaran dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026.

“Rencananya jalur tol Bocimi Seksi 3 ini akan difungsikan sementara saat arus mudik Lebaran untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan menuju Sukabumi,” katanya, Senin (9/3/2026)

Menurutnya, sepanjang 5,6 kilometer jalan tol tersebut nantinya akan dibuka secara terbatas bagi pemudik.

“Sepanjang 5,6 kilometer ini rencananya akan kita gunakan secara fungsional mulai tanggal 13 Maret. Pengoperasiannya dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 sore,” ungkapnya.

Sejumlah titik rawan di jalur tersebut juga sudah dipersiapkan, mulai dari pengecoran jalan alternatif hingga penyiapan area untuk tempat istirahat pengguna jalan.

Ia berharap keberadaan jalur tol fungsional tersebut dapat membantu memangkas titik-titik kemacetan menuju Kota Sukabumi.

“Fungsinya untuk mengurai sekitar enam titik kemacetan menuju Kota Sukabumi, seperti di Pasar Cibadak, Simpang Ratu, area pertokoan Cibadak, hingga simpang alternatif Nagrak,” jelasnya.

(Bidhumas Polda Jabar)

Menko Yusril : Hak Rehabilitasi Delpedro Telah Dipenuhi Putusan Pengadilan , Ganti Rugi Dapat Ditempuh Melalui Praperadilan

0

Jakarta, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Selasa  10 Maret 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dkk telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara untuk ganti rugi, bisa ditempuh melalui praperadilan.

Penegasan itu disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penghasutan yang berujung demo ricuh pada Agustus 2025. Usai persidangan Delpedro meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskannya, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu, ujar Yusril.

Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.

Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.

Karena itu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Ia juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.

Menurut Yusril, dari kasus Delpedro dkk ini, semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.

Aparat penegak hukum berwenang melakukan langkah hukum menangkap, menahan dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan dan alat bukti yang kuat dia telah melakukan tindak pidana.

Sebaliknya juga tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.

“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

REDAKSI

FORSIMEMA-RI Luncurkan Kaos Atribut Resmi Anggota, Perkuat Integritas dan Kolaborasi Media Peradilan

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Selasa  10 Maret 2026

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) secara resmi meluncurkan kaos atribut keanggotaan sebagai bagian dari identitas organisasi bagi para jurnalis yang tergabung dalam forum tersebut.

Atribut ini diperuntukkan bagi anggota FORSIMEMA-RI yang menjalankan tugas peliputan di berbagai satuan kerja (satker) peradilan di seluruh Indonesia.

Peluncuran atribut tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas serta solidaritas antaranggota forum yang selama ini aktif meliput kegiatan dan perkembangan lembaga peradilan, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan badan peradilan di bawahnya.

Menurutnya, kaos tersebut didesain dengan warna dasar putih yang dipadukan dengan logo FORSIMEMA-RI pada bagian dada serta aksen lengan berwarna hijau tua , yang mencerminkan semangat profesionalisme, keterbukaan, dan kebersamaan.

“Kaos atribut keanggotaan yang kami rilis memadukan integritas sebagai fondasi moral dengan kolaborasi sebagai mesin penggerak. Kombinasi tersebut merupakan formula penting dalam membangun kepercayaan publik, khususnya di wilayah kerja Mahkamah Agung dan lembaga peradilan,” ujar Syamsul Bahri, Sabtu (7/3).

Atribut tersebut juga menampilkan slogan “Integritas Oke, Sinergitas dan Kolaborasi Media Yess” yang mencerminkan komitmen anggota FORSIMEMA-RI dalam menjalankan profesi jurnalistik secara profesional dan beretika.

Syamsul Bahri menjelaskan bahwa makna dari frasa “Integritas Oke” menegaskan pentingnya kejujuran, etika, serta keselarasan antara perkataan dan tindakan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Tanpa integritas, informasi yang disampaikan kepada publik tidak akan memiliki nilai dan kepercayaan,” ujarnya.

Sementara itu, frasa “Sinergitas dan Kolaborasi Media Yess” menggambarkan komitmen untuk membangun kemitraan yang konstruktif antara media dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan.

Menurutnya, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Syamsul Bahri menilai sinergi antara media dan lembaga peradilan memiliki peran penting dalam menjaga transparansi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Ia menegaskan bahwa media memiliki fungsi sebagai jembatan informasi yang akurat dan edukatif, sekaligus sebagai kontrol sosial yang turut menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap berjalan secara jujur, adil, dan transparan.

“Media juga menjadi mitra dalam menjaga marwah peradilan agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan harapan masyarakat,” katanya.

Syamsul Bahri juga menyoroti dinamika dunia informasi di era digital yang semakin terbuka, di mana masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses dan menyebarkan informasi melalui berbagai platform digital, termasuk fenomena citizen journalism .

Namun demikian, ia menegaskan bahwa wartawan profesional tetap memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik , sehingga peran media profesional tetap menjadi bagian penting dari pilar demokrasi.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa di lingkungan lembaga pemerintahan, termasuk lembaga peradilan, diperlukan komunikasi yang harmonis antara media eksternal dengan unit hubungan masyarakat (humas) agar berbagai program dan kebijakan dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat luas.

Syamsul Bahri juga menekankan bahwa berbagai program yang terus disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, memerlukan dukungan komunikasi yang kuat antara lembaga dan media.

“Harus ada harmonisasi dan komunikasi yang solid antara media dan humas. Tanpa sinergi tersebut, berbagai program yang dicanangkan pimpinan Mahkamah Agung tidak akan tersampaikan secara optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Melalui peluncuran kaos atribut resmi ini, FORSIMEMA-RI berharap dapat semakin memperkuat semangat integritas, sinergitas, dan kolaborasi di kalangan jurnalis yang meliput dunia peradilan, sekaligus mendorong terbangunnya komunikasi publik yang transparan dan konstruktif di lingkungan peradilan Indonesia.

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI)

Wujudkan Kepatuhan Tata Kelola Hulu Migas, Jamintel dan PT Pertamina Hulu Energi Jalin Kerja Sama Strategis

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Senin, 9 Maret 2026. Penandatanganan ini merupakan upaya untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun jalinan hubungan sinergitas lintas sektoral yang dilandasi semangat saling mendukung, memperkuat, dan melengkapi sesuai visi serta fungsi masing-masing lembaga.
Langkah strategis ini diwujudkan demi tercapainya akselerasi pelaksanaan dan keberhasilan program-program pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab bersama kedua belah pihak yakni PHE dan Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL).


Dalam sambutannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan bahwa meskipun JAM INTEL dan PHE memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan kesuksesan pembangunan nasional melalui penyediaan sumber daya energi yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
“Keberadaan PKS ini akan semakin mengukuhkan optimalisasi pelaksanaan pendampingan dan pengawalan guna menjaga keberhasilan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pengelolaan hulu minyak dan gas bumi,” ujar Jamintel.
Mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi PHE dalam mengelola kurang lebih 37 blok wilayah kerja di Indonesia, Kejaksaan RI melalui kewenangan intelijen penegakan hukum berkomitmen untuk bersinergi agar seluruh proses pengelolaan migas dapat lebih terjamin tata kelolanya. Hal ini mencakup upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertegas langkah pencegahan terhadap tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.
Jamintel juga menuturkan bahwa kerja sama ini bukan sekadar didasari oleh keinginan formalitas, melainkan didorong oleh kebutuhan untuk membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam mempererat koordinasi. Melalui kolaborasi ini, pemerintah berupaya membuktikan kehadirannya secara nyata dalam melayani rakyat.
Di akhir sambutannya, Jamintel berharap agar perjanjian ini dapat segera diimplementasikan melalui berbagai kegiatan nyata sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. Kegiatan ini

Jakarta, 10 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PLAT MERAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—SIARAN PERS

NOMOR : PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PLAT MERAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Rekan-rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada hari ini Senin tanggal 09 Maret 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.


2. Adapun Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersebut dilakukan terhadap 6 (enam) orang tersangka yakni:

1. WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d sekarang.

2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d 2022.

3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d 2012.

5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d 2019.

 

3. Dalam proses pelaksanaan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.

4. Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana,
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

5. Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

6. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

7. Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

 

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 09 Maret 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

REDAKSI

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda III di Kota Cirebon

0

Cirebon, ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah III/Siliwangi Ny. Riri Kosasih meresmikan jembatan gantung yang berada di wilayah Kriyan Barat RW 17, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, Senin (09/03/2026).

Jembatan yang sebelumnya dikenal sebagai Jembatan Gantung Kriyan tersebut kini resmi berganti nama menjadi Jembatan Perintis Garuda III. Jembatan Kriyan merupakan jembatan penghubung dua wilayah kecamatan, yaitu Pegajahan Selatan RW 05, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan dengan Kriyan Barat RW 17, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dalam kegiatan tersebut hadir Wakapolda Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Barat, Irdam III/Siliwangi, Danrem 063/Sunan Gunung Jati, Asrendam III/Slw, para Asisten Kasdam III/Slw dan Kapendam III/Slw.

Peresmian jembatan ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita sebagai simbol bahwa jembatan tersebut telah resmi digunakan oleh masyarakat. Dengan diresmikannya jembatan tersebut, kini Jembatan Perintis Garuda III dapat kembali dimanfaatkan oleh warga untuk menunjang aktivitas sehari-hari, terutama sebagai sarana penghubung antarwilayah yang selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat sekitar.

Pangdam III/Siliwangi menyampaikan bahwa pembangunan dan peresmian jembatan ini merupakan wujud kepedulian TNI terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas dan memperlancar mobilitas warga.

Keberadaan Jembatan Perintis Garuda III diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat mobilitas serta mendukung kegiatan ekonomi warga.

“Mudah-mudahan jembatan yang diresmikan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan bisa mempercepat jarak tempuh dalam aktivitas ekonomi sehari-hari,” tutur Pangdam.

Pada kesempatan tersebut Pangdam III/Siliwangi bersama Wakil Gubernur Jawa Barat juga menyerahkan bingkisan tali asih kepada warga masyarakat sekitar. Kegiatan dilanjutkan dengan mengikuti video conference bersama Kasad dalam rangka launching peresmian 200 jembatan gantung di wilayah Indonesia.

Dengan telah diresmikannya jembatan tersebut, masyarakat di sekitar wilayah Kriyan kini dapat kembali menggunakan jembatan sebagai jalur penghubung yang aman dan nyaman dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Pemerintah daerah bersama unsur TNI dan Polri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang. (Pendam III/Siliwangi).

Presiden Prabowo meresmikan 218 Jembatan yang dibangun Pemerintah dalam waktu 2,5 bulan melalui Satgas Jembatan yang dipimpin oleh KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

0
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA—Presiden Prabowo meresmikan 218 Jembatan yang dibangun Pemerintah dalam waktu 2,5 bulan melalui Satgas Jembatan yang dipimpin oleh KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak pada hari Senin, 9 Maret 2026.
Bapak Presiden menyampaikan bahwa permasalahan penyeberangan adalah masalah yang sudah ada sejak dulu di daerah. Pemerintah kini hadir dan akan secepatnya memperbanyak jembatan penghubung tersebut. Terima kasih kepada seluruh prajurit TNI yang bertuga serta warga yang bergotongroyong membantu pembangunannya.
Presiden Prabowo tidak ingin ada lagi anak-anak sekolah yang harus melewati sungai basah dalam belajar di sekolah. Tidak boleh ada lagi pedagang, petani, Ibu-Ibu dan warga yang harus bersusah payah menyeberangkan diri dan hasil panennya.
Diakhir peresmian, Bapak Presiden berdiskusi dengan siswi bernama Yamisa Zebua yang sempat viral ketika memberikan pesan video kepada Bapak Presiden terkait dirinya yang harus menyeberang basah ketika ke sekolah. Pesan tersebut ditonton Presiden yang menjadi cikal bakal keinginan Presiden agar Pemerintah Pusat mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, ananda Yamisa Zebua juga juga memberanikan diri meminta MBG kepada Bapak Presiden, dan ia menyampaikan bahwa MBG sangat dibutuhkan di sekolahnya.
Adapaun ke 218 jembatan tersebut terdiri dari :
– Jembatan jembatan Bailey 59 unit
– Jembatan Armco 82 unit
– ⁠Jembatan Perintis / Gantung 77 unit
Yang tersebar di seluruh Indonesia.
— TIW —
#CatatanSeskab