Minggu, April 5, 2026
Beranda blog Halaman 25

Soal Haji, Presiden Prabowo Tegaskan Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas Utama

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA—Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, terutama di tengah dinamika konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, terutama di tengah dinamika konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 10 Maret 2026 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Pesan Presiden satu, fokus beliau adalah ingin memastikan keselamatan jemaah haji. Ini yang paling penting. Jadi, kita menyiapkan berbagai skenario dengan orientasi utama memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji pada bulan April,” jelasnya.

Dahnil menuturkan bahwa pemerintah tengah menyusun berbagai upaya dan skenario dalam penyelenggaraan haji yang dijadwalkan dimulai pada April mendatang. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan konflik di Timur Tengah dalam merumuskan langkah-langkah tersebut.

“Apabila tidak ada perubahan skenario atau eskalasi konflik menurun dan hal itu menjamin keselamatan warga negara Indonesia yang berangkat haji, maka pada tanggal 22 April akan menjadi keberangkatan kloter pertama. Namun, arahan Presiden jelas, semua kondisi dan semua skenario harus disiapkan,” tandasnya.

Selain itu, pemerintah juga terus menjalin koordinasi intensif lintas kementerian untuk memastikan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan aman. “Kami juga akan membahas berbagai skenario dengan DPR apabila konflik menunjukkan tanda-tanda yang dapat membahayakan jemaah haji kita,” tuturnya.

Dahnil menjelaskan, hingga saat ini pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario penyelenggaraan haji dengan tetap memprioritaskan keselamatan jemaah. Beberapa di antaranya meliputi pemilihan rute penerbangan yang lebih aman hingga opsi penundaan keberangkatan apabila kondisi dinilai berpotensi membahayakan jemaah.

“Misalnya jika situasi membahayakan keselamatan, maka skenario penundaan bisa saja muncul. Apabila keselamatan warga negara kita terancam, kami akan membicarakannya dengan DPR dan menyesuaikan dengan arahan Presiden,” sambungnya.

Prioritas pemerintah dalam menjamin keselamatan jemaah haji ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi warga negara sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung dengan aman dan nyaman

Setpres, Jakarta
Rabu,11 Maret 2026

Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Indonesia,  Rabu,11 Maret 2026

Kementerian Luar Negeri memfasilitasi evakuasi bertahap 32 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran menyusul meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. WNI yang mengikuti evakuasi Gelombang I terdiri atas: 10 WNI Pekerja, 1 Pengajar/Jurnalis, 14 Pelajar/Mahasiswa, 2 PMI, dan 5 Turis (10/3).

Kepulangan dibagi menjadi 2 kloter. Kloter pertama sebanyak 22 WNI yang telah tiba dengan selamat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada hari ini Selasa, 10 Maret 2026 pukul 18.00 WIB setelah menempuh perjalanan dari Baku, Azerbaijan. Sementara itu kloter kedua 10 WNI dari Iran diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 11 Maret 2026.

Setibanya di Tanah Air, para WNI tersebut disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri, Sugiono. “Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Indonesia dan selamat berkumpul bersama keluarga” ujar Menlu Sugiono saat menyambut para WNI yg di evakuasi.

Menlu Sugiono juga menambahkan di tengah perkembangan situasi di Iran dan kawasan, prioritas Pemerintah Indonesia adalah untuk memastikan keselamatan para WNI yang berada di kawasan. “Sejak konflik berlangsung, Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI di Timur Tengah terus berkoordinasi secara erat untuk memantau situasi, melakukan pendataan WNI, serta membahas langkah-langkah kontinjensi,” ujar Menlu

Para WNI tersebut selanjutnya akan dibantu Pemerintah Daerah untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.

Evakuasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri, dalam hal ini KBRI Tehran dan KBRI Baku dalam memastikan keselamatan dan pelindungan WNI di luar negeri, khususnya di wilayah yang terdampak konflik.

Berdasarkan catatan KBRI Tehran, jumlah WNI yang tercatat berada di Iran adalah 329 orang, yang mayoritas berstatus sebagai pelajar atau mahasiwa dengan konsentrasi utama di Kota Qom, dan sisanya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan para ekspatriat.

Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Tehran terus lakukan komunikasi intensif untuk memastikan kondisi dan keberadaan para WNI serta melakukan assessment tentang bentuk bantuan yang saat ini dapat diberikan.

Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Indonesia  Rabu,11 Maret 2026

Menteri Luar Negeri RI menerima para Duta Besar negara-negara Teluk dan Yordania di Jakarta untuk membahas perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang tengah mengalami eskalasi (9/3). Pertemuan dihadiri oleh Duta Besar Bahrain, Arab Saudi, Oman, dan Yordania, serta perwakilan Kedutaan Besar Perserikatan Emirat Arab, Kuwait, dan Qatar. Pertemuan ini diinisiasi oleh Duta Besar Bahrain, selaku perwakilan negara yang saat ini memegang Presidensi Gulf Cooperation Council (GCC). Para Duta Besar dan Perwakilan Kedubes GCC menyampaikan perkembangan situasi keamanan di negara masing-masing serta pandangan negara-negara GCC terkait dinamika kawasan. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Presiden dan Menlu RI yang telah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan para pemimpin dan Menteri Luar Negeri negara-negara GCC dan Yordania.

Menlu RI menyampaikan keprihatinan mendalam Indonesia terhadap eskalasi ketegangan di Timur Tengah yang berpotensi meningkatkan ketidakpastian keamanan, baik di tingkat regional maupun global. Indonesia mendorong seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog serta diplomasi sebagai satu-satunya jalan yang berkelanjutan untuk mencapai de-eskalasi dan stabilitas jangka panjang.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia juga menegaskan kesiapan untuk berkontribusi secara konstruktif dalam upaya perdamaian, termasuk sebagai honest broker, untuk memfasilitasi dialog apabila disepakati oleh pihak-pihak terkait. Indonesia turut menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan negara, hukum internasional, serta pelindungan masyarakat sipil.

Menlu RI juga menyampaikan perhatian terhadap keselamatan WNI di kawasan, yang saat ini berjumlah 495 ribu orang di negara GCC dan Yordania, serta mengharapkan dukungan negara-negara setempat dalam memastikan pelindungan mereka.

Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Nuzulul Qur’an 1447 H, Presiden Prabowo Ingatkan Bahaya Korupsi bagi Bangsa

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Rabu, 11 Maret 2026    Jakarta (Kemenag)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah sebagai momentum untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam upaya memberantas korupsi.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan pada Peringatan Nuzulul Qur’an tingkat kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Menurut Presiden, peringatan Nuzulul Qur’an tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk merenungi ajaran Al-Qur’an dan menjadikannya pedoman dalam kehidupan.

“Peringatan Nuzulul Qur’an kali ini saya kira adalah suatu kesempatan bagi kita sekalian untuk masing-masing memahami, masing-masing meresapi arti daripada apa yang diajarkan dalam Al-Qur’an tersebut,” ujar Presiden.

Presiden menilai nilai-nilai Al-Qur’an, seperti kejujuran, keadilan, dan amanah, perlu menjadi dasar dalam menjalankan kepemimpinan dan kekuasaan. “Semakin saya sadar bahwa kepemimpinan itu adalah takdir dan kekuasaan itu bersumber daripada Yang Maha Kuasa dan kekuasaan itu diberi sebagai penugasan untuk membela kebenaran, keadilan, dan kejujuran,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan pentingnya memberantas korupsi dan berbagai praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama.

“Memang kita harus menghilangkan korupsi, penyelewengan, semua praktik-praktik yang tidak benar dan tidak baik yang dilarang oleh semua agama,” katanya.

Presiden menambahkan bahwa tidak ada negara yang dapat berhasil apabila pemerintahnya tidak mampu membersihkan diri dari praktik korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang besar yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kita tidak boleh kalah dengan mereka yang ingin mengambil kekayaan rakyat, membawanya ke negara lain, dan memelihara bangsa dan rakyat Indonesia dalam keadaan lemah,” ujarnya.

Melalui momentum Nuzulul Qur’an, Presiden mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk ulama, tokoh agama, dan masyarakat, untuk memperkuat persatuan serta menjaga kejujuran dan keadilan dalam kehidupan berbangsa.

Editor:
Moh Khoeron

Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Wangi-Wangi memutus perkara lingkungan pertama di Wakatobi terkait pemeliharaan penyu ilegal dengan vonis bersyarat berbasis edukasi pelestarian satwa.

Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menjatuhkan putusan dalam perkara lingkungan hidup pertama di wilayah hukumnya. Dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Wgw, Majelis Hakim memutus kasus pemeliharaan penyu secara ilegal yang menyoroti benturan antara rasa kemanusiaan dan kewajiban menjaga kelestarian alam (10/03).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmat Al Amin, bersama Hakim Anggota Akhyar Fauzan dan Bilma Diffika, mereka menghadapi fakta hukum mengenai penguasaan empat ekor penyu yang dikurung bertahun-tahun dalam kolam sempit berukuran 2 x 2 meter.

Hakim Tegaskan Asas In Dubio Pro Natura

Kasus ini terjadi ketika Terdakwa, Laode Baldatun, berdalih memelihara penyu hijau dan penyu sisik sebagai bentuk iba setelah menemukannya tersangkut jaring nelayan sejak 2019. Namun, Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyiksaan tidak langsung, terlebih satu ekor penyu hijau mati dalam penguasaan Terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan penerapan asas In Dubio Pro Natura – prinsip bahwa bila terdapat keraguan atas dampak suatu perbuatan terhadap lingkungan, pengadilan wajib berpihak pada kepentingan pelestarian alam. Hakim menyebut satwa langka seperti penyu sebagai voiceless victim yang harus dilindungi oleh hukum.

Vonis Restoratif: Dari Pelanggar Menjadi Agen Edukasi

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, namun dengan sistem pidana bersyarat. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman fisik, melainkan masa percobaan 1 tahun dengan kewajiban mengikuti program pembinaan dan sosialisasi pelestarian satwa yang diselenggarakan Balai Taman Nasional Wakatobi atau BKSDA”, ucap Rakhmat Al Amin.

Dikutip dari rilis Humas PN Wangi-Wangi, langkah ini dipandang sebagai vonis progresif yang mengubah paradigma pembalasan menjadi pemulihan. Terdakwa yang semula merampas kebebasan satwa kini dituntut menjadi agen edukasi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

Catatan Memberatkan

Majelis juga menyoroti latar belakang Terdakwa sebagai pegawai PPPK di Dinas Lingkungan Hidup. “Sebagai bagian dari instansi yang bertanggung jawab atas kelestarian alam, Terdakwa dinilai seharusnya memiliki kesadaran hukum dan ekologis lebih tinggi dibanding masyarakat umum”, terang Rakhmat didampingi Hakim Anggota, Akhyar dan Bilma.

Pesan Putusan

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat khususnya warga
Wakatobi: laut adalah rumah terbaik bagi penyu, dan membiarkan mereka bebas adalah bentuk cinta paling nyata terhadap kekayaan alam Indonesia.

Penulis: Bilma Diffika
Editor: Andi Ramdhan Adi Saputra

Humas MA, Jakarta
Rabu,11 Maret 2026

Ditjen Badilag Gelar Rapat Koordinasi Nasional untuk Satukan Visi Peradilan Agama

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para pimpinan pengadilan agama tingkat banding dari seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pimpinan pengadilan agama tingkat banding.

Agenda ini adalah bagian dari upaya memperkuat konsolidasi kelembagaan serta menyatukan visi dalam menjalankan tugas peradilan agama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada 9–11 Maret 2026 di Redtop Hotel & Convention Center Jakarta.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para pimpinan pengadilan agama tingkat banding dari seluruh Indonesia. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kesamaan arah kebijakan, memperdalam koordinasi antarsatuan kerja, serta merumuskan langkah-langkah bersama dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan agama di tengah dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Mahkamah Agung. Hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dan Non-Yudisial, para Ketua Muda Mahkamah Agung, para Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, serta para pejabat eselon I hingga eselon IV di lingkungan Mahkamah Agung.

Kehadiran para pimpinan tersebut menunjukkan kuatnya komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola dan arah pembangunan peradilan agama secara nasional.

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini momentum penting untuk memperkuat kesamaan visi dan semangat kolektif seluruh jajaran pimpinan peradilan agama.

Beliau menyampaikan bahwa, “…Kegiatan Rapat Koordinasi hari ini merupakan konsolidasi akbar yang menyatukan visi seluruh pimpinan dari 34 satuan kerja tingkat banding pada lingkungan Peradilan Agama, yang gaungnya turut diikuti secara luring maupun daring oleh ribuan aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia.”

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa rakor ini memiliki peran strategis. Selain dihadiri secara langsung oleh para pimpinan pengadilan agama tingkat banding, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh ribuan aparatur peradilan agama dari berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini menunjukkan pentingnya forum ini dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi di lingkungan peradilan agama.

Turut hadir menyemarakkan perhelatan ini antara lain Ketua Umum Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah Indonesia, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Direktur Utama Bank Syariah Indonesia. “Kehadiran para tokoh lintas sektoral ini mencerminkan kuatnya sinergi dan kolaborasi yang kita bangun. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan hukum formil dan materiil di lingkungan peradilan agama tidak dapat dipisahkan dari dukungan akademisi, praktisi ekonomi syariah, serta lembaga sosial keagamaan.” ucap Dirjen Badilag.

Keterlibatan para tokoh dari berbagai bidang tersebut memperlihatkan bahwa penguatan sistem peradilan agama tidak dapat berjalan secara sendiri. Dukungan dari kalangan akademisi, praktisi ekonomi syariah, serta lembaga sosial keagamaan menjadi elemen penting dalam memperkuat pengembangan hukum Islam serta praktik peradilan agama di Indonesia.

Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen Badilag berharap dapat memperkuat konsolidasi kepemimpinan serta meningkatkan kualitas koordinasi antar pengadilan agama tingkat banding di seluruh Indonesia.

Forum ini juga diharapkan mampu menghasilkan berbagai gagasan strategis serta langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Selain itu, rakor ini menjadi sarana penting untuk memperkuat integritas aparatur peradilan, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang diambil sejalan dengan visi besar Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya konsolidasi yang kuat melalui rapat koordinasi ini, peradilan agama diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai lembaga penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Penulis: M. Khusnul Khuluq
Editor: Tim MariNews

Humas MA, Jakarta
Rabu,11 Maret 2026

PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI– Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Lucy Ermawati dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir dan Ida Ayu Mustikawati. Putusan ini diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (10/3/2026). Nama Kelima Terdakwa yaitu Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan, Terdakwa Bambang Dwi Anggono, Terdakwa Nova Zanda, Terdakwa Pinie Panggar Agustie, Terdakwa Alfi Asman.

Dalam sidang pengucapan putusan itu, Majelis Hakim menyatakan kelima Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Adapun Para Terdakwa dijauhi pidana penjara berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Terdakwa Samuel Abrijani Pangerapan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, Terdakwa Bambang Dwi Anggona dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Terdakwa Nova Zanda dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, Terdakwa Alfi Asman dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Disamping itu, kelima Terdakwa juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis Hakim, masing-masing sejumlah Rp500 juta. Sedangkan bagi Terdakwa Samuel Abirjani Pangerapan, Terdakwa Bambang Dwi Anggono, dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie disamping dikenakan denda, oleh Majelis Hakim mereka juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.

Terdakwa Samuel Abirjani Pangerapan dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp6,5 miliar, Terdakwa Bambang Dwi Anggono dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp1,5 Miliar dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp1 Miliar.

“Menyatakan Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,5 Miliar, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan.

“Menyatakan Terdakwa Bambang Dwi Anggono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1,5 Miliar, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Bambang Dwi Anggono.

“Menyatakan Terdakwa Nova Zanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nova Zanda.

“Menyatakan Terdakwa Alfi Asman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Alfi Asman.

“Menyatakan Terdakwa Pinie Panggar Agustie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Pinie Panggar Agustie.

Humas PN Jakarta Pusat – Dandapala Contributor
Rabu, 11 Mar 2026

PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil

0

Makassar –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—— Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan kegiatan public campaign kepada masyarakat pada Senin (9/3) yang bertepatan dengan 19 Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen pencegahan korupsi serta membangun kesadaran publik terhadap pentingnya integritas di lingkungan peradilan.

Kampanye publik tersebut dilaksanakan dengan turun langsung ke jalan untuk mensosialisasikan penerapan SMAP sekaligus memperkenalkan program Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, Dharmayukti Karini Cabang Makassar turut berpartisipasi bersama jajaran Pengadilan Negeri Makassar. Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini juga diisi dengan aksi sosial berupa pembagian paket sembako dan takjil kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadhan.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar secara langsung membagikan paket sembako dan takjil kepada masyarakat. Pada setiap paket yang dibagikan turut ditempelkan stiker Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk sosialisasi sekaligus wujud implementasi komitmen lembaga dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam membangun budaya integritas. “Melalui kegiatan ini kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Makassar berkomitmen kuat untuk mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa momentum bulan Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk menguatkan nilai-nilai integritas sekaligus berbagi kepada masyarakat. “Selain menyosialisasikan program SMAP dan Zona Integritas, kami juga ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat melalui pembagian sembako dan takjil,” tambahnya

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami serta memberikan dukungan terhadap upaya Pengadilan Negeri Makassar dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rahmi Sahabuddin – Dandapala Contributor
Rabu, 11 Mar 2026

Sangat Disayangkan Terbilang Sangat Ceroboh, Masa..,Barang Bukti Persidangan Di Pengadilan Agama Tasikmalaya Kota Diduga Hilang???

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MAHKAMAH AGUNG RI—/FORSIMEMA RI—Pengadilan seyogyanya adalah tempat yang steril dan aman dari tindak kejahatan bila dilihat dari prosedur yang diterapkan pada tamu yang datang,mulai dari adanya penjagaan satpam di luar,dan begitu masuk ruanganpun disambut oleh satpam,bahkan media yang hendak konfirmasipun dilarang untuk merekam dan mengambil gambar.
Namun awak media tidak kunjung habis fikir disaat melakukan konfirmasi tentang keberadaan alat bukti berupa BPKB sebuah mobil jenis Feroza dengan plat nomer Z 1095 TB milik RR yang dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Agama Tasik Malaya Kota pada tahun 2023.8


Persidangannyapun telah menghasilkan putusan berupa Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya No 1/Pdt.Eks.Put/2023/PA Tmk.Tanggal 19 Desember 2023 tentang perintah pelaksanaan lelang eksekusi dalam perkara
Antara RR binti A Wawan melawan DD sebagai termohon eksekusi 1,JSM termohon eksekusi 2 dan NN termohon eksekusi 3.Namun sampai saat ini putusan tersebut belum bisa dilaksanakan alias mandeg,dan obyek sengketa masih dikuasai oleh pihak termohon.
Saat dikonfirmasi awak media RR menyampaikan keluhannya,” tiga bulan yang lalu,saya hendak membayar pajak kendaraan mobil saya,dikarenakan habis plat nomer maka harus menyertakan BPKB,namun BPKB berada di Pengadilan Tasik Malaya Kota,karena pada tahun 2023 digunakan alat bukti dipersidangan,kalau mobilnya setelah selesai proses persidangan langsung dikembalikan namaun BPKB nya tidak,dan setiap ditanyakan selalu jawabannya masih dicari,”


“Karena tidak kunjung ditemukan ahirnya pihak pengadilan memberikan solusi bahwa pembayaran pajak dilakukan oleh pihak pengadilan ke samsat Ciamis,
namun saya tetap berharap agar BPKB tersebut tetap segera bisa ada ditangan saya,”imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Yayah Yulianti bagian Panmus gugatan Pengadilan Agama Tasikmalaya Kota membantah bahwa BPKB tersebut hilang,”BPKB masih dalam proses bukan hilang,dan kami telah berupaya untuk membantu pemilik kendaraan dalam proses pembayaran pajak dengan berkoordinasi dengan samsat Ciamis,dan sudah selesai.”
“Kami berharap bahwa hal ini tidak dijadikan bahan pemberitaan,kalau untuk pemberitaan harus ada ijin dulu dari pimpinan,”terangnya.
Yayah pun menambahkan,”Untuk proses eksekusi dan lelang, hal tersebut tidak berjalan dikarenakan luas obyek yang ada dalam putusan tidak sesuai dengan SHM atau sertifikat yang ada,sehingga berdasarkan rekomendasi dari BPN harus dilakukan ploting,tetapi pihak pemohon tidak hadir sehingga proses tidak berlanjut,Dan kami tegaskan bahwa tidak ada sedikitpun dari kami untuk mengulur atau mempermainkan tentang putusan yang telah ditetapkan oleh hakim,”pungkasnya.


Namun berdasarkan pengakuan RR bahwa dulu sempat melaksanakan pengukuran lokasi yang dihadiri pemohon dan termohon,BPN dan dari Pengadilan.
Bila merujuk pada Undang Undang PNS pasal 3 tentang tanggung jawab Pengadilan,jika barang bukti hilang akibat kelalaian Pegawai Negeri Sipil (PNS)di pengadilan,mereka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No.53 tahun 2010 jo.No.94 Tahun2010 yang dapat berupa pemberhentian.
Untuk pemulihan aset,jika perkara perdata,hilangnya bukti dapat mempengaruhi pembuktian kepemilikan,sehingga pengadilan berkewajiban membantu memberikan surat keterangan yang sah untuk pengurusan kembali dokumen tersebut. (AL/M.Robby).

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan Tahun 1447 H/2026 M di Istana Negara,

0
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA—Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan Tahun 1447 H/2026 M di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026. Peringatan tersebut menjadi momentum refleksi spiritual bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadikan peringatan Nuzulul Qur’an sebagai kesempatan memperkuat keimanan, menjadi sumber inspirasi dalam merawat persatuan bangsa Indonesia, serta dalam mewujudkan kehidupan yang damai, adil, dan membawa rahmatan lil alamin.
Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti kondisi dunia yang saat ini diwarnai ketidakpastian dan berbagai tantangan yang dapat mengancam perdamaian global. Dalam menghadapi kondisi tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus terus memperkuat persatuan dan kerukunan sebagai modal utama untuk menghadapi berbagai tantangan global. Presiden Prabowo juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga harmoni dan kebersamaan demi memperkuat ketahanan nasional.
Kepala Negara juga menegaskan kembali tanggung jawabnya sebagai kepala negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia serta menjaga keutuhan bangsa.
“Sebagai Presiden Republik Indonesia, saya selalu ingat akan tugas yang dibebankan kepada saya, yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Kepala Negara.
— TIW —
#CatatanSeskab