Kamis, April 9, 2026
Beranda blog Halaman 24

Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim

0

Luwu Timur,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara penggelapan Nomor 18/Pid.B/2026/PN Mll. Setelah Terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai serta ditunaikannya kewajiban Terdakwa mengganti kerugian korban.

Terdakwa yang bekerja sebagai collection field pada PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo melakukan penagihan pembayaran kredit kepada sejumlah nasabah sejak April hingga Agustus 2025. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menarik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio dan 1 (satu) unit Honda Scoopy Prestige warna putih dari nasabah yang menunggak pembayaran. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada PT FIF Finance dan tidak memberikan kwitansi resmi kepada nasabah. Selain itu, 2 unit sepeda motor yang ditarik justru digadaikan kepada pihak lain. Akibat perbuatan tersebut, PT FIF Finance mengalami kerugian sebesar Rp53.945.000,00.

Majelis Hakim yang terdiri atas Pascalis Jiwandono, Kartika Sari Putri dan Rachmadani Fatria Agung Gumelar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemukakan bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan perwakilan PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo menyatakan saling memaafkan secara sukarela tanpa paksaan. Terdakwa juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian korban.

Sikap para pihak tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Maret 2026 yang disahkan oleh Majelis Hakim. Kesepakatan itu kemudian ditegaskan kembali dalam sidang pada 12 Maret 2026, yang dihadiri Terdakwa secara elektronik, istrinya, serta pihak korban.

Majelis Hakim menilai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, disertai pengembalian seluruh kerugian oleh Terdakwa, telah mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi kedua belah pihak.

Para pihak juga telah berdamai dan saling memaafkan secara sukarela. Oleh karena itu, Majelis Hakim memandang bahwa pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah langkah yang tepat dan bijaksana karena justru berpotensi mencederai suasana perdamaian yang telah tercapai. Sikap Terdakwa tersebut tidak hanya layak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, tetapi juga patut didukung dan diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab serta itikad baik untuk memulihkan keadaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, serta memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Terdakwa menunjukkan penyesalan nyata dengan mengganti seluruh kerugian korban, sementara korban menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf.

Rekonsiliasi ini menjadi lebih bermakna karena terjadi di penghujung Bulan Suci Ramadan dan melibatkan para pihak yang beragama Islam. Bagi Terdakwa, tanggung jawab tersebut membuka kesempatan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Bagi korban, sikap memaafkan berbuah pemulihan kerugian ekonomi secara langsung.

Putusan rechterlijk pardon ini memberi ruang bagi hakim untuk mengaktualisasikan keadilan dan kemanusiaan yang sering kali dianggap abstrak.

Sebagai suatu praktik peradilan yang relatif baru (di Indonesia), sehingga menciptakan suatu paradigma baru bahwa pengadilan dalam perkara pidana bukan saja tempat untuk menghukum, tetapi dalam perkara-perkara tertentu dengan memperhatikan substansi dari rasa keadilan, kemanusiaan dan kemanfaatan, dapat menjadi tempat bagi orang-orang yang berhadapan hukum sebagai sarana perdamaian dan pemulihan terhadap kedua belah pihak.

Putusan rechterlijk pardon memberi ruang bagi hakim untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan secara nyata dalam praktik peradilan. Konsep yang relatif baru di Indonesia ini menghadirkan paradigma bahwa pengadilan pidana tidak semata-mata berfungsi menjatuhkan hukuman.

Dalam perkara tertentu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan, pengadilan dapat menjadi ruang penyelesaian yang memulihkan hubungan para pihak serta menghadirkan perdamaian bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

Humas PN Malili – Dandapala Contributor
Sabtu, 14 Mar 2026

Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah

0

Maluku —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melakukan sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (12/03) atas perkara penganiyaan ringan dengan nomor register perkara 12/Pid.B/2026/PN Drh.

Persidangan awal dilaksanakan dengan susunan Majelis yakni Rendy selaku Ketua Majelis, Agung Risqiyanto dan Yudhistira Ary Prabowo masing-masing sebagai Hakim Anggota, setelah Majelis tidak berhasil mendamaikan korban dengan Terdakwa berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif kemudian Majelis mengupayakan proses persidangan dengan Pengakuan Bersalah berdasarkan Pasal 205 KUHAP, , maka terhadap pemeriksaan perkara yang semula dilaksanakan acara pemeriksaan biasa kemudian beralih ke acara pemeriksaan singkat dan Hakim yang bertugas untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yakni oleh Hakim Anggota 2 sebelumnya pada perkara pokok yakni Yudhistira Ary Prabowo yang kemudian bertindak sebagai Hakim Tunggal.

Kasus bermula pada tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, Paman (Korban) yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Keponakan (Terdakwa), menyaksikan motor milik keponakannya (Terdakwa) yang sedang terparkir didepan halaman rumah dari Terdakwa, tanpa pikir panjang Paman yang merasa motornya dibiarkan tanpa disimpan ditempat yang aman, maka tanpa terlebih dahulu memberikan informasi kepada Keponakan yang masih meminjam motor milik Pamannya pada hari itu, kemudian oleh Paman memindahkannya dari depan halaman rumah Keponakannya tersebut kedalam rumah Paman agar lebih aman dan ditakutkan akan hilang jika dibiarkan didepan halaman rumah.

Hingga pada akhirnya Ibu Kandung Terdakwa yang sebelumnya sempat mencari motor milik anaknya tiba- tiba kaget mengetahui sebab Korban (Paman) itu sendiri lah yang memindahkan motor tersebut kedalam rumah Korban (Paman), singkat cerita Terdakwa yang mengetahui hal tersebut melakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemukulan kepada Paman Terdakwa (Korban) dan memecahkan 2 (dua) buah kaca jendela rumah Korban (Paman) sehingga Korban dalam hal ini mengalami kerugian materiil sejumlah Rp500 ribu rupiah yakni untuk biaya berobat termasuk biaya pemeriksaan Visum Et Repertum dan biaya perbaikan kaca jendela rumah yang pecah.

Saat proses acara persidangan Penuntut Umum bersedia beralih dengan metode pemeriksaan acara singkat, sebagaimana penyampaian Hakim hingga pada akhirnya persidangan dilaksanakan dengan proses cepat, dan Penuntut Umum menuntut 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan Pidana Penjara terhadap Terdakwa.

Terhadap tuntutan tersebut Advokat dan Terdakwa menyampaikan pembelaannya yakni pada intinya memohon agar Hakim dapat memberikan putusan yang ringan dan seadil-adilnya terhadap Korban yang merupakan tulang punggung keluarga atas istri dan anaknya dan Terdakwa telah melakukan permohonan maaf langsung kepada Korban dihadapan Hakim, Advokat dan JPU dalam persidangan. Kemudian Hakim tunggal dalam putusannya juga telah banyak menyampaikan pertimbangannya terutama tentang pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 KUHP, yakni pada intinya Hakim mempertimbangkan tentang “sejatinya pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, sehingga melalui pemidanaan ini Hakim berusaha memberikan putusan yang tidak hanya mengakomodir kepentingan korban namun juga mengakomodir salah satu tujuan untuk dapat mencapai kondisi rehabilitatif terhadap kondisi pelaku Tindak Pidana agar perspektif yang muncul tidak menjadikan pemidanaan sebagai alat untuk balas dendam, namun sebagai langkah korektif agar mengembalikan tujuan mulia pemidanaan yakni mengembalikan ke kondisi seperti semula antara Korban dan pelaku Tindak Pidana.”

Yudhistira A. Prabowo – Dandapala Contributor
Sabtu, 14 Mar 2026

Dukung Kelancaran Mudik, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Fasilitas Pelabuhan Merak

0
BANTEN–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI/POLRI—(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih meninjau secara langsung kesiapan sarana prasarana di Pelabuhan Merak dalam rangka mendukung kelancaran Arus Mudik Lebaran tahun 2026, bertempat di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Banten, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesiapan fasilitas transportasi penyeberangan serta sistem pelayanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Dalam kesempatan tersebut, rombongan meninjau langsung sejumlah fasilitas utama, termasuk area dermaga serta berinteraksi langsung dengan penumpang kapal.
Selain meninjau fasilitas penyeberangan, rombongan juga memastikan kesiapan unsur pengamanan serta layanan pendukung yang disiagakan selama masa arus mudik. Berbagai instansi terkait telah menyiapkan langkah antisipatif guna mengurai kepadatan penumpang, memperkuat pengamanan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak.
Melalui peninjauan ini, TNI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan mudik Lebaran berjalan aman, tertib, dan lancar. Sinergi TNI bersama seluruh instansi terkait diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama perayaan Idul Fitri Tahun 2026.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
PUSPEN TNI

Dankorbrimob Polri Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Pastikan Pasukan Brimob Siap Hadapi Berbagai Kontinjensi

0
Depok –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—– Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat, memimpin langsung Apel Kesiapsiagaan dalam rangka menghadapi kontinjensi serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan intensitas tinggi di wilayah Indonesia. Apel yang digelar di Lapangan Mako Korbrimob, Kelapadua, Cimanggis, Jawa Barat. Jumat (13/Maret/2026)
⁠Sebanyak 2.650 personel diterjunkan dalam apel kesiapsiagaan ini, terdiri dari Pasukan Gegana Korbrimob sebanyak 400 personel, Pasukan Pelopor sebanyak 2.000 personel, Satlat Brimob sebanyak 75 personel, serta Satintel Brimob sebanyak 175 personel.
Apel kesiapsiagaan tersebut dihadiri oleh Wadankorbrimob Polri Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, Teknisi KBRN Tk. I Korbrimob Brigjen Pol. Rudy Harianto, Danpas Pelopor Korbrimob Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra P.J., Danpas Gegana Korbrimob Brigjen Pol. Mulyadi, Teknisi KBRN Utama Tk. II Korbrimob Brigjen Pol. Deonijiu De Fatima, Karorenminops Korbrimob Polri Kombes Pol. Yuri Karsono, serta Para PJU Korbrimob Polri.
Apel ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kekuatan personel Korbrimob Polri berada dalam kondisi siap digerakkan kapan pun diperlukan.
Dalam arahannya, Dankorbrimob Polri menegaskan bahwa apel kesiapsiagaan ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung kekuatan riil pasukan yang siap digerakkan apabila sewaktu-waktu ada perintah dari pimpinan.
Menurutnya, kesiapan tersebut penting agar setiap satuan mengetahui berapa kekuatan Korbrimob yang benar-benar siap bergerak dalam berbagai situasi.
Dankorbrimob juga mengingatkan bahwa situasi global saat ini memiliki potensi dampak terhadap kondisi keamanan di dalam negeri. Oleh karena itu, seluruh personel diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.
Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, Dankorbrimob menekankan kepada para Komandan Satuan agar mengatur pelaksanaan cuti personel secara bijak. Beliau juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan cuti, mengingat seluruh kekuatan tetap dalam status siaga.
“Tidak ada kata lain, sebagai pasukan garda terdepan dalam melindungi negara, kita harus selalu siap dalam kondisi apa pun,” tegas Dankorbrimob.
Selain itu, Dankorbrimob Polri turut memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh perlengkapan operasional, termasuk persenjataan dan kendaraan dinas, guna memastikan semuanya dalam kondisi siap digunakan kapan pun dibutuhkan. Beliau mengingatkan setiap personel untuk lebih teliti dan peka terhadap hal-hal kecil, termasuk mengenali serta memastikan kesesuaian nomor seri senjata yang digunakan.
Komjen Pol Ramdani menekankan pentingnya kesiapan Tim SAR Brimob, mengingat potensi kejadian bencana yang masih mungkin terjadi. Selain itu, unsur intelijen Brimob juga diminta untuk selalu disiapkan dalam mendukung deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.
Tidak hanya kesiapan operasional, Dankorbrimob juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga disiplin dan integritas. Ditegaskan Dankorbrimob agar tidak ada satu pun personel yang terlibat dalam praktik judi online, karena hal tersebut dapat merusak nama baik institusi dan mencederai kehormatan sebagai anggota Brimob Polri.
Pengamanan di lingkungan Kesatriaan juga menjadi perhatian khusus, terutama menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Dankorbrimob memerintahkan agar penjagaan diperketat guna memastikan keamanan markas serta seluruh fasilitas yang ada.
Terakhir sebelum mengakhiri amanatnya, Komjen Pol Ramdani Hidayat menyampaikan penegasan kepada seluruh personel mengenai tanggung jawab besar sebagai pasukan elite Polri.
“Rekan-rekan di mana pun berada, pahami status kita. Ingat, kita adalah Brimob Polri. Sejak dilantik, kita telah mengabdikan diri kepada negara untuk menjaga keamanan bangsa dan negara,” tegas Dankorbrimob Polri.
©️ Tim Produksi Humas Korps Brimob Polri

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta,

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026. Sidang tersebut secara khusus membahas kesiapan pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang tinggal beberapa hari lagi.
Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo terlebih dahulu mengajak seluruh jajaran kabinet untuk memanjatkan rasa syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga sidang kabinet dapat dilaksanakan. Kepala Negara juga menyampaikan harapannya agar seluruh ibadah umat Islam selama bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT serta seluruh masyarakat dapat kembali dipertemukan dengan Ramadan pada tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang agama yang telah menjaga suasana toleransi selama bulan Ramadan. Menurutnya, sikap saling menghormati antarumat beragama merupakan salah satu kekuatan utama bangsa Indonesia.
Sumber Foto: BPMI Setpres

Energi Baru bagi Lingkungan Indonesia: 455 PPPK KLH/BPLH Resmi Dilantik

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Jum’at  13 Maret 2026

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, resmi melantik 455 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KLH/BPLH. Momentum ini mengingatkan kita bahwa menjaga lingkungan bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan hati, tekad, dan keberanian. Pelantikan 455 PPPK KLH/BPLH adalah harapan baru bagi Indonesia sebagai langkah nyata menuju tata kelola lingkungan yang lebih bersih, berkelanjutan, dan memberi kehidupan lebih baik bagi generasi mendatang.

Menteri Hanif mengakui, meski pengelolaan lingkungan hidup telah berjalan lebih dari empat dekade, capaian yang diharapkan masih jauh dari sempurna. “Selama 44 tahun, kita harus jujur mengakui masih terseok-seok. Kehadiran PPPK KLH/BPLH hari ini harus menjadi energi baru untuk menghadirkan pelayanan lingkungan yang lebih bermutu bagi masyarakat,” ujar Menteri Hanif dengan penuh harapan.

Menteri Hanif menekankan bahwa peran PPPK KLH/BPLH tidak hanya administratif, tapi juga aktif di lapangan untuk mengawasi, mengelola, dan memastikan kebijakan lingkungan hidup diterapkan secara nyata. Menteri Hanif mendorong para PPPK KLH/BPLH bekerja dengan semangat tim, disiplin, dan etos kerja tinggi, serta terus meningkatkan kapasitas individu untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Sorotan utama Menteri Hanif adalah pengelolaan sampah nasional. PPPK KLH/BPLH diminta mencurahkan setidaknya 50% waktu kerja untuk fokus mengurai masalah sampah, yang masih menjadi tantangan besar di banyak daerah. Pemerintah menargetkan transformasi total pada 2029, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi menumpuk sampah, melainkan hanya menampung residu dari proses pengolahan dan sampah terkelola 100%. “Persoalan sampah harus diselesaikan secara sistematis. Target kita, 2029, TPA hanya menampung residu, bukan sampah mentah,” tegas Menteri Hanif.

Saat ini, banyak TPA di Indonesia telah melebihi kapasitas ideal dan sebagian beroperasi lebih dari 17 tahun, sehingga revitalisasi dan perbaikan sistem pengelolaan sampah menjadi mandat penting bagi semua elemen pemerintah dan masyarakat. KLH/BPLH menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat, hak untuk udara bersih, lingkungan sehat, dan kualitas hidup yang layak.

HUMAS

Kemendikdasmen Dukung SKB 7 Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Jum’at  13 Maret 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungannya terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3).

Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan berbagai langkah konkret untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di sekolah. “Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelegence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD, kelas 5, SMP dan SMA,” ujar Menteri Mu’ti.

Ia menambahkan bahwa upaya dalam penguatan kapasitas guru terus dilakukan agar implementasi pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat berjalan optimal di satuan pendidikan. “Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Sehingga sekarang program terus berlangsung dan pelatihan guru juga terus berlangsung. Dengan nanti ketika jumlah guru sudah memenuhi, kami akan melangkah lebih lanjut kemungkinan untuk memperlakukan coding dan AI sebagai mata pelajaran wajib,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran coding yang dikembangkan di sekolah dilakukan melalui beberapa pendekatan agar dapat diimplementasikan secara inklusif sesuai kondisi satuan pendidikan. “Untuk coding itu ada 3 klasifikasi yang kami pergunakan. Pertama, coding yang unplug, kemudian yang kedua adalah coding yang berbasis internet, dan yang ketiga yakni coding yang berbasis permainan tanpa menggunakan komputer,” tuturnya.

Menurut Menteri Mu’ti, kebijakan ini juga sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah. “Dan terkait dengan kebijakan ini, sejalan dengan kebijakan Pak Presiden tentang digitalisasi pembelajaran di mana kami sudah mendistribusikan lebih dari 288 ribu (Interactive Flat Panel/IFP), maka peralatan-peralatan itu juga bisa menjadi sarana yang mendukung keberhasilan dan pelaksanaan pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kehadiran SKB Tujuh Menteri ini menjadi upaya bersama pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial berjalan secara bijak serta mendukung kualitas pendidikan.

Menteri Pratikno juga mengatakan bahwa teknologi digital memiliki potensi besar dalam mendukung proses pembelajaran, namun juga perlu diiringi dengan pengaturan yang tepat agar risiko penggunaan yang tidak terkendali dapat diminimalkan. “Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Menteri Pratikno.

Ia menambahkan bahwa pedoman dalam SKB ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal. Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga perlu disesuaikan dengan kesiapan usia peserta didik, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses

Melalui SKB Tujuh Menteri tersebut, pemerintah Indonesia berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membangun generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

(Penulis: Ririn/Editor: Denty A., Seno H./Fotografer: Shaka)

GEMPABUMI TEKTONIK M5,4 DI LAUT SELATAN SUKABUMI, JAWA BARAT, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI  

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BMKG RI—Hari Jumat 13 Maret 2026 pukul 02.18.20 WIB wilayah Laut Selatan Sukabumi, Jawa Barat diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,3. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 8,04° LS ; 106,86° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 121 Km tenggara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada kedalaman 53 km.

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan geser ( strike-slip ).

Gempabumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Cidolog dan Ciracap dengan skala intensitas IV MMI (Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), daerah Tasikmalaya, Cijati, Pagelaran, Sukanegara, Agrabinta, Sindangbarang, Garut, Cidahu, Cimanggu, Campaka, Jampang Tengah, Kadupandak, dan Tegal Buleud dengan skala intensitas III-IV MMI (Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), daerah Bayah, Klapanunggal, dan Kabupaten Bandung dengan skala intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu), daerah Pangandaran, Ciamis, dengan skala intensitas II-III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu), daerah Ciamis dengan skala intensitas II-III MMI. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempabumi ini TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI.

Hingga pukul 02.50 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan (aftershock).

Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS_BMKG) atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.

Jakarta, 13 Maret 2026
Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG

Dr. Rahmat Triyono, S.T., Dipl.Seis., M.Sc

Bersama BKN dan KemenPANRB, Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Peran Sekolah Kedinasan

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Dalam rangka kerja kolaborasi untuk memperkuat sistem manajemen SDM aparatur, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke dua kampus kedinasan di Bandung pada Rabu (11/03/2026), yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan sekolah kedinasan serta pengembangan sumber daya manusia aparatur negara.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi II DPR RI berdialog dengan sejumlah pimpinan lembaga, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan dan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Komisi II menilai sekolah kedinasan memiliki peran strategis dalam mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan reformasi birokrasi.

Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sekolah kedinasan sebagai pusat pembentukan SDM aparatur negara. Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan kedinasan, dan DPR dinilai penting agar reformasi birokrasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kepala BKN, Prof. Zudan, mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI terhadap pemerintah melalui BKN dan KemenPANRB dalam mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur. Menurutnya, kompleksitas tata kelola pemerintahan Indonesia yang mencakup 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 97 lembaga pemerintahan membutuhkan sistem administrasi yang kuat dan terintegrasi. Ia berharap mahasiswa sekolah kedinasan, baik jenjang S1, S2, maupun S3 dapat berperan dalam menghasilkan riset dan inovasi administrasi negara yang mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus menekan potensi pelanggaran pembangunan.

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam kesempatan tersebut juga menekankan kualitas birokrasi Indonesia yang bergantung pada kualitas pendidikan aparatur negara. Oleh karena itu, sekolah kedinasan harus menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang modern, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan kualitas SDM aparatur bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga bagian dari reformasi demokrasi”

Humas BKN,Jum’at
13 Maret 2026

Kopi Bali PT Denpasar Kupas Keamanan & Protokol Sidang di Pengadilan

0

Denpasar, Bali —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menggelar kegiatan “Kopi Bali” (Komunikasi dan Koordinasi Pagi bersama Aparatur Pengadilan Negeri) yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, (13/3) pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim, serta aparatur peradilan dari seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-Bali yang mengikuti acara dari satuan kerja masing-masing.

Forum Kopi Bali merupakan sarana komunikasi dan koordinasi yang rutin diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, serta penguatan pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai isu strategis di lingkungan peradilan umum. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan materi sekaligus kesempatan berdiskusi mengenai berbagai tantangan dan perkembangan terkini di dunia peradilan.

Pada sesi utama, materi disampaikan oleh Risky Edy Nawawi, Hakim Pengadilan Negeri Bangli, yang memaparkan topik mengenai “Pengamanan Pengadilan dan Penerapan Risk Management di Pengadilan.” Dalam pemaparannya, Risky Edy Nawawi menjelaskan bahwa pengamanan pengadilan merupakan serangkaian upaya yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keselamatan hakim, aparatur pengadilan, para pihak berperkara, serta masyarakat yang berada di lingkungan pengadilan. Pengamanan tersebut juga bertujuan menjaga wibawa dan independensi lembaga peradilan agar proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Ia mengungkapkan bahwa tantangan keamanan di lingkungan pengadilan bukanlah isu yang dapat dianggap sepele. Berdasarkan survei advokasi hakim oleh Komisi Yudisial, sejumlah satuan kerja pengadilan di Indonesia pernah mengalami ancaman maupun potensi bahaya keamanan yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan. Oleh karena itu, penerapan sistem pengamanan yang terstruktur menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam proses peradilan.

Lebih lanjut, Risky Edy Nawawi menekankan bahwa dasar hukum pengamanan pengadilan di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 yang mengubah ketentuan sebelumnya. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan protokol keamanan persidangan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, pengamanan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik semata, tetapi juga mencakup berbagai pendekatan strategis melalui manajemen risiko. Risk management dipahami sebagai pendekatan sistematis yang melibatkan budaya organisasi, proses, serta struktur kerja untuk mengidentifikasi dan mengelola berbagai potensi risiko yang dapat mempengaruhi operasional pengadilan. Pendekatan ini meliputi beberapa tahapan penting, mulai dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, penanganan risiko, hingga monitoring serta evaluasi berkelanjutan.

Selain itu, pemateri juga memberikan gambaran perbandingan mengenai praktik pengamanan pengadilan di Amerika Serikat yang melibatkan berbagai institusi seperti U.S. Marshals Service, serta aparat penegak hukum lainnya yang secara khusus bertanggung jawab terhadap keamanan lembaga peradilan. Sistem tersebut dilengkapi dengan berbagai teknologi keamanan modern, seperti tombol panik, desain ruang sidang tahan balistik, serta sistem pengawasan terpadu. Pemaparan tersebut memberikan perspektif tambahan mengenai pentingnya penguatan sistem keamanan peradilan secara komprehensif.

Setelah sesi materi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian realisasi anggaran oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar. Dalam paparannya, disampaikan bahwa penyerapan anggaran di lingkungan peradilan umum harus memperhatikan target capaian yang telah ditetapkan dalam indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Berdasarkan ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, target realisasi hingga triwulan pertama tahun anggaran antara lain mencakup 20 persen untuk belanja pegawai, 15 persen untuk belanja barang, serta 10 persen untuk belanja modal.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta mengikuti post test secara daring dan mandiri guna mengukur pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Post test tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi sekaligus sarana memastikan bahwa materi sosialisasi dapat dipahami secara komprehensif oleh seluruh peserta yang mengikuti kegiatan.

Melalui kegiatan Kopi Bali ini, diharapkan aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar semakin memahami pentingnya pengamanan pengadilan, penerapan manajemen risiko, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel dalam mendukung terciptanya peradilan yang profesional, aman, dan berintegritas.

I Kadek Apdila Wirawan – Dandapala Contributor
Jumat, 13 Mar 2026