CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM—Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mendorong seluruh kader Partai Golkar untuk memperkuat strategi politik guna meningkatkan perolehan kursi pada Pemilu 2029 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Ciamis serta para Pengurus Kecamatan (PK) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Golkar Ciamis, Minggu (15/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Agun menjelaskan bahwa penambahan kursi merupakan target yang telah diarahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kepada seluruh anggota fraksi di masing-masing daerah pemilihan.
Menurutnya, setiap anggota fraksi memiliki tanggung jawab untuk bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan dukungan masyarakat terhadap partai di berbagai tingkatan, baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.
Agun juga mengungkapkan bahwa target tersebut disertai konsekuensi bagi para kader yang tidak mampu meningkatkan perolehan kursi di wilayahnya. Meski demikian, ia menyatakan siap menerima tanggung jawab tersebut dan akan berupaya maksimal untuk memperkuat basis dukungan Golkar.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kursi tidak dapat dicapai tanpa kerja bersama seluruh kader. Karena itu, ia mengajak seluruh struktur partai untuk meninggalkan pola politik yang kurang efektif dan mulai fokus pada strategi yang lebih terarah.
“Yang penting sekarang adalah kolaborasi, sinergi, dan koordinasi di semua tingkatan supaya target penambahan kursi bisa tercapai,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Agun juga memberikan uang kadeudeuh kepada para pengurus kecamatan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga soliditas organisasi di tingkat daerah, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Selain membahas strategi politik, Agun turut mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas dan stabilitas di tengah berbagai dinamika global yang terjadi saat ini.
Menurutnya, semangat persatuan dan kebersamaan harus terus dijaga agar masyarakat tetap merasa aman, optimis, dan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik.Editor (Yan.P/M.robby).
CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Keluarga besar SDN 7 Ciamis menggelar kegiatan musafahah (saling bersalaman dan bermaafan) yang dirangkaikan dengan kegiatan bersih-bersih lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah, para guru, staf, serta seluruh siswa dengan penuh kebersamaan dan suasana kekeluargaan.
Kepala SDN 7 Ciamis, Kiki Kohara, dalam sambutannya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M kepada seluruh warga sekolah. Ia juga mengajak para siswa dan guru untuk menjadikan momentum Idul Fitri sebagai sarana mempererat silaturahmi, saling memaafkan, serta memperkuat kebersamaan di lingkungan sekolah.
“Melalui kegiatan musafahah ini kita saling memaafkan setelah menjalani bulan suci Ramadan. Semoga kebersamaan dan nilai-nilai kebaikan yang telah dibangun selama Ramadan dapat terus kita jaga dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.Pada Sabtu (14/3/2026).
Setelah kegiatan musafahah, seluruh warga sekolah melanjutkan kegiatan dengan kerja bakti membersihkan lingkungan, baik di dalam maupun di luar area sekolah. Para siswa bersama guru membersihkan halaman, ruang kelas, taman, serta lingkungan sekitar sekolah.
Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan rasa tanggung jawab, kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, serta membiasakan budaya hidup bersih dan sehat di kalangan siswa sehingga tercipta lingkungan yang bersih, nyaman, dan kondusif untuk kegiatan belajar mengajar.(Yan P/M.Robby.)
TASIKMALAYA ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Suasana khidmat menyelimuti Makodim 0612/Tasikmalaya pada Minggu (15/3/2026). Di tengah momentum bulan suci Ramadan, Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., M.M., melakukan kunjungan kerja sekaligus Safari Ramadhan di wilayah yang sangat lekat dengan perjalanan hidupnya.
Kedatangan jenderal yang akrab disapa “Jenderal Santri” ini disambut langsung oleh Dandim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., bersama jajaran Forkopimda dan tokoh ulama setempat.
Sosok Mayjen TNI Kosasih bukanlah orang asing bagi kultur pesantren. Lahir dari pasangan guru mengaji, masa kecilnya dihabiskan sebagai marbot masjid dan penjual es mambo untuk membantu ekonomi keluarga. Latar belakang inilah yang membentuk karakter kepemimpinannya yang humanis tetapi tetap tegas.
Dalam arahannya di depan ratusan prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya, Pangdam menekankan pentingnya menjaga akhlak sebagai identitas utama prajurit Siliwangi.
“Prajurit Siliwangi harus memegang teguh filosofi silih asah, silih asih, silih asuh, dan silih wawangi. Jadilah teladan di tengah masyarakat, bukan justru menjadi beban,” tegas Mayjen Kosasih.
Di hadapan para prajurit dan anggota Persit, Pangdam memberikan peringatan keras terkait fenomena sosial yang sedang marak. Ia mewanti-wanti agar seluruh keluarga besar Kodim 0612/Tasikmalaya menjauhi praktik judi online.
Menurutnya, judi online bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan penyakit yang dapat menghancurkan kehormatan keluarga dan melemahkan profesionalisme TNI. “Ketahanan seorang istri adalah perisai batin prajurit. Jangan hancurkan kepercayaan itu dengan hal-hal yang merusak seperti judi,” tambahnya.
Safari Ramadhan ini juga diwarnai dengan aksi sosial. Sebagai bentuk nyata semboyan beliau, “Jabatanku adalah Ibadahku”, Pangdam memberikan santunan kepada anak-anak yatim dan penyandang disabilitas di wilayah Tasikmalaya.
Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama dan shalat Magrib berjamaah, yang memperlihatkan kedekatan antara pimpinan TNI, prajurit, dan elemen masyarakat Tasikmalaya. Bagi Mayjen Kosasih, kembali ke Tasikmalaya adalah kembali ke akar nilai-nilai santri yang ia bawa sejak meniti karier dari bawah hingga menjadi jenderal bintang dua.
Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—-— Suasana berbeda terasa di Makodim 0612/Tasikmalaya, Minggu, 15 Maret 2026. Di tengah nuansa Ramadhan yang penuh makna, jajaran prajurit Kodim 0612/Tsm bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat berkumpul dalam sebuah momentum penting: kunjungan kerja Pangdam III/Siliwangi dalam rangka Safari Ramadhan.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Pangdam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., yang hadir bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah III/Siliwangi Ny. Riri Kosasih dan rombongan pejabat utama Kodam III/Siliwangi.
Kedatangan Pangdam disambut langsung oleh Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., beserta jajaran prajurit dan Persit Kodim 0612/Tsm.
Dalam sambutannya, Dandim 0612/Tasikmalaya menyampaikan rasa bangga dan hormat atas kehadiran Pangdam di wilayah Tasikmalaya.
“Selamat datang kepada Bapak Pangdam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., yang telah berkenan hadir di Makodim 0612/Tasikmalaya. Kehadiran Bapak menjadi kehormatan bagi kami sekaligus motivasi bagi seluruh prajurit untuk terus meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan masyarakat,” ujar Dandim.
Momentum Safari Ramadhan ini tidak sekadar menjadi agenda kunjungan kerja, tetapi juga sarana mempererat hubungan emosional antara pimpinan dan prajurit di lapangan.
Dalam arahannya kepada prajurit, Pangdam III/Siliwangi menekankan pentingnya profesionalisme prajurit serta menjaga nilai-nilai luhur khas Siliwangi.
Ia mengingatkan bahwa prajurit Siliwangi harus senantiasa memegang filosofi silih asah, silih asih, silih asuh, silih wawangi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Setiap prajurit harus memahami tugas pokoknya dan bertanggung jawab terhadap profesionalismenya. Prajurit Siliwangi harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat,” tegas Pangdam.
Selain itu, Pangdam juga mengingatkan agar prajurit tidak melupakan peran keluarga dalam kehidupan mereka. Menurutnya, di balik prajurit yang kuat terdapat istri yang setia mendampingi dalam suka maupun duka.
“Ketahanan seorang istri adalah perisai batin seorang prajurit,” pesannya.
Dalam arahannya, Pangdam juga menyinggung persoalan yang harus dihindari prajurit, yakni praktik judi online yang dinilai dapat merusak kehormatan serta melemahkan disiplin prajurit.
Setelah sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan Safari Ramadhan yang menghadirkan unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat Tasikmalaya.
Suasana kebersamaan semakin terasa ketika Pangdam III/Siliwangi memberikan santunan kepada anak-anak yatim dan anak berkebutuhan khusus sebagai wujud kepedulian sosial TNI kepada masyarakat.
Menjelang waktu berbuka puasa, seluruh peserta kegiatan berkumpul dalam suasana penuh kehangatan untuk melaksanakan buka puasa bersama, dilanjutkan dengan shalat Magrib berjamaah serta ramah tamah.
Safari Ramadhan ini menjadi bukti nyata bahwa hubungan antara TNI dan masyarakat di wilayah Tasikmalaya terus terjalin erat.
Di bulan suci Ramadhan, silaturahmi seperti ini tidak hanya memperkuat soliditas prajurit, tetapi juga memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat sebuah nilai yang sejak lama menjadi roh pengabdian prajurit Siliwangi.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—15 Maret 2026 — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perintah langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas penyerangan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.
“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tetap mengedepankan scientific crime investigation,” kata Listyo, dalam konferensi pers, Minggu (15/3).
Scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah adalah metode penyidikan tindak pidana yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi forensik untuk mencari kebenaran objektif. Metode ini mengutamakan bukti fisik dan analisis ahli (laboratorium forensik, DNA, digital, kedokteran) dibandingkan sekadar keterangan saksi atau tersangka.
Saat ini Polri sedang mengumpulkan sejumlah informasi. Dan informasi tersebut tengah didalami satu per satu.
Polri juga akan membuat Posko Pengaduan agar masyarakat yang memiliki informasi bisa memberikan laporan langsung.
“Nanti akan kita bimbing. Yang jelas seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat, kita akan memberikan jaminan perlindungan,” kata Kapolri.
Selanjutnya, Listyo mengatakan jajarannya akan terus bekerja dan secara rutin akan menginformasikan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan.
“Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” kata dia.
Sebelumnya, Polri juga tengah memeriksa saksi-saksi hingga rekaman kamera pengawas (CCTV). Langkah ini dilakukan agar pelaku bisa segera terungkap.
“Pengumpulan berbagai alat bukti digital, dalam hal ini termasuk CCTV, yang kemudian sedang dalam proses untuk analisis lebih lanjut. Harapannya dapat teridentifikasi segera, ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (13/5).
Dia juga mengatakan sudah ada dua saksi yang diwawancarai. Eddizon memastikan pengusutan akan terus dilakukan.
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3) malam, di Jakarta Pusat. Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Reda Manthovani membuka kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan di Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat 13 Maret 2026. Agenda ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta seluruh jajaran pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Jamintel menekankan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar bentuk pengawasan, melainkan sebuah pendampingan preventif. Hal ini bertujuan agar kepala desa beserta perangkatnya tidak terjerat masalah hukum dalam mengelola dana desa yang berjumlah besar.
“Kehadiran program ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan serta membangun kesadaran hukum langsung dari akar rumput,” ujar Jamintel.
Lebih lanjut, Jamintel menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung visi besar pemerintah. Program Jaga Desa dinilai sangat selaras dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni membangun dari desa dan dari bawah demi pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Selain aspek pengawasan, Jamintel juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga di tingkat desa melalui kolaborasi yang lebih erat dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Jamintel mengharapkan ABPEDNAS dapat menjadi mitra strategis di lapangan karena penguatan tata kelola desa memerlukan fungsi check and balance yang baik. Melalui pendampingan dari Kejaksaan dan pengawasan dari Abpednas, diharapkan kebocoran anggaran desa dapat diminimalisir secara signifikan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, memberikan sambutan baik atas dipilihnya wilayah Lampung Selatan sebagai lokus optimalisasi program ini. Ia meyakini bahwa kehadiran jaksa di tengah masyarakat akan meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam berinovasi membangun daerah.
Rangkaian kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif bersama para kepala desa dan pengurus Abpednas se-Kabupaten Lampung Selatan yang memfokuskan pada mitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa.
Jakarta, 15 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BMKG RI— 4 Maret 2026 – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau tahun 2026 lebih awal dibandingkan rerata klimatologinya. Kondisi ini dipicu oleh berakhirnya fenomena La Niña Lemah pada Februari 2026, yang kini telah bergeser ke fase Netral dan berpotensi menuju El Niño pada pertengahan tahun.
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa pemantauan anomali iklim global di Samudera Pasifik menunjukkan nilai indeks ENSO saat ini berada pada angka -0,28 (Netral) dan diprediksi bertahan hingga Juni 2026. Namun demikian, mulai pertengahan tahun peluang munculnya El Niño kategori Lemah-Moderat sebesar 50-60% mulai semester kedua tahun ini perlu menjadi perhatian.
“Sementara itu, kondisi Indian Ocean Dipole (IOD) diprediksi tetap stabil pada fase Netral sepanjang tahun,” kata Faisal dalam Konferensi Pers Prakiraan Awal Musim Kemarau 2026 di Gedung Multi-Hazard Early Warning System, Jakarta, Rabu (4/3).
Lebih lanjut, peralihan Angin Baratan (Monsun Asia) menjadi Angin Timuran (Monsun Australia) menjadi penanda dimulainya musim kemarau. BMKG mencatat sebanyak 114 Zona Musim (ZOM) atau 16,3% wilayah Indonesia mulai memasuki musim kemarau pada April 2026, mencakup pesisir utara Jawa bagian barat, sebagian besar Jawa Tengah hingga Jawa Timur, NTB, NTT, serta sebagian kecil Kalimantan dan Sulawesi.
Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan, merinci bahwa 184 ZOM (26,3%) menyusul masuk musim kemarau pada Mei 2026, dan 163 ZOM (23,3%) pada Juni 2026. Berdasarkan data tersebut, Ardhasena menegaskan bahwa awal kemarau di 325 ZOM (46,5%) diprediksi MAJU atau terjadi lebih cepat dari biasanya, SAMA 173 ZOM (24,7%), dan MUNDUR 72 ZOM (10,3%).
“Wilayah yang diprediksi mengalami awal kemarau lebih maju meliputi sebagian besar Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan bagian selatan dan timur, sebagian besar Sulawesi, Maluku, hingga sebagian wilayah Papua,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis BMKG, puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi terjadi pada bulan Agustus 2026, yang mencakup 429 ZOM atau sekitar 61,4% wilayah Indonesia. Wilayah lain akan mengalami puncak kemarau pada Juli (12,6%) dan September (14,3%).
Wilayah yang memasuki puncak musim kemarau pada Juli, meliputi sebagian wilayah Sumatra, Kalimantan bagian tengah dan utara, serta merambah ke sebagian kecil Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga wilayah barat Pulau Papua.
Memasuki bulan Agustus, cakupan wilayah yang mengalami puncak kemarau semakin meluas secara signifikan. Kondisi kering ini akan mendominasi wilayah Sumatra bagian tengah dan selatan, Jawa Tengah hingga Jawa Timur, sebagian besar Kalimantan dan Sulawesi, seluruh wilayah Bali dan Nusa Tenggara, serta sebagian Maluku dan Pulau Papua.
Pada periode September, puncak musim kemarau masih dialami di sebagian Lampung, sebagian kecil Jawa, dan sebagian besar NTT. Selain itu, puncaknya juga akan dirasakan di wilayah Sulawesi bagian utara dan timur, sebagian besar Maluku Utara, sebagian Maluku, serta sebagian kecil Pulau Papua.
Lebih lanjut, BMKG memproyeksikan sifat musim kemarau 2026 secara umum akan bersifat Bawah Normal atau lebih kering dari biasanya di 451 ZOM (64,5%) dan Normal di 245 ZOM (35,1%). Sebaliknya, hanya terdapat 3 ZOM (0,4%) di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Tenggara yang berpotensi mengalami kemarau Atas Normal atau lebih basah.
“Dengan kondisi ini, durasi musim kemarau di 57,2% wilayah Indonesia diprediksi lebih panjang dari normalnya,” tambah Faisal.
Menanggapi berbagai risiko yang mungkin terjadi sepanjang musim kemarau 2026, Faisal menekankan pentingnya langkah antisipasi bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga seluruh lapisan masyarakat. Di sektor pangan, para petani perlu segera menyesuaikan jadwal tanam dengan memilih varietas yang lebih hemat air, tahan kekeringan, serta memiliki siklus panen yang lebih singkat.
“Langkah ini harus dibarengi dengan penguatan sektor sumber daya air melalui revitalisasi waduk dan perbaikan jaringan distribusi demi menjamin ketersediaan air bersih bagi kebutuhan domestik maupun operasional PLTA di sektor energi,” ujarnya.
Selain manajemen air, kewaspadaan terhadap dampak lingkungan juga menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah perlu menyiapkan mekanisme respons cepat untuk menghadapi penurunan kualitas udara dan meningkatkan kesiapsiagaan di sektor kehutanan guna mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“BMKG menegaskan bahwa seluruh informasi prediksi ini merupakan bentuk peringatan dini (Early Warning) yang harus segera diterjemahkan menjadi aksi nyata (Early Action) oleh para pemangku kepentingan demi meminimalkan risiko bencana kekeringan di Indonesia,” pungkasnya.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MAHKAMAH AGUNG RI—Humas MA, Jakarta Minggu 15 Maret 2026
Reformulasi KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas fungsi praperadilan dalam sistem peradilan pidana. Perubahan ini menuntut standarisasi prosedur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman praktik peradilan.
Abstrak
Reformulasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar terhadap desain kelembagaan praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praperadilan tidak lagi dipahami secara terbatas sebagai mekanisme kontrol formal terhadap tindakan upaya paksa, tetapi berkembang menjadi forum pengujian legalitas yang semakin substansial.
Perluasan objek praperadilan, dinamika standar pembuktian, serta digitalisasi proses penegakan hukum memunculkan berbagai problematika teoritik, metodologis, filosofis, dan sistemik. Tulisan ini menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai instrumen standarisasi prosedural guna menjamin kepastian hukum, keseragaman praktik peradilan, serta perlindungan independensi hakim.
Pendahuluan
Perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menandai fase baru perkembangan praperadilan di Indonesia. Dalam konsepsi klasik, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan prosedural terhadap tindakan penangkapan dan penahanan oleh aparat penegak hukum. (Andi Hamzah, 2016 : 214)
Perkembangan mutakhir menunjukkan transformasi praperadilan menjadi mekanisme kontrol yudisial yang lebih luas dan substantif. Hal ini merupakan konsekuensi dari penguatan perlindungan hak asasi tersangka serta tuntutan akuntabilitas proses penyidikan dan penuntutan. (M. Yahya Harahap, 2015 : 75)
Namun demikian, perluasan fungsi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pengaturan teknis yang rinci sehingga memunculkan potensi disparitas praktik peradilan.
Perluasan Objek Praperadilan dan Pergeseran Fungsi
Reformulasi KUHAP memperluas objek praperadilan hingga mencakup pengujian terhadap penetapan tersangka, penghentian penyidikan, serta tindakan upaya paksa berbasis teknologi digital. Perkembangan ini mencerminkan pergeseran fungsi praperadilan dari pengawasan formal menuju pengujian legalitas substansial pada tahap awal proses pidana. (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014)
Secara teoritik, perluasan tersebut berpotensi menimbulkan fenomena over-judicialization dalam tahap penyidikan serta konflik kewenangan antara hakim praperadilan dan hakim pemeriksa pokok perkara.
Problematika Standar Pembuktian
Isu mendasar dalam praktik praperadilan adalah ketidakjelasan standar pembuktian. Perdebatan muncul mengenai apakah standar yang digunakan tetap bertumpu pada konsep bukti permulaan yang cukup atau bergerak menuju pendekatan probable cause sebagaimana dikenal dalam sistem common law. (Eddy O.S. Hiariej, 2012 : 134)
Ketidaksamaan penerapan standar pembuktian antar pengadilan membuka ruang forum shopping serta disparitas putusan. Dalam beberapa praktik, praperadilan bahkan berkembang menjadi mini trial yang berpotensi mengaburkan batas antara kontrol prosedural dan pemeriksaan substansi perkara. (Barda Nawawi Arief, 2013 : 109)
Fenomena ini menunjukkan pentingnya kejelasan standar metodologis agar fungsi praperadilan tetap berada dalam koridor pengujian legalitas formal.
Relasi Praperadilan dengan Prinsip Due Process of Law
Penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum acara pidana merupakan ciri utama sistem peradilan modern. Namun demikian, dinamika tersebut juga menimbulkan ketegangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum. (Muladi, 2005 : 56)
Praperadilan berpotensi menjadi instrumen litigasi strategis untuk menggugurkan proses pidana sejak tahap awal. Kondisi ini melahirkan dilema filosofis antara kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kepentingan ketertiban umum.
Finalitas Putusan Praperadilan dan Desain Checks and Balances
Permasalahan lain yang bersifat sistemik adalah ketidakjelasan mengenai sifat final dan mengikat putusan praperadilan. Hal ini berimplikasi pada kemungkinan penyidikan ulang serta munculnya konsep ne bis in idem prosedural.
Dalam perspektif sistem ketatanegaraan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa desain checks and balances dalam sistem peradilan pidana masih memerlukan penataan normatif yang lebih komprehensif. (Jimly Asshiddiqie, 2018 : 182)
Tanpa kepastian tersebut, stabilitas sistem penegakan hukum berpotensi terganggu.
Digitalisasi Penegakan Hukum dan Tantangan Baru Praperadilan
Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan signifikan dalam metode pembuktian pidana, termasuk penggunaan barang bukti elektronik, penyadapan, dan teknik forensik digital. (Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, 2009 : 92)
Transformasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan mekanisme praperadilan dalam menguji legalitas tindakan digital coercive measures. Oleh karena itu, modernisasi hukum acara pidana harus diiringi penguatan kapasitas normatif dan institusional lembaga peradilan.
Urgensi Standarisasi Melalui Peraturan Mahkamah Agung
Ketiadaan pedoman prosedural yang seragam berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Dalam konteks ini, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung mengenai mekanisme praperadilan merupakan kebutuhan struktural untuk menjaga konsistensi praktik peradilan.
Regulasi teknis tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi independensi hakim, melainkan untuk memberikan kepastian prosedural dan menjaga kualitas putusan.
Secara teoritik, kewenangan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari open legal policy atributif ketika norma undang-undang belum mengatur secara lengkap aspek teknis beracara. (Saldi Isra 2018 : 211)
Penutup
Reformulasi KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan orientasi penguatan kontrol yudisial dan perlindungan hak asasi manusia. Namun tanpa dukungan regulasi teknis yang memadai, perluasan fungsi praperadilan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung tentang mekanisme praperadilan merupakan langkah strategis guna memastikan terwujudnya proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel dalam praktik.
Daftar Pustaka
1. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2013.
2. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
3. Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
4. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
5. Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
6. Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
7. Mansur, Dikdik M. Arief & Gultom, Elisatris. Cyber Law. Bandung: Refika Aditama, 2009.
8. Muladi. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Semarang: BP UNDIP, 2005.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Minggu, 15 Maret 2026 Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan ini disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata dia.
Selain itu, ASN Kemenag diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur hari raya.
Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.
Khairunnas juga mengingatkan bahwa apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” kata Khairunnas.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—JAKARTA–M. Luthfan HD Darus – Dandapala Contributor Minggu, 15 Mar 2026
Diskursus pembaruan hukum acara pidana (UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana) selalu menjadi topik menarik untuk dikaji dalam praktik peradilan. Banyak pembaharuan dalam KUHAP, namun KUHAP sendiri tidak memberikan penjelasan pasal lebih lanjut, dalam praktiknya menimbulkan tafsir parsial. Salah satu isue penting adalah masuknya pengamatan hakim sebagai alat bukti dipersidangan (Vide. Pasal 235 ayat (1) huruf g).
KUHAP baru tidak menjelaskan apa itu pengamatan hakim (dalam penjelasan pasal cukup jelas), bahkan kata kunci pengamatan hakim secara eksplisit verbis disebut dua kali dalam KUHAP. Berbeda halnya dengan alat bukti keterangan saksi (Pasal 236, 237), keterangan ahli (Pasal 238), surat (Pasal 239 Jo. Penjelasan Pasal 235), keterangan terdakwa (Pasal 240), barang bukti (Pasal 241 Jo. Penjelasan Pasal 235) dan bukti elektronik (Pasal 242 Jo. Penjelasan Pasal 235) yang secara ekplisit verbis dapat dipahami maksudnya dalam KUHAP.
Mengutip pendapat Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo (Pengamatan Hakim dan Keyakinan Hakim dalam Mari News) berdasarkan doktrin dan asal-usulnya dalam tradisi hukum Belanda (eigen waarneming van de rechter), Pengamatan Hakim dapat dipahami sebagai: Pengetahuan hakim yang diperoleh secara langsung melalui panca indera selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang relevan dengan perkara yang sedang diadili.
Kata kuncinya ada tiga: langsung, panca indera, dan dalam persidangan. Ini bukan dugaan, bukan asumsi, bukan perasaan, melainkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami hakim sendiri saat sidang berlangsung.
Pengamatan hakim selalu menempati posisi penting dalam proses pembuktian pidana. Di ruang sidang, hakim tidak hanya mendengar keterangan saksi, melihat sikap terdakwa, dan menilai hubungan antaralat bukti, tetapi juga membangun gambaran tentang peristiwa yang sedang diadili.
Dalam praktik, banyak orang menganggap kemampuan itu lahir secara alamiah dari pengalaman seorang hakim. Pandangan semacam ini terlalu sederhana. Pengamatan yudisial bukan kegiatan yang netral sepenuhnya, sebab ia dijalankan oleh manusia yang bekerja dengan ingatan, persepsi, intuisi, dan penalaran yang sama-sama dapat membantu sekaligus menyesatkan. (1) Di sinilah psikologi kehakiman (judicial psychology) menjadi relevan, karena disiplin ini membantu menjelaskan bagaimana hakim mengamati, menafsirkan, lalu mengambil kesimpulan dari fakta yang muncul di persidangan. (2)
Psikologi kehakiman (judicial psychology) diperlukan sebagai pendekatan ilmiah untuk memahami serta menilai perilaku dan proses mental para aktor dalam sistem peradilan. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan objektivitas hakim dalam menilai fakta, membantu menganalisis motif dan kondisi psikologis pelaku, serta mengevaluasi kualitas dan kredibilitas kesaksian.
Psikologi kehakiman (judicial psychology) memadukan psikologi dengan praktik hukum untuk memahami bagaimana faktor psikologis memengaruhi proses pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan di pengadilan. Dengan demikian, psikologi kehakiman dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung proses pembuktian yang lebih rasional dan menghasilkan putusan yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo lebih lanjut menambahkan, dalam praktik, Pengamatan Hakim mencakup hal-hal berikut:
1. Pengamatan visual: ekspresi wajah terdakwa, kondisi fisik korban/saksi, keadaan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, bahasa tubuh para pihak;
2. Pengamatan auditori: nada suara, intonasi, kegagapan, konsistensi jawaban saat diperiksa;
3. Demonstrasi di persidangan: rekonstruksi peristiwa, peragaan cara kerja alat;
4. Pemeriksaan setempat (descente): pengamatan langsung di lokasi kejadian;
5. Pengamatan bukti elektronik/digital: menonton rekaman CCTV, memeriksa data digital, mengamati output AI di persidangan;
6. Kondisi psikologis yang teramati: kegelisahan, reaksi spontan, inkonsistensi sikap.
Dari 6 (enam) praktik peradilan tersebut, pengamatan visual, pengamatan auditori, demontrasi dipersidangan, descente serta kondisi peikologis yang teramati beririsan langsung dengan metode tafsir Psikologi kehakiman (judicial psychology).
Perubahan hukum acara pidana di Indonesia membuat kedudukan Psikologi kehakiman (judicial psychology) tersebut semakin penting. Ketika pengamatan hakim ditempatkan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam kerangka reformasi KUHAP, ruang kerja hakim menjadi luas, tetapi sekaligus lebih berisiko. (3)
Hakim memperoleh dasar normatif untuk menilai hal-hal yang ia tangkap di persidangan. Namun apa yang dilihat atau dirasakan hakim tidak selalu identik dengan kebenaran. Seseorang dapat tampak gelisah karena takut, gugup, atau tertekan, bukan karena berbohong.
Sebaliknya, orang yang tidak jujur dapat tampil tenang dan meyakinkan. Karena itu, pengamatan hakim tidak boleh diperlakukan sebagai instrumen yang kebal dari kekeliruan. Ia harus dipahami sebagai hasil observasi manusiawi yang tetap memerlukan pengujian rasional dan konfirmasi melalui alat bukti lain.
Pengamatan tanpa didasari metode yang jelas berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru. Bahkan bisa saja dalam satu Majelis Hakim mempunyai kesimpulan yang berbeda-beda terhadap apa yang diamati.
Teori psikologi kognitif sejak lama menunjukkan bahwa manusia mudah tertipu oleh kesan pertama. (4) Dalam konteks persidangan, kesalahan ini sering muncul ketika penilai terlalu percaya pada bahasa tubuh. Kontak mata yang terputus, tangan yang bergetar, jeda bicara yang panjang, atau ekspresi wajah yang tegang kerap dianggap sebagai pertanda kebohongan. Penelitian justru memperlihatkan bahwa petunjuk nonverbal semacam itu tidak dapat dijadikan ukuran yang andal. (5)
Orang yang jujur dapat terlihat tidak meyakinkan karena situasi sidang memang menegangkan. Sebaliknya, orang yang telah mempersiapkan kebohongan dengan baik dapat tampil stabil. Jika hakim terlalu bertumpu pada isyarat visual, maka penilaian kredibilitas akan bergeser dari pembacaan fakta ke pembacaan kesan, padahal kesan sering kali menipu. (6)
Masalahnya tidak berhenti pada penampilan luar. Memori saksi juga tidak bekerja seperti rekaman yang menyimpan seluruh peristiwa secara utuh. Ingatan manusia bersifat selektif, mudah berubah, dan dapat dipengaruhi oleh informasi yang datang kemudian. (7) Pertanyaan yang sugestif, pengulangan cerita, tekanan pemeriksaan, bahkan percakapan setelah kejadian dapat mengubah cara seseorang mengingat peristiwa.
Dalam keadaan seperti itu, seorang saksi mungkin benar-benar yakin dengan keterangannya, tetapi keyakinan tersebut belum tentu sejalan dengan akurasi faktual. Hakim yang tidak memahami sifat rapuhnya memori dapat keliru menghubungkan tingkat kepercayaan diri saksi dengan tingkat kebenaran keterangannya. (8) Kecenderungan inilah yang perlu diwaspadai, karena rasa yakin sering memberi efek persuasif yang kuat meskipun dasar faktualnya lemah. Untuk itu, diperluka metodologi sebagai standard yang dupergunakan dalam persidangan
Pengalaman negara-negara bertradisi Anglo-Saxon memperlihatkan persoalan tersebut secara jelas. Dalam sistem adversarial, pemeriksaan lisan dan konfrontasi langsung dipandang penting karena dianggap memberi kesempatan terbaik untuk menguji kebenaran. Hakim dalam beberapa yurisdiksi, juri diharapkan memperhatikan cara saksi menjawab, sikap tubuhnya, konsistensi reaksinya, dan kesan umum yang muncul selama persidangan. (9) Kepercayaan ini bertolak dari anggapan bahwa kebohongan akan tampak melalui perilaku.
Perkembangan riset psikologi justru menggugat asumsi itu. Proses pemeriksaan silang yang keras dapat membuat saksi yang jujur terlihat goyah, sedangkan orang yang terlatih mengendalikan diri dapat tampak meyakinkan. (10) Dengan kata lain, forum yang dirancang untuk menemukan kebenaran bisa menghasilkan distorsi jika pengamatan perilaku dibiarkan bekerja tanpa koreksi metodologis.
Inggris menunjukkan perkembangan yang lebih hati-hati. Tradisi lisan tetap dipertahankan, tetapi penilaian terhadap saksi tidak lagi semata-mata didasarkan pada sikap luar. (11) Pengadilan semakin menekankan pentingnya menguji konsistensi isi keterangan, kesesuaiannya dengan bukti objektif, dan logika narasi secara keseluruhan. Pendekatan ini tidak menghapus peran pengamatan hakim, melainkan menempatkannya dalam kerangka yang lebih terkendali.
Hakim masih boleh memperhatikan cara saksi memberi keterangan, tetapi penilaian akhirnya tidak boleh berhenti pada kesan personal. Ia harus bergerak menuju pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini penting karena menggeser pusat evaluasi dari intuisi yang tidak terukur ke alasan yang dapat diuji ulang. Karena itu, rasionalitas prosedural perlu dilengkapi dengan kesadaran psikologis.
Bagi Indonesia, pengakuan terhadap pengamatan hakim sebagai alat bukti memerlukan kehati-hatian yang lebih besar. Pengamatan hakim memang dapat membantu menangkap dinamika persidangan yang tidak selalu tercermin dalam alat bukti lain.
Namun nilai pembuktiannya hanya akan sahih apabila pengamatan tersebut diposisikan sebagai bagian dari proses pembuktian yang transparan dan dapat diuji, bukan sebagai dasar bagi intuisi hakim yang tidak dijelaskan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
Hakim perlu membiasakan diri menyatakan tegas apa yang diamati, mengapa hal itu relevan, dan bagaimana pengamatan tersebut dikaitkan dengan bukti lain. Dengan cara itu, pengamatan tidak berubah menjadi kesan pribadi yang diberi nama yuridis.
Pada akhirnya, pembicaraan tentang psikologi kehakiman bukan dimaksudkan untuk melemahkan wibawa hakim, melainkan untuk memperkuat mutu putusan. Hakim tetap merupakan pusat penilaian perkara, tetapi ia tidak boleh dibayangkan sebagai subjek yang bebas dari keterbatasan kognitif. (12) Kesadaran akan bias merupakan syarat bagi objektivitas yang lebih matang.
Karena itu, pendidikan dan pelatihan hakim semestinya tidak hanya berisi hukum acara dan teknik menyusun putusan, tetapi juga pengetahuan dasar mengenai persepsi, memori, sugesti, confirmation bias, dan cara manusia menilai kebohongan. (13) Dalam negara hukum modern, pengamatan hakim harus dipadukan dengan disiplin bernalar, kewajiban memberi alasan, dan kerendahan hati epistemik. Hanya dengan landasan itulah pengamatan yudisial dapat berfungsi sebagai sarana mendekati kebenaran.
Dr. M. Luthfan HD Darus SH., M.H., M.Kn merupakan Hakim PN Sei Rampah