Beranda blog Halaman 21

Federal Court of Australia Terapkan Pembuktian Ahli Kolaboratif

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—FCA mengembangkan suatu mekanisme pembuktian yang lebih kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada pencarian kebenaran ilmiah.

Sistem pengelolaan pembuktian ahli (expert evidence) yang terintegrasi dalam manajemen perkara komersial menjadi salah satu praktik terbaik yang menarik perhatian delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada hari kedua Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne, pada Selasa (28/7).

Berbeda dengan praktik pembuktian yang selama ini dikenal dalam sistem peradilan Indonesia, di mana ahli dari masing-masing pihak umumnya memberikan keterangan secara terpisah dan sering kali mempertahankan pendapatnya masing-masing hingga akhir persidangan, maka FCA mengembangkan suatu mekanisme pembuktian yang lebih kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada pencarian kebenaran ilmiah.

Mekanisme tersebut diwujudkan melalui tiga tahapan yang saling berkaitan, yaitu expert conclave (conference of experts), joint expert report, dan concurrent expert evidence atau yang juga dikenal dengan istilah hot tubbing.

Ketiga mekanisme tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu rangkaian proses pembuktian yang dirancang untuk membantu hakim memahami persoalan-persoalan teknis yang berada di luar pengetahuan hukum hakim.

Sistem ini merupakan implementasi dari prinsip active case management, yaitu suatu pendekatan yang menempatkan hakim sebagai pengelola jalannya perkara secara aktif agar sengketa dapat diselesaikan secara adil, cepat, proporsional, dan efisien.

Pengaturan mengenai mekanisme tersebut terdapat dalam Federal Court Rules 2011 Part 23 serta dijabarkan secara rinci dalam Expert Evidence Practice Note (GPN-EXPT) yang diterbitkan oleh FCA dan penerapannya dihubungkan secara komprehensif dengan Federal Court of Australia Act 1976 serta Evidence Act 1995.

Filosofi utama yang melandasi sistem pembuktian ahli di FCA, adalah seorang ahli pada hakikatnya bukan merupakan “saksi” atau “wakil” bagi pihak yang menunjuknya, melainkan seorang profesional independen yang memiliki kewajiban utama kepada pengadilan (duty to the Court).

Oleh karena itu, fungsi ahli bukan untuk memenangkan perkara salah satu pihak, melainkan membantu hakim memahami aspek teknis atau ilmiah yang menjadi pokok sengketa.

Pendapat yang diberikan oleh ahli harus sepenuhnya objektif, independen, tidak memihak, serta didasarkan pada kompetensi profesional dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Harmonised Expert Witness Code of Conduct yang menjadi lampiran dari Expert Evidence Practice Note.

Kode etik tersebut mengharuskan setiap ahli memberikan pendapat secara jujur dan tidak menyesuaikan kesimpulannya demi kepentingan pihak yang membayar jasanya.

Dengan demikian, loyalitas utama seorang ahli bukan kepada para pihak, melainkan kepada pengadilan sebagai lembaga tempat mencari kebenaran dan keadilan.

Expert Conclave

Tahapan pertama dalam mekanisme pembuktian ahli adalah expert conclave atau conference of experts, dimana dalam tahap ini, hakim akan memerintahkan para ahli yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk mengadakan pertemuan profesional sebelum persidangan dimulai.

Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah mengidentifikasi persoalan-persoalan teknis yang menjadi pokok sengketa, mempersempit ruang lingkup perbedaan pendapat, serta mengusahakan tercapainya kesepakatan terhadap aspek-aspek yang secara ilmiah sebenarnya tidak lagi diperselisihkan, sehingga pengadilan dapat memfokuskan pemeriksaan hanya pada isu-isu yang benar-benar memerlukan penilaian lebih lanjut.

Salah satu karakteristik yang menarik dari expert conclave, adalah pertemuan berlangsung tanpa kehadiran para pihak maupun kuasa hukum, kecuali apabila pengadilan menentukan lain.

Ketentuan ini dimaksudkan agar para ahli dapat berdiskusi secara bebas, terbuka, dan profesional tanpa dipengaruhi oleh strategi litigasi masing-masing pihak.

Pengadilan dalam keadaan tertentu, dapat menunjuk seorang Registrar atau fasilitator independen untuk membantu mengarahkan jalannya diskusi, namun fasilitator tersebut tidak diperkenankan mempengaruhi substansi pendapat para ahli.

Selama proses tersebut, setiap ahli diwajibkan menggunakan penilaian profesionalnya sendiri serta dilarang menerima instruksi untuk mempertahankan pendapat tertentu ataupun menolak mencapai kesepakatan apabila berdasarkan kajian ilmiah kesepakatan tersebut memang dapat dicapai.

Praktik ini menunjukkan FCA memandang proses pembuktian ahli bukan sebagai arena kompetisi antar pendapat, melainkan sebagai forum ilmiah yang bertujuan membantu hakim memperoleh pemahaman yang lebih akurat terhadap fakta-fakta teknis.

Joint Expert Report

Hasil dari expert conclave kemudian dituangkan dalam suatu Joint Expert Report.

Laporan bersama ini merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem pembuktian modern karena menyajikan secara sistematis seluruh hasil pembahasan para ahli.

Joint Expert Report di dalamnya menjelaskan secara rinci isu-isu yang telah disepakati, persoalan-persoalan yang masih diperselisihkan, serta alasan ilmiah yang mendasari setiap perbedaan pendapat.

Dengan adanya laporan tersebut, hakim tidak lagi harus membandingkan satu per satu laporan ahli yang diajukan masing-masing pihak untuk mengetahui titik temu maupun titik perbedaannya.

Sebaliknya, hakim dapat langsung memusatkan perhatian pada aspek-aspek yang benar-benar masih menjadi sengketa sehingga proses pembuktian menjadi jauh lebih sederhana dan efisien.

Joint Expert Report berfungsi sebagai dokumen yang memetakan ruang lingkup perselisihan secara objektif sehingga pemeriksaan di persidangan tidak lagi dihabiskan untuk membahas persoalan-persoalan yang sebenarnya tidak terdapat perbedaan pendapat.

Dengan dengan kata lain, Joint Expert Report merupakan instrumen penyederhanaan pembuktian yang mampu mengurangi pengulangan pemeriksaan, menghemat waktu persidangan, serta meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan oleh hakim.

Concurrent Expert Evidence

Tahap terakhir dari mekanisme pembuktian ahli adalah Concurrent Expert Evidence atau yang juga dikenal dengan istilah hot tubbing.

Metode ini merupakan salah satu inovasi paling terkenal yang berkembang dalam sistem peradilan Australia dan kini telah diadopsi oleh berbagai pengadilan maupun lembaga arbitrase internasional.

Para ahli dari masing-masing pihak dalam metode ini tidak diperiksa secara bergantian sebagaimana lazimnya dalam sistem adversarial, melainkan para ahli memberikan keterangan dalam satu forum persidangan secara bersamaan. Seluruh ahli yang memiliki bidang keahlian yang sama duduk bersama di hadapan hakim setelah terlebih dahulu mengucapkan sumpah.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan isu-isu yang telah dirumuskan dalam Joint Expert Report, sehingga pembahasan menjadi lebih terarah dan sistematis. Hakim dalam pelaksanaan Concurrent Expert Evidence, tidak hanya bertindak sebagai pendengar, tetapi juga aktif sebagai fasilitator diskusi ilmiah.

Hakim mengajukan pertanyaan secara langsung kepada seluruh ahli mengenai setiap isu teknis yang masih diperselisihkan, kemudian memberikan kesempatan kepada masing-masing ahli untuk menjelaskan, menanggapi, maupun mengkritisi pendapat ahli lainnya secara terbuka.

Setelah diskusi antar ahli berlangsung, para kuasa hukum juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun melakukan pemeriksaan silang dengan keseluruhan proses tetap berada di bawah kendali hakim, sehingga dengan cara demikian, hakim dapat secara langsung mengamati kekuatan argumentasi ilmiah masing-masing ahli, memahami alasan yang melatarbelakangi perbedaan pendapat, sekaligus menguji konsistensi metodologi yang digunakan oleh setiap ahli.

Berdasarkan pengamatan selama kunjungan di FCA, mekanisme Concurrent Expert Evidence memberikan manfaat yang sangat signifikan terhadap efektivitas pemeriksaan perkara.

Perdebatan yang sebelumnya berlangsung secara terpisah berubah menjadi dialog ilmiah yang konstruktif sehingga titik temu maupun titik perbedaan antar pendapat dapat segera terlihat.

Hakim tidak lagi harus menunggu seluruh proses pemeriksaan ahli selesai untuk memahami letak perbedaan pendapat, melainkan dapat langsung memperoleh klarifikasi pada saat diskusi berlangsung.

Selain menghemat waktu persidangan, metode ini juga meningkatkan kualitas pembuktian karena setiap pendapat ahli segera diuji oleh ahli lain yang memiliki kompetensi setara.

Situasi demikian menciptakan proses pembuktian yang lebih transparan, objektif, dan ilmiah dibandingkan dengan pemeriksaan ahli secara terpisah.

Pengelolaan pembuktian ahli melalui expert conclave, joint expert report, dan concurrent expert evidence menunjukkan FCA telah berhasil mengubah paradigma pembuktian dari pendekatan yang bersifat kompetitif menjadi pendekatan kolaboratif.

Tujuan akhirnya bukan untuk menentukan ahli mana yang “menang”, melainkan membantu pengadilan menemukan kebenaran ilmiah yang relevan dengan penyelesaian sengketa.

Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat peran hakim sebagai pengendali jalannya persidangan dan memastikan bahwa proses pembuktian berlangsung secara efektif sesuai dengan prinsip just, quick and inexpensive resolution of disputes yang menjadi filosofi penyelenggaraan peradilan di Australia.

Berdasarkan perspektif seorang hakim Indonesia, praktik tersebut memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi pengembangan sistem pembuktian di Indonesia.

Kompleksitas perkara-perkara modern, seperti kepailitan, kekayaan intelektual, persaingan usaha, lingkungan hidup, konstruksi, pasar modal, maupun teknologi informasi, semakin menuntut adanya pembuktian yang didasarkan pada pengetahuan ilmiah yang mendalam.

Dalam kondisi demikian, mekanisme pemeriksaan ahli secara konvensional sering kali belum mampu membantu hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan teknis yang diperselisihkan.

Pengalaman FCA menunjukkan, penerapan expert conclave, penyusunan joint expert report, serta pemeriksaan ahli secara bersamaan (concurrent expert evidence) merupakan praktik terbaik (best practices) yang patut dipertimbangkan sebagai inspirasi pembaruan hukum acara perdata Indonesia.

Meskipun penerapannya tentu memerlukan penyesuaian dengan sistem hukum nasional, konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembuktian, mempercepat penyelesaian perkara dan pada akhirnya akan mampu menghasilkan putusan yang lebih berkualitas dan berbasis pada pemahaman ilmiah yang komprehensif.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rosana Kesuma Hidayah

Federal Court of Australia Terapkan Pembuktian Ahli Kolaboratif

Jakarta, Humas MA
Kamis,30 Juli 2026

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM—(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda (PPM) Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). Pada upacara tersebut, Presiden RI melantik 1.204 lulusan Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan yang terdiri atas 728 pamong praja putra dan 476 pamong praja putri.
Dalam amanatnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII yang resmi dilantik. “Hari ini tentunya hari yang istimewa bagi saudara-saudara. Saya atas nama pemerintah Republik Indonesia, atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, dan atas nama pribadi, ucapkan selamat kepada seluruh Pamong Praja Muda yang hari ini resmi dilantik,” ucap Presiden Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa para Pamong Praja Muda telah memilih jalan pengabdian yang mulia sebagai aparatur pemerintahan. Kepala Negara berpesan agar seluruh lulusan senantiasa menjunjung tinggi integritas, disiplin, loyalitas, serta siap hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan publik dan penggerak pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Kehadiran Panglima TNI dalam upacara tersebut menegaskan komitmen TNI untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mendukung terwujudnya aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi kepada masyarakat. Upacara pelantikan turut dihadiri Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, pejabat TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya.
Foto : BPMI Setpres

​PERNYATAAN SIKAP FORSIMEMA-RI: Putusan Bebas Supriyatno Bukti Prinsip Integritas dan Keadilan Hukum Masih Tegak

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM— Kamis  30 Juli 2026

Vonis Bebas yang di lakukan Majelis Hakim yang Ketua Majelis Hakim nya Bapak Rommel F.Tampubolon, S.H., M.H., Pengadilan Tipikor Semarang tersebut mencerminkan salah satu azas fundamental dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas kepastian hukum yang memberikan kebebasan serta keadilan kepada Supriyatno mantan Dirut Bank Jateng pada 7 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang,Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan subsider Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah,di Apresiasi oleh FORSIMEMA-RI.

​Dalam hukum pidana modern, prinsip tersebut berkaitan erat dengan beberapa doktrin dan asas utama:

​1. Asas In Dubio Pro Reo

​Jika terdapat keraguan yang beralasan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa (bebas atau lepas dari segala tuntutan).

​Asas ini menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus sangat terang dan tidak boleh menyisakan keraguan (beyond a reasonable doubt).

​2. Doktrin Adagium Hukum Pidana klasik
​Prinsip ini sejalan dengan adagium terkenal dari ahli hukum Inggris, William Blackstone:
​”Better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.”
(Lebih baik 10 orang bersalah bebas daripada 1 orang tidak bersalah dihukum/dijatuhi pidana).

​Makna Asas Integritas Hukum dalam Putusan Tersebut

* ​Pentingnya Pembuktian Formil dan Materil: Seorang terdakwa tidak dapat dipidana hanya atas dasar asumsi, dugaan, atau tekanan opini publik. Semua fakta yang terungkap di persidangan harus secara sah dan meyakinkan membuktikan adanya pelanggaran pidana serta niat jahat (mens rea).

* ​Independensi Hakim: Hakim bertindak secara objektif dan independen untuk memastikan bahwa integritas hukum tetap terjaga, meskipun sebuah perkara menyita perhatian publik atau melibatkan nilai/nominal kerugian yang besar.

* ​Perlindungan terhadap Subjek Hukum: Bebasnya seorang terdakwa ketika fakta persidangan menunjukkan ketidakbersalahan adalah bukti berjalannya kontrol dan keadilan dalam peradilan (checks and balances).

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI.

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghadirkan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center di Jakarta

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghadirkan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center di Jakarta pada Rabu (29/7). Fasilitas ini diresmikan langsung oleh Kepala BGN, Bapak Sudaryono, yang kerap disapa Mas Dar, dengan didampingi oleh dua Wakil Kepala BGN serta jajaran Eselon I BGN. Langkah ini menjadi wujud komitmen BGN dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui layanan terpadu ini, seluruh masukan, pengaduan, kritik, maupun saran dari masyarakat akan tercatat secara resmi dalam sistem dan dipantau proses penyelesaiannya hingga tuntas. BGN menerapkan sistem yang terbuka dan responsif guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan secara profesional serta bebas dari konflik kepentingan.
Kehadiran Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BGN, media, dan seluruh lapisan masyarakat. Pengawasan publik menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan layanan gizi nasional yang optimal bagi seluruh anak bangsa.
Badan Gizi Nasional,
Baik, Bagus, Benar, dan Bergizi.

Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM—Rabu pagi, 29 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam amanatnya, Presiden Prabowo berpesan kepada seluruh Pamong Praja Muda agar:
1. Menjadikan pengabdian sebagai jalan hidup, dengan mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi.
2. Senantiasa hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, terutama saat rakyat menghadapi kesulitan.
3. Bangunlah birokrasi yang jujur, disiplin, bersih, bebas korupsi, berani mengambil keputusan, serta selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
4. Selalu jaga kehormatan negara, karena setiap perilaku dan keputusan aparatur mencerminkan wajah pemerintah dan menentukan kepercayaan masyarakat.
5. Persiapkan diri menjadi pemimpin masa depan yang mampu mewujudkan pemerintahan yang unggul, efisien, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
6. Mengedepankan kolaborasi dengan seluruh unsur bangsa, menjaga persatuan, serta menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
Presiden juga mengapresiasi proses seleksi IPDN yang semakin menjunjung tinggi meritokrasi. Keberhasilan 10 lulusan terbaik yang berasal dari keluarga sederhana menjadi bukti bahwa prestasi dan integritas adalah jalan utama untuk mengabdi kepada bangsa.
Selamat bertugas, Pamong Praja Muda kebanggaan bangsa. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, dan terus berpihak pada rakyat. Indonesia menanti pengabdianmu
SETKAB

Rekonstruksi Makna Pasal 215 KUHAP Baru dalam Perspektif Kepastian Hukum, Due Process of Law, dan Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif

0

INDOTIPIKOR.COM—JAKARTA—Dr. Aturkian Laia, SH., MH

Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruan yang menarik perhatian adalah Pasal 215, yang secara tegas melarang diajukannya pertanyaan yang bersifat menjerat kepada saksi, ahli, dan terdakwa.

Ketentuan ini merupakan kemajuan dibandingkan KUHAP sebelumnya karena untuk pertama kalinya larangan tersebut dirumuskan secara eksplisit dalam undang-undang. Meskipun demikian, Pasal 215 masih menyisakan persoalan normatif. Undang-undang tidak memberikan definisi mengenai “pertanyaan yang bersifat menjerat”, tidak menetapkan parameter objektif untuk menentukannya, serta tidak mengatur akibat hukum apabila larangan tersebut dilanggar.

Kekosongan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara penyidik, penuntut umum, advokat, dan hakim. Pasal 215 dalam Perspektif Teori Gustav Radbruch Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum harus mewujudkan tiga nilai dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Dari perspektif kepastian hukum, Pasal 215 belum sepenuhnya memenuhi prinsip tersebut karena tidak memberikan ukuran yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pertanyaan menjerat. Akibatnya, penyidik dapat menganggap suatu pertanyaan sebagai teknik pemeriksaan yang sah, sedangkan advokat menilainya sebagai pelanggaran terhadap hak tersangka atau terdakwa.

Dari perspektif keadilan, larangan pertanyaan menjerat bertujuan menjamin kebebasan seseorang dalam memberikan keterangan sehingga pengadilan memperoleh fakta yang lahir dari kehendak bebas, bukan dari tekanan atau manipulasi.
Sementara itu, dari perspektif kemanfaatan, larangan tersebut meningkatkan kualitas pembuktian karena mendorong aparat penegak hukum membangun pembuktian berdasarkan alat bukti yang objektif, bukan semata-mata pengakuan.

Pasal 215 dalam Perspektif Herbert L. Packer Herbert L. Packer membedakan dua model sistem peradilan pidana, yaitu Crime Control Model dan Due Process Model.

Pasal 215 merupakan implementasi nyata dari Due Process Model, yang menghendaki agar negara tidak hanya berhasil membuktikan kesalahan seseorang, tetapi juga memperoleh pembuktian melalui prosedur yang adil.

Larangan pertanyaan menjerat merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap orang untuk memberikan keterangan secara bebas. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari berhasilnya memperoleh pengakuan, tetapi juga dari sah atau tidaknya cara memperoleh alat bukti tersebut.

Pasal 215 dalam Perspektif Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif
Teori. Pertanggungjawaban Pidana Integratif memandang bahwa pertanggungjawaban pidana tidak cukup didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan kesalahan, tetapi juga harus mempertimbangkan legitimasi proses pembuktian. Dalam teori ini, Pasal 215 bukan sekadar aturan teknis pemeriksaan, melainkan merupakan bagian dari syarat legitimasi negara untuk menjatuhkan pidana.

Negara hanya memiliki legitimasi hukum dan legitimasi moral untuk menjatuhkan pidana apabila pembuktian diperoleh melalui prosedur yang adil, objektif, dan menghormati hak asasi manusia. Apabila keterangan diperoleh melalui pertanyaan menjerat, hakim tidak cukup hanya menilai terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga harus menilai apakah proses tersebut masih layak dijadikan dasar pemidanaan.

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak hanya berbicara mengenai kesalahan pelaku, tetapi juga mengenai integritas proses penegakan hukum. Parameter Objektif Pertanyaan Menjerat Untuk menghindari perbedaan penafsiran, Pasal 215 perlu ditafsirkan berdasarkan parameter yang objektif.

Suatu pertanyaan dapat dikategorikan sebagai pertanyaan menjerat apabila: mengandung asumsi mengenai fakta yang belum terbukti atau belum diakui; mengarahkan jawaban tertentu; membatasi kebebasan saksi, ahli, atau terdakwa dalam memberikan keterangan;
berpotensi menghasilkan pengakuan yang tidak lahir dari kehendak bebas.

Sebaliknya, pertanyaan yang bertujuan menggali fakta secara netral dan memberikan kebebasan kepada pihak yang diperiksa untuk menjelaskan peristiwa menurut pengetahuannya tidak dapat dikategorikan sebagai pertanyaan menjerat.

Adapun perbandingan dari beberapa negara baik dari negara yang menganut civil law dan negara yang menganut cammon law di bawah ini, sebagai berikut:

Negara-Negara Civil Law
– Belanda
Belanda sebagai sumber historis KUHAP Indonesia tidak mengatur secara eksplisit istilah “pertanyaan menjerat” dalam Wetboek van Strafvordering. Akan tetapi, hakim memiliki kewajiban mengendalikan jalannya pemeriksaan sehingga pertanyaan yang bersifat mengarahkan, menekan, atau memengaruhi kebebasan saksi dapat dihentikan.

Penekanannya terletak pada perlindungan terhadap kebebasan memberikan keterangan dan pencarian kebenaran materiil.

– Jerman
KUHAP Jerman (Strafprozessordnung) menempatkan hakim sebagai pengendali utama pemeriksaan. Hakim dapat menolak pertanyaan yang bersifat menyesatkan, tidak relevan, atau melanggar hak pihak yang diperiksa. Perlindungan diberikan melalui pengawasan hakim, bukan melalui larangan yang dirumuskan secara eksplisit.

– Prancis
Code de procédure pénale Prancis memberikan peran dominan kepada hakim dalam mengendalikan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Hakim dapat menghentikan pertanyaan yang dianggap menekan atau mengganggu kebebasan memberikan keterangan demi menjaga keandalan pembuktian.

– Estonia
Estonia merupakan salah satu negara yang secara tegas mengatur leading questions dalam Code of Criminal Procedure. Pertanyaan yang mengarahkan tidak diperbolehkan dalam pemeriksaan utama, kecuali dalam keadaan tertentu atau dengan izin pengadilan. Pengaturan ini memberikan parameter yang lebih jelas dibandingkan KUHAP Indonesia.

– Serbia
KUHAP Serbia secara eksplisit melarang penggunaan leading questions dan cara-cara yang bersifat manipulatif dalam pemeriksaan saksi. Selain larangan normatif, Serbia juga memberikan pedoman mengenai teknik pemeriksaan yang diperbolehkan sehingga mengurangi perbedaan penafsiran.

Negara-Negara Common Law

– Amerika Serikat
Amerika Serikat mengatur leading questions dalam Federal Rules of Evidence Rule 611(c). Pada pemeriksaan langsung (direct examination), pertanyaan mengarahkan pada prinsipnya tidak diperbolehkan, sedangkan pada pemeriksaan silang (cross-examination) umumnya diperbolehkan untuk menguji kredibilitas saksi.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa leading question tidak selalu dipandang sebagai pelanggaran, tetapi bergantung pada tujuan dan tahap pemeriksaan.

– Inggris
Dalam sistem Inggris, penggunaan leading questions diatur melalui hukum pembuktian dan praktik peradilan. Pertanyaan mengarahkan dibatasi pada pemeriksaan utama, sedangkan dalam pemeriksaan silang menjadi teknik yang lazim digunakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi.

– Kanada
Kanada menerapkan prinsip yang serupa dengan Inggris. Hakim memiliki kewenangan mengendalikan jalannya pemeriksaan dan dapat melarang pertanyaan yang dianggap tidak adil, menyesatkan, atau terlalu sugestif sehingga mengurangi kebebasan saksi.

– Australia
Pengaturan di Australia terdapat dalam Evidence Act. Pertanyaan mengarahkan dibatasi dalam pemeriksaan utama dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Hakim diberikan kewenangan luas untuk menjaga agar pemeriksaan tetap adil.

– India
Melalui Bharatiya Sakshya Adhiniyam 2023, India secara tegas mendefinisikan leading question serta mengatur kapan pertanyaan tersebut diperbolehkan dan kapan harus dilarang. Dibandingkan Indonesia, pengaturan India lebih lengkap karena memberikan definisi normatif dan pengecualian yang jelas.
Analisis Perbandingan
Perbandingan tersebut menunjukkan adanya tiga model pengaturan.

Model pertama adalah pengawasan hakim, sebagaimana diterapkan di Belanda, Jerman, dan Prancis. Negara-negara tersebut tidak merumuskan definisi pertanyaan menjerat secara rinci, tetapi memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjaga keadilan pemeriksaan.

Model kedua adalah pengaturan normatif yang rinci, sebagaimana diterapkan di Estonia, Serbia, dan India. Negara-negara ini memberikan definisi, batasan, serta kondisi kapan pertanyaan mengarahkan diperbolehkan atau dilarang sehingga kepastian hukumnya lebih tinggi.

Model ketiga adalah pendekatan fungsional, sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Dalam sistem ini, pertanyaan mengarahkan tidak selalu dilarang, tetapi dinilai berdasarkan tujuan pemeriksaan. Pada pemeriksaan silang, teknik tersebut justru dianggap penting untuk menguji kebenaran dan kredibilitas saksi.

Belum Adanya Judicial Review terhadap Pasal 215 Sampai saat ini belum terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 215 KUHAP Baru.

Beberapa permohonan pengujian KUHAP Baru memang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun objek pengujiannya bukan Pasal 215. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa makna frasa “pertanyaan yang bersifat menjerat” belum memperoleh penafsiran konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.

Akibatnya, penafsiran norma tersebut masih sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan hakim dalam praktik. Dari sudut pandang akademik, keadaan ini membuka peluang untuk mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 215, khususnya terhadap frasa “pertanyaan yang bersifat menjerat”.

Permasalahan konstitusionalnya bukan terletak pada larangan tersebut, melainkan pada tidak adanya definisi, parameter objektif, dan akibat hukum apabila larangan itu dilanggar.
Pengujian demikian dapat didasarkan pada Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil. Tanpa adanya parameter yang jelas, terdapat risiko penerapan Pasal 215 yang berbeda-beda sehingga mengurangi kepastian hukum dan berpotensi mengganggu pelaksanaan prinsip due process of law.

Rekonstruksi Norma
Untuk memperkuat kepastian hukum, Pasal 215 sebaiknya direkonstruksi dengan menambahkan definisi dan akibat hukumnya, misalnya:
“Pertanyaan yang bersifat menjerat adalah pertanyaan yang mengandung asumsi mengenai fakta yang belum terbukti atau belum diakui, mengarahkan jawaban tertentu, membatasi kebebasan saksi, ahli, atau terdakwa dalam memberikan keterangan, atau berpotensi menghasilkan pengakuan yang tidak lahir dari kehendak bebas.”

Selain itu, perlu diatur bahwa keterangan yang diperoleh melalui pertanyaan menjerat dapat dikesampingkan oleh hakim apabila terbukti memengaruhi kebebasan pemberian keterangan.

Pasal 215 KUHAP Baru merupakan pembaruan penting dalam hukum acara pidana Indonesia karena memperkuat perlindungan terhadap hak saksi, ahli, dan terdakwa melalui larangan pertanyaan menjerat. Akan tetapi, norma tersebut masih belum memberikan definisi, parameter objektif, dan akibat hukum atas pelanggarannya sehingga membuka ruang perbedaan penafsiran.

Teori Gustav Radbruch menunjukkan perlunya kepastian hukum melalui rumusan norma yang lebih jelas.

Herbert L. Packer menjelaskan bahwa Pasal 215 merupakan implementasi prinsip due process of law yang menempatkan keadilan prosedural sebagai bagian dari penegakan hukum.

Selanjutnya, Teori Pertanggungjawaban Pidana Integratif memperluas perspektif tersebut dengan menegaskan bahwa legitimasi pemidanaan tidak hanya bergantung pada terbuktinya tindak pidana dan kesalahan, tetapi juga pada integritas proses pembuktian.

Oleh karena itu, larangan pertanyaan menjerat harus dipandang sebagai syarat legitimasi negara dalam menjatuhkan pidana, sehingga proses pemeriksaan yang adil menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pidana.

​Ketum FORSIMEMA-RI: Sinergitas FORSIMEMA-RI dan Lembaga Peradilan adalah Kunci Transparansi dan Edukasi Hukum Publik

0

​JAKARTA,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kamis  30 Juli 2026

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan lembaga peradilan di seluruh Indonesia.

Sinergitas ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, memperkuat akuntabilitas peradilan, serta mengedukasi masyarakat luas terkait perkembangan dunia hukum.

​Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa peran pers dan media di lingkungan peradilan tidak sekadar bertindak sebagai penyebar informasi, tetapi juga sebagai pilar kontrol sosial yang konstruktif dan mitra strategis dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

​ Poin-Poin Utama Sinergitas

* ​ Penguatan Transparansi & Informasi Publik
Mendorong akses informasi perkara dan kebijakan lembaga peradilan agar semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang terbuka dan akuntabel.

* ​ Edukasi Kebijakan dan Pembaharuan Hukum
Menjadi jembatan komunikasi dalam mensosialisasikan berbagai program strategis Mahkamah Agung—mulai dari modernisasi peradilan berbasis teknologi (seperti e-Court dan e-Berpadu) hingga penguatan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

* ​ Objektivitas dan Profesionalisme Pemberitaan
Memastikan setiap karya jurnalistik terkait lembaga peradilan disajikan secara objektif, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) untuk menjaga marwah serta independensi peradilan.

* ​ Ruang Diskusi Kolaboratif
Membuka ruang dialog rutin, seperti Focus Group Discussion (FGD) dan audiensi berkala, guna membicarakan isu-isu krusial penegakan hukum dan merumuskan solusi atas tantangan komunikasi publik di peradilan.

​”Sinergi antara media dan lembaga peradilan bukanlah bentuk intervensi, melainkan bentuk jalinan kemitraan yang saling menguatkan. Media menjaga keadilan tetap terlihat (justice must be seen to be done), sementara peradilan memastikan keadilan tegak tanpa intervensi.”
— Ketua Umum FORSIMEMA-RI

​FORSIMEMA-RI mengajak seluruh insan pers yang tergabung dalam forum untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta semangat gotong royong dalam mendukung terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dan terpercaya.

Penulis ; Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Rabu 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA.

Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya.

Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.

Jakarta, 29 Juli 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

MENHAN RI: PRAJURIT TNI HARUS PROFESIONAL, RENDAH HATI, DAN SENANTIASA DICINTAI RAKYAT

0

Bandung Barat –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal TNI Purn (Hor) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A., menegaskan bahwa prajurit TNI harus menjadi sosok yang profesional, rendah hati, serta senantiasa menjaga kedekatan dengan rakyat. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan kepada sekitar 1.500 siswa dan personel organik Pusat Pendidikan Infanteri (Pusdikif) Pusenif di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/7/2026).
“Pegang teguh Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, dan Sumpah Prajurit. Jangan pernah menjadi prajurit yang sombong kepada masyarakat, karena TNI lahir dari rakyat, berjuang bersama rakyat, dan harus selalu dicintai rakyat,” tegas Menhan RI di hadapan para siswa Dikmata, Dikmaba, serta personel organik Pusdikif.

Kunjungan kerja Menhan RI ke Pusdikif Cipatat didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Danpusenif Letjen TNI Iwan Setiawan., S.E., M.M., sejumlah pejabat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, serta Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Dr. Agus Bhakti, S.I.P., M.I.P., M.Han,Kehadiran rombongan disambut dengan jajar kehormatan sebelum melaksanakan peninjauan pangkalan dan menerima paparan terkait perkembangan pembangunan fasilitas pendidikan dari Danpusdikif Brigjen TNI Zaiful Rahman.

Dalam arahannya, Menhan RI menekankan bahwa keberadaan calon prajurit TNI merupakan harapan orang tua, masyarakat, bangsa, dan negara,Oleh sebab itu, para siswa diminta untuk terus berlatih, meningkatkan kemampuan, menjaga disiplin, serta mengembangkan potensi yang dimiliki guna mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia di tingkat internasional.

Menurut Menhan, kekuatan TNI tidak hanya ditentukan oleh kemampuan tempur, tetapi juga oleh karakter, moral, serta integritas setiap prajurit dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, Dengan berpedoman pada nilai-nilai keprajuritan, para siswa diharapkan mampu menjadi prajurit yang tangguh, profesional, modern, adaptif, dan tetap memiliki jiwa pengabdian yang tinggi.

Kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI di Pusdikif Pusenif Cipatat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, Menhan RI beserta rombongan bertolak menuju Jakarta melalui Helipad Pusdikif Cipatat.
(Pendam III/Siliwangi).

KY Umumkan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan HAM di MA lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian

0

INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung Tahun 2026

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung Tahun 2026.

Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Komisi Yudisial tanggal 28 Juli 2026 ditandatangani oleh Ketua KY, Abdul Chairi Ramadhan, Pengumuman Nomor: 10/PENG/PIM/RH.04.04/07/2026, Tentang Hasil Seleksi Kesehatan Dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Di Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 sebanyak 2 peserta Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dinyatakan lulus dan Pengumuman Nomor: 11/PENG/PIM/RH.04.04/07/2026, Tentang Hasil Seleksi Kesehatan Dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Di Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 sebanyak 2 peserta Calon Hakim Ad Hoc Ham di Mahkamah Agung dinyatakan lulus.

Peserta yang lolos berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.

Adapun para peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berhak mengikuti tahapan wawancara adalah sebagai berikut:

1. Dr. Andreas Eno Tirtakusuma S.H., S.Ak., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya;
2. Sudiyo, S.H., M.H. Plt. Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berhak mengikuti tahapan wawancara adalah sebagai berikut:

1. Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. Advokat pada UHP Law Firm;
2. Roki Panjaitan, S.H. Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

KY menegaskan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung yang lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian tetapi tidak mengikuti Seleksi Wawancara dinyatakan gugur.

Selain itu, KY mengingatkan agar Para Peserta seleksi wawancara berhati-hati dan diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Sadana

KY Umumkan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan HAM di MA lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian

Jakarta, Humas MA
Rabu,29 Juli 2026