Beranda blog Halaman 20

Dari Anak Buruh Bangunan hingga Peraih Kartika Astha Brata, Aji Bayu Ramadhan Buktikan Mimpi Tak Mengenal Batas

0

Jatinangor ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Aji Bayu Ramadhan masih mengingat betul masa kecilnya di Kecamatan Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di daerah yang akses informasinya terbatas, ia tumbuh dalam keluarga sederhana yang hidup dari kerja keras dan ketekunan. Ayahnya seorang buruh bangunan yang berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, mengikuti proyek kecil demi proyek kecil untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ketika keadaan ekonomi semakin sulit, sang ayah juga pernah menjadi pemungut rongsokan dan perajin. Sementara ibunya, seorang ibu rumah tangga, menjadi penopang utama keluarga dengan mendampingi dan mendidik anak-anaknya agar tetap memiliki harapan akan masa depan yang lebih baik.

“Di mana pun ada kesempatan, di situ ayah saya selalu berusaha untuk memaksimalkan kesempatan itu,” ujarnya.

Bagi Aji, perjalanan menuju Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bukanlah jalan yang mudah. Ia berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan keterbatasan akses informasi. Namun, keterbatasan itu tidak memadamkan tekadnya. Berbekal doa dan dukungan orang tua, ia mencari sendiri seluruh informasi mengenai seleksi IPDN melalui berbagai kanal resmi yang tersedia secara daring.

“Hal yang paling saya rasakan susah ketika masuk IPDN adalah informasi. Dikarenakan saya berasal dari daerah 3T yang akses informasi di situ belum terlalu terbuka,” ujarnya usai Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Aji menyadari bahwa kesempatan untuk masuk IPDN terbuka bagi siapa saja yang memiliki kemauan dan kesungguhan. Ia menjadi saksi bahwa seluruh tahapan seleksi berlangsung transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.

“Saya adalah saksi … melihat segala macam proses seleksi dilaksanakan dengan betul-betul website online dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” katanya.

Perjuangan Aji juga tidak lepas dari pengorbanan orang tua. Dari kampung halamannya, ia harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam menuju Kota Kupang untuk mengikuti berbagai tahapan seleksi. Orang tuanya berupaya memenuhi kebutuhan persiapan, mulai dari makanan sehat, waktu berolahraga, hingga mendampinginya mengikuti setiap tes.

Berkat perjuangan tersebut, Aji kemudian lolos menjadi praja IPDN. Selama empat tahun menjalani pendidikan di IPDN, sama seperti praja lainnya, seluruh kebutuhan dasarnya dipenuhi negara sehingga ia dapat fokus belajar dan menempa diri menjadi calon aparatur pemerintahan.

“Tentu saja alhamdulillahnya kami di-provide dengan gratis di sini. Saya pikir semua hal dari pakaian, sepatu, seragam, makanan, listrik, air semuanya yang menjadi foundasi kehidupan itu sudah di-provide secara maksimal oleh kampus. Jadi, kami di sini hanya sekadar datang dan fokus belajar,” tuturnya.

Kesempatan memperoleh pendidikan tanpa dipungut biaya menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi Aji. Menurutnya, sistem pendidikan yang setara membuat seluruh praja, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berprestasi.

Puncak perjalanan itu tiba pada Rabu, 29 Juli 2026. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Aji bersama 1.203 lulusan lainnya resmi dilantik sebagai Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII. Momen tersebut menjadi peristiwa yang tak akan pernah dilupakannya.

“Saya sangat berterima kasih atas semua hal yang terjadi oleh Presiden kami. Karena ini adalah pertama kali Presiden Prabowo datang ke IPDN Jatinangor,” ungkap penerima Penghargaan Kartika Astha Brata tersebut.

Bagi Aji, pelantikan bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian. Dari keluarga sederhana di NTT, ia membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk meraih cita-cita. Dengan bekal pendidikan yang diberikan negara dan nilai-nilai pengabdian yang ditanamkan selama di IPDN, Aji kini menatap masa depan dengan satu tekad, yaitu mengabdikan diri bagi masyarakat dan Indonesia.

Puspen Kemendagri

Semangat Gotong Royong Warga Desa Parungponteng, Kaum Perempuan Turut Ambil Bagian Bersama Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Semangat gotong royong yang tinggi ditunjukkan oleh masyarakat Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, dalam mendukung pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya. Tidak hanya kaum laki-laki, para ibu (perempuan) juga turut serta membantu personel Satgas TMMD dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Situ.

Di bawah terik matahari, masyarakat bersama personel Satgas TMMD bekerja bahu-membahu tanpa mengenal lelah. Dengan penuh semangat dan kekompakan, mereka mengangkut material, menyiapkan adukan, hingga membantu proses pembangunan TPT demi mempercepat penyelesaian pekerjaan.

Partisipasi aktif para ibu menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap pembangunan desa dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran mereka memberikan motivasi bagi personel Satgas TMMD untuk terus bekerja maksimal dalam mewujudkan hasil pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi warga.

Melalui semangat gotong royong yang terus terjaga, pembangunan TPT di Kampung Situ diharapkan dapat selesai sesuai target dengan hasil yang baik dan memuaskan. Program TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat sebagai fondasi utama dalam membangun desa yang maju, aman, dan sejahtera.

Perkuat Pelayanan Publik, PN Batam Resmikan Musala dan Gedung Arsip

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kedua fasilitas tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan

Pengadilan Negeri (PN) Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana yang lebih representatif. Komitmen tersebut diwujudkan dengan diresmikannya Gedung Arsip dan Musala Baitussalihin oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Dr. Sobandi pada Selasa, (28/07/2026). Kehadiran kedua fasilitas tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam sambutannya, Sobandi menegaskan bahwa pembangunan Gedung Arsip dan Musala Baitussalihin bukan sekadar menghadirkan fasilitas baru, melainkan menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang modern, tertib administrasi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Peresmian Gedung Arsip dan Musala Baitussalihin pada hari ini bukan sekadar penambahan fasilitas fisik, melainkan merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern, tertib administrasi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kepala BUA.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BUA menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas hibah Pembangunan gedung yang kini dimanfaatkan sebagai Gedung Arsip PN Batam.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Batam yang telah menghibahkan gedung ini sehingga kini Pengadilan Negeri Batam memiliki Gedung Arsip. Semoga manfaat gedung ini menjadi amal kebaikan bagi Wali Kota beserta seluruh aparatur Pemerintah Kota Batam,” tuturnya.

Selain mendukung tertib administrasi, pembangunan Musala Baitussalihin menjadi bentuk perhatian Mahkamah Agung terhadap pembinaan spiritual aparatur peradilan.

Musala tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur Pengadilan Negeri Batam, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan dan seluruh tamu yang berkunjung ke pengadilan. Kehadirannya diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin humanis, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pembangunan Gedung Arsip merupakan buah dari sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Batam dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antarlembaga menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

“Kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dengan Forkopimda selama ini berjalan sangat baik. Sinergi yang terjalin tidak hanya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing institusi, tetapi juga meningkatkan capaian pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hibah gedung ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung pelayanan publik, termasuk pelayanan peradilan, agar semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batam,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Ketua PN Batam, Tiwik, menjelaskan bahwa pembangunan Gedung arsip merupakan hibah dari Pemerintah Kota Batam, sedangkan musala merupakan gotong royong dari aparatur peradilan di Kepulauan Riua. Ia menegaskan pembangunan keduanya merupakan bagian dari komitmen PN Batam dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.

“Pembangunan Gedung Arsip dan Musala Baitussalihin merupakan bukti nyata komitmen PN Batam untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Batam.

Kami berharap kehadiran kedua fasilitas ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Tiwik.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Perkuat Pelayanan Publik, PN Batam Resmikan Musala dan Gedung Arsip

Jakarta, Humas MA
Kamis,30 Juli 2026

Di Tengah Pembangunan TMMD, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Turut Bantu Panen Padi Milik Warga

0

Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Di sela-sela kesibukan melaksanakan pembangunan sasaran fisik Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129, personel Satgas TMMD Kodim 0612/Tasikmalaya turut membantu masyarakat memanen padi di lahan persawahan milik warga Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dengan penuh semangat, keakraban, dan suasana yang ceria, anggota Satgas TMMD bersama warga bahu-membahu memanen padi tanpa mengenal rasa lelah. Kehadiran Satgas tidak hanya membantu meringankan pekerjaan petani, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan antara TNI dan masyarakat.

Di tengah padatnya pelaksanaan pembangunan sasaran fisik TMMD, personel Satgas tetap menyempatkan diri untuk hadir membantu warga sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Semangat gotong royong yang terjalin menjadi bukti bahwa Program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga membangun kebersamaan dan memperkuat hubungan sosial dengan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara TNI dan masyarakat semakin erat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga. Program TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, bekerja bersama rakyat demi mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera.

Mahkamah Agung dan Kemandirian Anggaran

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS,– Humas MA
Kamis,30 Juli 2026

Sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia yang diamanahkan oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung memegang peran sentral menjaga kehidupan bernegara yang berkeadilan, memastikan tegaknya supremasi hukum, serta melindungi HAM

Dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) wajib terdapat prinsip fundamental, yakni pembagian kekuasaan negara yang salah satu pilar penopang utamanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia yang diamanahkan oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung memegang peran sentral menjaga kehidupan bernegara yang berkeadilan, memastikan tegaknya supremasi hukum, serta melindungi HAM.

Kemandirian lembaga peradilan tidak sekadar dimaknai sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara secara fungsional (functional independence), tetapi juga wajib mencakup kemandirian institusional (institutional independence).

Salah satu elemen paling krusial namun sering kali menjadi perdebatan dari kemandirian institusional yakni kemandirian anggaran atau otonomi finansial. Tanpa adanya jaminan kemandirian anggaran, kekuasaan kehakiman sangat rentan terperangkap dalam bayang-bayang intervensi cabang kekuasaan lain, khususnya lembaga eksekutif dan legislatif yang memegang kendali atas keuangan Negara (power of the purse).

Kerangka Hukum Kemandirian Peradilan di Indonesia

Secara konstitusional, pilar independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia dijamin dengan sangat tegas di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Prinsip dasar konstitusi tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Melalui Pasal 3 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dimaksud, secara gamblang melarang segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman. Guna merealisasikan kemandirian ini secara nyata, Indonesia telah melakukan reformasi struktural besar-besaran melalui penerapan “Sistem Satu Atap”. Kebijakan ini mengalihkan seluruh urusan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan yang sebelumnya berinduk pada Kementerian Kehakiman dan kementerian terkait lainnya (eksekutif) menjadi bernaung di bawah kewenangan Mahkamah Agung sepenuhnya.

Sistem satu atap ini menjadi tonggak sejarah krusial yang mengakhiri masa kelam dualisme pembinaan peradilan yang selama bertahun-tahun dinilai mempengaruhi kemandirian dan independensi badan peradilan, termasuk profesi Hakim yang diberikan kewenanangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman. Namun, untuk menyongsong kemandirian kekuasaan kehakiman yang seutuhnya merdeka, masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan salah satunya melalui kemaandirian anggaran peradilan.

Urgensi Kemandirian Anggaran bagi Kekuasaan Kehakiman

Sekalipun Mahkamah Agung kini memegang kendali penuh secara administratif melalui sistem satu atap, terwujudnya kemandirian anggaran secara absolut masih menjadi tantangan ketatanegaraan tersendiri. Kemandirian anggaran bermakna bahwa lembaga peradilan memiliki jaminan ketersediaan alokasi dana yang memadai untuk menjalankan fungsinya secara optimal, tanpa adanya ancaman atau ketakutan akan pengurangan anggaran yang bersifat politis.

Dalam teori ketatanegaraan yang dianut secara global, apabila Mahkamah Agung harus terus-menerus menegosiasikan anggarannya dalam ruang politik bersama eksekutif (Kementerian Keuangan) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), maka independensi psikologis dan struktural badan peradilan tersebut perlahan dapat tereduksi.

Literatur hukum modern menyoroti ketiadaan otonomi finansial sering kali digunakan pemangku kekuasaan politik sebagai alat penekan (leverage) terhadap putusan-putusan pengadilan, terutama dalam kasus-kasus yudisial struktural yang melibatkan kepentingan penguasa. (Priyadi, 2013)

Maka, jaminan kemandirian anggaran bukanlah soal meningkatkan previlese atau kesejahteraan birokrasi aparatur semata, melainkan sebuah prasyarat mutlak demi terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009.

Komparasi Internasional dan Prinsip-Prinsip Universal

Dalam kancah tata pergaulan hukum global, kemandirian anggaran bagi lembaga peradilan merupakan standar asasi yang diakui dan dipraktikkan secara luas. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merumuskan instrumen hukum internasional yang penting, yakni UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Independensi Peradilan) yang dideklarasikan pada tahun 1985. Secara eksplisit, Prinsip Nomor 7 pada instrumen tersebut menyatakan pada pokoknya merupakan kewajiban setiap Negara Anggota untuk menyediakan sumber daya yang memadai agar lembaga peradilan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. (Nations, 1985).

Di ranah perbandingan sistem hukum yang lain, Latimer House Guidelines (Prinsip-Prinsip Latimer House) yang dipedomani oleh negara-negara persemakmuran (Commonwealth) juga menitikberatkan urgensi otonomi finansial. Dokumen ini mendiktekan bahwa pendanaan bagi peradilan yang independen harus terjamin, tidak boleh dikurangi secara sewenang-wenang oleh pihak eksekutif, serta harus dikelola langsung oleh lembaga peradilan guna menjaga kepercayaan publik. (Association, 2023)

Bila dikomparasikan, beberapa negara di dunia telah mengadopsi mekanisme ketatanegaraan yang spesifik untuk menjaga otonomi ini. Di Amerika Serikat, meskipun anggaran peradilan federal pada akhirnya harus disetujui oleh Kongres, terdapat konvensi dan tradisi hukum yang sangat tabu bagi Kongres untuk memotong anggaran pengadilan sebagai bentuk retribusi atas suatu putusan yudisial.

Di kawasan Amerika Latin, contohnya Kosta Rika, konstitusi negara tersebut secara progresif menetapkan persentase minimal yang tetap (fixed percentage) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang harus disalurkan tanpa syarat kepada kekuasaan kehakiman. (Jurists, 2007) Mekanisme fixed percentage ini dinilai paling efektif untuk memisahkan dinamika anggaran pengadilan dari fluktuasi dan polarisasi politik di parlemen.

Tantangan dan Proyeksi ke Depan bagi Mahkamah Agung RI

Di Indonesia, penganggaran Mahkamah Agung pada hakikatnya masih disamakan dengan kementerian dan lembaga eksekutif lainnya, yakni harus melewati tahapan review di Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sebelum akhirnya disahkan di meja DPR. Rantai birokrasi ini mau tidak mau memaksa institusi peradilan untuk masuk ke dalam arena tawar-menawar politik anggaran. Sekalipun Pasal 48 UU Kekuasaan Kehakiman menetapkan negara wajib memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada hakim, undang-undang tersebut sama sekali belum memformulasikan instrumen atau jaminan kuantitatif mengenai pemenuhan porsi anggaran tersebut.

Untuk menapaki kemandirian anggaran yang substantif, diperlukan political will dari para pembentuk undang-undang. Skema reformasi di masa depan, baik melalui amendemen UU Kekuasaan Kehakiman atau pembentukan undang-undang khusus tentang anggaran kehakiman, harus memikirkan pelembagaan anggaran di luar siklus perdebatan politik. Konsep pengalokasian persentase tetap dari APBN, sebagaimana dipraktikkan di negara-negara yang tengah mengokohkan demokrasinya, dapat menjadi salah satu solusi radikal namun logis untuk diadopsi oleh Indonesia.

Penutup

Kemandirian kekuasaan kehakiman adalah detak jantung dari sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Di satu sisi, Mahkamah Agung telah menorehkan sejarah yang luar biasa melalui transisi sistem satu atap. Namun di sisi lain, independensi peradilan belum sepenuhnya tegak paripurna apabila fondasi operasionalnya masih disandarkan pada kerelaan politik lembaga lain. Mengacu pada komparasi pedoman dasar PBB dan referensi global lainnya, kemandirian anggaran Mahkamah Agung harus didudukkan posisinya sebagai sarana perlindungan utama bagi masyarakat pencari keadilan. Indonesia perlu terus mematangkan politik hukum kekuasaan kehakiman dengan memastikan anggaran peradilan tidak terpengaruh dari turbulensi dan negosiasi politik praktis.

Referensi:

Priyadi, Aris. “Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman (Tinjauan Tentang Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Setelah Dikeluarkannya UU No. 48 Tahun 2009).” Jurnal Hukum Ketatanegaraan.
Basic Principles on the Independence of the Judiciary
The Commonwealth (Latimer House) Principles on the Three Branches of Government
International Commission of Jurists (ICJ). (2009). International Principles on the Independence and Accountability of Judges, Lawyers and Prosecutors (Practitioners Guide No. 1)

 

Penulis: Derry Yusuf Hendriana

Federal Court of Australia Terapkan Pembuktian Ahli Kolaboratif

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—FCA mengembangkan suatu mekanisme pembuktian yang lebih kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada pencarian kebenaran ilmiah.

Sistem pengelolaan pembuktian ahli (expert evidence) yang terintegrasi dalam manajemen perkara komersial menjadi salah satu praktik terbaik yang menarik perhatian delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada hari kedua Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne, pada Selasa (28/7).

Berbeda dengan praktik pembuktian yang selama ini dikenal dalam sistem peradilan Indonesia, di mana ahli dari masing-masing pihak umumnya memberikan keterangan secara terpisah dan sering kali mempertahankan pendapatnya masing-masing hingga akhir persidangan, maka FCA mengembangkan suatu mekanisme pembuktian yang lebih kolaboratif, efisien, dan berorientasi pada pencarian kebenaran ilmiah.

Mekanisme tersebut diwujudkan melalui tiga tahapan yang saling berkaitan, yaitu expert conclave (conference of experts), joint expert report, dan concurrent expert evidence atau yang juga dikenal dengan istilah hot tubbing.

Ketiga mekanisme tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu rangkaian proses pembuktian yang dirancang untuk membantu hakim memahami persoalan-persoalan teknis yang berada di luar pengetahuan hukum hakim.

Sistem ini merupakan implementasi dari prinsip active case management, yaitu suatu pendekatan yang menempatkan hakim sebagai pengelola jalannya perkara secara aktif agar sengketa dapat diselesaikan secara adil, cepat, proporsional, dan efisien.

Pengaturan mengenai mekanisme tersebut terdapat dalam Federal Court Rules 2011 Part 23 serta dijabarkan secara rinci dalam Expert Evidence Practice Note (GPN-EXPT) yang diterbitkan oleh FCA dan penerapannya dihubungkan secara komprehensif dengan Federal Court of Australia Act 1976 serta Evidence Act 1995.

Filosofi utama yang melandasi sistem pembuktian ahli di FCA, adalah seorang ahli pada hakikatnya bukan merupakan “saksi” atau “wakil” bagi pihak yang menunjuknya, melainkan seorang profesional independen yang memiliki kewajiban utama kepada pengadilan (duty to the Court).

Oleh karena itu, fungsi ahli bukan untuk memenangkan perkara salah satu pihak, melainkan membantu hakim memahami aspek teknis atau ilmiah yang menjadi pokok sengketa.

Pendapat yang diberikan oleh ahli harus sepenuhnya objektif, independen, tidak memihak, serta didasarkan pada kompetensi profesional dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Harmonised Expert Witness Code of Conduct yang menjadi lampiran dari Expert Evidence Practice Note.

Kode etik tersebut mengharuskan setiap ahli memberikan pendapat secara jujur dan tidak menyesuaikan kesimpulannya demi kepentingan pihak yang membayar jasanya.

Dengan demikian, loyalitas utama seorang ahli bukan kepada para pihak, melainkan kepada pengadilan sebagai lembaga tempat mencari kebenaran dan keadilan.

Expert Conclave

Tahapan pertama dalam mekanisme pembuktian ahli adalah expert conclave atau conference of experts, dimana dalam tahap ini, hakim akan memerintahkan para ahli yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk mengadakan pertemuan profesional sebelum persidangan dimulai.

Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah mengidentifikasi persoalan-persoalan teknis yang menjadi pokok sengketa, mempersempit ruang lingkup perbedaan pendapat, serta mengusahakan tercapainya kesepakatan terhadap aspek-aspek yang secara ilmiah sebenarnya tidak lagi diperselisihkan, sehingga pengadilan dapat memfokuskan pemeriksaan hanya pada isu-isu yang benar-benar memerlukan penilaian lebih lanjut.

Salah satu karakteristik yang menarik dari expert conclave, adalah pertemuan berlangsung tanpa kehadiran para pihak maupun kuasa hukum, kecuali apabila pengadilan menentukan lain.

Ketentuan ini dimaksudkan agar para ahli dapat berdiskusi secara bebas, terbuka, dan profesional tanpa dipengaruhi oleh strategi litigasi masing-masing pihak.

Pengadilan dalam keadaan tertentu, dapat menunjuk seorang Registrar atau fasilitator independen untuk membantu mengarahkan jalannya diskusi, namun fasilitator tersebut tidak diperkenankan mempengaruhi substansi pendapat para ahli.

Selama proses tersebut, setiap ahli diwajibkan menggunakan penilaian profesionalnya sendiri serta dilarang menerima instruksi untuk mempertahankan pendapat tertentu ataupun menolak mencapai kesepakatan apabila berdasarkan kajian ilmiah kesepakatan tersebut memang dapat dicapai.

Praktik ini menunjukkan FCA memandang proses pembuktian ahli bukan sebagai arena kompetisi antar pendapat, melainkan sebagai forum ilmiah yang bertujuan membantu hakim memperoleh pemahaman yang lebih akurat terhadap fakta-fakta teknis.

Joint Expert Report

Hasil dari expert conclave kemudian dituangkan dalam suatu Joint Expert Report.

Laporan bersama ini merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem pembuktian modern karena menyajikan secara sistematis seluruh hasil pembahasan para ahli.

Joint Expert Report di dalamnya menjelaskan secara rinci isu-isu yang telah disepakati, persoalan-persoalan yang masih diperselisihkan, serta alasan ilmiah yang mendasari setiap perbedaan pendapat.

Dengan adanya laporan tersebut, hakim tidak lagi harus membandingkan satu per satu laporan ahli yang diajukan masing-masing pihak untuk mengetahui titik temu maupun titik perbedaannya.

Sebaliknya, hakim dapat langsung memusatkan perhatian pada aspek-aspek yang benar-benar masih menjadi sengketa sehingga proses pembuktian menjadi jauh lebih sederhana dan efisien.

Joint Expert Report berfungsi sebagai dokumen yang memetakan ruang lingkup perselisihan secara objektif sehingga pemeriksaan di persidangan tidak lagi dihabiskan untuk membahas persoalan-persoalan yang sebenarnya tidak terdapat perbedaan pendapat.

Dengan dengan kata lain, Joint Expert Report merupakan instrumen penyederhanaan pembuktian yang mampu mengurangi pengulangan pemeriksaan, menghemat waktu persidangan, serta meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan oleh hakim.

Concurrent Expert Evidence

Tahap terakhir dari mekanisme pembuktian ahli adalah Concurrent Expert Evidence atau yang juga dikenal dengan istilah hot tubbing.

Metode ini merupakan salah satu inovasi paling terkenal yang berkembang dalam sistem peradilan Australia dan kini telah diadopsi oleh berbagai pengadilan maupun lembaga arbitrase internasional.

Para ahli dari masing-masing pihak dalam metode ini tidak diperiksa secara bergantian sebagaimana lazimnya dalam sistem adversarial, melainkan para ahli memberikan keterangan dalam satu forum persidangan secara bersamaan. Seluruh ahli yang memiliki bidang keahlian yang sama duduk bersama di hadapan hakim setelah terlebih dahulu mengucapkan sumpah.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan isu-isu yang telah dirumuskan dalam Joint Expert Report, sehingga pembahasan menjadi lebih terarah dan sistematis. Hakim dalam pelaksanaan Concurrent Expert Evidence, tidak hanya bertindak sebagai pendengar, tetapi juga aktif sebagai fasilitator diskusi ilmiah.

Hakim mengajukan pertanyaan secara langsung kepada seluruh ahli mengenai setiap isu teknis yang masih diperselisihkan, kemudian memberikan kesempatan kepada masing-masing ahli untuk menjelaskan, menanggapi, maupun mengkritisi pendapat ahli lainnya secara terbuka.

Setelah diskusi antar ahli berlangsung, para kuasa hukum juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun melakukan pemeriksaan silang dengan keseluruhan proses tetap berada di bawah kendali hakim, sehingga dengan cara demikian, hakim dapat secara langsung mengamati kekuatan argumentasi ilmiah masing-masing ahli, memahami alasan yang melatarbelakangi perbedaan pendapat, sekaligus menguji konsistensi metodologi yang digunakan oleh setiap ahli.

Berdasarkan pengamatan selama kunjungan di FCA, mekanisme Concurrent Expert Evidence memberikan manfaat yang sangat signifikan terhadap efektivitas pemeriksaan perkara.

Perdebatan yang sebelumnya berlangsung secara terpisah berubah menjadi dialog ilmiah yang konstruktif sehingga titik temu maupun titik perbedaan antar pendapat dapat segera terlihat.

Hakim tidak lagi harus menunggu seluruh proses pemeriksaan ahli selesai untuk memahami letak perbedaan pendapat, melainkan dapat langsung memperoleh klarifikasi pada saat diskusi berlangsung.

Selain menghemat waktu persidangan, metode ini juga meningkatkan kualitas pembuktian karena setiap pendapat ahli segera diuji oleh ahli lain yang memiliki kompetensi setara.

Situasi demikian menciptakan proses pembuktian yang lebih transparan, objektif, dan ilmiah dibandingkan dengan pemeriksaan ahli secara terpisah.

Pengelolaan pembuktian ahli melalui expert conclave, joint expert report, dan concurrent expert evidence menunjukkan FCA telah berhasil mengubah paradigma pembuktian dari pendekatan yang bersifat kompetitif menjadi pendekatan kolaboratif.

Tujuan akhirnya bukan untuk menentukan ahli mana yang “menang”, melainkan membantu pengadilan menemukan kebenaran ilmiah yang relevan dengan penyelesaian sengketa.

Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat peran hakim sebagai pengendali jalannya persidangan dan memastikan bahwa proses pembuktian berlangsung secara efektif sesuai dengan prinsip just, quick and inexpensive resolution of disputes yang menjadi filosofi penyelenggaraan peradilan di Australia.

Berdasarkan perspektif seorang hakim Indonesia, praktik tersebut memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi pengembangan sistem pembuktian di Indonesia.

Kompleksitas perkara-perkara modern, seperti kepailitan, kekayaan intelektual, persaingan usaha, lingkungan hidup, konstruksi, pasar modal, maupun teknologi informasi, semakin menuntut adanya pembuktian yang didasarkan pada pengetahuan ilmiah yang mendalam.

Dalam kondisi demikian, mekanisme pemeriksaan ahli secara konvensional sering kali belum mampu membantu hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan teknis yang diperselisihkan.

Pengalaman FCA menunjukkan, penerapan expert conclave, penyusunan joint expert report, serta pemeriksaan ahli secara bersamaan (concurrent expert evidence) merupakan praktik terbaik (best practices) yang patut dipertimbangkan sebagai inspirasi pembaruan hukum acara perdata Indonesia.

Meskipun penerapannya tentu memerlukan penyesuaian dengan sistem hukum nasional, konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembuktian, mempercepat penyelesaian perkara dan pada akhirnya akan mampu menghasilkan putusan yang lebih berkualitas dan berbasis pada pemahaman ilmiah yang komprehensif.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rosana Kesuma Hidayah

Federal Court of Australia Terapkan Pembuktian Ahli Kolaboratif

Jakarta, Humas MA
Kamis,30 Juli 2026

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM—(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda (PPM) Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). Pada upacara tersebut, Presiden RI melantik 1.204 lulusan Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan yang terdiri atas 728 pamong praja putra dan 476 pamong praja putri.
Dalam amanatnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII yang resmi dilantik. “Hari ini tentunya hari yang istimewa bagi saudara-saudara. Saya atas nama pemerintah Republik Indonesia, atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, dan atas nama pribadi, ucapkan selamat kepada seluruh Pamong Praja Muda yang hari ini resmi dilantik,” ucap Presiden Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa para Pamong Praja Muda telah memilih jalan pengabdian yang mulia sebagai aparatur pemerintahan. Kepala Negara berpesan agar seluruh lulusan senantiasa menjunjung tinggi integritas, disiplin, loyalitas, serta siap hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan publik dan penggerak pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Kehadiran Panglima TNI dalam upacara tersebut menegaskan komitmen TNI untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mendukung terwujudnya aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi kepada masyarakat. Upacara pelantikan turut dihadiri Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, pejabat TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya.
Foto : BPMI Setpres

​PERNYATAAN SIKAP FORSIMEMA-RI: Putusan Bebas Supriyatno Bukti Prinsip Integritas dan Keadilan Hukum Masih Tegak

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM— Kamis  30 Juli 2026

Vonis Bebas yang di lakukan Majelis Hakim yang Ketua Majelis Hakim nya Bapak Rommel F.Tampubolon, S.H., M.H., Pengadilan Tipikor Semarang tersebut mencerminkan salah satu azas fundamental dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas kepastian hukum yang memberikan kebebasan serta keadilan kepada Supriyatno mantan Dirut Bank Jateng pada 7 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang,Hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan subsider Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah,di Apresiasi oleh FORSIMEMA-RI.

​Dalam hukum pidana modern, prinsip tersebut berkaitan erat dengan beberapa doktrin dan asas utama:

​1. Asas In Dubio Pro Reo

​Jika terdapat keraguan yang beralasan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa (bebas atau lepas dari segala tuntutan).

​Asas ini menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus sangat terang dan tidak boleh menyisakan keraguan (beyond a reasonable doubt).

​2. Doktrin Adagium Hukum Pidana klasik
​Prinsip ini sejalan dengan adagium terkenal dari ahli hukum Inggris, William Blackstone:
​”Better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.”
(Lebih baik 10 orang bersalah bebas daripada 1 orang tidak bersalah dihukum/dijatuhi pidana).

​Makna Asas Integritas Hukum dalam Putusan Tersebut

* ​Pentingnya Pembuktian Formil dan Materil: Seorang terdakwa tidak dapat dipidana hanya atas dasar asumsi, dugaan, atau tekanan opini publik. Semua fakta yang terungkap di persidangan harus secara sah dan meyakinkan membuktikan adanya pelanggaran pidana serta niat jahat (mens rea).

* ​Independensi Hakim: Hakim bertindak secara objektif dan independen untuk memastikan bahwa integritas hukum tetap terjaga, meskipun sebuah perkara menyita perhatian publik atau melibatkan nilai/nominal kerugian yang besar.

* ​Perlindungan terhadap Subjek Hukum: Bebasnya seorang terdakwa ketika fakta persidangan menunjukkan ketidakbersalahan adalah bukti berjalannya kontrol dan keadilan dalam peradilan (checks and balances).

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI.

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghadirkan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center di Jakarta

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghadirkan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center di Jakarta pada Rabu (29/7). Fasilitas ini diresmikan langsung oleh Kepala BGN, Bapak Sudaryono, yang kerap disapa Mas Dar, dengan didampingi oleh dua Wakil Kepala BGN serta jajaran Eselon I BGN. Langkah ini menjadi wujud komitmen BGN dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui layanan terpadu ini, seluruh masukan, pengaduan, kritik, maupun saran dari masyarakat akan tercatat secara resmi dalam sistem dan dipantau proses penyelesaiannya hingga tuntas. BGN menerapkan sistem yang terbuka dan responsif guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan secara profesional serta bebas dari konflik kepentingan.
Kehadiran Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BGN, media, dan seluruh lapisan masyarakat. Pengawasan publik menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan layanan gizi nasional yang optimal bagi seluruh anak bangsa.
Badan Gizi Nasional,
Baik, Bagus, Benar, dan Bergizi.

Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM—Rabu pagi, 29 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam amanatnya, Presiden Prabowo berpesan kepada seluruh Pamong Praja Muda agar:
1. Menjadikan pengabdian sebagai jalan hidup, dengan mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi.
2. Senantiasa hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, terutama saat rakyat menghadapi kesulitan.
3. Bangunlah birokrasi yang jujur, disiplin, bersih, bebas korupsi, berani mengambil keputusan, serta selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
4. Selalu jaga kehormatan negara, karena setiap perilaku dan keputusan aparatur mencerminkan wajah pemerintah dan menentukan kepercayaan masyarakat.
5. Persiapkan diri menjadi pemimpin masa depan yang mampu mewujudkan pemerintahan yang unggul, efisien, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
6. Mengedepankan kolaborasi dengan seluruh unsur bangsa, menjaga persatuan, serta menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
Presiden juga mengapresiasi proses seleksi IPDN yang semakin menjunjung tinggi meritokrasi. Keberhasilan 10 lulusan terbaik yang berasal dari keluarga sederhana menjadi bukti bahwa prestasi dan integritas adalah jalan utama untuk mengabdi kepada bangsa.
Selamat bertugas, Pamong Praja Muda kebanggaan bangsa. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, dan terus berpihak pada rakyat. Indonesia menanti pengabdianmu
SETKAB