MEDIA INDOTIPIKOR.COM—- – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi jika tidak memenuhi permintaan bupati.
Menurut keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu; Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Paiman; Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Hasanudin; Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra; serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Bambang.
Secara keseluruhan, terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Mereka disebut menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
Diduga juga untuk kepentingan pribadi KPK mengungkapkan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026 dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Berdasarkan perhitungan Syamsul, kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal mencapai Rp 515 juta.
Namun, ia menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 750 juta. Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai Rp 610 juta.
Uang tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap yang disebut menjadi pihak yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan dana THR dari SKPD.
Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.–RED
Aceh Timur –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menilai rangkaian penyaluran bantuan sosial (bansos) pascabencana di wilayah Sumatera akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Salah satu manfaat tersebut yakni meningkatkan daya beli masyarakat.
“Masyarakat dikasih uang agar mereka bisa belanja. Kalau ada belanja, maka pasti akan ada pedagang. Ada demand, permintaan, pasti akan ada supply, sehingga supply bisa masuk, perdagangan bisa jalan, pasar bisa jalan,” ujar Kasatgas Tito pada Penyerahan Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Korban Bencana Alam di Wilayah Sumatera di Pendopo Bupati Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026).
Pada kesempatan itu, Kasatgas Tito memberikan apresiasi kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang telah menyalurkan bantuan secara simbolis di Aceh Timur melalui PT Pos Indonesia. Tito menjelaskan, bencana alam yang melanda wilayah Sumatera, termasuk Aceh Timur, telah berdampak besar bagi perekonomian daerah. Penyaluran bansos oleh pemerintah selain dapat dimanfaatkan masyarakat, juga bakal menggerakkan roda perekonomian.
“Dan ini sama. Semua daerah lain diharapkan demikian. Itulah gunanya bantuan-bantuan seperti ini,” imbuh Tito.
Ia memastikan, penyaluran bantuan tersebut bukanlah yang terakhir. Jika ke depan masih ditemukan masyarakat yang membutuhkan dan datanya dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah akan menambah bantuan tersebut.
Di sisi lain, Tito menjelaskan bahwa karakteristik bencana alam yang melanda wilayah Sumatera sangat berbeda dengan bencana alam lainnya di Indonesia. Pasalnya, bencana tersebut terjadi di 52 daerah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dengan kondisi yang tidak merata. Hal tersebut berdampak pada proses pendataan yang tidak mudah. Menyikapi hal itu, Satgas PRR melakukan pendataan secara bergelombang.
“Kita kalau nunggu selesai data semua baru kemudian dibagikan, atau dibuatkan huntara … nanti akan lama [proses pemulihannya],” tambahnya.
Tito menambahkan, mengacu pada kondisi data tersebut, Satgas PRR mengklasifikasikan jenis kerusakan rumah menjadi rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat/hilang. Bagi masyarakat yang mengalami kerusakan rumah tersebut diberikan bantuan stimulan berdasarkan data yang diajukan dan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Yang perlu bantuan stimulan ekonomi, yang perlu bantuan perabotan, uang lauk pauk secepatnya kirim aja dulu. Setelah diverifikasi BPS, kemudian baru kita serahkan kepada BNPB kalau untuk rumah. Dan untuk bantuan orang kepada Menteri Sosial,” tandasnya.
BALI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meninjau kesiapan arus mudik Lebaran 2026 di Terminal Purabaya Bungurasih, Minggu (15/3). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan serta pengamanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik berjalan optimal. Dalam peninjauan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa jumlah penumpang bus mulai mengalami peningkatan dan diperkirakan akan mencapai puncaknya pada 17 hingga 20 Maret mendatang. Terminal Purabaya diketahui melayani perjalanan antarkota antarprovinsi hingga rute antarpulau menuju Bali. Untuk memastikan keselamatan penumpang, petugas melakukan sejumlah pemeriksaan seperti ramp check kendaraan serta tes urine terhadap para sopir bus.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan layak selama perjalanan. Kapolri juga mengingatkan para pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan, termasuk beristirahat jika merasa lelah serta menyiapkan sopir cadangan untuk perjalanan jarak jauh. Selain itu, ia meminta seluruh petugas di lapangan memberikan pelayanan terbaik serta merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama masa mudik Lebaran.
Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Senin, 16 Maret 2026. Di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, sebuah perubahan perlahan mengubah cerita lama masyarakat. Dulu, aliran sungai sering menjadi batas yang memperlambat aktivitas warga. Kini, di atasnya berdiri kokoh Jembatan Leuwigede sebuah penghubung baru yang menghadirkan harapan bagi masyarakat di wilayah selatan Tasikmalaya.
Pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional 218 Titik Jembatan Garuda yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membuka akses wilayah-wilayah terpencil dan memperkuat konektivitas antar daerah di Indonesia.
Di balik berdirinya jembatan tersebut, terdapat peran nyata prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya yang terjun langsung membantu proses pembangunan di lapangan. Bagi para prajurit TNI, pembangunan ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi juga bagian dari pengabdian dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat.
Medan yang dulunya dikenal menantang kini mulai berubah. Jalur yang sebelumnya berisiko kini menjadi akses yang lebih aman bagi warga untuk melintas. Anak-anak sekolah dapat menuju tempat belajar dengan lebih mudah, aktivitas sosial masyarakat menjadi lebih lancar, dan para petani kini memiliki jalur distribusi yang lebih efektif untuk membawa hasil bumi mereka.
Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Leuwigede merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI dalam menghadirkan pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Jembatan ini diharapkan menjadi urat nadi baru bagi masyarakat, khususnya bagi para petani dan pelaku usaha lokal dalam memperlancar distribusi hasil bumi. Akses yang baik akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat serta jajaran TNI yang telah berperan aktif dalam menghadirkan pembangunan infrastruktur hingga ke wilayah pelosok.
Menurutnya, program Jembatan Garuda menjadi bukti nyata bahwa pembangunan nasional tidak hanya berpusat di kota besar, tetapi juga menjangkau desa-desa yang membutuhkan akses untuk berkembang.
Kini, Jembatan Leuwigede bukan sekadar bangunan penghubung. Ia menjadi simbol perubahan di selatan Tasikmalaya sebuah tanda bahwa negara hadir, TNI bekerja bersama rakyat, dan desa-desa terus bergerak menuju masa depan yang lebih terbuka.
Garut ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI— Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. melakukan pengecekan langsung ke Pos Terpadu GTC Limbangan Polres Garut dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 guna memastikan kesiapan personel serta sarana prasarana dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri. Minggu (15/3/2026).
Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan di Pos Terpadu GTC Limbangan, Kabupaten Garut, yang merupakan salah satu titik strategis jalur mudik di wilayah Garut. Dalam kunjungannya, Kapolda Jabar meninjau kesiapan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tenaga kesehatan, serta instansi terkait lainnya yang bertugas di Pos Terpadu untuk memberikan pelayanan kepada para pemudik.
Selain melakukan pengecekan kesiapan personel dan fasilitas pos pengamanan, Kapolda Jabar juga memberikan santunan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga sekitar.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah instansi terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap sinergitas dan kebersamaan dalam menjaga keamanan serta kelancaran arus mudik.
Kapolda Jabar berharap melalui kegiatan ini, pelayanan kepada masyarakat khususnya para pemudik dapat berjalan dengan optimal sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Dengan adanya Pos Terpadu di jalur utama Limbangan ini, diharapkan para pemudik dapat memperoleh berbagai layanan, mulai dari pengamanan lalu lintas, informasi perjalanan, hingga layanan kesehatan, sehingga perjalanan menuju kampung halaman dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Makna Idul Fitri identik dengan nilai kejujuran, pengendalian diri, keikhlasan, dan semangat untuk memperbaiki kesalahan.
Pendahuluan
Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat istimewa bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Idul Fitri tidak hanya dimaknai sebagai perayaan kemenangan setelah menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebagai momentum untuk kembali kepada kesucian, memperbaiki diri, serta memperkuat hubungan dengan sesama manusia.
Makna Idul Fitri identik dengan nilai kejujuran, pengendalian diri, keikhlasan, dan semangat untuk memperbaiki kesalahan. Tradisi saling memaafkan yang menyertai perayaan Idul Fitri menjadi simbol penting dari rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antar sesama. Nilai-nilai tersebut tidak hanya relevan dalam kehidupan pribadi, tetapi juga memiliki makna yang mendalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagi aparatur negara, termasuk para hakim dan seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, Idul Fitri dapat menjadi momentum refleksi untuk memperkuat komitmen terhadap integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Idul Fitri sebagai Momentum Introspeksi
Idul Fitri mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan. Selama bulan Ramadan, umat Islam dilatih untuk menahan diri dari berbagai hal yang dapat merusak nilai moral dan spiritual.
Pengendalian diri yang diajarkan dalam ibadah puasa sejatinya merupakan latihan moral yang sangat relevan dalam kehidupan profesional, termasuk dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Bagi insan peradilan, pengendalian diri menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
Hakim dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk bersikap objektif, tidak memihak, serta mampu menjaga diri dari segala bentuk pengaruh yang dapat mengganggu independensi putusan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan makna spiritual yang terkandung dalam Idul Fitri, yaitu kembali kepada kesucian hati dan komitmen untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik.
Nilai Idul Fitri dan Integritas Aparatur Peradilan
Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme para aparaturnya.
Idul Fitri dapat menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memperkuat kembali komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Dalam sistem peradilan, integritas tidak hanya tercermin dalam putusan yang adil, tetapi juga dalam sikap dan perilaku sehari-hari aparatur peradilan.
Nilai-nilai spiritual yang diajarkan selama Ramadan seharusnya tidak berhenti setelah Idul Fitri. Sebaliknya, nilai tersebut perlu terus diinternalisasi dalam kehidupan profesional, sehingga aparatur peradilan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi.
Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Tanpa kepercayaan masyarakat, putusan pengadilan dapat kehilangan legitimasi moral. Oleh karena itu, setiap aparatur peradilan harus mampu menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hakim dalam memutus perkara harus berpegang pada hukum, fakta persidangan, dan keyakinan yang dibangun melalui proses pembuktian yang sah.
Momentum Idul Fitri dapat menjadi pengingat bahwa tugas menegakkan hukum bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan amanah yang memiliki dimensi moral dan spiritual. Setiap putusan yang diambil oleh hakim memiliki dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat. Dengan menjaga integritas dan independensi, lembaga peradilan akan semakin mampu menghadirkan keadilan yang dipercaya oleh masyarakat.
Membangun Budaya Integritas di Lingkungan Peradilan
Semangat Idul Fitri juga dapat dimaknai sebagai ajakan untuk membangun budaya integritas dalam lingkungan peradilan. Budaya integritas tidak hanya dibangun melalui aturan dan pengawasan, tetapi juga melalui kesadaran moral setiap individu.
Setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik lembaga peradilan serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Ketika nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme menjadi bagian dari budaya kerja, maka lembaga peradilan akan semakin dipercaya oleh masyarakat. Idul Fitri menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penutup
Hari Raya Idul Fitri tidak hanya dimaknai sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai momentum refleksi bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai moral.
Bagi insan peradilan, Idul Fitri dapat menjadi pengingat penting akan tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Integritas, kejujuran, dan independensi merupakan nilai-nilai yang harus terus dijaga dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Melalui semangat Idul Fitri, diharapkan seluruh aparatur peradilan di Indonesia semakin memperkuat komitmen untuk menjaga marwah lembaga peradilan serta menghadirkan keadilan yang dapat dipercaya oleh masyarakat
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kegiatan tersebut disertai dengan pembinaan kedisiplinan dan pembentukan sikap tanggung jawab sebagai bagian dari proses rehabilitasi.
Para Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Pasarwajo yang terdiri dari Aji Malik, S.H., Anugerah Prima Utama, S.H., M.H., dan Jeremia Sipahutar, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bau Bau, Jum’at (13/3/2026).
Kegiatan ini bagian dari pelaksanaan fungsi Hakim Wasmat, bertujuan memastikan bahwa putusan pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan dijalankan sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana.
Pengadilan tidak hanya berperan sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana berlangsung secara manusiawi, terukur, dan selaras dengan prinsip pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, Para Hakim Wasmat mewawancarai 15 Narapidana yang berasal dari berbagai jenis perkara pidana guna memperoleh gambaran faktual pemidanaan. Para Narapidana menyampaikan secara umum Lapas Bau Bau telah menyediakan berbagai kebutuhan dasar dengan baik, termasuk penyediaan makanan, fasilitas hunian narapidana, serta lingkungan pembinaan yang mendukung proses pemasyarakatan.
Selain pemenuhan kebutuhan dasar, mereka juga memperoleh berbagai bentuk pembinaan kemandirian yang berorientasi peningkatan keterampilan praktis. Program pembinaan berupa pelatihan menukang bangunan, pelatihan pengelasan, serta berbagai kegiatan lain yang bertujuan membekali narapidana dengan kemampuan kerja yang dapat dimanfaatkan setelah mereka kembali ke masyarakat.
Kegiatan tersebut disertai dengan pembinaan kedisiplinan dan pembentukan sikap tanggung jawab sebagai bagian dari proses rehabilitasi. Hal ini menunjukkan lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga sebagai ruang pembinaan yang dirancang untuk mempersiapkan narapidana agar mampu kembali ke kehidupan sosial secara lebih produktif.
Pelaksanaan wasmat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo tersebut juga mencerminkan penguatan peran hakim dalam paradigma hukum acara pidana modern. Dalam perkembangan sistem peradilan pidana, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tidak lagi dipahami sebagai kegiatan administratif semata, melainkan sebagai bentuk pengawasan substantif untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan benar-benar tercapai.
Kehadiran Hakim Wasmat secara langsung di lembaga pemasyarakatan menjadi bentuk akuntabilitas peradilan dalam menjaga kesinambungan antara putusan pengadilan dengan proses pembinaan narapidana.
Dengan demikian, kegiatan wasmat tidak hanya memperkuat fungsi kontrol yudisial terhadap pelaksanaan pidana, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan sistem pemasyarakatan berjalan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada upaya mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews
Jakarta-—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Google vs KPPU terkait monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store. Alhasil, denda Rp 202,5 miliar yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkekuatan hukum tetap.
“Amar tolak kasasi,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dikutip DANDAPALA dari websitenya, Senin (16/3/2026).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Syamsul Maarif PhD dengan anggota Dr Nurul Elmiyah dan Dr Nani Indrawati. Putusan itu diketok pada 10 Maret 2026 dengan panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani.
Berikut rangkuman kasus tersebut:
Siapakah Google?
Google beralamat di 1600, Amphitheater Parkway, Mountain View, California, 94043, Amerika Serikat. Google merupakan korporasi Delaware yang memiliki bisnis utama sebagai mesin pencarian (search). Google LLC sepenuhnya dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Alphabet Inc. selaku perusahaan holding.
Apa yang diduga dilanggar Google LLC?
Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
Produk apa yang diduga melanggar UU 5/1999?
Google Play Billing System dalam Google Play Store
Apa yang dinyatakan terbukti oleh KPPU?
KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Apa bunyi Pasal Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999?
Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Apa hukuman yang dijatuhkan KPPU ke Google?
1. Memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.
2. Memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
3. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 202.500.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
4. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap
5. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU/
6. Memerintahkan Terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
7. Memerintahkan Terlapor untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.
Apa pertimbangan KPPU menghukum Google?
Terlapor memiliki penguasaan sumber daya dalam hal hosting dan distribusi (hosting and distribution), penemuan (discovery), pengembangan dan dukungan (development and support), kepatuhan (compliance), keamanan (safety), kenyamanan (convenience), kendali (control) pada sistem operasi selular berbasis Android. Selain itu, Terlapor juga memiliki kemampuan dalam mengatur kebijakan (policy) terkait jasa pendistribusian aplikasi kepada para developer yang akan mendistribusikan aplikasi dan konten digital melalui Google Play Store.
Majelis Komisi menilai Terlapor memiliki posisi dominan pada pasar bersangkutan yang dibuktikan dengan kemampuan Terlapor memiliki kebebasan menerapkan service fee secara progresif atas penjualan aplikasi dan konten digital (in app purchase). Bagi developer yang penjualannya tidak lebih dari atau sampai dengan USD 1 juta per tahun dikenakan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penjualan dan bagi developer yang penjualannya di atas USD 1 juta per tahun dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen), tanpa khawatir kehilangan pelanggannya. Kekuatan monopoli ini tidak hanya terbatas pada kemampuannya menentukan tarif service fee, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengurangi/meniadakan tekanan persaingan. Kemampuan ini diperoleh karena Terlapor memilki network effect yang kuat di pasar, sehingga membuat Terlapor menciptakan ketergantungan dari developer kepada Google Play Store
Bahwa Majelis Komisi menilai Terlapor tidak memiliki pesaing yang berarti dalam pasar bersangkutan. Kondisi ini ditunjukkan dengan struktur pasar sistem operasi Android, dimana Terlapor melalui Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat di pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar bersangkutan sebagaimana diuraikan pada butir 8 Tentang Hukum, hal ini meneguhkan posisi Terlapor yang tanpa khawatir kehilangan pelanggannya akibat adanya ketergantungan yang tinggi (lock in) karena adanya efek jaringan (network effect), ketergantungan (dependency), dan potensi kerugian (loss) yang dialami ketika developer beralih ke toko alternatif lain sehingga Terlapor memiliki kebebasan menerapkan kebijakan service fee atas penjualan aplikasi dan konten digital (in app purchase) kepada para developer yang penjualannya telah mencapai nilai tertentu.
Bahwa Majelis Komisi menilai penguasaan Terlapor terhadap pasar bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang memiliki posisi dominan karena tidak mempunyai pesaing yang berarti pada pasar bersangkutan
Dalam perkara a quo, Terlapor bekerja sama dengan pelaku usaha payment processor untuk menawarkan layanan pemrosesan pembayaran melalui Google Play Billing System. Terlapor memanfaatkan pelaku usaha lain yaitu pelaku usaha payment prosesor untuk melakukan tindakan penyalahgunaan posisi dominan. Dengan demikian, hanya pelaku usaha payment processor tersebutlah yang bisa melakukan pemrosesan pembayaran pada Google Play Store melalui metode pembayaran yang telah disediakan oleh payment processor sehingga membatasi penggunaan metode pembayaran yang lain.
Perilaku membatasi pasar dibuktikan dengan tindakan Terlapor menegakkan penerapan kewajiban Google Play Billing System pada pembelian aplikasi dan konten digital yang membatasi developer tidak dapat menggunakan jasa pembayaran lain selain Google Play Billling pada aplikasi dan konten digital yang didistribusikan melalui Google Play Store sebagaimana telah diuraikan pada butir 7.14.3. angka 3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf p bagian Tentang Hukum.
Penerapan Google Play Billing System menyebabkan pelaku usaha yang menyediakan jasa pembayaran tidak bisa menyelesaikan proses pembayaran di Google Play Store sehingga tidak dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pasar bersangkutan dalam perkara a quo.
Dalam perkembangannya Terlapor menyampaikan adanya alternatif penyelesaian pemrosesan pembayaran melalui program UCB. Namun Majelis Komisi belum memperoleh bukti adanya penerapan program UCB kepada seluruh developer.
Dengan adanya perubahan user interface (UI) – user experience (UX) pada aplikasi developer, Majelis Komisi menilai akibat dari penerapan Google Play Billing System terjadi penyesuaian user interface dan user experience dengan sistem baru dan adanya user experince yang terganggu akibat penyesuaian tersebut sebagaimana telah diuraikan pada butir 9.7.6. bagian Tentang Hukum.
Terdapat adanya keluhan pengguna berupa kesulitan melakukan penyelesaian pemrosesan pembayaran setelah diterapkan Google Play Billing System sebagaimana telah diuraikan pada butir 9.7.1. bagian Tentang Hukum.
Perilaku menghambat teknologi yang dilakukan oleh Terlapor dilakukan dengan cara menolak update aplikasi developer pada Google Play Store dan menghambat developer menggunakan alternatif teknologi penyelesaian pembayaran yang lain sebagaimana telah diuraikan pada butir 7.14.3 angka 3) huruf f dan butir 9.1.1 angka 1), angka 3) dan butir 9.3.5 angka 2) bagian Tentang Hukum.
Perilaku Terlapor sebagaimana telah diuraikan butir 12.4.8. bagian Tentang Hukum merupakan bukti adanya tindakan Terlapor untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi sehubungan dengan penerapan Google Play Billing System dalam perkara a quo.
Apa Langkah Hukum Google?
Google sudah melakukan upaya hukum keberatan ke PN Jakpus tapi tidak. Demikian juga dengan upaya hukum kasasi.
Tim DANDAPALA – Dandapala Contributor
Senin, 16 Mar 2026
Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI– Mempererat tali silaturahmi di bulan suci, Kodim 0612/Tasikmalaya menerima kunjungan kerja dan Safari Ramadhan Pangdam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., beserta Ketua Persit KCK Daerah III/Siliwangi, Ny. Riri Kosasih pada Minggu (15/03).
Dalam arahannya di hadapan prajurit dan keluarga besar Kodim 0612/Tasikmalaya, Pangdam menekankan beberapa poin penting bagi prajurit Siliwangi diantaranya Implementasi Silih Asah, Silih Asuh, Silih Asih, & Silih Wawangi yaitu mengedepankan sikap santun kepada masyarakat namun tetap tegas dalam tindakan, Mengingatkan pentingnya pendidikan anak dan peran istri sebagai perisai batin prajurit, menjauhi pelanggaran yang dapat merusak kehormatan dan disiplin prajurit serta bertanggung jawab penuh atas profesinya.
Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 300 orang ini juga diwarnai dengan momen hangat pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu dan anak berkebutuhan khusus, dilanjutkan dengan buka puasa bersama serta shalat Maghrib berjamaah.
Safari Ramadhan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keimanan serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah Tasikmalaya.
#TNIAD #KodamIIISiliwangi #Korem062Tarumanagara #Kodim0612Tasikmalaya #SafariRamadhan PrajuritSiliwangi Tasikmalaya Ramadhan1447H
Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI–— Senin, 16 Maret 2026, dini hari di Masjid Agung Kota Tasikmalaya terasa berbeda dari biasanya. Saat sebagian warga masih terlelap, ratusan jamaah justru memadati masjid untuk mengikuti rangkaian Safari Ramadhan yang menghadirkan Pangdam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Kosasih di wilayah Kodim 0612/Tasikmalaya.
Kegiatan yang dimulai menjelang waktu sahur ini berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Prajurit TNI, unsur pemerintah daerah, tokoh agama, serta masyarakat duduk dalam satu ruang spiritual yang sama, menyatukan semangat ibadah dan kebangsaan.
Acara diawali dengan sambutan Ketua DKM Masjid Agung Kota Tasikmalaya KH. Aminudin Bustomi yang menyampaikan rasa syukur atas kehadiran Pangdam beserta rombongan dalam Safari Ramadhan di Kota Tasikmalaya.
Dalam sambutannya ia juga mengungkapkan keunikan Masjid Agung Kota Tasikmalaya yang berdiri di atas lahan milik masyarakat dengan luas sekitar tujuh ribu meter persegi. Meski berada tidak terlalu dekat dengan pemukiman padat, masjid ini tetap ramai oleh jamaah dari berbagai penjuru.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sahur bersama yang berlangsung sederhana namun penuh keakraban. Momen tersebut menjadi ruang silaturahmi antara jajaran TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat Kota Tasikmalaya.
Tak lama kemudian, gema adzan Subuh menggema. Saf demi saf mulai terisi hingga penuh, menandakan semangat jamaah dalam memakmurkan masjid di bulan suci Ramadhan.
Dalam suasana khusyuk, Pangdam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Kosasih memimpin langsung Sholat Subuh berjamaah di Masjid Agung Kota Tasikmalaya.
Usai sholat, Pangdam menyampaikan tausiyah kebangsaan. Dalam pesannya, ia mengajak seluruh jamaah menjadikan ketakwaan sebagai fondasi kehidupan sekaligus memperkuat persatuan dan kepedulian sosial di tengah dinamika dunia yang terus berubah.
Ia juga mengenang kunjungannya ke Tasikmalaya beberapa tahun lalu ketika masih menjabat sebagai Danrem 062/Tarumanagara. Kini, dalam kapasitasnya sebagai Pangdam III/Siliwangi, ia kembali hadir untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat Tasikmalaya.
Menurutnya, bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperbanyak sedekah, memperkuat kepedulian terhadap sesama, serta menjaga ukhuwah antar umat.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tadarus Al-Qur’an terus digiatkan di jajaran Kodam, Korem hingga Kodim sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai spiritual dalam kehidupan prajurit.
Safari Ramadhan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, di antaranya Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, Kapolres Tasikmalaya Kota Andi Purwanto, serta Dandim 0612/Tasikmalaya M. Imvan Ibrahim bersama jajaran TNI dan tokoh masyarakat.
Kegiatan Safari Ramadhan yang berlangsung sejak sahur hingga selesai Sholat Subuh tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan penuh khidmat. Di balik kesederhanaannya, Subuh di Masjid Agung Kota Tasikmalaya pagi itu menjadi pengingat bahwa Ramadhan selalu mampu mempertemukan iman, kebersamaan, dan semangat kebangsaan dalam satu saf yang sama.