Sabtu, April 4, 2026
Beranda blog Halaman 2

Halal Bihalal Pemkab Ciamis, Bupati Ajak ASN Tetap Optimis di Tengah Keterbatasan

0

CIAMIS–MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Halal Bihalal 1447 H/2026 M yang berlangsung di Aula Setda, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, saling memaafkan, serta memperkuat kebersamaan di lingkungan pemerintahan. Selain itu, Halal Bihalal juga dimanfaatkan sebagai sarana memperkokoh sinergi aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh para asisten dan staf ahli, kepala OPD, para camat beserta pasangan, serta perwakilan pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Ciamis, dengan jumlah undangan sekitar 250 orang. Kegiatan turut diisi tausiyah oleh KH. Yayan Ahmad Jalaluddin, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Inayah Banjarsari.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyoroti perbedaan pelaksanaan Idulfitri tahun ini, khususnya dalam kegiatan silaturahmi di lingkungan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan langkah prioritas agar alokasi keuangan lebih difokuskan pada pelayanan publik. Meski demikian, hal tersebut tidak boleh mengurangi kualitas kinerja aparatur.

“Keterbatasan anggaran bukan alasan untuk menurunkan pelayanan. Kita harus tetap hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kehadiran aparatur di tengah masyarakat. Menurutnya, perhatian sederhana seperti menyapa dan melihat langsung kondisi warga sudah memberikan dampak positif.

Ia turut mengapresiasi kinerja jajaran pemerintah daerah yang tetap mampu menunjukkan capaian meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.

Lebih lanjut, Bupati menyoroti kuatnya budaya gotong royong masyarakat Ciamis sebagai modal utama pembangunan. Dengan kebersamaan yang terjaga, berbagai program dapat berjalan lebih optimal melalui partisipasi masyarakat.

Salah satu contohnya adalah program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang mampu berkembang berkat dukungan swadaya masyarakat di tingkat desa.

Selain itu, kebijakan pembangunan daerah juga tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, termasuk dalam penetapan kebijakan pajak yang dilakukan secara hati-hati demi menjaga keseimbangan.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjaga semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H tingkat kabupaten yang dipusatkan di Alun-alun Ciamis berlangsung lancar dan khusyuk.

Ia menambahkan, kegiatan Halal Bihalal ini menjadi bagian penting dalam mempererat silaturahmi dan memperkuat soliditas aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.Editor (Yan.P/M.Robby).

Bupati Ciamis Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

0

CIAMIS, –MEDIA INDOTIPIKOR.COM—— Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara daring, Kamis (02/04/2026). Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Ciamis, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Entry meeting ini diikuti oleh pemerintah daerah se-Indonesia di lingkup Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI sebagai penanda dimulainya tahapan pemeriksaan LKPD Tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi antara BPK RI dan pemerintah daerah, sekaligus membangun komunikasi yang terbuka guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, dalam arahannya menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan telah dimulai sejak Januari 2026, diawali dengan komunikasi teknis bersama pemerintah daerah terkait kesiapan dokumen dan koordinasi awal.

Ia juga mengapresiasi seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Menurutnya, transformasi digital serta disiplin dalam pengelolaan keuangan menjadi kunci utama, di antaranya melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan BIDICS.

“Daerah yang disiplin, transparan, serta memiliki kualitas belanja yang baik akan semakin mampu mengelola keuangannya secara mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat,” ujarnya.

Widhi turut mengapresiasi kehadiran para kepala daerah dan pimpinan DPRD yang dinilai mencerminkan komitmen kuat serta sinergi dalam mendukung kelancaran proses audit agar berjalan efektif dan tepat waktu.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan surat tugas pemeriksaan sebagai tanda dimulainya secara resmi rangkaian pemeriksaan lapangan atas LKPD Tahun 2025 di masing-masing daerah.

Bupati Herdiat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis terlihat serius menyimak setiap arahan yang disampaikan. Hal ini menunjukkan kesiapan serta komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan secara terbuka, kooperatif, dan profesional.

Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap proses pemeriksaan dipandang sebagai ruang pembelajaran dan penguatan, agar setiap rupiah anggaran benar-benar menjadi energi pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Buka Rakoor tingkat Pemkab Ciamis, Bupati Herdiat Bahas Antisipasi El Nino “Gozilla” hingga Dampak Krisis Global

0

Ciamis, –MEDIA INDOTIPIKOR.COM—— Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) tingkat daerah pada Kamis (02/04/2026) bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya, didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, serta diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Ciamis.

Dalam amanatnya, Bupati Ciamis menyampaikan sejumlah hal strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah potensi terjadinya fenomena El Nino ekstrem atau “El Nino Gozilla” yang diprediksi berlangsung mulai April hingga Oktober 2026. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan musim kemarau panjang, sehingga diperlukan langkah antisipatif sejak dini.

Bupati menekankan pentingnya menjaga dan memelihara sumber-sumber air, menghemat penggunaan air bersih, serta mengoptimalkan sistem irigasi, khususnya untuk sektor pertanian. Ia juga meminta agar infrastruktur pendukung seperti pompanisasi, termasuk yang berada di wilayah Purwadadi, segera dicek fungsinya.

Selain itu, pemanfaatan sumber air alternatif seperti salastunya dicontohkan pemenfaatan Sungai Ciseel Kecamatan Purwadadi. dengan mendorong upaya penyedotan air untuk dialirkan ke saluran irigasi guna mengairi lahan pertanian saat musim kemarau.

“Koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian PUPR dan Pertanian perlu segera dilakukan, termasuk dalam upaya pembangunan sumur-sumur air di area persawahan yang terdampak kekeringan,” tegasnya.

Dalam aspek ketahanan pangan, Bupati mengimbau para camat untuk mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, tidak hanya bergantung pada beras, tetapi juga memanfaatkan sumber karbohidrat lain seperti singkong, ubi, dan talas. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memiliki cadangan pangan dan tidak menjual seluruh hasil panen, terutama ke luar daerah.

Menghadapi musim kemarau, Bupati juga mengingatkan potensi meningkatnya risiko kebakaran hutan, lahan, hingga permukiman. Oleh karena itu, kesiapsiagaan seluruh pihak, termasuk BPBD, Damkar, PDAM, dan Tagana, harus ditingkatkan, terutama dalam hal kesiapan sarana dan prasarana seperti tangki air dan bahan bakar.

Pada pembahasan selanjutnya, Bupati menyoroti dampak kondisi global, termasuk konflik internasional yang berpengaruh terhadap kenaikan harga energi dan bahan pokok. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, ia mendorong penerapan langkah efisiensi energi serta opsi pengaturan pola kerja seperti Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) secara selektif.

Ia juga mengajak ASN untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar, beralih ke kendaraan pribadi roda dua, transportasi umum, atau bahkan bersepeda, khususnya bagi yang jarak tempat tinggalnya relatif dekat.

Dalam hal pengelolaan anggaran, Bupati menekankan pentingnya efisiensi penggunaan belanja operasional, seperti listrik, air, dan telekomunikasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia juga menyoroti kondisi belanja pegawai yang terus meningkat akibat penurunan APBD, sementara bantuan keuangan dari provinsi mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025 dan 2026.

“Belanja pegawai harus tetap dikendalikan sesuai ketentuan, maksimal 30 persen dari total APBD. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama dalam menjaga kesehatan fiskal daerah,” ujarnya.

“Karena Kondisi pada 2021 Belanja pegawai kit aitu hanya di angka 25% saja, namun di tahun 2022, 2023 hingga saat ini APBD kita yg terus menurun karena efisiensi menyebabkan belanja pegawai kita naik,” Terangnya.

Selain itu, Bupati juga menyinggung program strategis nasional yang tengah berjalan, seperti MBG (Makan Bergizi Gratis), KDMP, serta Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan yang perlu disinergikan di tingkat daerah.

Mengakhiri arahannya, Bupati berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan, demi menjaga stabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.

“Secepatnya para Camat menyampaikan hasil-hasil rakoor kita hari ini kepada para Kepala Desa, Kepala Dusun RT RW sampai ke Masyarakat,” Tandasnya,

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Kendalikan Perdagangan Narkotika dari Balik Jeruji, PN Lubuk Sikaping Jatuhkan Penjara 18 Tahun

0

INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—PN Lubuk Sikaping vonis 18 tahun terdakwa pengendali 47 kg ganja dari balik penjara, terbukti langgar UU Narkotika.

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan Vonis 18 tahun penjara kepada Terdakwa dengan Inisial MPPY yang mengendalikan penjemputan Narkotika Jenis ganja seberat 47 kg dari balik jeruji besi. Rabu (11/03/26).

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan untuk Umum.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun”, tegas Hakim Ketua, Abdul Rahman yang didampingi oleh Hakim Anggota, Wina Febriani dan Billy Saut Mangoloi.

Dilansir dari rilis Humas PN Lubuk Sikaping, perkara berawal ketika pada Sabtu (02/08/25), Terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Padang, meminta bantuan kepada Saksi GA untuk mencarikan orang yang bisa menjemput ganja dari Kota Nopan, Sumatera Utara dan menjanjikan akan memberi upah setelah ganja berhasil lolos;

Terdakwa membeli 50 paket ganja dari seseorang berinisial LS di Panyabungan, Sumatera Utara, dengan total berat sekitar 47 kilogram. Nilai transaksi mencapai Rp40 juta, namun baru dibayar Rp7 juta melalui rekening BRI atas nama LS.

Ganja tersebut kemudian dijemput saksi YA dan ADH di Kota Nopan, Sumatera Utara, dengan janji upah Rp300 ribu per kilogram. Pada 3 Agustus 2025 malam, terdakwa meminta saksi MZ mencarikan lokasi penyimpanan. Akhirnya, ganja disimpan di belakang rumah saksi RDD di Kota Solok dengan kesepakatan upah akan dihitung setelah barang lolos.

Rencananya, ganja itu akan dijual di Solok dan Padang dengan harga Rp1,4 juta per paket. Jika seluruh paket terjual, terdakwa diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp15 juta.

Terdakwa disebut mengirim Rp2 juta ke rekening saksi YA untuk biaya makan dan operasional mobil yang digunakan menjemput barang haram tersebut. Pada 3/8/25, saksi YA bersama saksi ADH berangkat dengan mobil Toyota Avanza putih menuju Panyabungan, Kota Nopan, Sumatera Utara, sesuai arahan terdakwa.

Namun, upaya itu berakhir dengan penangkapan. Pada 4/8/25 sekitar pukul 01.20 WIB, polisi menghentikan mobil Avanza di pinggir Jalan Lintas Sumatera dekat Ranjau Batu-Panti, Kabupaten Pasaman. Dari dalam mobil, aparat menemukan tiga karung berisi total 50 paket ganja, masing-masing dibalut lakban kuning.

Pengembangan kasus berlanjut. Saksi GA ditangkap di Perumahan Solok Permata Indah pada pukul 09.10 WIB, sementara saksi MZ dan RDD ditangkap di SPBU Banda Panduang, Kota Solok, pukul 09.40 WIB. Terdakwa sendiri akhirnya diamankan pada 12/9/25 di Lapas Klas II Padang, lalu dibawa ke Polda Sumatera Barat.

Terdakwa diketahui merupakan terpidana narkotika yang sedang menjalani pemidanaan namun meski sudah berada dibalik jeruji besi Terdakwa tidak merasa jera dan masih saja menjadi perantara jual beli narkotika dari balik jeruji besi.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tersebut.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Andy Hakim

Humas MA, Jakarta
Rabu,1 April 2026

RUU Jabatan Hakim Dibahas, Soroti Independensi dan Imunitas

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—RDPU bahas RUU Jabatan Hakim, soroti imunitas, kesejahteraan, rekrutmen, dan perlindungan demi peradilan independen dan berintegritas.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) kembali mengemuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Selasa (31/3).

RDPU digelar oleh Komisi III DPR RI bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, serta Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).

Sejumlah poin krusial disoroti, mulai dari hak keuangan, hak imunitas hakim, sistem rekrutmen, hingga perlindungan dan kesejahteraan hakim.

Kesejahteraan dan Perlindungan Hakim

RUU JH juga menyoroti pentingnya hak keuangan yang layak dan adaptif, termasuk gaji pokok, tunjangan kehormatan, keamanan, dan kemahalan yang ditinjau berkala berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

PP IKAHI berpendapat, pengaturan hak keuangan, jaminan keamanan, serta fasilitas hakim sebaiknya tetap didasarkan pada kelas atau tipe pengadilan.

Hal ini merupakan bagian dari sistem pembinaan dan jenjang karir Hakim sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman, kompetensi serta integritas Hakim.

Penghapusan konsep promosi berbasis kelas pengadilan juga dapat berpotensi mengganggu sistem karier yang telah berjalan.

Hak Imunitas Hakim

Keberadaan klausul pengecualian atas hak imunitas Hakim dalam RUU JH memiliki sifat norma yang cukup terbuka, yaitu pengecualian dalam hal tertangkap tangan, tindak pidana dengan ancaman pidana mati serta tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Dengan demikian, norma tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip independensi dan imunitas hakim.

Pengaturan ini mewajibkan adanya permintaan izin dari Ketua Mahkamah Agung serta Izin Presiden dalam hal penangkapan Hakim sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu mengatur penangkapan dan penahanan hakim hanya dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Oleh karenanya, apabila ketentuan pengecualian tersebut diberlakukan dalam RUUJH dinilai tidak sesuai dengan prinsip independensi dan imunitas hakim.

Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menegaskan, hak imunitas hakim bukanlah bentuk keistimewaan pribadi, melainkan jaminan agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen, mencegah potensi kriminalisasi atau tekanan kepada hakim serta menjamin setiap tindakan hukum hakim dilakukan secara proporsional dan akuntabel.

Komisi III DPR menyatakan, mekanisme imunitas hakim akan tetap mengacu pada KUHAP dengan prosedur yang ketat untuk penangkapan dan penahanan.

“Mengenai Imunitas, jelas kita akan menyesuaikan dengan KUHAP, soal imunitas hakim tidak bisa ditawar, sebetulnya bukan imunitas bahasanya. Tapi, adalah mekanisme yang ketat untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim, agar tidak terjadi intimidasi dan kriminilisasi yang mengganggu independensi Hakim. Itulah semangat kita saat mengesahkan KUHAP kemarin,” ujar Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI.

Dalam aspek rekrutmen, terjadi penyesuaian syarat pendidikan.

Persyaratan magister (S2) untuk hakim tingkat pertama dihapuskan, sementara itu, PP IKAHI menyepakati, hakim tinggi minimal berpendidikan magister (S2) dan hakim agung bergelar doktor (S3).

PP IKAHI mengusulkan batas usia minimal calon hakim agung adalah 55 tahun, guna memastikan kematangan pengalaman dan kebijaksanaan.

Untuk masa jabatan, diusulkan bahwa hakim agung menjabat maksimal 20 tahun sejak pelantikan, dengan masa transisi yang memberikan opsi hingga usia 75 tahun.

Sementara itu, moratorium rekrutmen hakim selama lima hingga tujuh tahun terakhir dinilai berdampak pada kekosongan regenerasi akibat banyaknya hakim pension.

Isu perlindungan keamanan hakim juga menjadi perhatian dalam RDPU. Diusulkan pembentukan satuan khusus pengamanan pengadilan di bawah Mahkamah Agung dan badan peradilan, dengan personel yang direkrut dari personel Polri atau TNI.

Masalah Struktural dan Status Hakim

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar, di antaranya dualisme status hakim sebagai pejabat negara sekaligus aparatur sipil negara (ASN), serta ketidakjelasan status Hakim Ad Hoc dalam sistem perundang-undangan.

Forum ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam beberapa aspek:

• Pola rekrutmen, penempatan, dan pembinaan hakim
• Masa jabatan dan pengabdian
• Hak keuangan, fasilitas, dan jaminan sosial
• Sistem pengawasan, pencegahan, serta advokasi bagi hakim
• Mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment)
• Pengaturan contempt of court yang hingga kini belum jelas

Selain itu, penegasan perubahan paradigma hakim “ad hoc” menjadi hakim khusus yang tidak lagi bersifat sementara dimanaa RUU JH seabagi lex specialis.

Sebagai solusi, diusulkan konsep identitas tunggal hakim sebagai pejabat negara, sehingga hakim dapat fokus sepenuhnya pada fungsi yudisial tanpa beban administratif birokrasi.

RUU JH juga diarahkan untuk mengakhiri sistem parsial dengan mendorong spesialisasi hakim, seperti pada bidang tindak pidana korupsi, hubungan industrial, HAM, dan perikanan.

Hakim diharapkan menjadi pakar profesional yang dievaluasi secara berkala melalui asesmen kinerja.

Dalam hal rekrutmen, peran Komisi Yudisial diusulkan untuk melakukan filter meritokrasi, dengan asesmen rekam jejak, psikologi, dan integritas calon hakim sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung.

Selain itu, muncul gagasan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) sebagai sistem satu atap untuk mengintegrasikan pengadilan khusus seperti Tipikor, Niaga, Perikanan, HAM, PHI dan lainnya dari sisi administrasi, keuangan, maupun sumber daya manusia.

Dukungan IPASPI

IPASPI menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU JH, dukungan tersebut seperti sistem pengelolaan karier hakim, perlindungan Hakim, hak keuangan dan fasilitas hakim serta IPASPI juga menyetujui usulan kenaikan usia pensiun hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun, serta hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun.

“IPASPI merasakan perlunya RUU Jabatan Hakim bisa segera diberlakukan dan diwujudkan”, ujar Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. selaku Ketua Umum IPASPI.

Forum RDPU kali ini merupakan Kick-off pembahasan RUU JH, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap RUU JH, agar jabatan hakim dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.

Upaya ini diyakini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan yang objektif dan berintegritas.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Abdan Ramadhani Widin Florestu

Humas MA, Jakarta
Rabu,01 April 2026

Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!

0

Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Imbauan Terkait Oknum yang Mengatasnamakan Aparatur Badan Pengawasan dalam Pengurusan Perkara sebagaimana surat 1564/BP/PW1.1.1/III/2026 hari Senin (30/3).

Surat tersebut berkaitaan dengan adanya upaya oknum yang mengatasnamakan aparatur Badan Pengawasan dalam pengurusan perkara.

Terhadap oknum tersebut, Bawas MA menyampaikan beberapa hal, yang pertama adalah Bawas MA merupakan unit pengawas fungsional pada MA yang berperan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas tersebut, Bawas senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas sebagaimana diatur dalam kode etik, disiplin pegawai negeri sipil, aturan perilaku pegawai, dan norma perilaku.

Bawas juga menegaskan bahwa aparatur bawas tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk mengatasnamakan lembaga dalam membantu dan/atau menjembatani pengurusan perkara, baik kepada para pihak yang beperkara maupun di internal MA.

Bawas juga menekankan apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai aparatur Bawas dan menyatakan dapat membantu pengurusan perkara, pernyataan tersebut adalah tidak benar.

Terakhir, Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur MA agar disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/.

Bagus Mizan – Dandapala Contributor
Selasa, 31 Mar 2026

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM–FORSIMEMA RI— Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) gelar bimbingan teknis (bimtek) secara daring yang diikuti Pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) seluruh Indonesia, Rabu, 1 April 2026.

“Bimtek ini dilaksanakan dengan tujuan peningkatan evaluator yang kompeten, integritas dan memiliki kemampuan penilaian, pemahaman dan peningkatan kapasitas penilaian, serta penyamaan persepsi penilaian objektif dan akuntabel, serta mewujudkan tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme”, kata Puji Mulyani, Kepala Bagian Organisasi Dan Tata Laksana Ditjen Badilum saat menyampaikan laporan kegiatan.

Sekretaris Badilum, Kurnia Arry Soelaksono mewakili Dirjen Badilum membuka acara bimtek ini secara resmi. “Mari kita bangun ZI bersama-sama, kuota satker yang akan diusulkan meraih Predikat WBK untuk Peradilan Umum berjumlah 50 dengan rincian Tingkat Banding/Kelas IA Khusus/Kelas IA berjumlah 10 satker, Kelas IB/Kelas II berjumlah 40 satker, serta kuota satker diusulkan meraih predikat WBBM berjumlah 8 satker”, ungkap Sekretaris Badilum, Kurnia Arry Soelaksono saat membuka acara.

Arry juga mengingatkan evaluator untuk memastikan capaian kinerja minimal 100 persen atau 110 persen, kelengkapan usulan seperti LHKPN dan LHKASN, memeriksa LKE (lembar Kerja Evaluasi) Area I-VI dan terpenuhi semuanya eviden, serta inovasi yang berdampak bagi masyarakat.

“Terkait survei pada Area Hasil dan Area VI, evidennya merupakan dokumen formal yang dikeluarkan oleh tim yang ditunjuk pimpinan untuk melakukan survei dan ada lembar pengesahan yang ditandatangani oleh pimpinan satker baik manual atau elektronik dan tanggal pengesahan seharusnya pada akhir periode survei atau setelah tanggal periode survei bukan diawal”, ungkap Ferry Taufik, Auditor Ahli Madya pada Badan Pengawasan MA selaku narasumber.

Taufik juga menjelaskan bahwa yang perlu diperhatikan terkait survei antara lain customer base: banyaknya daftar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat misalnya cluster pertama penyelesaian perkara, cluster pengaduan, cluster riset dan magang, dan customer list: daftar pengguna layanan yang wajib masuk dalam daftar lampiran survei, yang sering menjadi penyebab gagalnya penilaian sebagai data dukung survei.

“Tindak lanjut 3 unsur terendah survei itu kebijakan oleh Pimpinan Satker, mohon Pimpinan PT bahwa hasil survei itu pertriwulan ada laporan dari tim ke pimpinan, bukan hanya pimpinan, jajaran juga harus tahu terkait survei, dan apa yang akan dilakukan pimpinan untuk memperbaiki dari 3 unsur terendah tersebut”, pesan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita.

Amanat Dirjen Badilum, Bambang Myanto yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Badilum yakni integritas harga mati, evaluator menjunjung tinggi kejujuran, independensi, tidak boleh ada konflik kepentingan serta korupsi, kolusi dan nepotisme, fahami indikator dan substansi penilaian, lakukan verifikasi yang menyeluruh dan bukti (data yang valid), bangun komunikasi yang kontruktif dengan satker dan berorientasi pada hasil dan dampak, serta dapat meningkatkan pelayanan dan bersih dari pratek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Yulianti – Dandapala Contributor
Rabu, 01 Apr 2026 12:55

Kunjungan Silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta ke Pengadilan Tinggi Jakarta .

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Rabu,  01 April 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Nugroho Setiadji, didampingi Wakil Ketua Bapak Dr. Joni, S.H., M.H., Panitera, dan Sekretaris menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Bapak Dr. Patris Yusrian Jaya, beserta jajaran
,Senin,30 April 2026.

Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam rangka mendukung penegakan hukum yang lebih baik, profesional, dan akuntabel.

REDAKSI

KHIDMAT DAN PENUH MAKNA, PERSIT KCK CABANG XXIII KODIM 0612/TASIKMALAYA GELAR ZIARAH DI TMP KAROENG

0

Tasikmalaya —–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS TNI— Suasana pagi yang masih diselimuti kesejukan menjadi saksi kekhidmatan kegiatan ziarah rombongan yang digelar oleh Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Persit ke-80, Rabu Pagi (1/4/2026.

Kegiatan yang berlangsung di TMP Karoeng Kota Tasikmalaya tersebut dihadiri oleh Ketua Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya, Ny. Rima M. Imvan Ibrahim, S.Sos., bersama jajaran pengurus dan anggota Persit Kodim serta Koramil. Turut hadir pula rombongan Persit dari Brigif 13/Galuh yang menambah kekhidmatan suasana kegiatan.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat, diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga, serta prosesi tabur bunga di pusara para pejuang bangsa.

Ziarah ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan juga momentum refleksi untuk mengenang jasa serta pengorbanan para pahlawan yang telah gugur demi tegaknya bangsa dan negara.

Melalui kegiatan ini, semangat nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan diharapkan terus hidup dalam diri setiap anggota Persit, sebagai bagian dari peran penting dalam mendukung tugas pengabdian keluarga besar TNI kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Momentum HUT Persit ke-80 pun menjadi penguat kebersamaan serta solidaritas antaranggota, sekaligus menegaskan komitmen Persit dalam berkontribusi pada kegiatan sosial, edukatif, dan kemasyarakatan.

Dengan suasana yang penuh haru dan penghormatan, kegiatan ziarah ini menjadi pengingat bahwa perjuangan belum usai hanya bentuknya yang berbeda.

PENDIM

Ratusan Calon Haji Ciamis Ikuti Manasik, Bupati : Luruskan Niat dan Siapkan Fisik

0

CIAMIS, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR—— Ratusan calon jemaah haji Kabupaten Ciamis mengikuti kegiatan manasik haji sebagai bagian dari persiapan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, di Gedung KH Irfan Hielmy, Rabu (01/04/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Ia menyebutkan bahwa haji bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga membutuhkan kesiapan fisik yang prima.

Menurutnya, kegiatan manasik haji memiliki peran penting dalam memberikan pembekalan kepada para calon jemaah. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman serta simulasi praktik agar mampu melaksanakan ibadah haji dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

“Manasik ini menjadi bekal penting agar para jemaah dapat menjalankan ibadah secara tertib, sah, dan mandiri,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan para calon jemaah untuk mulai menjaga kesehatan sejak dini. Ia menekankan pentingnya kesiapan fisik mengingat perbedaan kondisi cuaca antara Indonesia dengan Kota Mekkah dan Madinah yang cukup signifikan.

“Luruskan niat, ikhlaskan diri semata-mata untuk beribadah, dan siapkan fisik dari sekarang,” pesannya.

Selain itu, ia turut mendoakan agar seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini dapat berjalan lancar. Di tengah kondisi beberapa negara di kawasan Timur Tengah yang sedang mengalami konflik, Bupati berharap situasi tersebut tidak berdampak pada keberangkatan jemaah haji asal Ciamis.

“Mudah-mudahan semua berjalan lancar, para jemaah diberikan keselamatan dari berangkat hingga kembali lagi ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Ciamis, Nana Supriatna, melaporkan bahwa kegiatan manasik haji ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan ibadah haji.

Ia menyebutkan, jumlah peserta manasik tahun ini mencapai 856 orang, dengan rentang usia yang cukup beragam, mulai dari 17 tahun hingga 96 tahun.

“Tujuan manasik haji ini adalah memberikan pemahaman, simulasi praktis, serta pembekalan ilmu agar calon jemaah dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri, tertib, sah, serta sesuai rukun dan wajib haji,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh calon jemaah haji Kabupaten Ciamis dapat menjalankan ibadah dengan lancar, khusyuk, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR