Jakarta,—INDOTIIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI–Rabu 18 Maret 2026
Upaya transformasi penegakan hukum di Indonesia terus didorong melalui pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menilai, pemahaman masyarakat terhadap konsep ini masih terbatas, sehingga diperlukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat akar rumput atau grass root.
Ketua FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menegaskan pentingnya peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengedukasi publik mengenai RJ sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.
Mengenal Restorative Justice dan Dasar Hukumnya
Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman pelaku.
Dalam konsep ini, penyelesaian dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Pendekatan RJ mulai diadopsi secara lebih sistematis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sebagai respons atas kebutuhan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.
Secara yuridis, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai institusi penegak hukum, antara lain:
– Di lingkungan peradilan, diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dan sejumlah kebijakan terkait mediasi penal yang mendorong penyelesaian perkara secara damai.
– Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
– Di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan payung hukum tersebut, RJ dapat diterapkan pada perkara pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan, perkara dengan kerugian terbatas, serta kasus yang memenuhi syarat tertentu seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Ubah Paradigma Hukum: Dari Menghukum ke Memulihkan
Syamsul Bahri menilai, sosialisasi RJ menjadi krusial karena masih banyak masyarakat yang memandang hukum semata sebagai instrumen penghukuman (retributif), bukan sebagai sarana pemulihan.
“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujarnya.
Dalam praktiknya, RJ menggeser pertanyaan mendasar dalam hukum pidana, dari “siapa yang bersalah dan apa hukumannya” menjadi “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu dipulihkan”.
Pendekatan ini dinilai membawa sejumlah manfaat, di antaranya adalah pemulihan hubungan sosial, melalui dialog antara korban dan pelaku. Kemudian partisipasi masyarakat, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses mediasi penal (di luar pengadilan).
Kemudian pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), karena tidak semua perkara harus berujung pada pemenjaraan, dan kepastian hukum yang humanis, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan substantif.
Peran Strategis Pokja dan Media
FORSIMEMA RI menekankan, keberhasilan implementasi RJ sangat bergantung pada pemahaman masyarakat. Karena itu, Pokja diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan literasi hukum.
Menurut Syamsul Bahri, sejumlah strategi yang dapat dilakukan antara lain Literasi hukum digital, melalui konten edukatif di media sosial (medsos) yang menjelaskan syarat dan batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ.
“Disamping itu juga penting kolaborasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan pengadilan di daerah melalui fungsi kehumasan untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan terkini, dan terakhir adanya forum dialog publik, dengan menyasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan agar memahami bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sah,” paparnya.
Ketua FORSIMEMA RI Syamsul Bahri juga menggarisbawahi peran media menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran publik terhadap paradigma baru penegakan hukum ini.
“Menurut hemat kami keberhasilan penegakan hukum modern di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami dan menerima konsep keadilan restorative,” jelasnya.
Dengan sosialisasi yang masif dan terstruktur, diharapkan RJ dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan.
“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Karena itu, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama keberhasilannya,” pungkas Syamsul Bahri.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS MK RI—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980). Permohonan diajukan Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra disampaikan bahwa UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya terkait dengan pengaturan berkenaan dengan gaji pokok dan tunjangan serta pensiun untuk pimpinan MPR yang bukan pimpinan DPR. Ketentuan tersebut ditujukan bagi pimpinan MPR dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Setelah perubahan konstitusi, sambung Saldi, semua anggota MPR berasal dari anggota DPR dan anggota DPD yang merupakan hasil pemilihan umum, sehingga susunan anggota MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak lagi terdapat anggota MPR yang berasal dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Dengan tidak terdapat Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR, dalam batas penalaran yang wajar, tidak lagi terdapat pimpinan MPR yang berasal dari kedua unsur tersebut, sehingga pengaturan hak keuangan atau hak administratif dalam norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) UU 12/1980 juga kehilangan relevansinya untuk dipertahankan.
Kehilangan Relevansi
Sementara itu terkait dengan keberadaan norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 yang menyatakan, “Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan”, maka hal ini harus dinilai dan diperhadapkan dengan konstitusi hasil perubahan. Dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
Berkaitan dengan pertimbangan hukum tersebut, karena telah dilakukan perubahan susunan anggota MPR sebagaimana materi Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 pun menjadi kehilangan sandaran konstitusionalitasnya. Norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 hanya relevan dengan konstruksi konstitusi sebelum perubahan, yang menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”. Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan relevansi.
“Oleh karena telah terjadi perubahan struktur lembaga negara dalam konstitusi hasil perubahan, menjadi salah satu dasar hukum pembentukan UU 12/1980 telah dinyatakan tidak berlaku dan secara faktual sebagian materinya tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengaturan hak keuangan atau hak administratif pimpinan dan anggota lembaga negara. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) adalah dalil yang berdasar,” terang Saldi.
Perlu Undang-Undang Baru
Lebih lanjut Saldi mengatakan bahwa meskipun UU 12/1980 dinyatakan telah kehilangan relevansi, bukan berarti tidak diperlukan pengaturan di tingkat undang-undang berkenaan dengan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara. Praktik ketatanegaraan yang berlandaskan konstitusi, pengaturan ihwal hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara, termasuk juga ihwal hak pensiun, harus diletakkan dalam desain kelembagaan negara secara utuh.
Untuk itu, pemahaman mengenai hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara harus diawali dengan analisis yang komprehensif mengenai konsep jabatan publik dalam penyelenggaraan negara.
“Secara faktual, UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan, maka penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara.
Dalam hal ini, menurut Mahkamah, waktu paling lama dua tahun dinilai cukup untuk membentuk undang-undang dimaksud sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” jelas Saldi.
Kemudian, selama waktu pembentukan dimaksud, demi alasan kepastian hukum yang adil, UU 12/1980 masih tetap berlaku. Batas waktu dua tahun tersebut sekaligus menjadi batas maksimal berlakunya UU 12/1980.
Apabila tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati, maka UU 12/1980 menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dalam membentuk UU baru, pembentuk UU perlu memerhatikan dan mempertimbangkan hal-hal berikut:
Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.
Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMKAB CIAMIS JABAR–Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Forum Silaturahmi bersama insan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi kewartawanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setda Ciamis pada Selasa (17/3/2026) dan dihadiri oleh Ketua serta Anggota dari AWDI, PWI, IPJI, ITJI, serta IWO. Forum ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah dan media.
Kepala Bagian Humas Setda Ciamis, Drs.Achmad Yani M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para insan pers yang selama ini telah berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan media sangat penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta penyebarluasan program-program pembangunan. “Melalui forum ini, kami berharap terjalin komunikasi yang semakin harmonis dan produktif antara Pemda Ciamis dengan rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi menjelang Idulfitri sekaligus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan membangun. Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog serta menjalin kemitraan strategis dengan seluruh insan media sebagai mitra pembangunan daerah.
Diharapkan, melalui forum ini, hubungan antara pemerintah dan lembaga jurnalis dapat semakin solid dan profesional. Selain itu, sinergi yang terbangun diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif, mencerdaskan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Ciamis. Dengan semangat kebersamaan dan integritas, Pemda Ciamis dan insan pers siap melangkah bersama menuju daerah yang lebih maju dan informatif.Editor (Yan.P/M.Robby).
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–Namanya Rahmi. Asli orang Minang. Ia adalah anak kedua dari tujuh bersaudara. Kakak dan Adiknya sering membuat orang tuanya dipanggil pihak sekolah karena prestasi mereka yang membanggakan. Namun, tidak untuk Rahmi, ia tidak pernah menjadi juara kelas, nilai rapotnya bahkan ada yang merah. Rahmi kurang menyukai mata pelajaran matematika. Namun, siapa nyana, kehidupan membawanya ke kehidupan lainnya yang penuh dengan kejutan.
Senyum menemaninya bercerita mengenang masa lalunya. Sulit membayangkan bahwa perempuan yang kini menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata itu pernah tumbuh sebagai anak yang merasa tidak menonjol, bahkan kerap diliputi rasa minder.
Rahmi Berbeda
Nama lengkapnya adalah Rahmi Mulyati. Ia lahir di Bukittinggi pada 7 Desember 1959. Ayahnya seorang guru di STM, sementara ibunya pernah menjadi guru agama sekaligus kepala sekolah sebelum akhirnya memilih berhenti mengajar untuk fokus membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Rahmi tumbuh dalam keluarga yang menjunjung tinggi pendidikan.
Di keluarganya, prestasi akademik bukan hal asing. Kakak dan adiknya sering membuat orang tua mereka dipanggil ke sekolah, tentu bukan karena masalah, tetapi karena prestasi.
Rahmi bercerita bahwa disiplin menjadi nafas kehidupan di rumah mereka.
“Kalau telat bangun salat subuh, pilihannya cuma dua: bangun atau disiram dengan air,” kata Rahmi, mengenang didikan orang tuanya.
“Pulang sekolah harus tepat waktu, karena kalau telat sedikit saja langsung dijemput,” tambahnya. Ia mengenang bahwa pada masa remajanya, ia dilarang menonton bioskop dan kemping.
Namun di tengah lingkungan yang disiplin itu, Rahmi tetap merasa dirinya bukan anak yang menonjol dibanding saudara-saudaranya. Ia tidak pernah menjadi juara kelas.
Rasa kurang percaya diri pun sempat menjadi bagian dari masa kecilnya.
Titik Balik di Malaysia
Perubahan dalam hidup Rahmi datang tanpa rencana. Ayahnya mendapat tugas mengajar di Malaysia. Seluruh keluarga pun pindah ke negeri jiran tersebut, dan Rahmi melanjutkan sekolah di sana.
Lingkungan baru ternyata membawa perubahan besar. Di Malaysia, Rahmi justru berkembang secara akademik. “Rata-rata, saya dapat rangking 10 besar” ujarnya.
Sistem pembelajaran yang berbeda membuatnya menemukan rasa percaya diri yang sebelumnya tidak ada.
Namun ketika tugas sang ayah selesai, keluarga harus kembali ke Indonesia dan Rahmi melanjutkan sekolah di kelas 3 SMP. Dari situlah, tantangan baru muncul.
Pelajaran seperti aljabar, ilmu ukur dan sejarah Indonesia terasa asing baginya. Ia harus beradaptasi kembali dengan sistem yang berbeda sekaligus lingkungan sosial yang baru.
“Saya merasa seperti memulai semuanya dari awal lagi,” katanya.
Kepercayaan dirinya baru benar-benar tumbuh ketika ia memilih jurusan bahasa saat SMA. Dalam pelajaran bahasa Inggris, kemampuannya justru menonjol dibanding teman-temannya. Guru-gurunya melihat potensi besar tersebut dalam dirinya.
Melihat potensi tersebut, sang ayah kemudian menyarankan agar Rahmi melanjutkan pendidikan ke IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) agar bisa menjadi guru, mengikuti jejak kedua orang tuanya.
Pilihan yang Mengubah Jalan Hidup
Rahmi pun mengikuti saran orang tuanya mendaftar ke IKIP. Setalah mendaftar di IKIP, seorang temannya mengajak Rahmi mendaftar di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Rahmi mengikuti saran itu tanpa rencana besar.
Tak disangka, pengumuman kelulusan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas justru keluar lebih dulu.
Beberapa hari setelah itu, kabar lain datang: ia juga lulus di IKIP, bahkan dengan peringkat tinggi.
Rahmi menghadapi dilema. Kondisi ekonomi orang tua tidak memungkinkan untuk mengambil dua pilihan sekaligus.
Akhirnya setelah berbicara dengan keluarga, Rahmi memutuskan akan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Keputusan yang pada awalnya tampak sederhana itu ternyata menjadi titik awal dari perjalanan panjangnya di dunia hukum.
“Dari situlah saya mulai mengenal hukum,” ujarnya.
Jangan Jadi Hakim!
Setelah menyelesaikan kuliah, Rahmi merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Ia tinggal di rumah kerabat sambil mengikuti berbagai tes pekerjaan.
Suatu hari, saat sedang mencari informasi lowongan kerja di Kementerian Tenaga Kerja, seorang bapak-bapak yang ditemuinya menyarankan agar ia mencoba melamar di Kementerian Kehakiman.
Rahmi bahkan tidak tahu di mana lokasi kementerian tersebut. Namun, tanpa diminta, bapak itu justru mengantarkannya sampai ke tempat yang dimaksud.
“Sampai sekarang saya tidak tahu Bapak itu ada di mana, semoga Allah swt membalas budi baik Bapak tersebut” kenang Rahmi.
“Saya sangat berterima kasih. Saya yang tidak tahu apa-apa tentang Jakarta ditolongnya tanpa pamrih.”
Rahmi mengikuti saran tersebut dan mendaftar. Tidak lama kemudian, kabar mengejutkan datang: namanya tercantum sebagai calon hakim yang lulus seleksi.
“Saya tidak percaya. Saya bisa lulus dengan baik tanpa ada koneksi atau upaya lainnya,” katanya.
Sebagian keluarganya sempat meragukan keputusan itu untuk menjadi seorang hakim. Adiknya bahkan melarang Rahmi menjadi hakim karena stigma negatif terhadap profesi tersebut.
“Jangan mau jadi hakim, karena kebanyakan hakim itu tidak benar,” katanya meniru ucapan sang adik.
Namun Rahmi memiliki pandangan berbeda. “Kalau semuanya dianggap tidak benar, gelap, tapi ada satu titik cahaya ingin hidup untuk membuat terang, apakah itu harus dimatikan, sehingga menjadi gelap semua, saya mau menjadi cahaya itu” katanya kepada sang adik.
Berbeda dengan adiknya, sang ibu justru mendukungnya. “Kalau kamu bisa lulus menjadi hakim karena usaha sendiri, bukan karena bantuan koneksi atau yang lain, berarti memang jalanmu dari Tuhan di situ,” kata sang ibu.
Berkat dukungan sang ibu dan keyakinan yang dimilikinya, Rahmi memulai kariernya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Saat bertugas di Bogor, Rahmi mulai sering diminta untuk mengajar di universitas sebagai asisten dosen, kemudian berlanjut menjadi Pengajar dan memberikan pelatihan di berbagai institusi pendidikan lainnya.
Aktifitas tersebut membuat dirinya teringat akan cita-cita orang tuanya yang menginginkannya menjadi guru. Ternyata, dengan menjadi hakim, ia juga tetap bisa menjadi guru.
Selain itu, Rahmi sering ditugaskan mengikuti pelatihan dalam dan luar negeri berkaitan dengan hukum bisnis dan hak kekayaan intelektual.
Menjaga Janji
Sejak awal menjadi hakim, Rahmi membuat janji kepada dirinya, orang tua, saudara, dan kepada Tuhan.
Ia berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama dan peraturan.
Janji itu yang terus ia pegang hingga sekarang. Makanya ia tidak pernah iri dengan apa yang dimiliki orang lain, termasuk jabatan yang orang lain emban.
Bagi Rahmi, hidup apa adanya memberikan ketenangan yang tidak bisa digantikan oleh apa pun.
Dengan begitu, Rahmi sangat menikmati profesinya sebagai pengadil. Tidak pernah gelisah. Tidak pernah berpura-pura. Tidak mengejar pengakuan dari orang lain.
Trauma Mendaftar Calon Hakim Agung
Selepas di PN Bogor, pada 1989, ia diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama pada PN Padang Panjang. Lalu, pada 1996, ia dimutasi ke Mahkamah Agung menjadi asisten Hakim Agung hingga 2003. Pada 2003, ia menjadi asisten koordinator Hakim Agung Mahkamah Agung.
Pada 2006, Rahmi Mulyati dimutasi menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Disana disamping ia menangani perkara perdata dan pidana, ia juga menangani perkara niaga, karena sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia sudah diangkat menjadi Hakim Niaga yang berwenang menyidangkan perkara niaga meliputi Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hak cipta serta perkara Hak Kekayaan Intelektual.
Setahun berikutnya, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada 2008, ia diangkat menjadi Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung.
Di tahun 2014 Rahmi mencoba mendaftar calon hakim agung. Di percobaan pertama tersebut, Rahmi lulus di Komisi Yudisial, namun gagal di fit and proper test di DPR.
Ia bahkan tidak berkeinginan mendaftar lagi. Pengalaman menghadapi uji kelayakan saat itu bahkan sempat membuatnya trauma.
Lalu, ia melanjutkan studinya ke jenjang doktoral di Universitas Pelita Harapan.
Atas saran pimpinan, meminta Rahmi untuk mendaftar kembali. Rahmi menolaknya dengan sopan, karena ternyata traumanya masih ada.
Namun ada satu nasehat dari salah seorang pimpinan Mahkamah Agung membuat dia melihat jabatan hakim agung dari sudut pandang berbeda, bukan sekadar kenaikan posisi, tetapi kesempatan untuk berbakti lebih luas kepada hukum dan institusi.
Rahmi kembali mempersiapkan diri.
Pada studi doktoralnya, ia memperdalam hukum bisnis termasuk hukum perdata dan hukum acara perdata, serta membiasakan diri menulis dan menyusun makalah.
Pengalamannya sebagai pengajar juga membantu membentuk cara berpikir yang sistematis dan argumentasi hukum yang kuat.
Akhirnya, perjalanan panjang itu benar-benar membawanya ke puncak karier sebagai hakim.
Rahmi Mulyati resmi dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 Maret 2020 oleh Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Pesan untuk Para Hakim
Bagi Rahmi, kunci menjadi hakim yang baik sangat sederhana: terus belajar.
“Belajar itu kunci,” ujarnya.
“Bacalah undang-undang dan perkembangan hukum. Hakim harus rajin membuka buku,” tegas Rahmi.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas.
Menurutnya, ujian integritas tidak hanya datang di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Hakim perlu menjaga sikap, pergaulan, dan gaya hidup agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Hidup sederhana saja,” katanya.
Rahmi juga memberikan pesan khusus kepada para hakim perempuan agar tidak merasa minder dalam meniti karier.
“Tidak ada orang yang langsung istimewa. Semua berjuang dengan jalannya masing-masing,” ujarnya.
“Harus berani mencoba, jangan takut salah dan pantang menyerah,” tegasnya.
Di akhir pesannya, Rahmi kembali menegaskan inti dari profesi hakim.
“Belajar, pahami undang-undang, lalu putuslah perkara dengan putusan yang benar.”
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI–Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menindak seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat Kejaksaan di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/3/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku, termasuk dengan memanfaatkan teknologi penginderaan intelijen. IRV akhirnya ditemukan di tempat tinggalnya dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan informasi masyarakat, IRV diketahui kerap berperilaku dan berpenampilan layaknya pejabat yang bertugas di lingkungan Kejaksaan RI. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, tim Kejati Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan orang lain, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu.
Perbuatannya bermula pada pertengahan bulan April 2025, mengaku sebagai jaksa, ia berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan. Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI.
Kajati Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
—————————-
Bandung, 17 Maret 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Program mengirim masyarakat yang tinggal di kawasan transmigrasi untuk bekerja di Jepang disambut baik oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Kepada Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.
“Tujuannya agar keberadaannya terlindungi, aman, dan legal”, kata Christina Aryani saat membahas Program Pelatihan dan Magang ke Jepang dengan Wamen Viva Yoga di Gedung C, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta Selatan belum lama ini.
Program Kementrans ini menurut Viva Yoga sebagai momentum membuka peluang kerja sama dan alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan masa depan pembangunan kawasan transmigrasi.
“Setelah bekerja di Jepang, peserta kembali ke kawasan transmigrasi masing-masing untuk mengembangkan ekonomi. Mereka akan menjadi pionir pembangunan”, kata Wamen Viva Yoga.
Peluang besar bekerja di Jepang, membutuhkan 40 pekerja dari Indonesia, menurutnya harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Bidang dan keahlian yang dibutuhkan seperti pertanian, perikanan, kelautan, konstruksi, dan perawat sama seperti yang dibutuhkan di kawasan transmigrasi.
“Dengan pengalaman bekerja di Jepang, nantinya ilmunya bisa diterapkan setelah pulang ke kawasan transmigrasi”, ujar mantan Anggota Komisi IV DPR itu.
Mereka yang nantinya pulang ke Indonesia tidak hanya memiliki kemahiran yang lebih namun juga mampu memperluas peluang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan; memiliki karakter, kedisiplinan, dan etos kerja; dan memiliki jaringan kemitraan internasional.
Bagi warga transmigrasi yang ingin mengikuti program ini dikatakan ada syarat yang mesti dipenuhi, bagi laki-laki minimal berumur 18 tahun dan maksimal 26 tahun. Pendidikan minimal SMK Teknis dan SMA sederajat. Untuk perempuan bisa dari lulusan perawat, SMA, SMK, dan sederajat.
Mereka yang mengikuti program ini berada di Jepang selama 3 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.
“Yang minat bisa menghubungi dinas transmigrasi di kabupaten setempat”, ungkapnya. “Peserta yang diberangkatkan ke Jepang bila lolos dalam beberapa tahapan seleksi”, tambahnya. (ARW)
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
📍 Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
📞 (021) 7994372
📧 humas@transmigrasi.go.id
🌐 www.transmigrasi.go.id
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dirjen Badilag Muchlis jadi narasumber Rakor PTA Palembang, menekankan keadilan sebagai tanggung jawab moral-spiritual dan memaparkan 5 pilar prioritas 2026.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, hadir secara langsung sebagai narasumber utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang dan Pengadilan Agama (PA) sewilayah hukum PTA Palembang yang diselenggarakan di Aula Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dengan turut dihadiri oleh Ketua PTA Palembang serta jajaran Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA sewilayah PTA Palembang pada Senin (16/03/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah dalam menjalankan arah kebijakan peradilan agama ke depan, khususnya melalui sosialisasi Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Tahun 2026. Dalam arahannya, Dirjen Badilag, Muchlis menegaskan bahwa peradilan tidak semata-mata menjalankan fungsi penegakan hukum secara formal, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan spiritual yang besar dalam menjaga nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, beliau Kembali mengingatkan konsep keadilan dalam islam memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Al-Qur’an. firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang berbunyi “Innallāha ya’muru bil ‘adli wal ihsān…” yang berarti “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
Ayat tersebut mengandung pesan mendalam bahwa keadilan bukan sekadar prinsip hukum, melainkan perintah ilahi yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam praktik peradilan. Karena itu, aparatur peradilan agama dituntut tidak hanya menjalankan aturan secara prosedural, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.
“Peradilan harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan. Prosesnya harus tertib, transparan, dan mampu menjamin hak-hak para pihak secara seimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau memaparkan lima pilar utama yang menjadi fokus Program Prioritas Badilag Tahun 2026. Kelima pilar tersebut dirancang sebagai arah strategis untuk memperkuat kualitas peradilan agama di seluruh Indonesia.
Pilar pertama adalah penguatan integritas dan akuntabilitas, yang menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan dari segala bentuk penyimpangan. Pilar kedua adalah penguatan kualitas layanan pengadilan, dengan mendorong pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, pilar ketiga berupa penguatan kelembagaan, yang bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi agar mampu bekerja secara lebih terstruktur dan profesional. Pilar keempat adalah penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kompetensi, kapasitas, dan etos kerja aparatur peradilan.
Adapun pilar kelima adalah penguatan teknologi informasi, yang diarahkan pada percepatan digitalisasi sistem peradilan guna mendukung efisiensi birokrasi serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Pengadilan.
Selain menjadi sarana penyampaian program prioritas, Rakor tersebut juga menjadi ruang diskusi dan refleksi bersama bagi aparatur peradilan agama untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang solid, implementasi kebijakan peradilan agama diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga cita-cita menghadirkan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS–Humas MA, Jakarta
Selasa,17 Maret 2026
Konflik AS–Israel vs Iran berdampak global, termasuk Indonesia, di tengah ancaman “ghazwul fikri” yang menyerang akhlak dan akidah umat Muslim.
Dunia saat ini dihadapkan pada kondisi geo-politik yang cukup memprihatinkan dimana Amerika Serikat dan Israel melawan Iran telah mendeklarasikan perang. Meskipun perang yang terjadi terpusat di Timur Tengah, namun akibat dari perang yang masih berlangsung ini secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh ke negara-negara lain yang tidak ikut terlibat. Salah satunya adalah penutupan akses selat hormuz oleh Iran yang merupakan lalu lintas utama suplai ekspor cadangan minyak ke berbagai negara, salah satunya Indonesia.
Namun, perlu disadari bahwa perang yang khususnya membawa panji agama Islam merupakan sunnatullah dan tidak bisa dielakkan. Dari jaman sebelum dan pada saat kepemimpinan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam telah terjadi perang, kemudian setelahnya ada perang salib, dan akhirnya di kehidupan modern ini kita dihadapkan oleh perang antara Amerika Serikat dan Iran yang merupakan negara republik berbasis Islam.
Terlepas dari perang bersenjata yang sedang berkecamuk di Timur Tengah, kita sebagai umat Muslim secara tidak sadar sedang berperang dengan sesuatu yang tidak kasat mata, pemikiran. Di bawah alam bawah sadar kita, invasi-invasi pemikiran sedang membombardir akal sehat kita sebagai orang muslim. Pemikiran yang dimaksud adalah paham-paham yang kita terima melalui berbagai media, sehingga sedikit demi sedikit merusak akhlak dan akidah kita sebagai umat muslim. Hal ini disebut sebagai ghazwul fikri.
Secara harfiah, ghazwul fikri terdiri dari dua suku kata yaitu ghazwah dan fikr. Ghazwah berarti serangan, serbuan atau invansi. Sedangkan fikr berarti pemikiran. Jadi, secara bahasa ghazwul fikri diartikan sebagai invansi pemikiran. Sebagian orang menyebut ghazwul fikr dengan istilah perang ideologi, perang budaya, perang urat syaraf, dan perang peradaban. Intinya, ia adalah peperangan dengan format yang berbeda, yaitu penyerangan yang senjatanya berupa pemikiran, tulisan, ide-ide, teori, argumentasi, propaganda, dialog dan perdebatan.
Berdasarkan sejarah, orang yang pertama kali menyadari pentingnya metode baru dalam menaklukkan Islam adalah Raja Louis IX. Setelah ditawan oleh pasukan muslim di Al-Manshuriyah Mesir pada perang salib ke VII, di dalam memoarnya ia menulis: “Setelah melalui perjalanan panjang, segalanya menjadi jelas bagi kita. Kehancuran kaum muslimin dengan jalan konvensional (perang fisik) adalah mustahil. Karena mereka memiliki metode yang jelas dan tegas di atas konsep jihad fii sabilillah. Dengan metode ini, mereka tidak pernah mengalami kekalahan militer.” Ia melanjutkan: “Barat harus menempuh jalan lain (bukan militer). Yaitu jalan ideologi dengan mencabut akar ajaran itu dan mengosongkannya dari kekuatan, kenekatan dan keberanian. Caranya tidak lain adalah dengan menghancurkan konsep-konsep dasar Islam dengan berbagai penafsiran dan keragu-raguan.”
Di Indonesia sendiri, pada tahun 1990-an terdapat diskusi di kalangan Muslim tentang konsep ghazwul fikri yang menjadi istilah umum untuk merujuk pada berbagai bentuk invasi budaya Barat: dampak film-film Amerika, musik populer, tarian dan gaya berpakaian pada budaya populer Indonesia, munculnya gaya hidup kelas menengah dengan preferensi konsumsi yang ‘kebarat-baratan’, dan yang terpenting adalah gaya pemikiran keagamaan dan sikap terhadap agama tertentu yang tidak disetujui oleh para pembicara, terutama sekularisme, liberalisme, dan gagasan pluralisme agama (van Bruinessen, 2014).
Pada dasarnya setiap pemikiran, pemahaman dan ideologi memiliki sisi positif yang tidak bisa kita sangsikan. Namun tidak bisa dipungkiri juga terdapat beberapa pemikiran yang dipraktikkan dapat merusak akhlak dan akidah sebagai umat muslim. Karena invasi pemikiran ini tidak kasat mata, proteksi dari potensi kerusakan moral tersebut harus dilakukan di internal setiap umat muslim. Salah satunya dengan cara memahami apa kriteria ghazwul fikri, yaitu (1) Ifsadul akhlak (merusak akhlak), yaitu memporak-porandakan etika dan moral kaum muslimin sehingga tidak lagi berakhlak sesuai etika dan moral ajaran Islam. Kaum muslimin diserbu dengan budaya permissivisme (paham serba boleh), hedonisme (paham memburu kelezatan materi), gemar bersenang-senang, melepaskan insting tanpa kendali, berlebih-lebihan dalam memuaskan kesenangan perut, mencabut nilai-nilai kesopanan, kesantunan, dan rasa malu dari kalangan pria maupun wanita; (2) Tahthimul fikrah (menghancurkan pemikiran), yaitu mengacaukan pemahaman kaum muslimin dengan memunculkan berbagai macam isme-isme yang asing dan bertentangan dengan ajaran Islam, seperti: atheisme, materialisme, komunisme, liberalisme, dan lain-lain; (3) Idzabatus syakhshiyyah (melarutkan kepribadiaan), yaitu menggoyahkan sikap hidup kaum muslimin sehingga enggan beramar ma’ruf nahi munkar dan bahkan bersikap mujamalah (basa-basi), toleran atau ikut-ikutan kepada orang-orang yang menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam. Misalnya dengan dalih HAM, tidak sedikit kaum muslimin ikut-ikutan mentolerir, bahkan melegalkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Contoh: lesbian, gay, biseksual, dan transgander (LGBT); (4) Ar-Riddah (murtad), yaitu melepaskan kewajiban agama, mengingkarinya, bahkan keluar dari agama (Kurniawan, 2021).
Dengan mengetahui kriteria dari ghazwul fikr, kita sebagai umat muslim dapat membentengi diri sendiri dari paham-paham yang menjauhkan kita dari Allah SWT. Sehingga, kita terhindar dari berubahnya pribadi-pribadi muslim sehingga menjadi orang-orang yang memberikan al-wala-u lil kafirin (loyalitas, kesetiaan, dan kecintaan kepada orang-orang yang ingkar kepada Allah Ta’ala). Naudzubillahmindzalik.
Wallahualam bishowwab.
Pelalawan,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Riau – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang cepat dan berkeadilan melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining). Semangat pembaruan hukum itu tampak dalam penanganan perkara Nomor 68/Pid.B/2026/PN Plw atas nama Terdakwa Toper Nopriadi Elraja als Toper bin Jufri
Mulanya, persidangan berjalan sebagaimana perkara pidana pada umumnya. Duduk sebagai Majelis Hakim Rozza El Afrina, selaku Hakim Ketua, beranggotakan Indraresta Oktafina Maharani dan Adhe Apriyanto sebagai hakim anggota kemudian menawarkan Upaya keadilan restoratif.
Namun yang menarik, setelah upaya mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang ditawarkan Majelis Hakim sebagaimana Pasal 204 KUHAP tidak mencapai hasil, karena korban menolak berdamai, arah persidangan pun mengalami dinamika.
Memasuki pemeriksaan pokok perkara, terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan Majelis Hakim. Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam proses persidangan. Setelah mencermati ketentuan yang berlaku, Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diterapkan mekanisme plea bargaining sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.
“Pengakuan bersalah terdakwa yang disampaikan secara sukarela menjadi dasar bagi Majelis untuk mengalihkan pemeriksaan perkara ini ke acara singkat, selain tentunya akan dipertimbangkan syarat-syarat lain,” ujar Hakim Ketua, Rozza El Afrina dipersidangan.
Dari pantauan dipersidangan, setelah bermusyawarah Majelis Hakim kemudian memutuskan mengalihkan pemeriksaan perkara dari acara biasa menjadi acara pemeriksaan singkat.
Proses persidangan selanjutnya dilanjutkan oleh Hakim Anggota II sebagai Hakim Tunggal, dengan tetap memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi melalui pendampingan penasihat hukum.
“Mekanisme ini bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga memastikan bahwa pengakuan dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan, sehingga tetap menjamin keadilan bagi semua pihak,” lanjut Rozza.
Perkara ini bermula ketika Terdakwa Toper bin Jufri ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Perkara kemudian berlanjut hingga ke tahap persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dari hasil pantauan Dandapala dipersidangan, hingga akhir proses sidang Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, Hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ucap Adhe dihadapan terdakwa.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya serta Penuntut Umum menyatakan menerima putusan
Humas PN Pelalawan – Dandapala Contributor
Selasa, 17 Mar 2026
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hukum adalah seni menginterpretasi, pernyataan ini sangat relevan dalam menerapkan pembaharuan hukum pidana saat ini. Begitupan dalam mempertimbangkan apakah Terdakwa layak dijatuhi pidana denda atau tidak.
Pasal 80 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) secara eksplisit verbis menyebutkan dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan Terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran Terdakwa “secara nyata.”
Penerapan Pasal 80 ayat (1) KUHP tersebut harus disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satu hal krusial dalam UU Penyesuaian pidana adalah ketentuan Pasal II ayat (5) huruf a yang merubah paradigma penjatuhan pidana denda yang semula memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan (kumulatif/dan), maka melalui UU Penyesuaian Pidana ancaman pidana denda diubah menjadi kumulatif alternatif (dan/atau).*
Baca Juga: Menafsir Frasa “Pejabat” di Pasal 605 & 606 KUHP Serta Implikasinya dalam Delik Suap
Dengan berubahnya paradigma tersebut, memberikan ruang gerak bagi hakim untuk menentukan apakah Terdakwa layak atau tidak di jatuhi pidana secara kumulatif dengan denda, namun tetap mempedomani Pasal 80 ayat (1) KUHP. Dalam praktik peradilan, penerapan ketentuan mengenai pidana denda tidak menunjukkan keseragaman. Secara umum dalam praktik dapat diidentifikasi tiga kecenderungan pendapat sebagai berikut:
Pertama, pandangan ini beranggapan dalam ketentuan tersebut terdapat “frase secara nyata”, maka dalam menjatuhkan pidana denda hakim wajib melakukan penilaian yang komprehensif terhadap kemampuan ekonomi Terdakwa. Penilaian tersebut meliputi pembuktian mengenai pendapatan riil, pengeluaran riil, serta kondisi pribadi dan latar belakang sosial ekonomi Terdakwa. Seluruh faktor tersebut kemudian dihitung secara cermat sebagai dasar dalam menentukan layak atau tidak Terdakwa dijatuhi pidana denda, serta untuk menentukan besaran pidana denda yang proporsional dan adil sesuai dengan kategori.
Kedua tetap menjadikan kondisi ekonomi Terdakwa sebagai dasar pertimbangan, “frase secara nyata” tetap harus dipertimbangkan namun tidak menuntut pembuktian secara mendalam. Dalam pendekatan ini, hakim cukup memperkirakan kemampuan membayar denda berdasarkan informasi yang tersedia mengenai pendapatan, perkiraan pengeluaran, serta tanggung jawab ekonomi Terdakwa.
Ketiga, pandangan ini cenderung memilih untuk tidak menjatuhkan pidana denda, dengan pertimbangan bahwa keberadaan frasa “secara nyata” dalam ketentuan tersebut menuntut adanya pembuktian dan penghitungan yang bersifat riil serta terukur mengenai kondisi ekonomi Terdakwa. Dalam praktik persidangan, data mengenai pendapatan dan pengeluaran riil Terdakwa seringkali tidak terungkap secara memadai melalui alat bukti yang diajukan di persidangan. Oleh karena itu, guna menghindari penjatuhan pidana denda yang berpotensi tidak proporsional atau tidak didasarkan pada dasar pembuktian yang memadai, hakim mengambil sikap kehati-hatian dengan tidak menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa, dan lebih memfokuskan penjatuhan pidana pada jenis pidana lain yang dinilai lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Apa alasan pembentuk undang-undang menyelipkan pasal tersebut dalam KUHP baru tidak tergambar dalam penjelasan pasal. Namun secara historis, dapat merujuk dalam Buku Anotasi KUHP Nasional (Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso: 109) yang menyatakan Pertimbangan atas kemampuan ekonomi terdakwa dalam menjatuhkan pidana denda adalah suatu hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh hakim. Dengan mempertimbangkan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata, hakim dapat menyesuaikan besarnya denda agar sesuai dengan kapasitas ekonomi terdakwa. Hal ini dapat memastikan bahwa hukuman yang diberikan memiliki efek yang adil dan tidak merugikan terdakwa secara berlebihan.
Lantas bagaimana hakim menemukan informasi penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata? Setidaknya ada 4 (empat) tahapan yang dapat dilakukan oleh Hakim.
Pertama. Majelis Hakim mencari informasi awal dari pekerjaan Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan penuntut umum selalu memuat informasi pekerjaan Terdakwa. Informasi awal ini sebagai dasar Majelis Hakim menentukan arah penggalian informasi lebih lanjut.
Kedua. Informasi dalam surat dakwaan diklarifikasi melalui berkas perkara. Informasi lanjutan dapat ditelusuri melalui keterangan Terdakwa di dalam BAP Pemeriksaan terdakwa yang menjelaskan riwayat hidup Terdakwa dan dokumen pendukung lainnya.
Ketiga. Informasi awal di atas diklarifikasi kembali melalui proses persidangan. Melalui proses ini Majelis Hakim dapat menggali mengenai pendapatan riil, pengeluaran riil, serta kondisi pribadi dan latar belakang sosial ekonomi Terdakwa.
Keempat. Dalam hal tahapan pertama sampai dengan ketiga masih di rasa belum cukup untuk membuktikan “secara nyata”, maka Majelis Hakim dapat menggunakan instrumen Pasal 230 ayat (1) KUHAP. Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
Bukti mengenai kemampuan ekonomi terdakwa sangat minim karena surat dakwaan maupun berkas perkara tidak memuat data finansial secara detail. Akibatnya, hakim sangat bergantung pada keterangan terdakwa sendiri—yang berpotensi tidak akurat—serta jarang memanfaatkan keterangan ahli.
Untuk mengatasi keterbatasan bukti, melalui instrumen Pasal 230 ayat (1) KUHAP Majelis Hakim dapat meminta bukti sederhana sebagai langkah awal, seperti slip gaji, tagihan rutin bulanan, atau surat keterangan dari RT/RW mengenai kondisi ekonomi, tanpa perlu analisis forensik akuntansi yang rumit.
Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “secara nyata” telah terpenuhi berdasarkan hasil penggalian informasi mengenai kondisi ekonomi Terdakwa, maka Majelis Hakim selanjutnya dapat menentukan besaran pidana denda yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa dengan memperhatikan kategori pidana denda sebagaimana diatur dalam KUHP.
Secara sederhana, penilaian tersebut dapat didasarkan pada perbandingan antara kemampuan ekonomi Terdakwa dengan kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggungannya. Apabila dari hasil penilaian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kemampuan ekonomi Terdakwa masih lebih besar daripada total pengeluaran yang harus dipenuhi, maka Terdakwa dapat dinilai mampu untuk dijatuhi pidana denda.
Setelah Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa layak dan mampu dijatuhi pidana denda, tahap selanjutnya adalah menentukan besaran jumlah denda yang proporsional. Penentuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi Terdakwa, tingkat kesalahan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta pengkategorian pidana denda yang telah ditentukan dalam KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tetap memenuhi asas keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas dalam pemidanaan.
Lantas bagaimana setelah keempat langkah tersebut dilakukan, Hakim masih belum dapat menemukan unsur “secara nyata”?, penulis berpendapat langkah selanjutnya adalah memilih tidak untuk mejatuhkan pidana denda. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (3) KUHP yang menegaskan jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso lebih lanjut menyatakan dalam memperhatikan kemampuan terdakwa secara nyata juga dapat membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan benar-benar memberikan efek jera dan pembinaan, bukan sekadar menghukum secara finansial. Dalam konteks ini, hakim memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan terwujud dalam setiap putusan hukum yang dikeluarkan. Dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa, hakim dapat membantu mencegah terjadinya ketidakadilan dan memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Sebagai perbandingan, tidak ada salahnya kita melihat praktik peradilan di negeri Belanda dalam memperhitungkan kemampuan finansial dalam penerapan pidana denda. Dalam arrest HR 2 Juli 1990, NJ 1991, 67, dipertimbangkan bahwa hakim dalam putusannya cukup mengindikasikan bahwa ia telah memperhitungkan kemampuan finansial terdakwa tatkala memutuskan mengenai penjatuhan dan jumlah pidana denda. (Jan Remmelink: Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting…,:489)
Jan Remmelink berpendapat asas kemampuan finansial tidak boleh dipahami dalam konteks sempit teknis atau keuangan semata. Maksud dari asas tersebut adalah sebagai patokan untuk menjaga perimbangan materiil dalam penjatuhan berat-ringan saksi pidana.
Pada akhirnya, tujuan utama dari ketentuan tersebut adalah memastikan bahwa pidana denda dijatuhkan secara proporsional, adil, dan manusiawi. Pertimbangan mengenai kemampuan ekonomi Terdakwa tidak hanya dimaksudkan untuk menilai kapasitas pembayaran, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam pemidanaan.
Dengan pendekatan yang demikian, hakim dapat memastikan bahwa pidana denda benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemidanaan yang efektif, memberikan efek jera dan pembinaan, tanpa menimbulkan ketidakadilan akibat pembebanan finansial yang melampaui kemampuan riil Terdakwa.
Penulis Dr. M. Luthfan HD Darus, SH., MH., M.Kn Hakim PN Sei Rampah
M. Luthfan HD Darus – Dandapala Contributor
Selasa, 17 Mar 2026