Beranda blog Halaman 178

Penyu Bukan untuk Dipelihara: PN Wangi-Wangi Vonis Kasus Satwa Ilegal

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Wangi-Wangi memutus perkara lingkungan pertama di Wakatobi terkait pemeliharaan penyu ilegal dengan vonis bersyarat berbasis edukasi pelestarian satwa.

Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menjatuhkan putusan dalam perkara lingkungan hidup pertama di wilayah hukumnya. Dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Wgw, Majelis Hakim memutus kasus pemeliharaan penyu secara ilegal yang menyoroti benturan antara rasa kemanusiaan dan kewajiban menjaga kelestarian alam (10/03).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmat Al Amin, bersama Hakim Anggota Akhyar Fauzan dan Bilma Diffika, mereka menghadapi fakta hukum mengenai penguasaan empat ekor penyu yang dikurung bertahun-tahun dalam kolam sempit berukuran 2 x 2 meter.

Hakim Tegaskan Asas In Dubio Pro Natura

Kasus ini terjadi ketika Terdakwa, Laode Baldatun, berdalih memelihara penyu hijau dan penyu sisik sebagai bentuk iba setelah menemukannya tersangkut jaring nelayan sejak 2019. Namun, Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyiksaan tidak langsung, terlebih satu ekor penyu hijau mati dalam penguasaan Terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan penerapan asas In Dubio Pro Natura – prinsip bahwa bila terdapat keraguan atas dampak suatu perbuatan terhadap lingkungan, pengadilan wajib berpihak pada kepentingan pelestarian alam. Hakim menyebut satwa langka seperti penyu sebagai voiceless victim yang harus dilindungi oleh hukum.

Vonis Restoratif: Dari Pelanggar Menjadi Agen Edukasi

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, namun dengan sistem pidana bersyarat. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman fisik, melainkan masa percobaan 1 tahun dengan kewajiban mengikuti program pembinaan dan sosialisasi pelestarian satwa yang diselenggarakan Balai Taman Nasional Wakatobi atau BKSDA”, ucap Rakhmat Al Amin.

Dikutip dari rilis Humas PN Wangi-Wangi, langkah ini dipandang sebagai vonis progresif yang mengubah paradigma pembalasan menjadi pemulihan. Terdakwa yang semula merampas kebebasan satwa kini dituntut menjadi agen edukasi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.

Catatan Memberatkan

Majelis juga menyoroti latar belakang Terdakwa sebagai pegawai PPPK di Dinas Lingkungan Hidup. “Sebagai bagian dari instansi yang bertanggung jawab atas kelestarian alam, Terdakwa dinilai seharusnya memiliki kesadaran hukum dan ekologis lebih tinggi dibanding masyarakat umum”, terang Rakhmat didampingi Hakim Anggota, Akhyar dan Bilma.

Pesan Putusan

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat khususnya warga
Wakatobi: laut adalah rumah terbaik bagi penyu, dan membiarkan mereka bebas adalah bentuk cinta paling nyata terhadap kekayaan alam Indonesia.

Penulis: Bilma Diffika
Editor: Andi Ramdhan Adi Saputra

Humas MA, Jakarta
Rabu,11 Maret 2026

Ditjen Badilag Gelar Rapat Koordinasi Nasional untuk Satukan Visi Peradilan Agama

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para pimpinan pengadilan agama tingkat banding dari seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pimpinan pengadilan agama tingkat banding.

Agenda ini adalah bagian dari upaya memperkuat konsolidasi kelembagaan serta menyatukan visi dalam menjalankan tugas peradilan agama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada 9–11 Maret 2026 di Redtop Hotel & Convention Center Jakarta.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para pimpinan pengadilan agama tingkat banding dari seluruh Indonesia. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kesamaan arah kebijakan, memperdalam koordinasi antarsatuan kerja, serta merumuskan langkah-langkah bersama dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan agama di tengah dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Mahkamah Agung. Hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dan Non-Yudisial, para Ketua Muda Mahkamah Agung, para Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, serta para pejabat eselon I hingga eselon IV di lingkungan Mahkamah Agung.

Kehadiran para pimpinan tersebut menunjukkan kuatnya komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola dan arah pembangunan peradilan agama secara nasional.

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini momentum penting untuk memperkuat kesamaan visi dan semangat kolektif seluruh jajaran pimpinan peradilan agama.

Beliau menyampaikan bahwa, “…Kegiatan Rapat Koordinasi hari ini merupakan konsolidasi akbar yang menyatukan visi seluruh pimpinan dari 34 satuan kerja tingkat banding pada lingkungan Peradilan Agama, yang gaungnya turut diikuti secara luring maupun daring oleh ribuan aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia.”

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa rakor ini memiliki peran strategis. Selain dihadiri secara langsung oleh para pimpinan pengadilan agama tingkat banding, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh ribuan aparatur peradilan agama dari berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini menunjukkan pentingnya forum ini dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi di lingkungan peradilan agama.

Turut hadir menyemarakkan perhelatan ini antara lain Ketua Umum Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah Indonesia, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Direktur Utama Bank Syariah Indonesia. “Kehadiran para tokoh lintas sektoral ini mencerminkan kuatnya sinergi dan kolaborasi yang kita bangun. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan hukum formil dan materiil di lingkungan peradilan agama tidak dapat dipisahkan dari dukungan akademisi, praktisi ekonomi syariah, serta lembaga sosial keagamaan.” ucap Dirjen Badilag.

Keterlibatan para tokoh dari berbagai bidang tersebut memperlihatkan bahwa penguatan sistem peradilan agama tidak dapat berjalan secara sendiri. Dukungan dari kalangan akademisi, praktisi ekonomi syariah, serta lembaga sosial keagamaan menjadi elemen penting dalam memperkuat pengembangan hukum Islam serta praktik peradilan agama di Indonesia.

Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen Badilag berharap dapat memperkuat konsolidasi kepemimpinan serta meningkatkan kualitas koordinasi antar pengadilan agama tingkat banding di seluruh Indonesia.

Forum ini juga diharapkan mampu menghasilkan berbagai gagasan strategis serta langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Selain itu, rakor ini menjadi sarana penting untuk memperkuat integritas aparatur peradilan, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang diambil sejalan dengan visi besar Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya konsolidasi yang kuat melalui rapat koordinasi ini, peradilan agama diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai lembaga penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Penulis: M. Khusnul Khuluq
Editor: Tim MariNews

Humas MA, Jakarta
Rabu,11 Maret 2026

PN Jakpus Jatuhkan Vonis untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI– Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Lucy Ermawati dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir dan Ida Ayu Mustikawati. Putusan ini diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (10/3/2026). Nama Kelima Terdakwa yaitu Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan, Terdakwa Bambang Dwi Anggono, Terdakwa Nova Zanda, Terdakwa Pinie Panggar Agustie, Terdakwa Alfi Asman.

Dalam sidang pengucapan putusan itu, Majelis Hakim menyatakan kelima Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Adapun Para Terdakwa dijauhi pidana penjara berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Terdakwa Samuel Abrijani Pangerapan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, Terdakwa Bambang Dwi Anggona dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Terdakwa Nova Zanda dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, Terdakwa Alfi Asman dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Disamping itu, kelima Terdakwa juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis Hakim, masing-masing sejumlah Rp500 juta. Sedangkan bagi Terdakwa Samuel Abirjani Pangerapan, Terdakwa Bambang Dwi Anggono, dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie disamping dikenakan denda, oleh Majelis Hakim mereka juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.

Terdakwa Samuel Abirjani Pangerapan dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp6,5 miliar, Terdakwa Bambang Dwi Anggono dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp1,5 Miliar dan Terdakwa Pinie Panggar Agustie dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp1 Miliar.

“Menyatakan Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,5 Miliar, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan.

“Menyatakan Terdakwa Bambang Dwi Anggono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1,5 Miliar, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Bambang Dwi Anggono.

“Menyatakan Terdakwa Nova Zanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nova Zanda.

“Menyatakan Terdakwa Alfi Asman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari”, sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Alfi Asman.

“Menyatakan Terdakwa Pinie Panggar Agustie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebagaimana tertuang dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Pinie Panggar Agustie.

Humas PN Jakarta Pusat – Dandapala Contributor
Rabu, 11 Mar 2026

PN Makassar bersama DYK Kampanye Anti Suap hingga Berbagi Takjil

0

Makassar –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—— Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan kegiatan public campaign kepada masyarakat pada Senin (9/3) yang bertepatan dengan 19 Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen pencegahan korupsi serta membangun kesadaran publik terhadap pentingnya integritas di lingkungan peradilan.

Kampanye publik tersebut dilaksanakan dengan turun langsung ke jalan untuk mensosialisasikan penerapan SMAP sekaligus memperkenalkan program Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, Dharmayukti Karini Cabang Makassar turut berpartisipasi bersama jajaran Pengadilan Negeri Makassar. Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini juga diisi dengan aksi sosial berupa pembagian paket sembako dan takjil kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadhan.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar secara langsung membagikan paket sembako dan takjil kepada masyarakat. Pada setiap paket yang dibagikan turut ditempelkan stiker Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk sosialisasi sekaligus wujud implementasi komitmen lembaga dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam membangun budaya integritas. “Melalui kegiatan ini kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Makassar berkomitmen kuat untuk mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa momentum bulan Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk menguatkan nilai-nilai integritas sekaligus berbagi kepada masyarakat. “Selain menyosialisasikan program SMAP dan Zona Integritas, kami juga ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat melalui pembagian sembako dan takjil,” tambahnya

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami serta memberikan dukungan terhadap upaya Pengadilan Negeri Makassar dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rahmi Sahabuddin – Dandapala Contributor
Rabu, 11 Mar 2026

Sangat Disayangkan Terbilang Sangat Ceroboh, Masa..,Barang Bukti Persidangan Di Pengadilan Agama Tasikmalaya Kota Diduga Hilang???

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MAHKAMAH AGUNG RI—/FORSIMEMA RI—Pengadilan seyogyanya adalah tempat yang steril dan aman dari tindak kejahatan bila dilihat dari prosedur yang diterapkan pada tamu yang datang,mulai dari adanya penjagaan satpam di luar,dan begitu masuk ruanganpun disambut oleh satpam,bahkan media yang hendak konfirmasipun dilarang untuk merekam dan mengambil gambar.
Namun awak media tidak kunjung habis fikir disaat melakukan konfirmasi tentang keberadaan alat bukti berupa BPKB sebuah mobil jenis Feroza dengan plat nomer Z 1095 TB milik RR yang dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Agama Tasik Malaya Kota pada tahun 2023.8


Persidangannyapun telah menghasilkan putusan berupa Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya No 1/Pdt.Eks.Put/2023/PA Tmk.Tanggal 19 Desember 2023 tentang perintah pelaksanaan lelang eksekusi dalam perkara
Antara RR binti A Wawan melawan DD sebagai termohon eksekusi 1,JSM termohon eksekusi 2 dan NN termohon eksekusi 3.Namun sampai saat ini putusan tersebut belum bisa dilaksanakan alias mandeg,dan obyek sengketa masih dikuasai oleh pihak termohon.
Saat dikonfirmasi awak media RR menyampaikan keluhannya,” tiga bulan yang lalu,saya hendak membayar pajak kendaraan mobil saya,dikarenakan habis plat nomer maka harus menyertakan BPKB,namun BPKB berada di Pengadilan Tasik Malaya Kota,karena pada tahun 2023 digunakan alat bukti dipersidangan,kalau mobilnya setelah selesai proses persidangan langsung dikembalikan namaun BPKB nya tidak,dan setiap ditanyakan selalu jawabannya masih dicari,”


“Karena tidak kunjung ditemukan ahirnya pihak pengadilan memberikan solusi bahwa pembayaran pajak dilakukan oleh pihak pengadilan ke samsat Ciamis,
namun saya tetap berharap agar BPKB tersebut tetap segera bisa ada ditangan saya,”imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Yayah Yulianti bagian Panmus gugatan Pengadilan Agama Tasikmalaya Kota membantah bahwa BPKB tersebut hilang,”BPKB masih dalam proses bukan hilang,dan kami telah berupaya untuk membantu pemilik kendaraan dalam proses pembayaran pajak dengan berkoordinasi dengan samsat Ciamis,dan sudah selesai.”
“Kami berharap bahwa hal ini tidak dijadikan bahan pemberitaan,kalau untuk pemberitaan harus ada ijin dulu dari pimpinan,”terangnya.
Yayah pun menambahkan,”Untuk proses eksekusi dan lelang, hal tersebut tidak berjalan dikarenakan luas obyek yang ada dalam putusan tidak sesuai dengan SHM atau sertifikat yang ada,sehingga berdasarkan rekomendasi dari BPN harus dilakukan ploting,tetapi pihak pemohon tidak hadir sehingga proses tidak berlanjut,Dan kami tegaskan bahwa tidak ada sedikitpun dari kami untuk mengulur atau mempermainkan tentang putusan yang telah ditetapkan oleh hakim,”pungkasnya.


Namun berdasarkan pengakuan RR bahwa dulu sempat melaksanakan pengukuran lokasi yang dihadiri pemohon dan termohon,BPN dan dari Pengadilan.
Bila merujuk pada Undang Undang PNS pasal 3 tentang tanggung jawab Pengadilan,jika barang bukti hilang akibat kelalaian Pegawai Negeri Sipil (PNS)di pengadilan,mereka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No.53 tahun 2010 jo.No.94 Tahun2010 yang dapat berupa pemberhentian.
Untuk pemulihan aset,jika perkara perdata,hilangnya bukti dapat mempengaruhi pembuktian kepemilikan,sehingga pengadilan berkewajiban membantu memberikan surat keterangan yang sah untuk pengurusan kembali dokumen tersebut. (AL/M.Robby).

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan Tahun 1447 H/2026 M di Istana Negara,

0
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA—Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan Tahun 1447 H/2026 M di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026. Peringatan tersebut menjadi momentum refleksi spiritual bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadikan peringatan Nuzulul Qur’an sebagai kesempatan memperkuat keimanan, menjadi sumber inspirasi dalam merawat persatuan bangsa Indonesia, serta dalam mewujudkan kehidupan yang damai, adil, dan membawa rahmatan lil alamin.
Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti kondisi dunia yang saat ini diwarnai ketidakpastian dan berbagai tantangan yang dapat mengancam perdamaian global. Dalam menghadapi kondisi tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus terus memperkuat persatuan dan kerukunan sebagai modal utama untuk menghadapi berbagai tantangan global. Presiden Prabowo juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga harmoni dan kebersamaan demi memperkuat ketahanan nasional.
Kepala Negara juga menegaskan kembali tanggung jawabnya sebagai kepala negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia serta menjaga keutuhan bangsa.
“Sebagai Presiden Republik Indonesia, saya selalu ingat akan tugas yang dibebankan kepada saya, yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Kepala Negara.
— TIW —
#CatatanSeskab

Bazar Ramadhan Kodim 0613 Ciamis Hidupkan Suasana Ngabuburit, Asda II Turut Sapa dan Hibur Warga

0

CIAMIS—INDOTIPIKOR.COM- MEDIA -AWDI JABAR–Suasana menjelang waktu berbuka puasa di kawasan Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, tampak semarak dengan digelarnya Bazar Ramadhan yang diselenggarakan oleh Kodim 0613 Ciamis selama dua hari 9-10 Maret 2026.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat yang memanfaatkan waktu ngabuburit dengan berbelanja serta menikmati berbagai hiburan yang disediakan panitia.

Kegiatan bazar turut dihadiri Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Ciamis, Dadang Darmawan, yang hadir mewakili Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Kehadiran Asda II di tengah masyarakat semakin menambah kemeriahan suasana.

Pada kesempatan tersebut, Dadang Darmawan bahkan turut menyumbangkan beberapa lagu di panggung hiburan yang disediakan panitia. Penampilan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang tengah menikmati suasana bazar sambil menunggu waktu berbuka puasa.

Selain menjadi ajang hiburan, bazar Ramadhan juga dimanfaatkan masyarakat untuk membeli berbagai kebutuhan pokok serta aneka takjil dan makanan berbuka yang dijajakan oleh para pelaku usaha lokal.

Dalam sambutannya, Dadang Darmawan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kodim 0613/Ciamis atas terselenggaranya kegiatan bazar Ramadhan yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menghadirkan suasana kebersamaan di tengah masyarakat, tetapi juga memberikan ruang bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produk mereka selama bulan suci Ramadhan.

“Kegiatan seperti ini sangat positif karena selain mempererat kebersamaan antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat, juga membantu menggerakkan perekonomian warga, khususnya pelaku usaha kecil,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bazar Ramadhan tersebut, diharapkan tercipta suasana kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Kabupaten Ciamis selama bulan suci Ramadhan.Editor ( Yan.P).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan silaturahmi dengan jajaran Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

0
SURABAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan silaturahmi dengan jajaran Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Timur di Kantor DPD KSPSI Jatim, Surabaya, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini bertujuan mempererat sinergi antara Polri dan kalangan pekerja dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengajak seluruh elemen buruh untuk tetap solid dan bersatu menghadapi berbagai tantangan global yang berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi nasional.
Kapolri menegaskan pentingnya menjaga stabilitas, mendukung iklim investasi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045.
@divisihumaspolri
#polriuntukmasyarakat #polripresisi #humaspolri #humaspoldajatim #poldajatim polripeduli
DIVISI HUMAS POLRI

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, memberikan keterangan usai persidangan dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  tahun 2020 dan 2022 yang menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota.

Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan periode 2019-2024 bagi para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam persidangan tersebut, JPU Roy Riady mengungkap sejumlah fakta terkait aksi korporasi dan dokumen dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia. Terungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana Google bertindak sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” imbuh JPU Roy Riady.

Mengenai aspek finansial, JPU memaparkan data SPT dan LHKPN yang menunjukkan pendapatan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. “Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022,” ujarnya menambahkan.

JPU secara spesifik mendakwa adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.

Terkait wewenang kebijakan, JPU menyoroti adanya anomali di mana saksi membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis Chromebook dan melemparkannya kepada bawahan. Namun, JPU menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Menteri, yang dibuktikan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan kebijakan serupa di tahun 2022.

Selain itu, JPU menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan orang luar yang direkrut ke kementerian dan awalnya digaji menggunakan APBN. Meski saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat Eselon 1 dan 2 sangat patuh pada peran besar yang diberikan saksi kepada para staf khusus tersebut.

Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi untuk tetap kooperatif dan jujur karena posisinya sebagai saksi tidak memberikan hak ingkar seperti seorang terdakwa.

REDAKSI

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

0
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri
Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (09/03/2026), untuk membahas sejumlah langkah strategis nasional sekaligus memastikan kesiapan pemerintah menjelang Idulfitri.
Pembahasan dalam pertemuan tersebut difokuskan pada dua agenda utama pemerintah, salah satunya adalah evaluasi progres program swasembada pangan dan energi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga memastikan kesiapan berbagai kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Idulfitri. Diantaranya terkait ketersediaan bahan pangan dan pasokan LPG bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden