Beranda blog Halaman 176

Kunker Virtual Jaksa Agung Jelang Idulfitri 1447 H: Penegakan Hukum Harus Proaktif, Profesional dan Junjung Integritas

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Virtual pada Kamis, 12 Maret 2026 melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh seluruh jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia hingga Pejabat Perwakilan Kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hongkong dan Riyadh.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa meskipun kegiatan dilaksanakan secara virtual, hal tersebut tidak mengurangi esensi kunjungan kerja dalam mencermati dinamika penegakan hukum terkini.
“Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena ‘no viral, no justice’ sebagai bentuk autokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ungkap Jaksa Agung.
Sejalan dengan tuntutan transparansi tersebut, Jaksa Agung memberikan catatan kritis agar tidak terjadi lagi kesalahan substansi dalam penanganan perkara seperti yang terjadi di beberapa satuan kerja belakangan ini.
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk menguasai substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam mengimplementasikan KUHAP baru, serta menggunakan asas Dominus Litis secara profesional dan akuntabel guna memastikan keadilan tetap bekerja dengan tegak lurus dalam keadaan senyap.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Jaksa Agung memberikan peringatan keras agar momentum hari raya tidak dijadikan kesempatan untuk penyalahgunaan wewenang atau perbuatan tercela yang dapat mencederai integritas institusi.
“Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat, dan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan. Hal ini sangat krusial mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini sangat tinggi, mencapai hampir 80% dan berada di urutan ketiga di antara lembaga negara lainnya menurut hasil survei terbaru,” tegas Jaksa Agung.
Selain aspek integritas, Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan mengambil peran strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya dalam mitigasi risiko lonjakan harga kebutuhan pokok melalui koordinasi forum pengendalian inflasi di daerah.
“Terkait administrasi perkara, para pimpinan satuan kerja diminta segera melakukan evaluasi dan inventarisasi menyeluruh terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas. Seluruh upaya ini diharapkan menjadi bentuk pengabdian yang solid dan kolektif demi menjaga marwah institusi,” ujar Jaksa Agung.
Sebagai penutup, Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku pimpinan institusi menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa.
“Akhir kata, saya mengajak seluruh insan Adhyaksa di manapun Saudara bertugas untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” pungkas Jaksa Agung.
.
Jakarta, 12 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH–DANDAN RAMDAN

Pihak Swasta Beri Bantuan Ambulans, Kasatgas Tito: Bukti Ketahanan Nasional dan Kepedulian Sosial

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bantuan ambulans dari pihak swasta melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuktikan kuatnya konsep ketahanan nasional dan kepedulian sosial.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam acara penyerahan bantuan ambulans kepada daerah terdampak bencana yang digelar di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, sebanyak 31 mobil ambulans dan sejumlah alat kesehatan dari pihak swasta diserahkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah terdampak bencana.

Menurut Tito, dukungan dari sektor nonpemerintah menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan pascabencana. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan berbagai pihak lainnya mencerminkan kuatnya ketahanan nasional Indonesia dalam menghadapi bencana. “Karena kita menangani bencana yang besar ini dengan kekuatan nasional kita sendiri,” ujar Tito.

Ia menambahkan, keterlibatan dunia usaha dalam memberikan bantuan juga menunjukkan tingginya kepedulian sosial serta semangat gotong royong untuk membantu masyarakat terdampak. Adapun donatur yang memberikan bantuan mobil ambulans tersebut, yakni PT Astra International Tbk, PT Indomobil Trada Nasional, dan Yayasan Imeco Bhakti Nusa.

Di sisi lain, Tito mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dalam memulihkan fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah terdampak bencana. Ia menuturkan, sebagian besar rumah sakit dan Puskesmas telah kembali beroperasi dalam waktu relatif singkat setelah bencana terjadi. “Karena Pak Menkesnya turun langsung, kemudian juga mengirim relawan, relawannya saya ketemu banyak sekali, sampai di gunung-gunung, dan itu sangat membantu,” katanya.

Selain itu, pemerintah masih menargetkan penyelesaian pemulihan sejumlah faskes di tingkat desa. Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat Puskesmas pembantu (pustu) yang tengah dalam proses penanganan.

Tak hanya fokus pada pemulihan faskes, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang terdampak bencana. Ia menekankan pentingnya percepatan penyaluran bantuan bagi nakes agar mereka dapat tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Supaya nakes mau membantu masyarakat, dia enggak memikirkan diri sendiri, sudah selesai dengan diri sendiri [karena sudah mendapat bantuan], kira-kira begitu,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan jajaran Kemenkes, serta perwakilan dari para donatur maupun Pemda penerima bantuan.

Satgas PRR

SAMBUT PERIODE PEAK SEASON LEBARAN 1447 H/2026 M, GARUDA INDONESIA GROUP SIAPKAN 1,3 JUTA KURSI PENERBANGAN

0

Jakarta, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–12 Maret 2026 — Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bersama anak usahanya Citilink menyiapkan sedikitnya 1,3 juta kursi penerbangan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada periode peak season Idulfitri 1447 H/2026. Kapasitas tersebut disiapkan untuk periode perjalanan 14–29 Maret 2026.

Dari total kapasitas tersebut, 616 ribu kursi disediakan oleh Garuda Indonesia dan 742 ribu kursi oleh Citilink, yang didukung oleh 7.634 frekuensi penerbangan, terdiri dari 3.325 penerbangan Garuda Indonesia dan 4.309 penerbangan Citilink.

Sebagai langkah antisipatif terhadap tingginya permintaan, Garuda Indonesia Group juga merencanakan 449 penerbangan tambahan (extra flight) yang terdiri dari 146 penerbangan Garuda Indonesia dan 303 penerbangan Citilink.

Kami memproyeksikan bahwa terdapat sejumlah rute yang akan memiliki permintaan cukup tinggi yakni, antara lain Jakarta–Padang, Jakarta–Medan, Jakarta–Balikpapan, Jakarta–Pekanbaru, dan Jakarta–Jambi untuk rute domestik. Sementara untuk rute internasional mencakup Jakarta–Singapura, Jakarta–Jeddah, Jakarta–Madinah, serta Denpasar–Narita (Tokyo).

Adapun Garuda Indonesia memproyeksikan puncak arus mudik akan terjadi pada 18 Maret 2026, sementara puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 24 Maret 2026.

Direktur Operasi Garuda Indonesia Dani Haikal Iriawan mengatakan kesiapan kapasitas penerbangan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran.

“Momentum Idulfitri menjadi periode yang paling ditunggu bagi masyarakat untuk kembali berkumpul dengan keluarga maupun berlibur. Karena itu kami memastikan kesiapan layanan penerbangan dapat terpenuhi secara optimal sepanjang periode peak season Lebaran,” ujar Dani.

Kesiapan operasional tersebut didukung oleh 101 armada yang terdiri dari 60 armada Garuda Indonesia dan 41 armada Citilink. Armada Garuda Indonesia meliputi 6 Boeing 777-300ER, 11 Airbus A330 Series, dan 43 Boeing 737-800NG. Sementara armada Citilink terdiri dari 39 Airbus A320 dan 2 ATR 72-600.

Selain kesiapan armada, Garuda Indonesia Group juga memastikan kesiapan awak pesawat, sistem operasional, hingga layanan pelanggan selama periode angkutan Lebaran. Garuda Indonesia juga mengaktifkan Posko Lebaran di sejumlah hub utama serta melibatkan karyawan melalui program piket operasional peak season.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi lonjakan permintaan selama libur Lebaran, Garuda Indonesia Group memperkuat kesiapan operasional dan layanan secara menyeluruh mulai dari memastikan kesiapan awak pesawat, menjaga kelaikan armada melalui perawatan berkala, standar layanan dan mitigasi irregularities , hingga memastikan kesiapan infrastruktur sistem dan layanan ground handling.

Di sisi lain, dukungan terhadap kemudahan pembelian tiket turut didukung oleh Garuda Indonesia Group melalui implementasi kebijakan stimulus pemerintah melalui potongan harga tiket penerbangan kelas ekonomi domestik yang telah berlaku sejak 10 Februari 2026 untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Stimulus tersebut berasal dari kombinasi kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen, penyesuaian Passenger Service Charge (PSC), serta fuel surcharge, yang diproyeksikan memberikan potongan harga tiket pada kisaran 13–18 persen.

Dani menambahkan bahwa penetapan harga tiket Garuda Indonesia sendiri telah mengacu kepada aturan pemerintah yakni Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan oleh regulator.

“Kami berharap kesiapan angkutan Lebaran ini dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik sekaligus menghadirkan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Dani.

-SELESAI-

PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK
CORPORATE COMMUNICATIONS

Kontak Media:
corpcomm@garuda-indonesia.com

Perang dan Ancaman Krisis Energi bagi Indonesia

0

INTERNASIONAL–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA IMO INDONESIA–Eskalasi konflik antara Iran menghadapi koalisi Amerika Serikat (AS)–Israel terus meningkat di Timur Tengah.

Perang yang kini sudah memasuki hari ke-13 itu bahkan belum menunjukkan tanda-tanda bakal segera berakhir.

Sementara itu, di saat bersamaan dampak dari perang tersebut begitu nyata dan luar biasa terhadap perekonomian global.

Dampak perang juga begitu terasa bagi ketahanan energi sebuah bangsa, utamanya Indonesia. Diakui ataupun tidak, perang yang terjadi ini bukan sekadar konflik regional, melainkan terlah menyentuh nadi perekonomian dunia karena kawasan tersebut menjadi jalur utama perdagangan migas internasional.

Setiap ancaman blokade di kawasan Teluk berpotensi memicu gelombang krisis energi dunia, dari kenaikan harga minyak mentah hingga terganggunya distribusi LNG global.

Indonesia sendiri yang menggantungkan kebutuhan energi nasional pada impor tidak kebal dari dampak krisis energi global ini.

Alhasil, ancaman krisis energi dunia dapat menyeret ekonomi nasional pada tekanan yang amat serius seperti melonjaknya biaya produksi, inflasi, hingga berkurangnya daya saing industri.

Di tengah ketidakpastian ini, tentu sangat dibutuhkan pemahaman yang komprehensif tentang dampak negatif dan risiko yang mengintai keamanan nasional (national security).

Karena itu, diperlukan langkah antisipatif demi menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi nasional tetap kokoh di tengah perang ini.

Ancaman Perdamaian Dunia

Banyak yang memprediksi perang di kawasan Teluk ini bakal memicu konflik global yang semakin meluas.

Hal ini dikarenakan pihak-pihak yang terlibat dalam perang merupakan negara dengan blok aliansi masing-masing.

AS-Israel merupakan kubu yang mewakili dominasi Barat yang dalam hal ini didukung sebagian besar negara-negara Eropa dan sekutunya.

Sementara, di sisi lain, Iran merupakan salah satu negara di kawasan Timteng yang mempunyai dukungan kuat dari Rusia, China, dan Korea Utara.

Kedua kubu memiliki kekuatan yang sama-sama kuat dan destruktif sehingga potensi kerusakan global akan kian dahsyat andai konflik terus meluas dan melibatkan negara-negara aliansi.

Perang yang terjadi semakin memperburuk polarisasi global dan memicu blok-blok geopolitik baru, dan menimbulkan ancaman serius bagi jalur-jalur perdagangan strategis.

Kita ketahui bahwa Selat Hormuz merupakan salah satu titik paling sensitif karena selama ini menjadi jalur pengiriman sekitar 20% pasokan minyak dunia.

Gangguan di kawasan ini secara otomatis bakal mengguncang kestabilan pasokan energi global dan memicu kepanikan pasar global, disebabkan kenaikan harga energi secara drastis.

Konflik berkepanjangan sudah tentu bakal menimbulkan krisis kemanusiaan yang berdampak serius bagi negara-negara di dunia, mulai dari masalah pengungsi, kelangkaan bantuan, dan ketidakpastian politik.

Dengan demikian, perang Iran vs AS–Israel ini harus segera diakhir demi menghindari ancaman yang jauh lebih serius bagi perdamaian global, baik dari sisi geopolitik, ekonomi, maupun kemanusiaan.

Krisis Energi dalam Negeri

Indonesia termasuk salah satu negara yang masih mengandalkan impor minyak dan LPG, sehingga membuatnya sangat rentan terhadap dampak perang di kawasan Timur Tengah.

Gangguan pada jalur distribusi global, teristimewa di kawasan sekitar Teluk Oman, dengan demikian memicu kelangkaan pasokan dan lonjakan harga.

Kondisi ini secara tidak langsung membawa dampak terhadap kenaikan harga minyak mentah dunia yang otomatis menekan APBN dikarenakan subsidi energi membengkak.

Situasi ini membuat pemerintah dilema untuk memilih antara menambah beban fiskal atau menaikkan harga BBM. Keduanya sama-sama membawa konsekuensi politik dan ekonomi yang cukup riskan.

Sementara, di sektor usaha, krisis energi global diprediksi bakal menimbulkan kenaikan biaya produksi, khususnya bagi industri berbasis energi intensif seperti industri baja, petrokimia, semen, hingga manufaktur.

Implikasi negatif juga bakal melanda sektor UMKM karena tingginya biaya logistik dan kenaikan harga bahan bakar.

Dalam rumus sederhana, ketika biaya operasional meningkat, maka daya saing produk nasional akan menurun. Sementara, dalam situasi bersamaan inflasi akan menekan daya beli masyarakat.

Hal yang tidak bisa dicegah berikutnya ketika krisis energi ini semakin parah adalah ancaman nayata bagi ketahanan nasional.

Bukan rahasia lagi bahwa kelangkaan energi dapat memicu kerawanan sosial karena terjadi instabilitas sosial.

Jurang ketimpangan akan semakin menganga yang akan memperlambat pemulihan ekonomi. Jika kondisi ini berlangsung lama, maka ketergantungan terhadap impor energi dapat menjadi kelemahan strategis yang dimanfaatkan oleh negara lain dalam dinamika geopolitik.

Langkah untuk mengantisipasi ancaman ini harus diambil sedini mungkin sebelum semuanya terlambat. Indonesia wajib memperkuat diversifikasi energi secepat mungkin, bisa dengan cara pengembangan energi surya, angin, panas bumi, biofuel.

Hal itu diambil sebagai langkah solutif mengurangi ketergantungan pada impor energi. Termasuk, peningkatan kapasitas kilang nasional, digitalisasi distribusi energi, serta pembangunan cadangan strategis minyak untuk kepentingan strategis jangka menengah dan panjang.

Penulis Adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

Oleh: Yakub F. Ismail

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Muhammad Randa, Menilai Penyidik Polri Perlu Menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja jurnalistik.

0

KONAWE–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA  SMSI— Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara menuai perhatian dari sejumlah organisasi pers di daerah.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Konawe, Muhammad Randa, menilai penyidik perlu menelaah kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap kerja jurnalistik.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.

“Penyidik harus menelaah kembali Undang-Undang Pers, MoU Dewan Pers dan Polri dan Putusan MK no 145/PUU-XXIII/2025. Jika persoalannya terkait pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers yang seharusnya menjadi rujukan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (11/3/2026).

Dia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut produk jurnalistik perlu ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan regulasi pers.

Dikatakannya bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik telah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik atau tidak.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas. Bisa menggunakan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian. Itu yang diatur dalam UU Pers,” katanya.

Selain itu, Lanjut Randa Dewan Pers dan Polri di tahun 2022 telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Disana PKS itu bertujuan untuk melindungin kemerdekaan pers dan atau penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022,” ungkapnya.

Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Randa

Bukan Hanya itu, Lanjut Randa MK Juga Putuskan sengketa pers harus lewat Dewan Pers, bukan pidana atau perdata keputusan itu atas uji materiil pasal 8 UUl Pers no 40/1999 dengan putusan no 145/PUU-XXIII/2025.

Ia berharap semua pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sekaligus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.

“Pers tentu juga harus bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik. Tetapi penanganan sengketa pers juga harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang,” tutupnya.

MR

MELAWAN LUPA: GEMPA DAN TSUNAMI AMBON 12 MARET 1983

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA NASIONAL–PADA 12 Maret 1983 wilayah Ambon diguncang gempa tektonik berkekuatan Magnitudo 6,7. Episenter terletak pada koordinat 4,056° LS dan 127,924° BT dengan kedalaman sekitar 16.9 km (USGS).

Gempa dangkal ini memicu tsunami dengan ketinggian sekitar 3 meter di beberapa wilayah pesisir Ambon. Meski demikian, peristiwa ini tidak ada laporan korban jiwa sebagaimana dilaporkan dalam berbagai kajian ilmiah (Soetardjo et al., 1985; Latief et al., 2000; Arkwright, 2008).

Secara tektonik, wilayah Ambon berada di kawasan yang sangat kompleks secara tektonik karena dipengaruhi oleh interaksi beberapa sumber gempa di kawasan Busur Banda.

Dinamika sesar aktif di darat maupun di dasar laut sering membangkitkan aktivitas gempa dangkal yang sering terjadi dan dalam kondisi tertentu jika sumbernya di laut dapat memicu tsunami lokal.

Peristiwa tahun 1983 menunjukkan bahwa bahkan gempa dengan magnitudo menengah sekalipun tetap memiliki potensi tsunami jika terjadi di laut dan memicu terjadinya deformasi dan longsoran dasar laut.

Fakta bahwa tsunami setinggi sekitar 3 meter tidak menimbulkan korban jiwa memberikan pelajaran penting. Kemungkinan besar masyarakat saat itu merasakan guncangan gempa yang cukup kuat sehingga secara alami menjauh dari pantai. Dengan kata lain, guncangan gempa itu sendiri menjadi peringatan dini alami bagi masyarakat pesisir.

Namun sejarah juga mengingatkan bahwa wilayah Ambon bukanlah kawasan yang bebas dari ancaman gempa dan tsunami.

Catatan masa lalu menunjukkan beberapa kejadian gempa merusak dan tsunami di kawasan Maluku. Seperti halnya peristiwa Gempa dan Tsunami Ambon 1674 yang merupakan salah satu bencana terbesar di Maluku yang tercatat oleh naturalis Georg Eberhard Rumphius, menimbulkan korban sekitar 2.500 jiwa. Kondisi tektonik yang aktif di Ambon dan sekitarnya membuat risiko tersebut akan selalu ada.

Oleh karena itu, pesan mitigasi dari peristiwa ini sangat jelas. Jika terjadi gempa kuat di wilayah pesisir, maka masyarakat harus segera menjauh dari pantai menuju tempat yang lebih tinggi tanpa menunggu peringatan resmi. Tsunami lokal bisa tiba hanya dalam hitungan menit.

Selain itu, pembangunan wilayah pesisir perlu memperhatikan tata ruang berbasis risiko tsunami, sementara bangunan harus dirancang mengikuti kaidah bangunan tahan gempa. Edukasi dan latihan evakuasi juga menjadi kunci agar masyarakat terbiasa merespons gempa secara cepat dan tepat.

Peristiwa gempa dan tsunami Ambon 1983 mengajarkan bahwa keselamatan sering kali ditentukan oleh kesiapsiagaan. Melawan lupa terhadap peristiwa masa lalu adalah salah satu cara terbaik untuk mengurangi risiko bencana di masa depan.*

Dr. DARYONO, wakil ketua Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI)

Perkuat Tata Kelola Desa, Jamintel Konsolidasi ABPEDNAS di Karawang

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Reda Manthovani menghadiri rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Karawang yang bertempat di kawasan industri KIIC, Karawang, Rabu (11/3/2026).

Pertemuan dan konsolidasi ini dirancang sebagai wadah penguatan sinergi hukum sekaligus menjadi momentum pelaksanaan aksi sosial bagi masyarakat dan dunia pendidikan inklusif di wilayah Karawang.

Dalam arahannya, Jamintel menggarisbawahi urgensi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang berfungsi sebagai instrumen vital dalam mengamankan penggunaan dana desa agar tetap tepat guna dan sasaran.

Jamintel menegaskan bahwa kehadiran institusi Kejaksaan di tingkat desa merupakan upaya asistensi preventif untuk meminimalisir keterlibatan perangkat desa dalam tindak pidana akibat ketidaktahuan terhadap regulasi.

“Program Jaga Desa hadir agar penggunaan anggaran negara tepat guna dan tepat sasaran. Kami ingin Jaksa menjadi sahabat perangkat desa dalam berkonsultasi, sehingga ke depannya kita dapat menekan kuantitas perangkat desa yang terjerat tindak pidana akibat ketidaktahuan regulasi,” ungkap Jamintel.

REDAKSI

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),

0
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—-Komitmen memperkuat keilmuan Kepolisian untuk kemaslahatan masyarakat terus diwujudkan. Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (10/3). Peresmian tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap tokoh hukum nasional sekaligus langkah strategis membangun fondasi kebijakan Kepolisian berbasis riset dan data.
Gedung pusat studi tersebut juga menjadi rumah bagi 16 pusat kajian Kepolisian dengan berbagai spesialisasi, mulai dari Polmas, anti korupsi, terorisme, siber, hingga keadilan restoratif dan intelijen Kepolisian. Ke depan, Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo diproyeksikan sebagai think tank strategis Polri, yang memperkuat perumusan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dan riset.

Bupati Ciamis Hadiri Peresmian Sport Centre Tathya Dharaka Akpol 2005 di Polres Ciamis

0

Ciamis, —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR— Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri kegiatan peresmian Sport Centre Tathya Dharaka Akpol 2005 yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan personel di Mapolres Ciamis, Rabu sore (11/03/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Ciamis, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Acara berlangsung penuh kebersamaan dalam suasana Ramadan yang khidmat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi peresmian fasilitas olahraga melalui pengguntingan pita oleh Kapolres Ciamis, yang menandai mulai digunakannya Sport Centre Tathya Dharaka Akpol 2005 sebagai sarana pembinaan fisik bagi anggota kepolisian.

Kapolres Ciamis H. Hidayatullah menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya peresmian sport centre tersebut. Ia berharap fasilitas olahraga ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh personel untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani.

“Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kebugaran anggota sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan Polres Ciamis, sehingga personel semakin siap menghadapi tugas kepolisian yang semakin kompleks,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan fasilitas tersebut, sehingga kini dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan fisik sekaligus memperkuat soliditas internal.

Lebih dari sekadar peresmian fasilitas olahraga, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat sinergitas antara Polres Ciamis, Pemerintah Daerah, serta unsur Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.

Dalam kesempatan tersebut turut dilaksanakan pemberian santunan kepada anak yatim piatu, tausiyah keagamaan, serta ditutup dengan kegiatan buka puasa bersama dan salat Maghrib berjamaah yang diikuti oleh seluruh tamu undangan dan personel yang hadir.

PROKOPIM CIAMIS

REDAKSI

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Jampidum Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penyelesaian empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, yang menyatakan bahwa para tersangka dalam empat perkara tersebut diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk penanganan hukum yang lebih proporsional terhadap pengguna narkotika.

Jampidum Setujui Rehabilitasi bagi Empat Tersangka

Persetujuan rehabilitasi tersebut diberikan kepada empat tersangka dari sejumlah kejaksaan negeri di daerah, yaitu:

  • Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang
  • Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang
  • Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala
  • Salihin alias Lihin bin Asmaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

Keempat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pertimbangan Persetujuan Restorative Justice

Dalam proses ekspose perkara, Jampidum mempertimbangkan sejumlah faktor yang menjadi dasar persetujuan rehabilitasi bagi para tersangka.

Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Kedua, hasil penyidikan melalui metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).

Selain itu, para tersangka juga tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.

Hasil Asesmen: Tersangka Termasuk Korban Penyalahgunaan

Pertimbangan lainnya adalah hasil asesmen terpadu yang menyatakan bahwa para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika yang membutuhkan penanganan rehabilitatif.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan melalui keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan aspek pemulihan bagi pengguna narkotika, khususnya bagi mereka yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Kejaksaan Negeri Diminta Terbitkan Surat Penyelesaian Perkara

Sejalan dengan persetujuan tersebut, Jampidum meminta kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika agar dapat kembali pulih dan berfungsi secara sosial di masyarakat.

REDAKSI