CIAMIS, —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR– Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten Ciamis terkait pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Serda Ciamis, Kamis (12/03/2026), dan dihadiri jajaran Forkopimda Ciamis, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, kapolsek, dan danramil. Sementara para kepala desa dan lurah mengikuti rapat secara virtual.
Dalam arahannya, Bupati Herdiat menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem yang belakangan melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Ciamis. Ia menyebut intensitas hujan yang tinggi disertai angin kencang berpotensi menimbulkan bencana di beberapa daerah.
“Kondisi cuaca saat ini perlu diantisipasi bersama. Masyarakat harus disosialisasikan agar selalu siap siaga menghadapi kemungkinan bencana,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang serta memastikan saluran air tidak tersumbat agar dapat meminimalisasi dampak banjir maupun longsor.
Selain itu, Bupati Herdiat mengingatkan bahwa masa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 cukup panjang. Oleh karena itu, setiap instansi diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta mengatur jadwal penjagaan kantor.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah daerah juga memantau perkembangan harga bahan pokok. Berdasarkan laporan yang diterima, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, namun masih berada dalam rentang normal dan relatif terkendali.
“Secara umum, ketersediaan bahan pokok penting di Kabupaten Ciamis masih dalam kondisi aman,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan pemantauan harga secara intensif di sejumlah pasar utama, seperti Pasar Ciamis, Pasar Kawali, Pasar Banjarsari, dan Pasar Sindangkasih. Jika terjadi lonjakan harga yang signifikan atau kelangkaan stok, pemerintah akan segera menggelar operasi pasar murah untuk membantu masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, operasi pengamanan Idul Fitri 1447 H/2026 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
Dalam mendukung kelancaran pengamanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan berbagai langkah di sejumlah sektor. Di bidang perhubungan, akan dibentuk posko pemantauan untuk mendukung pengaturan arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran.
Di sektor kesehatan, pemerintah daerah juga menyiapkan personel medis serta sarana dan prasarana di rumah sakit dan puskesmas, termasuk penyediaan ambulans untuk menghadapi kemungkinan keadaan darurat.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi sejumlah titik rawan kemacetan, khususnya yang disebabkan oleh aktivitas pasar tumpah. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian di antaranya Pasar Banjarsari, Pasar Imbanagara, Pasar Cikoneng, Pasar Sindangkasih, serta Pasar Cipaku/Buniseuri.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama periode Idul Fitri 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM MEDIA LOYALIS KPK RI—Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, Kamis (12/3/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK.
Tampil dengan Rompi Tahanan KPK
Usai pemeriksaan, Yaqut terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan yang biasa digunakan oleh tersangka yang ditahan lembaga antirasuah tersebut.
Momen tersebut menandai babak baru dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan
Pihak KPK menyatakan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan guna mendalami lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tersebut.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan kuota haji yang menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kuota haji sendiri merupakan jumlah jamaah yang diizinkan berangkat setiap tahun berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan KPK menyatakan akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan salah satu layanan keagamaan terbesar di Indonesia, yakni penyelenggaraan ibadah haji bagi jutaan umat Muslim setiap tahunnya.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI—Humas MA, Jakarta
Kamis,2 Maret 2026
Kajian Penafsiran “Upaya Hukum” Berdasarkan Sistematika KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 atas Putusan Bebas
I. PENDAHULUAN
Sejak berlakunya KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025) pada 2 Januari 2026, satu pertanyaan terus bergulir dalam diskusi para praktisi hukum: apakah putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi, atau dikasasi ke Mahkamah Agung?
Pertanyaan ini muncul karena KUHAP Nasional tidak mengulang secara verbatim larangan tegas yang tercantum dalam Pasal 67 KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Ketiadaan larangan eksplisit itu kemudian ditafsirkan oleh sebagian kalangan sebagai pembukaan ruang bagi banding atas putusan bebas, dengan bertumpu pada Pasal 168 KUHAP Nasional yang menyebut kewenangan Pengadilan Tinggi mengadili perkara yang dimintakan banding.
AKAR PERDEBATAN: PASAL 168 DAN PASAL 169 KUHAP NASIONAL
Pihak yang berpendapat bahwa putusan bebas masih dapat dibanding bertumpu terutama pada Pasal 168 KUHAP Nasional. Untuk memahami mengapa argumen ini keliru, perlu terlebih dahulu dicermati anatomi normatif kedua pasal berikut:
Pasal 168 UU No. 20 Tahun 2025 [Kewenangan Pengadilan Tinggi]:
“Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.”
Pasal 169 UU No. 20 Tahun 2025 [Kewenangan Mahkamah Agung]:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.”
Membandingkan kedua pasal ini menghasilkan pola yang sangat jelas: keduanya adalah norma umum (lex generalis) yang mengatur kompetensi absolut lembaga peradilan semata, bukan hak para pihak. Tidak ada satu kata pun dalam kedua pasal itu yang mengatur siapa yang berhak mengajukan upaya hukum, terhadap putusan apa upaya hukum dapat diajukan, maupun apa syarat-syaratnya. Norma-norma itu diatur oleh pasal-pasal lain yang bersifat khusus.
Uji analogi membuktikan hal ini secara gamblang. Jika Pasal 168 diartikan sebagai pemberi hak banding atas semua putusan Pengadilan Negeri termasuk putusan bebas, maka dengan logika yang sama, Pasal 169 harus diartikan sebagai pemberi hak kasasi atas semua perkara termasuk putusan bebas. Namun Pasal 299 ayat (2) huruf a dengan tegas menutup kasasi atas putusan bebas tanpa pengecualian. Kontradiksi ini membuktikan bahwa Pasal 169 hanyalah norma kewenangan yang dibatasi oleh norma-norma khusus selanjutnya. Hal yang identik berlaku bagi Pasal 168.
TIGA NORMA KUNCI: JANTUNG ARGUMENTASI
Pertanyaan tentang dapat tidaknya putusan bebas dibanding atau dikasasi dijawab oleh tiga norma berikut yang bersifat khusus (lex specialis), bukan oleh Pasal 168 atau Pasal 169:
Pasal 244 ayat (4) vs. Ayat (5): Perbedaan yang Disengaja
Pasal 244 ayat (4) [Putusan BEBAS]:
“Dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan SEJAK PUTUSAN DIUCAPKAN.”
Pasal 244 ayat (5) [Putusan LEPAS]:
“Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan Penuntut Umum TIDAK MELAKUKAN UPAYA BANDING, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.”
Perbedaan redaksional antara dua ayat ini adalah kunci seluruh perdebatan. Pada ayat (4) tentang putusan bebas: pelepasan terjadi seketika tanpa syarat apapun, tanpa menyebut frasa upaya banding sama sekali. Pada ayat (5) tentang putusan lepas: pelepasan baru terjadi jika Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding. Perbedaan ini bukan kebetulan redaksional. Ini adalah pilihan normatif yang disengaja (deliberate normative choice) oleh pembentuk undang-undang untuk membedakan rezim hukum antara putusan bebas dan putusan lepas secara fundamental.
Pasal 285 Ayat (1): Norma Prosedural, Bukan Substantif
Pasal 285 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025:
“Permohonan Banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau penuntut umum.”
Pasal 285 ayat (1) adalah norma prosedural yang menjawab dua pertanyaan semata: (1) siapa yang dapat mengajukan banding (Terdakwa, Advokatnya, atau Penuntut Umum); dan (2) ke mana permohonan diajukan (pengadilan tinggi). Norma ini tidak mengatur sama sekali terhadap jenis putusan apa banding dapat diajukan. Oleh karena itu, Pasal 285 tidak dapat dijadikan dasar argumen bahwa putusan bebas dapat dibanding. Pertanyaan tentang jenis putusan yang dapat diupayahukumkan dijawab oleh Pasal 244 sebagai norma yang bersifat khusus.
Pasal 299 Ayat (2) Huruf a: Penutup Kasasi yang Mutlak
Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 20 Tahun 2025:
“Pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; …”
Pasal 299 ayat (2) huruf a menutup kasasi atas putusan bebas secara tegas, mutlak, dan tanpa pengecualian. Teori “bebas tidak murni” (niet zuivere vrijspraak) yang pernah digunakan berdasarkan Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 sudah tidak relevan lagi. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 pun tidak berlaku lagi karena norma induknya telah digantikan.
TUJUH LAPIS ARGUMENTASI
Lapis I: Argumentum A Contrario
Penalaran a contrario mengajarkan: jika Pasal 244 ayat (5) tentang putusan lepas secara eksplisit menyebut frasa “upaya banding” sebagai kondisi pelepasan tahanan, maka ketiadaan frasa yang sama dalam Pasal 244 ayat (4) tentang putusan bebas bukan kelalaian, melainkan norma negatif yang bermakna bahwa mekanisme banding memang tidak tersedia bagi putusan bebas. Ketiadaan frasa itu adalah pernyataan legislatif yang tegas.
Lapis II: Argumentasi Sistematis
Pasal 244 ayat (2) mengatur syarat putusan bebas. Pasal 244 ayat (4) mengatur akibatnya: pelepasan seketika tanpa syarat. Pasal 299 ayat (2) huruf a mengunci kasasi. Membaca ketiga norma ini sebagai satu konstruksi utuh menghasilkan simpulan yang bulat: putusan bebas adalah final sejak diucapkan, tanpa jalur upaya hukum apapun. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Abas Ali, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Surabaya, dalam kajiannya di dandapala.com (Februari 2026): interpretasi logis Pasal 244 tidak dapat dimaknai bahwa Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding atas putusan bebas.
Lapis III: Argumentasi Gramatikal
Frasa “sejak putusan diucapkan” dalam Pasal 244 ayat (4) adalah pernyataan kesegeraan (immediacy) yang mutlak. Jika banding dimungkinkan, terdakwa yang telah dibebaskan berpotensi ditahan kembali selama proses banding berlangsung. Dua norma ini tidak dapat berjalan bersamaan. Satu-satunya interpretasi yang konsisten adalah bahwa banding memang tidak dimungkinkan.
Lapis IV: Argumentasi Historis
KUHAP lama (Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1981) melarang banding atas putusan bebas secara eksplisit. KUHAP Nasional (Pasal 285) tidak memuat klausul pengecualian berdasarkan jenis putusan karena ia adalah norma prosedural semata. Namun ketiadaan larangan eksplisit bukan berarti izin. KUHAP Nasional menggunakan metode yang berbeda untuk tujuan yang sama: bukan melarang secara verbal, melainkan membuat banding tidak mungkin secara struktural melalui mekanisme inkracht seketika pada Pasal 244 ayat (4). Metode berubah; substansi dan tujuan tetap.
Lapis V: Argumentasi Teleologis
KUHAP Nasional dibangun di atas paradigma perlindungan hak asasi manusia. Mengizinkan banding atas putusan bebas bertentangan dengan asas presumption of innocence, melanggar jaminan kebebasan segera pada Pasal 244 ayat (4), memperpanjang penderitaan orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan melanggar prinsip Exceptio Firmat Regulam bahwa ambiguitas norma hukum acara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.
Lapis VI: Argumentasi Struktural
Jika banding diizinkan dan Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas lalu menghukum terdakwa, maka terdakwa menjadi terpidana tanpa bisa mengajukan kasasi, karena Pasal 299 ayat (2) huruf a menutup kasasi atas putusan bebas. Ini menciptakan dead end yang tidak adil. Sebaliknya, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas, kasasi tetap tertutup, sehingga seluruh mekanisme banding menjadi inutile atau sia-sia. Penafsiran yang menghasilkan norma yang sia-sia harus ditolak berdasarkan asas ut res magis valeat quam pereat.
Lapis VII: Lex Generalis vs. Lex Specialis
KUHAP Nasional memiliki hierarki norma yang jelas: Pasal 168 dan 169 (norma umum: kewenangan lembaga) dijabarkan oleh Pasal 285 (norma prosedural: siapa dan ke mana), lalu dibatasi oleh Pasal 244 (norma substantif: akibat hukum per jenis putusan) dan Pasal 299 (norma penutup: pembatasan kasasi). KUHAP Nasional tidak dapat dibaca pasal per pasal secara terisolasi. Membaca Pasal 168 TANPA Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a adalah kesalahan metodologis yang fundamental.
MATRIKS UPAYA HUKUM PASCA 2 JANUARI 2026
Jenis Putusan
Banding
Kasasi
Status
Bebas (Vrijspraak)
TIDAK DAPAT
TIDAK DAPAT
Inkracht seketika sejak diucapkan
Lepas (Ontslag)
DAPAT
DAPAT
Ditangguhkan jika ada upaya hukum
Pemidanaan (Veroordeling)
DAPAT
DAPAT
Ditangguhkan jika ada upaya hukum
PENDIRIAN HUKUM YANG TEGAS
Dengan membaca KUHAP Nasional secara sistematis dan utuh, konstruksi normatif yang dihasilkan adalah: putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan setelah 2 Januari 2026 tidak dapat diajukan banding oleh Penuntut Umum maupun terdakwa, dan tidak dapat diajukan kasasi oleh siapapun. Putusan bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak saat putusan diucapkan di persidangan.
Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP Nasional mengatur kewenangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai norma umum kewenangan kelembagaan, bukan sumber hak upaya hukum bagi para pihak. Norma khusus selanjutnya, yaitu Pasal 244 ayat (4) jo. Pasal 299 ayat (2) huruf a, membatasi dan mengkonkretkan kewenangan umum tersebut. Bagi putusan bebas, pembatasan itu bersifat absolut.
Pendirian ini selaras dengan standar perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana modern dan konsisten dengan filosofi pembaruan hukum acara pidana yang menjadi roh KUHAP Nasional: bahwa hukum acara pidana adalah instrumen perlindungan hak, bukan instrumen pembuktian berulang hingga jaksa berhasil.
Jakarta, Maret 2026
Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI
REFERENSI
UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional), berlaku 2 Januari 2026
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama)
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
Ibnu Abas Ali, “Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP 2025”, dandapala.com, 6 Februari 2026
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, 2024
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui pembahasan lintas kementerian ini, Mahkamah Agung berharap regulasi mengenai Sekretariat Mahkamah Agung dapat semakin memperkuat dukungan administratif dan manajerial.
Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto dan Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi menghadiri Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sekretariat Mahkamah Agung pada Kamis sore, (12/3/2026) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana MenPANRB Nanik Murwati.
Rapat lintas kementerian tersebut membahas penguatan struktur organisasi serta tata kerja di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penyusunan RPerpres ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola Sekretariat Mahkamah Agung sehingga lebih efektif, efisien, transparan, responsif, lincah, dan kolaboratif dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas yudisial secara optimal.
Dalam rapat tersebut, turut hadir pula Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, Sahwan, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Melalui pembahasan lintas kementerian ini, Mahkamah Agung berharap regulasi mengenai Sekretariat Mahkamah Agung dapat semakin memperkuat dukungan administratif dan manajerial bagi penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Tim MariNews
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Melalui akun Instagram @maricegahgratifikasi, UPG MA mempublikasikan materi edukatif bertajuk “Siapa yang Wajib Melaporkan Gratifikasi?” pada Sabtu (7/3/2026).
Pekan ini menjadi minggu terakhir aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bekerja penuh dari kantor sebelum kebijakan Work From Anywhere (WFA) mulai diberlakukan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 yang mengatur pola kerja fleksibel bagi aparatur peradilan.
Dalam momentum perubahan pola kerja ini, aparatur peradilan juga diingatkan untuk tetap mewaspadai potensi gratifikasi.
Periode menjelang libur panjang dan hari raya selama ini dikenal sebagai masa ketika tradisi pemberian bingkisan, parsel, atau hadiah meningkat. Bagi aparatur negara, situasi seperti ini kerap dipandang sebagai masa rawan gratifikasi.
Unggahan tersebut menegaskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi tidak hanya berlaku bagi pejabat tertentu, melainkan mencakup pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan.
“Jika pemberian tersebut terlanjur diterima, maka tetap wajib dilaporkan,” tegas UPG MA melalui akun media sosial resminya.
Dalam materi edukasi tersebut, UPG MA juga memberikan sejumlah contoh praktik yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan peradilan.
Pada lingkup hakim, misalnya pemberian uang dari pihak berperkara, parsel hari raya, atau fasilitas perjalanan serta penginapan yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Pada lingkup kepaniteraan, potensi gratifikasi dapat muncul dalam bentuk pemberian uang dari pihak berperkara dengan tujuan mempercepat proses administrasi perkara atau memengaruhi pencatatan administrasi.
Sementara pada lingkup kesekretariatan, contoh yang sering terjadi adalah pemberian hadiah dari vendor atau penyedia barang dan jasa kepada pejabat pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), atau pejabat struktural lainnya, termasuk dalam bentuk bingkisan hari raya.
Pengingat tersebut muncul di tengah masa transisi menuju penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Mahkamah Agung.
Pekan ini menjadi minggu terakhir kerja efektif dari kantor sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Aparatur peradilan kembali diingatkan untuk mewaspadai potensi gratifikasi, terutama menjelang periode libur dan hari raya yang identik dengan tradisi pemberian bingkisan
Gillang Pamungkas – Dandapala Contributor
Kamis, 12 Mar 2026
CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–Di Bulan suci Ramadhan Telah berlangsung berupa Festival serta berlangsung dengan sangat meriah, tepatnya di sebuah pelosok Negeri, di Dusun Tugu Kalapasawit RT 035 RW 013 Desa Sukasenang Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, para pesertanya dengan melibatkan anak-anak serta para remaja setempat.
Festival perlombaan ini berlangsung di Masjid Jami Miftahul Khoer pada tanggal 12 Maret 2026 menjelang Maghrib, menjelang berbuka bersama, Kegiatan Berbagai perlombaan Islami digelar seperti; lomba adzan, kaligrafi, Lomba Cerdas Cermat (LCC), dan kegiatan keagamaan lainnya yang disambut dengan penuh antusias oleh peserta festival (anak-anak dan para remaja), Dihadiri Acara Tersebut Oleh Para; masyarakat dan juga tokoh Agama diantaranya yaitu Asep Tatang Nurzaman (DKM Masjid Miftahul Khoer), Reni Anggraeni ( Kepala Sekolah Madrasah), serta guru-gurun dari jajarannya.
Selama lomba berlangsung, peserta tampak semangat menunjukkan kemampuan terbaiknya sementara warga dan panitia memberikan dukungan dengan suasana yang hangat dan penuh kebersamaan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mempererat silaturahmi masyarakat serta menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap nilai-nilai Islam. Acara kemudian ditutup dengan buka puasa bersama yang berlangsung sederhana namun penuh keakraban, menambah keberkahan Ramadhan bagi seluruh warga yang hadir.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Rusjdi Basalamah berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, terkait dengan perkara proyek fiktif.
Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 15 April 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo beralamat di Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 7 Kota Gorontalo dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 06 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tanggal 07 Mei 2024.
Adapun total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp74.321.341.000 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan uang jaminan lelang senilai Rp22.297.000.000 (dua puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Sebagai informasi, Kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026, pukul 09.00 WITA bertempat di Hotel Aston Gorontalo Jl. Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas
INDRAMAYU ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR– Satu tahun sudah Lucky Hakim menakhodai Kabupaten Indramayu sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Mengusung visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong), periode pertama kepemimpinan bupati Lucky Hakim dan wakil bupati Syaefudin ditandai dengan gerak cepat melalui 14 Program Percepatan. Program-program ini dirancang bukan sekadar sebagai slogan, melainkan instrumen konkret untuk menjawab jeritan masyarakat di akar rumput.
Menanam Nilai Religius melalui Indramayu Mengaji dan Berzakat
Di bawah komando Lucky Hakim, aspek spiritualitas menjadi fondasi pembangunan. Melalui program Indramayu Mengaji, Pemkab menggalakkan kegiatan Hafidz Quran, Khataman 30 Juz, hingga pembangunan Rumah Tahfidz.
Tak hanya itu, program Indramayu Berzakat yang diinisiasi hanya sebulan setelah menjabat, kini telah membuahkan hasil nyata. Dana zakat yang terkumpul disalurkan secara transparan untuk bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan beasiswa pendidikan bagi keluarga tidak mampu.
Revolusi Pendidikan dan Kesehatan: Investasi Sumber Daya Manusia
Sektor pendidikan mendapatkan nafas baru melalui Indramayu Belajar. Kehadiran “Sekolah Rakyat” dan program “Sanggar Seni Masuk Sekolah (SSMS)” bertujuan menyeimbangkan kemampuan akademik dengan pelestarian budaya lokal.
Di sisi kesehatan, terobosan besar dilakukan dengan rencana pengaktifan kembali eks bangunan RS Reysa di Cikedung Lor menjadi RSUD. Langkah ini diambil untuk memecah konsentrasi pasien di pusat kota dan mendekatkan layanan kesehatan kepada warga di wilayah Indramayu Barat. Selain itu, optimalisasi layanan BPJS, penurunan angka stunting, dan cek kesehatan gratis menjadi agenda rutin yang menyentuh ribuan warga.
Sektor Agraria: Upaya Mewujudkan Petani Sejahtera
Sebagai lumbung pangan nasional, Lucky Hakim memberikan perhatian khusus pada stabilitas harga gabah. Pemkab membangun 31 demplot pertanian di seluruh kecamatan sebagai pusat edukasi dan percontohan. Menariknya, pendekatan alami juga ditempuh dengan pelepasan predator alami seperti ular dan burung hantu untuk membasmi hama tikus, didukung dengan penguatan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari gagal panen.
“Jalan Mulus dan Aman”: Menjawab Keluhan Infrastruktur
Infrastruktur jalan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat mulai menunjukkan perubahan signifikan. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2025, realisasi perbaikan mencakup:
•Pemeliharaan Rutin: 74 ruas jalan sepanjang 270 kilometer.
•Rekonstruksi Jalan: 32 ruas jalan kabupaten sepanjang 28 kilometer.
•Rehabilitasi Jalan Desa: 349 titik sepanjang 75 kilometer.
Beberapa proyek strategis seperti jalan beton sepanjang 2,6 km di Situraja–Kiarapayung dan perbaikan ruas jalan Pondoh telah rampung, memberikan dampak langsung pada kelancaran ekonomi warga.
Transformasi Digital dan Respons Cepat “Wong Reang Wadul”
Di era keterbukaan informasi, Lucky Hakim meluncurkan Super Apps Wong Reang dan kanal aduan Wong Reang Wadul. Komitmen ini bukan sekadar formalitas; data Diskominfo menunjukkan bahwa dalam 100 hari pertama, dari 929 aduan yang masuk, sebanyak 871 aduan (93 persen) berhasil diselesaikan oleh perangkat daerah terkait.
Transparansi ini dibarengi dengan reformasi birokrasi, termasuk penandatanganan 1.000 izin usaha secara cepat dan pengisian kekosongan jabatan direksi di BUMD (PT. BWI dan Perumda Tirta Darma Ayu) melalui seleksi terbuka untuk memastikan profesionalisme.
Pembangunan Berbasis Kepedulian Sosial dan Lingkungan
Program “REANG EMAN NING SEMA” (Sayangi Ibu) hadir sebagai sentuhan humanis kepemimpinan Lucky Hakim. Program ini melibatkan ASN sebagai pendamping lansia, memastikan tidak ada orang tua yang terabaikan di Indramayu.
Di bidang lingkungan dan pemukiman, Pemkab telah membangun:
1.SPAM (Sumur Bor): Di 16 desa untuk akses air bersih.
2.SPALD (MCK): 184 unit di 9 desa untuk sanitasi layak.
3.Normalisasi Sungai: Pengerukan di 13 muara sungai untuk mencegah banjir dan membantu akses nelayan.
Tantangan Menuju Tahun Kedua
Satu tahun kepemimpinan Lucky Hakim telah meletakkan batu pertama pembangunan yang inklusif di Indramayu. Meski banyak target jalan dan jembatan yang telah terealisasi, tantangan ke depan tetaplah besar, terutama dalam menjaga konsistensi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan infrastruktur di pelosok desa. Dengan semangat “Reang”, pemerintah optimis Indramayu akan terus bersolek menjadi daerah yang lebih maju.
POLDA JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR—Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan didampingi Pejabat Utama Polda Jabar, Buka Puasa bersama Pimpinan Redaksi beserta wartawan di RM Padang Sederhana Bandung, Rabu (11/3/2026)
Sejumlah pemimpin redaksi dan wartawan hadir pada kegiatan tersebut.
Kapolda Jabar mengharapkan ada umpan balik dari media dalam memberitakan kegiatan – kegiatan positif Kepolisian khususnya Polda Jabar.
Irjen Rudi Setiawan berharap media masa di Jabar dapat bersinergi serta berkolaborasi dengan Polda Jabar.
“Kami berharap tidak ada sekat dalam menjalankan tugas dan fungsi masing – masing , Pers dan Polri selalu bersinergi membangun bangsa.” tutupnya
Bandung, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah III/Slw Ny. Riri Kosasih menghadiri kegiatan Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H/ 2026 M yang digelar di Masjid Al-Ikhlas Makodam III/Siliwangi Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Kamis (12/03/2026).
Dengan mengusung tema “Dengan Ibadah Ramadhan dan Nuzulul Qur’an Membentuk Karakter Prajurit Prima Guna Menuju Indonesia Maju.” kegiatan dihadiri oleh jajaran pejabat, prajurit dan PNS Kodam III/Slw serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Daerah III/Slw.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan ceramah atau tausiyah yang disampaikan oleh KH. M.D. Ubaydillah AB, M.Pd, yang menyampaikan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan, khususnya di bulan suci Ramadhan.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemberian santunan kepada keluarga prajurit yang gugur dalam melaksanakan tugas negara. Santunan diberikan kepada Ny. Isyana Putri, istri dari Almarhum Mayor Ckm dr. Yanto, anggota Kesdam III/Siliwangi, yang gugur saat melaksanakan Satgas Operasi Tinombala Tahun 2016.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan pembagian trofi, piagam penghargaan dan uang pembinaan kepada para pemenang Lomba Gema Ramadhan, yang terselenggara atas kerja sama Kodam III/Slw dengan Yayasan Anak Indonesia Bermartabat dan Bank BJB. Lomba tersebut meliputi berbagai kategori, di antaranya lomba adzan anak, hafalan Al-Qur’an, kultum, esai, serta lomba mengaji Babinsa kategori murotal dan qori.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Al-Qur’an dapat semakin memperkuat karakter prajurit Kodam III/Siliwangi agar menjadi prajurit yang profesional, humanis dan berintegritas dalam menjalankan tugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pendam III/Siliwangi).