Beranda blog Halaman 172

Bersama BKN dan KemenPANRB, Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Peran Sekolah Kedinasan

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Dalam rangka kerja kolaborasi untuk memperkuat sistem manajemen SDM aparatur, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke dua kampus kedinasan di Bandung pada Rabu (11/03/2026), yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan sekolah kedinasan serta pengembangan sumber daya manusia aparatur negara.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi II DPR RI berdialog dengan sejumlah pimpinan lembaga, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan dan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Komisi II menilai sekolah kedinasan memiliki peran strategis dalam mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan reformasi birokrasi.

Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sekolah kedinasan sebagai pusat pembentukan SDM aparatur negara. Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan kedinasan, dan DPR dinilai penting agar reformasi birokrasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kepala BKN, Prof. Zudan, mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI terhadap pemerintah melalui BKN dan KemenPANRB dalam mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur. Menurutnya, kompleksitas tata kelola pemerintahan Indonesia yang mencakup 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 97 lembaga pemerintahan membutuhkan sistem administrasi yang kuat dan terintegrasi. Ia berharap mahasiswa sekolah kedinasan, baik jenjang S1, S2, maupun S3 dapat berperan dalam menghasilkan riset dan inovasi administrasi negara yang mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus menekan potensi pelanggaran pembangunan.

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam kesempatan tersebut juga menekankan kualitas birokrasi Indonesia yang bergantung pada kualitas pendidikan aparatur negara. Oleh karena itu, sekolah kedinasan harus menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang modern, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan kualitas SDM aparatur bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga bagian dari reformasi demokrasi”

Humas BKN,Jum’at
13 Maret 2026

Kopi Bali PT Denpasar Kupas Keamanan & Protokol Sidang di Pengadilan

0

Denpasar, Bali —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menggelar kegiatan “Kopi Bali” (Komunikasi dan Koordinasi Pagi bersama Aparatur Pengadilan Negeri) yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, (13/3) pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim, serta aparatur peradilan dari seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-Bali yang mengikuti acara dari satuan kerja masing-masing.

Forum Kopi Bali merupakan sarana komunikasi dan koordinasi yang rutin diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, serta penguatan pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai isu strategis di lingkungan peradilan umum. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan materi sekaligus kesempatan berdiskusi mengenai berbagai tantangan dan perkembangan terkini di dunia peradilan.

Pada sesi utama, materi disampaikan oleh Risky Edy Nawawi, Hakim Pengadilan Negeri Bangli, yang memaparkan topik mengenai “Pengamanan Pengadilan dan Penerapan Risk Management di Pengadilan.” Dalam pemaparannya, Risky Edy Nawawi menjelaskan bahwa pengamanan pengadilan merupakan serangkaian upaya yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keselamatan hakim, aparatur pengadilan, para pihak berperkara, serta masyarakat yang berada di lingkungan pengadilan. Pengamanan tersebut juga bertujuan menjaga wibawa dan independensi lembaga peradilan agar proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Ia mengungkapkan bahwa tantangan keamanan di lingkungan pengadilan bukanlah isu yang dapat dianggap sepele. Berdasarkan survei advokasi hakim oleh Komisi Yudisial, sejumlah satuan kerja pengadilan di Indonesia pernah mengalami ancaman maupun potensi bahaya keamanan yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan. Oleh karena itu, penerapan sistem pengamanan yang terstruktur menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam proses peradilan.

Lebih lanjut, Risky Edy Nawawi menekankan bahwa dasar hukum pengamanan pengadilan di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 yang mengubah ketentuan sebelumnya. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memastikan protokol keamanan persidangan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, pengamanan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik semata, tetapi juga mencakup berbagai pendekatan strategis melalui manajemen risiko. Risk management dipahami sebagai pendekatan sistematis yang melibatkan budaya organisasi, proses, serta struktur kerja untuk mengidentifikasi dan mengelola berbagai potensi risiko yang dapat mempengaruhi operasional pengadilan. Pendekatan ini meliputi beberapa tahapan penting, mulai dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, penanganan risiko, hingga monitoring serta evaluasi berkelanjutan.

Selain itu, pemateri juga memberikan gambaran perbandingan mengenai praktik pengamanan pengadilan di Amerika Serikat yang melibatkan berbagai institusi seperti U.S. Marshals Service, serta aparat penegak hukum lainnya yang secara khusus bertanggung jawab terhadap keamanan lembaga peradilan. Sistem tersebut dilengkapi dengan berbagai teknologi keamanan modern, seperti tombol panik, desain ruang sidang tahan balistik, serta sistem pengawasan terpadu. Pemaparan tersebut memberikan perspektif tambahan mengenai pentingnya penguatan sistem keamanan peradilan secara komprehensif.

Setelah sesi materi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian realisasi anggaran oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar. Dalam paparannya, disampaikan bahwa penyerapan anggaran di lingkungan peradilan umum harus memperhatikan target capaian yang telah ditetapkan dalam indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Berdasarkan ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, target realisasi hingga triwulan pertama tahun anggaran antara lain mencakup 20 persen untuk belanja pegawai, 15 persen untuk belanja barang, serta 10 persen untuk belanja modal.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta mengikuti post test secara daring dan mandiri guna mengukur pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Post test tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi sekaligus sarana memastikan bahwa materi sosialisasi dapat dipahami secara komprehensif oleh seluruh peserta yang mengikuti kegiatan.

Melalui kegiatan Kopi Bali ini, diharapkan aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar semakin memahami pentingnya pengamanan pengadilan, penerapan manajemen risiko, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel dalam mendukung terciptanya peradilan yang profesional, aman, dan berintegritas.

I Kadek Apdila Wirawan – Dandapala Contributor
Jumat, 13 Mar 2026

Bukber PN Baubau, Integritas dalam Islam adalah Amanah

0

Baubau ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Pengadilan Negeri (PN) Baubau menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama yang diikuti oleh seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Baubau.

Kegiatan tersebut turut diisi dengan tausiyah Ramadan yang disampaikan oleh H. Lalu Suharja Hambali. Dalam tausiyahnya, ia menekankan bahwa integritas merupakan amanah yang harus senantiasa dijaga oleh setiap individu melalui kejujuran, ketulusan, dan keteguhan iman dalam menjalankan setiap tanggung jawab.

Menurutnya, nilai integritas tidak hanya menjadi tuntutan moral dalam kehidupan beragama, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam lembaga peradilan. “Pesan integritas ini sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Amin Imanuel Bureni, dalam sambutannya mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk terus menjaga integritas dan keimanan sebagai benteng dalam menghadapi berbagai godaan dalam pelaksanaan tugas.

“Integritas ini sangat penting, khususnya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Baubau.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan tersebut diawali dengan aksi berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas di depan kantor pengadilan. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sosial keluarga besar Pengadilan Negeri Baubau kepada masyarakat di bulan penuh berkah.

Setelah kegiatan berbagi takjil dan penyampaian tausiyah Ramadan, seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Baubau kemudian melaksanakan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Acara ditutup dengan penyerahan parcel THR dari pimpinan pengadilan kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Baubau sebagai wujud kebersamaan dan apresiasi menjelang Hari Raya Idulfitri

Humas PN Baubau – Dandapala Contributor
Jumat, 13 Mar 2026

ANTARA DOKTRIN NOSCITUR A SOCIIS DAN PENAFSIRAN GRAMATIKAL-KONTEKSTUAL

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Bukan kembar identik, Noscitur a Sociis adalah ‘obeng presisi’ dalam kotak alat tafsir hukum demi nalar yudisial di era KUHP Nasional.

Menanggapi Pertanyaan yang Tepat

Setelah tulisan mengenai doktrin Noscitur a Sociis diterbitkan di Mari News, seorang pembaca cerdas mengajukan pertanyaan yang patut mendapat jawaban serius: “Sepertinya ini bentuk penafsiran serupa dengan Metode Penafsiran Gramatikal-Kontekstual…” Pertanyaan ini mencerminkan pemahaman yang sudah baik, karena memang kedua hal tersebut memiliki kemiripan yang mencolok, sekaligus perbedaan yang substansial. Mengurai keduanya bukan sekadar perdebatan akademik yang steril, melainkan penting bagi hakim yang dalam kesehariannya harus memilih dan menerapkan metode penafsiran secara tepat dan terukur.

Di Mana Letak Kesamaannya?

Pertanyaan pembaca tersebut mengandung kebenaran yang tidak dapat disangkal. Baik doktrin Noscitur a Sociis maupun Metode Penafsiran Gramatikal-Kontekstual sama-sama bertolak dari satu keyakinan fundamental: bahwa bahasa hukum tidak dapat dipahami secara atomistik, yakni kata demi kata secara terisolasi. Keduanya menolak penafsiran literalistik-mekanik yang sempit dan menegaskan bahwa konteks adalah kunci.

Pertama, keduanya sama-sama menempatkan teks undang-undang sebagai titik tolak analisis. Baik Noscitur a Sociis maupun penafsiran gramatikal-kontekstual bekerja di dalam teks, bukan di luar teks. Keduanya tidak melompat ke kehendak legislatif yang tersembunyi atau ke tujuan sosial yang abstrak sebelum terlebih dahulu mengolah kata-kata yang tertulis secara saksama.

Kedua, keduanya mengakui bahwa makna kata dapat bergeser tergantung lingkungan linguistik di mana kata itu berada. Kata “berat” dalam konteks “hukuman berat” tidak sama maknanya dengan kata “berat” dalam konteks “beban berat pikul.” Prinsip ini dijunjung oleh kedua pendekatan.

Ketiga, keduanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghindari ketidakkonsistenan normatif dan membangun harmoni dalam pembacaan undang-undang. Keduanya menolak hasil penafsiran yang bertentangan dengan bagian lain dari undang-undang yang sama.

Inilah mengapa pembaca bertanya dengan tepat. Pada tataran tujuan dan nilai, keduanya memang berada dalam satu keluarga besar pendekatan kontekstualis dalam penafsiran hukum.

Namun, Di Sinilah Perbedaannya yang Mendasar

Kemiripan tujuan tersebut tidak boleh mengaburkan perbedaan yang bersifat mendasar, baik dari sisi asal-usul, cakupan, teknik operasional, maupun fungsi spesifiknya.

A. Perbedaan dari Sisi Asal-Usul dan Tradisi Hukum

Penafsiran Gramatikal-Kontekstual adalah metode yang lahir dan dikembangkan dalam tradisi civil law (sistem hukum Eropa Kontinental) yang menjadi induk hukum Indonesia. Metode ini diperkenalkan secara sistematis oleh para ahli ilmu hukum seperti Von Savigny sebagai bagian dari hermeneutika hukum yang komprehensif, yang meliputi penafsiran gramatikal (makna bahasa), logis (konsistensi internal), historis (sejarah pembentukan), dan sistematis (posisi norma dalam tatanan hukum keseluruhan). Penafsiran Gramatikal-Kontekstual pada dasarnya adalah perpaduan antara elemen gramatikal dan elemen sistematis dalam kerangka besar hermeneutika civil law tersebut.

Sementara itu, doktrin Noscitur a Sociis lahir dan berkembang dalam tradisi common law Inggris sejak abad ke-16, yang kemudian diadopsi oleh yurisdiksi common law lainnya termasuk Amerika Serikat. Dalam tradisi common law, doktrin ini merupakan salah satu dari rules of statutory construction, yaitu seperangkat pedoman khusus yang digunakan hakim ketika menafsirkan undang-undang (statute). Doktrin ini memiliki legitimasi sebagai preseden yudisial yang mengikat, bukan sekadar anjuran metodologis dari kalangan akademis.

B. Perbedaan dari Sisi Cakupan dan Cara Kerja

Inilah perbedaan yang paling operasional dan paling penting bagi seorang hakim yang hendak menerapkannya.

Penafsiran Gramatikal-Kontekstual pada dasarnya adalah pendekatan yang bersifat umum dan luas. Ia memberikan perintah metodologis untuk: (1) memulai dari makna kata secara gramatikal (kamus, tata bahasa, kebiasaan penggunaan bahasa); kemudian (2) mempertimbangkan konteks tempat kata itu digunakan, baik konteks kalimat, pasal, bab, maupun undang-undang secara keseluruhan; dan (3) memperhatikan konteks sistematis yang lebih luas, termasuk undang-undang lain yang berkaitan. Dengan kata lain, penafsiran gramatikal-kontekstual adalah sebuah metodologi besar yang mencakup banyak teknik.

Doktrin Noscitur a Sociis, sebaliknya, adalah sebuah instrumen yang sangat spesifik, teknis, dan terukur. Ia tidak bekerja secara umum pada “konteks” dalam arti luas, melainkan secara sangat presisi mengatur bagaimana menentukan makna suatu kata berdasarkan kedudukan kata tersebut dalam suatu rangkaian (series) atau daftar (enumeration) kata-kata lain yang setara dan berada dalam satu kesatuan norma. Prinsipnya adalah: kata-kata yang duduk bersama dalam satu rangkaian membentuk genus bersama, dan genus itulah yang membatasi dan mengarahkan makna masing-masing anggota rangkaian itu.

Untuk memperjelas perbedaan ini dengan analogi: jika Penafsiran Gramatikal-Kontekstual adalah kotak peralatan (toolbox) yang berisi berbagai alat, maka Noscitur a Sociis adalah obeng dengan ukuran tertentu (specific screwdriver) yang ada di dalam kotak itu. Obeng itu digunakan untuk pekerjaan yang sangat spesifik: mengencangkan baut yang tepat, pada konstruksi yang tepat, ketika baut itu memang ada di sana.

C. Perbedaan dari Sisi Syarat Penerapan

Penafsiran Gramatikal-Kontekstual dapat dan bahkan harus diterapkan pada hampir setiap kegiatan penafsiran undang-undang. Setiap hakim yang membaca pasal undang-undang secara sadar maupun tidak sadar sedang melakukan penafsiran gramatikal-kontekstual, karena tidak ada cara lain untuk membaca teks normatif selain memulai dari makna kata dan memperhatikan konteksnya.

Doktrin Noscitur a Sociis hanya dapat diterapkan ketika syarat tertentu terpenuhi. Syarat-syarat itu adalah: (1) harus ada kata atau frasa yang bersifat ambigu atau memiliki potensi cakupan yang terlampau luas; (2) kata ambigu tersebut harus berada dalam rangkaian atau daftar yang mencakup kata-kata lain; (3) kata-kata lain dalam rangkaian itu harus membentuk genus yang dapat diidentifikasi; dan (4) penggunaan genus tersebut untuk membatasi makna kata yang ambigu harus menghasilkan penafsiran yang lebih masuk akal dan koheren. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, doktrin tidak boleh dipaksakan.

D. Perbedaan dari Sisi Hubungannya dengan Doktrin Lain

Doktrin Noscitur a Sociis juga harus dibedakan secara jelas dari dua doktrin penafsiran lain yang serumpun namun berbeda, yaitu Ejusdem Generis dan Expressio Unius Est Exclusio Alterius. Ketiga doktrin ini sering kali dianggap sinonim, padahal ketiganya berbeda dalam cara kerjanya.

Ejusdem Generis bekerja ketika sebuah ketentuan memuat daftar hal-hal spesifik yang diikuti oleh kata umum (general term). Doktrin ini membatasi kata umum tersebut agar hanya mencakup hal-hal yang berada dalam genus yang sama dengan item-item spesifik sebelumnya. Sedangkan Expressio Unius bekerja berdasarkan logika eksklusivitas: penyebutan satu hal secara eksplisit mengecualikan hal-hal lain yang tidak disebutkan. Sementara Noscitur a Sociis tidak terbatas pada soal “kata umum” dan “kata spesifik,” melainkan bekerja lebih luas pada rangkaian kata-kata yang setara, dengan menggunakan seluruh rangkaian itu untuk saling menerangi maknanya satu sama lain.

Ringkasan Perbandingan

Untuk memudahkan pemahaman, perbedaan dan persamaan antara kedua metode ini dapat dirangkum sebagai berikut:

Aspek Perbandingan:

Tradisi Hukum: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual berakar dalam tradisi Civil Law (Eropa Kontinental). Noscitur a Sociis berakar dalam tradisi Common Law (Anglo-Saxon), namun universal dalam penerapannya.

Cakupan: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual bersifat umum dan metodologis, mencakup berbagai teknik penafsiran. Noscitur a Sociis bersifat spesifik dan teknis, terbatas pada penafsiran kata dalam rangkaian/daftar.

Syarat Penerapan: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual berlaku pada hampir setiap kegiatan penafsiran. Noscitur a Sociis hanya berlaku ketika terdapat ambiguitas kata dalam rangkaian kata-kata setara.

Teknik Operasional: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual bekerja dari makna gramatikal lalu mempertimbangkan konteks umum. Noscitur a Sociis bekerja dengan mengidentifikasi genus bersama dari rangkaian kata untuk membatasi makna.

Fungsi Utama: Keduanya sama-sama menghindari penafsiran terisolasi dan menjaga koherensi normatif.

Relevansi Perbedaan Ini dalam Era KUHP Nasional

Pemahaman atas perbedaan kedua metode ini bukan hanya latihan intelektual. Dalam konteks implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) yang berlaku serentak sejak 2 Januari 2026, perbedaan ini memiliki konsekuensi praktis yang nyata.

Ketika seorang hakim menghadapi rumusan tindak pidana dalam KUHP Nasional yang memuat rangkaian kata kerja seperti “mengambil, memindahkan, menyembunyikan, atau mengalihkan,” hakim sedang dihadapkan pada situasi di mana Noscitur a Sociis dapat dan seharusnya diterapkan secara spesifik. Bukan sekadar membaca konteks secara umum (yang merupakan kerja penafsiran gramatikal-kontekstual), melainkan secara presisi mengidentifikasi genus bersama dari keempat kata kerja tersebut lalu menggunakan genus itu untuk membatasi makna kata yang paling berpotensi diperluas, yaitu “mengalihkan.”

Demikian pula ketika hakim menafsirkan Pasal 53-54 KUHP Nasional tentang pedoman pemidanaan yang memuat rangkaian faktor-faktor yang harus dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana. Noscitur a Sociis mengharuskan hakim membaca setiap faktor dalam rangkaian itu sebagai anggota dari satu genus pertimbangan yang saling berinteraksi dan saling membatasi, bukan sebagai faktor-faktor yang berdiri sendiri.

Lebih dari itu, dalam situasi di mana UU Penyesuaian Pidana mempertahankan pidana minimum khusus hanya untuk korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang, hakim yang menggunakan Noscitur a Sociis akan memahami bahwa keempat jenis tindak pidana ini membentuk satu genus, yaitu “kejahatan luar biasa” (extraordinary crimes), yang maknanya harus dipahami secara ketat dari karakteristik keempat anggota rangkaian tersebut. Tidak boleh diperluas secara sewenang-wenang ke tindak pidana lain yang tidak disebutkan.

Bukan Pesaing, Melainkan Pelengkap

Kepada pembaca yang mengajukan pertanyaan tersebut, jawabannya adalah: Anda benar bahwa keduanya berkerabat. Namun mereka bukan kembar identik. Mereka lebih tepat dipahami sebagai pelengkap yang bekerja pada level yang berbeda.

Penafsiran Gramatikal-Kontekstual adalah pendekatan metodologis yang selalu bekerja dalam setiap penafsiran undang-undang; ia adalah kerangka besarnya. Noscitur a Sociis adalah instrumen spesifik yang bekerja di dalam kerangka itu, dipanggil ketika terdapat persoalan ambiguitas kata dalam suatu rangkaian norma. Seorang hakim yang baik perlu menguasai keduanya: memahami kerangka besar agar tidak kehilangan arah, dan menguasai instrumen spesifik agar mampu menyelesaikan pekerjaan dengan presisi.

Dalam era hukum pidana baru Indonesia, di mana tiga undang-undang besar berlaku serentak dan penuh dengan rangkaian norma yang saling berkaitan, kemampuan untuk membedakan kapan menggunakan pendekatan umum dan kapan menerapkan doktrin spesifik adalah tanda kematangan nalar yudisial yang sesungguhnya.

Jakarta, Maret 2026

Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI, Ketua I Pengurus Pusat IKAHI.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Humas MA, Jakarta
Jum’at,13 Maret 2026

Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Ratusan aparatur sipil negara (ASN) muda di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat ruang yang lebih luas untuk menuangkan ide kreatif melalui Kompetisi Karya Inovasi Terapan yang Andal (KRISTAL) 2026. Ajang yang digulirkan sejak Desember 2025 ini adalah wadah untuk mengumpulkan gagasan baru serta inovasi yang bisa digunakan dalam upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan.

“Dengan ajang KRISTAL ini, Kementerian ATR/BPN memberikan peluang bagi ASN muda untuk berinovasi dan membuat karya-karya yang inovatif dan kreatif sesuai dengan pemikirannya,” ungkap Ruwanda Destory Bintoro, peserta Kompetisi KRISTAL yang berhasil menyabet juara 1 pada acara Penganugerahan Kompetisi KRISTAL, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Ruwanda Destory Bintoro merupakan peserta KRISTAL asal Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Inovasi yang ia ciptakan dalam ajang ini diberi nama Sistem Ruang Maslahat. Sistem tersebut dibuat dengan gagasan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam menjaga pemanfaatan ruang di suatu wilayah.

Taruna lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) tahun 2025 ini berharap, kompetisi KRISTAL dapat terus diselenggarakan secara rutin per tahun. Menurutnya, KRISTAL mampu mendorong lahirnya berbagai ide kreatif ASN muda Kementerian ATR/BPN. “Kompetisi ini sangat positif bagi ASN muda di Kementerian ATR/BPN, semoga KRISTAL bisa berlanjut di tahun-tahun selanjutnya untuk memaksimalkan potensi kami,” ujar Ruwanda Destory Bintoro.

Selain Ruwanda Destory Bintoro, ada 403 peserta lainnya yang mengikuti Kompetisi KRISTAL. Ratusan ASN muda ini membawa beragam gagasan inovatif yang lahir dari pengalaman pribadi saat memberikan layanan kepada masyarakat. Ide-ide yang bisa diadaptasi demi peningkatan kualitas layanan pertanahan tersebut juga didapatkan dari riset mendalam para peserta dari masing-masing satuan kerja.

Inovasi lain yang menarik perhatian juri dalam Kompetisi KRISTAL 2026 adalah karya milik Asrorul Habib yang disebut CLEARLAND. Inovasi tersebut dirancang untuk mempermudah proses transaksi jual beli tanah dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Gagasan dan karyanya dinobatkan menjadi juara ketiga dalam ajang yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pesan utama dari platform CLEARLAND yang kami ciptakan adalah untuk mempermudah masyarakat dengan akuntabilitas dari sistem jual-beli tersebut. Transaksi pun bisa berjalan secara aman, jelas, dan sangat efisien dari masyarakat,” ungkap Asrorul Habib yang juga merupakan ASN lulusan STPN.

Acara Penganugerahan Kompetisi KRISTAL 2026 ini dihadiri oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Pada kesempatan ini, Wamen Ossy menyerahkan langsung penghargaan kepada para pemenang kompetisi. Turut hadir mengikuti rangkaian acara, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama beserta jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (CK/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI–Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat 13 Maret 2026.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu
Tersangka Elank Verdana Atlanta als Elank bin Hengki Aria dari Kejaksaaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Lebih Lebih Subsidair Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka I Daniel Prawira alias Daniel A.d (Alm) Jhonny Silitonga dan Tersangka II Anie Rahmi alias Anie binti (Alm) Zaenal Arifin dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka I Maulid Ibrahim bin Iwan dan Tersangka II Muhamad Imron Yapi bin M. Yani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

Jakarta, 13 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN–SITI FATIMAH

Wamenko Polkam: Pentingnya Kolaborasi Agar Mudik Aman dan Lancar

0
Polkam, Banten –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi untuk menghadapi setiap kerawanan yang muncul selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Menurutnya, perlu ada inovasi dan kreasi sehingga pelaksanaan mudik berjalan dengan lancar dan aman.
“Ingat, tingkat kepuasan tahun 2025 sudah 92,6%, sangat tinggi, artinya kita tidak boleh turun. Saya ingatkan terus kita melakukan kolaborasi dan sinergitas, hilangkan ini adalah rutinitas, agar kita terus berinovasi dan berkreasi sehingga pelaksanaan mudik ini dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ujar Wamenko Polkam Lodewijk saat melaksanakan kunjungan kerja bersama Menko PMK dalam rangka Peninjauan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (13/3/2026).
Wamen Polkam pun mengingatkan tagline Polri yakni “Mudik Aman, Keluarga Bahagia” yang bisa menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Mari kita saling kompak dan bersinergi mengerahkan seluruh kerja keras dan kerja nyata untuk mensukseskan pengamanan dan pelayanan arus mudik dan balik Lebaran 2026,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan mudik telah melakukan berbagai persiapan serta menghadirkan sejumlah inovasi layanan. Meski demikian, pemerintah tetap mengantisipasi berbagai potensi risiko yang dapat terjadi selama periode mudik, termasuk faktor cuaca maupun kondisi tidak terduga lainnya.
“Kita harus mengantisipasi berbagai hal yang tidak terduga, termasuk faktor cuaca. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja secara sinergis, responsif, dan memberikan pelayanan yang ramah kepada masyarakat,” katanya.
Peninjauan ini turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menterian PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait.
HUMAS

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI/POLRI—Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat “Ketupat 2026” dalam rangka pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H yang turut dihadiri Menkopolkam RI Djamari Chaniago, Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii serta Direktur Utama PT. Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, bertempat di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam sambutannya, Panglima TNI menegaskan bahwa pelaksanaan apel ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh unsur yang terlibat dalam menjaga keamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. “Apel Gelar Pasukan ini merupakan bentuk komitmen dan kesiapan bersama dalam rangka mengamankan perayaan Idul Fitri serta arus mudik dan arus balik lebaran Tahun 2026,” ujarnya.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan Lebaran tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi saja, tetapi merupakan hasil kerja sama lintas sektor antara TNI, Polri, kementerian dan lembaga terkait. Sinergi tersebut menjadi kekuatan utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik di berbagai wilayah Indonesia.

Panglima TNI juga menekankan pentingnya kehadiran aparat di tengah masyarakat selama masa mudik Lebaran, dengan pengamanan yang optimal diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus memastikan keselamatan para pemudik. “TNI dan Polri harus senantiasa hadir untuk rakyat memberikan rasa aman menjamin kelancaran perjalanan serta memastikan keselamatan para pemudik dari berbagai potensi gangguan keamanan maupun kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Sementara itu dihadapan media, Panglima TNI menyampaikan kesiapan dan dukungan pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H dengan menyiapkan 105.365 Prajurit TNI, menggelar 3.501 Alutsista serta menyiapkan KRI Semarang-594 dengan rute Jakarta – Bangka Belitung – Jakarta dan KRI Banda Aceh-593 dengan rute Jakarta – Semarang – Surabaya – Jakarta bagi masyarakat dalam arus mudik dan balik lebaran 1447 H.

#tniprima

#tnirakyatkuat

#indonesiaemas2045

(Puspen TNI), Jum’at
13 Maret 2026

Polri Gelar Bakti Kesehatan dan Pangan Murah Serentak, Sentuh Ojol hingga Buruh Menjelang Idulfitri

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Menjelang Idulfitri 1447 H/2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya menggelar Bakti Kesehatan bagi masyarakat menengah ke bawah yang dipadukan dengan Gerakan Pangan Murah. Kegiatan yang berlangsung di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2026) ini menyasar sekitar 3.000 penerima manfaat, mulai dari pengemudi ojek online, buruh, warga sekitar, hingga berbagai unsur potensi masyarakat.

Program bakti kesehatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kondisi kesehatan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri ketika kebutuhan masyarakat meningkat. Warga yang hadir mendapatkan berbagai layanan kesehatan gratis sekaligus kesempatan memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menegaskan bahwa Polri ingin hadir secara utuh di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kesehatan.

“Selain gerakan pangan murah, kita juga menyelenggarakan kegiatan bakti kesehatan. Kita akan melayani semua kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang pangan maupun kesehatan,” ujar Wakapolri saat menyapa masyarakat di lokasi kegiatan.

Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn.) Ahmad Rizal Ramdhani turut mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Polri dan Bulog dalam membantu masyarakat.

“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Program seperti ini bukan sekadar kegiatan ekonomi, tetapi juga bentuk stimulus sosial yang memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.

C. Bakti Kesehatan (Wilayah Jakarta)

Sasaran penerima manfaat kegiatan ini di wilayah Jakarta berjumlah 3.000 orang, yang terdiri atas 450 buruh, 650 pengemudi ojek online, serta 1.900 orang dari unsur potensi masyarakat, antara lain Banser, Kokam, Pokdar Kamtibmas, Linmas, Ormas FBR, Ormas GRIB, serta petugas PPSU. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan keberpihakan Polri kepada kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi sekaligus memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan masing-masing.

Sebagai bagian dari pelayanan yang komprehensif, Polri menurunkan tenaga medis dan kesehatan untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini, 10 dokter umum, 1 dokter spesialis penyakit dalam, serta 30 tenaga kesehatan yang terdiri dari perawat dan analis laboratorium diterjunkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal.

Masyarakat memperoleh layanan kesehatan gratis berupa pemeriksaan umum, konsultasi dokter spesialis, pemeriksaan mata yang disertai pembagian kacamata baca, serta pemeriksaan laboratorium yang meliputi gula darah, kolesterol, dan asam urat. Seluruh layanan tersebut juga didukung oleh fasilitas farmasi atau apotek dengan ketersediaan obat sesuai indikasi medis, sehingga kebutuhan kesehatan masyarakat dapat terlayani secara menyeluruh.

Sebagai bagian dari layanan pemeriksaan mata, sebanyak 400 kacamata baca juga dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk menunjang pelayanan kesehatan tersebut, Polri turut menyiagakan 7 unit ambulans guna memastikan kesiapsiagaan layanan medis selama kegiatan berlangsung.

Selain pelayanan kesehatan, kegiatan ini juga menghadirkan Gerakan Pangan Murah hasil sinergi Polri dengan Perum Bulog, sehingga masyarakat dapat memperoleh bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

Kehadiran personel Polri yang sigap melayani warga, mulai dari proses pemeriksaan kesehatan hingga membantu masyarakat membawa pulang paket pangan murah, menciptakan suasana yang hangat dan penuh kebersamaan.

Pendekatan humanis ini menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pelayan masyarakat yang memahami kebutuhan rakyatnya, khususnya pada momentum penting menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak hingga ke tingkat Polres, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Dengan kesehatan yang terjaga serta kebutuhan pokok yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang, sehat, dan penuh kebahagiaan.

DIVISI HUMAS POLRI
JAKARTA, Jum’at
13 Maret 2026

Kementerian Ekraf Gelar Peringatan Nuzulul Quran Perkuat Nilai Spiritual dan Nyaman Bersama

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— 12 Maret 2026 – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif melalui kegiatan Bimbingan Rohani Islam (BINROHIS) menggelar acara Nuzulul Quran dan Buka Puasa bersama segenap pegawai. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta meningkatkan semangat pengabdian di bulan yang penuh berkah.

Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, dan Wamen Ekraf, Irene Umar, yang turut menghadiri acara juga menyampaikan apresiasi kepada segenap pegawai kementerian atas dedikasinya dalam menjalankan tugas sambil berpuasa, tapi tetap memberi semangat nyaman bersama.

“Ramadan ini mengajarkan kita tentang pentingnya ukhuwah dan kebersamaan. Rasa saling percaya, saling mendukung, dan saling menghargai bisa menjadi pondasi penting dalam menjaga kekompakan serta membangun semangat kerja dalam lingkungan Kementerian Ekraf. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kementerian Ekraf yang tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab saat menunaikan ibadah puasa,” ungkap Menteri Ekraf dalam acara yang digelar di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta pada Kamis (12/3).

Menteri Ekraf menambahkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an sangat relevan untuk menjadi pedoman dalam kehidupan maupun saat menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Acara ini juga bagian dari momentum untuk memperkuat nilai spiritual, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui peringatan Nuzulul Quran, kita diingatkan kembali untuk terus menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan sekaligus intensitas pegangan dalam setiap amanah atau pekerjaan yang dijalankan. Akhir kata, saya mengucapkan selamat menyambut hari raya Idulfitri. Mohon maaf lahir dan batin,” ungkap Menteri Ekraf.

Selain pembacaan ayat suci Al-Qur’an, acara dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Habib Abdul Qodir bin Zaid Ba’abud yang menekankan pentingnya ilmu Al-Qur’an, kreativitas, dan nilai-nilai universal dalam kehidupan maupun pekerjaan.

“Al-Qur’an adalah sumber ilmu. Siapa yang membaca Al-Qur’an akan mendapatkan hikmah, inspirasi, kreativitas, ketenangan hati, dan cahaya dalam hidupnya,” tutur Habib Abdul Qadir dalam tausiahnya.

Menteri Ekraf turut didampingi istri sekaligus Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ekraf, Adinda Yuanita. Sementara para pejabat Kementerian Ekraf yang hadir antara lain Sekretaris Utama/Sekretaris Kepala Badan Ekonomi Kreatif Dessy Ruhati, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekraf Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain Yuke Sri Rahayu, Deputi Bidang kreativitas Digital dan Teknologi Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, serta Staf Khusus Menteri, Tenaga Ahli Menteri, dan seluruh pejabat eselon I dan II Kementerian Ekraf.

Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan ditutup dengan doa berbuka puasa yang diikuti seluruh pegawai. Momentum Ramadan diharapkan menjadi pengingat bahwa pengabdian kepada negara dapat terus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas ibadah maupun akhlak tiap individu dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi yang memberi kenyamanan bersama di lingkungan Kementerian Ekraf menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif