





INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PA Sumenep meraih penghargaan prestisius pada PTA Surabaya Awards 2025 sebagai apresiasi atas inovasi, kinerja dan pelayanan hukum berintegritas.
Kemeriahan dan rasa bangga mewarnai malam penganugerahan PTA Surabaya Awards 2025 yang digelar di Hotel Harris pada Kamis (12/03/2026).
Dalam ajang bergengsi tersebut, Pengadilan Agama Sumenep sukses menyabet penghargaan prestisius sebagai buah manis dari dedikasi serta kerja keras seluruh jajaran aparaturnya. Pencapaian ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan internal, tetapi juga pemicu semangat bagi institusi peradilan lainnya untuk senantiasa meningkatkan standar pelayanan publik.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas inovasi, kinerja, serta komitmen Pengadilan Agama Sumenep dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas. Ketua Pengadilan Agama Sumenep dalam sambutannya menyampaikan, “Prestasi ini bukan hanya milik satu orang, melainkan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh tim yang terus berkomitmen melayani masyarakat dengan sepenuh hati.” Ia juga menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi pemacu semangat untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik di masa depan.
Acara yang dihadiri berbagai pejabat peradilan dari wilayah Jawa Timur tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Para tamu undangan memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian yang diraih Pengadilan Agama Sumenep sebagai salah satu satuan kerja yang menunjukkan kinerja luar biasa. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pesan inspiratif, “Prestasi besar selalu lahir dari kerja keras yang konsisten dan tekad yang tidak pernah menyerah.”
Capaian gemilang di ajang PTA Surabaya Awards 2025 membuktikan bahwa dedikasi terhadap integritas dan inovasi merupakan kunci utama dalam meraih prestasi. Keberhasilan ini menempatkan Pengadilan Agama Sumenep sebagai teladan yang diharapkan mampu menginspirasi satuan kerja lainnya. Mengutip pesan penyemangat yang menggema dalam acara, “Kesuksesan bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab untuk terus menjadi lebih baik.”
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews
Penulis: Kontributor
Humas MA, Jakarta
Sabtu ,14 Maret 2026





Luwu Timur,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara penggelapan Nomor 18/Pid.B/2026/PN Mll. Setelah Terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai serta ditunaikannya kewajiban Terdakwa mengganti kerugian korban.
Terdakwa yang bekerja sebagai collection field pada PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo melakukan penagihan pembayaran kredit kepada sejumlah nasabah sejak April hingga Agustus 2025. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menarik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio dan 1 (satu) unit Honda Scoopy Prestige warna putih dari nasabah yang menunggak pembayaran. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada PT FIF Finance dan tidak memberikan kwitansi resmi kepada nasabah. Selain itu, 2 unit sepeda motor yang ditarik justru digadaikan kepada pihak lain. Akibat perbuatan tersebut, PT FIF Finance mengalami kerugian sebesar Rp53.945.000,00.
Majelis Hakim yang terdiri atas Pascalis Jiwandono, Kartika Sari Putri dan Rachmadani Fatria Agung Gumelar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemukakan bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan perwakilan PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo menyatakan saling memaafkan secara sukarela tanpa paksaan. Terdakwa juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian korban.
Sikap para pihak tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Maret 2026 yang disahkan oleh Majelis Hakim. Kesepakatan itu kemudian ditegaskan kembali dalam sidang pada 12 Maret 2026, yang dihadiri Terdakwa secara elektronik, istrinya, serta pihak korban.
Majelis Hakim menilai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, disertai pengembalian seluruh kerugian oleh Terdakwa, telah mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi kedua belah pihak.
Para pihak juga telah berdamai dan saling memaafkan secara sukarela. Oleh karena itu, Majelis Hakim memandang bahwa pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah langkah yang tepat dan bijaksana karena justru berpotensi mencederai suasana perdamaian yang telah tercapai. Sikap Terdakwa tersebut tidak hanya layak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, tetapi juga patut didukung dan diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab serta itikad baik untuk memulihkan keadaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, serta memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Terdakwa menunjukkan penyesalan nyata dengan mengganti seluruh kerugian korban, sementara korban menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf.
Rekonsiliasi ini menjadi lebih bermakna karena terjadi di penghujung Bulan Suci Ramadan dan melibatkan para pihak yang beragama Islam. Bagi Terdakwa, tanggung jawab tersebut membuka kesempatan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Bagi korban, sikap memaafkan berbuah pemulihan kerugian ekonomi secara langsung.
Putusan rechterlijk pardon ini memberi ruang bagi hakim untuk mengaktualisasikan keadilan dan kemanusiaan yang sering kali dianggap abstrak.
Sebagai suatu praktik peradilan yang relatif baru (di Indonesia), sehingga menciptakan suatu paradigma baru bahwa pengadilan dalam perkara pidana bukan saja tempat untuk menghukum, tetapi dalam perkara-perkara tertentu dengan memperhatikan substansi dari rasa keadilan, kemanusiaan dan kemanfaatan, dapat menjadi tempat bagi orang-orang yang berhadapan hukum sebagai sarana perdamaian dan pemulihan terhadap kedua belah pihak.
Putusan rechterlijk pardon memberi ruang bagi hakim untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan secara nyata dalam praktik peradilan. Konsep yang relatif baru di Indonesia ini menghadirkan paradigma bahwa pengadilan pidana tidak semata-mata berfungsi menjatuhkan hukuman.
Dalam perkara tertentu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan, pengadilan dapat menjadi ruang penyelesaian yang memulihkan hubungan para pihak serta menghadirkan perdamaian bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
Humas PN Malili – Dandapala Contributor
Sabtu, 14 Mar 2026







Maluku —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melakukan sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (12/03) atas perkara penganiyaan ringan dengan nomor register perkara 12/Pid.B/2026/PN Drh.
Persidangan awal dilaksanakan dengan susunan Majelis yakni Rendy selaku Ketua Majelis, Agung Risqiyanto dan Yudhistira Ary Prabowo masing-masing sebagai Hakim Anggota, setelah Majelis tidak berhasil mendamaikan korban dengan Terdakwa berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif kemudian Majelis mengupayakan proses persidangan dengan Pengakuan Bersalah berdasarkan Pasal 205 KUHAP, , maka terhadap pemeriksaan perkara yang semula dilaksanakan acara pemeriksaan biasa kemudian beralih ke acara pemeriksaan singkat dan Hakim yang bertugas untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yakni oleh Hakim Anggota 2 sebelumnya pada perkara pokok yakni Yudhistira Ary Prabowo yang kemudian bertindak sebagai Hakim Tunggal.
Kasus bermula pada tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, Paman (Korban) yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Keponakan (Terdakwa), menyaksikan motor milik keponakannya (Terdakwa) yang sedang terparkir didepan halaman rumah dari Terdakwa, tanpa pikir panjang Paman yang merasa motornya dibiarkan tanpa disimpan ditempat yang aman, maka tanpa terlebih dahulu memberikan informasi kepada Keponakan yang masih meminjam motor milik Pamannya pada hari itu, kemudian oleh Paman memindahkannya dari depan halaman rumah Keponakannya tersebut kedalam rumah Paman agar lebih aman dan ditakutkan akan hilang jika dibiarkan didepan halaman rumah.
Hingga pada akhirnya Ibu Kandung Terdakwa yang sebelumnya sempat mencari motor milik anaknya tiba- tiba kaget mengetahui sebab Korban (Paman) itu sendiri lah yang memindahkan motor tersebut kedalam rumah Korban (Paman), singkat cerita Terdakwa yang mengetahui hal tersebut melakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemukulan kepada Paman Terdakwa (Korban) dan memecahkan 2 (dua) buah kaca jendela rumah Korban (Paman) sehingga Korban dalam hal ini mengalami kerugian materiil sejumlah Rp500 ribu rupiah yakni untuk biaya berobat termasuk biaya pemeriksaan Visum Et Repertum dan biaya perbaikan kaca jendela rumah yang pecah.
Saat proses acara persidangan Penuntut Umum bersedia beralih dengan metode pemeriksaan acara singkat, sebagaimana penyampaian Hakim hingga pada akhirnya persidangan dilaksanakan dengan proses cepat, dan Penuntut Umum menuntut 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan Pidana Penjara terhadap Terdakwa.
Terhadap tuntutan tersebut Advokat dan Terdakwa menyampaikan pembelaannya yakni pada intinya memohon agar Hakim dapat memberikan putusan yang ringan dan seadil-adilnya terhadap Korban yang merupakan tulang punggung keluarga atas istri dan anaknya dan Terdakwa telah melakukan permohonan maaf langsung kepada Korban dihadapan Hakim, Advokat dan JPU dalam persidangan. Kemudian Hakim tunggal dalam putusannya juga telah banyak menyampaikan pertimbangannya terutama tentang pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 KUHP, yakni pada intinya Hakim mempertimbangkan tentang “sejatinya pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, sehingga melalui pemidanaan ini Hakim berusaha memberikan putusan yang tidak hanya mengakomodir kepentingan korban namun juga mengakomodir salah satu tujuan untuk dapat mencapai kondisi rehabilitatif terhadap kondisi pelaku Tindak Pidana agar perspektif yang muncul tidak menjadikan pemidanaan sebagai alat untuk balas dendam, namun sebagai langkah korektif agar mengembalikan tujuan mulia pemidanaan yakni mengembalikan ke kondisi seperti semula antara Korban dan pelaku Tindak Pidana.”
Yudhistira A. Prabowo – Dandapala Contributor
Sabtu, 14 Mar 2026




































Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Jum’at 13 Maret 2026
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, resmi melantik 455 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KLH/BPLH. Momentum ini mengingatkan kita bahwa menjaga lingkungan bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan hati, tekad, dan keberanian. Pelantikan 455 PPPK KLH/BPLH adalah harapan baru bagi Indonesia sebagai langkah nyata menuju tata kelola lingkungan yang lebih bersih, berkelanjutan, dan memberi kehidupan lebih baik bagi generasi mendatang.
Menteri Hanif mengakui, meski pengelolaan lingkungan hidup telah berjalan lebih dari empat dekade, capaian yang diharapkan masih jauh dari sempurna. “Selama 44 tahun, kita harus jujur mengakui masih terseok-seok. Kehadiran PPPK KLH/BPLH hari ini harus menjadi energi baru untuk menghadirkan pelayanan lingkungan yang lebih bermutu bagi masyarakat,” ujar Menteri Hanif dengan penuh harapan.
Menteri Hanif menekankan bahwa peran PPPK KLH/BPLH tidak hanya administratif, tapi juga aktif di lapangan untuk mengawasi, mengelola, dan memastikan kebijakan lingkungan hidup diterapkan secara nyata. Menteri Hanif mendorong para PPPK KLH/BPLH bekerja dengan semangat tim, disiplin, dan etos kerja tinggi, serta terus meningkatkan kapasitas individu untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Sorotan utama Menteri Hanif adalah pengelolaan sampah nasional. PPPK KLH/BPLH diminta mencurahkan setidaknya 50% waktu kerja untuk fokus mengurai masalah sampah, yang masih menjadi tantangan besar di banyak daerah. Pemerintah menargetkan transformasi total pada 2029, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi menumpuk sampah, melainkan hanya menampung residu dari proses pengolahan dan sampah terkelola 100%. “Persoalan sampah harus diselesaikan secara sistematis. Target kita, 2029, TPA hanya menampung residu, bukan sampah mentah,” tegas Menteri Hanif.
Saat ini, banyak TPA di Indonesia telah melebihi kapasitas ideal dan sebagian beroperasi lebih dari 17 tahun, sehingga revitalisasi dan perbaikan sistem pengelolaan sampah menjadi mandat penting bagi semua elemen pemerintah dan masyarakat. KLH/BPLH menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat, hak untuk udara bersih, lingkungan sehat, dan kualitas hidup yang layak.
HUMAS







Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Jum’at 13 Maret 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungannya terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.




Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan berbagai langkah konkret untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di sekolah. “Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelegence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD, kelas 5, SMP dan SMA,” ujar Menteri Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa upaya dalam penguatan kapasitas guru terus dilakukan agar implementasi pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat berjalan optimal di satuan pendidikan. “Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Sehingga sekarang program terus berlangsung dan pelatihan guru juga terus berlangsung. Dengan nanti ketika jumlah guru sudah memenuhi, kami akan melangkah lebih lanjut kemungkinan untuk memperlakukan coding dan AI sebagai mata pelajaran wajib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran coding yang dikembangkan di sekolah dilakukan melalui beberapa pendekatan agar dapat diimplementasikan secara inklusif sesuai kondisi satuan pendidikan. “Untuk coding itu ada 3 klasifikasi yang kami pergunakan. Pertama, coding yang unplug, kemudian yang kedua adalah coding yang berbasis internet, dan yang ketiga yakni coding yang berbasis permainan tanpa menggunakan komputer,” tuturnya.
Menurut Menteri Mu’ti, kebijakan ini juga sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah. “Dan terkait dengan kebijakan ini, sejalan dengan kebijakan Pak Presiden tentang digitalisasi pembelajaran di mana kami sudah mendistribusikan lebih dari 288 ribu (Interactive Flat Panel/IFP), maka peralatan-peralatan itu juga bisa menjadi sarana yang mendukung keberhasilan dan pelaksanaan pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kehadiran SKB Tujuh Menteri ini menjadi upaya bersama pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial berjalan secara bijak serta mendukung kualitas pendidikan.
Menteri Pratikno juga mengatakan bahwa teknologi digital memiliki potensi besar dalam mendukung proses pembelajaran, namun juga perlu diiringi dengan pengaturan yang tepat agar risiko penggunaan yang tidak terkendali dapat diminimalkan. “Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Menteri Pratikno.
Ia menambahkan bahwa pedoman dalam SKB ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal. Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga perlu disesuaikan dengan kesiapan usia peserta didik, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses
Melalui SKB Tujuh Menteri tersebut, pemerintah Indonesia berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membangun generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
(Penulis: Ririn/Editor: Denty A., Seno H./Fotografer: Shaka)








JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BMKG RI—Hari Jumat 13 Maret 2026 pukul 02.18.20 WIB wilayah Laut Selatan Sukabumi, Jawa Barat diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,3. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 8,04° LS ; 106,86° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 121 Km tenggara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada kedalaman 53 km.
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan geser ( strike-slip ).
Gempabumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Cidolog dan Ciracap dengan skala intensitas IV MMI (Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), daerah Tasikmalaya, Cijati, Pagelaran, Sukanegara, Agrabinta, Sindangbarang, Garut, Cidahu, Cimanggu, Campaka, Jampang Tengah, Kadupandak, dan Tegal Buleud dengan skala intensitas III-IV MMI (Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah), daerah Bayah, Klapanunggal, dan Kabupaten Bandung dengan skala intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu), daerah Pangandaran, Ciamis, dengan skala intensitas II-III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu), daerah Ciamis dengan skala intensitas II-III MMI. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempabumi ini TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI.
Hingga pukul 02.50 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan (aftershock).
Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS_BMKG) atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.
Jakarta, 13 Maret 2026
Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG
Dr. Rahmat Triyono, S.T., Dipl.Seis., M.Sc






