Cilegon –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung kesiapan arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (13/3/2026). Peninjauan ini dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Mendagri bersama rombongan meninjau langsung fasilitas pelayanan di pelabuhan, termasuk ruang penumpang di Kapal Ferry yang akan berangkat menuju Pelabuhan Bakauheni. Mendagri juga sempat berdialog dengan sejumlah calon pemudik untuk menanyakan tujuan perjalanan mereka.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan layanan transportasi penyeberangan menjelang periode mudik Lebaran yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang. Pelabuhan Merak menjadi salah satu titik utama mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan dari Pulau Jawa menuju Sumatera.
Usai peninjauan lapangan, Mendagri bersama para menteri dan pejabat terkait mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2026 yang digelar di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Banten.
Dalam keterangannya kepada media, Menko PMK Pratikno mengatakan, pemerintah menargetkan pelaksanaan mudik tahun ini dapat berjalan aman, lancar, nyaman, dan selamat. “Kami baru saja menyelenggarakan rakor dan peninjauan di Pelabuhan Merak. Targetnya tentu saja adalah agar mudik ini aman, lancar, nyaman, dan selamat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, arus mudik diperkirakan mulai terjadi sekitar 18 Maret 2026, sementara arus balik diprediksi berlangsung pada 29 Maret 2026. Meski demikian, pemerintah berharap pergerakan pemudik dapat tersebar di beberapa hari agar tidak menumpuk pada waktu tertentu. Terlebih rentang waktu mudik tahun ini relatif panjang karena adanya akhir pekan, kebijakan flexible working arrangement bagi ASN, cuti bersama, serta berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
“Oleh karena itu, dengan rentang yang panjang ini, kami mengharapkan ada distribusi mudik tidak tertumpuk di hari tertentu,” ujarnya.
Pratikno menambahkan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menghadirkan sejumlah inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan mudik. Tahun sebelumnya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan mudik dinilai sangat tinggi dan diharapkan dapat meningkat pada tahun ini.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi berbagai potensi kendala, termasuk faktor cuaca. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk terus bersinergi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini adalah kerja kita bersama supaya mudik dan arus balik nanti berjalan dengan aman, nyaman, lancar, dan selamat,” pungkasnya.
Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–– Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan data kependudukan bersih semester II tahun 2025. Berdasarkan data tersebut, jumlah penduduk Indonesia per 31 Desember 2025 tercatat sebanyak 288.315.089 jiwa. Jumlah itu mengalami kenaikan sebanyak 1.621.396 penduduk dibandingkan dengan rilis semester I tahun 2025.
“Dibandingkan dengan semester I per 30 Juni 2025, penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 1,6 juta,” ujar Teguh dalam acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia merinci, jumlah penduduk tersebut terbagi menjadi dua, yakni 145.498.082 penduduk laki-laki dan 142.816.997 penduduk perempuan. Dengan demikian, jumlah penduduk Indonesia masih didominasi oleh laki-laki.
Teguh menambahkan, berdasarkan data yang sama, sebaran penduduk di Indonesia terbanyak berada di Pulau Jawa dengan angka 55,81 persen. Sementara itu, posisi kedua berada di Pulau Sumatera dengan angka 21,88 persen.
Sedangkan jumlah penduduk berdasarkan agama, ungkap Teguh, didominasi oleh agama Islam dengan angka 87,15 persen. Sementara itu, penduduk yang menganut agama Kristen sebesar 7,37 persen, Katolik 3,07 persen, Hindu 1,66 persen, Buddha 0,69 persen, Konghucu 0,03 persen, serta penganut kepercayaan 0,034 persen.
Sementara itu, Teguh juga memaparkan jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan per semester II tahun 2025. Data tersebut merinci 131 juta jiwa belum kawin, 137 juta jiwa telah kawin, 5 juta jiwa cerai hidup, dan 14 juta jiwa cerai mati.
“Artinya sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah,” ujar Teguh.
Dalam kesempatan yang sama, Teguh juga menguraikan jumlah penduduk usia produktif, yakni usia 15–64 tahun, di Indonesia. Jumlah tersebut mencapai 199 juta jiwa atau 69,03 persen dari total penduduk.
“Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah kita bersyukurnya. Bahwasanya sampai tahun 2030 sekian yang namanya bonus demografi. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan usia produktif tersebut,” kata dia.
Teguh menekankan, penerbitan rilis data kependudukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil melakukan rilis data kependudukan dalam dua semester, yakni semester I pada 30 Juni dan semester II pada 31 Desember.
“Kenapa perlu dirilis? Data kependudukan itu digunakan untuk semua keperluan, basis semuanya. Apakah itu pelayanan publik, maupun apa pun juga,” tandas Teguh.
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Jum’at 13 Maret 2026
Tentu, ini adalah momen yang sangat positif bagi transparansi publik untuk Peradilan yang berintegritas..
Kegiatan Buka Bersama (Bukber) antara Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Suhendra Saputra SH MH bersama jajarannya juga di hadiri awak media setempat bukan sekadar acara makan bersama, melainkan simbol sinergi antara lembaga yudikatif dan pers.
* Mempererat Sinergi: Ketua PN Luwuk Gelar Bukber Bersama Awak Media
Dalam semangat Ramadan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk mengadakan agenda buka puasa bersama para jurnalis setempat.
Acara hari kamis 11 Maret 2026 ini bukan hanya sekadar seremoni keagamaan, tetapi menjadi jembatan silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dan menjaga integritas dalam penyampaian informasi hukum kepada masyarakat.
Poin Penting dalam Pertemuan:
* Transparansi Informasi: Menegaskan komitmen PN Luwuk dalam memberikan akses informasi yang akurat kepada publik melalui media.
* Solidaritas Profesional: Membangun hubungan yang harmonis antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.
* Menjaga Integritas: Mengingatkan pentingnya kode etik dalam pemberitaan agar tetap berimbang dan objektif, demi menjaga marwah institusi peradilan.
”Sinergi antara pengadilan dan media adalah kunci agar masyarakat mendapatkan edukasi hukum yang benar dan terpercaya.”
Mengapa Momen Ini Penting?
* Mendinginkan Suasana: Di tengah padatnya jadwal persidangan, suasana informal seperti Bukber mampu mencairkan ketegangan komunikasi.
* Edukasi Publik: Media berperan sebagai penyambung lidah kebijakan PN Luwuk agar lebih mudah dipahami warga Banggai.
* Check and Balance: Hubungan yang baik memudahkan fungsi kontrol sosial media terhadap jalannya peradilan yang bersih.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS MAHKAMAH AGUNG RI–PN Bale Bandung – Dandapala Contributor
Jumat, 13 Mar 2026
Bale Bandung – Setelah terpilih melalui e-voting dan terbentuk kepengurusan baru, Koperasi PN Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar), terus bertransformasi. Terbaru, Mamok Andri Senubekti bersama pengurus mempresentasikan Sistem Manajemen Koperasi Terpadu (ERP).
“Meninggalkan era pencatatan manual,” ujar Ka.Sub. Bag Perencanaan, TI & Pelaporan membuka presentasi.
Dengan Sistem Manajemen Koperasi Terpadu (ERP) berbasis web membawa standar transparansi, mitigasi risiko, dan keamanan setara dengan industri perbankan komersial, lanjutnya.
Sistem sendiri dirancang dengan arsitektur Enterprise, tidak hanya mendigitalisasi buku kas, tetapi juga merombak total tata kelola (Good Corporate Governance) dari hulu ke hilir.
“Ini bukan sekadar aplikasi pencatatan biasa. Ini adalah ekosistem cerdas yang dirancang untuk melindungi aset anggota, mempercepat pelayanan, dan menutup rapat segala celah manipulasi finansial,” ujar salah satu tim pengembang sistem Koperasi PN Bale Bandung.
Berikut adalah fitur-fitur revolusioner yang menjadikan sistem Koperasi PN Bale Bandung sebagai salah satu pionir koperasi modern di lingkungan peradilan:
1. Analisis Kredit Holistik (DSR & Solvabilitas)
Jika koperasi konvensional hanya melihat sisa gaji untuk memberikan pinjaman, sistem ini menggunakan algoritma Debt Service Ratio (DSR) dinamis yang disandingkan dengan analisis Solvabilitas.
Sistem secara cerdas menarik data Total Simpanan (Aset) dan Total Pinjaman (Kewajiban) anggota secara real-time dalam satu layar. Pengurus kini menerapkan konsep Cash-Collateralized Loan (Kredit Beragun Kas), di mana persetujuan pinjaman tidak hanya menimbang gaji bulanan, tetapi juga “Kekayaan Bersih” anggota di Koperasi. Ini secara efektif mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
2. Maturity Profiling (Mitigasi Risiko Gagal Bayar)
Aplikasi ini dilengkapi sensor Maturity Profiling yang otomatis membaca tanggal lahir (masa pensiun) dan tanggal akhir kontrak pegawai (bagi Non-ASN/Outsourcing). Sistem akan memblokir keras pengajuan pinjaman jika tenor cicilan yang diajukan melampaui sisa masa bakti anggota. Kebijakan ini memastikan seluruh piutang koperasi selalu tertagih sebelum anggota purna tugas.
3. Eksekusi NPL Instan & Auto-Debet Terpusat
Untuk menjaga arus kas tetap sehat, sistem dilengkapi fitur Penagihan Massal (Auto-Debet) yang terintegrasi dengan payroll instansi. Lebih jauh lagi, jika terjadi Kredit Macet (NPL – Non-Performing Loan), pengurus memiliki wewenang untuk melakukan Eksekusi Potong Simpanan hanya dengan satu klik. Sistem akan otomatis memecah tagihan, memotong saldo Sukarela/Wajib milik anggota, melunaskan hutang, dan mencatatnya ke dalam Buku Besar secara presisi.
4. Transparansi Real-Time via Integrasi WhatsApp API
Menghilangkan keraguan anggota, Koperasi PN Bale Bandung kini berkomunikasi secara instan layaknya M-Banking. Berkat integrasi Fonnte API, setiap kali Kasir memvalidasi setoran, menyetujui pinjaman, atau menolak transaksi, anggota akan langsung menerima Resi Digital via pesan WhatsApp. Sistem ini memastikan uang yang disetorkan anggota benar-benar masuk dan tercatat ke dalam sistem pada detik yang sama.
5. Dashboard Arus Kas Visual (Waterfall Chart)
Memanjakan mata para pengawas dan pengurus, laporan tutup buku kini tidak lagi membosankan. Sistem menyediakan visualisasi Laporan Arus Kas (Metode Langsung) menggunakan grafik Waterfall interaktif. Miliaran pergerakan uang dari aktivitas Operasional, Investasi, hingga Pendanaan dapat dipantau lonjakannya dari saldo awal hingga saldo akhir tahun buku secara seketika.
6. Keamanan Tingkat Militer: Portal Auditor & Deteksi Anomali
Menyadari kerawanan fraud (kecurangan) finansial, aplikasi ini dibekali dengan Portal Pengawas (Auditor Dashboard) yang khusus diakses oleh Badan Pengawas dan Ketua.
Sistem ini bertindak sebagai “CCTV Digital” yang merekam setiap detak jantung aktivitas pengurus. Fitur canggih di dalamnya meliputi:
– Audit Trail: Merekam setiap perubahan data (Tambah, Edit, Hapus, Mutasi) lengkap dengan deteksi Real IP Address untuk mencegah peretas bersembunyi di balik router/proxy.
– Anomaly Scanner: Sistem otomatis memberikan peringatan bahaya (Flagging) jika mendeteksi “Transaksi Jam Hantu” (transaksi yang diinput tengah malam di luar jam kerja) atau transaksi dengan nominal jumbo di luar kewajaran.
Langkah Koperasi PN Bale Bandung tidak berhenti sampai di sini. Saat ini, tim IT Koperasi tengah merampungkan fase pembaruan pamungkas, yakni modul e-Document dan Tanda Tangan Digital.
“Ke depannya, seluruh Surat Perjanjian Kontrak (SPK) pinjaman akan di-generate secara otomatis dalam bentuk PDF bermeterai, mengakhiri era tumpukan kertas dan mewujudkan prinsip Green Office,” jelas Ketua Koperasi PN Bale Bandung bersemangat.
Dengan arsitektur Double-Entry Accounting yang mengawal setiap transaksinya, Sistem Manajemen Koperasi Terpadu PN Bale Bandung bukan hanya sebuah alat operasional, melainkan wujud nyata komitmen transparansi dan integritas pengelolaan dana bersama.
“Keberhasilan transformasi ini diharapkan dapat menjadi role model (batu pijakan) bagi koperasi-koperasi instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
“Apresiasi atas kerja keras pengurus baru,” ucap Rendra Y. Dharma Putra, Ketua PN Bale Bandung. Keberanian mengambil lompatan besar di tengah era digitalisasi keuangan yang terus bergerak massif, lanjutnya mengapresiasi.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mudik bagi warga peradilan: Perjalanan batin untuk memperkuat integritas, nilai kemanusiaan, dan komitmen dalam menegakkan keadilan
Pendahuluan
Tradisi mudik merupakan fenomena sosial, ciri khas dalam kehidupan masyarakat seluruh Indonesia, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap tahun, jutaan orang melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga, bersilaturahmi, dan merayakan hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan lamanya. Mudik bukan sekadar dimaknai sebuah perjalanan fisik dari satu tempat ke tempat lain, namun sesungguhnya mengandung makna sosial, budaya, dan spiritual yang mendalam.
Bagi sebagian orang, mudik adalah kesempatan untuk melepas rindu kepada orang tua, keluarga, dan sanak saudara di kampung halaman. Namun lebih dari itu, mudik juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan kekeluargaan serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan yang sering kali tergerus oleh kesibukan kehidupan modern.
Bagi warga peradilan, tradisi mudik memiliki makna yang tidak kalah penting. Aparatur peradilan yang sehari-hari disibukkan dengan tugas menegakkan hukum dan keadilan seringkali dihadapkan pada berbagai tanggung jawab yang berat. Oleh karena itu, momentum mudik dapat menjadi sarana refleksi diri untuk kembali mengingat nilai-nilai dasar kemanusiaan, kesederhanaan, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah sebagai penegak keadilan.
Mudik tidak hanya dimaknai sebagai perjalanan pulang kampung secara fisik, tetapi juga sebagai perjalanan batin untuk memperkuat kembali komitmen moral dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai warga peradilan.
Mudik sebagai Tradisi Sosial dan Budaya
Tradisi mudik telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia yang diwariskan dari generasi ke generasi. Fenomena ini menunjukkan kuatnya ikatan emosional masyarakat dengan kampung halaman sebagai tempat asal dan akar kehidupan.
Kampung halaman seringkali dipandang sebagai simbol kesederhanaan, kebersamaan, dan nilai-nilai kekeluargaan yang kuat. Ketika seseorang kembali ke kampung halaman, tentunya tidak hanya kembali ke tempat secara geografis, tetapi juga kembali kepada kenangan, identitas, dan akar budaya yang membentuk dirinya.
Makna Spiritual dalam Tradisi Mudik
Dalam perspektif spiritual, mudik dapat dimaknai sebagai simbol perjalanan kembali kepada fitrah. Setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan, umat Islam merayakan Idul Fitri sebagai hari kemenangan, yaitu kembali kepada keadaan yang bersih dari dosa.
Tradisi saling memaafkan yang dilakukan saat Idul Fitri juga mencerminkan nilai-nilai kemuliaan dalam ajaran Islam, yaitu membersihkan hati dari rasa dendam, kebencian, dan permusuhan. Dengan demikian, mudik menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan yang mungkin pernah renggang, baik dengan keluarga maupun dengan sesama manusia lainnya.
Nilai-nilai spiritual ini memiliki relevansi yang sangat kuat bagi warga peradilan yang dalam kesehariannya dituntut untuk menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Mudik sebagai Refleksi Kemanusiaan
Di balik kesibukan tugas dan tanggung jawab profesi, setiap aparatur peradilan pada hakikatnya adalah manusia biasa yang memiliki keluarga, orang tua, dan lingkungan sosial yang membentuk perjalanan hidupnya. Mudik menjadi kesempatan untuk kembali mengingat asal-usul dan perjalanan kehidupan yang telah dilalui.
Pertemuan dengan orang tua, keluarga, serta masyarakat di kampung halaman sering kali menghadirkan refleksi mendalam tentang arti kesederhanaan, perjuangan, dan pengorbanan. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi pengingat di mana jabatan dan kedudukan yang dimiliki saat ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan kembali mengingat akar kehidupan, seseorang akan lebih mudah menumbuhkan sikap rendah hati serta menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Meneguhkan Nilai Integritas dalam Pengabdian
Bagi warga peradilan, integritas merupakan salah satu nilai utama yang harus dijaga dalam menjalankan tugas. Integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, namun juga berkaitan dengan komitmen moral dalam menegakkan keadilan secara jujur dan objektif.
Momentum mudik dapat menjadi sarana refleksi untuk memperkuat kembali komitmen tersebut. Pertemuan dengan keluarga dan orang tua sering kali menjadi pengingat tentang nilai-nilai moral yang diajarkan sejak kecil, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama.
Nilai-nilai inilah yang seharusnya terus menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan yang dipercaya oleh masyarakat untuk menegakkan keadilan.
Mudik dan Penguatan Silaturahmi
Salah satu makna penting dari tradisi mudik adalah memperkuat silaturahmi. Dalam ajaran Islam, silaturahmi memiliki kedudukan yang sangat mulia karena dapat mempererat hubungan persaudaraan serta menumbuhkan rasa saling menghormati dan saling memahami.
Bagi warga peradilan, silaturahmi tidak hanya terbatas pada hubungan keluarga, tetapi juga mencakup hubungan dengan masyarakat secara luas. Hubungan yang baik dengan masyarakat dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Kesimpulan
Tradisi mudik merupakan perjalanan pulang ke kampung halaman, sekaligus memiliki makna sosial, budaya, dan spiritual yang mendalam. Mudik menjadi momentum untuk mempererat hubungan kekeluargaan, memperkuat silaturahmi, serta merefleksikan kembali perjalanan hidup dan nilai-nilai kemanusiaan.
Bagi warga peradilan, mudik dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen moral dan integritas dalam menjalankan amanah sebagai penegak keadilan. Melalui pertemuan dengan keluarga dan masyarakat di kampung halaman, seseorang dapat kembali mengingat akar kehidupan yang membentuk dirinya.
Pada akhirnya, mudik menjadi perjalanan yang tidak hanya membawa seseorang kembali ke tempat asalnya, tetapi juga mengajak setiap individu untuk kembali kepada nilai-nilai dasar kemanusiaan, kejujuran, dan tanggung jawab. Nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi penting dalam membangun peradilan yang berintegritas serta dipercaya oleh masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Dihyah. (2024). Silaturahmi dalam Ajaran Islam. Relasi Inti Media.
2. Hafidz Muftisany. (2022). Hikmah Silaturahim Lebaran. Elementa Media.
3. Kurniawan, Heru. (2021). Keajaiban Silaturahmi. Yogyakarta: Qanza Media.
4. Saefullah, M. Ashab. (2024). Menjalin Silaturahmi di Era Digital. Relasi Inti Media.
5. Shihab, M. Quraish. (2016). Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Pariaman bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan SLB Negeri 1 Pariaman untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Pariaman dalam rangka penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026), di PN Pariaman.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Pariaman, Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H., bersama Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Dra. Nafizah, M.M., serta Kepala SLB Negeri 1 Pariaman, Yusniati, S.Pd.. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak dan memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan layanan kesehatan maupun pendampingan profesional selama mengakses layanan peradilan. Melalui kerja sama ini, PN Pariaman sebagai pihak kesatu akan menghubungi pihak kedua—yakni Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan SLB Negeri 1 Pariaman—apabila terdapat masyarakat pencari keadilan yang mengisi formulir penilaian personal dan memerlukan layanan kesehatan atau pendampingan khusus.
Selanjutnya, pihak kedua akan memberikan dukungan layanan berupa pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani, serta pendampingan oleh tenaga medis dan/atau psikolog sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan dan berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
Ketua PN Pariaman, Yulanto Prafifto Utomo, menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah konkret pengadilan dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tidak semua pencari keadilan memiliki kondisi fisik maupun psikologis yang sama, sehingga diperlukan “treatment” khusus serta dukungan dari berbagai pihak agar proses peradilan dapat diakses secara setara dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Bagi PN Pariaman, kolaborasi dengan instansi terkait akan membantu pengadilan dalam memberikan pelayanan yang lebih komprehensif dan profesional, khususnya kepada masyarakat penyandang disabilitas.
Sementara bagi Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan SLB Negeri 1 Pariaman, kerja sama ini menjadi ruang sinergi untuk memperluas pelayanan sosial dan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam upaya pemenuhan hak-hak kelompok rentan di bidang hukum.
Manfaat terbesar dari kerja sama ini untuk dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya dukungan tenaga medis, psikolog, maupun tenaga pendamping yang memahami kebutuhan penyandang disabilitas, proses peradilan diharapkan dapat berlangsung lebih nyaman, aman, dan manusiawi bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta memperluas akses terhadap keadilan. Upaya tersebut selaras dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, yang tidak hanya menegakkan hukum dan keadilan, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, PN Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem pelayanan peradilan yang inklusif, sehingga setiap warga negara—termasuk penyandang disabilitas—memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan di hadapan pengadilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hukum bukan sekadar pasal kaku. Saat bertemu rakyat kecil, nurani hakim diuji untuk hadirkan keadilan yang hidup dan lebih manusiawi.
Belakangan ini media sosial sering diramaikan oleh potongan-potongan video persidangan yang menyentuh emosi publik. Salah satu yang kerap memancing perhatian adalah ketika seorang terdakwa lanjut usia duduk di kursi pesakitan dengan tubuh renta dan wajah yang menyiratkan kelelahan hidup. Masih segar di ingatan kita kasus Ni Nyoman Reja di Bali tahun 2025 lalu. Nenek berusia 92 tahun ini didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah. Simpati masyarat luas pun ia peroleh saat mengetahui seorang nenek yang harus berjalan tertatih-tatih saat masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar ini baik secara langsung maupun via video yang viral.
Situasi seperti itu sering menghadirkan suasana ruang sidang yang mendadak hening. Bukan karena palu hakim diketuk, melainkan karena suasana haru yang menyelimuti ruangan. Di hadapan majelis hakim bukan sosok yang tampak sebagai pelaku kejahatan besar, melainkan seseorang yang oleh usia dan keadaan tampak sangat rapuh.
Perkara yang dihadapi sering kali bukan kejahatan berat dalam pengertian umum, tetapi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upaya bertahan hidup. Di titik inilah hukum dan nurani seolah berhadap-hadapan. Intelektualitas, integritas, dan kearifan para penegak hukum, terutama hakim, menjadi benar-benar diuji.
Dari sudut pandang hukum positif, tidak jarang perbuatan tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Banyak aturan yang dibuat negara untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian alam, atau menegakkan ketertiban sosial. Semua aturan itu tentu tidak lahir tanpa alasan.
Dalam logika hukum, jika unsur delik terpenuhi, maka proses penegakan hukum pun berjalan. Efek jera sering kali dijadikan tujuan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari. Namun hukum tidak hidup di ruang hampa. Ia selalu berhadapan dengan manusia yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda. Di hadapan majelis hakim, terkadang yang berdiri bukanlah pelaku kejahatan dengan motif keserakahan, melainkan orang kecil yang terdesak oleh keadaan hidup yang sulit.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum selalu berinteraksi dengan realitas sosial tempat ia bekerja. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kumpulan pasal yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan bagi manusia. Hukum, menurutnya, harus ditempatkan untuk manusia—law is for human beings—bukan sebaliknya manusia dipaksa tunduk secara buta kepada teks hukum (Rahardjo, 2009).
Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam setiap perkara, hakim tidak hanya berhadapan dengan rumusan norma, tetapi juga dengan kenyataan sosial yang melatarbelakangi perbuatan seseorang. Karena itu, memahami konteks kehidupan pelaku sering kali menjadi bagian penting dalam menemukan keadilan yang lebih substantif. Sejalan dengan itu, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan hukumnya semata, tetapi juga oleh berbagai faktor lain seperti aparat penegak hukum, sarana pendukung, kondisi masyarakat, serta budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat (Soekanto, 2012). Artinya, hukum selalu bekerja dalam jejaring realitas sosial yang kompleks.
Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul bukan lagi apakah perbuatan itu melanggar hukum, karena jawabannya sering kali jelas. Pertanyaan yang lebih dalam adalah: apakah keadilan selalu identik dengan menghukum?
Dalam doktrin hukum pidana klasik dikenal prinsip bahwa pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Artinya, pemidanaan semestinya ditempuh dengan penuh kehati-hatian, terlebih jika pelaku adalah orang yang rentan secara sosial, ekonomi, maupun usia.
Ketika seorang lanjut usia harus menghadapi ancaman pidana karena pelanggaran yang lahir dari keterdesakan hidup, muncul pertanyaan yang lebih luas: apakah pemidanaan dalam kasus seperti itu benar-benar menyelesaikan masalah? Apakah ia akan memperbaiki keadaan, atau justru menyisakan persoalan kemanusiaan yang lain?
Di sinilah peran hakim memperoleh maknanya yang paling mendalam. Hakim tidak hanya menjalankan teks undang-undang, tetapi juga dituntut untuk menghadirkan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan juga cerminan nilai kemanusiaan.
Dalam konteks ini, Bagir Manan menegaskan bahwa hakim dalam memutus perkara tidak cukup hanya berpegang pada bunyi undang-undang secara tekstual. Hakim juga harus memperhatikan nilai keadilan, kepatutan, serta rasa keadilan masyarakat agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat (Manan, 2004). Putusan yang adil bukan hanya yang sah secara yuridis, tetapi juga yang dapat diterima oleh akal sehat dan nurani publik. Pertimbangan mengenai usia, kondisi sosial, serta motif perbuatan bukanlah bentuk pelemahan hukum. Sebaliknya, di situlah hukum menampilkan wajahnya yang manusiawi.
Kasus-kasus yang melibatkan orang kecil sering kali menjadi cermin bagi wajah hukum kita. Ia memperlihatkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan rasa kemanusiaan. Negara memang harus tegas dalam menegakkan aturan. Namun pada saat yang sama, negara juga tidak boleh absen melihat realitas sosial yang melingkupi setiap perkara. Jika hukum hanya tampak keras kepada mereka yang lemah, sementara terhadap yang kuat terasa longgar, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan sekadar kepatuhan yang dipaksakan.
Pada akhirnya, setiap palu yang diketukkan di ruang sidang bukan hanya memutus sebuah perkara. Ia juga menentukan apakah hukum masih mampu menghadirkan keadilan yang hidup dan berdenyut bersama nurani masyarakat.
Daftar Referensi
1. Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
2. Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
3. Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum. Yogyakarta: FH UII Press.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jumat, 13 Maret 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah dilaksanakan kegiatan
Seremonial Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo.
Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar
empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen).
Adapun identitas terpidana sebagai berikut :
Nama Lengkap : OEI HENGKY WIRYO
Umur : 69 Tahun
Tempat / tanggal lahir : Medan / 12 Mei 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pantai Mutiara Blok R NO.51 A Rt/Rw: 9/16, Jakarta Utara;
Agama : Budha
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Adapun modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2018 terpidana OEI HENGKY WIRYO dan terpidana HENKIE mendirikan perusahaan PT.
A2Z Solusindo Teknologi, dimana terpidana HENKIE merupakan Direktur Utama dan terpidana OEI HENGKY
WIRYO merupakan Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi berdasarkan Akta Pendirian PT. A2Z
Solusindo Teknologi.
Bahwa PT. A2Z Solusindo Teknologi bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar computer dan
perlengkapan computer serta aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lainnya. Sedangkan
PT. Trans Digital Cemerlang berdasarkan data KBLI tahun 2017 bergerak dalam bidang usaha portal web
dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penerbitan piranti lunak dan aktifitas konsultasi computer dan
manajemen fasilitas computer lainnya.
Bahwa terpidana OEI HENGKY WIRYO selaku Komisaris Utama merupakan investor dari PT. A2Z Solusindo
Teknologi dimana yang bersangkutan merupakan pemegang saham mayoritas pada PT. A2Z Solusindo
Teknologi sebesar 60% atau senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dimana PT. A2Z Solusindo Teknologi
adalah beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang.
Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan Februari 2025 terdapat website judi online yang dapat di akses oleh
member/pemain yakni website YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan
Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, HCS77 yang
keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi.
Bahwa terpidana OEI HENGKY WIRYO selaku Komisaris Utama PT. A2Z Solusindo Teknologi dan terpidana
HENKIE selaku Direktur PT. A2Z Solusindo Teknologi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,
lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana
perjudian dari beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh terpidana OEI HENGKY WIRYO dan
terpidana HENKIE melalui kepemilikan saham mayoritas PT. A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.
Bahwa kemudian Uang hasil perjudian online yang ditempatkan pada beberapa perusahaan tersebut disamarkan
asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana OEI HENGKY WIRYO dan
beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana OEI HENGKY WIRYO.
Sehingga perbuatan Terpidana melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan TPPU sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang
KUHP Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo UU RI No. 1 tahun
2026 tentang penyesuaian pidana. Sehingga Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana
denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 190 hari penjara. Kemudian barang bukti uang
senilai Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu
tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen) dirampas untuk Negara.
Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas
Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak
pidana kepada negara.
Prosesi penyerahan simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa
Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan bahwa seluruh uang rampasan negara dan denda
perkara yang telah diputus pengadilan dapat disetorkan secara resmi ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi
putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh hasil tindak
pidana yang telah diputus oleh pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke
Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 13 Maret 2026
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat
Ttd.
DANNIE CHAERUDDIN, SH.,MH
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI/POLRI–Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Panglima TNI Jenderal TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Dalam kesempatannya, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara maksimal guna mewujudkan tagline “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”.
Kapolri meminta seluruh petugas tetap waspada dan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, terutama pada puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada 14–15 Maret dan 18–19 Maret. Dalam pengamanan jalur, Polri bersama pihak terkait telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas seperti one way, contra flow, ganjil-genap, serta pembatasan angkutan barang untuk mengurai kepadatan.
Selain itu, Kapolri mengingatkan personel agar siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi.
Selain itu, Kapolri juga meminta jajaran meningkatkan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mendata rumah kosong yang ditinggalkan pemudik. Optimalisasi layanan darurat Call Center 110 pun ditekankan agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri selama masa mudik Lebaran.
MABES TNI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI–(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melantik dan mengambil sumpah 796 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Reguler dan Program Khusus (Progsus) Tahun Anggaran 2026, dalam upacara Prasetya Perwira yang dihadiri Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono serta Dankodiklat TNI Letjen TNI Mohamad Naudi Nurdika, bertempat di Lapangan Prima Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2026).
Perwira remaja tersebut resmi dilantik sebagai perwira TNI setelah menyelesaikan pendidikan pertama Perwira Prajurit Karier (Dikma Pa PK) TNI yang terdiri dari 624 orang Perwira Prajurit Karier (Pa PK) Reguler dan 172 orang Pa PK Program Khusus.
Dalam sambutannya, Panglima TNI menegaskan pentingnya jati diri TNI sebagai landasan moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. “Kalian telah dididik dan dilatih dengan dasar-dasar keprajuritan untuk dibentuk menjadi perwira TNI yang memiliki jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional,” ujar Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI menyampaikan bahwa dinamika lingkungan strategis menuntut prajurit TNI untuk terus meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan. Tantangan tugas TNI saat ini dan ke depan tidak lagi terbatas pada ancaman konvensional, namun juga mencakup berbagai bentuk ancaman baru yang bersifat multidimensi termasuk di dalamnya ancaman siber maupun ancaman biologis.
Mengakhiri sambutannya, Panglima TNI mengingatkan bahwa sumpah perwira yang telah diucapkan merupakan komitmen moral dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi. “Sumpah perwira yang telah kalian ucapkan bukanlah sekadar kata-kata, melainkan mengandung arti bahwa kalian dituntut untuk memenuhi kewajiban sebagai perwira kepada bangsa dan negara sesuai dengan bidang kemampuan yang kalian miliki,” pungkasnya.