Jumat, April 10, 2026
Beranda blog Halaman 17

Kekuatan Pembuktian Fotokopi yang Diakui Pihak Lawan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam hukum acara perdata, bukti surat menempati posisi sebagai instrumen pembuktian yang pertama dan utama. Suatu akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat ( volledig en bindende ), artinya hakim terikat dengan apa pun yang tercantum di dalamnya. Sebaliknya, akta di bawah tangan baru memiliki kekuatan pembuktian jika diakui oleh yang bertanda tangan. Apabila dibantah, maka pihak yang mengajukan bukti wajib membuktikan kebenarannya.

Karena memiliki kedudukan krusial dalam menentukan arah perkara, idealnya alat bukti surat harus dibandingkan dengan dokumen asli, supaya dapat diverifikasi kebenarannya. Masalahnya, terkadang bukti surat asli tidak dapat dihadirkan karena alasan tertentu, misalnya karena hilang atau terbakar. Dalam sengketa perkara Nomor 1498 K/PDT/2006 berikut, penggugat tidak dapat menghadirkan bukti asli karena dokumen autentiknya dikuasai oleh tergugat.

Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah warisan milik Samit yang terletak di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada tahun 1970, keluarga Samit menyerahkan Girik C No. 721 kepada Hayu Kesuma (Tergugat I) untuk pembuatan akta pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi dari PT Pertamina (Tergugat III), yang bekerja sama dengan PT Mastraco (Tergugat II). Dalam prosesnya, girik seluas 2.280 m² dipecah masing-masing menjadi 780 m² dan 1.500 m². Selanjutnya, tanah seluas 1.500 m² diserahkan untuk proses pelepasan hak.

Hingga bertahun-tahun kemudian, keluarga Samit tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi tanah. Belakangan, baru diketahui bahwa pembayaran ganti rugi justru diterima oleh Hayu Kesuma, berdasarkan Akta Pelepasan Hak dengan Pembayaran Ganti Kerugian tanggal 20 Juni 1970. Menjadi ganjil, karena akta ini dibuat berdasarkan surat kuasa menjual atas nama Samit tanggal 13 Juni 1970. Padahal, Samit telah meninggal dunia sejak tahun 1963, sehingga tidak mungkin dapat membuat surat kuasa.

Masnin ahli waris Samit kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, karena Girik C No. 721 telah diserahkan kepada Hayu Kesuma pada tahun 1970, Masnin hanya mampu mengajukan fotokopi girik sebagai bukti kepemilikan. Permasalahan hukum yang timbul adalah apakah fotokopi surat tanpa ditunjukkan asli dapat bernilai sebagai alat bukti, disebabkan dokumen aslinya dikuasai pihak lawan.

Pada 1 Desember 2004, PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Masnin. Dalam amar putusan, Masnin dinyatakan sebagai pemilik sah objek sengketa, sedangkan PT Pertamina diperintahkan mengembalikan tanah kepada Masnin. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir putusan ini di tingkat banding. Alasannya, PN Jakarta Pusat menerima bukti fotokopi yang tak disesuaikan dengan aslinya, sehingga putusan tersebut didasarkan pada bukti yang tidak sah.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menilai PT Jakarta telah salah menerapkan hukum pembuktian. Menurut MA, alasan penolakan bukti fotokopi tersebut tidak melihat konteks penerimaan bukti berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Maka dari itu, pertimbangan PT Jakarta dinilai tidak cukup memadai (onvoldoende gemotiveerd).

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat fotokopi surat berupa Girik C No. 721 tetap memiliki kekuatan pembuktian karena ditunjang oleh pengakuan PT Pertamina. Dalam jawaban tanggal 7 Juli 2004, PT Pertamina memang mengakui objek sengketa awalnya dimiliki oleh Samit yang setelah beralih ke tangan PT Mastraco, kemudian dibeli oleh PT Pertamina. Dokumen asli Girik C No. 721 pun kini dikuasai PT Pertamina, sebagaimana Akta Perubahan No. 2 tanggal 10 Oktober 1970 jo. Akta Perjanjian No. 11 tanggal 22 Mei 1970. Artinya, bukti fotokopi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh pengakuan pihak lawan.

Selain menyoroti kekuatan pembuktian fotokopi, MA juga menemukan cacat yuridis saat proses peralihan hak ke PT Pertamina. Dalam Akta Pelepasan Hak No. 25 tanggal 20 Juni 1970, disebutkan Hayu Kesuma bertindak sebagai kuasa dari Samit. Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Samit telah meninggal dunia sejak tahun 1963, sehingga mustahil memberikan kuasa pada tahun 1970. Di samping itu, akta perjanjian antara PT Mastraco dan PT Pertamina dibuat pada 22 Mei 1970. Padahal, PT Mastraco baru memiliki alas hak pada 20 Juni 1970.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, MA akhirnya membatalkan putusan PT Jakarta yang secara mutlak menolak bukti fotokopi. MA kemudian mengadili sendiri dan mengambil alih pertimbangan putusan PN Jakarta Pusat, yang dipandang telah “tepat dan benar”. Putusan ini kemudian melahirkan kaidah hukum penting, yakni bukti fotokopi dapat diterima sebagai alat bukti, selama ditunjang dengan alat bukti lain, seperti pengakuan pihak lawan maupun keterangan saksi di persidangan.

Bukti Fotokopi yang Berdiri Sendiri

Di perkara Nomor 3609 K/PDT/1985, MA juga pernah memutus suatu sengketa yang melibatkan bukti fotokopi. Sengketa ini bermula ketika para penggugat mendalilkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan harta pusaka milik bersama, sehingga tergugat tidak berhak untuk memohonkan sertifikat atas nama pribadi. Berbeda dengan yurisprudensi sebelumnya, kali ini MA justru mengambil sikap yang lebih konservatif.

Salah satu keberatan yang diajukan tergugat dalam memori kasasinya adalah fotokopi surat bertanda P.I. Selama persidangan, dokumen asli dari surat tersebut tidak pernah diajukan maupun ditunjukkan, sehingga majelis hakim tidak dapat memverifikasi keasliannya. Padahal, P.1 merupakan salah satu bukti penting yang menjadi dasar Pengadilan Tinggi Padang mengabulkan gugatan.

Atas keberatan di atas, MA menyatakan bukti surat P.I yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah diperlihatkan aslinya, harus dikesampingkan. Dengan demikian, fotokopi surat dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan. Konsekuensinya, pertimbangan Pengadilan Tinggi Padang yang dibangun atas bukti yang tidak sah pun harus dibatalkan.

Berdasarkan kedua putusan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penilaian atas bukti fotokopi harus dipertimbangkan sesuai konteksnya. Pada perkara Nomor 1498 K/PDT/2006, fotokopi masih dapat diterima karena ditunjang pengakuan pihak lawan dan alat bukti lain. Sebaliknya, dalam perkara Nomor 3609 K/PDT/1985, bukti fotokopi yang berdiri sendiri harus dikesampingkan. Artinya, yang menentukan kekuatan pembuktian surat bukanlah semata-mata wujudnya, tetapi mengenai apakah terdapat alat bukti lain yang bersesuaian dan menguatkan.

Romi Hardhika (Hakim PN Pare-Pare) – Dandapala Contributor
Kamis, 19 Mar 2026

Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan

0

Prabumulih,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI– Sumsel – Rabu (18/3), ditengah masa cuti bersama menjelang hari raya nyepi dan hari raya idul fitri, Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menerbitkan penetapan pembantaran terhadap seorang tahanan yang dilaporkan mengalami situasi darurat dan harus segara dirujuk ke rumah sakit.

”Memberi izin kepada terdakwa untuk mengobati penyakit yang dideritanya di rumah sakit; memerintahkan penahanan terdakwa yang diadili di persidangan Pengadilan Negeri Prabumulih dibantar sejak terdakwa dirawat di rumah sakit umum sampai terdakwa sehat kembali dan dapat menjalani kembali tahanan pada rumah tahanan negara prabumulih,” demikian isi penetapan majelis hakim pemeriksa perkara yang disampaikan tim humas PN Prabumulih kepada Dandapala.

Terdakwa R, perempuan (43) sedang menjalani proses persidangan dan harus di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada hari Rabu (18/3), terdakwa R dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius dan direkomendasikan oleh tim dokter Rutan Prabumulih untuk segera dilarikan ke rumah sakit. Mendapatkan laporan tersebut, PN Prabumulih menyikapinya dengan cepat. Majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai oleh R. Androu Mahavira R.S.P dengan para hakim anggota, Muhammad Rifqi dan Nora segera menggelar musyawarah. Mereka akhirnya memutuskan untuk membantarkan tahanan terdakwa R pada hari itu juga agar ia bisa segera keluar dari Rutan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit sampai kondisi kesehatannya pulih.

Selama menjalani perawatan di rumah sakit, terdakwa akan diawasi dan dijaga oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Segera setelah terdakwa selesai menjalani perawatan, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan terdakwa ke Rutan guna kembali menjalani masa penahanannya dan menghadapkannya di muka persidangan untuk disidangkan.

“Meskipun hari ini adalah hari libur, namun karena keadaan darurat dan demi kemanusiaan maka kami tetap memproses pembantaran terhadap terdakwa,” terang tim humas PN Prabumulih kepada DANDAPALA

Rio Satriawan – Dandapala Contributor
Kamis, 19 Mar 2026

GEMPABUMI TEKTONIK M3.5 DIRASAKAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH  

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BMKG RI—GEMPABUMI TEKTONIK M3.5 DIRASAKAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH

Hari Kamis, 19 Maret 2026 pukul 00:03:39 WIB, Kabupaten Aceh Tengah dan sekitarnya diguncang gempabumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M3.8. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 4.47° LU dan 96.47° BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 32 km Timur Laut KAB-NAGANRAYA-ACEH pada kedalaman 10 km.
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar aktif.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, gempabumi ini dirasakan di daerah Aceh Tengah dengan skala intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu). Namun hingga saat ini belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempabumi tersebut.
Hingga pukul 00:25 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan bahwa belum ada kejadian gempabumi susulan (aftershock).
Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS_BMKG) atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.

Medan, 19 Maret 2026
Kepala Balai Besar MKG Wilayah I

Dr. HENDRO NUGROHO, ST., M.Si.

Sambut Idulfitri 1447 Hijriah, Kemenimipas Berangkatkan 661 Peserta Mudik Bersama

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyelenggarakan kegiatan Mudik Bersama dengan tema “Mudik Prima, Silaturahmi Bermakna” dalam rangka menyambut Hari Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Kegiatan ini merupakan tradisi tahunan Kemenimipas yang bertujuan memberikan fasilitas perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi para pegawai beserta keluarga, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurai kepadatan arus mudik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program mudik bersama merupakan bentuk perhatian kementerian kepada keluarga besar Kemenimipas, sekaligus dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatur arus perjalanan saat musim mudik.

“Ini adalah tahun kedua (penyelenggaraan mudik bersama). Tentunya ini adalah upaya dari kita untuk memberikan fasilitas kepada keluarga besar kita, agar ikut membantu mengurangi beban biaya yang akan dikeluarkan dalam rangka mudik, sekaligus juga mendukung program pemerintah untuk mengurai jangan sampai terjadi kemacetan,” ujar Menteri Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga mengingatkan para peserta mudik agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan berkendara selama di kampung halaman, khususnya bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua. Menteri Agus juga berpesan agar seluruh peserta diberikan kesehatan dan kemudahan sehingga nantinya dapat kembali bertugas di Jakarta dan sekitarnya.

“Oleh karena itu saya berpesan tolong nanti driver-nya hati-hati, enggak usah buru-buru. Lebaran masih panjang, ini masih ada dua minggu lagi, jadi pelan-pelan saja, jaga keselamatan. Jangan lupa juga kalau naik motor (selama di kampung halaman) pakai helm. Jadi tolong jaga keselamatan,” ucap Menteri Agus.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Imipas, Asep Kurnia, program Mudik Bersama tahun 2026 menyediakan 17 armada bus yang melayani 6 rute perjalanan, yakni Lampung (1 bus), Palembang (1 bus), Surabaya (5 bus), Yogyakarta (4 bus), Surakarta (3 bus), dan Semarang (3 bus). Dari total 803 pendaftar, sebanyak 661 peserta telah terverifikasi untuk mengikuti program mudik bersama ini, yang terdiri dari pegawai, keluarga, taruna, PPPK, PPNPN, hingga peserta magang.

Pelaksanaan program ini juga didukung oleh sejumlah mitra strategis yang berkontribusi dalam penyediaan armada bus, yaitu Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Solusi Bangun Indonesia, dan ParagonCorp.

Kegiatan Mudik Bersama merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Ramadan yang diselenggarakan Kemenimipas, termasuk Safari Ramadan, penyaluran bantuan sosial, pembagian takjil, serta pengumpulan zakat dan infak bagi masyarakat dan keluarga warga binaan.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berharap para peserta dapat menjalani perjalanan mudik dengan aman, mempererat silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, serta kembali dengan semangat baru untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat.

Komunikasi Publik
Kamis,19 Maret 2026

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Keterlibatan Publik dalam Penyusunan Regulasi

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Kamis,   19 Maret 2026

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinkronisasi dan Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Peningkatan Meaningful Participation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Avenzel Hotel Cibubur, Kamis (12/3).

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan sinkronisasi antarpemangku kepentingan untuk membahas tindak lanjut rekomendasi kebijakan dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Bidang Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum (BIKH), Setyo Utomo, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation yang mencakup hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), serta hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

“Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh berhenti pada formalitas. Masyarakat harus diberi ruang untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan,” pesannya.

Setyo Utomo menambahkan bahwa melalui FGD tersebut diharapkan dapat dihimpun berbagai masukan konstruktif guna memperkuat tata kelola pembentukan regulasi yang lebih terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“FGD ini juga bertujuan menghimpun masukan dari kementerian, lembaga, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Kami ingin memastikan bahwa proses penyusunan perubahan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 yang sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum, telah mengakomodasi pedoman teknis yang memadai untuk menjamin hak masyarakat dalam berpartisipasi,” tambah Setyo.

Dalam sesi diskusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar pelengkap prosedur, melainkan bagian penting dari prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, keterbukaan, dan akuntabilitas publik. Menurutnya, revisi Perpres Nomor 87 Tahun 2014 menjadi momentum strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih responsif dan inklusif.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, mengingatkan bahwa apabila partisipasi bermakna tidak diterapkan, peraturan berisiko cacat formil, kehilangan legitimasi publik, dan rawan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat undang-undang menjadi kurang efektif, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dari perspektif pembentukan produk hukum daerah, Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah, Wahyu Perdana Putra, menyoroti bahwa meaningful participation merupakan salah satu unsur penting dalam pembentukan produk hukum daerah.

Ia menekankan perlunya pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah yang lebih preventif, terintegrasi, dan sinergis melalui penguatan fasilitasi, sinkronisasi, serta pengawasan antara Kemendagri, Kementerian Hukum, kementerian/lembaga teknis, dan pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD), Fitriani Ahlan Sjarif, menambahkan bahwa partisipasi daring perlu diperkuat melalui sistem informasi yang andal dan interaktif.

Menurutnya, sistem tersebut tidak cukup hanya memuat dokumen, tetapi juga harus mampu menerima masukan masyarakat, menampilkan tindak lanjut atas masukan, menyediakan informasi pembahasan yang mutakhir, serta mudah diakses oleh publik.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti.

Ia menyebut penguatan sistem informasi hukum dan platform digital diperlukan agar partisipasi publik lebih terbuka, terintegrasi, dan mudah diakses.

“Keterbukaan informasi, evaluasi yang terukur, dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan proses legislasi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif,” ujar Alexander Palti.

Kegiatan FGD ini turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Bappenas.

Forum ini menegaskan bahwa penguatan meaningful participation merupakan langkah penting untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

Melalui sinergi antarkementerian/lembaga, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, Kemenko Kumham Imipas berharap rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini dapat menjadi pijakan konkret dalam penyempurnaan regulasi serta penguatan mekanisme partisipasi masyarakat di Indonesia

HUMAS

Seskab Teddy: Kereta Api Kerakyatan Harga Tiketnya Turun, Kualitasnya Meningkat

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS SETKAB RI– Kamis   19 Maret 2026

Pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan kereta api kerakyatan pada Selasa, 17 Maret 2026, sebagai pilihan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat selama periode mudik Lebaran tahun ini.

Pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan kereta api kerakyatan sebagai pilihan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat selama periode mudik Lebaran tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya usai meninjau langsung kesiapan armada kereta api, termasuk peluncuran kereta api kerakyatan di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Maret 2026.

“Siang ini, saya memenuhi undangan Direktur Utama Kerata Api Indonesia (KAI), Bapak Bobby Rasyidin, untuk meninjau langsung kesiapan armada kereta api khususnya peluncuran kereta api kerakyatan yakni kereta api dengan harga tiket lebih menurun namun kualitas dan kenyamanan yang meningkat,” tulisnya.

Seskab Teddy menjelaskan bahwa kereta api kerakyatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memperkuat dukungan fasilitas transportasi bagi masyarakat selama musim mudik. Oleh karena itu, PT KAI melakukan pembaruan interior armada kereta kerakyatan guna meningkatkan kenyamanan penumpang.

“Kereta api ini diubah bentuk interiornya oleh KAI atas arahan Bapak Presiden sekitar 3 bulan lalu,” jelas Seskab.

Dari sisi tarif, kereta api kerakyatan ini dipastikan tetap terjangkau bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik menggunakan moda transportasi tersebut.

Seskab Teddy menuturkan, harga tiket kereta api kerakyatan ini bahkan dijual lebih rendah untuk periode mudik Lebaran dibanding harga normal pada umumnya.

“Dari segi harga tiket dengan rute Jakarta – Yogyakarta, kereta api kerakyatan ini biasanya seharga sekitar 250 ribu rupiah namun pada masa mudik ini dijual 135 – 175 ribu rupiah. Dengan fasilitas full AC, toilet yang baik dan bersih, serta kursi nyaman dan tidak saling berhadapan,” jelasnya.

Selain meluncurkan kereta api kerakyatan, Seskab Teddy menekankan bahwa PT KAI juga telah melakukan peningkatan layanan secara menyeluruh dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri.

Upaya tersebut meliputi peremajaan armada, peningkatan sistem keselamatan perjalanan, hingga pembaruan fasilitas stasiun.

“KAI juga terus melakukan berbagai peningkatan layanan, mulai dari peremajaan armada, peningkatan sistem keselamatan perjalanan, hingga pembaruan fasilitas stasiun termasuk stasiun Gambir agar perjalanan masyarakat dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan tepat waktu,” ungkapnya.

Seskab berharap berbagai peningkatan tersebut dapat mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini. “Semoga seluruh masyarakat yang akan mudik dapat melakukan perjalanan dengan lancar dan selamat sampai tujuan,” imbuhnya.

Peningkatan fasilitas kereta api ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman serta membuat rasa tenang bagi jutaan masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.

Mudik tahun ini bukan sekadar perjalanan, tetapi pengalaman yang lebih manusiawi, lebih nyaman, dan lebih terjangkau.

Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan

0

Bekasi–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– (Kemenag) Masjid Jami’ Al-Azhar Jakapermai sore itu tampak lebih ramai. Di penghujung Ramadan, masjid ini menjadi tempat singgah sementara para pemudik.

Saat lelah perjalanan mendera pemudik, masjid ini hadir sebagai oase yang menawarkan lebih dari sekadar tempat bernaung, ia menawarkan kehangatan sebuah “rumah” bagi mereka yang sedang dalam perjalanan menjemput rindu ke tanah ibu.

Suasana semakin hangat saat Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, hadir langsung meninjau fasilitas salah satu “Masjid Ramah Pemudik” tersebut. Tak ada sekat, Menag membaur dan menyapa para musafir yang tengah beristirahat.

“Siapa di sini yang mudik?” tanya Menag dengan nada akrab. Pertanyaan itu seketika disambut sorai riuh masyarakat. Ada yang menjawab naik motor, bus, hingga kereta. Senyum merekah di wajah-wajah letih para perantau maupun warga asli sekitar yang ikut berkumpul untuk sekedar berburu takjil.

Menag pun menitipkan pesan dan doa tulus bagi mereka yang akan menempuh perjalanan jauh. “Jadi Bapak Ibu semuanya, hati-hati di jalan, saya doakan semoga selamat sampai tujuan. Semoga dapat berkumpul dengan keluarganya dan bahagia, dan insyaallah dapat berlebaran bersama. Salam kami untuk keluarganya,” tutur Menag dengan senyum, Rabu (18/3/2026).

Tak lupa, Menag memberikan empati terdalam bagi mereka yang tahun ini harus mengubur keinginan pulang kampung. Beliau mengajak agar jarak fisik tidak memutus aliran doa untuk orang tua di kampung halaman.

“Untuk Bapak Ibu yang tidak pulang kampung, yang tidak sempat, doakan orang tuanya di sana. Semoga mereka mendapatkan berkah juga, semoga amal jariahnya dilipatkan pahalanya, dan juga semoga diampuni semua dosa-dosanya,” pesan beliau.

Pelayanan di masjid ini pun mendapat apresiasi langsung dari para pemudik. Ade, salah satu pemudik sepeda motor yang menempuh rute Tangerang menuju Indramayu bersama rombongan keluarga sebanyak lima orang, mengaku sangat terbantu dengan fasilitas yang ada.

“Untuk pelayanan di Masjid Ramah Pemudik, khususnya di Masjid Al-Azhar ini sih, bagus banget. Disediakan takjil hingga nasi kotak,” ungkap Ade dengan wajah sumringah.

Sebagai sesama pengguna jalan, Ade juga berbagi tips bagi para pemudik lain yang melintasi jalur legendaris Pantura. “Untuk para pemudik lainnya, khususnya yang melewati Pantura, biasanya para pemotor agar berhati-hati ya. Jangan dipaksakan jika ngantuk dan lelah, bisa istirahat di masjid-masjid terdekat, dan juga waspada dengan kondisi jalan yang rusak,” pungkasnya.

Selain Masjid Jami’ Al-Azhar, terdapat 6.859 masjid ramah pemudik di seluruh Indonesia yang siap dalam memberikan layanan bagi pemudik pada Lebaran 1447 H. Program ini disiapkan untuk memberikan layanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Melalui program tersebut, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, melainkan simbol kepedulian negara dan sesama dalam memastikan perjalanan suci menuju kemenangan berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh keberkahan.

Editor:
Moh Khoeron
Fotografer:
Fadhlillah Hafizhan.M

Fauzan Dhani
Kamis, 19 Maret 2026

Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon

0

Pelalawan –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI—– Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli meninjau Camp Elephant Flying Squad di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Mereka melihat langsung upaya pelestarian gajah sumatera dan mitigasi konflik satwa.

Jenderal Sigit bersama Titiek Soeharto, Menhut Raja Juli Antoni, dan rombongan tiba di TNTN, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (17/3/2026). Kehadiran mereka disambut dengan atraksi unik berupa pengalungan bunga oleh salah satu gajah binaan TNTN kepada Titiek Soeharto.

Hadir pula dalam agenda ini Wamenhut Rohmat Marzuki, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, serta Bupati Pelalawan H. Zukri.

Tampak mendampingi Kapolri dalam peninjauan ini antara lain Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat.

Dalam kunjungannya, Kapolri dan rombongan menerima paparan dari Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro terkait peran Elephant Flying Squad dalam menjaga kawasan hutan dan mengarahkan gajah liar agar tidak masuk ke pemukiman warga.

Jenderal Sigit dan Titiek Soeharto juga berinteraksi langsung dengan kawanan gajah.

Mereka memberikan makan berupa buah-buahan seperti nanas, semangka, pisang, hingga gula merah yang telah disiapkan oleh para mahout atau pawang gajah.

Jenderal Sigit mengatakan, penting untuk memastikan kelestarian satwa liar kita, khususnya gajah sumatera.

Sinergi antara Polri, Kementerian Kehutanan, dan DPR RI akan terus diperkuat untuk menjaga ekosistem hutan dan meminimalisir konflik antara manusia dan satwa.

Selain berinteraksi dengan gajah, Jenderal Sigit bersama Titiek Soeharto dan Raja Juli hingga Kapolda Riau Herry Heryawan juga melakukan penanaman bibit pohon di area taman nasional.

Aksi ini merupakan simbol komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan rehabilitasi hutan di wilayah Riau.

DIVISI HUMAS POLRI
Kamis,19 Maret 2026

Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—(Puspen TNI),Kamis   19 Maret 2026.

Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi (Pati) TNI dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/3/2026).

Kenaikan pangkat tersebut diberikan kepada 54 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang terdiri atas 28 Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat, 12 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut, dan 14 Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kinerja, serta pengabdian para perwira tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Sejumlah perwira tinggi dari matra TNI AD yang menerima kenaikan pangkat di antaranya Letjen TNI Ariyo Windutomo, M.Si. (Han) yang menjabat sebagai Sekretaris Presiden RI, Mayjen TNI Iwan Bambang Setiawan, S.I.P. selaku Komandan PMPP TNI, Mayjen TNI Ahmad Fikri Musmar, S.E., M.H.I. sebagai Pangdivif 1 Kostrad, serta Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, S.E., M.Han yang saat ini menjabat sebagai Kapuspen TNI.

Sementara dari matra TNI AL dan TNI AU, kenaikan pangkat juga diterima oleh Laksda TNI Dafit Santoso yang menjabat Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Laksda TNI Sumarji Bimoaji selaku Dankodaeral XIII, Laksma TNI Hadi Prayitno, M.Tr. Opsla yang menjabat Kapoksahli Koarmada II, Marsda TNI Jatmiko Adi selaku Asintel Kasau, Marsda TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A. sebagai Pa Sahli Tk. III Bidang Intekmil dan Siber Panglima TNI, serta Marsma TNI Yoyon Kuscahyono, S.Sos. yang menjabat Komandan Lanud Sam Ratulangi.

Kenaikan pangkat bagi perwira tinggi TNI tidak hanya merupakan bentuk penghargaan atas prestasi dan pengabdian, tetapi juga amanah serta tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas strategis pertahanan negara. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme, soliditas, dan komitmen TNI dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa dan negara.

#tniprima

#tnirakyatkuat

#indonesiaemas2045

Wakil Gubernur Jabar Tinjau Pos Terpadu Sumedang, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2026

0
Sumedang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV-POLDA JABAR– Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan, S.E., melakukan kunjungan kerja ke Pos Terpadu Operasi Ketupat Lodaya 2026 Polres Sumedang yang berlokasi di Jalan Prabu Gajah Agung, Kecamatan Sumedang Utara, Rabu (18/3/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Sumedang, di antaranya perwakilan Dandim 0610/Sumedang, Wakapolres Sumedang, Kepala BPBD Sumedang, Kepala Dinas Perhubungan, serta para pejabat utama Polres Sumedang.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., memaparkan kesiapan pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, termasuk keberadaan Pos Terpadu yang melibatkan lintas instansi, tiga Pos Pelayanan di titik strategis, serta sembilan Pos Pengamanan yang tersebar di jalur padat dan lokasi wisata.
Selain itu, Polres Sumedang juga mengedepankan langkah preventif melalui patroli rutin di titik rawan kriminalitas, pemantauan lalu lintas secara intensif melalui zoom anev harian, hingga kolaborasi dengan BPBD dalam mengantisipasi potensi bencana seperti longsor di kawasan Cadas Pangeran.
“Kami berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas selama arus mudik dan balik. Indikator keberhasilan kami adalah terciptanya situasi yang aman, lancar, serta minim kemacetan dan kecelakaan,” ujar Kapolres Sumedang dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan, S.E., menyampaikan apresiasi atas kesiapan Polres Sumedang dan seluruh stakeholder dalam menghadapi arus mudik Lebaran tahun ini.
“Alhamdulillah hari ini saya melihat langsung kesiapan pengamanan di Sumedang sudah berjalan dengan baik. Namun demikian, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan, mengingat wilayah Sumedang termasuk daerah rawan bencana, terutama longsor di musim hujan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tingginya mobilitas masyarakat pada musim mudik tahun 2026, di mana Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan jumlah pergerakan pemudik terbesar di Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengutamakan keselamatan, tidak memaksakan diri menggunakan kendaraan yang tidak sesuai kapasitas, serta memanfaatkan program mudik gratis yang telah disediakan pemerintah guna mengurangi risiko kecelakaan,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan kunjungan juga diisi dengan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat, pengecekan kondisi pemudik di Terminal Tipe A Ciakar, serta pemeriksaan tes urin oleh Satres Narkoba Polres Sumedang guna memastikan keselamatan perjalanan.
Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB dalam situasi aman, lancar, dan kondusif. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi seluruh petugas di lapangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.
HUMAS