Beranda blog Halaman 166

Profil Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–Namanya Rahmi. Asli orang Minang. Ia adalah anak kedua dari tujuh bersaudara. Kakak dan Adiknya sering membuat orang tuanya dipanggil pihak sekolah karena prestasi mereka yang membanggakan. Namun, tidak untuk Rahmi, ia tidak pernah menjadi juara kelas, nilai rapotnya bahkan ada yang merah. Rahmi kurang menyukai mata pelajaran matematika. Namun, siapa nyana, kehidupan membawanya ke kehidupan lainnya yang penuh dengan kejutan.

Senyum menemaninya bercerita mengenang masa lalunya. Sulit membayangkan bahwa perempuan yang kini menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata itu pernah tumbuh sebagai anak yang merasa tidak menonjol, bahkan kerap diliputi rasa minder.

Rahmi Berbeda

Nama lengkapnya adalah Rahmi Mulyati. Ia lahir di Bukittinggi pada 7 Desember 1959. Ayahnya seorang guru di STM, sementara ibunya pernah menjadi guru agama sekaligus kepala sekolah sebelum akhirnya memilih berhenti mengajar untuk fokus membesarkan dan mendidik anak-anaknya. Rahmi tumbuh dalam keluarga yang menjunjung tinggi pendidikan.

Di keluarganya, prestasi akademik bukan hal asing. Kakak dan adiknya sering membuat orang tua mereka dipanggil ke sekolah, tentu bukan karena masalah, tetapi karena prestasi.

Rahmi bercerita bahwa disiplin menjadi nafas kehidupan di rumah mereka.

“Kalau telat bangun salat subuh, pilihannya cuma dua: bangun atau disiram dengan air,” kata Rahmi, mengenang didikan orang tuanya.

“Pulang sekolah harus tepat waktu, karena kalau telat sedikit saja langsung dijemput,” tambahnya. Ia mengenang bahwa pada masa remajanya, ia dilarang menonton bioskop dan kemping.

Namun di tengah lingkungan yang disiplin itu, Rahmi tetap merasa dirinya bukan anak yang menonjol dibanding saudara-saudaranya. Ia tidak pernah menjadi juara kelas.

Rasa kurang percaya diri pun sempat menjadi bagian dari masa kecilnya.

Titik Balik di Malaysia

Perubahan dalam hidup Rahmi datang tanpa rencana. Ayahnya mendapat tugas mengajar di Malaysia. Seluruh keluarga pun pindah ke negeri jiran tersebut, dan Rahmi melanjutkan sekolah di sana.

Lingkungan baru ternyata membawa perubahan besar. Di Malaysia, Rahmi justru berkembang secara akademik. “Rata-rata, saya dapat rangking 10 besar” ujarnya.

Sistem pembelajaran yang berbeda membuatnya menemukan rasa percaya diri yang sebelumnya tidak ada.

Namun ketika tugas sang ayah selesai, keluarga harus kembali ke Indonesia dan Rahmi melanjutkan sekolah di kelas 3 SMP. Dari situlah, tantangan baru muncul.

Pelajaran seperti aljabar, ilmu ukur dan sejarah Indonesia terasa asing baginya. Ia harus beradaptasi kembali dengan sistem yang berbeda sekaligus lingkungan sosial yang baru.

“Saya merasa seperti memulai semuanya dari awal lagi,” katanya.

Kepercayaan dirinya baru benar-benar tumbuh ketika ia memilih jurusan bahasa saat SMA. Dalam pelajaran bahasa Inggris, kemampuannya justru menonjol dibanding teman-temannya. Guru-gurunya melihat potensi besar tersebut dalam dirinya.

Melihat potensi tersebut, sang ayah kemudian menyarankan agar Rahmi melanjutkan pendidikan ke IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) agar bisa menjadi guru, mengikuti jejak kedua orang tuanya.

Pilihan yang Mengubah Jalan Hidup

Rahmi pun mengikuti saran orang tuanya mendaftar ke IKIP. Setalah mendaftar di IKIP, seorang temannya mengajak Rahmi mendaftar di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Rahmi mengikuti saran itu tanpa rencana besar.

Tak disangka, pengumuman kelulusan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas justru keluar lebih dulu.

Beberapa hari setelah itu, kabar lain datang: ia juga lulus di IKIP, bahkan dengan peringkat tinggi.

Rahmi menghadapi dilema. Kondisi ekonomi orang tua tidak memungkinkan untuk mengambil dua pilihan sekaligus.

Akhirnya setelah berbicara dengan keluarga, Rahmi memutuskan akan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Keputusan yang pada awalnya tampak sederhana itu ternyata menjadi titik awal dari perjalanan panjangnya di dunia hukum.

“Dari situlah saya mulai mengenal hukum,” ujarnya.

Jangan Jadi Hakim!

Setelah menyelesaikan kuliah, Rahmi merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Ia tinggal di rumah kerabat sambil mengikuti berbagai tes pekerjaan.

Suatu hari, saat sedang mencari informasi lowongan kerja di Kementerian Tenaga Kerja, seorang bapak-bapak yang ditemuinya menyarankan agar ia mencoba melamar di Kementerian Kehakiman.

Rahmi bahkan tidak tahu di mana lokasi kementerian tersebut. Namun, tanpa diminta, bapak itu justru mengantarkannya sampai ke tempat yang dimaksud.

“Sampai sekarang saya tidak tahu Bapak itu ada di mana, semoga Allah swt membalas budi baik Bapak tersebut” kenang Rahmi.

“Saya sangat berterima kasih. Saya yang tidak tahu apa-apa tentang Jakarta ditolongnya tanpa pamrih.”

Rahmi mengikuti saran tersebut dan mendaftar. Tidak lama kemudian, kabar mengejutkan datang: namanya tercantum sebagai calon hakim yang lulus seleksi.

“Saya tidak percaya. Saya bisa lulus dengan baik tanpa ada koneksi atau upaya lainnya,” katanya.

Sebagian keluarganya sempat meragukan keputusan itu untuk menjadi seorang hakim. Adiknya bahkan melarang Rahmi menjadi hakim karena stigma negatif terhadap profesi tersebut.

“Jangan mau jadi hakim, karena kebanyakan hakim itu tidak benar,” katanya meniru ucapan sang adik.

Namun Rahmi memiliki pandangan berbeda. “Kalau semuanya dianggap tidak benar, gelap, tapi ada satu titik cahaya ingin hidup untuk membuat terang, apakah itu harus dimatikan, sehingga menjadi gelap semua, saya mau menjadi cahaya itu” katanya kepada sang adik.

Berbeda dengan adiknya, sang ibu justru mendukungnya. “Kalau kamu bisa lulus menjadi hakim karena usaha sendiri, bukan karena bantuan koneksi atau yang lain, berarti memang jalanmu dari Tuhan di situ,” kata sang ibu.

Berkat dukungan sang ibu dan keyakinan yang dimilikinya, Rahmi memulai kariernya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Saat bertugas di Bogor, Rahmi mulai sering diminta untuk mengajar di universitas sebagai asisten dosen, kemudian berlanjut menjadi Pengajar dan memberikan pelatihan di berbagai institusi pendidikan lainnya.

Aktifitas tersebut membuat dirinya teringat akan cita-cita orang tuanya yang menginginkannya menjadi guru. Ternyata, dengan menjadi hakim, ia juga tetap bisa menjadi guru.

Selain itu, Rahmi sering ditugaskan mengikuti pelatihan dalam dan luar negeri berkaitan dengan hukum bisnis dan hak kekayaan intelektual.

Menjaga Janji

Sejak awal menjadi hakim, Rahmi membuat janji kepada dirinya, orang tua, saudara, dan kepada Tuhan.

Ia berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama dan peraturan.

Janji itu yang terus ia pegang hingga sekarang. Makanya ia tidak pernah iri dengan apa yang dimiliki orang lain, termasuk jabatan yang orang lain emban.

Bagi Rahmi, hidup apa adanya memberikan ketenangan yang tidak bisa digantikan oleh apa pun.

Dengan begitu, Rahmi sangat menikmati profesinya sebagai pengadil. Tidak pernah gelisah. Tidak pernah berpura-pura. Tidak mengejar pengakuan dari orang lain.

Trauma Mendaftar Calon Hakim Agung

Selepas di PN Bogor, pada 1989, ia diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama pada PN Padang Panjang. Lalu, pada 1996, ia dimutasi ke Mahkamah Agung menjadi asisten Hakim Agung hingga 2003. Pada 2003, ia menjadi asisten koordinator Hakim Agung Mahkamah Agung.

Pada 2006, Rahmi Mulyati dimutasi menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Disana disamping ia menangani perkara perdata dan pidana, ia juga menangani perkara niaga, karena sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia sudah diangkat menjadi Hakim Niaga yang berwenang menyidangkan perkara niaga meliputi Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hak cipta serta perkara Hak Kekayaan Intelektual.

Setahun berikutnya, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada 2008, ia diangkat menjadi Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung.

Di tahun 2014 Rahmi mencoba mendaftar calon hakim agung. Di percobaan pertama tersebut, Rahmi lulus di Komisi Yudisial, namun gagal di fit and proper test di DPR.

Ia bahkan tidak berkeinginan mendaftar lagi. Pengalaman menghadapi uji kelayakan saat itu bahkan sempat membuatnya trauma.

Lalu, ia melanjutkan studinya ke jenjang doktoral di Universitas Pelita Harapan.

Atas saran pimpinan, meminta Rahmi untuk mendaftar kembali. Rahmi menolaknya dengan sopan, karena ternyata traumanya masih ada.

Namun ada satu nasehat dari salah seorang pimpinan Mahkamah Agung membuat dia melihat jabatan hakim agung dari sudut pandang berbeda, bukan sekadar kenaikan posisi, tetapi kesempatan untuk berbakti lebih luas kepada hukum dan institusi.

Rahmi kembali mempersiapkan diri.

Pada studi doktoralnya, ia memperdalam hukum bisnis termasuk hukum perdata dan hukum acara perdata, serta membiasakan diri menulis dan menyusun makalah.

Pengalamannya sebagai pengajar juga membantu membentuk cara berpikir yang sistematis dan argumentasi hukum yang kuat.

Akhirnya, perjalanan panjang itu benar-benar membawanya ke puncak karier sebagai hakim.

Rahmi Mulyati resmi dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 Maret 2020 oleh Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Pesan untuk Para Hakim

Bagi Rahmi, kunci menjadi hakim yang baik sangat sederhana: terus belajar.

“Belajar itu kunci,” ujarnya.

“Bacalah undang-undang dan perkembangan hukum. Hakim harus rajin membuka buku,” tegas Rahmi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas.

Menurutnya, ujian integritas tidak hanya datang di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Hakim perlu menjaga sikap, pergaulan, dan gaya hidup agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hidup sederhana saja,” katanya.

Rahmi juga memberikan pesan khusus kepada para hakim perempuan agar tidak merasa minder dalam meniti karier.

“Tidak ada orang yang langsung istimewa. Semua berjuang dengan jalannya masing-masing,” ujarnya.

“Harus berani mencoba, jangan takut salah dan pantang menyerah,” tegasnya.

Di akhir pesannya, Rahmi kembali menegaskan inti dari profesi hakim.

“Belajar, pahami undang-undang, lalu putuslah perkara dengan putusan yang benar.”

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Humas MA, Jakarta
Selasa,17 Maret 2026

Kejati Jabar Amankan Jaksa Gadungan di Bogor

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI–Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menindak seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat Kejaksaan di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/3/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku, termasuk dengan memanfaatkan teknologi penginderaan intelijen. IRV akhirnya ditemukan di tempat tinggalnya dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi masyarakat, IRV diketahui kerap berperilaku dan berpenampilan layaknya pejabat yang bertugas di lingkungan Kejaksaan RI. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resor Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penindakan, tim Kejati Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan orang lain, di antaranya seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu.

Perbuatannya bermula pada pertengahan bulan April 2025, mengaku sebagai jaksa, ia berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan. Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI.
Kajati Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
—————————-
Bandung, 17 Maret 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Kementerian P2MI Dukung Kementrans Kirim Warga Transmigrasi Bekerja ke Jepang

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–RILIS HUMAS–Nomor: 063/HMS.00/III/2026

Program mengirim masyarakat yang tinggal di kawasan transmigrasi untuk bekerja di Jepang disambut baik oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Kepada Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.

“Tujuannya agar keberadaannya terlindungi, aman, dan legal”, kata Christina Aryani saat membahas Program Pelatihan dan Magang ke Jepang dengan Wamen Viva Yoga di Gedung C, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta Selatan belum lama ini.

Program Kementrans ini menurut Viva Yoga sebagai momentum membuka peluang kerja sama dan alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan masa depan pembangunan kawasan transmigrasi.

“Setelah bekerja di Jepang, peserta kembali ke kawasan transmigrasi masing-masing untuk mengembangkan ekonomi. Mereka akan menjadi pionir pembangunan”, kata Wamen Viva Yoga.

Peluang besar bekerja di Jepang, membutuhkan 40 pekerja dari Indonesia, menurutnya harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Bidang dan keahlian yang dibutuhkan seperti pertanian, perikanan, kelautan, konstruksi, dan perawat sama seperti yang dibutuhkan di kawasan transmigrasi.

“Dengan pengalaman bekerja di Jepang, nantinya ilmunya bisa diterapkan setelah pulang ke kawasan transmigrasi”, ujar mantan Anggota Komisi IV DPR itu.

Mereka yang nantinya pulang ke Indonesia tidak hanya memiliki kemahiran yang lebih namun juga mampu memperluas peluang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan; memiliki karakter, kedisiplinan, dan etos kerja; dan memiliki jaringan kemitraan internasional.

Bagi warga transmigrasi yang ingin mengikuti program ini dikatakan ada syarat yang mesti dipenuhi, bagi laki-laki minimal berumur 18 tahun dan maksimal 26 tahun. Pendidikan minimal SMK Teknis dan SMA sederajat. Untuk perempuan bisa dari lulusan perawat, SMA, SMK, dan sederajat.

Mereka yang mengikuti program ini berada di Jepang selama 3 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.

“Yang minat bisa menghubungi dinas transmigrasi di kabupaten setempat”, ungkapnya. “Peserta yang diberangkatkan ke Jepang bila lolos dalam beberapa tahapan seleksi”, tambahnya. (ARW)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
📍 Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
📞 (021) 7994372
📧 humas@transmigrasi.go.id
🌐 www.transmigrasi.go.id

Dirjen Badilag Dorong Integritas Hingga Digitalisasi Peradilan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dirjen Badilag Muchlis jadi narasumber Rakor PTA Palembang, menekankan keadilan sebagai tanggung jawab moral-spiritual dan memaparkan 5 pilar prioritas 2026.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, hadir secara langsung sebagai narasumber utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang dan Pengadilan Agama (PA) sewilayah hukum PTA Palembang yang diselenggarakan di Aula Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dengan turut dihadiri oleh Ketua PTA Palembang serta jajaran Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA sewilayah PTA Palembang pada Senin (16/03/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah dalam menjalankan arah kebijakan peradilan agama ke depan, khususnya melalui sosialisasi Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Tahun 2026. Dalam arahannya, Dirjen Badilag, Muchlis menegaskan bahwa peradilan tidak semata-mata menjalankan fungsi penegakan hukum secara formal, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan spiritual yang besar dalam menjaga nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, beliau Kembali mengingatkan konsep keadilan dalam islam memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Al-Qur’an. firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang berbunyi “Innallāha ya’muru bil ‘adli wal ihsān…” yang berarti “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Ayat tersebut mengandung pesan mendalam bahwa keadilan bukan sekadar prinsip hukum, melainkan perintah ilahi yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam praktik peradilan. Karena itu, aparatur peradilan agama dituntut tidak hanya menjalankan aturan secara prosedural, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

“Peradilan harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan. Prosesnya harus tertib, transparan, dan mampu menjamin hak-hak para pihak secara seimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau memaparkan lima pilar utama yang menjadi fokus Program Prioritas Badilag Tahun 2026. Kelima pilar tersebut dirancang sebagai arah strategis untuk memperkuat kualitas peradilan agama di seluruh Indonesia.

Pilar pertama adalah penguatan integritas dan akuntabilitas, yang menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan dari segala bentuk penyimpangan. Pilar kedua adalah penguatan kualitas layanan pengadilan, dengan mendorong pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, pilar ketiga berupa penguatan kelembagaan, yang bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi agar mampu bekerja secara lebih terstruktur dan profesional. Pilar keempat adalah penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kompetensi, kapasitas, dan etos kerja aparatur peradilan.

Adapun pilar kelima adalah penguatan teknologi informasi, yang diarahkan pada percepatan digitalisasi sistem peradilan guna mendukung efisiensi birokrasi serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan Pengadilan.

Selain menjadi sarana penyampaian program prioritas, Rakor tersebut juga menjadi ruang diskusi dan refleksi bersama bagi aparatur peradilan agama untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang solid, implementasi kebijakan peradilan agama diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga cita-cita menghadirkan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews.

Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka

Humas MA, Jakarta
Selasa,17 Maret 2026

Ghazwul Fikri, Sebuah Invasi Tak Kasat Mata Kepada Pemikiran

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS–Humas MA, Jakarta
Selasa,17 Maret 2026

Konflik AS–Israel vs Iran berdampak global, termasuk Indonesia, di tengah ancaman “ghazwul fikri” yang menyerang akhlak dan akidah umat Muslim.

Dunia saat ini dihadapkan pada kondisi geo-politik yang cukup memprihatinkan dimana Amerika Serikat dan Israel melawan Iran telah mendeklarasikan perang. Meskipun perang yang terjadi terpusat di Timur Tengah, namun akibat dari perang yang masih berlangsung ini secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh ke negara-negara lain yang tidak ikut terlibat. Salah satunya adalah penutupan akses selat hormuz oleh Iran yang merupakan lalu lintas utama suplai ekspor cadangan minyak ke berbagai negara, salah satunya Indonesia.

Namun, perlu disadari bahwa perang yang khususnya membawa panji agama Islam merupakan sunnatullah dan tidak bisa dielakkan. Dari jaman sebelum dan pada saat kepemimpinan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam telah terjadi perang, kemudian setelahnya ada perang salib, dan akhirnya di kehidupan modern ini kita dihadapkan oleh perang antara Amerika Serikat dan Iran yang merupakan negara republik berbasis Islam.

Terlepas dari perang bersenjata yang sedang berkecamuk di Timur Tengah, kita sebagai umat Muslim secara tidak sadar sedang berperang dengan sesuatu yang tidak kasat mata, pemikiran. Di bawah alam bawah sadar kita, invasi-invasi pemikiran sedang membombardir akal sehat kita sebagai orang muslim. Pemikiran yang dimaksud adalah paham-paham yang kita terima melalui berbagai media, sehingga sedikit demi sedikit merusak akhlak dan akidah kita sebagai umat muslim. Hal ini disebut sebagai ghazwul fikri.

Secara harfiah, ghazwul fikri terdiri dari dua suku kata yaitu ghazwah dan fikr. Ghazwah berarti serangan, serbuan atau invansi. Sedangkan fikr berarti pemikiran. Jadi, secara bahasa ghazwul fikri diartikan sebagai invansi pemikiran. Sebagian orang menyebut ghazwul fikr dengan istilah perang ideologi, perang budaya, perang urat syaraf, dan perang peradaban. Intinya, ia adalah peperangan dengan format yang berbeda, yaitu penyerangan yang senjatanya berupa pemikiran, tulisan, ide-ide, teori, argumentasi, propaganda, dialog dan perdebatan.

Berdasarkan sejarah, orang yang pertama kali menyadari pentingnya metode baru dalam menaklukkan Islam adalah Raja Louis IX. Setelah ditawan oleh pasukan muslim di Al-Manshuriyah Mesir pada perang salib ke VII, di dalam memoarnya ia menulis: “Setelah melalui perjalanan panjang, segalanya menjadi jelas bagi kita. Kehancuran kaum muslimin dengan jalan konvensional (perang fisik) adalah mustahil. Karena mereka memiliki metode yang jelas dan tegas di atas konsep jihad fii sabilillah. Dengan metode ini, mereka tidak pernah mengalami kekalahan militer.” Ia melanjutkan: “Barat harus menempuh jalan lain (bukan militer). Yaitu jalan ideologi dengan mencabut akar ajaran itu dan mengosongkannya dari kekuatan, kenekatan dan keberanian. Caranya tidak lain adalah dengan menghancurkan konsep-konsep dasar Islam dengan berbagai penafsiran dan keragu-raguan.”

Di Indonesia sendiri, pada tahun 1990-an terdapat diskusi di kalangan Muslim tentang konsep ghazwul fikri yang menjadi istilah umum untuk merujuk pada berbagai bentuk invasi budaya Barat: dampak film-film Amerika, musik populer, tarian dan gaya berpakaian pada budaya populer Indonesia, munculnya gaya hidup kelas menengah dengan preferensi konsumsi yang ‘kebarat-baratan’, dan yang terpenting adalah gaya pemikiran keagamaan dan sikap terhadap agama tertentu yang tidak disetujui oleh para pembicara, terutama sekularisme, liberalisme, dan gagasan pluralisme agama (van Bruinessen, 2014).

Pada dasarnya setiap pemikiran, pemahaman dan ideologi memiliki sisi positif yang tidak bisa kita sangsikan. Namun tidak bisa dipungkiri juga terdapat beberapa pemikiran yang dipraktikkan dapat merusak akhlak dan akidah sebagai umat muslim. Karena invasi pemikiran ini tidak kasat mata, proteksi dari potensi kerusakan moral tersebut harus dilakukan di internal setiap umat muslim. Salah satunya dengan cara memahami apa kriteria ghazwul fikri, yaitu (1) Ifsadul akhlak (merusak akhlak), yaitu memporak-porandakan etika dan moral kaum muslimin sehingga tidak lagi berakhlak sesuai etika dan moral ajaran Islam. Kaum muslimin diserbu dengan budaya permissivisme (paham serba boleh), hedonisme (paham memburu kelezatan materi), gemar bersenang-senang, melepaskan insting tanpa kendali, berlebih-lebihan dalam memuaskan kesenangan perut, mencabut nilai-nilai kesopanan, kesantunan, dan rasa malu dari kalangan pria maupun wanita; (2) Tahthimul fikrah (menghancurkan pemikiran), yaitu mengacaukan pemahaman kaum muslimin dengan memunculkan berbagai macam isme-isme yang asing dan bertentangan dengan ajaran Islam, seperti: atheisme, materialisme, komunisme, liberalisme, dan lain-lain; (3) Idzabatus syakhshiyyah (melarutkan kepribadiaan), yaitu menggoyahkan sikap hidup kaum muslimin sehingga enggan beramar ma’ruf nahi munkar dan bahkan bersikap mujamalah (basa-basi), toleran atau ikut-ikutan kepada orang-orang yang menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam. Misalnya dengan dalih HAM, tidak sedikit kaum muslimin ikut-ikutan mentolerir, bahkan melegalkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Contoh: lesbian, gay, biseksual, dan transgander (LGBT); (4) Ar-Riddah (murtad), yaitu melepaskan kewajiban agama, mengingkarinya, bahkan keluar dari agama (Kurniawan, 2021).

Dengan mengetahui kriteria dari ghazwul fikr, kita sebagai umat muslim dapat membentengi diri sendiri dari paham-paham yang menjauhkan kita dari Allah SWT. Sehingga, kita terhindar dari berubahnya pribadi-pribadi muslim sehingga menjadi orang-orang yang memberikan al-wala-u lil kafirin (loyalitas, kesetiaan, dan kecintaan kepada orang-orang yang ingkar kepada Allah Ta’ala). Naudzubillahmindzalik.
Wallahualam bishowwab.

Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain

0

Pelalawan,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Riau – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang cepat dan berkeadilan melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining). Semangat pembaruan hukum itu tampak dalam penanganan perkara Nomor 68/Pid.B/2026/PN Plw atas nama Terdakwa Toper Nopriadi Elraja als Toper bin Jufri

Mulanya, persidangan berjalan sebagaimana perkara pidana pada umumnya. Duduk sebagai Majelis Hakim Rozza El Afrina, selaku Hakim Ketua, beranggotakan Indraresta Oktafina Maharani dan Adhe Apriyanto sebagai hakim anggota kemudian menawarkan Upaya keadilan restoratif.

Namun yang menarik, setelah upaya mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang ditawarkan Majelis Hakim sebagaimana Pasal 204 KUHAP tidak mencapai hasil, karena korban menolak berdamai, arah persidangan pun mengalami dinamika.

Memasuki pemeriksaan pokok perkara, terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan Majelis Hakim. Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam proses persidangan. Setelah mencermati ketentuan yang berlaku, Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diterapkan mekanisme plea bargaining sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.

“Pengakuan bersalah terdakwa yang disampaikan secara sukarela menjadi dasar bagi Majelis untuk mengalihkan pemeriksaan perkara ini ke acara singkat, selain tentunya akan dipertimbangkan syarat-syarat lain,” ujar Hakim Ketua, Rozza El Afrina dipersidangan.

Dari pantauan dipersidangan, setelah bermusyawarah Majelis Hakim kemudian memutuskan mengalihkan pemeriksaan perkara dari acara biasa menjadi acara pemeriksaan singkat.

Proses persidangan selanjutnya dilanjutkan oleh Hakim Anggota II sebagai Hakim Tunggal, dengan tetap memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi melalui pendampingan penasihat hukum.

“Mekanisme ini bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga memastikan bahwa pengakuan dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan, sehingga tetap menjamin keadilan bagi semua pihak,” lanjut Rozza.

Perkara ini bermula ketika Terdakwa Toper bin Jufri ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Perkara kemudian berlanjut hingga ke tahap persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dari hasil pantauan Dandapala dipersidangan, hingga akhir proses sidang Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, Hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ucap Adhe dihadapan terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya serta Penuntut Umum menyatakan menerima putusan

Humas PN Pelalawan – Dandapala Contributor
Selasa, 17 Mar 2026

Haruskah Hakim Menghitung Dompet Terdakwa? Tafsir Frasa Secara Nyata Pidana Denda

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hukum adalah seni menginterpretasi, pernyataan ini sangat relevan dalam menerapkan pembaharuan hukum pidana saat ini. Begitupan dalam mempertimbangkan apakah Terdakwa layak dijatuhi pidana denda atau tidak.

Pasal 80 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) secara eksplisit verbis menyebutkan dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan Terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran Terdakwa “secara nyata.”

Penerapan Pasal 80 ayat (1) KUHP tersebut harus disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satu hal krusial dalam UU Penyesuaian pidana adalah ketentuan Pasal II ayat (5) huruf a yang merubah paradigma penjatuhan pidana denda yang semula memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan (kumulatif/dan), maka melalui UU Penyesuaian Pidana ancaman pidana denda diubah menjadi kumulatif alternatif (dan/atau).*

Baca Juga: Menafsir Frasa “Pejabat” di Pasal 605 & 606 KUHP Serta Implikasinya dalam Delik Suap

Dengan berubahnya paradigma tersebut, memberikan ruang gerak bagi hakim untuk menentukan apakah Terdakwa layak atau tidak di jatuhi pidana secara kumulatif dengan denda, namun tetap mempedomani Pasal 80 ayat (1) KUHP. Dalam praktik peradilan, penerapan ketentuan mengenai pidana denda tidak menunjukkan keseragaman. Secara umum dalam praktik dapat diidentifikasi tiga kecenderungan pendapat sebagai berikut:

Pertama, pandangan ini beranggapan dalam ketentuan tersebut terdapat “frase secara nyata”, maka dalam menjatuhkan pidana denda hakim wajib melakukan penilaian yang komprehensif terhadap kemampuan ekonomi Terdakwa. Penilaian tersebut meliputi pembuktian mengenai pendapatan riil, pengeluaran riil, serta kondisi pribadi dan latar belakang sosial ekonomi Terdakwa. Seluruh faktor tersebut kemudian dihitung secara cermat sebagai dasar dalam menentukan layak atau tidak Terdakwa dijatuhi pidana denda, serta untuk menentukan besaran pidana denda yang proporsional dan adil sesuai dengan kategori.

Kedua tetap menjadikan kondisi ekonomi Terdakwa sebagai dasar pertimbangan, “frase secara nyata” tetap harus dipertimbangkan namun tidak menuntut pembuktian secara mendalam. Dalam pendekatan ini, hakim cukup memperkirakan kemampuan membayar denda berdasarkan informasi yang tersedia mengenai pendapatan, perkiraan pengeluaran, serta tanggung jawab ekonomi Terdakwa.

Ketiga, pandangan ini cenderung memilih untuk tidak menjatuhkan pidana denda, dengan pertimbangan bahwa keberadaan frasa “secara nyata” dalam ketentuan tersebut menuntut adanya pembuktian dan penghitungan yang bersifat riil serta terukur mengenai kondisi ekonomi Terdakwa. Dalam praktik persidangan, data mengenai pendapatan dan pengeluaran riil Terdakwa seringkali tidak terungkap secara memadai melalui alat bukti yang diajukan di persidangan. Oleh karena itu, guna menghindari penjatuhan pidana denda yang berpotensi tidak proporsional atau tidak didasarkan pada dasar pembuktian yang memadai, hakim mengambil sikap kehati-hatian dengan tidak menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa, dan lebih memfokuskan penjatuhan pidana pada jenis pidana lain yang dinilai lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Apa alasan pembentuk undang-undang menyelipkan pasal tersebut dalam KUHP baru tidak tergambar dalam penjelasan pasal. Namun secara historis, dapat merujuk dalam Buku Anotasi KUHP Nasional (Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso: 109) yang menyatakan Pertimbangan atas kemampuan ekonomi terdakwa dalam menjatuhkan pidana denda adalah suatu hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh hakim. Dengan mempertimbangkan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata, hakim dapat menyesuaikan besarnya denda agar sesuai dengan kapasitas ekonomi terdakwa. Hal ini dapat memastikan bahwa hukuman yang diberikan memiliki efek yang adil dan tidak merugikan terdakwa secara berlebihan.

Lantas bagaimana hakim menemukan informasi penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata? Setidaknya ada 4 (empat) tahapan yang dapat dilakukan oleh Hakim.

Pertama. Majelis Hakim mencari informasi awal dari pekerjaan Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan penuntut umum selalu memuat informasi pekerjaan Terdakwa. Informasi awal ini sebagai dasar Majelis Hakim menentukan arah penggalian informasi lebih lanjut.

Kedua. Informasi dalam surat dakwaan diklarifikasi melalui berkas perkara. Informasi lanjutan dapat ditelusuri melalui keterangan Terdakwa di dalam BAP Pemeriksaan terdakwa yang menjelaskan riwayat hidup Terdakwa dan dokumen pendukung lainnya.

Ketiga. Informasi awal di atas diklarifikasi kembali melalui proses persidangan. Melalui proses ini Majelis Hakim dapat menggali mengenai pendapatan riil, pengeluaran riil, serta kondisi pribadi dan latar belakang sosial ekonomi Terdakwa.

Keempat. Dalam hal tahapan pertama sampai dengan ketiga masih di rasa belum cukup untuk membuktikan “secara nyata”, maka Majelis Hakim dapat menggunakan instrumen Pasal 230 ayat (1) KUHAP. Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Bukti mengenai kemampuan ekonomi terdakwa sangat minim karena surat dakwaan maupun berkas perkara tidak memuat data finansial secara detail. Akibatnya, hakim sangat bergantung pada keterangan terdakwa sendiri—yang berpotensi tidak akurat—serta jarang memanfaatkan keterangan ahli.

Untuk mengatasi keterbatasan bukti, melalui instrumen Pasal 230 ayat (1) KUHAP Majelis Hakim dapat meminta bukti sederhana sebagai langkah awal, seperti slip gaji, tagihan rutin bulanan, atau surat keterangan dari RT/RW mengenai kondisi ekonomi, tanpa perlu analisis forensik akuntansi yang rumit.

Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “secara nyata” telah terpenuhi berdasarkan hasil penggalian informasi mengenai kondisi ekonomi Terdakwa, maka Majelis Hakim selanjutnya dapat menentukan besaran pidana denda yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa dengan memperhatikan kategori pidana denda sebagaimana diatur dalam KUHP.

Secara sederhana, penilaian tersebut dapat didasarkan pada perbandingan antara kemampuan ekonomi Terdakwa dengan kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggungannya. Apabila dari hasil penilaian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kemampuan ekonomi Terdakwa masih lebih besar daripada total pengeluaran yang harus dipenuhi, maka Terdakwa dapat dinilai mampu untuk dijatuhi pidana denda.

Setelah Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa layak dan mampu dijatuhi pidana denda, tahap selanjutnya adalah menentukan besaran jumlah denda yang proporsional. Penentuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi Terdakwa, tingkat kesalahan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta pengkategorian pidana denda yang telah ditentukan dalam KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tetap memenuhi asas keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas dalam pemidanaan.

Lantas bagaimana setelah keempat langkah tersebut dilakukan, Hakim masih belum dapat menemukan unsur “secara nyata”?, penulis berpendapat langkah selanjutnya adalah memilih tidak untuk mejatuhkan pidana denda. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (3) KUHP yang menegaskan jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso lebih lanjut menyatakan dalam memperhatikan kemampuan terdakwa secara nyata juga dapat membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan benar-benar memberikan efek jera dan pembinaan, bukan sekadar menghukum secara finansial. Dalam konteks ini, hakim memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan terwujud dalam setiap putusan hukum yang dikeluarkan. Dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa, hakim dapat membantu mencegah terjadinya ketidakadilan dan memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Sebagai perbandingan, tidak ada salahnya kita melihat praktik peradilan di negeri Belanda dalam memperhitungkan kemampuan finansial dalam penerapan pidana denda. Dalam arrest HR 2 Juli 1990, NJ 1991, 67, dipertimbangkan bahwa hakim dalam putusannya cukup mengindikasikan bahwa ia telah memperhitungkan kemampuan finansial terdakwa tatkala memutuskan mengenai penjatuhan dan jumlah pidana denda. (Jan Remmelink: Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting…,:489)

Jan Remmelink berpendapat asas kemampuan finansial tidak boleh dipahami dalam konteks sempit teknis atau keuangan semata. Maksud dari asas tersebut adalah sebagai patokan untuk menjaga perimbangan materiil dalam penjatuhan berat-ringan saksi pidana.

Pada akhirnya, tujuan utama dari ketentuan tersebut adalah memastikan bahwa pidana denda dijatuhkan secara proporsional, adil, dan manusiawi. Pertimbangan mengenai kemampuan ekonomi Terdakwa tidak hanya dimaksudkan untuk menilai kapasitas pembayaran, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam pemidanaan.

Dengan pendekatan yang demikian, hakim dapat memastikan bahwa pidana denda benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemidanaan yang efektif, memberikan efek jera dan pembinaan, tanpa menimbulkan ketidakadilan akibat pembebanan finansial yang melampaui kemampuan riil Terdakwa.

Penulis Dr. M. Luthfan HD Darus, SH., MH., M.Kn Hakim PN Sei Rampah

M. Luthfan HD Darus – Dandapala Contributor
Selasa, 17 Mar 2026

Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai

0

Parepare,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEM RI— Sulsel — Setelah melalui perjalanan panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali, sengketa perdata bernilai miliaran rupiah akhirnya berujung damai di Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare. Pada Jumat,(13/03/2026) para pihak memilih jalan penyelesaian sukarela, yang menandai berakhirnya proses eksekusi yang sempat berlarut-larut.

Bertempat di kantor PN Pare-Pare, Juliana Nasir Tappi dan Hendra selaku pihak termohon eksekusi secara resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan ruko kepada pihak pemohon eksekusi Hj. Nur Insana Arifin. Penyerahan ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Sukarela yang disaksikan langsung oleh Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir, Panitera PN Pare-Pare Affandi, Juru sita PN Pare-Pare Ramli dan para kuasa hukum masing-masing pihak.

Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Nur Insana Arifin yang berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Dalam amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,882 miliar. Namun, karena kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Pare-Pare. Proses eksekusi sempat menghadapi kendala administratif, termasuk kelengkapan dokumen kepemilikan objek sengketa, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada tahun 2025.

Objek utama sarana penyelesaian perkara ini adalah sebidang tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare. Berdasarkan hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik, nilai pasar properti tersebut mencapai sekitar Rp1,71 miliar, dengan nilai likuidasi sekitar Rp1,19 miliar. Aset inilah yang kemudian disepakati untuk diserahkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran ganti rugi. Dalam kesepakatan yang dicapai, pihak termohon sepakat menyerahkan objek sengketa secara sukarela di hadapan notaris pada hari yang sama. Sebagai konsekuensinya, pihak pemohon bersedia mencabut sita dan pemblokiran atas sejumlah aset lain milik termohon yang sebelumnya telah dibebani dalam proses eksekusi. Tak hanya itu, seluruh permohonan eksekusi dinyatakan selesai setelah kesepakatan dilaksanakan sepenuhnya. Kedua belah pihak juga menyatakan kesepakatan dibuat tanpa paksaan dan siap menempuh jalur hukum apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Penyelesaian ini menjadi penutup dari sengketa hukum yang telah berjalan sejak 2019 dan melalui berbagai tahapan peradilan. Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir kepada Redaksi Dandapala menyampaikan, “Keputusan untuk berdamai dinilai sebagai langkah strategis untuk mengakhiri konflik, sekaligus menghindari proses lelang eksekusi yang berpotensi merugikan kedua belah pihak, semoga upaya ini menjadi upaya terbaik bagi kedua belah pihak dan memulihkan hubungan antar pihak”.

Eksekusi damai ini sekaligus menunjukkan bahwa di tengah kompleksitas proses hukum, ruang untuk penyelesaian damai tetap terbuka bahkan di tahap akhir eksekusi. Sengketa yang mengeras oleh waktu dan putusan hukum itu pun luluh dalam satu kesepakatan, keadilan tak selalu harus berakhir dengan paksaan, melainkan dapat menemukan jalannya melalui kesadaran dan keikhlasan

Humas PN Pare-Pare – Dandapala Contributor
Selasa, 17 Mar 2026

Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA IMO INDONESIA—Oleh: Yakub F. Ismail

Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belakangan ini mendapat sorotan tajam masyarakat. Hal itu tidak lepas dari performa sejumlah perusahaan pelat merah yang mengalami kembang kempis di tengah ketatnya persaingan dunia usaha.

Berbagai langkah pun telah coba dilakukan pemerintah guna memperkuat daya tahan dan citra BUMN yang ada.

Salah satu terobosan penting yang sempat diambil pemerintah belum lama ini yakni dibentuknya Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) dengan tujuan untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset negara, termasuk BUMN.

Kehadiran Danantara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan negara, serta menarik investasi berkualitas tinggi.

Langkah pemerintah tidak berhenti di sana, terbaru, Presiden Prabowo Subianto melempar wacana tentang pengerahan utusan khusus untuk mengawasi kinerja BUMN.

Sepintas, wacana tersebut muncul bukan tanpa alasan. BUMN selama ini memegang peran vital sebagai mesin penggerak ekonomi nasional.

Sayangnya, dalam praktiknya tidak jarang tersandung persoalan tata kelola, efisiensi, hingga akuntabilitas.

Dalam konteks ini, gagasan untuk perlunya utusan khusus untuk mengawal BUMN menjadi relevan sebagai mata dan telinga Presiden.

Tujuannya sudah pasti untuk memastikan bahwa arah kebijakan dan operasional BUMN tetap berada dalam koridor bisnis dan pelayanan yang benar.

Kehadiran utusan khusus ini tentu diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara kebijakan di tingkat elite dan realitas di lapangan.

Fungsi Utusan Khusus

Utusan khusus merupakan sebutan yang digunakan untuk merujuk pada individu yang mendapat perintah khusus dari pemegang otoritas tertentu. Dari sinilah kita mengenal istilah utusan khusus Presiden dan sebagainya.

Intinya, mereka yang ditunjuk menjadi utusan khusus biasanya mendapat mandat khusus untuk melaksanakan tugas-tugas terkait dari si pemberi utusan.

Dalam konteks utusan khusus untuk pengawasan BUMN yang diwacanakan Presiden, sejauh ini memang belum ada penjelasan yang lebih detail mengenai siapa saja yang diserahi mandat untuk melaksanakan utusan presiden tersebut.

Meski demikian, utusan khusus yang disampaikan Presiden Prabowo pada dasarnya dirancang sebagai instrumen strategis untuk melengkapi fungsi pengawasan formal yang telah ada, khususnya pada sektor BUMN.

Peran utama para utusan ini bukan untuk menggantikan lembaga-lembaga yang sudah ada, melainkan sebatas memperkuat efektivitas pengawasan melalui pendekatan yang lebih independen, adaptif, dan berbasis realitas lapangan.

Dalam menjalankan tugasnya, para utusan khusus yang diangkat Presiden memiliki fungsi sebagai penghubung langsung antara Presiden dan dinamika operasional BUMN.

Dengan demikian, para utusan khusus ini akan menjalankan tugas-tugas khusus yang berkaitan dengan pemantauan kinerja secara periodik, mengidentifikasi potensi penyimpangan, celah masalah, serta memberikan rekomendasi berbasis data dan temuan lapangan.

Di samping itu, para utusan juga akan berperan sebagai agen transparansi, di mana kehadiran mereka dapat mendorong keterbukaan informasipublik, utamanya terkait capaian, tantangan, dan penggunaan sumber daya di tubuh BUMN.

Pada poin ini, utusan khusus tidak sekadar bekerja untuk Presiden, melainkan juga menjadi panjang tangan bagi kepentingan publik dalam mengawasi aset negara.

Hal ini menjadikan fungsi utusan khusus tidak hanya sebatas fungsi administratif, tetapi juga strategis, karena mengawal arah, menjaga integritas, dan memastikan bahwa BUMN benar-benar bekerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Siapa Saja yang Layak?

Lantas, muncul pertanyaan, kira-kira siapa sosok yang layak ditunjuk sebagai utusan khusus Presiden untuk pengawasan BUMN?

Menimbang ini masih sebatas wacana, maka publik masih bertanya-tanya tentang siapa yang bakal direkrut untuk mengisi posisi tersebut.

Jika menggunakan pendekatan konvensional, maka mereka yang bakal ditunjuk sudah pasti berasal dari kalangan birokrat atau profesional internal.

Namun, di tengah dinamika perkembangan ekonomi yang semakin dinamis, pendekatan konvensional perlu diubah dan diperluas.

Pemerintah perlu melibatkan aktor-aktor di luar lingkar kekuasaan untuk ikut serta menghadirkan perspektif yang lebih objektif dan kritis.

Pelaku media, sebagai contoh, adalah pihak yang sangat potensial untuk dilibatkan dalam tugas-tugas baru dan krusial ini.

Mengapa pelaku media? Jawabannya, karena insan pers adalah mereka yang memiliki rekam jejak dalam mengungkap fakta dan membangun narasi berbasis data.

Para pegiat media juga sudah terbiasa bekerja dengan standar verifikasi yang ketat, kredibel, serta memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu publik.

Dengan latar belakang dan kompetensi yang dimiliki, insan media dapat berperan sebagai pengawas yang handal, objektif sekaligus komunikator yang efektif dalam mengungkap temuan kepada presiden dan publik.

Selain pelaku media, para influencer dan figur publik yang memiliki kredibilitas juga patut dipertimbangkan sebagai partisipan potensial.

Di era digital seperti sekarang ini, kehadiran para pemengaruh memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik dan mendorong akuntabilitas melalui platform media sosial.

Namun, yang harus diseleksi bukan sekadar popularitas, tetapi juga yang memiliki integritas, kapasitas analitis, dan rekam jejak dalam isu-isu kebijakan publik.

Kelompok berikutnya yang tidak kalah penting adalah para pengkritik kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal ini para akademisi, aktivis, dan pengamat independen.

Selama ini, mereka terkenal cukup vokal dalam menyuarakan opini publik. Para kelompok ini terkesan leluasa berbicara di hadapan publik.

Sayangnya narasi-narasi yang dibangun seringkali kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam membangun kredibilitas pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Kelompok ini sering berada di luar sistem, namun justru di situlah letak kekuatan yang mereka miliki. Seringkali mereka muncul dengan membawa argumentasi yang kuat dan mampu melihat celah dan kelemahan pemerintah.

Karena itu, dengan melibatkan mereka sebagai agen utusan khusus, maka pemerintah tidak hanya menunjukkan keterbukaan, tetapi juga keberanian untuk menguji sejauh mana kapasitas mereka berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional.

Adapun, terkait mekanisme penunjukan harus disertai dengan sistem evaluasi yang tegas, jelas dan transparan.

Para utusan khusus diberikan jangka waktu untuk melaksanakan tugas yang diberikan selama satu tahun sebagai periode uji coba.

Dalam kurun waktu tersebut, mereka harus mampu menunjukkan performa dan kontribusi nyata dalam meningkatkan transparansi dan kinerja BUMN.

Jika terbukti efektif dan produktif, maka masa tugas dapat diperpanjang hingga lima tahun sebagai bentuk apresiasi untuk menjaga kesinambungan program pengawasan.

Sebaliknya, jika ternyata mereka gagal untuk membuktikan kualitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, maka pemerintah wajib melakukan pergantian setelah tahun pertama sebagai bentuk evaluasi.

Dengan skema tersebut, diharapkan para utusan khusus tidak hanya tampil sebagai simbol, melainkan benar-benar berfungsi sebagai agen perubahan yang dinamis, konstruktif, dan akuntabel.

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

Kejaksaan Agung dan PERSAJA Gelar Mudik Bareng Tahun 2026 sebagai Wujud Kepedulian Sosial

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melepas keberangkatan peserta program Mudik Bareng Jaksa Agung RI Tahun 2026 di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan inisiatif kolaboratif antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai bentuk nyata kepedulian sosial institusi kepada masyarakat dalam suasana bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Dalam sambutan tertulisnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa mudik bukan sekadar perjalanan fisik untuk pulang ke kampung halaman, melainkan sebuah perjalanan batin untuk mempererat tali kasih dan silaturahmi dengan sanak saudara.

“Program tahunan ini dirancang sebagai solusi konkret untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah gejolak harga menjelang Lebaran, sekaligus menjadi upaya strategis dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan menyediakan sarana transportasi yang aman, nyaman, dan terorganisir,” ujar Jampidum mewakili Jaksa Agung.

Keberhasilan penyelenggaraan tahun ini didukung penuh oleh sinergi antarinstansi, di mana Kementerian Perhubungan memberikan dukungan sebanyak 12 unit bus, serta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Bank Jakarta yang turut berkontribusi menyediakan 3 unit bus tambahan. Total 15 armada bus yang tersedia digunakan secara maksimal untuk mengangkut 671 penumpang terdaftar yang mengisi 660 kuota kursi yang disediakan.

Seluruh armada tersebut melayani 10 rute tujuan strategis yang membentang luas mulai dari Lampung, Cilacap, Kudus, Solo, hingga Surabaya, serta menjangkau berbagai titik di Yogyakarta dan Wonogiri melalui jalur lintas utama. Kolaborasi ini dimaknai bukan hanya sebagai penyediaan sarana transportasi semata, melainkan bukti hadirnya negara dan sektor perbankan dalam menjamin keselamatan serta kenyamanan mobilitas masyarakat.

Jaksa Agung memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia pelaksana serta para mitra kerja yang telah berdedikasi mewujudkan program ini sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Kepada para pemudik, Jaksa Agung melalui Jampidum menitipkan pesan agar senantiasa mengutamakan keselamatan selama di perjalanan dengan mematuhi arahan petugas, menjaga barang bawaan, serta tidak ragu untuk mengingatkan pengemudi jika bus melaju terlalu kencang.

Jaksa Agung berharap agar kegiatan positif ini dapat terus berlanjut di masa mendatang dengan jangkauan wilayah yang lebih luas, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

Melalui momentum ini, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan mendasar masyarakat.

Jakarta, 17 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH–DANDAN RAMDAN