Beranda blog Halaman 165

Kemkomdigi: Wikimedia Bisa Diakses Lagi Setelah Daftar PSE

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Rabu   18 Maret 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akses layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi akan dinormalisasi kembali setelah proses pendaftaran Wikimedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia terkait komitmennya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (16/03/2026).

Dirjen Alexander menjelaskan sebagai penyelenggara sistem elektronik global dengan jutaan pengguna di Indonesia, pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi.

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi, serta layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran,” katanya.

Dirjen Alexander menyatakan sangat menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan pengetahuan bagi masyarakat.

“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, status non-profit tidak menjadi pengecualian dalam hak tanggung jawab memberikan pelindungan data pribadi Warga Negara Indonesia.

“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” jelasnya.

Kemkomdigi tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak Wikimedia Foundation guna memfasilitasi proses pemenuhan kewajiban pendaftaran.

Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat segera dilakukan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.

Untuk mendukung proses tersebut, Kemkomdigi menyediakan kanal bantuan teknis melalui helpdesk resmi di laman https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami pada jam operasional kerja.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, tertib, dan tepercaya.

Kemkomdigi tetap mendukung ketersediaan informasi terbuka bagi masyarakat, sepanjang penyelenggara platform mematuhi ketentuan hukum nasional serta melindungi kepentingan pengguna di Indonesia.

Kepatuhan platform global terhadap regulasi domestik merupakan komitmen bersama dalam melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika transformasi digital global.

HUMAS

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

0

Pandeglang,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 18 Maret 2026 – Penantian panjang masyarakat sejak tahun 2022 akhirnya terjawab. Setelah jembatan Blengbeng yang melintasi Sungai Cikayang ambruk akibat banjir, kini masyarakat Kampung Blengbeng, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kembali dapat menikmati akses penyeberangan yang layak, aman, dan nyaman.

Peresmian jembatan tersebut ditandai dengan prosesi pengguntingan pita oleh Komandan Kodim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P., yang didampingi oleh jajaran TNI, Polri, serta unsur pemerintah daerah. Momen tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang telah lama menantikan hadirnya jembatan permanen sebagai penghubung utama aktivitas sehari-hari.

Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat bersama TNI dan Polri berupaya melakukan perbaikan jembatan secara swadaya dengan material seadanya agar tetap dapat digunakan. Namun, kondisi tersebut tidak bertahan lama dan sering kembali rusak, terutama saat musim hujan. Hal ini menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan, bahkan membahayakan keselamatan saat melintas.

Harapan masyarakat akhirnya terwujud melalui kerja keras dan gotong royong prajurit Kodim 0601/Pandeglang bersama prajurit Yonif TP 842/Badak Sakti serta warga setempat. Dalam waktu kurang lebih dua bulan, jembatan gantung sepanjang 75 meter berhasil dibangun dengan konstruksi yang lebih kokoh dan aman.

Dalam sambutannya, Dandim 0601/Pandeglang Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan jembatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran jembatan ini merupakan wujud nyata pengabdian TNI kepada masyarakat.

“Jembatan ini merupakan persembahan TNI Angkatan Darat untuk masyarakat. Kami berharap dengan adanya jembatan ini, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam beraktivitas, terutama anak-anak sekolah yang sebelumnya harus menghadapi risiko saat menyeberang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pembangunan jembatan ini tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikeusik Wahyu Awaludin, Kapolsek Cikeusik Iptu Dwi Hartanto, Kepala Desa Cikeusik Enur, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto, perwakilan dari PUPR Kabupaten Pandeglang, serta unsur Forkopimcam Cikeusik.

Camat Cikeusik Wahyu Awaludin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada TNI dan seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dengan baik sehingga pembangunan jembatan dapat selesai tepat waktu. Ia menilai jembatan ini sangat vital bagi mobilitas warga dan menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Cikeusik Enur yang mengungkapkan rasa terima kasih atas dedikasi para prajurit TNI. Menurutnya, pembangunan jembatan ini merupakan bukti nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat.

“Mereka bekerja tanpa mengenal lelah, siang dan malam, bahkan dalam kondisi cuaca yang tidak menentu. Ini adalah bentuk pengabdian luar biasa yang patut diapresiasi,” ungkapnya.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas sepanjang kegiatan berlangsung. Warga berbondong-bondong hadir untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut. Rasa syukur dan bahagia terpancar dari wajah masyarakat, termasuk para pelajar yang kini dapat bersekolah tanpa rasa khawatir saat musim hujan tiba.

Salah satu warga, Rudi, mengungkapkan bahwa sejak jembatan ambruk pada tahun 2022, masyarakat harus berjuang memperbaiki jembatan secara mandiri. Namun, karena keterbatasan, jembatan tersebut tidak pernah bertahan lama.

“Sekarang jembatan sudah kokoh dan aman. Ini sangat membantu kami dalam beraktivitas sehari-hari. Terima kasih kepada TNI yang telah mewujudkan harapan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0601/Pandeglang juga menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan tali asih berupa paket sembako kepada warga serta santunan kepada anak-anak.

Dengan diresmikannya Jembatan Blengbeng ini, diharapkan dapat menjadi sarana penghubung yang tidak hanya mempermudah mobilitas, tetapi juga mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat dalam membangun daerah menuju masa depan yang lebih baik. (Pendim 0601/Pandeglang)

Ramaikan Ramadan, MA Hadirkan Pesantren untuk Generasi Muda

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Selama bulan suci ini, Masjid Al Mahkamah memang menyelenggarakan beragam kegiatan untuk meramaikan Ramadan.

Suasana Masjid Al Mahkamah di kantor Mahkamah Agung selama Ramadan tampak lebih hidup dari biasanya. Anak-anak dan remaja hilir mudik, sebagian bersiap mengikuti salat berjemaah, sebagian lainnya berkumpul dalam halaqah kecil sambil membaca Al-Qur’an. Ramadan di masjid ini bukan sekadar ibadah rutin, tetapi juga ruang belajar para generasi muda dan bertumbuh bersama.

Selama bulan suci ini, Masjid Al Mahkamah memang menyelenggarakan beragam kegiatan untuk meramaikan Ramadan. Mulai dari salat berjemaah, buka puasa bersama, kajian Ramadan, i’tikaf, hingga pesantren anak yang menjadi salah satu program unggulan.

Pesantren Ramadan menjadi magnet tersendiri. Tahun ini merupakan kali kedua kegiatan ini dilaksanakan.

Tahun ini, Pesantren Ramadan digelar selama tiga hari, sejak Jumat (13/3/2026) hingga Ahad (15/3/2026), kegiatan ini diikuti oleh 39 peserta yang terdiri atas 31 peserta putra dan 8 peserta putri, dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun.

Menariknya, menurut Okiawan Waseso, panitia kegiatan Ramadan, bahwa seluruh kegiatan ini dapat diikuti secara gratis.

“Pembiayaannya berasal dari dana infaq Ramadan keluarga besar Mahkamah Agung, mulai dari pimpinan, hakim agung, pejabat eselon I hingga IV, hakim yustisial, hingga para pegawai,” ujar Okiawan.

Sejak hari pertama, suasana kebersamaan sudah terasa. Kegiatan dimulai dari registrasi, pembukaan, hingga berbuka puasa bersama. Malam harinya diisi dengan salat tarawih berjemaah, dilanjutkan halaqah dan tadarus Al-Qur’an yang membuat masjid tetap hidup hingga larut malam.

Hari kedua menjadi momen paling padat. Peserta memulai aktivitas sejak dini hari dengan qiyamul lail, sahur bersama, hingga salat subuh berjemaah. Rangkaian kegiatan berlanjut dengan kajian, zikir pagi, halaqah Al-Qur’an, hingga kelas bahasa Arab. Di sela-sela itu, peserta juga diberi waktu beristirahat, termasuk qailulah, sebelum kembali melanjutkan aktivitas hingga malam.

Tidak hanya serius belajar, keceriaan juga hadir dalam berbagai sesi. Games dan interaksi antar peserta membuat suasana tetap hangat dan menyenangkan.

“Acaranya seru, ustadznya baik-baik, banyak games, jadi gak bikin lemes,” ujar Arya, peserta yang kini duduk di kelas 3 SMP.

Hal senada disampaikan Bara, siswa kelas 5 SD. “Aku senang ikut Pesantren Ramadan di sini, jadi banyak ilmu dan teman,” katanya.

Bahkan, kejutan di akhir kegiatan menjadi kenangan tersendiri bagi para peserta. “Yang membuat aku paling senang adalah di akhir pesantren aku dan teman-teman dapat THR dari panitia,” tutur Indira, siswa kelas 4 SD, sambil tersenyum.

Memasuki hari terakhir, suasana haru mulai terasa. Setelah rangkaian ibadah dan kajian, kegiatan ditutup dengan pembagian sertifikat, uang saku, dan bingkisan. Kegiatan ini juga kerja sama dengan Bank BSI KCP Mahkamah Agung.

Bagi para peserta, tiga hari yang singkat ini meninggalkan pengalaman yang tak mudah dilupakan.

Pesantren Ramadan ini bukan sekadar kegiatan musiman, tetapi menjadi ruang pembinaan yang mempertemukan nilai ibadah, ilmu, dan kebersamaan. Di Masjid Al Mahkamah, Ramadan terasa lebih hidup dan generasi muda pun bisa mempelajari ilmu agama dengan cara yang menyenangkan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Humas MA, Jakarta
Rabu,18 Maret 2026

PN Balige melakukan Sidang Lapangan Pada Kasus Pidana

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam pembukaan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan setempat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana Nomor 124/Pid.B/2025/PN Blg pada hari Kamis (12/3/2026) di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Pemeriksaan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap seorang perempuan yang diketahui mengalami disabilitas intelektual pada kategori ringan (intellectual dysfunction).

Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, peristiwa tersebut diduga terjadi di ladang milik Terdakwa yang berlokasi di Jalan Hutaraja, Desa Parhusip III. Oleh karena itu, lokasi tersebut dipandang krusial untuk ditinjau secara langsung oleh Majelis Hakim guna memahami kondisi faktual yang tidak sepenuhnya dapat tergambarkan hanya melalui keterangan saksi maupun alat bukti di ruang sidang.

Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) di luar gedung pengadilan. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keyakinan yang lebih mendalam melalui pengamatan langsung terhadap situasi dan kondisi lapangan, sehingga dapat membantu hakim dalam menilai kesesuaian antara keterangan para pihak dengan realitas yang ada.

Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan setempat tersebut terdiri dari Hakim Ketua Josua Navirio Pardede, didampingi oleh Hakim Anggota Putri Tresia Tampubolon dan Sarah Yananda, dibantu oleh Panitera Pengganti Lumida Siahaan yang mencatat jalannya pemeriksaan.

Selain itu pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, serta aparat kelurahan setempat yang juga mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat dengan tertib.

Perjalanan menuju lokasi pemeriksaan bukanlah tanpa tantangan. Majelis Hakim dan seluruh pihak yang terlibat harus menempuh perjalanan kurang lebih selama tiga jam untuk mencapai lokasi yang dimaksud. Hal ini menunjukkan kesungguhan dan dedikasi aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya, meskipun harus menghadapi keterbatasan geografis dan kondisi medan yang tidak selalu mudah.

Setibanya di Kelurahan Parhusip III, Majelis Hakim terlebih dahulu membuka membuka persidangan di Kantor Lurah pada pukul 09.00 WIB.

Dalam pembukaan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, sekaligus mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi tata tertib persidangan sebagaimana layaknya sidang di dalam gedung pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan secara formal dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Setelah itu, Majelis Hakim menskors persidangan untuk menuju lokasi ladang milik Terdakwa yang menjadi titik fokus pemeriksaan. Sesampainya di lokasi, sidang kembali dibuka pada pukul 09.15 WIB dengan mencabut skors yang sebelumnya ditetapkan.

Di lokasi tersebut, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi tempat yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana. Dalam proses pemeriksaan, Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menunjukkan secara spesifik lokasi kejadian perkara sesuai dengan uraian dalam surat dakwaan.

Seluruh pihak yang hadir turut serta menyaksikan dan meninjau kondisi lokasi secara langsung.

Mereka dapat melihat bagaimana kondisi medan, jarak, serta situasi lingkungan sekitar yang relevan dengan peristiwa yang didakwakan. Hal ini menjadi penting karena kondisi faktual di lapangan seringkali memberikan perspektif tambahan yang tidak dapat sepenuhnya tergambar dalam berkas perkara.

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan cermat dan seksama, mencocokkan antara kondisi nyata di lokasi dengan alat bukti serta keterangan yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Setiap detail yang dianggap relevan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai apakah fakta-fakta yang disampaikan oleh para pihak memiliki kesesuaian dengan realitas di lapangan.

Seluruh rangkaian pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Setelah seluruh proses dianggap cukup, Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan setempat pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, kegiatan tersebut resmi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, tetap memiliki dasar legitimasi dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui prinsip hakim aktif.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan bahwa hakim memiliki peran penting dalam mengarahkan jalannya persidangan, aktif dalam menggali fakta, serta cermat dalam menilai alat bukti.

Langkah yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige ini mencerminkan upaya konkret dalam menjaga integritas proses peradilan.

Dengan turun langsung ke lokasi kejadian, hakim tidak hanya bergantung pada narasi yang disampaikan di ruang sidang, tetapi juga memastikan bahwa setiap putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang akurat, objektif, dan berkeadilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Kontributor

Humas MA, Jakarta
Rabu,18 Maret 2026

PN Langsa Tolak Seluruh Parcel Lebaran, Sesuai Edaran KPK & Bawas MA

0

Langsa, Aceh —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan 1447 H, sejumlah parsel dan bingkisan Idul Fitri mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Namun, seluruh bingkisan tersebut ditolak secara santun oleh jajaran PN Langsa sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan gratifikasi pada Selasa (17/3/2026).

Kebijakan penolakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan pemberian parsel kepada pejabat peradilan, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan MA RI Nomor 2 Tahun 2025 terkait pengendalian gratifikasi pada momen hari raya keagamaan.

Ketua PN Langsa, Kiemas Reynald Mei, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas sejak awal untuk menolak segala bentuk parsel dan bingkisan Idul Fitri. “Sejak awal Ramadhan hingga saat ini, kami telah menolak dan mengembalikan berbagai bingkisan dengan cara yang santun dan halus,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan menjaga independensi lembaga peradilan. PN Langsa juga telah melakukan berbagai sosialisasi internal guna memperkuat pemahaman seluruh aparatur terkait larangan gratifikasi.

Selain itu, penguatan nilai-nilai moral dan spiritual turut dilakukan melalui kegiatan rutin seperti tadarus Al-Qur’an, siraman rohani, serta buka puasa bersama yang melibatkan seluruh civitas pengadilan.

Tidak hanya internal, PN Langsa juga melakukan kampanye eksternal melalui media sosial dan pemasangan poster imbauan sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak mengirimkan parsel atau bingkisan ke lingkungan pengadilan.

Kiemas menilai, sikap kolektif ini mencerminkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari hal-hal sederhana. “Ini menjadi pengingat bagi kami semua untuk terus memberikan pelayanan yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.

PN Langsa pun mengajak seluruh pihak untuk menyambut Idul Fitri dengan menjunjung tinggi integritas serta menjauhkan diri dari praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Humas PN Langsa – Dandapala Contributor
Rabu, 18 Mar 2026

PN Sidenreng Rappang Beri Pemaafan Hakim di Kasus Pengalihan Objek Fidusia

0

Sidrap,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan putusan pemaafan hakim kepada Marwah Binti Hasan dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis, sementara anaknya, M. Yusrar Yusuf, tetap dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2026 ini menjadi perhatian karena menegaskan penerapan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru, sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berbasis pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi personal terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Yasir Adi Pratama bersama anggota Rahmat Kurniawan dan Ni Luh Ayu Desi Putri Pratami menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia”. Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.B/2026/PN Sdr dan diperiksa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.

Perkara bermula pada September 2022 ketika M. Yusrar Yusuf yang bekerja sebagai sales di PT Kumala Motor Sejahtera meminta ibunya, Marwah, seorang pensiunan guru SMP, untuk mengajukan pembiayaan pembelian satu unit dump truck melalui PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Parepare. Nilai pembiayaan mencapai Rp661 juta dengan tenor 48 bulan. Setelah proses pembiayaan disetujui, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada pembeli bernama Agung yang berdomisili di Kalimantan tanpa persetujuan dari pihak pembiayaan sebagai penerima fidusia.

Dalam persidangan terungkap bahwa peran dominan berada pada Terdakwa II yang merencanakan seluruh skema transaksi. Sementara itu, Terdakwa I hanya bertindak membantu anaknya tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari perbuatannya. Fakta lain menunjukkan bahwa para terdakwa tidak berupaya menutupi perbuatan dan bahkan berusaha menelusuri keberadaan objek jaminan.

Majelis Hakim kemudian menggunakan pendekatan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP. Hakim mempertimbangkan motif, peran, usia, kondisi kesehatan, serta dampak pidana terhadap Terdakwa I. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pemaafan tanpa pidana kepada Marwah. Dalam amar putusan ditegaskan, “Majelis Hakim menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa I dan tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan.”

Sebaliknya, terhadap M. Yusrar Yusuf, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena dinilai sebagai pihak yang merencanakan dan mengendalikan perbuatan pidana tersebut.

Putusan ini juga menekankan bahwa pemaafan hakim tidak menghapus tanggung jawab perdata.

Hakim menyatakan, “Pemaafan hakim tidak menghilangkan tanggung jawab keperdataannya sebagaimana perjanjiannya dengan PT Adira Dinamika Multi Finance.” Selain itu, Majelis Hakim menyoroti lemahnya akurasi survei dari pihak pembiayaan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. “Lemahnya akurasi data oleh petugas survei … apabila dilaksanakan dengan benar, maka tindak pidana a quo bisa dicegah lebih awal,” demikian pertimbangan hakim.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Ita Ayu Lestari dan Terdakwa II menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan Terdakwa I menerima putusan tersebut.

Putusan ini menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang menerapkan pemaafan hakim sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkara ini menunjukkan arah baru pemidanaan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan peran dan kondisi individu tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Humas PN Sidenreng Rappang – Dandapala Contributor
Rabu, 18 Mar 2026

SD Sindangjaya Tempat Belajar Bupati Tasik H. Cecep Nurul Yakin, Saat Masa Kecilnya.

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH—Bupati Tasikmalaya periode 2025 – 2030 DR. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd. MAP ternyata alumni SDN Sindangjaya Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, lulus tahun 1991. Setelah lulus dari SDN Sindangjaya, Cecep Nurul Yakin muda melanjutkan ke MTs Bahrul Ulum Awipari Tasikmalaya, lalu ke SMA Pasundan 1 Tasikmalaya.

Lulus SMA, H. Cecep Nurul Yakin melanjutkan kuliah ke Universitas Pendidikan Indonesia hingga menyelesaikan program S1. Lalu program S2 diambil di Universitas Padjadjaran dan S3 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Sebuah prestasi akademik yang membanggakan.

Sebelum menjadi bupati, H. Cecep Nurul Yakin, cucu KH Muslim, pendiri Pondok Pesantren Khoerul Huda ini adalah wakil bupati periode 2021 2025 dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kiprahnya di DPRD Kabupaten Tasikmalaya pernah menjadi Ketua Baleg (2004 – 2009). Ketua Komisi II (2009 – 2014) dan Wakil Ketua (2019 – 2020).

SDN Sindangjaya didirikan tahun 1962 dengan Kepala Sekolah pertama Bpk. Sahri Sunarya (alm.) yang di kalangan masyarakat Pancatengah tahun 1960 – 1980-an dikenal dengan sebutan “Mantri Sahri”. Gedung sekolahnya dibangun oleh TNI AD. Saat itu, tahun 1963, ada TNI AD yang membangun jalan dari Ciwatin sampai Cibuniasih dan dua gedung sekolah lengkap dengan meubilernya yaitu SD Pancatengah dan SD Sindangjaya untuk masyarakat Desa Pancatengah (belum jadi Kecamatan Pancatengah). Sedangkan untuk masyarakat Desa Cibuniasih dibuatkan dam Cisireum.

H. Agus Gunawan, S.Pd., Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kec. Pancatengah periode 2015 2020 memuji kegigihan murid-murid SDN Sindangjaya dalam meraih prestasi. Di antaranya, tahun pelajaran 2022/2023 SD Sindangjaya meraih Juara Umum bidang KOSN dan Juara Umum bidang pentas PAI. Kemudian pada Ramadhan 1414 H. ada siswa yang menjadi juara pertama lomba adzan siswa SD tingkat provinsi yang diselenggarakan Indihome Telkom. “Tentu, prestasi ini diraih berkat bimbingan guru-guru SDN Sindangjaya yang profesional dan dukungan masyarakat sekitar,” pungkas H. Agus bangga.

Di lingkungan masyarakat blok Sindang Kampung Paseh RT 04 RW 02 Desa Jayamukti, H. Cecep Nurul yang dibesarkan di lingkungan pesantren dikenal sebagai anak yang cerdas, religius, bertanggung jawab, berbakti kepada kedua orang tua dan peduli kepada teman-temannya. “Jiwa leadership-nya sudah terlihat sejak kecil,” kata Bapak H. Nasirin, S.Pd., tokoh masyarakat Desa Jayamukti.

Tangerang, 18 Maret 2026

H. Edoy Suhendar
Kabiro Tangerang
(Alumni SDN Sindangjaya 1969)
Tanah Tinggi Kota Tangerang

FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat

0

Jakarta,—INDOTIIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI–Rabu  18 Maret 2026

Upaya transformasi penegakan hukum di Indonesia terus didorong melalui pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menilai, pemahaman masyarakat terhadap konsep ini masih terbatas, sehingga diperlukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat akar rumput atau grass root.

Ketua FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menegaskan pentingnya peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengedukasi publik mengenai RJ sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.

Mengenal Restorative Justice dan Dasar Hukumnya

Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman pelaku.

Dalam konsep ini, penyelesaian dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Pendekatan RJ mulai diadopsi secara lebih sistematis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sebagai respons atas kebutuhan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.

Secara yuridis, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai institusi penegak hukum, antara lain:

– Di lingkungan peradilan, diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dan sejumlah kebijakan terkait mediasi penal yang mendorong penyelesaian perkara secara damai.
– Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
– Di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan payung hukum tersebut, RJ dapat diterapkan pada perkara pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan, perkara dengan kerugian terbatas, serta kasus yang memenuhi syarat tertentu seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Ubah Paradigma Hukum: Dari Menghukum ke Memulihkan

Syamsul Bahri menilai, sosialisasi RJ menjadi krusial karena masih banyak masyarakat yang memandang hukum semata sebagai instrumen penghukuman (retributif), bukan sebagai sarana pemulihan.

“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujarnya.

Dalam praktiknya, RJ menggeser pertanyaan mendasar dalam hukum pidana, dari “siapa yang bersalah dan apa hukumannya” menjadi “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu dipulihkan”.

Pendekatan ini dinilai membawa sejumlah manfaat, di antaranya adalah pemulihan hubungan sosial, melalui dialog antara korban dan pelaku. Kemudian partisipasi masyarakat, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses mediasi penal (di luar pengadilan).

Kemudian pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), karena tidak semua perkara harus berujung pada pemenjaraan, dan kepastian hukum yang humanis, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan substantif.

Peran Strategis Pokja dan Media

FORSIMEMA RI menekankan, keberhasilan implementasi RJ sangat bergantung pada pemahaman masyarakat. Karena itu, Pokja diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan literasi hukum.

Menurut Syamsul Bahri, sejumlah strategi yang dapat dilakukan antara lain Literasi hukum digital, melalui konten edukatif di media sosial (medsos) yang menjelaskan syarat dan batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ.

“Disamping itu juga penting kolaborasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan pengadilan di daerah melalui fungsi kehumasan untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan terkini, dan terakhir adanya forum dialog publik, dengan menyasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan agar memahami bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sah,” paparnya.

Ketua FORSIMEMA RI Syamsul Bahri juga menggarisbawahi peran media menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran publik terhadap paradigma baru penegakan hukum ini.

“Menurut hemat kami keberhasilan penegakan hukum modern di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami dan menerima konsep keadilan restorative,” jelasnya.

Dengan sosialisasi yang masif dan terstruktur, diharapkan RJ dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan.

“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Karena itu, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama keberhasilannya,” pungkas Syamsul Bahri.

UU Hak Keuangan Kehilangan Relevansi, Perlu UU Baru

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS MK RI—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980). Permohonan diajukan Ahmad Sadzali (Pemohon I), Anang Zubaidy (Pemohon II), Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), dan Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra disampaikan bahwa UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya terkait dengan pengaturan berkenaan dengan gaji pokok dan tunjangan serta pensiun untuk pimpinan MPR yang bukan pimpinan DPR. Ketentuan tersebut ditujukan bagi pimpinan MPR dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Setelah perubahan konstitusi, sambung Saldi, semua anggota MPR berasal dari anggota DPR dan anggota DPD yang merupakan hasil pemilihan umum, sehingga susunan anggota MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak lagi terdapat anggota MPR yang berasal dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Dengan tidak terdapat Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR, dalam batas penalaran yang wajar, tidak lagi terdapat pimpinan MPR yang berasal dari kedua unsur tersebut, sehingga pengaturan hak keuangan atau hak administratif dalam norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) UU 12/1980 juga kehilangan relevansinya untuk dipertahankan.

Kehilangan Relevansi

Sementara itu terkait dengan keberadaan norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 yang menyatakan, “Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan”, maka hal ini harus dinilai dan diperhadapkan dengan konstitusi hasil perubahan. Dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Berkaitan dengan pertimbangan hukum tersebut, karena telah dilakukan perubahan susunan anggota MPR sebagaimana materi Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 pun menjadi kehilangan sandaran konstitusionalitasnya. Norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 hanya relevan dengan konstruksi konstitusi sebelum perubahan, yang menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”. Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan relevansi.

“Oleh karena telah terjadi perubahan struktur lembaga negara dalam konstitusi hasil perubahan, menjadi salah satu dasar hukum pembentukan UU 12/1980 telah dinyatakan tidak berlaku dan secara faktual sebagian materinya tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengaturan hak keuangan atau hak administratif pimpinan dan anggota lembaga negara. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) adalah dalil yang berdasar,” terang Saldi.

Perlu Undang-Undang Baru

Lebih lanjut Saldi mengatakan bahwa meskipun UU 12/1980 dinyatakan telah kehilangan relevansi, bukan berarti tidak diperlukan pengaturan di tingkat undang-undang berkenaan dengan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara. Praktik ketatanegaraan yang berlandaskan konstitusi, pengaturan ihwal hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara, termasuk juga ihwal hak pensiun, harus diletakkan dalam desain kelembagaan negara secara utuh.

Untuk itu, pemahaman mengenai hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara harus diawali dengan analisis yang komprehensif mengenai konsep jabatan publik dalam penyelenggaraan negara.

“Secara faktual, UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan, maka penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara.

Dalam hal ini, menurut Mahkamah, waktu paling lama dua tahun dinilai cukup untuk membentuk undang-undang dimaksud sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” jelas Saldi.

Kemudian, selama waktu pembentukan dimaksud, demi alasan kepastian hukum yang adil, UU 12/1980 masih tetap berlaku. Batas waktu dua tahun tersebut sekaligus menjadi batas maksimal berlakunya UU 12/1980.

Apabila tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati, maka UU 12/1980 menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Dalam membentuk UU baru, pembentuk UU perlu memerhatikan dan mempertimbangkan hal-hal berikut:

Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.

Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N Rosi.

JAKARTA, HUMAS MKRI
Selasa,17 Maret 2026.

Sinergi Pemda/Pemkab Ciamis dan Insan Pers : Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMKAB CIAMIS JABAR–Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Forum Silaturahmi bersama insan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi kewartawanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setda Ciamis pada Selasa (17/3/2026) dan dihadiri oleh Ketua serta Anggota dari AWDI, PWI, IPJI, ITJI, serta IWO. Forum ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah dan media.

Kepala Bagian Humas Setda Ciamis, Drs.Achmad Yani M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para insan pers yang selama ini telah berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan media sangat penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta penyebarluasan program-program pembangunan. “Melalui forum ini, kami berharap terjalin komunikasi yang semakin harmonis dan produktif antara Pemda Ciamis dengan rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi menjelang Idulfitri sekaligus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan membangun. Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog serta menjalin kemitraan strategis dengan seluruh insan media sebagai mitra pembangunan daerah.

Diharapkan, melalui forum ini, hubungan antara pemerintah dan lembaga jurnalis dapat semakin solid dan profesional. Selain itu, sinergi yang terbangun diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif, mencerdaskan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Ciamis. Dengan semangat kebersamaan dan integritas, Pemda Ciamis dan insan pers siap melangkah bersama menuju daerah yang lebih maju dan informatif.Editor (Yan.P/M.Robby).