CIAMIS, —–MEDIA INDOTIPIKOR.COM—- Organisasi profesi guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kualitas pendidikan di daerah. Hal ini disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat menghadiri acara Halal Bihalal PGRI Kabupaten Ciamis tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung STIKes Muhammadiyah Ciamis pada Selasa (07/04/2026) tersebut dihadiri ratusan anggota PGRI dari seluruh Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi profesi yang luar biasa karena memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan hingga puluhan ribu di setiap daerah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh anggota untuk menjaga marwah organisasi agar PGRI, khususnya di Ciamis, semakin kuat dan disegani.
“Menjadi guru dari tingkat TK hingga SLTA adalah perjuangan besar. Tantangan dan hambatan yang dihadapi tidaklah mudah. Saya berharap para guru yang tergabung dalam PGRI mampu melalui semua itu dengan baik,” ujar Herdiat.
Bupati juga mengakui bahwa pemerintah daerah belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan terkait kesejahteraan para guru, mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga soliditas dan kebersamaan di tengah kondisi tersebut.
Lebih lanjut, Herdiat mengingatkan bahwa meskipun terdapat perbedaan kurikulum maupun infrastruktur di setiap jenjang pendidikan, para guru memiliki tujuan yang sama, yaitu membina masyarakat Kabupaten Ciamis melalui pendidikan.
“Saya berharap tidak ada perbedaan. Satukan visi dan misi untuk menciptakan murid-murid berkualitas. Pendidikan adalah sektor penting dalam mewujudkan generasi emas 2045,” tegasnya.
Dalam era perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat, Bupati juga menekankan bahwa tenaga pendidik harus mampu menjadi agen perubahan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi oleh siswa, terutama di usia dini.
“Tidak sedikit anak TK dan SD yang sudah mahir menggunakan teknologi digital. Jika pengawasannya lemah, mereka bisa terjerumus ke hal-hal negatif,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis, yang tercatat mencapai 83 kasus sepanjang tahun 2025.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menegaskan bahwa guru harus menjadi suri teladan bagi para siswa, baik dalam sikap maupun perilaku.
Pada kesempatan tersebut, acara juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada lima guru yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
JABAR—INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO DAERAH—-Gubernur Dedi Mulyadi dinilai berhasil membaca persoalan klasik yang selama ini membebani masyarakat, yakni rumitnya persyaratan administrasi kendaraan. Dengan aturan baru ini, warga cukup membawa STNK tanpa perlu lagi mencari identitas pemilik lama yang kerap sulit dilacak.
Pengamat kebijakan publik Unpar, Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan ini tepat arah karena mengurangi hambatan administratif yang selama ini justru membuka ruang praktik pungutan liar.
“Semakin sederhana prosedur, semakin kecil peluang calo bermain,” ungkapnya.
Kebijakan ini diyakini menjadi pukulan telak bagi praktik percaloan yang kerap memanfaatkan kerumitan sistem. Masyarakat kini bisa mengurus sendiri tanpa takut dipersulit.
Selain itu, kemudahan ini juga dinilai akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena prosesnya menjadi lebih cepat dan transparan.
Langkah Dedi Mulyadi ini dipandang sebagai upaya nyata membangun sistem pelayanan publik yang bersih dan efisien, sekaligus mendekatkan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI— Selasa 7 April 2026
Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang berkonflik.
Terkait situasi di Luwuk, Sulawesi Tengah, berikut adalah poin-poin penting yang dapat diangkat sebagai pesan pengingat bagi pimpinan Mahkamah Agung:
Urgensi Penyelesaian Konflik Lahan di Luwuk
Penyelesaian sengketa lahan di Luwuk Banggai saat ini menjadi barometer sejauh mana komitmen integritas MA menyentuh persoalan di tingkat daerah.
Konflik agraria seringkali menjadi titik paling rawan terjadinya praktik non-prosedural, sehingga kehadiran pimpinan MA sangat dinantikan untuk memastikan proses eksekusi maupun putusan berjalan di atas rel keadilan.
Poin Utama Pesan Moral Ketum FORSIMEMA-RI:
* Implementasi Integritas Secara Konkrit: Integritas tidak boleh berhenti pada seremonial. Penyelesaian konflik lahan di Luwuk harus menjadi bukti bahwa MA hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin transparansi dalam setiap tahapan hukum.
* Sinergi dengan Pemerintah Daerah: Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara lembaga peradilan dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait di Sulawesi Tengah guna memitigasi dampak sosial dari eksekusi lahan yang seringkali memicu ketegangan.
* Edukasi Hukum Berkelanjutan: Pimpinan MA diharapkan menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas kepada masyarakat Luwuk, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak citra wibawa pengadilan.
* Transparansi Sistem SIPP: Mengingat pentingnya keterbukaan informasi, stabilitas sistem informasi perkara (SIPP) harus terus dijaga agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus lahan mereka secara real-time tanpa hambatan teknis.
”Integritas adalah napas keadilan. Jika penegakan hukum di Luwuk berjalan tegak lurus, maka kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung akan semakin kokoh sebagai benteng terakhir pencari keadilan.”
— Pesan Moral Ketum FORSIMEMA-RI
Langkah cepat pimpinan MA dalam merespons dinamika di Sulawesi Tengah ini akan menjadi kado nyata bagi semangat pembersihan internal dan penguatan institusi peradilan yang tengah digelorakan saat ini.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta-fakta persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020-2022 yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, kehadiran saksi ahli IT Profesor Mujiono memberikan kesaksian mengenai adanya penyimpangan dokumen perencanaan yang sejak awal diduga telah didesain sedemikian rupa.
“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan Terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau Masyarakat,” ujar JPU Roy Riady.
Lebih lanjut, Profesor Mujiono mengungkapkan bahwa meskipun kajian awal terlihat ideal karena tidak mengarah pada produk tertentu, namun pada tahap tinjauan atau dokumen review, substansi perencanaan sudah secara spesifik mengarah pada penggunaan produk Chrome OS.
“Temuan lapangan di Pusdatin dan Pustekkom pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan, sehingga pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia Pendidikan,” imbuh JPU Roy Riady.
Oleh karenanya, JPU Roy Riady menyampaikan bahwa ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan mempertegas indikasi bahwa korupsi tersebut bersifat sistematis dan telah direncanakan sejak awal sebagai sebuah kejahatan luar biasa.
Persidangan juga menyoroti aspek kerugian negara melalui kesaksian ahli keuangan negara yang menyatakan bahwa kegagalan pencapaian tujuan pemanfaatan barang membuat kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total.
Kondisi tersebut diperparah dengan situasi pengadaan yang dilakukan di masa sulit yakni pandemi COVID-19, yang menurut JPU seharusnya menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana.
JPU turut menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional, yang justru dibarengi dengan munculnya kepentingan bisnis pengadaan yang tidak berguna dan justru merusak dunia pendidikan.
Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta dan memberikan pertanyaan di luar keahlian saksi yang dihadirkan, meskipun bukti-bukti di persidangan sudah sangat terang-menderang.
Kasus tersebut dipandang sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang nyata, di mana negara dipaksa membayar lebih untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat Undang-Undang Dasar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jakarta, 6 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
JAKARTA ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar rapat bersama jajaran Dewan Komisaris dan Direksi InJourney Group untuk membahas penguatan strategi pengembangan sektor pariwisata nasional yang terintegrasi dan berdaya saing.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran BUMN dalam mendorong ekosistem pariwisata yang saling terhubung, mulai dari transportasi, pengelolaan destinasi, hingga layanan hospitality. Melalui integrasi tersebut, diharapkan pengalaman wisata di Indonesia dapat semakin berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.
InJourney Group menghadirkan ekosistem pariwisata yang terintegrasi melalui berbagai lini usaha, yang meliputi layanan transportasi udara melalui Angkasa Pura, pengelolaan destinasi wisata melalui ITDC dan TWC, layanan hospitality melalui HIN, serta dukungan layanan penerbangan melalui IAS. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pengalaman wisata yang menyeluruh bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Integrasi ekosistem pariwisata memungkinkan layanan yang terhubung dari awal hingga akhir perjalanan wisata. Mulai dari kedatangan wisatawan di bandara, kunjungan ke berbagai destinasi unggulan, hingga layanan akomodasi yang nyaman, seluruhnya dirancang untuk meningkatkan kualitas pengalaman wisata sekaligus memperkuat citra pariwisata Indonesia di mata dunia.
Mengutip akun intagram resmi BP BUMN, Kepala BP BUMN menegaskan bahwa penguatan ekosistem pariwisata terintegrasi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing sektor pariwisata nasional. “Integrasi ekosistem pariwisata melalui sinergi BUMN menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien, berkualitas, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Dony.
BP BUMN juga memastikan bahwa sinergi antar BUMN terus berjalan optimal, sehingga pengelolaan aset negara dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus mendorong pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Melalui penguatan ekosistem pariwisata terintegrasi ini, BUMN diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan sektor pariwisata, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Makassar serahkan barang gratifikasi ke UPG sebagai wujud nyata penguatan integritas dan transparansi menuju peradilan bebas korupsi.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan kegiatan penyerahan dan penerimaan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Media Center PN Makassar, pada Rabu (1/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas aparatur peradilan.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, dan dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural, serta pejabat fungsional di lingkungan PN Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, para penerima gratifikasi secara terbuka menyampaikan kronologi penerimaan barang, meliputi waktu penerimaan, jenis barang, identitas pemberi, serta estimasi nilai gratifikasi.
Adapun gratifikasi yang dilaporkan pada umumnya berupa parcel yang diterima dalam momentum tertentu dan telah diserahkan kepada UPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pengadilan Negeri Makassar selanjutnya menerima seluruh barang gratifikasi untuk dilakukan pencatatan, verifikasi, dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, dalam arahannya menegaskan, pelaporan dan penyerahan gratifikasi merupakan bentuk komitmen nyata aparatur peradilan dalam menjaga integritas.
“Pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud komitmen moral seluruh aparatur peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, budaya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus terus diperkuat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan, setiap aparatur memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga ke depan Pengadilan Negeri Makassar dapat terus menjadi lembaga yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, PN Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, guna mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Bali, diharapkan para calon Panitera Pengganti tidak lagi memiliki keraguan dalam menjalankan tugas kepaniteraan ke depan.
Pengadilan Tinggi Agama Bali menyelenggarakan kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti se-wilayah PTA Bali pada Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Sutarno, S.I.P., M.M., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai narasumber utama dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme calon Panitera Pengganti.
Dalam sambutannya, Sutarno menekankan bahwa wilayah Bali memiliki karakteristik yang sangat khas sebagai jendela dunia dan pusat pariwisata internasional. Dinamika hukum dan sosial yang berkembang menuntut aparatur peradilan agama untuk memiliki wawasan luas, fleksibilitas tinggi, namun tetap teguh pada prinsip syariat dan hukum positif yang berlaku. Profesionalitas aparatur peradilan, khususnya Panitera Pengganti, benar-benar diuji dalam memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas kepada masyarakat.
“Proses persidangan bukan hanya terletak pada ketukan palu hakim, tetapi juga pada ketajaman pena dan ketelitian jemari Panitera Pengganti. Tanpa berita acara sidang yang akurat, kebenaran materiil dapat terkubur, dan tanpa administrasi yang tertib, keadilan dapat kehilangan kepastiannya. Oleh karena itu, peran Panitera Pengganti sangat strategis dalam menjaga kualitas administrasi perkara dan mendukung terwujudnya peradilan yang akuntabel,” ujar Sutarno.
Saat ini jumlah satuan kerja di lingkungan peradilan agama mencapai 446 satuan kerja, yang terdiri dari 34 pengadilan tingkat banding dan 412 pengadilan tingkat pertama, serta dalam waktu dekat akan beroperasi 9 pengadilan agama baru. Dengan jumlah tenaga teknis sebanyak 3.932 orang, peradilan agama masih menghadapi kekurangan SDM kepaniteraan sejumlah 1.891 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan kompetensi dan penyiapan SDM Panitera Pengganti merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Dalam era digitalisasi peradilan saat ini, seluruh sistem penanganan perkara telah berbasis elektronik melalui berbagai aplikasi, termasuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Namun demikian, teknologi hanyalah alat, dan faktor penentu kualitas tetap berada pada sumber daya manusia yang mengoperasikannya. Oleh karena itu, integritas, kompetensi, kemampuan yudisial, serta penguasaan teknologi informasi menjadi hal yang mutlak dimiliki oleh calon Panitera Pengganti.
Selain itu, kearifan lokal juga menjadi aspek penting dalam pelayanan peradilan di wilayah Bali. Aparatur peradilan dituntut mampu memadukan profesionalisme hukum dengan nilai-nilai budaya lokal, sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya profesional secara hukum, tetapi juga ramah, santun, dan menyejukkan bagi masyarakat pencari keadilan, selaras dengan semangat harmoni yang menjadi ciri khas Pulau Dewata.
Melalui kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Bali, diharapkan para calon Panitera Pengganti tidak lagi memiliki keraguan dalam menjalankan tugas kepaniteraan ke depan.
Dalam penutup arahannya, Sutarno juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh calon Panitera Pengganti agar memaknai jabatan yang akan diemban bukan sekadar sebagai pekerjaan administratif, tetapi sebagai bentuk pengabdian dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Beliau berpesan, “Jadikan tugas baru nantinya bukan sebagai beban melainkan sebagai ladang pengabdian dan ibadah yang akan membawa keberkahan bagi diri saudara, institusi maupun masyarakat luas.” Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tugas kepaniteraan yang dijalankan memiliki nilai tanggung jawab hukum sekaligus nilai pengabdian.
Melalui rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti se-wilayah PTA Bali yang rencananya diselenggarakan sampai tanggal 8 April 2026 ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berharap akan lahir Panitera Pengganti yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga berintegritas, berakhlak, serta mampu memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pergerakan proaktif ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi yang selama ini dinilai sangat krusial bagi kepastian status dan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada akhir Maret lalu, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) bergerak cepat melakukan penguatan koordinasi lintas sektoral. Langkah ini diambil guna memastikan poin-poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah maupun legislatif.
Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian pertemuan maraton yang berlangsung selama tiga hari terakhir, termasuk pada hari libur. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komisi III DPR RI saat RDPU pada Selasa (31/3), yang menyarankan agar IKAHI menyampaikan masukan strategis secara langsung kepada jajaran eksekutif.
Dalam waktu singkat, Prof. Yanto bersama Dr. Sobandi selaku Pengurus Pusat IKAHI berhasil menemui sejumlah pejabat kunci, di antaranya Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.
Ketua Umum PP IKAHI Prof. Yanto & Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman
Pertemuan tersebut difokuskan pada penyampaian pandangan serta penguatan substansi RUU Jabatan Hakim agar sesuai dengan aspirasi elemen peradilan dan kebutuhan hukum nasional.
“Alhamdulillah, semua pihak terkait sudah ditemui untuk menyampaikan masukan dan penguatan. Kami memohon doa dari semua pihak agar RUU Jabatan Hakim ini dapat segera disahkan,” ujar perwakilan Pengurus Pusat IKAHI dalam keterangannya di Jakarta.
Pergerakan proaktif ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi yang selama ini dinilai sangat krusial bagi kepastian status dan kesejahteraan hakim di Indonesia. Hingga saat ini, IKAHI terus mengawal proses tersebut untuk memastikan independensi dan profesionalisme hakim tetap terjaga dalam draf final Undang-Undang mendatang.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Luwuk Banggai,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulteng – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan sebagian pihak dalam sengketa tanah seluas 2500 meter persegi dalam perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lwk melalui mediasi pada (6/4) di gedung PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 6, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Para pihak (penggugat dan tergugat II) menyatakan dan memahami bahwa kesepakatan perdamaian ini merupakan kesepakatan perdamaian sebagian yang hanya mengikat pihak pertama (penggugat) dan pihak kedua (tergugat II) serta kesepakatan perdamaian ini tidak mengikat tergugat I, dikarenakan ketidakhadiran tergugat I dalam proses mediasi ini”, demikian salah satu isi kesepakatan perdamaian para pihak yang dipandu oleh Analis Perkara Peradilan PN Luwuk, Dicka Maulana Pratama itu.
Perkara tersebut adalah sengketa antara Hariyanto, selaku penggugat melawan A. Jima, selaku tergugat I dan Syarman Syarif, selaku tergugat II serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, selaku turut tergugat atas sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi dengan SHM nomor 183 atas nama A. Jima yang terletak di Desa Sindang Sari yang dahulu Kecamatan Batui sekarang menjadi Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Awalnya tanah tersebut adalah milik tergugat I yang ia kuasai sejak tahun 1980. Pada tahun 1989, tergugat I menjual tanah itu kepada tergugat II namun pada saat itu tergugat II tidak melakukan balik nama SHM sehingga SHM atas tanah tersebut masih atas nama tergugat I. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2026, tergugat II menjual tanah itu kepada penggugat seharga 500 juta rupiah.
Setelah keduanya melakukan transaksi jual beli, timbul permasalahan ketika penggugat akan melakukan balik nama SHM tanah itu karena SHM tersebut masih atas nama tergugat I akan tetapi tergugat I sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Berdasarkan hal tersebut, penggugat melayangkan gugatan ke PN Luwuk.
Di persidangan, tergugat I yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui panggilan umum. Oleh karena itu perkara dilanjutkan dengan proses mediasi antara penggugat dengan tergugat II tanpa dihadiri tergugat I. Dalam mediasi, tergugat II membenarkan bahwa ia telah membeli tanah tersebut dari tergugat I dan menjualnya kepada penggugat, ia juga bersedia memberikan keterangan di depan majelis hakim pemeriksa perkara mengenai hal tersebut.
Dengan adanya perdamaian sebagian pihak ini, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pihak yang telah mencapai kesepakatan perdamaian.
“Para pihak (penggugat dan tergugat II) sepakat bahwa terhadap tergugat I, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan dalam persidangan pokok perkara guna mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai dasar hukum proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat”, demikian dinyatakan penggugat dan tergugat II dalam kesepakatan perdamaian mereka.
Rio Satriawan – Dandapala Contributor
Senin, 06 Apr 2026
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hari Saraswati jadi momentum refleksi hakim untuk memadukan ilmu, integritas, dan kerendahan hati guna mewujudkan peradilan yang agung.
Hari Raya Saraswati dalam ajaran Hindu dimaknai sebagai hari turunnya ilmu pengetahuan, hari untuk menghormati ilmu, kebijaksanaan, dan kesadaran spiritual. Saraswati bukan sekadar simbol ritual keagamaan, tetapi simbol peradaban, karena ilmu pengetahuan adalah dasar dari kemajuan manusia. Ilmu melahirkan peradaban, ilmu melahirkan hukum, dan ilmu pula yang menjadi dasar keadilan. Dalam pemahaman umat Hindu, Saraswati dipandang sebagai sumber pengetahuan, kebijaksanaan, bahasa, dan sastra yang menjadi fondasi kehidupan manusia.
Dalam kajian ilmiah tentang upacara Saraswati, disebutkan bahwa peringatan Saraswati merupakan bentuk penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan kesadaran sebagai anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kebaikan kehidupan manusia. Dengan demikian, makna Saraswati bukan hanya religius, tetapi juga intelektual dan moral. Saraswati mengajarkan bahwa ilmu bukan untuk kesombongan, tetapi untuk kebijaksanaan bukan untuk kekuasaan, tetapi untuk kemanfaatan bukan untuk menunjukkan siapa yang paling pintar, tetapi untuk menghadirkan kebaikan bagi sesama.
Jika makna Saraswati tersebut ditarik ke dalam dunia peradilan, khususnya profesi hakim, maka Hari Saraswati sesungguhnya merupakan momentum refleksi bagi hakim tentang pentingnya ilmu pengetahuan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Hakim adalah profesi intelektual sekaligus profesi moral. Hakim tidak hanya dituntut jujur dan berintegritas, tetapi juga harus cerdas, berilmu, dan bijaksana. Hakim yang jujur tetapi tidak memahami hukum dapat menghasilkan putusan yang keliru. Sebaliknya, hakim yang pintar tetapi tidak berintegritas hanya akan menyalahgunakan hukum. Oleh karena itu, hakim harus memiliki dua hal sekaligus: integritas dan profesionalitas.
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim sebagai pelaku utama fungsi peradilan dituntut untuk memelihara integritas, kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kalimat ini memiliki makna yang sangat dalam, bahwa hakim tidak cukup hanya menjadi orang baik, tetapi harus jadi orang yang kompeten. Tidak ada gunanya hakim hanya berintegritas tetapi tidak memahami hukum yang pada akhirnya justru melahirkan kebatilan dan ketidakadilan. Putusan hakim bukan hanya soal niat baik, tetapi soal pengetahuan hukum, logika hukum, penafsiran hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Visi Mahkamah Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan adalah mewujudkan “Badan Peradilan yang Agung.” Peradilan yang agung tidak mungkin terwujud jika hakimnya tidak agung dalam ilmu, agung dalam moral, dan agung dalam profesionalitas. Peradilan yang agung bukan hanya soal gedung pengadilan yang megah atau sistem teknologi yang modern, tetapi tentang kualitas hakim yang memutus perkara. Kualitas peradilan pada akhirnya ditentukan oleh kualitas putusan hakim, dan kualitas putusan hakim ditentukan oleh kualitas ilmu, integritas, dan kebijaksanaan hakim.
Hari Saraswati mengajarkan satu nilai penting yang sangat relevan bagi hakim, yaitu kerendahan hati dalam ilmu pengetahuan. Dalam kehidupan intelektual dikenal satu prinsip sederhana: ketika seseorang merasa sudah pintar dan sudah hebat, justru pada saat itulah ia berhenti belajar dan mulai melakukan kesalahan. Merasa paling pintar dan merasa paling hebat sering kali menjadi pertanda kesulitan akan datang. Dalam dunia peradilan, kesombongan intelektual sangat berbahaya. Hakim bisa merasa paling benar, tidak mau membaca perkembangan hukum, tidak mau mempelajari yurisprudensi, tidak mau mendengar argumentasi para pihak, dan akhirnya putusan menjadi dangkal dan tidak mencerminkan keadilan.
Hakim seharusnya menjadi pembelajar sepanjang hayat. Hakim harus membaca lebih banyak daripada berbicara, meneliti lebih banyak daripada berpendapat, dan memahami lebih banyak daripada menyimpulkan. Hakim harus terus meningkatkan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, diskusi, menulis, membaca putusan, memahami filsafat hukum, memahami sosiologi hukum, dan memahami perkembangan hukum di masyarakat. Karena hukum tidak pernah berhenti berkembang, maka hakim juga tidak boleh berhenti belajar.
Hari Saraswati juga mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan harus membawa kebijaksanaan. Hakim bukan sekadar corong undang-undang, tetapi corong keadilan. Hakim harus mampu memahami tidak hanya hukum tertulis, tetapi juga keadilan yang hidup di masyarakat.
Putusan hakim tidak hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara moral dan secara spiritual. Dalam setiap putusan terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang berarti setiap putusan hakim pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
Oleh karena itu, memaknai Hari Saraswati bagi hakim berarti memaknai pentingnya ilmu pengetahuan, pentingnya kerendahan hati, pentingnya profesionalitas, dan pentingnya terus meningkatkan kapasitas diri. Hakim harus terus belajar agar tidak keliru memutus perkara, harus terus belajar agar tidak salah menafsirkan hukum, dan harus terus belajar agar mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Peradilan yang agung tidak lahir dari hakim yang merasa paling pintar, tetapi dari hakim yang tidak pernah berhenti belajar. Peradilan yang agung tidak lahir dari hakim yang merasa paling hebat, tetapi dari hakim yang rendah hati dan terus memperbaiki diri. Karena pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari kekuasaan hakim, tetapi dari kebijaksanaan hakim.
Referensi:
Elfa Ganti Hsb et al, Fungsi dan Makna Upacara Peringatan Hari Dewi Saraswati di Pura Agung Raksa Bhuana Medan , Jurnal Antropologi Sumatera, Volume 21 Nomor 2, 2024;
IG M. Suarnada, Pemahaman Umat Hindu Tentang Hari Raya Saraswati di Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah, Jurnal STAH Dharma Sentana, Widya Genitri Vol. 7 Nomor 1, 2015;
SKB KMA dan KKYI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung RI 2010
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews