Beranda blog Halaman 150

Menyoal Larangan Rangkap Jabatan bagi Anggota Dewan Sekaligus Pengurus Organisasi Penerima Dana Hibah

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Wiranto B. Manalu yang berprofesi sebagai jurnalis mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 114/PUU-XXIV/2026 digelar Sidang Panel dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (8/4/2026).

Dalam sidang pengujian undang-undang ini, Pemohon mendalilkan konstitusionalitas Pasal 236 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 236 ayat (1) huruf c UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pagawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD”. Pasal 236 ayat (2) UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai Pejabat struktural pada Lembaga Pendidikan Swasta, Akuntan Publik, Konsultan, Advokat atau Pengacara, Notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR”. Pasal 236 ayat (3) UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.

Menurut Pemohon, pasal a quo tidak memberikan kejelasan norma dan membuka ruang, konflik kepentingan terselubung, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik nepotisme dalam distribusi dana hibah yang bersumber dari APBN ataupun APBD.

Karena secara formal, norma a quo melarang jabatan dengan pendanaan APBN/APBD. Namun demikian, tidak secara tegas melarang posisi strategis di organisasi yang menerima dana hibah negara tersebut, sehingga ini menciptakan celah hukum.

Di samping itu, ambiguitas norma a quo menjadi problematik karena tidak menjelaskan yang dimaksud dengan ‘jabatan yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD’, termasuk organisasi penerima hibah. Akibatnya, tafsir bisa berbeda-beda penegakan hukum menjadi tidak konsisten.

Dalam praktiknya, anggota DPR tidak menjabat di lembaga negara langsung, tetapi memimpin organisasi penerima hibah yang secara substansi tetap menikmati dana negara.

“Pada faktanya, akses terhadap dana hibah negara menjadi tidak setara karena organisasi yang dipimpin pejabat publik lebih mudah mendapat bantuan, sehingga terjadi ketimpangan akses akibat relasi kekuasaan.

Prinsip equality before the law and equal opportunity, negara seharusnya memberi kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil, tetapi dalam praktik, organisasi masyarakat menjadi sulit mendapat akses pendanaan dari pemerintah, baik APBN ataupun APBD. Sementara itu, organisasi yang dipimpin pejabat MPR, DPD, DPR, dan DPRD mendapat prioritas,” jelas Wiranto.

Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai,

“Larangan bagi anggota DPR mencakup pula larangan menjabat sebagai pengurus atau pihak yang memiliki kendali dalam organisasi, yayasan, atau lembaga yang menerima pendanaan dari APBN dan/atau APBD, baik secara langsung maupun tidak langsung.” Dan menyatakan, “Setiap bentuk keterlibatan anggota DPR dalam organisasi penerima dana negara merupakan potensi konflik kepentingan yang harus dilarang secara konstitusional.”

Sistematika Permohonan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Hakim Panel menyebutkan bahwa Pemohon harus memperbaiki permohonannya yang belum sepenuhnya sesuai dengan PMK 7/2025. “Jika tidak baca itu, maka tidak akan tepat terus.

Ini belum sesuai dengan struktur dan format yang diajukan, terutama dalam Pasal 10 dan ini ada empat bagian yang tidak boleh salah, pertama kewenangan Mahkamah yang berisi landasan hukum dari yang tertinggi ke lebih rendah; kedua ada legal standing berupa kedudukan hukum yang harus didapatkan untuk melanjutkan permohonan ini; ketiga itu ada alasan permohonan yang berisi persoalan konstitusional yang dihadapi; dan terakhir ada petitumnya,” jelas Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan bahwa sistematika dari permohonan Pemohon masih tidak lazim. “Terkait dengan format, struktur permohonan Pemohon. Ini jarang pakai kover, jadi tidak lazim itu, makanya disebut PMK 7/2025 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi,” jelas Adies.

Pada akhir persidangan disebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Naskah yang telah disempurnakan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 21 April 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

JAKARTA, HUMAS MKRI ,Rabu,8 April 2026

Di Balik Gencatan: Implikasinya bagi Indonesia

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA IMO INDONESIA—Perkembangan terbaru konflik Timur Tengah yang melibatkan Republik Islam Iran dengan Israel-Amerika Serikat (AS) kini memasuki babak baru.

Berdasarkan informasi terbaru, Presiden AS, Donald Trump telah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada langkah penghentian perang atau gencatan senjata untuk dua minggu ke depan.

Munculnya kabar tersebut tentu bukan sekadar sekadar jeda militer, melainkan sebagai pintu masuk menuju penataan ulang keseimbangan geopolitik global yang sempat porak-poranda selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Dunia sebelum itu telah menyaksikan bagaimana konflik tersebut berpotensi meluas sehingga nyaris tidak bisa dihentikan.

Hal mana telah mengganggu bahkan mengancam stabilitas tidak hanya di kawasan Timur Tengah (Timteng) saja, tetapi juga mengguncang fondasi ekonomi global akibat efek domino berupa krisis pasokan minyak dunia yang ditimbulkan.

Baru dalam beberapa minggu perang, dampaknya benar-benar terasa, di mana terjadi fluktuasi harga energi, gangguan rantai pasok, hingga ketidakpastian pasar keuangan.

Demikian, wacana gencatan senjata yang berhembus kencang baru-baru ini menjadi harapan sekaligus ujian berat, utamanya bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pertikaian.

Oleh karenanya, setiap upaya menuju deeskalasi konflik memiliki makna penting dan strategis, baik bagi perekonomian dunia maupun masa depan perdamaian internasional.

Esensi Gencatan Senjata

Apa yang bisa dimaknai di balik gencatan senjata dalam konflik Iran versus Israel–AS adalah bahwa langkah tersebut tidak semata-mata dilihat sebagai bentuk penghentian sementara aksi militer.

Sebaliknya, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa keputusan tersebut mencerminkan tarik-menarik kepentingan strategis yang kemungkinan pengaruhnya jauh lebih kompleks dari sekadar menyentuh isu kedaulatan, keamanan energi, maupun legitimasi politik di tingkat global.

Sebagaimana terlihat, dalam proposal 10 poin yang diajukan Iran menunjukkan posisi tawar yang tegas sekaligus menarik untuk disimak.

Pertama, poin tentang jaminan non-agresi dari AS, yang mana bermakna bahwa Iran menuntut pengakuan atas hak kedaulatannya untuk terbebas dari ancaman militer.

Hal ini menjadi fondasi penting, bahwa tanpa jaminan tersebut, gencatan senjata hanya akan menjadi syarat temporer yang tidak mengubah esensi konflik.

Sementara itu, tuntutan kedua soal kontrol berkelanjutan atas Selat Hormuz, mempunyai implikasi besar terhadap jalur distribusi energi dunia, menimbang sekitar 20 persen pasokan minyak global melewati kawasan tersebut.

Hak pengayaan uranium yang menjadi poin ketiga juga tidak kalah sensitif. Bagi Iran, proposal ini menjadi simbol kedaulatan teknologi dan energi yang harus dihormati siapapun.

Namun, bagi AS dan negara-negara Barat, tentu hal tersebut berkaitan erat dengan potensi proliferasi senjata nuklir yang memberikan ancaman serius di masa mendatang.

Di sisi lain, tawaran pencabutan sanksi primer dan sekunder yang merupakan poin keempat dan kelima, serta pembatalan resolusi PBB dan IAEA sebagai poin keenam dan ketujuh, mempertegas dan memperjelas keinginan Iran untuk keluar dari isolasi ekonomi dan politik yang selama ini mempersulit negara tersebut.

Akhirnya, poin serius terdapat pada permintaan kompensasi (poin kedelapan) dan penarikan pasukan AS dari kawasan (poin kesembilan). Pada kedua poin tersebut memperlihatkan upaya Iran untuk memulihkan tekanan geopolitik menjadi keuntungan strategis.

Lalu, pada poin kesepuluh yang berisi tentang penghentian perang di semua front, termasuk di Lebanon, menunjukkan bahwa Iran memandang konflik ini sebagai bagian dari jaringan perlawanan regional yang lebih luas.

Dengan melihat 10 butir tuntutan Iran sebagai prasyarat gencatan senjata yang untuk sementara diamini Trump, bermakna bukan sekadar penghentian konflik, melainkan upaya restrukturisasi tatanan keamanan kawasan.

Tantangannya kemudian berada pada sejauh mana pihak-pihak terkait bersedia berkompromi terhadap tawaran tersebut.

Dampak bagi Indonesia

Khusus bagi Indonesia, perkembangan terkini konflik Timteng membawa implikasi yang sangat krusial dan nyata, teristimewa dalam sektor energi.

Ketergantungan yang begitu besar terhadap impor minyak membuat setiap gejolak di kawasan Timteng baik langsung ataupun tidak memengaruhi stabilitas ekonomi dalam negeri.

Dampak tersebut terlihat sejak beberapa minggu terakhir tekanan terhadap APBN hingga inflasi domestik begitu nyata.

Dalam kondisi ini, tentu gencatan senjata akan menjadi faktor penting yang dapat meredakan volatilitas harga energi global dan menghindari negara ini dari bahaya krisis energi.

Di balik situasi yang berjalan dinamis, apresiasi setinggi-tingginya tentu harus diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas perannya yang cukup vital dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Bahkan di saat negara-negara lain mulai mengalami kepanikan hebat sehingga mengambil langkah darurat berupa penghematan penggunaan energi, Indonesia justru merespons dinamika tersebut dengan sangat berhati-hati tanpa mengambil langkah reaktif.

Dengan latar belakang kepemimpinan yang kuat di bidang pertahanan dan geopolitik, Prabowo menjadi sosok penting di balik kesuksesan mengatasi bahaya eksternal tersebut.

Bahkan ketika negara dihadapkan pada tantangan untuk memainkan diplomasi yang aktif, adaptif, dan berimbang, Indonesia mampu tampil dengan cukup aktif dan solutif.

Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki ruang cukup dinamis dan fleksibel untuk berperan sebagai jembatan dialog di tengah polarisasi global.

Terkait momentum yang sedang terjadi saat ini, Indonesai tetap diharapkan memanfaatkan dengan baik melalui upaya untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.

Dengan demikian, kebijakan luar negeri dan strategi penguatan energi nasional harus kembali menjadi prioritas dan berjalan selaras dalam menghadapi ketidakpastian global.

Pada akhirnya, keputusan gencatan senjata antara Iran vs Israel-ASharus dipandang bukan semata meredanya konflik, melainkan juga tentang bagaimana Indonesia mengambil langkah cepat dan efektif dalam membaca situasi, mengambil posisi strategis, dan memastikan bahwa kepentingan nasional tetap terlindungi.

Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR

Di Balik Gencatan: Implikasinya bagi Indonesia

Oleh: Yakub F. Ismail

KY Gelar Pelatihan KEPPH, Perkuat Etis Hakim di Empat Wilayah Hukum

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui pelatihan ini, KY berharap para Hakim dapat semakin memahami pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 April 2026 secara daring. Kegiatan diikuti oleh total 61 hakim dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama yang berasal dari wilayah hukum Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jambi.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya strategis KY dalam memperkuat integritas dan profesionalisme hakim melalui pendekatan preventif dengan fokus metode berupa melakukan pendalaman terhadap berbagai laporan masyarakat yang masuk ke KY, khususnya terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.

Pendalaman Laporan Masyarakat sebagai Bahan Evaluasi

Dalam pelatihan ini, peserta diajak untuk mengkaji berbagai bentuk laporan masyarakat yang telah ditangani oleh KY. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih konkret mengenai potensi pelanggaran etik yang kerap terjadi dalam praktik peradilan.

Melalui kajian tersebut, KY menekankan bahwa laporan masyarakat bukan semata-mata sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai sumber pembelajaran kolektif bagi para Hakim. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan dan rekomendasi guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Komitmen Tegas Tolak Praktik Transaksional

Dalam sambutan pembukaan, Setyawan Hartono, selaku Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, menegaskan komitmen kuat antara KY dan Mahkamah Agung dalam menjaga marwah peradilan.

Ia menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah dilakukan harus diiringi dengan peningkatan integritas.

“pasca meningkatnya kesejahteraan hakim, Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial memiliki komitmen yang sama kuat untuk tidak memberikan excuse terhadap hakim yang masih melakukan tindakan transaksional,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik yang mencederai independensi dan integritas lembaga peradilan.

Penegasan Batas Kewenangan Komisi Yudisial

Pada hari pertama pelatihan, Hirman Purwanasuma, selaku Tenaga Ahli KY, menyampaikan materi terkait batas kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa KY memiliki kewenangan untuk menilai aspek prosedural dalam proses penanganan perkara. Namun demikian, terhadap substansi putusan Hakim, KY tetap menghormati prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

“kewenangan Komisi Yudisial berada pada batas ada atau tidaknya pelanggaran prosedural. Sementara itu, terhadap substansi putusan hakim, hal tersebut merupakan bagian dari independensi hakim yang wajib dihormati,” jelasnya.

Respons Positif dari Peserta

Para peserta pelatihan memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini. Mereka menilai bahwa metode pembelajaran berbasis studi kasus dari laporan masyarakat sangat relevan dan aplikatif dalam meningkatkan kesadaran etik.

Salah satu peserta, Rafli Fadilah Achmad dari PN Lhokseumawe menyampaikan bahwa pelatihan ini membuka perspektif baru dalam memahami potensi pelanggaran yang kerap terjadi tanpa disadari.

“kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan gambaran nyata mengenai bentuk-bentuk pelanggaran etik yang sering dilaporkan masyarakat. Ini menjadi pengingat bagi kami dalam menjalankan tugas,” ungkap Rafli Fadilah Achmad.

Penguatan Integritas sebagai Pilar Peradilan

Melalui pelatihan ini, KY berharap para Hakim dapat semakin memahami pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.

Dengan adanya sinergi antara KY dan Mahkamah Agung diharapkan upaya pencegahan pelanggaran KEPPH dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.

Penulis: Rafli Fadilah Achmad

Humas MA, Jakarta
Rabu,8 April 2026

Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Diklat MA bahas etika, logika, dan moralitas putusan hakim, tekankan keseimbangan hukum, keadilan, dan nilai kemanusiaan.

Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menggelar Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim, pada Selasa (7/4).

Pada hari kedua di sesi pertama pemateri Dr. Antonius Widyarsono, S.J. menyampaikan materi dengan tema Logika, Etika dan Logical fallacy: Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan Memutus Perkara.

Dalam pembukaannya, Romo Andrianus menyampaikan, hakim sebagai aktor kunci dalam sistem peradilan tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral, keadilan dan nilai nilai kemanusiaan.

Lebih lanjut, Romo Andrianus dalam mempertimbangkan putusannya Hakim dipandang perlu memanfaatkan pendekatan teori – teori etika diantaranya teori etika deontologis, teori etika teologis (Utilitarian) dan etika keutamaan (eudomonia).

Teori – teori tersebut dapat membingkai keputusan hukum lebih berkeadilan dan bertanggung jawab.

Obyek material etika adalah tindakan/perilaku manusia sebagai manusia sedangkan objek formalnya adalah baik – buruknya atau benar – salahnya tindakan itu secara moral.

Hakikat Putusan Hakim

Romo Andrianus juga menjelaskan, pada hakikatnya sebagai seorang hakim, putusan hakim pada dasarnya harus merupakan gabungan antara pertimbangan hukum dan pertimbangan moral.

Dalam penjelasannya, hakim wajib melakukan penalaran legal yang memuat fakta, pertimbangan hukum dan amar putusan.

Tetapi, dibalik struktur formal tersebut harus terdapat juga dimensi moral yang mempengaruhi cara hakim memahami fakta, menafsirkan norma dan menyeimbangkan nilai – nilai yang bertentangan dengan moral itu sendiri.

Secara normatif putusan hakim dibingkai oleh beberapa asas seperti independensi, imparsialitas, objektivitas, due process of law, dan keadilan substantif.

Aksiologis profesi hakim itu sendiri bertumpu pada sentralitas imparsialitas dan kemandirian selain itu putusan hakim perlu juga menyeimbangkan nilai – nilai yang berlawanan dalam kasus berat (hard cases)

Dalam hal ini berkaitan dengan epistemologi hakim dimana etika yang dipertaruhkan adalah berkenaan dengan diskresi hakim.

Inilah pentingnya peran profesional hakim mengandalkan kemampuannya untuk menavigasi konflik antar nilai.

Teori Etika Utama

Dalam pemaparannya Romo Andrianu menjelaskan, etika adalah ilmu dan prinsip – prinsip dasar penilaian baik – buruknya tindakan manusia sebagai manusia (The human act)”

Lebih lanjut, Romo Andrianus menyampaikan, ada beberapa Teori Etika yang bisa dipergunakan dalam Hakim mempertimbangkan putusannya yaitu Teori etika konsekuensialis menekankan dalam menilai baik – buruknya tindakan manusia sebagai manusia berdasarkan konsekuensi atau akibatnya, sedangkan non – konsekuensialis berdasarkan keseusainnya dengan hukum atau standar moral.

Teori – teori yang masuk dalam kelompok konsekuensialis dan teologis adalah etika egoisme, eudemonisme dan utilitarianisme.

Sedangkan yang non – konsekuensialis, tambahnya, adalah etika deontologis kant. Selain itu Etika Keutamaan (virtous ethics) merupakan teori etika yang berfokus pada karakter moral pelaku, bukan pada hukum moral atau akibat tindakan itu sendiri.

Penerapan Etika dalam Putusan Hakim

Romo Andrianus memberikan gambaran, putusan hakim pada dasarnya tidak hanya merupakan penerapan hukum secara mekanis, tetapi juga merupakan perpaduan antara pertimbangan hukum dan moral.

Hakim dapat menggunakan tiga pendekatan etika dalam mempertimbangkan putusan.

1. Etika deontologis (Kant) yang menekankan kepatuhan pada aturan hukum dengan fokus pada kepastian, konsistensi, dan netralitas, meskipun cenderung kurang memperhatikan konteks sosial.
2. Etika teleologis atau utilitarianisme (Bentham dan Mill) yang berorientasi pada dampak dan manfaat putusan, sehingga lebih fleksibel dan mampu mewujudkan keadilan substantif, namun berpotensi mengurangi kepastian hukum.
3. Etika keutamaan (Aristoteles) yang menitikberatkan pada karakter, integritas, dan kebijaksanaan hakim, sehingga menghasilkan putusan yang lebih manusiawi, kontekstual, dan berkeadilan.
“Hakim ideal adalah hakim yang mampu menyeimbangkan ketiga pendekatan tersebut agar putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bermanfaat bagi masyarakat”, tegas Romo Andrianus.

Dilema Etis dalam putusan hakim

Tidak bisa dihindari, putusan hakim selalu melibatkan keputusan moral, Dalam praktik peradilan, putusan hakim tidak hanya didasarkan pada penalaran hukum, tetapi juga melibatkan pertimbangan moral.

Hakim kerap berada dalam situasi dilema etis, Salah satu dilema yang sering muncul adalah antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Dilema lain yang juga penting adalah antara kepentingan umum dan hak individu.

Hakim sering dihadapkan pada pilihan antara memberikan putusan yang bermanfaat bagi masyarakat luas atau melindungi hak-hak individu yang tidak boleh dikorbankan.

Pendekatan utilitarianisme cenderung mengutamakan kemanfaatan umum, sedangkan deontologi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak individu. Dengan demikian, dilema etis dalam putusan hakim menunjukkan, peran hakim tidak hanya sebagai penerap hukum, tetapi juga sebagai penentu nilai keadilan.

Hakim dituntut mampu menyeimbangkan aspek hukum, moral, dan dampak sosial agar putusan yang dihasilkan tetap adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup: Kesimpulan dan Hakim yang Ideal

Sebagai penutup dalam materi yang disampaikan, Romo Andrianus menyampaikan, etika merupakan fondasi moral yang melengkapi rasionalitas hukum dalam putusan hakim. Putusan yang baik tidak hanya legal secara formal, tetapi juga bermoral secara substantif.

Ketiga teori etika tersebut, pada dasarnya bukanlah kerangka yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dan dapat digunakan secara simultan dalam proses pengambilan keputusan.

Hakim yang ideal adalah hakim yang mampu mengintegrasikan ketepatan penerapan aturan sebagaimana ditekankan dalam etika deontologis, memperhatikan kebermanfaatan sosial sebagaimana diajarkan dalam etika utilitarian, serta mencerminkan karakter moral yang bijaksana sebagaimana diidealkan dalam etika keutamaan.

Dalam praktiknya, hakim umumnya memulai dengan pendekatan deontologis untuk memastikan bahwa putusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, hakim mempertimbangkan aspek konsekuensial guna menghindari dampak sosial yang merugikan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.

Penulis: Derry Yusuf Hendriana

Humas MA, Jakarta
Rabu,8 April 2026

Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD

0

Bogor,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Jawa Barat – Upaya pembenahan sistem mutasi dan promosi jabatan kepaniteraan di lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung terus bergulir.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK MA) tengah menyusun naskah urgensi perubahan kebijakan tersebut untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penelitian kebijakan yang bertujuan menggali berbagai persoalan yang terjadi dalam pola mutasi dan promosi jabatan kepaniteraan selama ini, sekaligus merumuskan solusi yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis kebutuhan organisasi.

Sebagai bagian dari proses tersebut, BSDK MA bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada Senin (13/04/2026) yang melibatkan pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, serta unsur kepaniteraan mulai dari panitera hingga juru sita.

Keterlibatan multi-level ini menunjukkan pendekatan partisipasi dalam penelitian, guna memastikan bahwa data dan perspektif yang dihimpun mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Selain diskusi, tim peneliti juga menyiapkan instrumen kuesioner sebagai bagian dari metode pengumpulan data. Tahapan ini menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang lebih terukur mengenai persepsi dan kebutuhan para aparatur kepaniteraan terhadap sistem mutasi dan promosi yang ideal.

Hasil dari keseluruhan rangkaian penelitian ini akan menjadi dasar merumuskan rancangan perubahan keputusan ketua mahkamah agung terkait pola promosi dan mutasi kepaniteraan.

Diharapkan, kebijakan baru yang di hasilkan tidak hanya menjawab persoalan yang ada,tetapi juga mampu mendorong terciptanya sistem management SDM peradilan yang lebih profesional,akuntabel,dan berorientasi pada kinerja.

Tim Dandapala – Dandapala Contributor
Rabu, 08 Apr 2026

Pemkab Ciamis Bersama BPS Canangkan Desa Cantik 2026, Sekda: Data Jadi Senjata Pembangunan Desa

0

CIAMIS,-–INDOTIPIKOR.COM– Badan Pusat Statistik bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mencanangkan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Andang Firman Triyadi di Aula Kantor BPS Ciamis, Rabu (08/04/2026).

Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala BPS Ciamis, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas DPMD, Kepala Dinas KB, Kepala Bapperida, Rektor Universitas Galuh, serta para camat dan kepala desa terkait.

Program Desa Cantik merupakan inovasi dari Badan Pusat Statistik yang bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola, menganalisis, hingga memanfaatkan data statistik. Melalui program ini, desa didorong menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Sekda Ciamis menegaskan bahwa data kini bukan lagi sekadar kebutuhan di tingkat kota, melainkan telah menjadi kebutuhan dasar hingga ke desa.

“Desa sebagai ujung tombak pembangunan harus mampu menghadirkan data yang akurat, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Andang Firman Triyadi.

Ia menambahkan, di era teknologi yang semakin maju, kemampuan desa dalam mengelola informasi menjadi sangat krusial. Program Desa Cantik hadir untuk memperkuat literasi statistik di tingkat desa, membentuk agen-agen statistik di akar rumput, serta memperbaiki tata kelola data agar setiap kebijakan berbasis pada bukti nyata.

Menurutnya, pembangunan berbasis data juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mewujudkan daerah yang maju dan berkelanjutan. Selain itu, data yang berkualitas diharapkan mampu mendorong kreativitas, inovasi, dan produktivitas masyarakat desa.

Lebih jauh, Sekda menekankan bahwa Desa Cantik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian desa. Desa yang mandiri adalah desa yang mampu menentukan arah pembangunannya sendiri berdasarkan data yang mereka kumpulkan, olah, dan analisis.

Ia pun mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk tidak memandang data sebagai beban tambahan, melainkan sebagai alat strategis dalam memperjuangkan anggaran, memetakan potensi, serta merancang program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Mari kita bangun budaya berbasis data mulai dari desa,” ajaknya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan dan pencanangan tiga desa sebagai Desa Cinta Statistik tahun 2026, yaitu Desa Medanglayang Kecamatan Panumbangan, Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa, dan Desa Jalatrang Kecamatan Cipaku.

Kepala BPS Kabupaten Ciamis, Ahmad Lukman menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan desa cantik merupakan salah satu perwujudan dari Asta cita presiden Republik Indonesia nomor 6 yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Ia melaporkan bahwa program ini akan dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Juli tahun 2026, melalui pembekalan bagi desa-desa mengenai pengelolaan data sektoral, penguatan literasi statistik dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pengelolaan data desa.

“Tiga desa yang dicanangkan hari ini merupakan lanjutan estafet dari desa-desa hebat sebelumnya sejak tahun 2021, ke tiga desa ini menapaki jejak untuk menjadi pelopor desa berbasis data selanjutnya,” jelasnya

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

SDN 7 Ciamis Tampilkan 30 Siswa Terbaik pada Pentas PAI 2026 Tingkat Kecamatan

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM—-Komitmen dalam membentuk generasi religius dan berprestasi ditunjukkan SDN 7 Ciamis melalui partisipasinya dalam ajang Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Ciamis Tahun 2026.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 40 SD yang berlangsung selama dua hari, 8–9 April 2026 tersebut, SDN 7 Ciamis menurunkan sebanyak 30 siswa terbaiknya untuk berkompetisi di berbagai cabang lomba.

Kepala SDN 7 Ciamis, Kiki Kohara, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa keikutsertaan siswa merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter sekaligus pengembangan potensi akademik dan non-akademik di bidang keagamaan.

“Pada hari pertama, kami mengikutsertakan 10 peserta pada beberapa cabang lomba, di antaranya Lomba Cerdas Cermat (LCC), MHQ, MTQ, adzan, dan pidato keagamaan. Sementara pada hari kedua, sebanyak 15 siswa mengikuti lomba qasidah, kaligrafi, serta final LCC,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kiki Kohara menjelaskan bahwa persiapan telah dilakukan secara matang dan berkelanjutan. Pembinaan kepada siswa dimulai sejak Januari, bahkan sebagian sudah dipersiapkan sejak semester sebelumnya melalui latihan intensif dan pendampingan oleh guru pembimbing.

“Kami berupaya memberikan pembinaan terbaik agar siswa tidak hanya siap secara materi, tetapi juga memiliki mental percaya diri saat tampil di ajang kompetisi,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru pembimbing, orang tua siswa, serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan penuh terhadap keikutsertaan SDN 7 Ciamis dalam kegiatan tersebut.

“Harapan kami, melalui ajang ini siswa dapat meraih prestasi terbaik dan melangkah ke tingkat yang lebih tinggi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya.Editor (Yan.P/M.Robby).

Penyuluh Agama Ciamis Dibekali Edukasi Keuangan, Kemenag Gandeng OJK

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM—Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan terus diperkuat Kementerian Agama Kabupaten Ciamis melalui sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Training of Trainers (TOT) bagi para penyuluh agama yang digelar di Aula Kantor Kemenag Ciamis, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh penyuluh agama dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ciamis. Para peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan agar mampu menyampaikan edukasi keuangan secara sederhana, tepat sasaran, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman tidak hanya terkait keagamaan, tetapi juga aspek kehidupan lainnya, termasuk pengelolaan keuangan.

Menurutnya, di tengah perkembangan zaman, masyarakat dihadapkan pada berbagai risiko ekonomi seperti pinjaman online ilegal, investasi tidak jelas, hingga praktik judi daring yang kian marak.

“Penyuluh diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan serta terhindar dari praktik yang merugikan,” ungkapnya.

Selain itu, penyuluh juga didorong untuk lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah binaannya, sehingga dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan melalui pendekatan yang humanis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Mohamad Ijudin, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan ini. Ia menilai penyuluh memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga perannya sangat efektif dalam menyampaikan edukasi.

“Permasalahan ekonomi seringkali menjadi pemicu konflik sosial. Karena itu, edukasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperluas literasi keuangan. Ia menyebutkan bahwa penyuluh agama merupakan mitra potensial dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan materi seputar pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk dan layanan keuangan yang legal, serta strategi komunikasi efektif dalam penyuluhan.

Ke depan, hasil pelatihan ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan penyuluhan, termasuk bimbingan pranikah, sehingga masyarakat semakin cakap dalam mengelola keuangan dan terhindar dari risiko keuangan yang merugikan.Editor (Yan.P/M.Robby).

Penegakan Hukum Kawasan Hutan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Selasa 7 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam rangka penegakan hukum dan proses penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Adapun sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan menetapkan ST sebagai Tersangka karena melakukan penambangan ilegal, meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.
Sebelumnya Satgas PKH juga telah melakukan penindakan terhadap PT AKT, karena sampai batas waktu yang ditentukan PT AKT tidak menyelesaikan kewajibannya, sehingga Satgas PKH mengambil langkah dengan menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui mekanisme penegakan hukum, dalam hal ini dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka atas nama ST, serta mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Sehubungan dengan hal tersebut, dilakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.


Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud.Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor. Selain itu, juga dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Pelaksanaan peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisan Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh beserta Jajaran Pelaksana Satgas PKH dan Anggota Satgas PKH.

Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud.

RED

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

0

Jakarta – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar teknis penyusunan anggaran 2027 mendatang. Di tengah penyesuaian efisiensi dan gejolak geopolitik dunia, Kementerian ATR/BPN berupaya menyesuaikan perencanaan yang ada, dengan tetap memastikan masyarakat terlayani dengan baik.

“Terkait pembahasan KRO dan RO, berkaitan dengan kondisi ekonomi negara kita, kita harus betul-betul efisien, memberikan output yang besar kepada masyarakat, sebagaimana tugas kita dalam memberikan pelayanan. Agar kualitas layanan tidak terganggu,” ujar Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Rapat Pembahasan Usulan Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output tahun 2027 pada Senin (06/04/2026) secara daring.

Rapat pembahasan ini akan terselenggara secara kontinyu hingga 13 April 2026. Dalu Agung Darmawan mengimbau, bahasan difokuskan agar perencanaan KRO dan RO 2027 harus mencakup kerangka acuan kerja, selaras dengan prioritas target kinerja dan pelaksanaannya di lapangan. “Usulan yang kita ajukan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga harus tertib secara struktur, logika, dan pembiayaan,” ujarnya.

Sekjen ATR/BPN berharap, penyusunan dan penyesuaian KRO dan RO 2027 dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketepatan nomenklatur output, kesesuaian target dan tahapan kegiatan, kewajaran anggaran, hingga target dan volumenya. “Selanjutnya kegiatan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara realisasi fisik dan anggaran, agar dikaji ulang. Pada akhirnya, seluruh prosesnya harus menghasilkan keseluruhan yang lebih efisien, lebih realistis dan akuntabel,” terang Dalu Agung Darmawan.

Pada pertemuan yang diikuti oleh 100 pegawai dari perwakilan unit kerja pusat Kementerian ATR/BPN ini, hadir Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng. Ia melaporkan, Biro Perencanaan dan Kerja Sama telah mengevaluasi bahwa sejak 2025 banyak KRO dan RO yang sudah tidak sesuai dan out of date dengan pelaksanaan di lapangan.

“Dengan pembahasan ini, kami yakini ini berpotensi mengalami perubahan terhadap struktur yang selama ini kita lakukan. Harapannya, perubahan ini akan diterapkan di penganggaran 2027 mendatang kita sadar secara detail tanpa ada keragu-raguan,” pungkas Andi Tenri Abeng. (AR/KR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional