Beranda blog Halaman 133

Hakim Agung Nani Indrawati hadiri kolokium di London, dorong reformasi hukum kepailitan lintas batas demi kepastian hukum dan keadilan global.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS—Humas MA, Jakarta   Sabtu, 25 April 2026

Hakim Agung Nani Indrawati hadiri kolokium di London, dorong reformasi hukum kepailitan lintas batas demi kepastian hukum dan keadilan global.

Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menghadiri Kolokium Yudisial Multinasional tentang Kepailitan di London pada 19–20 April 2026.

Kolokium dihadiri oleh perwakilan Hakim-hakim dari berbagai yurisdiksi di dunia dan dilanjutkan Konferensi INSOL pada 20-22 April 2026.

Kolokium yang berlangsung di Hotel JW Marriott Grosvenor House, membicarakan berbagai topik penting dalam penanganan kepailitan di berbagai negara dalam konteks domestik & aspek yudisial kepailitan lintas batas.

Dalam salah satu sesi diskusi hadir Hon. Sir Alastair Norris Rtd., High Court of England and Wales, Chair, INSOL Judicial Group dan Hon. Justice Geoffrey Morawetz, Chief Justice, Ontario Superior Court of Justice, yang membahas tentang kerangka konseptual kepailitan lintas batas.

Selain itu, dibahas juga dua elemen utama dalam kepailitan lintas batas, yaitu sistem hukum kepailitan dan kerangka implementasi serta regulasi dimana setiap negara memiliki pendekatan berbeda terhadap kepailitan, baik yang berorientasi pada likuidasi maupun restrukturisasi.

Dengan demikian, dalam konteks kepailitan lintas batas diperlukan mekanisme yang mampu menjembatani perbedaan tersebut, agar tujuan utama sistem kepailitan untuk memaksimalkan nilai asset, pemulihan dan perlakuan yang adil bagi kreditor baik domestik maupun kreditor dari negara lain.

Kolokium juga membahas bagaimana prinsip due process sebagai fondasi penting dalam setiap proses kepailitan yang mencakup hak untuk memperoleh pemberitahuan (right to be notified), hak untuk didengar (right to be heard) dan adanya kewajiban debitor untuk mengungkapkan informasi secara transparan.

Tanpa penerapan due process yang memadai, proses kepailitan berisiko kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari para pihak yang terlibat.

Sesi awal kolokium juga membahas tahapan-tahapan dalam proses kepailitan, transaksi yang dapat dibatalkan dan penyelesaian klaim kreditor.

Aspek Yudisial dan Tantangan Kepailitan Lintas Batas

Kolokium dilanjutkan dengan pembahasan aspek yudisial kepailitan lintas batas yang membutuhkan kerja sama antar yurisdiksi serta menyoroti peran pengadilan dalam penanganannya.

Perkembangan ekonomi global telah meningkatkan jumlah perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi, sehingga kepailitan lintas batas (cross-border insolvency) menjadi semakin kompleks.

Para narasumber mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penyelesaian kepailitan lintas batas diantaranya adanya perbedaan sistem hukum, beragamnya kepentingan kreditor, serta fakta tersebarnya aset di berbagai negara.

Dalam kolokium yang dihadiri khusus hakim tersebut para narasumber menekankan pentingnya peran hakim dalam memastikan proses berjalan efisien, transparan dan adil.

Kolokium juga membicarakan bagaimana kepailitan lintas batas menuntut pendekatan yang terkoordinasi berbasis prinsip keadilan dimana aspek yudisial memainkan peran sentral dalam memastikan proses berjalan efektif dan transparan sehingga kerja sama antar yurisdiksi, penerapan due process, serta mekanisme pengambilan keputusan yang tepat menjadi kunci keberhasilan.

Pada sesi diskusi yang dipandu Hon Sir Alastair Norris Rtd., High Court of England and Wales. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Indonesia dan Hon Justice Aidan Xu, High Court, Singapore hadir sebagai penanggap.

Diskusi diawali paparan Hon. Justice Kweku Ackaah-Boafo, Judicial Service Of Ghana yang menyoroti transformasi rezim kepailitan di Ghana dimana rezim kepailitan di Ghana menunjukkan pergeseran paradigmatik dari pendekatan likuidasi-sentris menuju rescue-oriented insolvency framework.

Pada periode awal, kerangka hukum seperti Companies Act 1963 dan Bodies Corporate (Official Liquidations) Act 1963 hanya berfokus pada mekanisme pembubaran perusahaan, tanpa menyediakan instrumen restrukturisasi yang memungkinkan keberlanjutan usaha.

Hal ini mencerminkan keterbatasan sistem hukum yang hanya mengatur “kematian” perusahaan, bukan “penyelamatannya”. Selanjutnya, melalui Ghana Association of Restructuring and Insolvency Advisors (GARIA) menjadi titik balik penting dalam reformasi hukum di Ghana.

Dengan dukungan pemerintah dan pembentukan komite ahli yang dipimpin oleh Mahkamah Agung, Ghana mengadopsi model administrasi yang terinspirasi dari praktik internasional – khususnya pendekatan restrukturisasi berbasis administrasi independen (mirip model Inggris), bukan mengadopsi secara langsung model Chapter 11 bankruptcy dari Amerika Serikat.

Perkembangan di Ghana diperkuat dengan lahirnya regulasi turunan seperti Corporate Insolvency and Restructuring Regulations (LI 2502), yang memperjelas prosedur, standar uji kelayakan (viability test), serta mekanisme keseimbangan kepentingan.

Selain itu, terbentuknya lembaga Corporate Insolvency and Restructuring Practitioners Association (CERI) menunjukkan institusionalisasi profesi restrukturisasi yang berperan dalam menjaga kualitas praktik dan mendorong budaya penyelamatan perusahaan sehingga kini Ghana telah berhasil membangun suatu ekosistem hukum kepailitan modern yang mengintegrasikan regulasi, institusi, dan praktik internasional dengan konteks lokal.

Secara keseluruhan, Ghana telah beralih dari sistem yang “melahirkan perusahaan melalui hukum dan menguburnya melalui likuidasi” menjadi sistem yang memberikan kesempatan kedua bagi bisnis yang masih layak.

Keberhasilan reformasi ini sangat ditentukan oleh efektivitas implementasi, efisiensi prosedur, dan konsistensi dalam membangun budaya penyelamatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi nasional.

Selanjutnya Hon Judge Kawauchi Yuuto, Tokyo District Court, Japan mengulas proses restrukturisasi, dimana hal utama yang diperhatikan dalam proses restrukturisasi, adalah apakah perusahaan memiliki prospek yang realistis untuk tetap bertahan, termasuk dari sisi arus kas dan proyeksi keuangan.

Dalam kasus tertentu yang diperselisihkan, sering muncul pendapat ahli yang saling bertentangan terkait hal ini.

Hon Judge Kawauchi Yuuto menjelaskan oleh karena itu, perhatian besar diberikan untuk memastikan bahwa proses yang memiliki cakupan luas ini—terutama karena adanya penangguhan otomatis – tidak disalahgunakan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kreditur separatis, maka dibutuhkan bukti yang jelas dan meyakinkan. Kelayakan rencana diuji secara ketat sejak tahap awal dan kemudian ditinjau kembali pada tahap konfirmasi.

Judge Kawauchi juga menyoroti peran pemeriksa dalam menyusun dan mengajukan rencana dimana pemeriksa bertindak sebagai pihak independen yang memberikan rekomendasi kepada pengadilan dan para kreditur bahwa solusi yang diajukan layak dan dapat berhasil.

Mekanisme pemeriksaan menjadi alat penting dalam restrukturisasi perusahaan untuk mendukung keberlangsungan usaha dalam jangka panjang, namun walaupun memiliki manfaat besar, proses ini juga sering diperdebatkan karena biayanya yang tinggi dan kompleksitasnya, terutama karena melibatkan banyak ahli.

Selanjutnya Hon. Judge Kamila Sawicka, District Court For Lublin-East, Swidnik, Polandia menyoroti peningkatan jumlah kebangkrutan perorangan di Polandia dalam dua tahun terakhir, yang dianggap sebagai angka yang sangat besar mengingat populasi negara tersebut.

Selanjutnya setelah hakim memutus seseorang dalam keadaan pailit , sebagian besar kasus kepailitan perorangan tidak diawasi secara ketat oleh hakim pengawas, hanya praktisi insolvensi (pengurus/kurator) yang menangani kasus tersebut tanpa pengawasan ketat dari hakim sehingga beberapa kasus tidak ditangani dengan baik, yang berujung pada pencabutan lisensi dari pengurus atau kurator tersebut.

Judge Kamila juga menyoroti terkait digitalisasi proses kepailitan dan restrukturisasi, dimana sejak Desember 2021, Polandia telah menerapkan sistem digitalisasi untuk sebagian besar proses restrukturisasi dan kepailitan.

Sistem ini, yang disebut “Polis National Debtor Record,” dikelola oleh Kementerian Kehakiman. Namun meskipun digitalisasi memiliki banyak keuntungan, masih terdapat banyak permasalahan terkait masih banyaknya individu yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan sistem digital.

Dukungan dan penyesuaian sistem terus diupayakan untuk mengatasi hal ini, termasuk kemungkinan pemberian pengecualian terhadap kewajiban digitalisasi. Meskipun demikian, digitalisasi memberikan keuntungan signifikan bagi pengurus, hakim, dan para pihak yang terlibat, karena memungkinkan akses informasi perkara secara real-time dari mana saja, serta mempermudah pemantauan perkembangan kasus tanpa perlu menghubungi pengadilan.

Selain itu, Judge Kamila juga membahas adanya peningkatan signifikan dalam kasus kebangkrutan lintas batas pada periode 2023–2024.

Selanjutnya Hon. Judge Laila Abbou, Rabat Commercial Court, Morocco memaparkan tentang kerangka hukum Maroko yang menetapkan prosedur untuk kesulitan keuangan, termasuk restrukturisasi dan likuidasi yudisial.

Prosedur ini dapat diajukan oleh pengadilan, direktur, kreditur, atau jaksa penuntut umum ketika muncul ancaman serius terhadap kebijakan publik ekonomi.

Kerangka hukum kepailitan Maroko telah mapan dan bertujuan untuk selaras dengan standar internasional, khususnya mengenai kepailitan lintas batas, meskipun kasus kepailitan lintas batas belum umum di Maroko.

Selanjutnya Hon Associate Judge Dale Lester, High Court, New Zealand mengulas tentang Undang-Undang Perusahaan Selandia Baru yang sebagian besar tidak berubah selama 30 tahun sedangkan usulan reformasi tertunda.

Perubahan utama yang diusulkan adalah pengenalan nomor identifikasi bagi direktur. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik “perusahaan phoenix” (perusahaan yang dilikuidasi lalu dioperasionalkan kembali oleh direktur yang sama untuk menghindari utang), sekaligus memfasilitasi uji tuntas oleh pihak ketiga melalui kemudahan pelacakan riwayat keterlibatan direktur dengan entitas yang gagal.

Selain itu, kebijakan ini juga mengantisipasi celah yang timbul dari kemudahan pendirian perusahaan di Selandia Baru, sehingga keberadaan ID direktur menjadi sangat relevan. Dengan demikian, nomor identifikasi direktur yang diusulkan diharapkan menjadi instrumen penting untuk memerangi praktik curang seperti perusahaan phoenix serta meningkatkan transparansi bagi pihak yang melakukan uji tuntas.

Hon. Judge Jung Hwa You, Seoul Bankruptcy Court, Republic Of Korea selanjutnya memaparkan Republik Korea memberlakukan Undang-Undang Rehabilitasi Debitur dan Kepailitan (DRBA) pada tahun 2006, yang memasukkan Hukum Model UNCITRAL ke dalam kerangka hukum domestiknya. Legislasi ini memperkenalkan Bab 5 khusus tentang Kepailitan Lintas Batas.

Rezim Korea dapat dicirikan sebagai rezim pengakuan yang disertai dengan keringanan yang dikendalikan pengadilan, di mana pemberian keringanan bergantung pada perintah pengadilan tertentu.

Dengan kata lain, hukum Korea membutuhkan perintah keringanan yang terpisah dan independen selain perintah pengakuan.

Pada praktiknya, proses kepailitan lintas batas di Korea diatur dengan cara yang sebagian besar sebanding dengan yurisdiksi yang telah mengadopsi Hukum Model tanpa modifikasi yang signifikan.

Pengadilan Kepailitan Seoul telah memasukkan Pedoman Judicial Insolvency Network (JIN) dan secara aktif terlibat dalam kerja sama dan koordinasi lintas batas melalui komunikasi antar pengadilan.

Selanjutnya Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Indonesia menanggapi diskusi dengan memaparkan bagaimana kerangka kepailitan Indonesia saat ini.

Dr. Nani memaparkan, hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Nomor 37/2004), yang menganut Prinsip Teritorialitas.

Dengan demikian, putusan kepailitan hanya berlaku di dalam yurisdiksi Indonesia, dan berdasarkan Pasal 436 RV Indonesia tidak mengakui putusan asing, yang artinya tidak ada mekanisme eksplisit untuk pengakuan proses kepailitan asing.

Kerangka kerja sama lintas batas juga masih terbatas oleh karena itu, Dr. Nani memaparkan sangat penting bagi Indonesia untuk mengembangkan kerangka hukum yang secara efektif mengatur proses kepailitan lintas batas yang melibatkan berbagai yurisdiksi dan mengembangkan kerangka hukum yang secara efektif mengatur proses kepailitan lintas batas yang melibatkan berbagai yurisdiksi.

Lebih jauh Dr. Nani mengungkapkan, pendekatan Indonesia terhadap UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (MLCBI) akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan memastikan bahwa sistem kepailitan nasional mampu mengatasi realitas kompleks global.

Indonesia memandang, penerapan MLCBI akan memberikan manfaat antara lain meningkatkan kepastian hukum bagi investor dan kreditor, memungkinkan perlindungan terhadap aset Indonesia di luar negeri dan menyelaraskan Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

Namun, Indonesia diperkirakan hanya akan mengadopsi MLCBI secara parsial, sambil juga mempertimbangkan untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan terpilih dari yurisdiksi dengan tradisi hukum perdata yang serupa, seperti Jepang dan Korea Selatan.

Oleh karena itu, untuk memastikan adaptasi yang seimbang, Pengadilan Niaga Indonesia diharapkan tetap mempertahankan peran sentralnya dalam proses kepailitan dan penangguhan kewajiban pembayaran utang sehingga meningkatkan pemahaman hakim tentang standar internasional dan perbandingan praktik dalam kepailitan di negara lain menjadi penting untuk implementasi reformasi kepailitan lintas batas yang efektif.

Terkait kerjasama antar pengadilan, Dr. Nani menjelaskan, Indonesia baru-baru ini telah melakukan serangkaian diskusi dengan Hakim Agung negara-negara se-ASEAN untuk membangun kerangka kerja model komunikasi dan kerja sama antar pengadilan di ASEAN dalam proses kepailitan lintas batas.

Diskusi tersebut juga sebagai sarana berbagi informasi dalam proses kepailitan lintas batas yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses kepailitan transnasional dengan mendorong kerja sama antara para pihak sejauh yang diizinkan oleh hukum yurisdiksi masing-masing pihak.

Selanjutnya, Dr. Nani menjelaskan, pada 30 Maret 2026, Indonesia dan Singapura telah memformalkan kerjasama antar pengadilan lintas batas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Kota Denpasar, Bali yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Singapura.

Kerjasama tersebut meliputi:

1.Komunikasi dan koordinasi untuk administrasi proses kepailitan dan restrukturisasi yang efisien dan adil di kedua yurisdiksi.
2.Komunikasi dan koordinasi untuk pengakuan proses kepailitan dan restrukturisasi yang efisien dan tepat waktu di pengadilan dan pemberian bantuan yang sesuai terkait hal tersebut.
3.Komunikasi dan bantuan untuk meningkatkan saling pengertian tentang proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.
4.Penerapan Model Kerangka Kerja sepanjang tunduk pada hukum, peraturan, dan kerangka hukum domestik; dan
Langkah-langkah lain yang diperlukan untuk komunikasi dan koordinasi dalam proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.

Selanjutnya, penanggap lainnya Hon Justice Aidan Xu, High Court, memaparkan Singapura terus menata sistem kepailitannya agar lebih efisien, terutama dalam menangani kasus lintas batas.

Meskipun fokus utamanya sering kali pada efisiensi prosedur, penyesuaian terkait ambang batas utang (debt threshold) yang memungkinkan kreditur mengajukan permohonan pailit terhadap debitur juga sangat penting.

Justice Aidan juga mengungkapkan Singapura terus memperkuat kerja sama yudisial, termasuk dengan Indonesia untuk penanganan perkara kepailitan lintas batas yang lebih cepat dan efektif.

Justice Aidan juga menjelaskan, meskipun kasus-kasus besar sering menjadi sorotan media, namun kasus-kasus yang lebih kecil dan mikro juga sangat penting karena tidak ada kasus yang lebih penting daripada kepentingan masyarakat yang terakomodir di dalamnya sehingga semua kasus sama pentingnya baik kasus besar, serta kasus kecil dan mikro.

Di akhir sesi diskusi Hon. Sir Alastair Norris Rtd., High Court of England and Wales, Chair, INSOL Judicial Group dan Hon. Justice Geoffrey Morawetz, Chief Justice, Ontario Superior Court of Justice menyimpulkan harmonisasi hukum internasional dan peningkatan kapasitas institusi peradilan guna menghadapi kompleksitas kepailitan global sangat penting.

Aspek internasional menjadi inti dari kepailitan lintas batas dan elemen penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengakuan putusan asing (recognition), pemberian bantuan hukum (relief), akses terhadap pengadilan dan kerja sama antar yurisdiksi: komunikasi antar pengadilan (court-to-court communication).

Adanya kerja sama ini memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dalam pengelolaan aset dan perlindungan kreditor, sehingga penting untuk meningkatkan kerja sama antar pengadilan dalam kepailitan lintas negara, mengadopsi standar internasional dalam kepailitan, memperkuat transparansi dan akses informasi, mengembangkan pelatihan khusus bagi hakim dalam kepailitan lintas batas dan memanfaatkan teknologi untuk mendukung komunikasi antar yurisdiksi.

Delegasi Indonesia dalam Kolokium Yudisial Multinasional dan Konferensi INSOL London 2026

Delegasi dari Indonesia Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. Nani hadir mewakili Indonesia didampingi Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si memenuhi undangan International Association of Restructuring, Insolvency & Bankruptcy Professionals (INSOL International), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dan World Bank Group.

Kolokium Yudisial Multinasional ini telah mempertemukan para hakim dari seluruh dunia membahas isu-isu serta praktik terkait kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas dan penerapan Model Hukum UNCITRAL tentang Kepailitan Lintas Batas (Model Law on Cross-Border Insolvency).

Kolokium Yudisial Multinasional bertujuan untuk menyelaraskan praktik peradilan global dalam menangani perusahaan yang memiliki aset atau utang di beberapa negara, kolokium juga membahas tentang ADR (Alternative Dispute Resolution): Penggunaan mediasi dan arbitrase dalam kasus insolvensi, serta tantangan dalam proses restrukturisasi.

Pentingnya Kolokium Yudisial Multinasional ini karena Para hakim dari berbagai yurisdiksi dapat berbagi pengalaman tentang bagaimana menangani kasus-kasus kepailitan besar dan kompleks, serta bagaimana meningkatkan kerja sama antar-pengadilan (court-to-court communication).

Konferensi ini juga sangat penting untuk membangun jejaring, memahami perubahan hukum, dan berbagi praktik terbaik dalam mengatasi kesulitan kepailitan lintas batas.

Kolokium Yudisial Multinasional tahun ini merupakan Kolokium ke-15 tentang Kepailitan, yaitu pertemuan tertutup yang secara khusus dihadiri oleh para hakim yang menangani perkara kepailitan dari berbagai negara.

Seluruh hakim yang menghadiri Kolokium Yudisial Multinasional tersebut juga diundang untuk mengikuti Konferensi INSOL London pada 21–22 April 2026.

Konferensi ini dihadiri oleh para hakim, pejabat pengadilan, serta institusi terkait di bidang kepailitan, termasuk praktisi hukum, keuangan, dan profesional restrukturisasi dari seluruh dunia. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah pertukaran keahlian, pembahasan tren terkini, serta pengembangan regulasi kepailitan global.

Topik-topik utama yang dibahas dalam konferensi INSOL London 2026 diantaranya, adalah penggunaan AI untuk melacak dan memulihkan aset internasional yang tersembunyi, kripto-aset, dan navigasi lingkungan digital yang kompleks, strategi pengelolaan utang untuk bisnis kecil hingga menengah yang mengalami tekanan keuangan, terutama saat prosedur hukum yang rumit dan tidak memungkinkan serta pertukaran pengalaman dan studi kasus mengenai kasus-kasus insolvensi yang melibatkan yurisdiksi yang berbeda.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rosana Kesuma Hidayah

Pada Momentum Pelantikan PWI Ciamis, Herdiat Sunarya Dorong Insan Pers Junjung Marwah dan Profesionalisme

0

Kab. Ciamis, —INDOTIPIKOR.COM—- Pelantikan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis masa bakti 2025–2028 digelar di Aula BKPSDM Ciamis, Sabtu (25/4/2026), dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah unsur penting, termasuk Bupati Ciamis Dr. Herdiat Sunarya yang hadir secara langsung pada acara pelantikan tersebut dengan didampingi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Ciamis, insan pers, serta para tokoh masyarakat. Kehadiran para undangan mencerminkan dukungan terhadap peran strategis pers dalam pembangunan daerah serta pentingnya menjaga kualitas informasi di tengah masyarakat.

Pelantikan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat sinergi antara wartawan dan pemerintah daerah. Melalui kepengurusan baru, diharapkan PWI Ciamis mampu meningkatkan kapasitas anggotanya serta menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang telah resmi dilantik. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas serta kehormatan organisasi di tengah dinamika dunia informasi yang terus berkembang.

“Yang paling utama, harus mampu menjaga marwah organisasi. Jangan sampai ada anggota PWI yang justru merusak citra dan nama baik organisasi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Anthika Asmara, PWI Ciamis akan semakin solid dan mampu menjawab tantangan zaman. Apresiasi turut disampaikan kepada kepengurusan sebelumnya atas dedikasi serta kemitraan yang telah terjalin baik dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Menurut Bupati, keberadaan media memiliki peran vital, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif. Pemerintah daerah, kata dia, terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara objektif dan membangun.

Ia juga mengingatkan seluruh OPD untuk lebih responsif dalam menjalin komunikasi dengan insan pers, terutama dalam penyediaan data dan informasi kepada publik.

Sementara itu, Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso, menilai pelantikan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat eksistensi pers di daerah. Ia mendorong peningkatan kualitas wartawan melalui pelatihan serta Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar pers mampu berperan tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga pemberi solusi.

Ketua PWI Ciamis, Anthika Asmara, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia wartawan di tengah arus digitalisasi. Ia menyebut, tantangan ke depan tidak hanya soal kecepatan informasi, tetapi juga ketepatan, etika, dan integritas.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, PWI Ciamis juga menggelar sejumlah aksi sosial dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2026, mulai dari penebaran benih ikan, aksi bersih sungai, hingga santunan bagi petugas kebersihan dan marbot masjid yamg akan dilaksanakan hari minggu 26/04/2026 dengan menghadirkan para tokoh nasional seperti Irfan Hakim, Bos Koi, serta tokoh nasional lainnya.

Melalui momentum ini, PWI Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, memperkuat kolaborasi, serta menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Prokopim Ciamis

MAT ROBI SENTER CIAMIS JABAR

Survey Desil dari Kemensos Tidak Akurat dan Tepat Sasaran Pungkas Ketum FORSIMEMA RI.

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sabtu 25 April 2026

Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA mengenai ketidakakuratan data Desil (peringkat kesejahteraan) yang digunakan oleh Kementerian Sosial merupakan poin krusial.

Dalam dunia jurnalistik dan advokasi kebijakan, narasi ini menyoroti celah antara validitas administratif di atas kertas dengan realitas sosio-ekonomi di lapangan.

​Berikut adalah kerangka narasi dan poin-poin kritis yang bisa di gunakan untuk memperkuat tulisan atau siaran pers terkait isu ini:

​Analisis Kritis: Kegagalan Validasi Data Sosial
​Kata Ketua FORSIMEMA, dapat membangun argumen berdasarkan tiga pilar utama kegagalan sistem data sebagai berikut :

​1. Masalah Validitas dan Update Data (Lag Time)

* ​Argumen: Data Desil sering kali tidak mencerminkan kondisi riil saat ini (statis).

Sementara ekonomi warga sangat dinamis—terutama pasca-pandemi atau dampak inflasi—sistem pendataan sering kali terlambat memperbarui status ekonomi penerima.

* ​Dampak: Terjadi exclusion error (warga miskin tidak terdata) dan inclusion error (warga mampu justru mendapatkan bantuan).

​2. Kesenjangan Ground Check

​Argumen: Ketergantungan pada sistem digital (aplikasi/input administratif) tanpa verifikasi dan validasi (verivali) lapangan yang ketat menciptakan “data palsu” atau “data usang”.

​Pesan Kunci: “Algoritma tidak bisa menggantikan empati dan pengawasan lapangan.”

Ketidakakuratan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses verifikasi di tingkat daerah/kelurahan sampai desa

​3. Urgensi Integritas Data

* ​Argumen: Data adalah instrumen utama keadilan sosial. Jika instrumennya cacat, maka kebijakan bantuan sosial menjadi bentuk ketidakadilan yang sistematis.

* ​Tuntutan: Mendesak audit independen terhadap proses pemutakhiran data (DTKS) dan menuntut transparansi dalam metodologi penetapan Desil.

“Rapuhnya Validitas Data Desil: Mengapa Bantuan Sosial Kita Sering Salah Sasaran?”

* ​Lead (Pembuka): Sajikan data atau temuan lapangan yang kontradiktif Misal: Warga yang benar-benar membutuhkan justru terlempar dari Desil 1-4, sementara data penerima bantuan masih menyertakan nama-nama yang tidak layak).

* ​Body (Isi): Jelaskan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan masalah integritas. Gunakan posisi Awak media sebagai pengamat hukum dan media untuk menekankan bahwa data yang tidak akurat adalah bentuk maladministrasi.

* ​Solusi: Dorong perlunya sinkronisasi data antar instansi dan pelibatan komunitas lokal untuk cross-check data.
* ​Closing: Tegaskan kembali bahwa “Negara harus hadir dengan data yang jujur, bukan data yang sekadar administratif.”

​Pendekatan “Smart Work”

​Sesuai dengan prinsip kerja yang di anjurkan, untuk isu ini,
Ketum FORSIMEMA menyarankan penggunaan sistem “Data Terbuka & Partisipatif”.

Mengajak masyarakat untuk bisa memverifikasi secara mandiri melalui kanal resmi dengan mekanisme whistleblowing yang sederhana jika ditemukan ketidaksesuaian data di lingkungan mereka.
​REDAKSI

Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali serta Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, menghadiri acara Silaturahmi Purnawirawan TNI yang dipimpin Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Kehadiran para sesepuh TNI dari berbagai matra memperkuat nilai kebersamaan dan kesinambungan pemikiran strategis dalam menghadapi dinamika lingkungan global.
Dalam forum ini, Menhan menegaskan bahwa kebijakan pertahanan berlandaskan konstitusi dan kepentingan nasional, dengan strategi defensif aktif untuk menjaga kedaulatan sekaligus stabilitas kawasan. Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pertahanan ke depan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun komunikasi yang harmonis serta sinergi yang semakin kuat antara TNI aktif dan purnawirawan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Pembina Persit, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., bersama Ketua Persit Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim, S.Sos., menghadirkan energi yang hangat dan membumi.

0

Tasikmalaya,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Jumat 24 April 2026 — Ada satu kalimat sederhana yang menggema, namun terasa menancap dalam: “Cing eling…” Sebuah ungkapan ringan, tapi justru menjadi napas utama dalam Pertemuan Gabungan Persit Kartika Chandra Kirana Jajaran Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya Koorcab Rem 062 PD III/Siliwangi.
Hari itu bukan sekadar agenda organisasi. Ia berubah menjadi ruang refleksi, tempat para istri prajurit tidak hanya berkumpul, tetapi juga saling menguatkan, mengingatkan, dan menata ulang arah kehidupan.
Kegiatan diawali dengan sentuhan yang berbeda. Para anggota Persit diajak melihat sekaligus membeli produk UMKM karya sesama anggota produk yang telah berizin, sekaligus menjadi simbol kemandirian dan semangat berkarya dari lingkungan Persit sendiri.
Kehadiran Pembina Persit, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., bersama Ketua Persit Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim, S.Sos., menghadirkan energi yang hangat dan membumi. Turut hadir pula Wakil Ketua Ny. Ai Wawan MN, Kasdim Mayor Czi Wawan MN, serta Pasipers Kapten Inf Sulaeman.


Ratusan anggota Persit dari seluruh jajaran, mulai staf Kodim hingga Koramil, memenuhi ruangan dalam satu kebersamaan yang utuh. Momen foto bersama menjadi simbol kuat: bahwa di balik tugas suami, ada barisan perempuan tangguh yang selalu siap mendukung dalam diam.
Rangkaian acara dimulai dengan doa, dilanjutkan Indonesia Raya dan Hymne Persit yang menggema penuh semangat. Namun, inti dari kegiatan terasa saat pengarahan dari Pembina Persit.
Dengan gaya yang sederhana namun menyentuh, beliau mengajak para ibu untuk tidak lupa menghitung kehidupan bukan sekadar hari, tapi makna. Mengingat akhirat, menumbuhkan rasa syukur, dan tetap optimis dalam menjalani peran sebagai istri dan ibu.
Pesan yang disampaikan bukan hanya nasihat, tapi bekal hidup: Tetap fokus pada tujuan, cari rezeki halal, hilangkan prasangka, dan jaga kepercayaan dengan husnudzon.
Sebuah kalimat reflektif pun menguatkan suasana: “Benar belum tentu baik, dan baik belum tentu benar.”
Mengajarkan bahwa hidup butuh kebijaksanaan, bukan sekadar pembenaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik suami dan satuan, tetap rendah hati, serta membiarkan doa menjadi kekuatan yang meninggikan.


Setelah memberikan arahan, Pembina Persit meninggalkan kegiatan karena agenda lanjutan. Namun, pesan yang ditinggalkan terasa menetap.
Kegiatan dilanjutkan oleh Ketua Persit Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim yang mengajak seluruh anggota kembali memahami jati diri melalui nilai-nilai Suluh Persit: suci, setia, sepi ing pamrih, rame ing gawe, ikhlas, rela, bijaksana, cendekia, berani, dan bertanggung jawab.
Beliau juga menekankan pentingnya etika berorganisasi tentang menghargai sesama, membangun kebiasaan sederhana seperti senyum dan sapa, serta menjaga hubungan sosial yang sehat.
Dalam penyampaiannya, beliau mengingatkan pentingnya support system dalam keluarga. Bahwa masalah tidak harus dipendam sendiri, dan komunikasi menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan.
Di tengah era digital, pesan beliau semakin relevan: bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan peluang usaha, dan jauhi sisi negatif seperti pinjaman online dan judi online.
Dan di situlah kembali terdengar: “Cing eling… cing eling…”
Sebuah pengingat agar selalu sadar, waspada, dan tidak terlena oleh keadaan.
Menjelang akhir, beliau melontarkan satu pertanyaan sederhana yang menggugah: “Sudahkah ibu-ibu bersyukur hari ini?”
Karena pada akhirnya, kekuatan seorang perempuan bukan hanya pada apa yang ia miliki, tetapi pada bagaimana ia memaknai hidup.
Kegiatan semakin lengkap dengan sosialisasi dari Pegadaian, Bank BWS, dan Amitra Travel yang membuka wawasan baru bagi anggota Persit dalam bidang ekonomi dan peluang usaha.
Tak hanya itu, kreativitas anggota juga ditampilkan melalui kerajinan tangan, hiburan, hingga pembagian doorprize dan cinderamata yang menambah semarak suasana.
Acara ditutup dengan Mars Persit dan doa bersama, mengikat seluruh rangkaian dalam satu harapan yang sama.
Hari itu, “Cing eling” bukan sekadar kata. Ia menjadi pengingat yang hidup bahwa dalam setiap langkah, ada nilai yang harus dijaga, ada keluarga yang harus diperjuangkan, dan ada doa yang tak boleh terlewatkan.

REDAKSI

“Cing Eling”: Dari Pengingat Sederhana Jadi Energi Besar Persit Kodim0612/Tasikmalaya

0

Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM -MEDIA LOYALIS TNI— Jumat 24 April 2026 — Ada satu kalimat sederhana yang menggema, namun terasa menancap dalam: “Cing eling…” Sebuah ungkapan ringan, tapi justru menjadi napas utama dalam Pertemuan Gabungan Persit Kartika Chandra Kirana Jajaran Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya Koorcab Rem 062 PD III/Siliwangi.
Hari itu bukan sekadar agenda organisasi. Ia berubah menjadi ruang refleksi, tempat para istri prajurit tidak hanya berkumpul, tetapi juga saling menguatkan, mengingatkan, dan menata ulang arah kehidupan.
Kegiatan diawali dengan sentuhan yang berbeda. Para anggota Persit diajak melihat sekaligus membeli produk UMKM karya sesama anggota produk yang telah berizin, sekaligus menjadi simbol kemandirian dan semangat berkarya dari lingkungan Persit sendiri.
Kehadiran Pembina Persit, Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., bersama Ketua Persit Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim, S.Sos., menghadirkan energi yang hangat dan membumi. Turut hadir pula Wakil Ketua Ny. Ai Wawan MN, Kasdim Mayor Czi Wawan MN, serta Pasipers Kapten Inf Sulaeman.
Ratusan anggota Persit dari seluruh jajaran, mulai staf Kodim hingga Koramil, memenuhi ruangan dalam satu kebersamaan yang utuh. Momen foto bersama menjadi simbol kuat: bahwa di balik tugas suami, ada barisan perempuan tangguh yang selalu siap mendukung dalam diam.
Rangkaian acara dimulai dengan doa, dilanjutkan Indonesia Raya dan Hymne Persit yang menggema penuh semangat. Namun, inti dari kegiatan terasa saat pengarahan dari Pembina Persit.


Dengan gaya yang sederhana namun menyentuh, beliau mengajak para ibu untuk tidak lupa menghitung kehidupan bukan sekadar hari, tapi makna. Mengingat akhirat, menumbuhkan rasa syukur, dan tetap optimis dalam menjalani peran sebagai istri dan ibu.
Pesan yang disampaikan bukan hanya nasihat, tapi bekal hidup: Tetap fokus pada tujuan, cari rezeki halal, hilangkan prasangka, dan jaga kepercayaan dengan husnudzon.
Sebuah kalimat reflektif pun menguatkan suasana: “Benar belum tentu baik, dan baik belum tentu benar.”
Mengajarkan bahwa hidup butuh kebijaksanaan, bukan sekadar pembenaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik suami dan satuan, tetap rendah hati, serta membiarkan doa menjadi kekuatan yang meninggikan.
Setelah memberikan arahan, Pembina Persit meninggalkan kegiatan karena agenda lanjutan. Namun, pesan yang ditinggalkan terasa menetap.
Kegiatan dilanjutkan oleh Ketua Persit Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim yang mengajak seluruh anggota kembali memahami jati diri melalui nilai-nilai Suluh Persit: suci, setia, sepi ing pamrih, rame ing gawe, ikhlas, rela, bijaksana, cendekia, berani, dan bertanggung jawab.
Beliau juga menekankan pentingnya etika berorganisasi tentang menghargai sesama, membangun kebiasaan sederhana seperti senyum dan sapa, serta menjaga hubungan sosial yang sehat.
Dalam penyampaiannya, beliau mengingatkan pentingnya support system dalam keluarga. Bahwa masalah tidak harus dipendam sendiri, dan komunikasi menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan.
Di tengah era digital, pesan beliau semakin relevan: bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan peluang usaha, dan jauhi sisi negatif seperti pinjaman online dan judi online.
Dan di situlah kembali terdengar: “Cing eling… cing eling…”
Sebuah pengingat agar selalu sadar, waspada, dan tidak terlena oleh keadaan.
Menjelang akhir, beliau melontarkan satu pertanyaan sederhana yang menggugah: “Sudahkah ibu-ibu bersyukur hari ini?”
Karena pada akhirnya, kekuatan seorang perempuan bukan hanya pada apa yang ia miliki, tetapi pada bagaimana ia memaknai hidup.
Kegiatan semakin lengkap dengan sosialisasi dari Pegadaian, Bank BWS, dan Amitra Travel yang membuka wawasan baru bagi anggota Persit dalam bidang ekonomi dan peluang usaha.
Tak hanya itu, kreativitas anggota juga ditampilkan melalui kerajinan tangan, hiburan, hingga pembagian doorprize dan cinderamata yang menambah semarak suasana.
Acara ditutup dengan Mars Persit dan doa bersama, mengikat seluruh rangkaian dalam satu harapan yang sama.
Hari itu, “Cing eling” bukan sekadar kata. Ia menjadi pengingat yang hidup bahwa dalam setiap langkah, ada nilai yang harus dijaga, ada keluarga yang harus diperjuangkan, dan ada doa yang tak boleh terlewatkan.

Lokasi Kegiatan Di Gedung Juang 45

PENDIM

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

0

JAKARTA —–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada Kamis, 23 April 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Rr. Fransiska Kumalawati Susilo dan menegaskan statusnya sebagai istri sah menurut hukum Indonesia.

Putusan ini diketahui melalui amar putusan yang telah ditayangkan dalam sistem informasi pengadilan (e-court). Hingga saat keterangan ini disusun, salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim belum tersedia secara publik, sehingga informasi yang beredar masih terbatas pada amar putusan tersebut.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni Tergugat I dan Tergugat II. Penolakan ini menandakan bahwa keberatan awal yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Lebih lanjut, dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Edward Seky Soeryadjaya yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan Tergugat II sebagai kepala keluarga dan Tergugat I sebagai istri.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan memerintahkan instansi terkait untuk mencabut Kartu Keluarga dimaksud. Selain itu, Tergugat I juga diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan atau mengklaim status sebagai istri sah dari Tergugat II.

Sementara itu, Tergugat II diwajibkan untuk mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan Penggugat. Putusan ini menjadi penegasan penting dalam sengketa yang berkaitan dengan keabsahan hubungan hukum dalam institusi perkawinan.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan oleh para tergugat. Dengan demikian, tidak ada satu pun tuntutan balik dari pihak tergugat yang dikabulkan oleh pengadilan. Para tergugat juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Dr.WILPAN PRIBADI ,S.H.,M.H.CLA,. dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan yang dinilai telah memberikan kejelasan hukum bagi kliennya.

“Berdasarkan amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026, Majelis Hakim pada pokoknya menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan klien kami untuk sebagian. Amar tersebut secara tegas menyatakan klien kami sebagai istri sah serta menyatakan dokumen kependudukan yang mencantumkan pihak lain sebagai istri tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan, khususnya bagian pertimbangan hukum yang akan menjadi dasar analisis lebih lanjut terhadap putusan tersebut.

“Saat ini kami baru dapat mengakses amar putusan melalui e-court. Pertimbangan hukum secara lengkap baru dapat kami pelajari setelah salinan resmi putusan kami terima. Oleh karena itu, kami membatasi keterangan ini hanya pada amar putusan yang telah tersedia,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan yuridis atas status hukum kliennya yang selama ini diperjuangkan melalui jalur hukum.

“Putusan ini, sebagaimana tercermin dalam amar, merupakan pengakuan hukum atas status klien kami yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik. Kami tentu menghormati apabila pihak lain akan menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Perkara ini sendiri telah melalui seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai dari proses mediasi, penyampaian jawaban dan replik-duplik, pembuktian dengan alat bukti dan saksi, hingga penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak sebelum akhirnya diputus oleh Majelis Hakim.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan yang disengketakan. Namun demikian, perkembangan perkara masih terbuka, mengingat para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah salinan resmi putusan diterima.

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan media sosial yang komprehensif dan aplikatif.

Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas, Badan Urusan Administrasi (BUA) menggelar Kegiatan Penyusunan Pedoman Pemanfaatan Media Sosial, pada 23–25 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini diselenggarakan di Hotel Novotel Bandung dan diikuti oleh para Hakim Yustisial, Pejabat Eselon III dan IV serta staf pada Biro Hukum dan Humas MA.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari satuan kerja pengadilan antara lain, Wakil Ketua PN Karawang dan Wakil Ketua PN Pandeglang.

Forum berlangsung dinamis dengan kehadiran sejumlah narasumber kunci, yaitu Mulyani, M.Si selaku Ketua Tim Kebijakan dan Standarisasi Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan Andrean Weby Finaka selaku Ketua Tim Pengelola Media Sosial/Pranata Humas Ahli Muda.

Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan media sosial yang komprehensif dan aplikatif.

Pedoman tersebut diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memperkuat etika komunikasi publik, menjaga reputasi lembaga, serta memastikan penggunaan media sosial yang aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, pedoman juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan privasi, ketepatan dalam berbagi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam jalannya diskusi, ditegaskan mengenai media sosial yang menjadi instrumen strategis dalam komunikasi publik lembaga peradilan.

Selain sebagai sarana penyebarluasan informasi dan edukasi hukum, media sosial juga dinilai efektif dalam membangun kepercayaan serta mempererat hubungan dengan masyarakat.

Meski demikian, tantangan seperti penyebaran hoaks, potensi komentar negatif, hingga risiko terhadap citra institusi menjadi perhatian penting yang harus diantisipasi melalui tata kelola yang cermat dan terstruktur.

Dari sisi regulasi, penyusunan pedoman ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.

Komitmen MA dalam keterbukaan informasi juga tercermin dari capaian penghargaan informatif dari Komisi Informasi Publik dengan nilai 97,43. Capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Keputusan Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan turut menjadi landasan penting dalam penguatan tata kelola komunikasi publik.

Penguatan Teknis dan Tata Kelola Medsos

Memasuki pembahasan teknis, peserta secara aktif mereviu struktur dokumen pedoman, mulai dari penajaman tujuan, penyempurnaan redaksional, hingga penguatan definisi istilah agar selaras dengan regulasi yang berlaku.

Diskusi juga mengerucut pada penataan struktur tim pengelola media sosial yang adaptif, dengan mempertimbangkan kondisi sumber daya manusia di masing-masing satuan kerja, baik dalam skema ideal maupun minimal.

Selain itu, berbagai aspek operasional turut dibahas secara mendalam, meliputi penyusunan konten berbasis pilar, penentuan indikator kinerja (KPI), strategi waktu unggah yang efektif, hingga mekanisme moderasi komentar dan penanganan isu atau krisis reputasi.

Pendekatan yang adaptif dan berbasis data dinilai menjadi kunci, agar pengelolaan media sosial dapat berjalan optimal serta responsif terhadap dinamika publik yang terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, MA berharap dapat menghasilkan pedoman pemanfaatan media sosial yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif.

Pedoman tersebut diharapkan mampu menjadi acuan yang jelas dan terarah bagi seluruh satuan kerja pengadilan, dalam mewujudkan tata kelola komunikasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Humas MA, Jakarta
Jum’at,24 April 2026

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dr. Salman menegaskan bahwa mediator non-hakim telah menjadi pilar penting dalam membantu meringankan beban perkara di pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi Paguyuban Mediator Non-Hakim.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan Halalbihalal di Hotel Gerhana Nusantara, Semarang Tengah, Selasa (21/4).

Dalam sambutannya, Dr. Salman menegaskan bahwa mediator non-hakim telah menjadi pilar penting dalam membantu meringankan beban perkara di pengadilan.

Menurutnya, melalui pendekatan mediasi yang efektif, banyak sengketa perdata dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui proses litigasi yang panjang.

Ketua Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmaniringsih S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa forum ini bertujuan memperkuat sinergi antar anggota.

Ia menegaskan, sebagai organisasi mediator non-hakim yang terorganisir, paguyuban terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme anggotanya.

“Melalui forum ini, kami berharap koordinasi semakin solid dan kualitas kesepakatan damai bagi masyarakat pencari keadilan semakin baik,” ujarnya.

Ketua Harian Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, Dr. Ir. Endang Srisarastri, menambahkan bahwa mediator non-hakim memiliki peran strategis sebagai jembatan penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan berbiaya ringan.

Ia juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas mediator demi memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, paguyuban aktif melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui program Diklat Mediator Bersertifikat.

Program tersebut bekerja sama dengan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang guna memastikan mediator memiliki kompetensi hukum dan teknik negosiasi yang mumpuni.

Acara berlangsung hangat dan ditutup dengan sesi ramah tamah antara pimpinan pengadilan dan para mediator di lingkungan PN Semarang.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Kontributor

Humas MA, Jakarta
Jum’at,24 April 2026

Prof. Nurini Aprilianda: Hakim Harus Lebih Kritis Dalam Mengamati Penahanan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Prof. Nurini Aprilianda tekankan peran hakim dalam menguji upaya paksa dan penahanan demi perlindungan hak tersangka sesuai KUHAP baru.

Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP berlanjut secara daring pada Rabu, (22/04). Kali ini Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Dosen Universitas Brawijaya, tampil sebagai narasumber di hadapan para ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri seluruh Indonesia, membawakan materi bertajuk Upaya Paksa dan Fungsi Pengawasan Peradilan (Judicial Scrutiny).

Prof. Nurini membuka paparannya dengan menggarisbawahi semangat utama pembaruan Undang-Undang Nomor 20/2025 tentang KUHAP, yakni terwujudnya peradilan yang berimbang. Berbeda dari paradigma lama yang cenderung menempatkan kepentingan penuntutan di atas segalanya.

“KUHAP secara tegas menempatkan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, khususnya dalam konteks upaya paksa, sebagai prioritas yang tidak dapat dikesampingkan”

Dalam pemaparannya, Ia merinci berbagai jenis upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Salah satu penambahan yang signifikan adalah diakuinya penyadapan dan pemblokiran sebagai bentuk upaya paksa. Pengakuan ini mencerminkan adaptasi hukum acara pidana Indonesia terhadap perkembangan kejahatan di era digital.

Di antara seluruh jenis upaya paksa yang ada, Prof. Nurini menyoroti penahanan sebagai instrumen yang paling rawan disalahgunakan. Penahanan telah diatur secara komprehensif dalam KUHAP. “Namun demikian, ada satu ketentuan yang ia tekankan untuk mendapat perhatian khusus dari para hakim, yakni Pasal 100 ayat (2) KUHAP, yang memuat alasan penahanan berupa keadaan tersangka atau terdakwa yang dianggap dapat menghambat proses pemeriksaan, ujarnya.

Menurut Prof. Nurini, frasa “menghambat proses pemeriksaan” berpotensi ditafsirkan secara luas dan sewenang-wenang apabila tidak dibarengi dengan penjelasan yang konkret dan terukur.

“Alasan menghambat proses pemeriksaan harus dijelaskan secara spesifik, bukan sekadar klausul umum yang dipakai begitu saja untuk membenarkan penahanan,” tegasnya.

Dosen Universitas Brawijaya ini mendorong para hakim untuk tidak menerima alasan penahanan secara pasif, melainkan secara aktif menguji apakah alasan tersebut benar-benar terpenuhi dan proporsional.

Pada akhirnya, Prof. Nurini menegaskan bahwa hakimlah yang bertanggung jawab memastikan hak-hak tersangka dan terdakwa benar-benar terlindungi dalam setiap tahap proses penahanan.

Fungsi judicial scrutiny bukan sekadar kewenangan formal, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh keberanian dan kecermatan oleh setiap hakim (NP)

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Novritsar Hasintongan Pakpahan

Humas MA, Jakarta
Jum’at 24 April 2026