Cilacap,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPUTAN KEMENTERIAN— INFO PAS — Dalam upaya semakin menggencarkan pembersihan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari narkoba, sebanyak 263 warga binaan kategori high risk dari 6 (enam) provinsi kembali dipindahkan ke Nusakambangan.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal; apabila ditemukan, pasti kami berantas. Berkali-kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan HP. Siapa pun yang terbukti terlibat, sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, di Jakarta (23/4).
Mashudi menambahkan, total warga binaan high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini mencapai 2.554 orang. Ia menegaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif.
“Pemindahan ini dilakukan agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar.
Salah satu fokus utama kami adalah memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Mashudi juga menyebutkan bahwa sebagian warga binaan high risk yang dipindahkan bukan hanya terkait kasus narkoba, tetapi juga pelanggaran lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban. “Intinya, semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang kami ambil adalah pemindahan ke Nusakambangan,” ujarnya.
Rincian asal provinsi 263 warga binaan high risk yang dipindahkan:
Provinsi Jumlah
1. Sumatera Utara 44 orang
2. Riau 103 orang
3. Jambi 42 orang
4. Sumatera Selatan 11 orang
5. Lampung 18 orang
6. Jakarta 45 orang
Total 263 orang
Seluruh warga binaan tersebut telah diterima oleh sejumlah lapas di Nusakambangan pada sekitar pukul 21.50 WIB. Proses pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku. Selanjutnya, akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum.
Mashudi menargetkan adanya perubahan perilaku yang lebih baik pada para warga binaan tersebut. “Setelah 6 (enam) bulan, mereka akan diasesmen. Apabila menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, mereka akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah,” terangnya.
Ia juga menceritakan bahwa sudah ada sejumlah warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun ke level pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Pelaksanaan pemindahan ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal, bersama Aparat Kepolisian dan Petugas Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
War on Drugs: 263 Warga Binaan High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan
Jakarta Selatan,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA GROUP– (26 April 2026) – Dwi Mitra Enterprise berkolaborasi dengan Dome Arkadia siap menggelar Mini
Wedding Expo 2026 pada tanggal 1-2 Mei 2026. Acara ini akan berlangsung di Ballroom Lantai 22,
Tower G, Arkadia Green Park, Jakarta Selatan, mulai pukul 11.00 hingga 20.00 WIB.
Mini Wedding Expo ini dirancang sebagai ajang eksklusif yang mempertemukan para calon pengantin
dengan jajaran vendor pernikahan profesional dalam suasana yang lebih intimate dan terkurasi.
Berbeda dengan pameran berskala besar, konsep mini expo ini menawarkan pengalaman konsultasi
yang lebih fokus, personal, dan interaktif.
Melalui kolaborasi ini, Dome Arkadia memperkenalkan Ballroom Lantai 22 sebagai pilihan venue
pernikahan yang representatif dengan pemandangan kota yang menawan, kapasitas luas, serta fasilitas
modern. Di sisi lain, Dwi Mitra Enterprise mengurasi jaringan vendor terpercaya untuk memastikan
setiap kebutuhan calon pengantin terpenuhi dengan standar kualitas terbaik.
Partisipan Vendor Terkurasi Pengunjung dapat berinteraksi langsung dengan deretan vendor ternama
yang telah mengisi area pameran, di antaranya:
* Catering: Puspita Sawargi Catering, Iswara Catering, Asri Indo Catering, Fleudelys Catering,
Muthia Catering, Perfect Catering, De’Samala Catering, Leguri Catering
* Decoration: Djati Decoration, Cawan Project, Be Blooms Decoration.
* Bridal & Attire: Yohanes Bridal, B-Bride, Yukisan Bridal.
* Photography & Media: The Potomoto, Monchichi, Rafflesia Photography, Askar Photo, Glory
On Photo
* Cake : RR Cakes.
* Jewellery : Victory Jewellery dan Vin’s Jewellery.
Program Menarik Selama Expo Selama dua hari pelaksanaan, pengunjung akan dimanjakan dengan
berbagai agenda menarik:
* Venue Tour: Menjelajahi keindahan Ballroom Dome Arkadia di Lantai 22.
* Wedding Talk & Sharing Session: Edukasi mengenai perencanaan budget dan pemilihan
vendor.
* Live Acoustic Performance: Menikmati suasana pameran yang hangat dan menghibur dari Sky
Wedding Entertainment.
* Live make-up demo.
* Exclusive Offers: Promo khusus booking on the spot dan paket kolaborasi antar-vendor yang
hanya tersedia selama acara.
“Kami ingin menghadirkan expo yang tidak hanya ramai, tetapi juga memberikan kualitas leads yang
serius. Kami ingin membantu calon pengantin melakukan perencanaan pernikahan secara matang
melalui konsultasi mendalam dengan vendor yang tepat,” ujar Roni dari Dwi Mitra Enterprise.
Mini Wedding Expo 2026 diharapkan menjadi destinasi utama bagi calon pengantin di kawasan Jakarta
Selatan yang menginginkan pernikahan impian yang terencana dengan profesional tanpa
mengesampingkan efisiensi.
Untuk digital invitation di support oleh Viding dan Cesa Management.
Dan juga di support oleh de Light.(Boysan)
Untuk informasi lebih lanjut dan registrasi pengunjung, silakan menghubungi: Dwi Mitra Enterprise
WhatsApp: 0817 266 887 Instagram: @dwimitra_enterprise Website: www.dwimitraenterprise.com.
Banyumas –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PELIPUTAN KEMENTERIAN—– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi narasumber dalam acara Nusantara Young Leaders pada sesi “Total Politik” yang digelar di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (25/04/2026). Pada sesi tanya jawab bersama mahasiswa, Menteri Nusron menceritakan pendekatan yang ia lakukan dalam memimpin kementeriannya menyelesaikan permasalahan terkait pertanahan.
“Karena kita (mantan) aktivis mahasiswa, cara menyelesaikan masalah itu dengan cara pendekatan yang kemanusiaan dan berkeadilan. Manusia itu kita tempatkan yang utama. Semua kebijakan ini harus memanusiakan manusia,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menambahkan, bahwa pendekatan yang berkemanusiaan dan berkeadilan itu tidak hanya jadi cara dalam bekerja, namun juga menjadi ukuran dalam kepemimpinan, yakni sejauh mana seorang pejabat benar-benar memberi dampak bagi masyarakat. “Yang namanya jadi pejabat itu harus hati-hati. Segala sesuatu di dunia, selama bermanfaat pasti akan bertahan di muka bumi. Kalau tidak bermanfaat, tidak mungkin bisa bertahan. Itu kata kuncinya,” tutur Menteri Nusron.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip kebermanfaatan dan kemudahan bagi rakyat harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan. Dari situ, Menteri Nusron mengaitkannya dengan nilai moral dalam kepemimpinan sebagaimana diajarkan pesan keagamaan tentang doa bagi pemimpin, yaitu mereka yang mempersulit rakyat akan dipersulit, sementara yang mempermudah dan mengangkat harkat masyarakat akan dimuliakan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak seluruh peserta untuk mendoakan pemimpin Indonesia agar dapat menjalankan amanah dengan baik dan masuk dalam golongan yang mempermudah rakyatnya. “Jangan hanya setiap (kebijakan) dikritik dan dicaci maki. Kritik setuju karena berkritik itu adalah kewajiban mahasiswa. Kamu jangan jadi aktivis, kalau tidak bisa mengkritik. Tapi sekali lagi, adalah sengsara kalau mengkritik tidak tahu apa tujuan (kritiknya) untuk negeri,” tutup Menteri Nusron.
Acara bertema “Mencetak Negarawan, Membangun Peradaban” ini turut menghadirkan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, sebagai penggagas kegiatan. Diskusi acara dipandu langsung oleh Arie Putra dan Budi Adiputro, serta diikuti mahasiswa dari berbagai kampus.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Sri Rejeki. (MW/CK)
CIAMIS ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMKAB CIAMIS– Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis berlangsung meriah dan penuh antusiasme masyarakat, Minggu (26/04/2026). Dengan bertajuk “Pers Peduli Alam Lestari”, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi insan pers, tetapi juga menghadirkan aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan dan sosial.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta berbagai elemen masyarakat.
Suasana semakin semarak dengan hadirnya tokoh nasional dan public figure yang juga peduli lingkungan, diantaranya artis yang juga presenter, Irfan Hakim, Hartono Soekwantoro (Bos Koi), Panji Petualang, Audrey King, serta Oghel Zulvianto.
Sebelum mengikuti acara utama, para bintang tamu juga berkesempatan menikmati suasana Kota Ciamis dengan berjalan-jalan di kawasan Alun-Alun Ciamis. Kehadiran mereka disambut hangat oleh warga yang antusias menyapa, berfoto bersama, hingga berbincang santai. Momen tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan menambah kemeriahan peringatan HPN tahun ini.
Bupati Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi tinggi kepada PWI Ciamis yang telah menghadirkan peringatan Hari Pers Nasional dengan konsep yang berbeda dan lebih membumi, yakni menggabungkan peran pers dengan aksi nyata menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pers memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran publik, tidak hanya melalui pemberitaan, tetapi juga melalui gerakan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pers memiliki kekuatan besar dalam membangun opini dan edukasi publik. Ketika insan pers turut hadir dalam gerakan pelestarian lingkungan, maka dampaknya akan jauh lebih luas dan memberikan inspirasi bagi masyarakat,” ujar Bupati Herdiat.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemberian santunan kepada 100 marbot masjid sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga rumah ibadah. Selain itu, diberikan pula kadeudeuh kepada para petugas kebersihan yang selama ini berjasa menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Ciamis.
Aksi peduli alam diwujudkan melalui penebaran sebanyak 150 ribu benih ikan di kawasan Cileueur River Walk (Sungai Cileueur) sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem sungai dan kelestarian lingkungan hidup. Tak hanya itu, pelepasan burung ke alam bebas juga dilakukan sebagai simbol kepedulian terhadap keberlangsungan habitat satwa dan keseimbangan alam.
Masyarakat yang hadir tampak sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Kehadiran tokoh-tokoh nasional, aksi sosial yang menyentuh, hingga kegiatan pelestarian lingkungan menjadikan peringatan HPN 2026 di Ciamis terasa lebih hidup, bermakna, dan berkesan.
Bupati Herdiat berharap semangat kolaborasi antara pemerintah, insan pers, dan masyarakat terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Ciamis yang lebih maju, hijau, dan berkelanjutan.
“Menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama, Kita jaga alam, alam jaga kita,” pungkasnya.
Peringatan Hari Pers Nasional PWI Ciamis tahun ini menjadi bukti bahwa pers tidak hanya hadir sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam gerakan sosial dan pelestarian lingkungan di tengah masyarakat.
Palembang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Ballroom Wyndham Opi Hotel, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026). Ajang ini menjadi instrumen strategis untuk mendorong iklim kompetitif antarpemerintah daerah di wilayah Sumatera guna mempercepat peningkatan kinerja dan inovasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sebagai negara dengan jumlah pemerintah daerah (Pemda) yang banyak dan beragam, peningkatan kinerja daerah menjadi tantangan yang tidak sederhana. Ia menilai capaian kinerja antardaerah masih bervariasi sehingga perlu terus didorong melalui kompetisi yang sehat.
“[Memang] ada kepala daerah yang tentunya bagus, ada juga mungkin rata-rata air, dan ada juga yang perlu untuk meningkatkan kemampuannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, di tengah keterbukaan informasi, capaian positif Pemda perlu mendapatkan ruang publikasi yang memadai agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih berimbang. “Oleh karena itu, perlu ada exposure, harus ada pemberitaan. Sesuatu yang bagus kalau tidak diberitakan, orang tidak [akan] tahu,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemendagri melaksanakan acara ini dengan menetapkan empat kategori utama penilaian, yakni penurunan tingkat pengangguran, penanggulangan kemiskinan dan stunting, pengendalian inflasi, serta creative financing.
Pada kategori penurunan tingkat pengangguran, Kabupaten Solok Selatan meraih Terbaik I, disusul Kepulauan Mentawai sebagai Terbaik II, dan Dairi sebagai Terbaik III. Untuk tingkat kota, Pagar Alam menjadi Terbaik I, diikuti Tanjung Balai dan Dumai. Sementara itu, Bengkulu meraih penghargaan untuk tingkat provinsi.
Pada kategori penanggulangan kemiskinan dan stunting, Kabupaten Mesuji meraih Terbaik I, diikuti Tapanuli Selatan dan Bengkalis. Untuk tingkat kota, Sungai Penuh menjadi Terbaik I, disusul Pekanbaru dan Batam, sedangkan tingkat provinsi diraih Kepulauan Riau.
Selanjutnya, pada kategori pengendalian inflasi, Kabupaten Tebo meraih Terbaik I, diikuti Musi Rawas Utara dan Labuhanbatu Utara. Untuk tingkat kota, Langsa menjadi Terbaik I, disusul Prabumulih dan Bukittinggi, sementara Bengkulu kembali meraih penghargaan di tingkat provinsi.
Adapun pada kategori creative financing, Kabupaten Bintan meraih Terbaik I, diikuti Lampung Selatan dan Batu Bara. Untuk tingkat kota, Bandar Lampung menjadi Terbaik I, disusul Medan dan Palembang, sementara Sumatera Utara meraih penghargaan pada tingkat provinsi.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan insentif fiskal kepada para pemenang, yakni Rp1 miliar untuk Terbaik III, Rp2 miliar untuk Terbaik II, serta Rp3 miliar untuk Terbaik I dan tingkat provinsi.
Kemendagri berencana memperluas pelaksanaan kegiatan serupa di lima regional lainnya di Indonesia, dengan Palembang sebagai lokasi pembuka tahun ini. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat budaya kinerja dan inovasi di daerah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan secara nasional.
Medan ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI– Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin serah terima jabatan (sertijab) dan tradisi korps pejabat utama di lingkungan Kodam I/BB. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung AH Nasution Lantai II Makodam I/BB, Medan, Sabtu (25/4/2026).
Sertijab tersebut meliputi sejumlah jabatan strategis, di antaranya Asrendam I/BB, Kazidam I/BB, Kapendam I/BB, Danbrigif 7/RR, Danmenarhanud 2/SSM, Dandim 0201/Medan, serta Kapuskodalopsdam I/BB. Rotasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja dan efektivitas satuan.
Dalam amanatnya, Pangdam I/BB menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bentuk penyegaran organisasi yang diharapkan mampu menumbuhkan semangat serta melahirkan ide-ide baru. Kepemimpinan yang adaptif juga dinilai penting dalam menjawab tuntutan tugas yang semakin kompleks.
Pangdam juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjabat di Kodam I/Bukit Barisan. Berbagai capaian yang telah diraih dinilai sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas satuan serta menjadi bekal dalam penugasan selanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan sejumlah pejabat baru, di antaranya Kolonel Inf Sandy sebagai Kapendam I/BB dan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo sebagai Dandim 0201/Medan. Keduanya diharapkan mampu menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab serta melanjutkan kinerja satuan secara optimal.
Usai amanat, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat, penyerahan cinderamata, ramah tamah, dan sesi foto bersama. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, para Asisten Kasdam I/BB, para Pamen Ahli, LO TNI AL dan AU, para Kabalakdam I/BB, para Komandan Satuan, serta Ketua Persit KCK Daerah I/BB beserta pengurus.
CIAMIS,—INDOTIPIKOR.COM—KILAS INFORMASI–Ciamis news
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Ciamis menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) IX yang berlangsung di Aula DPC PPP Kabupaten Ciamis, Sabtu (25/04/2026). Kegiatan ini menjadi forum penting dalam rangka evaluasi organisasi, konsolidasi internal, sekaligus penentuan arah kepemimpinan partai untuk periode mendatang.
Muscab yang dihadiri jajaran pengurus partai dari berbagai tingkatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Sejak pembukaan hingga memasuki tahapan sidang pleno, seluruh peserta mengikuti agenda dengan tertib sesuai mekanisme organisasi yang telah ditetapkan oleh partai.
Ketua Organizing Committee (OC) Muscab IX PPP Ciamis, Ayi Didin, menyampaikan apresiasinya atas tingginya antusiasme seluruh kader dan pengurus dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran unsur partai yang lengkap menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlangsungan organisasi serta memperkuat peran PPP di Kabupaten Ciamis.
“Alhamdulillah, seluruh unsur hadir dengan semangat yang luar biasa. Mulai dari badan otonom seperti GPK, AMK, pengurus harian cabang, hingga 27 PAC se-Kabupaten Ciamis turut berpartisipasi aktif. Ini menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan kader PPP masih sangat kuat,” ujar Ayi Didin.
Ia menegaskan bahwa Muscab bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum penting untuk mempererat silaturahmi politik antar kader. Dalam forum tersebut, setiap peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, evaluasi, serta gagasan demi kemajuan partai ke depan.
Menurut Ayi Didin, dinamika yang muncul dalam forum musyawarah merupakan bagian dari proses demokrasi internal yang sehat. Perbedaan pendapat, kata dia, harus dipandang sebagai kekuatan untuk memperkaya pemikiran, bukan sebagai pemicu perpecahan di tubuh partai.
“Dalam organisasi besar tentu ada perbedaan pandangan, tetapi justru itulah warna dalam demokrasi. Yang paling penting adalah bagaimana kita tetap menjaga persatuan, karena nilai utama PPP adalah kebersamaan dalam membangun perjuangan,” katanya.
Dalam agenda Muscab tersebut, proses penentuan Ketua DPC PPP Kabupaten Ciamis periode berikutnya dilakukan melalui mekanisme formatur. Tim formatur yang dibentuk nantinya berjumlah tujuh orang yang terdiri dari perwakilan unsur PAC, pimpinan cabang, DPW, serta DPP.
Tim formatur tersebut akan bertugas melakukan komunikasi internal dan menetapkan figur terbaik yang dinilai mampu membawa PPP Ciamis menjadi lebih solid dan berkembang di masa mendatang. Proses ini diharapkan berjalan secara demokratis dan mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ayi Didin juga mengingatkan seluruh kader, khususnya di tingkat kecamatan, agar tetap menjaga ketenangan dan kedewasaan dalam menyikapi setiap tahapan Muscab. Menurutnya, kesabaran dan loyalitas merupakan modal utama dalam membangun partai yang besar dan dipercaya masyarakat.
“Kita harus tetap sabar, menjaga kekompakan, dan tidak mudah terpancing oleh dinamika sesaat. Dengan kebersamaan, saya yakin PPP Ciamis bisa kembali bangkit dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui Muscab IX ini, PPP Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat struktur partai hingga akar rumput. Selain itu, partai juga menargetkan peningkatan perolehan kursi legislatif pada pemilu mendatang sebagai langkah memperbesar peran politik PPP di daerah.
Muscab IX diharapkan menjadi titik awal lahirnya kepemimpinan baru yang mampu membawa semangat perubahan, memperkuat soliditas kader, serta mengantarkan PPP Kabupaten Ciamis menuju organisasi politik yang semakin maju, modern, dan dicintai masyarakat.Editor(Yan.P/M.Robby).
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT— Dunia informasi hari ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, industri media arus utama menuntut perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih ketat melalui regulasi hak cipta demi menjaga keberlangsungan bisnis. Di sisi lain, arus jurnalisme warga (citizen journalism) yang dipelopori oleh para aktivis independen menawarkan paradigma yang bertolak belakang: bahwa informasi adalah milik publik yang harus mengalir tanpa hambatan birokrasi legalitas.
Perdebatan mengenai hak cipta atas karya jurnalistik bukan sekadar urusan hukum, melainkan masalah filosofis tentang hakikat informasi. Apakah berita adalah komoditas komersial, ataukah ia merupakan instrumen pelayanan publik?
Secara konvensional, hak cipta dianggap sebagai mekanisme perlindungan bagi para jurnalis dan institusi media. Ada beberapa aspek positif yang sering dikemukakan oleh para pendukung regulasi ini
Yang pertama adalah terkait insentif bagi kreativitas dan kualitas. Dengan adanya hak cipta, jurnalis memiliki jaminan bahwa karya mereka tidak akan dicuri. Hal ini mendorong media untuk melakukan investigasi mendalam yang membutuhkan biaya besar, karena mereka memiliki hak eksklusif untuk memonetisasi karya tersebut.
Kedua, terkait dengan perlindungan dari plagiarisme. Hak cipta memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak-pihak yang menyalin informasi tanpa izin dan tanpa memberikan kredit yang layak. Ini penting untuk menjaga integritas informasi di tengah maraknya fenomena copy-paste di media sosial.
Dan, ketiga berhubungan erat dengan keberlanjutan ekonomi media. Media membutuhkan pendapatan untuk menggaji jurnalis, membayar biaya operasional, dan menjaga independensi dari intervensi politik. Hak cipta memungkinkan adanya model bisnis berbasis langganan atau lisensi konten.
Namun, penerapan hak cipta yang terlalu kaku pada karya jurnalistik juga membawa dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Hal ini akan menimbulkan keadaan eksklusivitas informasi: Hak cipta dapat menciptakan “tembok bayar” (paywalls) yang menghalangi masyarakat ekonomi lemah untuk mengakses informasi berkualitas. Kondisi itu berpotensi memperlebar jurang informasi (information gap) di masyarakat.
Hak cipta juga akan memunculkan hambatan bagi penyebaran kebenaran. Dalam situasi darurat atau kepentingan publik yang mendesak, prosedur hak cipta yang rumit dapat memperlambat penyebaran informasi penting yang seharusnya diketahui oleh banyak orang sesegera mungkin.
Penerapan hak cipta dapat mempertinggi tingkat kriminalisasi terhadap kreativitas publik. Regulasi yang terlalu ketat dapat membuat jurnalis warga atau blogger merasa terancam saat ingin mengutip atau memberikan kritik terhadap sebuah pemberitaan, karena takut dianggap melanggar hak cipta.
Di tengah perdebatan ini, saya menawarkan pandangan yang mungkin terdengar provokatif namun amat mendasar. Sebagai pembela jurnalisme warga yang independen dan non-komersial, saya berpendapat bahwa regulasi hak cipta untuk karya jurnalistik sebenarnya tidaklah penting.
Esensi dari jurnalisme warga adalah “dari warga, oleh warga, dan untuk kepentingan warga.” Dalam kerangka pikir ini, karya jurnalistik bukanlah produk industri yang harus dipagari oleh hak kekayaan intelektual, melainkan properti kolektif.
Informasi jurnalistik, terutama yang dihasilkan oleh warga secara sukarela, adalah milik publik. Memaksakan hak cipta pada karya-karya ini justru akan mengkhianati semangat jurnalisme itu sendiri yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa sekat komersialisasi.
Jurnalistik pada umumnya, termasuk yang dikerjakan oleh para jurnalis warga, berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (social control). Jika karya pengawasan ini dibatasi oleh hak cipta, maka efektivitasnya dalam menjangkau masyarakat luas akan berkurang. Bagi kelompok jurnalisme warga, kebanggaan terbesar bukanlah pada royalti, melainkan pada sejauh mana informasi yang mereka bagikan mampu membawa perubahan positif di tengah masyarakat.
Jika kita menarik isu ini ke dalam dasar negara Indonesia, Pancasila, maka kita akan menemukan titik temu yang menarik. Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” mengamanatkan bahwa akses terhadap informasi yang benar dan mendidik harus merata bagi seluruh rakyat.
Memperlakukan karya jurnalistik semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang dilindungi hak cipta demi keuntungan segelintir korporasi media dapat dianggap mencederai semangat keadilan sosial. Di sisi lain, Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menuntut kita untuk menghargai usaha dan keringat para jurnalis sebagai individu.
Solusi yang mungkin dapat diambil adalah penerapan model creative commons atau lisensi publik, di mana karya jurnalistik tetap diakui penciptanya (atribusi), namun bebas untuk disebarluaskan, dikutip, dan digunakan kembali untuk kepentingan pendidikan serta informasi publik tanpa harus membayar royalti yang memberatkan.
Regulasi hak cipta pada karya jurnalistik memang memiliki fungsi perlindungan, namun ia tidak boleh menjadi tembok yang mengurung kebenaran. Sebab pada dasarnya jurnalisme memiliki sisi altruistic, yakni perilaku atau sikap tidak mementingkan diri sendiri yang berfokus pada kesejahteraan orang lain, yang kuat.
Di masa depan, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel, yang mampu melindungi hak moral jurnalis profesional namun tetap menjamin bahwa informasi yang bersifat kepentingan publik tetap menjadi properti kolektif yang mudah diakses. Jurnalisme tidak boleh mati karena ketiadaan biaya, namun kebenaran juga tidak boleh disandera oleh kepentingan laba. Hanya dengan keterbukaan, jurnalisme warga dan jurnalisme arus utama dapat beriringan membangun literasi publik yang kokoh. (*)
Penulis adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia
INTERNASIONAL NEWS—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Justice Bose menyoroti kesamaan posisi India dan Indonesia sebagai dua negara yang meraih kemerdekaan dalam periode yang berdekatan, India pada 1947 dan Indonesia pada 1945
Sesi pertama diskusi dalam program pelatihan hakim Indonesia di National Judicial Academy (NJA) India, Jumat (24/4), menghasilkan pembahasan substantif mengenai sejumlah tantangan hukum yang dihadapi bersama oleh kedua negara.
Dipimpin oleh Justice Aniruddha Bose, Direktur NJA, dialog berlangsung dengan terbuka dan mencakup isu lingkungan hidup, teknologi informasi, serta urgensi pembangunan pusat pelatihan yudisial dari kawasan Global Selatan.
Justice Bose menyoroti kesamaan posisi India dan Indonesia sebagai dua negara yang meraih kemerdekaan dalam periode yang berdekatan, India pada 1947 dan Indonesia pada 1945.
Meski mewarisi sistem kolonial yang berbeda. Perbedaan akar hukum tersebut, menurutnya, justru tidak menghalangi titik-titik konvergensi yang bermakna, terutama dalam komitmen kedua negara terhadap hak-hak konstitusional dasar yang tidak dapat dilanggar bahkan oleh parlemen sekalipun.
Dalam isu lingkungan, Justice Bose menegaskan bahwa perlindungan ekosistem telah menjadi agenda yudisial yang semakin kritis.
Ia secara khusus menyebut ancaman nyata yang dihadapi Indonesia, negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, termasuk ancaman tenggelamnya kota-kota metropolitan akibat kenaikan permukaan air laut.
“Setidaknya tiga kota metropolitan di Indonesia terancam tenggelam dalam kurun waktu tertentu. Perlindungan lingkungan telah menjadi sangat krusial,” ujarnya.
Para hakim Indonesia merespons dengan menjelaskan kerangka hukum lingkungan nasional yang mencakup undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan hidup, serta penerapan UNCLOS dan prinsip zona ekonomi eksklusif dalam hukum domestik.
Pada isu teknologi, Justice Bose menekankan bahwa informasi dan komunikasi digital kini menjadi perpanjangan eksistensi manusia dan telah mengubah lanskap peradilan secara fundamental.
Ia mengingatkan pengalaman India selama pandemi COVID-19, saat Mahkamah Agung India sepenuhnya beroperasi secara virtual, membuktikan bahwa persidangan daring bukan lagi sekadar alternatif, melainkan keniscayaan.
Diskusi turut menyinggung tantangan digitalisasi administrasi perkara dan aksesibilitas publik terhadap sistem peradilan di kedua negara.
Penghujung sesi, Justice Bose menyampaikan catatan kritis tentang tata kelola pelatihan yudisial global. Ia menilai bahwa selama ini pusat-pusat pelatihan dan pertemuan yudisial internasional masih terpusat di Singapura, London, Paris, New York, dan Dubai.
“Kita perlu membangun pusat gravitasi penilaian global dari Global Selatan sendiri. Itu sangat penting dan sudah terlambat untuk dimulai,” tambahnya,
Mantan Ketua High Court Jarkhand tersebut, juga menggarisbawahi potensi NJA India sebagai salah satu simpul strategis jaringan peradilan Global Selatan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kewenangan Konstitusional BPK dan Efektivitas Pemberantasan Korupsi
Bayangkan seorang penyidik di kota kabupaten dengan tenggat penyidikan tinggal enam puluh hari. Di mejanya menumpuk berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai beberapa miliar rupiah. Ia mengirim surat permintaan audit ke kantor perwakilan BPK. Jawaban yang diterima singkat dan jujur: “antrean audit investigatif rata-rata 120 hari kerja”. Di ruang sebelah, jaksa penuntut sedang menyiapkan berkas serupa dengan kondisi yang sama. Di ibu kota, tim penyidik KPK menghadapi situasi yang tidak jauh berbeda. Pemandangan ini adalah wajah sehari hari penegakan hukum tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa BPK adalah satu satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara. Tafsir konstitusional ini memberikan kejelasan normatif yang luar biasa, namun sekaligus memunculkan pertanyaan praktis yang tidak ringan.
Bagaimana ribuan perkara korupsi yang berjalan setiap tahun dapat diselesaikan tepat waktu bila BPK, dengan segala keterbatasan kapasitasnya, harus menjadi single gate bagi setiap penentuan kerugian negara? Tulisan ini menawarkan jalan keluar realistis. Bukan dengan menafsirkan ulang atau melemahkan putusan MK, melainkan dengan membacanya secara kontekstual dan harmonis bersama Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.
Dua Dokumen, Satu Arah
Mari bersihkan dulu satu salah kaprah. Banyak pihak membayangkan Putusan MK dan SEMA sedang beradu. Anggapan ini keliru. Putusan MK adalah produk yudisial bersumber langsung dari konstitusi dan mengikat seluruh cabang kekuasaan. SEMA adalah pedoman internal peradilan yang bersumber dari Pasal 79 UU Mahkamah Agung. Keduanya tidak dapat disandingkan secara head to head. Justru yang menarik, dari jalur normatif yang berbeda, keduanya mengkristalkan doktrin yang sama: BPK memiliki kewenangan eksklusif konstitusional untuk men-declare kerugian negara.
Sementara BPKP, Inspektorat, SKPD, dan Akuntan Publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit yang hasilnya dapat dijadikan dasar. SEMA 2/2024 telah mendahului putusan MK dalam merumuskan doktrin ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kemudian memberikan pijakan konstitusional yang lebih kokoh.
Tiga Lapis Kewenangan
Untuk memudahkan praktisi di lapangan, saya mengusulkan cara pandang sederhana. Bayangkan arsitektur kewenangan audit kerugian negara sebagai bangunan tiga lapis.
Lapis pertama adalah declaring authority, ranah eksklusif BPK. Hanya BPK yang boleh mengetukkan palu dan mengatakan bahwa kerugian negara berjumlah sekian rupiah. Pernyataan inilah yang memiliki kekuatan konstitusional sebagai penetapan final.
Lapis kedua adalah supporting authority. Di sini berdiri BPKP dengan audit investigatifnya, APIP dengan pemeriksaan internalnya, Inspektorat dengan pengawasan fungsionalnya, dan Akuntan Publik tersertifikasi dengan audit independennya. Lembaga lembaga ini menghasilkan temuan dan penghitungan yang berfungsi sebagai bahan dasar yang dapat digunakan BPK untuk penetapan final atau oleh hakim sebagai alat bukti di persidangan. Mereka tidak men-declare, tetapi kerja mereka tidak sia sia.
Lapis ketiga adalah judicial authority di tangan hakim, yang sering luput dari perhatian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dengan tegas mengakui hakim memiliki kewenangan independen menilai alat bukti dan menentukan kausalitas. SEMA juga mengakui bahwa dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian tersebut. Hakim bukan stempel pengesah audit BPK.
Ketiga lapis ini bekerja komplementer, tidak saling meniadakan. BPK pada lapis pertama menjadi otoritas final. BPKP dan APIP pada lapis kedua menjadi mitra teknis yang menyediakan bahan dasar. Hakim pada lapis ketiga menjadi penilai akhir yang independen. Inilah arsitektur yang dapat menjadi kunci keluar dari kebuntuan praktis yang kini dihadapi aparat penegak hukum.
Masalah Nyata Bukan Norma, Melainkan Kapasitas
Saya perlu jujur. Masalah yang dihadapi aparat penegak hukum bukanlah masalah norma. Secara normatif semuanya sudah jelas. Masalah sesungguhnya adalah kapasitas. BPK memiliki 34 kantor perwakilan dengan jumlah auditor yang terbatas. Sementara Kejaksaan menangani ribuan perkara korupsi setiap tahun, belum terhitung perkara perkara Kepolisian dan KPK.
Penelitian di Pengadilan Tipikor Padang sepanjang 2016 sampai 2019 cukup mencengangkan. Dari 144 perkara yang disidangkan, hanya 11,11 persen yang menggunakan ahli BPK. Selebihnya, 88,89 persen, menggunakan BPKP atau lembaga lain. Angka ini lahir dari realitas bahwa permintaan audit selalu lebih besar daripada kapasitas BPK.
Jika kita menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara kaku, yaitu setiap perkara harus menunggu audit BPK tanpa alternatif, kita akan menghadapi tiga konsekuensi yang tidak dikehendaki. Pertama, penanganan perkara korupsi melambat drastis.
Kedua, terjadi disparitas antar perkara yang serupa. Ketiga, yang paling berbahaya, perkara yang tenggat penyidikannya habis sebelum audit BPK keluar dapat berujung penghentian penyidikan.
Empat Modalitas Solusi
Putusan MK 28/2026 tidak menutup semua pintu. Justru putusan tersebut membuka beberapa jalur yang dapat ditempuh tanpa mengkhianati tafsir konstitusional MK.
Pertama, modalitas LHAPKKN sebagai bahan dasar. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, APIP, Inspektorat, lembaga perguruan tinggi, dan Akuntan Publik tersertifikasi tidak kehilangan maknanya. Dokumen ini dapat diposisikan sebagai bahan dasar yang kemudian dikoroborasi melalui pemeriksaan BPK. Kerja forensik yang telah dilakukan menjadi fondasi yang mempercepat kerja BPK.
Kedua, modalitas keterangan ahli di persidangan. Ketika audit BPK belum tersedia, auditor BPKP atau Akuntan Publik tersertifikasi dapat dihadirkan sebagai ahli. Keterangan ahli adalah alat bukti sah menurut Pasal 235 KUHAP 20 tahun 2025 / eks 184 KUHAP lama . Hakim yang menilai keterangan ini secara independen tidak melanggar putusan MK, melainkan menjalankan sistem pembuktian negatif menurut undang undang.
Ketiga, modalitas kewenangan independen hakim. Ada perkara korupsi sederhana, seperti kuitansi fiktif, kontrak yang nyata nyata tidak dilaksanakan, atau pembayaran ganda yang terdokumentasi jelas. Untuk perkara seperti ini, hakim tidak selalu memerlukan audit panjang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sendiri mengakui kewenangan ini. Tentu harus digunakan dengan prinsip judicial prudence, dan hanya untuk perkara yang alat buktinya cukup terang benderang.
Keempat, modalitas koordinasi pra audit. Inilah yang paling strategis untuk jangka menengah. Aparat penegak hukum dapat membangun koordinasi dengan BPK pada tahap awal penyelidikan, bahkan sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Ketersediaan audit BPK dapat disinkronkan dengan jadwal penanganan perkara. Ini memerlukan perubahan budaya kerja, bukan sekadar perubahan prosedur.
Distribusi Tanggung Jawab Kelembagaan
Solusi tidak akan berjalan sendiri. Diperlukan langkah kelembagaan yang paralel dari berbagai pemangku kepentingan. Kepada DPR bersama Pemerintah, revisi Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sudah tidak bisa ditunda. Rumusan yang menyatakan kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk perlu diselaraskan dengan tafsir konstitusional MK tanpa menghapus kontribusi lembaga pemeriksa lainnya. Badan Legislasi DPR telah memulai pembahasan ini pada April 2026. Momentum ini harus dijaga.
Kepada Mahkamah Agung, penerbitan SEMA baru atau Pedoman Khusus implementasi Putusan MK 28/2026 menjadi urgen. Pedoman ini perlu mengatur klasifikasi perkara berdasarkan tempus delicti, modalitas alat bukti audit dari berbagai lembaga, dan batasan kewenangan independen hakim.
Tanpa pedoman yang jelas, para hakim di daerah akan menghadapi dilema yang sama dengan penafsiran yang berbeda beda, dan disparitas putusan akan sulit dihindari.
Kepada BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, Peraturan Bersama tentang tata cara koordinasi audit kerugian keuangan negara menjadi kebutuhan mendesak, memuat protokol pra audit, tenggat penyelesaian, dan standardisasi metodologi.
Kepada BPK sendiri, penguatan kapasitas adalah prasyarat tidak terbantahkan. Kewenangan konstitusional tanpa kapasitas institusional hanya melahirkan kemandekan. Kepada KPK, fungsi akuntansi forensik tidak perlu dibongkar, hanya direposisi sebagai preliminary findings yang kemudian dikoordinasikan dengan BPK untuk penetapan resmi.
Kepada para hakim, terapkan Putusan MK 28/2026 secara kontekstual, bukan mekanistis. Pertimbangkan aspek transisi. Nilai alat bukti secara menyeluruh. Putusan MK tidak mereduksi fungsi hakim menjadi stempel, justru menegaskan kewenangan independen hakim dalam menilai alat bukti.
Penutup
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah pencapaian konstitusional yang penting. Ia mengakhiri polemik bertahun tahun mengenai siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara, memberikan kejelasan normatif yang didambakan. Namun kejelasan normatif tanpa dukungan kapasitas institusional akan menjadi kejelasan yang mandul.
Tantangan kita bukan untuk menyiasati putusan MK, karena itu tidak boleh dan tidak perlu. Tantangannya adalah menjalankan putusan MK secara utuh, realistis, dan efektif. Agenda pemberantasan korupsi adalah agenda konstitusional yang tidak boleh tersandera oleh dilema prosedural. Dengan membaca Putusan MK 28/2026 secara kontekstual bersama SEMA 2/2024, dengan arsitektur tiga lapis kewenangan, dengan empat modalitas praktis, dan langkah kelembagaan paralel, kita dapat keluar dari kebuntuan yang dirasakan di lapangan.
Para penyidik di kota kabupaten yang saya ceritakan di pembuka tulisan ini tidak perlu putus asa. Jalan keluar tersedia. Adapun yang dibutuhkan adalah keberanian kelembagaan untuk menempuh jalan itu, dan kepemimpinan yang mampu mengkoordinasikan langkah bersama BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung. Konstitusi tidak pernah dimaksudkan untuk membuat pemberantasan korupsi menjadi mustahil. Konstitusi memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar, adil, dan menghormati tatanan kelembagaan.
Tugas kita adalah membuat kepatuhan konstitusional dan efektivitas penegakan hukum berjalan beriringan, bukan saling menggugurkan. Itulah seni bernegara hukum dalam praktiknya. Itu pula tanggung jawab kita semua sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews