Beranda blog Halaman 131

Deteksi Dini Jadi Kunci: Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Militer dan PNS Semester I TA 2026

0

Tasikmalaya —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komitmen menjaga kesiapan prajurit dan aparatur terus diperkuat. Kodim 0612/Tasikmalaya menggelar kegiatan edukasi dan pemeriksaan kesehatan bagi personel Militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Semester I Tahun Anggaran 2026, yang dimulai pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya.
Sejak pagi hari, kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusias. Pemeriksaan ini menjadi langkah strategis dalam mendeteksi kondisi kesehatan secara dini sekaligus memastikan kesiapan fisik dan mental seluruh personel dalam menjalankan tugas.
Kegiatan hari pertama dihadiri oleh Kasdim 0612/Tasikmalaya, Pasipers Kodim, anggota Militer dan PNS jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya, serta didukung penuh oleh tim kesehatan gabungan dari Rumkitban Galunggung, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dan RS TMC Tasikmalaya.
Dalam pelaksanaannya, tim medis menghadirkan tenaga profesional, di antaranya Dokter Deden dari Rumkitban Galunggung dan Dokter Eka Diah dari RS TMC Tasikmalaya yang memberikan layanan konsultasi kesehatan secara langsung kepada peserta. Selain itu, turut berperan Dede Subekti, M.Kes selaku Analis Penanggulangan Krisis Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, khususnya dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan paru-paru bagi personel perokok sekaligus memberikan edukasi terkait risiko gangguan pernapasan.


Tak hanya dokter, kegiatan ini juga didukung oleh tenaga kesehatan lainnya seperti perawat, analis laboratorium, serta petugas teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Rumkitban Galunggung, dan RS TMC yang bekerja secara kolaboratif demi kelancaran seluruh rangkaian pemeriksaan.
Berbagai layanan kesehatan diberikan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan tinggi dan berat badan, gula darah sewaktu (GDS), kolesterol, asam urat, hingga konsultasi kesehatan serta skrining kejiwaan. Pemeriksaan juga dilengkapi dengan layanan penunjang laboratorium untuk memastikan hasil yang akurat dan komprehensif.
Dari hasil pelaksanaan hari pertama, tercatat jumlah kehadiran mencapai 314 orang, yang terdiri dari 270 personel militer Kodim 0612/Tasikmalaya dan 22 PNS, serta dukungan dari satuan terkait lainnya seperti Zibang, Timpal, Rumkitban, dan Tepbek.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 230 orang terdiagnosa dalam berbagai kategori kesehatan, sementara 84 orang dinyatakan tidak memiliki keluhan. Selain itu, terdapat 11 orang yang memerlukan konsultasi lanjutan dengan dokter spesialis, meliputi poli jantung, penyakit dalam, saraf, dan jiwa.
Pada pemeriksaan penunjang, tercatat sebanyak 308 orang menjalani pemeriksaan laboratorium GDS, kolesterol, dan asam urat sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya hal menonjol. Hal ini mencerminkan sinergi yang kuat antara Kodim 0612/Tasikmalaya dengan instansi kesehatan terkait.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap kesehatan prajurit dan PNS. Dengan tubuh yang sehat dan mental yang kuat, diharapkan setiap personel mampu menjalankan tugas secara optimal serta terus hadir sebagai garda terdepan dalam pengabdian kepada masyarakat.

PENDIM

Sekda Ciamis Hadiri FGD Implementasi Kebijakan Kamtibmas, Tekankan Kolaborasi dan Pemanfaatan Teknologi

0

CIAMIS ––INDOTIPIKOR.COM– Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Model Implementasi Kebijakan Kamtibmas di Kabupaten Ciamis yang digelar oleh AKBP Akmal dalam rangka Program Doktor Ilmu Sosial Universitas Pasundan Bandung Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (27/04) di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi menyampaikan bahwa persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan pekerjaan rumah bersama yang tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), tetapi juga pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, menciptakan situasi yang aman dan kondusif membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak. Ia menegaskan pentingnya membangun pemahaman yang sama dalam menjaga keamanan lingkungan agar upaya yang dilakukan dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak bersifat sementara.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat ini adalah tugas bersama. Tidak hanya POLRI, tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh masyarakat harus ikut terlibat. Dibutuhkan kolaborasi dan pemahaman yang sama agar situasi tetap kondusif,” ujar Andang.

Ia mencontohkan fenomena yang sering terjadi di masyarakat seperti kegiatan ronda malam, yang biasanya ramai dilakukan saat awal pembentukan pos ronda, namun perlahan mulai sepi. Aktivitas tersebut baru kembali ramai ketika terjadi peristiwa seperti pencurian atau gangguan keamanan lainnya.

Menurutnya, pola seperti ini menunjukkan bahwa kesadaran menjaga keamanan lingkungan masih perlu diperkuat agar tidak hanya muncul saat terjadi masalah, melainkan menjadi budaya bersama yang terus dijaga.

Pemerintah Kabupaten Ciamis pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya FGD tersebut. Andang menilai forum diskusi seperti ini memberikan solusi, masukan, serta pencerahan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah-langkah strategis menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya optimalisasi teknologi dalam mendukung sistem keamanan masyarakat. Pemanfaatan teknologi dinilai dapat menjadi salah satu langkah efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons potensi gangguan kamtibmas secara lebih cepat dan tepat.

Melalui FGD ini, diharapkan lahir model implementasi kebijakan kamtibmas yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan keamanan di tengah perkembangan zaman, sehingga Kabupaten Ciamis dapat terus menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS

REDAKSI

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

DPRD Ciamis Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Tegaskan Komitmen Perbaikan Kinerja Pemerintahan.

0

Ciamis —–INDOTIPIKOR.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ciamis Tahun 2025, Senin (27/4/2026), bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Kabupaten Ciamis.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, S.H., M.H., dan dinikuti oleh peserta yakni jajaran wakil ketua dan seluruh Anggota DPRD.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri dan di ikuti langsung oleh Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, unsur Forkopimda, para kepala OPD, pimpinan BUMD, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam susunan acara, rapat diawali dengan pembukaan, penyampaian agenda, dilanjutkan penyampaian rekomendasi DPRD oleh Wakil Ketua DPRD Sofwan Ismail, S.Psi., M.H., kemudian sambutan Bupati Ciamis, dan ditutup secara resmi.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari siklus tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.

“Rekomendasi DPRD kami pandang sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan yang akan ditindaklanjuti secara sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan LKPJ Tahun 2025 yang dinilai berlangsung komprehensif, objektif, dan konstruktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang strategis dan implementatif.

Menurutnya, sepanjang tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Ciamis telah berupaya maksimal dalam menjalankan program pembangunan meskipun dihadapkan pada keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Berbagai capaian yang diraih merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Namun demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah capaian kinerja yang belum optimal. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan optimalisasi sumber daya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat dan provinsi, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah agar pembangunan dapat dirasakan secara merata dan berkeadilan.

Ia juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya anggota DPRD Kabupaten Ciamis, almarhum H. Dede Herli, seraya mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Menutup sambutannya, Bupati berharap kemitraan harmonis antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD dapat terus terjaga dan ditingkatkan demi mewujudkan Ciamis yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Sementara itu, kegiatan rapat paripurna ini dinilai sebagai forum strategis dalam memastikan proses perencanaan, pengawasan, dan pelaporan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prokopim Ciamis

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Dr. Masyhudi, S.H., M.H, dari lingkungan Kejaksaan Agung (Adhyaksa) menuju posisi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT)

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Senin  27 April 2026

Menjadi Harapan Barau Buat Rakyat Indonesia Dengan, Dr. Masyhudi, S.H., M.H salah satu Putra terbaik dari kota Semarang yang biasa dikenal dengan julukan Venetie van Java (Venesia dari Jawa): Julukan dari kolonial karena topografi kota yang memiliki banyak sungai/kanal mirip Venesia, Italia.Beliau sosok senior di lingkungan korps Adhyaksa,juga yang memadukan pengalaman praktis di dunia penegakan hukum dengan kedalaman akademis nya.

Kepindahannya dari lingkungan Kejaksaan Agung (Adhyaksa) menuju posisi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mencerminkan kepercayaan institusi terhadap kapasitasnya dalam melakukan pengawasan dan penguatan tata kelola pemerintahan.

​Berikut adalah rekam jejak dan profil profesional Dr. Masyhudi:

​1. Karier di Lingkungan Adhyaksa (Kejaksaan RI)

​Sebelum mengabdi di Kemendes PDT, Dr. Masyhudi menapaki karier panjang sebagai jaksa karier. Ia dikenal memiliki rekam jejak yang bersih dan fokus pada penguatan internal institusi Adhyaksa sebagai berikut :

1.Di saat beliau menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar beliau mendapat
* Apresiasi dari Menteri Sosial RI (saat itu Ibu Tri Rismaharini) pada Agustus 2021 dalam bidang pengawasan dan penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial (bansos).
* Mendapat penghargaan dari KPK Prestasi menerima penghargaan atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi Terbaik Tingkat Kedua dengan skor 12.95.
Waktu: Penghargaan tersebut diserahkan sekitar akhir tahun 2022
2. Juara I dari gedung bundar Kejaksaan Agung RI
3. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY
4. Kepala Biro Kepegawaian yg pertama mendorong Reformasi Birokrasi dilingkungan JAM Pembinaan
5. Wakil Kepala Kejaksaan type 1A Khusus Tinggi DKI Jakarta
6. Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk Banggai juga mendapat penghargaan nomor 1 sebagai Kejari dlm penanganan Korupsi.

​Jabatan Strategis: Ia pernah menduduki sejumlah posisi kunci, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat. Selama masa jabatannya, ia dikenal aktif dalam melakukan reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan daerah dan menekankan pentingnya profesionalisme jaksa.

* ​Staf Ahli Jaksa Agung: Sebelum berpindah ke eksekutif kementerian, ia menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI. Posisi ini menuntut pemikiran strategis dalam penyusunan kebijakan hukum nasional serta pengawasan internal di lingkungan korps Adhyaksa.

* ​Karakter Kepemimpinan: Rekan sejawat mengenalnya sebagai pemimpin yang tegas namun santun, dengan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif dan edukatif.

​2. Transisi Menjadi Irjen Kemendes PDT
​Keputusan untuk menugaskan seorang praktisi hukum senior sekelas Dr. Masyhudi sebagai Inspektur Jenderal di Kemendes PDT merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan.

​Fokus Pengawasan: Di Kemendes PDT, perannya sangat krusial dalam mengawal penggunaan Dana Desa dan anggaran kementerian lainnya agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Penerapan Legal Audit: Dr. Masyhudi membawa budaya “Audit Hukum” ke dalam kementerian. Ia tidak sekadar melakukan audit administratif, tetapi juga memastikan setiap langkah operasional kementerian selaras dengan koridor hukum yang berlaku untuk meminimalisir potensi pelanggaran (tindak pidana korupsi).

Transformasi Birokrasi: Di bawah pengawasannya, ia mendorong terciptanya sistem pengawasan internal yang lebih modern, berbasis data, dan mampu mendeteksi potensi masalah ( early warning system) sebelum menjadi permasalahan hukum yang serius.

​3. Mengapa Disebut “Maestro Hukum”?
​Sebutan “Maestro Hukum” yang melekat padanya bukan tanpa alasan.

Hal ini didasarkan pada dua pilar utama profilnya:

* ​Kompetensi Akademis: Beliau merupakan seorang doktor di bidang hukum. Hal ini membuatnya mampu menganalisis permasalahan birokrasi tidak hanya dari sisi teknis-administratif, tetapi juga dari perspektif filosofis dan dogmatis hukum.

* ​Kematangan Praktis: Kombinasi antara pendidikan tinggi dan pengalaman lapangan yang panjang di Kejaksaan memberikan ia insting yang tajam dalam membedah kasus, melakukan mitigasi risiko hukum, dan memberikan solusi yang taktis bagi instansi yang dipimpinnya.

​Melalui transisi karier ini, Dr. Masyhudi berhasil membuktikan bahwa keahlian di bidang hukum (penegakan hukum) sangat relevan dan dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di sektor pembangunan daerah, menjadikannya salah satu profil birokrat yang dihormati karena integritas dan kapabilitasnya.

Penulis : Syamsul Bahri
Pinisi.co.id

Panggung Pembuktian Kemampuan Bagi Para Atlet, Termasuk Empat Personel KN Tanjung Datu 301 yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan.

0

Serang,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 26 April 2026 — Pertandingan boxing dan kick boxing bertajuk Strike & Sound yang digelar di GOR Pemuda Remaja Serang pada Minggu berlangsung meriah dan penuh semangat sportivitas. Ajang ini menjadi panggung pembuktian kemampuan bagi para atlet, termasuk empat personel KN Tanjung Datu 301 yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan.

Empat petarung dari KN Tanjung Datu 301 tampil impresif di masing-masing kelas. Sertu Bakamla Grisna yang turun di kelas 78 kg cabang freestyle boxing berhasil meraih kemenangan melalui TKO. Di kelas 66 kg cabang kick boxing, Sertu Bakamla Faris menunjukkan teknik dan konsistensi permainan hingga menang melalui perolehan poin. Sementara itu, Sertu Bakamla Bintang di kelas 55 kg freestyle boxing juga mengamankan kemenangan dengan TKO, dan Serda Bakamla Kranik di kelas 54 kg freestyle boxing meraih kemenangan melalui keputusan poin.

Kehadiran Komandan KN Tanjung Datu 301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, bersama Kadeplog, KKM, serta 25 personel lainnya turut menambah semangat para atlet yang bertanding. Dukungan langsung dari rekan-rekan satuan membuat suasana pertandingan semakin hidup dan penuh antusiasme.

Komandan KN Tanjung Datu 301 menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas prestasi gemilang yang diraih oleh keempat personelnya. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti bahwa personel tidak hanya unggul dalam kedinasan, tetapi juga mampu berprestasi di bidang olahraga.

“Terus tingkatkan kemampuan, asah potensi diri, dan kembangkan bakat yang dimiliki. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus berprestasi,” ujar Kolonel Rudi.

Selain sebagai ajang kompetisi, kegiatan Strike & Sound ini juga menjadi sarana untuk bersosialisasi dan menjalin silaturahmi dengan masyarakat Banten dan sekitarnya. Hal ini mencerminkan komitmen KN Tanjung Datu 301 bahwa di manapun berada, selalu berupaya memberikan manfaat positif bagi lingkungan sekitar.

Acara Strike & Sound pun ditutup dengan penuh kebanggaan, menegaskan semangat juang dan solidaritas tinggi yang ditunjukkan oleh seluruh personel KN Tanjung Datu 301, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

RED

Mahkamah Agung Indonesia dan India memiliki tantangan yang sama, Dr. Sudhir Kumar Jain menyampaikan kemerdekaan pers merupakan pilar negara demokrasi, selain kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–INTERNASIONAL NEWS—Sepatutnya Hakim tidak ikut berkomentar dalam suatu persoalan yang ramai diperbincangkan di sosial media

Materi Media and Judiciary merupakan salah satu topik yang mengundang diskusi mendalam antara narasumber dan 30 Hakim Indonesia.

Apalagi Mahkamah Agung Indonesia dan India memiliki tantangan yang sama dalam menghadapi kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar negara berbentuk republik dan mengadopsi demokrasi.

Dalam materi yang disampaikan oleh dua pembicara, Judge Mruganka Sekhar Sahoo, Hakim Tinggi Orissa High Court dan Dr. Sudhir Kumar Jain Mantan Hakim Tinggi Delhi High Court.

Dalam paparannya Dr. Sudhir Kumar Jain menyampaikan kemerdekaan pers merupakan pilar negara demokrasi, selain kemerdekaan berekspresi dan berpendapat.

“India dan Indonesia, sama-sama mengadopsi demokrasi dalam kehidupan bernegaranya, maka sudah sepatutnya menghargai kemerdekaan pers”, ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kemerdekaan pers yang dirasakan saat ini, bukan tanpa tantangan. Salah satunya, berkaitan dengan objektifitas pers dalam menyiarkan proses persidangan atau penyelesaian perkara.

“Sudah sepatutnya, Mahkamah Agung dapat mendidik kepada dewan redaksi media untuk menyampaikan pemberitaan yang berimbang, karena pemberitaan yang dilakukan media dapat mempengaruhi masyarakat”, tambahnya.

Doktor Sudhir Kumar juga menyampaikan kepada Para Hakim Indonesia, untuk fokus saja pada perkara yang ditangani dan putusan yang disusun.

“Pemberitaan negatif, jangan sampai mempengaruhi imparsialitas dalam penyelesaian mengadili dan memutus perkara”, tutupnya.

Sedangkan Judge Mruganka Sekhar dalam paparannya lebih banyak berfokus menyampaikan kode etik yang seharusnya dimiliki hakim dalam berselancar di sosial media.

Ia menerangkan, sepatutnya Hakim tidak ikut berkomentar dalam suatu persoalan yang ramai diperbincangkan di sosial media.

Paparan kedua narasumber tersebut, disambut hangat oleh Hakim dan aparatur pengadilan yang mengikuti pelatihan.

Salah satu peserta pelatihan, Adji Prakoso, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI turut menyampaikan pertanyaan.

“Para Hakim di Indonesia, sering mengalami pelecehan dan doxing di sosial media, ketika menangani perkara sensitif atau menarik perhatian publik. Apakah Hakim di India mengalami hal serupa? bilamana mengalaminya, bagaimana Mahkamah Agung India mengatasi persoalan dimaksud?” ujar Adji.

Meskipun tidak menjelaskan langkah kongkrit, yang dilakukan Mahkamah Agung India menyelesaikan masalah pelecehan dan doxing terhadap Hakim di sosial media, yang menangani perkara sensitive. Dirinya memberikan pedoman bagaimana seharusnya Hakim di sosial media.

Ia mencontohkan, dirinya bahkan tidak memiliki sosial media, agar tidak terpengaruh atas apa yang terjadi di sosial media. Ketiadaan sosial media untuk memproteksi dirinya agar tidak terpengaruh dalam mengadili suatu perkara.

Di penutup sesi, Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI memberikan informasi Mahkamah Agung Indonesia memiliki kerjasama dengan salah satu media mainstream untuk meliput berbagai berita berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial.

Menanggapi informasi tersebut, Judge Mruganka Sekhar menerangkan Mahkamah Agung India berbeda pendekatan dengan Mahkamah Agung Indonesia, berkaitan dengan membangun komunikasi dengan media massa.

Sebagai informasi, materi Media and Judiciary disampaikan di conference hall, National Judicial Academy, Bhopal India, Sabtu (25/4/2026).

Pelatihan bagi Hakim dan aparatur peradilan Indonesia, didukung dan dibiayai penuh oleh ITEC Kementerian Luar Negeri India.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Adji Prakoso

Humas MA, Jakarta
Minggu,26 April 2026

Mahkamah Agung Untuk Memperoleh Gambaran Utuh Tentang Kualitas Kepemimpinan Tidak Hanya dari Sisi Administratif, Tetapi Juga dari Dimensi Integritas dan Profesionalitas.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Integritas dan moralitas tetap menjadi dua pilar utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Dalam struktur organisasi pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan memikul beban sebagai pemimpin moral dan role model bagi hakim serta seluruh aparatur peradilan.

Ia ibarat nahkoda yang menentukan arah kapal, memastikan setiap proses peradilan tetap berada pada jalur yang benar menuju cita besar Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.

Namun, dalam dinamika kelembagaan yang semakin kompleks, tantangan tidak lagi berhenti pada persoalan klasik integritas personal. Kini, muncul dimensi baru: bagaimana memastikan bahwa sistem pengawasan dan pemetaan integritas berjalan selaras dan akurat.

Pertanyaan krusial pun muncul bagaimana jika hasil profiling yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI berbeda dengan database yang dimiliki Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui aplikasi Mata360?

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola peradilan. Profiling integritas yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan bias kebijakan, bahkan berujung pada kekeliruan dalam menentukan figur pimpinan pengadilan. Dalam konteks ini, integritas tidak lagi cukup diukur dari satu sumber, melainkan harus dibaca secara komprehensif melalui pendekatan multi-sistem yang saling melengkapi.

Bayangkan sebuah situasi konkret: seorang oknum Ketua Pengadilan terindikasi bermain perkara, menjalani kehidupan amoral, bahkan melakukan perbuatan asusila berupa perselingkuhan yang diketahui oleh internal pegawai.

Fakta-fakta ini mungkin belum terdeteksi oleh mekanisme formal pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung karena keterbatasan sumber daya manusia dan jangkauan pengawasan. Namun, dalam waktu yang sama, indikator-indikator perilaku tersebut justru terekam dalam sistem Mata360 yang menghimpun penilaian dari berbagai unsur secara lebih luas dan objektif.

Di sinilah Mata360 menunjukkan relevansinya. Sistem ini tidak hanya menjadi instrumen penilaian kinerja, tetapi juga berfungsi sebagai early warning system dalam mendeteksi potensi penyimpangan perilaku pimpinan. Mata360 menjawab kebutuhan Mahkamah Agung untuk memperoleh gambaran utuh tentang kualitas kepemimpinan tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari dimensi integritas dan profesionalitas.

Namun demikian, data tanpa validasi berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, ketika terjadi disparitas antara hasil profiling Badan Pengawasan dan data Mata360, solusi yang paling rasional adalah membangun mekanisme koordinasi yang solid. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Badan Pengawasan harus duduk bersama dalam forum resmi untuk melakukan sinkronisasi data, verifikasi fakta, serta menentukan langkah lanjutan secara objektif dan transparan.

Forum tersebut bukan sekadar ruang diskusi administratif, melainkan menjadi wadah penegakan etik yang berkeadilan. Jika indikasi pelanggaran terbukti memiliki dasar yang kuat, maka harus dilanjutkan dengan proses pemeriksaan etik yang fair, independen, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi subjektivitas atau perlindungan institusional terhadap oknum yang jelas-jelas mencederai integritas lembaga.

Lebih jauh, kondisi ini sekaligus menegaskan keterbatasan struktural Badan Pengawasan. Dengan jumlah hakim dan aparatur peradilan yang tersebar di seluruh Indonesia, pengawasan konvensional tidak lagi memadai. Mata360 hadir sebagai solusi komplementer bukan untuk menggantikan fungsi pengawasan, melainkan memperkuatnya melalui pendekatan berbasis data dan partisipasi luas.

Dalam perspektif etika peradilan, hal ini sejalan dengan semangat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menuntut setiap hakim, terlebih pimpinan, untuk menjaga integritas dan moralitas secara utuh baik dalam ranah kedinasan maupun kehidupan pribadi. Ketika seorang Ketua Pengadilan gagal menjaga standar tersebut, maka ia tidak hanya kehilangan legitimasi moral, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Ketua Pengadilan adalah kompas moral. Jika kompas itu menyimpang, maka arah organisasi akan ikut tersesat. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap pimpinan yang terbukti nir integritas, amoral, atau menyalahgunakan kewenangan. Evaluasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen menjaga kehormatan lembaga.

Reformasi peradilan pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang sistem, regulasi, atau teknologi. Reformasi sejati adalah reformasi manusia. Dalam konteks ini, integrasi antara sistem pengawasan konvensional dan digital seperti Mata360 menjadi keniscayaan. Keduanya harus berjalan beriringan, saling mengoreksi, dan saling menguatkan.

Karena pada akhirnya, marwah peradilan tidak ditentukan oleh seberapa canggih sistemnya, melainkan oleh siapa yang memimpinnya. Peradilan yang agung hanya dapat lahir dari pemimpin yang agung yang tidak hanya cerdas dalam hukum, tetapi juga teguh dalam integritas dan luhur dalam moralitasnya.

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe-Hakim PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus – Dandapala Contributor
Minggu, 26 Apr 2026

Sejauh Mana Hakim, Sebagai Individu, Dapat Mengekspresikan Diri di Media Sosial Tanpa Mengorbankan Prinsip-Prinsip Fundamental Peradilan .

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam lanskap hukum modern, kehadiran media sosial telah menggeser batas-batas tradisional antara ruang privat dan publik, termasuk bagi profesi yang secara historis dituntut menjaga jarak dari eksposur publik seperti hakim. Jika dahulu integritas hakim diuji terutama melalui putusan dan perilaku di ruang sidang, kini identitas digital mereka ikut menjadi bagian dari konstruksi kepercayaan publik terhadap peradilan.

Fenomena ini menghadirkan dilema normatif dan konstitusional: sejauh mana hakim, sebagai individu, dapat mengekspresikan diri di media sosial tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental peradilan seperti independensi dan imparsialitas. Dengan membandingkan India, Indonesia, dan beberapa negara lain, dapat dilihat bahwa meskipun pendekatan regulasi berbeda, terdapat kesamaan kekhawatiran global, yang berakar pada transformasi media sosial sebagai “ruang publik baru”.

Secara konstitusional, baik India maupun Indonesia mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak dasar. Pasal 19 ayat (1) huruf (a) Konstitusi India menjamin kebebasan berbicara dan berekspresi, namun segera diimbangi oleh Pasal 19 ayat (2) yang memungkinkan pembatasan melalui apa yang dikenal sebagai “reasonable restrictions”. Dalam kerangka ini, hakim sebagai warga negara tetap memiliki hak tersebut, tetapi pelaksanaannya dibatasi oleh kepentingan yang lebih luas seperti ketertiban umum, moralitas, dan penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Berbeda dengan India, yang sangat bergantung pada doktrin dan yurisprudensi, Indonesia mengatur kebebasan berekspresi dalam Pasal 28E UUD 1945 dan membatasinya melalui Pasal 28J, yang menegaskan bahwa hak asasi, harus tunduk pada pembatasan demi kepentingan umum.

Dalam praktiknya, pembatasan terhadap hakim di Indonesia lebih konkret dan terinstitusionalisasi melalui Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta mekanisme pengawasan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Perbedaan ini mencerminkan dua pendekatan hukum yang berbeda. India mengandalkan pendekatan berbasis prinsip yang berkembang melalui preseden, di mana hakim dituntut untuk memahami batasan etis melalui interpretasi yudisial. Sementara itu, Indonesia cenderung mengadopsi pendekatan positivistik yang menekankan aturan tertulis dan sanksi administratif. Namun, pada tingkat substansi, keduanya bertemu pada satu titik: kebebasan berekspresi hakim tidak dapat disamakan dengan kebebasan warga negara biasa, karena adanya tanggung jawab institusional yang melekat.

Dalam konteks etik, kerangka yang paling relevan adalah Bangalore Principles of Judicial Conduct, yang menempatkan independensi, imparsialitas, dan integritas sebagai pilar utama. Dalam teori ini, dikenal prinsip bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Artinya, bukan hanya bias aktual yang menjadi masalah, tetapi juga persepsi bias. Di sinilah media sosial menjadi problematis.

Dalam praktiknya, unggahan sederhana di media sosial, seperti menyukai (like) suatu postingan politik atau mengikuti akun tertentu, dapat ditafsirkan sebagai indikasi keberpihakan. Di India, prinsip “appearance of bias” ini sangat kuat, sehingga bahkan potensi persepsi bias dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengundurkan diri dari suatu perkara (recusal).

Sebaliknya, di Indonesia, pelanggaran lebih sering dikategorikan sebagai pelanggaran etik yang dapat dikenai sanksi administratif, tanpa selalu berdampak langsung pada proses peradilan yang sedang berjalan.

Jika dibandingkan dengan negara lain, terlihat bahwa kekhawatiran ini bersifat global. Di Amerika Serikat, Code of Conduct for United States Judges secara eksplisit mengingatkan hakim, untuk menghindari segala bentuk perilaku yang dapat menimbulkan kesan tidak pantas. Bahkan hubungan digital seperti “pertemanan” di Facebook dengan pihak yang terlibat dalam perkara, pernah menjadi kontroversi hukum. Inggris mengambil pendekatan yang lebih pragmatis melalui Guide to Judicial Conduct, yang memberikan panduan rinci tentang penggunaan media sosial, termasuk larangan implisit terhadap ekspresi politik dan kewajiban menjaga martabat jabatan. Lain lagi Kanada, bahkan lebih cenderung restriktif, dengan mendorong hakim untuk membatasi aktivitas media sosial secara signifikan demi menjaga kepercayaan publik.

Perbedaan pendekatan ini, mencerminkan variasi dalam bagaimana negara memandang hubungan antara individu dan institusi. Namun, semua sepakat bahwa media sosial telah mengubah lanskap etika kehakiman. Media sosial bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan ruang publik baru di mana identitas personal dan profesional sulit dipisahkan.

Dalam perspektif sosiologi hukum, perubahan ini dapat dipahami sebagai pergeseran dari “law in books” ke “law in action”. Secara normatif, aturan tentang perilaku hakim mungkin tetap sama, tetapi dalam praktik, makna dari perilaku tersebut berubah karena konteks sosial yang baru.

Media sosial mempercepat arus informasi dan memperluas jangkauan pengawasan publik. Jika dahulu perilaku hakim hanya diketahui oleh lingkaran terbatas, kini setiap tindakan digital dapat dengan mudah menjadi viral dan ditafsirkan secara luas. Hal ini menciptakan bentuk baru akuntabilitas yang tidak sepenuhnya dikendalikan oleh institusi hukum.

Dalam kerangka teori Roscoe Pound, tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial, media sosial dapat dilihat sebagai faktor eksternal yang mempengaruhi bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Ia menciptakan tekanan sosial yang dapat memperkuat atau bahkan mengganggu mekanisme formal pengawasan terhadap hakim.

Di sisi lain, media sosial juga menimbulkan risiko yang tidak kecil. Salah satunya adalah fenomena “trial by social media”, di mana opini publik terbentuk sebelum proses hukum selesai. Dalam situasi seperti ini, hakim tidak hanya dituntut untuk netral, tetapi juga harus menghadapi tekanan opini publik, yang dapat mempengaruhi persepsi terhadap putusannya. Ini menambah kompleksitas peran hakim dalam era digital, di mana independensi tidak lagi hanya berarti bebas dari intervensi politik atau ekonomi, tetapi juga dari tekanan sosial yang dimediasi oleh teknologi.

Kerangka teori yang menggabungkan judicial ethics, constitutional theory, dan sociology of law, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap fenomena ini. Dari perspektif judicial ethics, fokusnya adalah pada bagaimana hakim menjaga integritas dan imparsialitas dalam konteks baru. Dari perspektif constitutional theory, pertanyaannya adalah bagaimana menyeimbangkan hak individu dengan kewajiban institusional. Sementara itu, dari perspektif sociology of law, perhatian diarahkan pada bagaimana perubahan sosial dan teknologi mempengaruhi praktik hukum dan persepsi publik.

Ketiga perspektif ini saling melengkapi. Judicial ethics memberikan standar normatif, constitutional theory menyediakan legitimasi hukum atas pembatasan, dan sociology of law menjelaskan dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan norma tersebut.

Dalam sintesis global, dapat dilihat bahwa arah perkembangan hukum cenderung menuju penguatan regulasi media sosial bagi hakim, dengan penekanan pada aspek persepsi publik. Negara-negara dengan tradisi common law seperti India dan Inggris cenderung mengandalkan prinsip dan interpretasi yudisial, sementara negara seperti Indonesia mengedepankan aturan tertulis dan mekanisme disipliner. Amerika Serikat dan Kanada menunjukkan kecenderungan untuk semakin memperketat pengawasan, seiring dengan meningkatnya kompleksitas interaksi digital.

Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital

Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya hakim menggunakan media sosial, tetapi tentang redefinisi peran hakim dalam masyarakat digital. Hakim tidak lagi hanya dinilai dari apa yang ia putuskan, tetapi juga dari bagaimana ia tampil di ruang publik, termasuk ruang digital. Dalam konteks ini, batas antara individu dan institusi menjadi semakin kabur. Hakim tetap memiliki hak sebagai individu, tetapi hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai penjaga keadilan.

Dengan demikian, hubungan antara hakim dan media sosial mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara kebebasan dan tanggung jawab, antara individu dan institusi, serta antara hukum dan masyarakat. Di tengah perubahan ini, tantangan terbesar bagi sistem peradilan adalah menemukan keseimbangan yang tepat, di mana hakim dapat tetap menjadi manusia dengan hak-haknya, tanpa mengorbankan kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama legitimasi peradilan berbicara dan berekspresi, namun segera diimbangi oleh Pasal 19 ayat (2) yang memungkinkan pembatasan melalui apa yang dikenal sebagai “reasonable restrictions”. Dalam kerangka ini, hakim sebagai warga negara tetap memiliki hak tersebut, tetapi pelaksanaannya dibatasi oleh kepentingan yang lebih luas seperti ketertiban umum, moralitas, dan penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Berbeda dengan India, yang sangat bergantung pada doktrin dan yurisprudensi, Indonesia mengatur kebebasan berekspresi dalam Pasal 28E UUD 1945 dan membatasinya melalui Pasal 28J, yang menegaskan bahwa hak asasi, harus tunduk pada pembatasan demi kepentingan umum.

Dalam praktiknya, pembatasan terhadap hakim di Indonesia lebih konkret dan terinstitusionalisasi melalui Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta mekanisme pengawasan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Perbedaan ini mencerminkan dua pendekatan hukum yang berbeda. India mengandalkan pendekatan berbasis prinsip yang berkembang melalui preseden, di mana hakim dituntut untuk memahami batasan etis melalui interpretasi yudisial. Sementara itu, Indonesia cenderung mengadopsi pendekatan positivistik yang menekankan aturan tertulis dan sanksi administratif.

Namun, pada tingkat substansi, keduanya bertemu pada satu titik: kebebasan berekspresi hakim tidak dapat disamakan dengan kebebasan warga negara biasa, karena adanya tanggung jawab institusional yang melekat.

Dalam konteks etik, kerangka yang paling relevan adalah Bangalore Principles of Judicial Conduct, yang menempatkan independensi, imparsialitas, dan integritas sebagai pilar utama.

Dalam teori ini, dikenal prinsip bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Artinya, bukan hanya bias aktual yang menjadi masalah, tetapi juga persepsi bias. Di sinilah media sosial menjadi problematis.

Dalam praktiknya, unggahan sederhana di media sosial, seperti menyukai (like) suatu postingan politik atau mengikuti akun tertentu, dapat ditafsirkan sebagai indikasi keberpihakan.

Di India, prinsip “appearance of bias” ini sangat kuat, sehingga bahkan potensi persepsi bias dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengundurkan diri dari suatu perkara (recusal).

Sebaliknya, di Indonesia, pelanggaran lebih sering dikategorikan sebagai pelanggaran etik yang dapat dikenai sanksi administratif, tanpa selalu berdampak langsung pada proses peradilan yang sedang berjalan.

Jika dibandingkan dengan negara lain, terlihat bahwa kekhawatiran ini bersifat global. Di Amerika Serikat, Code of Conduct for United States Judges secara eksplisit mengingatkan hakim, untuk menghindari segala bentuk perilaku yang dapat menimbulkan kesan tidak pantas.

Bahkan hubungan digital seperti “pertemanan” di Facebook dengan pihak yang terlibat dalam perkara, pernah menjadi kontroversi hukum. Inggris mengambil pendekatan yang lebih pragmatis melalui Guide to Judicial Conduct, yang memberikan panduan rinci tentang penggunaan media sosial, termasuk larangan implisit terhadap ekspresi politik dan kewajiban menjaga martabat jabatan.

Lain lagi Kanada, bahkan lebih cenderung restriktif, dengan mendorong hakim untuk membatasi aktivitas media sosial secara signifikan demi menjaga kepercayaan publik.

Perbedaan pendekatan ini, mencerminkan variasi dalam bagaimana negara memandang hubungan antara individu dan institusi. Namun, semua sepakat bahwa media sosial telah mengubah lanskap etika kehakiman.

Media sosial bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan ruang publik baru di mana identitas personal dan profesional sulit dipisahkan.

Dalam perspektif sosiologi hukum, perubahan ini dapat dipahami sebagai pergeseran dari “law in books” ke “law in action”. Secara normatif, aturan tentang perilaku hakim mungkin tetap sama, tetapi dalam praktik, makna dari perilaku tersebut berubah karena konteks sosial yang baru.

Media sosial mempercepat arus informasi dan memperluas jangkauan pengawasan publik.

Jika dahulu perilaku hakim hanya diketahui oleh lingkaran terbatas, kini setiap tindakan digital dapat dengan mudah menjadi viral dan ditafsirkan secara luas. Hal ini menciptakan bentuk baru akuntabilitas yang tidak sepenuhnya dikendalikan oleh institusi hukum.

Dalam kerangka teori Roscoe Pound, tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial, media sosial dapat dilihat sebagai faktor eksternal yang mempengaruhi bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Ia menciptakan tekanan sosial yang dapat memperkuat atau bahkan mengganggu mekanisme formal pengawasan terhadap hakim.

Di sisi lain, media sosial juga menimbulkan risiko yang tidak kecil. Salah satunya adalah fenomena “trial by social media”, di mana opini publik terbentuk sebelum proses hukum selesai.

Dalam situasi seperti ini, hakim tidak hanya dituntut untuk netral, tetapi juga harus menghadapi tekanan opini publik, yang dapat mempengaruhi persepsi terhadap putusannya. Ini menambah kompleksitas peran hakim dalam era digital, di mana independensi tidak lagi hanya berarti bebas dari intervensi politik atau ekonomi, tetapi juga dari tekanan sosial yang dimediasi oleh teknologi.

Kerangka teori yang menggabungkan judicial ethics, constitutional theory, dan sociology of law, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap fenomena ini. Dari perspektif judicial ethics, fokusnya adalah pada bagaimana hakim menjaga integritas dan imparsialitas dalam konteks baru. Dari perspektif constitutional theory, pertanyaannya adalah bagaimana menyeimbangkan hak individu dengan kewajiban institusional. Sementara itu, dari perspektif sociology of law, perhatian diarahkan pada bagaimana perubahan sosial dan teknologi mempengaruhi praktik hukum dan persepsi publik.

Ketiga perspektif ini saling melengkapi. Judicial ethics memberikan standar normatif, constitutional theory menyediakan legitimasi hukum atas pembatasan, dan sociology of law menjelaskan dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan norma tersebut.

Dalam sintesis global, dapat dilihat bahwa arah perkembangan hukum cenderung menuju penguatan regulasi media sosial bagi hakim, dengan penekanan pada aspek persepsi publik.

Negara-negara dengan tradisi common law seperti India dan Inggris cenderung mengandalkan prinsip dan interpretasi yudisial, sementara negara seperti Indonesia mengedepankan aturan tertulis dan mekanisme disipliner. Amerika Serikat dan Kanada menunjukkan kecenderungan untuk semakin memperketat pengawasan, seiring dengan meningkatnya kompleksitas interaksi digital.

Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya hakim menggunakan media sosial, tetapi tentang redefinisi peran hakim dalam masyarakat digital. Hakim tidak lagi hanya dinilai dari apa yang ia putuskan, tetapi juga dari bagaimana ia tampil di ruang publik, termasuk ruang digital.

Dalam konteks ini, batas antara individu dan institusi menjadi semakin kabur. Hakim tetap memiliki hak sebagai individu, tetapi hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai penjaga keadilan.

Dengan demikian, hubungan antara hakim dan media sosial mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara kebebasan dan tanggung jawab, antara individu dan institusi, serta antara hukum dan masyarakat.

Di tengah perubahan ini, tantangan terbesar bagi sistem peradilan adalah menemukan keseimbangan yang tepat, di mana hakim dapat tetap menjadi manusia dengan hak-haknya, tanpa mengorbankan kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama legitimasi peradilan

Eddy Daulatta Sembiring – Dandapala Contributor
Minggu, 26 Apr 2026

Penggunaan AI di dunia peradilan di India bukanlah suatu hal yang asing. Terdapat beberapa AI yang digunakan di dunia peradilan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–INTERNASIONAL NEWS–Penggunaan AI di dunia peradilan di India bukanlah suatu hal yang asing. Terdapat beberapa AI yang digunakan di dunia peradilan di India

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) oleh hakim dan dunia peradilan selama ini sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Setiap ahli, praktisi, maupun masyarakat umum memiliki pandangan dan alasan tersendiri terkait hal tersebut.

Apakah AI dapat menggantikan seorang hakim? Apakah AI dapat digunakan di dunia peradilan? Sejauh mana penggunaannya?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita dapat belajar dari India. Negara ini dikenal melahirkan banyak ahli serta CEO di bidang teknologi informasi tingkat dunia, sehingga memiliki pengalaman yang relevan dalam penerapan AI di dunia peradilan.

Penulis sendiri, merupakan salah satu delegasi Hakim Indonesia yang diberangkatkan dan dibiayai penuh oleh ITEC India, untuk mengikuti short course di India sejak tanggal 24-28 April 2026.

Pengembangan AI di Dunia Peradilan di India

Bagi sebuah negara merdeka, pembuatan AI sendiri merupakan suatu wujud dari kedaulatan.

Penggunaan atau pembuatan AI dengan pihak asing maupun pihak ketiga yang dapat menyebabkan bocornya data-data terkait masyarakat ke negara lain merupakan suatu bentuk dari hilangnya kedaulatan negara.

Menyadari pentingnya pengembangan AI sendiri, India mengeluarkan dana sampai 7.210 krore rupee (1 krore = 10 juta rupee) untuk pengembangan, penggabungan dan peengimplementasian AI dan teknologi informasi di dunia peradilan.

Penggunaan AI di Dunia Peradilan di India
Penggunaan AI di dunia peradilan di India bukanlah suatu hal yang asing. Terdapat beberapa AI yang digunakan di dunia peradilan di India antara lain:

SUPACE (Supreme Court Portal For Assistance in Court’s Efficiency)
Merupakan suatu sistem AI yang berguna sebagai asisten cerdas bagi hakim dimana sistem ini mampu mengumpulkan dan menyusun fakta serta mengidentifikasi preseden hukum dalam suatu kasus.

SUVAS (Supreme Court Vidhik Anuvaad Software)
India merupakan suatu negara multi etnis dan juga multi bahasa, namun putusan dari Mahkamah Agung India menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, sehingga untuk membantu menerjemahkan putusan-putusan tersebut agar dapat dibaca dan dimengerti oleh penutur bahasa lainnya di India, seperti bahasa Hindi, Tamil, Marathi maka diciptakan aplikasi tersebut sehingga perbedaan bahasa tidak menjadi penghambat dalam keadilan.

Batasan bagi AI di Dunia Peradilan di India
R.C. Chavam (Former Judge. Bombay High Court, Former Chairperson, E-Committee, Supreme Court of India) dalam presentasinya di acara Training Program For Judges From Republic of Indonesia di NJA Bhopal India, Jumat (24/4) menyampaikan penggunaan AI di dalam dunia peradilan hanya sebagai sebuah alat bantu. Dan tidak akan pernah bisa menggantikan kerja seorang hakim di India.

Sebagai contoh dalam penggunaan SUPACE, penggunaan fakta serta preseden hukum yang dihasilkan oleh system ini dikembalikan kepada setiap hakim.

Seorang hakim memiliki hak untuk menggunakan/ ataupun tidak menggunakan data yang dihasilkan oleh sistem ini.

Apabila seorang hakim menggunakan data yang dihasilkan oleh sistem ini, maka hakim tersebut harus melakukan pemeriksaan ulang dan memastikan data tersebut akurat. Kesalahan terhadap penggunaan data merupakan kesalahan dan tanggung jawab hakim.

Begitu pula dalam penggunaan aplikasi SUVAS, dalam setiap produk terjemahan atas suatu putusan selalu disertai putusan asli dalam bahasa inggris sebagai bagian dari disclaimer.

R.C. Chavam juga menekankan bahwa AI hanyalah sebuah sistem yang belajar dari sebuah data yang mana data tersebut berasal dari masa lalu.

Sebagai contoh apabila sebuah majelis hakim menggunakan suatu AI dalam mengambil sebuah putusan, maka hanya akan ada 1 (satu) pendapat dan menutup ruang untuk berbeda pendapat (dissenting opinion).

Menurut R.C. Chavam apabila 2 orang hakim atau lebih bermusyawarah akan memungkinkan muncul berbagai pendapat, sebuah hal yang tidak mungkin terjadi.

KESIMPULAN

Pada akhirnya AI adalah sebuah alat, yang berguna untuk mempermudah kerja-kerja di dunia peradilan dan tidak akan menggantikan hakim maupun aparatur peradilan lainnya dalam bidang teknis di dunia peradilan.

Prinsip “Human in Command” harus diterapkan dalam penggunaan AI di dunia peradilan, karena AI hanya bekerja berdasarkan data yang merupakan representasi matematis, dan hukum dan keadilan tidak bekerja berdasarkan matematika semata. Ada “rasa” dan “Indera” yang digunakan dalam menjatuhkan sebuah putusan dan mewujudkan keadilan. Sebuah hal yang tidak dimiliki oleh sistem AI.

Namun seiring dengan perkembangan teknologi hakim dan Aparatur Peradilan haruslah “melek teknologi”.

Seperti pertimbangan di dalam kasus Sarvesh Mathur v Registrar General High Court of Punjab dan Haryana, “Judges have no option but to adapt to technology, moving forward. “The question is not whether a particular judge is tech friendly or not. If you want to be a judge you have to be tech friendly. Its like how a judge cannot say that I don’t know what res judicata is. Every judge in the system has to be trained”.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ranggi Adiwangsa Yusron

Humas MA, Jakarta
Minggu,26 April 2026

Masalah seperti karhutla dan narkoba tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah atau kepolisian. Harus ada kolaborasi, mulai dari hulu melalui edukasi hingga hilir

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS LIPUTAN KORPS POLRI—Kampar-Upaya membangun kesadaran kolektif terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus diperkuat melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.

Salah satunya melalui kegiatan Camping Kebangsaan Mahasiswa Riau yang diinisiasi oleh Tumbuh Institute di kawasan Rimbang Baling, pada 25–26 April 2026.

Kegiatan yang mengangkat tema “Bersama Wujudkan Green Policing, Green Generation, dan Cegah Karhutla” ini diikuti sekitar 150 mahasiswa dari BEM dan organisasi Cipayung Plus se Provinsi Riau.

Head of Tumbuh Foundation, Azairus Adlu, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai forum dialog yang jujur dan reflektif.

“Karhutla bukan hanya soal lingkungan, ini soal kesehatan, ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola negara. Karena itu, kami ingin menghadirkan ruang di mana semua pihak bisa duduk bersama, berdiskusi, dan membangun kesadaran kolektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa ancaman terhadap masa depan Riau tidak hanya datang dari karhutla, tetapi juga dari persoalan narkoba yang merusak generasi muda.

“Narkoba menghancurkan manusia, karhutla menghancurkan ruang hidup manusia. Keduanya lahir dari akar yang sama, yaitu keserakahan dan pembiaran. Maka melawan narkoba berarti menjaga manusia, dan melawan karhutla berarti menjaga masa depan,” kata Azairus.

Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai penggerak perubahan karena memiliki kekuatan berpikir kritis, pengaruh sosial, dan akses terhadap pengetahuan.

Oleh sebab itu, keterlibatan mahasiswa tidak boleh lagi bersifat sporadis, melainkan harus menjadi gerakan yang terorganisir dan berkelanjutan, jelasnya.

Puncak kegiatan berlangsung pada Sabtu malam melalui sesi api unggun kebangsaan yang menghadirkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Founder Tumbuh Institute Rocky Gerung, serta aktivis HAM Hurriah.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif dan perubahan pola pikir dalam menghadapi ancaman karhutla dan narkoba.

Ia mengingatkan bahwa Riau berpotensi menghadapi siklus karhutla besar, sebagaimana pernah terjadi pada 1997, sehingga diperlukan kesiapan dan keterlibatan semua pihak.

“Masalah seperti karhutla dan narkoba tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah atau kepolisian. Harus ada kolaborasi, mulai dari hulu melalui edukasi hingga hilir melalui penegakan hukum,” ujarnya.

Kapolda juga menegaskan komitmen tegas dalam pemberantasan narkoba, termasuk tidak mentolerir keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, Rocky Gerung menempatkan isu karhutla dalam konteks yang lebih luas, sebagai bagian dari krisis ekologis global yang mengancam masa depan peradaban.

Ia menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak lagi bisa dilihat secara parsial, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari sistem global yang saling terhubung.

“Kita tidak sedang hanya membicarakan Riau atau Indonesia, tetapi masa depan bumi. Bumi ini satu-satunya ‘kapal’ yang kita miliki, dan semua manusia adalah penumpangnya,” ujarnya.

Menurutnya, mahasiswa memiliki peran penting sebagai buffer intelektual dalam menghadapi krisis multidimensi, mulai dari ekonomi, energi, hingga ekologi.

Sementara itu, Hurriah menegaskan bahwa karhutla harus dilihat sebagai persoalan hak asasi manusia, karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Karhutla bukan sekadar bencana alam, tetapi krisis yang terus diproduksi dan akhirnya dinormalisasi. Padahal itu berarti hak kita atas udara bersih sedang dicabut,” ujarnya.

Ia juga mendorong mahasiswa untuk memperkuat basis gerakan melalui riset dan advokasi kebijakan, tidak hanya aksi simbolik.

“Tanpa data, gerakan akan mudah dipatahkan. Mahasiswa harus mampu mengumpulkan data, menganalisis, dan menyusun rekomendasi kebijakan,” katanya.

Rangkaian kegiatan Camping Kebangsaan juga diisi dengan berbagai aktivitas yang dirancang untuk membangun pemahaman komprehensif peserta.

Selain api unggun kebangsaan, kegiatan diisi dengan sesi diskusi teknis bertema karhutla yang menghadirkan narasumber dari Ditreskrimsus Polda Riau, BPBD dan Pemadam Kebakaran Provinsi Riau, serta Manggala Agni.

Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi lapangan, tantangan penegakan hukum, serta upaya mitigasi karhutla yang selama ini dilakukan oleh berbagai pihak.

Tidak hanya itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok (focus group discussion) yang membahas isu narkoba dengan melibatkan narasumber dari Ditbinmas dan Ditresnarkoba Polda Riau.

Forum ini menjadi ruang interaktif bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan sekaligus memahami kompleksitas persoalan keamanan dan sosial di daerah

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir kesadaran baru di kalangan mahasiswa bahwa persoalan karhutla merupakan tanggung jawab bersama, sekaligus mendorong terbentuknya jejaring mahasiswa yang lebih solid dalam menjaga lingkungan dan masa depan Riau.

DIVISI HUMAS POLRI
Minggu,26 April 2026