Beranda blog Halaman 130

DANDIM 0612/TASIKMALAYA HADIRI APEL GELADI KESIAPSIAGAAN BENCANA TINGKAT KABUPATEN TASIKMALAYA DI CIGALONTANG

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Bertempat di Halaman Kantor Camat Cigalontang, Jl. Raya Cigalontang, Desa Jayapura, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, telah dilaksanakan Apel Kesiapsiagaan Bencana Tingkat Kabupaten Tasikmalaya sebagai bentuk kesiapan seluruh unsur pemerintah, TNI-Polri, serta stakeholder terkait dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan apel tersebut dihadiri oleh Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, BPBD, aparat keamanan, relawan kebencanaan, serta berbagai elemen masyarakat.

Apel kesiapsiagaan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi berbagai kemungkinan terjadinya bencana alam, khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki potensi kerawanan bencana cukup tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta apel menunjukkan komitmen bersama untuk selalu siap siaga, cepat tanggap, dan terkoordinasi dalam penanggulangan bencana demi melindungi masyarakat.

Kehadiran Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han. menjadi wujud dukungan penuh TNI AD, khususnya Kodim 0612/Tasikmalaya, dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna menjaga keselamatan masyarakat serta mendukung penanganan bencana secara optimal.

Melalui Apel Kesiapsiagaan Bencana ini, diharapkan seluruh unsur terkait semakin solid dan profesional dalam menjalankan tugas kemanusiaan, sehingga dapat memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

REDAKSI

Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. baru saja mengambil sumpah jabatan dan melantik Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pelantikan tersebut mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Agung Sumanatha yang kini telah memasuki masa pensiun pada 1 April 2026.

Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. baru saja mengambil sumpah jabatan dan melantik Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung pada Senin (27/4/2026) di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan tersebut mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Agung Sumanatha yang kini telah memasuki masa pensiun pada 1 April 2026.

Dengan dilantiknya Prof. Hamdi, susunan pimpinan Mahkamah Agung saat ini terdiri atas Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, serta para Ketua Muda (Ketua Kamar).

Adapun susunan Pimpinan Mahkamah Agung saat ini adalah sebagai berikut:

1. Ketua Mahkamah Agung RI: Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial: Suharto, S.H., M.Hum.
3. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial: H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
4. Ketua Kamar Perdata: Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
5. Ketua Kamar Tata Usaha Negara: Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
6. Ketua Kamar Pengawasan: Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.
7. Ketua Kamar Pembinaan: Syamsul Ma’Arif, S.H., L.L.M., Ph.D.
8. Ketua Kamar Agama: Dr. Yasardin, S.H., M.Hum.
9. Ketua Kamar Pidana: Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
10. Ketua Kamar Militer: Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Humas MA, Jakarta Senin 27 April 2026

Prof. Hamdi bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—-Dalam pelantikan tersebut, Prof. Hamdi bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945.

Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. resmi menjabat sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H,. M.H. pada Senin (27/4/2026) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 50/P/2026 tentang pengangkatan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung pada tanggal 21 April 2026.

Prof. Hamdi menggantikan Agung Sumanatha yang telah memasuki masa purnabakti setelah mencapai batas usia pensiun pada 1 April 2026.

Dalam pelantikan tersebut, Prof. Hamdi bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945. Ia juga berjanji akan menjalankan segala

peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI Tahun 1945. Ia juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa

Mengenal Prof. Hamdi

Lahir di Tanjung Pinang pada 2 Oktober 1957, Prof. Hamdi merupakan Hakim Agung dengan perjalanan karier panjang di lingkungan peradilan. Ia memulai pengabdiannya sejak 1984 sebagai staf di Pengadilan Negeri Klaten, sebelum kemudian mengikuti pendidikan calon hakim dan meniti karier sebagai hakim tingkat pertama di berbagai daerah.

Kariernya terus berkembang dengan penugasan di Pengadilan Negeri Enrekang, Pengadilan Negeri Sungailiat, Pengadilan Negeri Purwokerto, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, lalu dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan Ketua Pengadilan Negeri Magelang.

Pengalaman panjang tersebut membawanya menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 2008 dan kemudian Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 2010. Pada 11 Maret 2013, Prof. Hamdi resmi dilantik sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung ke-13 Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.

Dalam bidang akademik, Prof. Hamdi menempuh pendidikan Sarjana Hukum, melanjutkan Magister Hukum Bisnis di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2020.

Dedikasinya di bidang hukum juga mengantarkannya menerima gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) bidang ilmu hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada 2024, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam pengembangan ilmu hukum dan peradilan.

Dengan dilantiknya Prof. Hamdi sebagai Ketua Muda Perdata, Mahkamah Agung berharap penguatan kualitas putusan, konsistensi penegakan hukum, serta pelayanan peradilan di bidang perdata semakin meningkat, sejalan dengan upaya menjaga marwah lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Jakarta,Humas MA
Senin,27 April 2026

BP BUMN meyakini bahwa keberhasilan transformasi tidak hanya ditentukan oleh penguatan struktur, tata kelola, dan strategi bisnis

0

JAKARTA —-INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPUTAN KEMENTERIAN— Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, bertemu dengan perwakilan Serikat Pekerja BUMN dalam semangat memperkuat komunikasi, membangun kolaborasi, serta memastikan aspirasi pekerja sejalan dengan proses transformasi BUMN.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara BP BUMN dan Serikat Pekerja untuk mendengar secara langsung berbagai pandangan, masukan, serta aspirasi dari para pekerja. Dialog ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda transformasi BUMN.

“Pekerja adalah fondasi utama dalam keberlanjutan BUMN. Karena itu, transformasi BUMN harus berjalan dengan komunikasi yang terbuka, kolaboratif, dan tetap menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai perhatian penting,” ujar Dony.

BP BUMN meyakini bahwa keberhasilan transformasi tidak hanya ditentukan oleh penguatan struktur, tata kelola, dan strategi bisnis, tetapi juga oleh keterlibatan aktif seluruh insan BUMN. Serikat pekerja memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Melalui dialog yang konstruktif, BP BUMN berharap dapat tercipta pemahaman bersama mengenai arah transformasi BUMN, termasuk berbagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Pada kesempatan yang sama, BP BUMN juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kinerja perusahaan dan perlindungan terhadap hak serta kesejahteraan pekerja.

Pertemuan ini juga mencerminkan komitmen BP BUMN untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja sebagai bagian integral dari ekosistem BUMN. Dengan komunikasi yang semakin terbuka, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih baik, semangat kerja yang semakin solid, serta kontribusi yang lebih besar dari BUMN bagi perekonomian nasional.

REDAKSI

“Terhadap putusan bebas, upaya hukum biasa berupa banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi dalam paradigma KUHAP baru,”

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM— Masih dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode ke-15 pada Senin, 27 April 2026. Salah satu agenda pada sesi kedua kegiatan tersebut adalah sosialisasi upaya hukum kasasi perkara pidana yang diselenggarakan secara daring dan diikuti satuan kerja peradilan umum dari seluruh Indonesia.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi selaku narasumber menegaskan bahwa pemahaman mengenai upaya hukum penting bukan hanya dari sisi substansi perkara, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Sorotan dalam pemaparan tersebut yang cukup penting adalah mengenai putusan bebas. Dalam paparannya, Prim Haryadi menegaskan bahwa Pasal 168 KUHAP tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa putusan bebas dapat diajukan kasasi, karena norma tersebut mengatur mengenai wewenang mengadili, bukan upaya hukum.

Prim kemudian mengutip pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB yang menilai bahwa dalam paradigma KUHAP baru, putusan bebas tidak lagi membuka ruang bagi upaya hukum biasa.

“Terhadap putusan bebas, upaya hukum biasa berupa banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi dalam paradigma KUHAP baru,” ujar Prim mengutip pertimbangan putusan tersebut.

Meski demikian, dalam catatan acara disebutkan pula bahwa Mahkamah Agung belum mengeluarkan kebijakan khusus mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, sehingga pada praktiknya masih diperlukan kehati-hatian dalam membaca aturan peralihan dan perkembangan penerapannya di pengadilan.

Materi sosialisasi juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman masa transisi. Dalam paparan dijelaskan bahwa perkara yang pemeriksaan identitas terdakwanya dilakukan sebelum 2 Januari 2026 masih mengikuti rezim KUHAP 1981, sehingga terhadap putusan bebas masih dimungkinkan pengajuan kasasi.

“Perkara yang pemeriksaan identitas terdakwanya dilakukan pada atau setelah 2 Januari 2026 tunduk pada KUHAP 2025, sehingga putusan bebas tidak lagi membuka ruang kasasi,” tegasnya.

Pada sesi lain, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung juga menjelaskan jangka waktu pengajuan kasasi selama 14 hari tidak lagi dihitung sejak pemberitahuan putusan, melainkan sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Selain menginformasikan jadwal pembacaan putusan kepada para pihak, pengadilan juga harus segera mengunggah petikan putusan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama,” ucapnya.

Di akhir pemaparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa KUHAP 2025 tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan prosedur yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga tertib peradilan, melindungi martabat manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Di tangan hakim, norma yang tampak kaku dapat diberi arah, kekosongan hukum dapat dijembatani, dan hukum acara dapat menjadi jalan menuju keadilan yang tertib serta manusiawi,” ujar Prim menutup pemaparannya.

Ini Penjelasan Upaya Hukum Putusan Bebas Menurut Dr Prim Haryadi

Gilang Pamungkas/Fadillah Usman – Dandapala Contributor
Senin, 27 Apr 2026

Menteri Agus mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa membangun profesionalitas kerja dan akuntabilitas.

0

Tangerang –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS LIPUTAN KEMENTERIAN—– Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 menjadi momentum penting bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyatakatan (Kemenimipas) untuk memperluas dampak melalui kolaborasi lintas sektor. Sejumlah kerja sama strategis resmi diteken, Senin (27/4). Langkah tersebut menandai arah baru Pemasyatakatan yang semakin terbuka dan terintegrasi.

Dalam peringatan yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyatakatan (Imipas), Menteri Imipas, Agus Andrianto, memimpin penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa dalam membangun Pemasyarakatan yang lebih baik, membutuhkan peran serta dari berbagai pihak.

” Inilah wajah baru pemasyartakatan kita bukan hanya mengurung tapi membangun, bukan hanya menekan tapi memberdayakan. Langkah mulia ini hanya dapat kita wujudkan melalui kerja keras, komitmen dari seluruh insan Pemasyarakatan, dan tentunya kolaborasi lintas sektoral,” ujar Menteri Agus.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam peringatan HBP ke-62 tersebut mencakup:

* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Menteri Koperasi tentang Sinergi Pemberdayaan, Pembinaan, dan Penguatan Ekonomi Berbasis Koperasi di Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Negara (BPN) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
* Penandatangan MoU Menteri Imipas dengan Menteri Kesehatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Kesehatan;
* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan tentang Dukungan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kemenimipas;
* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang di bidang Imigrasi Pemasyarakatan dan Pemda di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung; dan
* Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Imipas, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional, Perlindungan Sosial, dan Desentralisasi.

Langkah kolaborasi tersebut menjadi strategi penting untuk menjawab tantangan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang semakin kompleks. Dengan melibatkan banyak pihak, pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal dan semakin memberikan dampak kepada masyatakat.

Menutup sambutannya, Menteri Agus mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa membangun profesionalitas kerja dan akuntabilitas.

”Kesepakatan-kesepakatan besar ini adalah modalitas yang luar biasa bagi institusi kita. Namun saudara-saudara, saya tetap harus mengingatkan sehebat apapun kolaborasi yang kita gali dan sebesar apapun program yang kita rancang, semua tidak akan berarti apa apa jika tidak dilandasi oleh pondasi yang bernama integritas,” ujar Menteri Agus.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kemenimipas terus berupaya menegaskan transformasinya sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi pembangunan nasional.

Kemenimipas Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor melalui Penandatangan Nota Kesepahaman

Komunikasi Publik
Senin,27 April 2026

“KUHAP 2025 memberikan ruang koreksi yang lebih luas terhadap setiap tindakan atau penetapan yang berpotensi memengaruhi hak para pihak dalam proses pidana.

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) melalui forum PERISAI (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif) memaparkan pembaruan signifikan dalam desain hukum acara pidana nasional melalui pengenalan berbagai bentuk “perlawanan” dalam KUHAP 2025. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana pada Senin (27/4/2026).

Dalam paparannya, Prim menekankan bahwa KUHAP baru memperluas ruang kontrol terhadap tindakan dan penetapan dalam proses pidana melalui mekanisme perlawanan yang dapat diajukan oleh penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum.

“KUHAP 2025 memberikan ruang koreksi yang lebih luas terhadap setiap tindakan atau penetapan yang berpotensi memengaruhi hak para pihak dalam proses pidana. Melalui mekanisme perlawanan, proses peradilan pidana didorong menjadi lebih terukur, akuntabel, dan menjamin due process of law,” ujar Prim Haryadi.

Setidaknya terdapat enam bentuk perlawanan yang kini diakomodasi KUHAP 2025. Pertama, perlawanan terhadap penangguhan penahanan sebagaimana diatur Pasal 110 KUHAP. Dalam hal hakim mengabulkan penangguhan penahanan, penuntut umum diberikan hak untuk mengajukan perlawanan. Selama proses tersebut berlangsung, terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Kedua, perlawanan atas penetapan kewenangan mengadili dalam Pasal 195 KUHAP sampai dengan Pasal 197 KUHAP. Dalam skema ini, ketika Ketua Pengadilan Negeri menyatakan suatu perkara bukan merupakan kewenangan absolut atau relatif pengadilan yang dipimpinnya, jaksa dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Putusan atas perlawanan tersebut akan menentukan kelanjutan forum pemeriksaan perkara.

Ketiga, perlawanan atas surat dakwaan yang sebelumnya dikenal dalam bentuk keberatan atau eksepsi. Melalui Pasal 206 KUHAP, nomenklatur “keberatan” diganti menjadi “perlawanan”, dengan substansi yang meliputi keberatan atas kompetensi pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun permintaan pembatalan surat dakwaan. Menariknya, upaya hukum atas putusan sela dalam mekanisme ini juga menggunakan istilah yang sama: perlawanan.

Keempat, perlawanan terhadap permintaan ahli atau bahan baru oleh hakim sebagaimana Pasal 230 ayat (2) KUHAP. Ketentuan ini membuka ruang bagi terdakwa atau advokat untuk menolak atau menguji permintaan hakim atas tambahan alat bantu pembuktian apabila dinilai memerlukan koreksi prosedural.

Kelima, perlawanan dalam acara cepat, khususnya terhadap putusan perampasan kemerdekaan ketika terdakwa tidak hadir di persidangan. Pasal 266 ayat (4) KUHAP memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

Keenam, perlawanan dalam Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagaimana Pasal 328 ayat (17) KUHAP. Dalam konteks ini, apabila terjadi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan DPA, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan atau perlawanan, dengan konsekuensi hukum bahwa DPA dapat batal demi hukum.

Perluasan instrumen perlawanan dalam KUHAP 2025 ini menandai perubahan mendasar dalam arsitektur hukum acara pidana Indonesia. Jika selama ini upaya hukum antara pemeriksaan pendahuluan dan pokok perkara relatif terbatas, rezim baru justru menyediakan lebih banyak kanal koreksi prosedural di berbagai tahapan proses pidana.

William Edward Sibarani – Dandapala Contributor
Senin, 27 Apr 2026

“Jangka Waktu Mengajukan Kasasi Adalah 14 hari, Yang Dihitung Sejak Putusan Yang Dimintakan Kasasi Diucapkan Dalam Sidang Terbuka Untuk Umum,”

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menggelar Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode ke-15 pada Senin, 27 April 2026. Salah satu agenda pada sesi kedua kegiatan tersebut adalah sosialisasi upaya hukum kasasi perkara pidana yang diselenggarakan secara daring dan diikuti satuan kerja peradilan umum dari seluruh Indonesia.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi selaku narasumber menegaskan bahwa pemahaman mengenai upaya hukum penting bukan hanya dari sisi substansi perkara, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana. “Upaya hukum ini penting karena terkait dengan hak para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum, untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua Kamar Pidana MA menjelaskan, apabila Pengadilan Tinggi menilai Pengadilan Negeri melakukan kelalaian dalam hukum acara, kekeliruan, atau pemeriksaan yang belum lengkap, maka perbaikan dapat diperintahkan kepada pengadilan tingkat pertama atau dilakukan sendiri melalui putusan.

Materi juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi, termasuk kewajiban pemberitahuan jadwal pengucapan putusan, pengunggahan petikan putusan ke SIPP pada hari yang sama, serta penyampaian informasi kepada para pihak.

“Pengadilan Tinggi perlu memastikan akses bagi para pihak, sehingga putusan dapat dibacakan baik secara langsung maupun secara elektronik,” ujarnya.

Salah satu penegasan penting dalam materi tersebut ialah bahwa batas waktu pengajuan kasasi kini dihitung sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, bukan sejak pemberitahuan putusan banding. Perubahan ini menjadikan ketertiban administrasi perkara semakin penting.

“Jangka waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari, yang dihitung sejak putusan yang dimintakan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” jelas Ketua Kamar Pidana MA.

Dengan mekanisme tersebut, pengadilan perlu memastikan para pihak mengetahui jadwal dan waktu pengucapan putusan agar hak mengajukan upaya hukum tidak terabaikan. Materi sosialisasi juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman masa transisi.

Di akhir pemaparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa KUHAP 2025 tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan prosedur yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga tertib peradilan, melindungi martabat manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Gilang Pamungkas – Dandapala Contributor
Senin, 27 Apr 2026

Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi Pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 27 April 2026 ditunda sampai dengan Senin 4 Mei 2026.
Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan tidak dapat berjalan. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim karena Terdakwa Nadiem Makarim berhalangan hadir akibat kondisi sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa Penuntut Umum menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. Sebagai pihak yang berkewajiban menghadirkan terdakwa, JPU telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem Makarim. JPU sebenarnya tidak keberatan dengan usulan tersebut karena Pasal 201 KUHAP memang memungkinkan hal itu demi kelancaran dan penyelesaian proses hukum. Namun, setelah melalui proses musyawarah, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk menunda persidangan hingga terdakwa pulih.
Ari Yusuf Amir selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengungkapkan rasa kecewa dan menyesalkan keputusan hakim tersebut. Pihaknya merasa keberatan karena telah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal sangat padat, sehingga penundaan ini memaksa mereka untuk melakukan penjadwalan ulang atau bahkan mengganti ahli yang telah disiapkan.

Ari menegaskan bahwa terdakwa sendiri sebenarnya sudah memberikan pernyataan setuju dan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli merupakan pendapat yang tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.
Meskipun merasa kecewa dengan penundaan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghargai keputusan hakim dan mengapresiasi langkah cepat JPU dalam menangani situasi ini.
Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan telah mendapatkan perawatan medis yang baik di rumah sakit, dan semua pihak berharap agar proses persidangan selanjutnya dapat kembali berjalan dengan lancar.

Jakarta, 27 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Anggota DPR RI Komisi I di Makodim 0612/Tsm Senin 27 april 2026

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya (Letkol Czi M.Imvan Ibrahim,. S. Sos,. M. Han. )beserta jajaran perwira Makodim menyambut hangat kunjungan kerja dan silaturahmi Anggota DPR RI Komisi I, Bapak H. Oleh Soleh, S.H., yang dilaksanakan di Makodim 0612/Tsm.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mempererat sinergitas antara TNI AD, khususnya Kodim 0612/Tasikmalaya, dengan lembaga legislatif dalam mendukung tugas-tugas pertahanan negara serta pembinaan teritorial di wilayah.

Dalam sambutannya, Dandim 0612/Tsm menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Bapak H. Oleh Soleh, S.H. Menurutnya, momentum ini menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan wilayah, khususnya di Tasikmalaya.

Sementara itu, Bapak H. Oleh Soleh, S.H. menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus melihat secara langsung kondisi satuan kewilayahan serta mendengarkan berbagai masukan terkait tugas-tugas di lapangan. Ia juga menegaskan pentingnya peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan membantu pemerintah daerah dalam berbagai aspek pembangunan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, diakhiri dengan sesi diskusi serta foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen dalam menjaga keutuhan NKRI.

REDAKSI