Beranda blog Halaman 116

Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah

0

JAKARTA, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS —HUMAS MKRI – Alpin sebagai perseorangan warga negara Indonesia memohonkan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (4/5/2026).

Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 menyatakan, “Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.”

Alpin (Pemohon) mengaku terdampak langsung oleh ketidakpastian hukum akibat tidak diaturnya secara eksplisit pedoman rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika, melalui putusan hakim dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak akan diterapkannya norma a quo sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalahguna Narkotika.

Dalam perkara konkret, Pemohon menjadi Terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pemohon dijatuhi pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00. Pemohon dinyatakan terbukti secara sah Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman. Menurut Pemohon, dirinya bukan pengedar, sebagaimana terungkap dalam persidangan, tetapi penyalahguna narkoba.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan a quo, sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, sekalipun bukti urin Pemohon secara positif, membuktikan statusnya sebagai pengguna ganja aktif.

Menurut Pemohon, Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika merupakan ketentuan fundamental yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan narkotika.

Ketentuan ini merupakan cerminan pendekatan kesehatan terhadap masalah penyalahgunaan narkotika yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Pemohon dan seluruh pecandu narkotika di negara Indonesia tidak mendapat jaminan hak rehabilitasinya akan diakui dalam setiap keputusan hakim, yang merupakan pelanggaran hak kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, rehabilitasi medis bentuk konkret layanan kesehatan yang wajib disediakan negara kepada pecandu narkotika. Pecandu narkotika adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlakukan khusus berupa afirmasi rehabilitasi sesuai pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika berarti menghapus bentuk perlindungan afirmatif yang wajib diberikan negara kepada kelompok ini,” terang Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum Pemohon.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai bahwa Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika merupakan satu-satunya dasar hukum yang wajib dan pedoman yang mengikat bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalah Guna Narkotika, meskipun telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Nasihat Hakim

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Guntur menyatakan bahwa norma a quo memberikan kesempatan kepada pengguna agar dilakukannya rehabilitasi. “Norma ini sudah sesuai, sebenarnya tidak ada masalah dari norma ini. Justru Saudara tidak ingin menggunakan KUHP, jadi ini error in objecto,” jelas Guntur.

Kemudian Hakim Konsitusi Daniel melihat terlalu banyak narasi terkait kasus konkret. Menurut Daniel, Pemohon belum menguraikan kerugian konstitusional yang dialami secara spesifik.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya.

Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.

Senin, 04 Mei 2026

JAKARTA, HUMAS MKRI

Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 3.545 personel untuk mengamankan sekaligus melayani aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI—– Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 3.545 personel untuk mengamankan sekaligus melayani aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang digelar di sejumlah titik di ibu kota, Senin (4/5/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ribuan personel tersebut disebar ke beberapa lokasi strategis, antara lain kawasan Monumen Nasional (Monas), Gedung DPR/MPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Polda Metro Jaya menyiapkan 3.545 personel pelayanan yang terdiri dari 3.351 personel Polda Metro Jaya, 176 personel jajaran Polres, serta 18 personel Kayan dan Padal. Selain itu, pengamanan juga didukung Sabuk Kamtibmas sebanyak 250 personel,” ujar Budi.

Ia menegaskan, pendekatan humanis dan persuasif menjadi prioritas dalam pengamanan aksi. Kehadiran Polri di lapangan bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Seluruh personel kami tekankan untuk bertindak humanis dan persuasif. Polri hadir untuk melayani, memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” jelasnya.

Selain pengamanan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan langkah antisipasi di sektor lalu lintas. Rekayasa arus kendaraan akan diberlakukan secara situasional, menyesuaikan dinamika di lapangan, khususnya di sekitar kawasan Monas, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, hingga area Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kondisi lalu lintas dan mengikuti arahan petugas guna menghindari kepadatan. Petugas di lapangan juga disiagakan untuk membantu mengurai kemacetan apabila terjadi peningkatan aktivitas massa.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengajak peserta aksi untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan damai, serta tidak membawa benda berbahaya maupun mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Polda Metro Jaya berharap seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hardiknas 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik.

“Prinsipnya, Polda Metro Jaya hadir untuk melayani. Kami berharap aksi Hardiknas 2026 berjalan aman, tertib, dan aspirasi dapat tersampaikan dengan baik,” pungkasnya.

3.545 Personel Siap Layani Aksi Hardiknas 2026 Secara Humanis di Sejumlah Titik di Jakarta

DIVISI HUMAS POLRI
Senin,4 Mei 2026

Bentuk Kepedulian dan Pengabdian Satgas kepada masyarakat di wilayah perbatasan.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad melalui Pos Fohuk kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasan dengan melaksanakan pelayanan kesehatan gratis secara door to door. Kegiatan ini menyasar warga di Dusun Piebulak, Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu (03/05/2026).

Pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan kondisi kesehatan, pemberian obat-obatan, serta edukasi sederhana mengenai pentingnya menjaga pola hidup sehat. Kehadiran personel Satgas disambut hangat oleh masyarakat, mengingat akses layanan kesehatan di wilayah tersebut masih terbatas sehingga kegiatan ini sangat membantu warga setempat.

Danpos Fohuk, Lettu Inf Jefri Sitorus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan pengabdian Satgas kepada masyarakat di wilayah perbatasan.

Ia menegaskan bahwa selain menjalankan tugas pengamanan, Satgas juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin hubungan yang semakin erat antara Satgas dan masyarakat.

Dengan adanya pelayanan kesehatan gratis yang dilakukan secara langsung ke rumah warga, diharapkan mampu memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Puspen TNI
Senin,04 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

0

INDOTIPIKOR.COM—-MEDIA LOYALIS ISTANA—Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, mulai dari pengelolaan sampah hingga penataan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, usai diterima Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Menurut Brian, Presiden menanyakan perkembangan implementasi arahan sebelumnya terkait keterlibatan kampus dalam mendukung kebutuhan daerah melalui keahlian akademik dan riset.

“Bapak Presiden meminta saya, kami ya, di Kemendiktisaintek, sudah sejauh mana kemajuan jurusan-jurusan yang prodi-prodi dan dosen-dosen yang bisa membantu pemda,” ujar Brian.

Presiden menekankan pentingnya kolaborasi antara kampus dan pemerintah daerah, khususnya dalam bidang-bidang yang relevan seperti teknik lingkungan, arsitektur, hingga teknologi pengolahan sampah. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung program penataan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Bagaimana pemda-pemda itu bisa dibantu, di-backup oleh kampus-kampus, peneliti, guru-guru besar yang bidangnya terkait ya, seperti arsitektur untuk keindahan taman-taman, kemudian teknik lingkungan, teknik mesin untuk sampah, dan sebagainya,” jelas Brian.

Sebagai tindak lanjut, Kemendiktisaintek akan segera mengonsolidasikan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk membentuk tim-tim ahli yang dapat menjadi mitra strategis bagi kepala daerah.

“Jadi, diharapkan setiap daerah, provinsi maupun kota, kabupaten, itu kampus memiliki tim yang nantinya menjadi seperti asisten untuk kepala daerahnya membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu,” jelasnya.

Program ini juga sejalan dengan inisiatif “Kemdiktisaintek Berdampak”, yang mendorong agar kegiatan pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi lebih relevan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Presiden pun meminta agar langkah tersebut disusun secara lebih terstruktur, sehingga seluruh kampus dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah.

“Bapak Presiden meminta lebih terstruktur lagi mungkin ya, supaya seluruh kampus bisa berperan,” tandasnya.

Dengan sinergi kuat antara kampus dan pemerintah daerah, pemerintah optimistis berbagai persoalan klasik di daerah dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan serta menjadikan ilmu pengetahuan sebagai motor utama pembangunan nasional.

(BPMI Setpres)

DANDIM 0612/TASIKMALAYA HADIRI KIRAB BUDAYA NAPAK TILAS PADJAJARAN DALAM RANGKA PERINGATAN HARI TATAR SUNDA 2026 DI KABUPATEN TASIKMALAYA

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han menghadiri kegiatan Kirab Budaya Napak Tilas Padjajaran dalam rangka Peringatan Hari Tatar Sunda Tahun 2026 yang digelar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bersama Gubernur Jawa Barat dan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, budayawan, serta ribuan masyarakat yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan Tersebut diantaranya :
a. Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi, S.H., M.M)
b.Kepala Biro perekonomian Prov Jabar (Drs H Budi Kurnia)
c. Bupati Tasikmalaya (Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP.)
d. Wakikota Tasikmalaya (Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA),
e. Wakil Bupati Tasikmalaya (H Asep Sopari Al Ayubi, S.P., M.I.P.)
f. Wakil Ketua DPRD Kab Tasikmalaya (Drs Ery Purwanto)
g. Dandim 0612/Tasikmalaya ( Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos.,M.Han )
h. Kapolres Tasikmalaya diwakili Wakapolres Tasikmalaya ( Kompol. Sukmawijaya, S.Sos.,M.H )


i. Kajari Kabupaten Tasikmalaya diwakili Kaur TU dan Kepegawaiaan Kejari Kab.Tasikmalaya ( Yayan Rodiat, S.H)
j. Tokoh pelestari budaya (Abah Anton Charlian)
k. Para Pejabat Utama Pemda Kab Tasikmalaya meliputi Staf Ahli, Asisten Daerah, Pimpinan SKPD dan OPD pemda Kab Tasikmalaya
l. Para peserta Kirab Budaya Napak Tilas Padjajaran Dalam Rangka Peringatan Hari Tatar Sunda Tahun 2026
m. Masyarakat Kab Tasikmalaya yang menyaksikan acara Kirab Budaya Napak Tilas Padjajaran Dalam Rangka Peringatan Hari Tatar Sunda Tahun 2026.

Kirab budaya ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah, nilai-nilai luhur, serta warisan budaya Sunda yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan peradaban masyarakat Jawa Barat, khususnya dalam mengenang kejayaan Padjajaran sebagai simbol persatuan, kebesaran, dan kearifan lokal tanah Sunda.

Dalam kegiatan tersebut, Dandim 0612/Tasikmalaya bersama para pejabat daerah turut mengikuti rangkaian acara kirab yang menampilkan berbagai seni budaya tradisional Sunda, atraksi kesenian daerah, serta prosesi napak tilas sebagai pengingat generasi penerus terhadap pentingnya menjaga identitas budaya bangsa.
Iring iringan Karnaval Kirab Mahkota Binokasih melaksanakan Start Kirab dari Kampus Universitas Cipasung menuju Kantor Pemda Kabupaten Tasikmalaya dengan Rute Star Uncip – Simpang empat Muhtamar – Simpang tiga Kudang – Simpang tiga Dozer – Simpang tiga Ciseda – Jl Raya Pemda – Simpang tiga Gebu – Komplek Pemda.

Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han menyampaikan bahwa kegiatan budaya seperti ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat rasa cinta tanah air, persatuan, dan kebanggaan terhadap budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan nasional.

“Kirab Budaya Napak Tilas Padjajaran ini bukan hanya seremonial budaya, tetapi juga momentum untuk mempererat persaudaraan, menanamkan semangat kebangsaan, serta menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman,” ujar Dandim.

Gubernur Jawa Barat dalam kesempatan tersebut juga mengajak seluruh masyarakat Sunda untuk terus melestarikan budaya, menjaga tradisi, serta menjadikan nilai-nilai kearifan lokal sebagai pondasi dalam membangun Jawa Barat yang maju dan berkarakter.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat, sekaligus menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga serta melestarikan budaya Sunda sebagai jati diri bangsa Indonesia.

DANDIM 0612/TASIKMALAYA HADIRI KIRAB BUDAYA NAPAK TILAS PADJAJARAN DALAM RANGKA PERINGATAN HARI TATAR SUNDA 2026 DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Senin 4 Mei 2026

Sengketa Produk Kedaluwarsa Indomaret Kuningan Memasuki Babak Akhir, Integritas Sistem Retail Modern Dipertaruhkan

0

Kuningan, – |–INDOTIPIKOR.COM—| Kasus dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di gerai Indomaret Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, kini tengah berada di titik krusial. Sengketa antara konsumen dan raksasa retail nasional ini resmi memasuki tahap akhir di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan setelah proses mediasi dinyatakan gagal total, Senin (4/5/2026).

Perkara yang bermula dari satu botol susu ini kini berkembang menjadi diskursus publik mengenai lemahnya sistem pengawasan produk di jaringan retail modern berskala nasional.

Kronologi dan Dampak Kesehatan

Sengketa hukum ini dipicu oleh peristiwa yang dialami seorang konsumen pada 13 Maret 2026. Konsumen tersebut melaporkan telah mengonsumsi produk susu botol yang dibeli dari gerai Indomaret Bandorasa Wetan. Tak lama setelah mengonsumsi produk tersebut, korban mengalami gejala medis serius berupa muntah-muntah, pusing, hingga diare akut selama berhari-hari.

Hasil pengecekan mandiri oleh konsumen menunjukkan bahwa produk yang dipajang di rak toko tersebut diduga kuat telah melewati masa kedaluwarsa.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat toko menemui jalan buntu, yang akhirnya memaksa perkara ini bergulir ke meja hijau BPSK.

Penyangkalan dan Kebuntuan Mediasi

Dalam persidangan yang telah memasuki agenda ketiga, tim hukum Indomaret secara tegas menangkis tuduhan tersebut.

Pihak perusahaan mengklaim bahwa produk susu yang dipermasalahkan bukan berasal dari stok inventaris gerai mereka.

Sebaliknya, pihak konsumen melalui kuasa hukumnya tetap pada pendirian dengan menyertakan bukti transaksi resmi.

“Perbedaan klaim yang sangat tajam ini membuat ruang kompromi tertutup,” ujar salah satu pihak di dalam persidangan.

Majelis BPSK menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mengambil posisi agree to disagree atau bersepakat untuk tidak sepakat.

Karena tidak adanya titik temu pada nilai kompensasi maupun pengakuan kelalaian, Majelis BPSK menetapkan perkara ini langsung berlanjut ke tahap putusan.

Alarm Nasional Keamanan Pangan

Meski sengketa ini terjadi di level lokal, para pemerhati perlindungan konsumen menilai kasus ini adalah “alarm” bagi keamanan pangan nasional.

Sebagai jaringan retail terbesar, insiden di Kuningan ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi publik:

Bagaimana sistem quality control dan pengawasan rak (shelving) dilakukan oleh korporasi besar?

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku usaha dilarang keras mengedarkan barang kedaluwarsa (Pasal 8) dan wajib memberikan ganti rugi atas dampak kesehatan yang timbul (Pasal 19). Pelanggaran terhadap aturan ini membawa risiko pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Menanti Putusan 7 Mei

Masyarakat kini menaruh perhatian penuh pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026. Putusan ini diprediksi akan menjadi preseden hukum penting.

Apakah BPSK akan memenangkan hak kesehatan konsumen, atau justru menerima sanggahan korporasi?

Hingga laporan ini diturunkan, Manajemen Wilayah Cirebon PT Indomarco Prismatama (Indomaret) belum memberikan pernyataan tambahan selain keterangan yang disampaikan oleh tim legal mereka di persidangan.

Publik kini menunggu, apakah keadilan bagi konsumen akan tegak, ataukah keamanan pangan di retail modern tetap menjadi misteri di balik deretan rak yang rapi.(Red/tim)

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai menyiapkan pembaruan Buku III sebagai pedoman administrasi dan teknis yudisial penanganan perkara.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pembaruan ini menjadi penting karena Buku III telah digunakan lebih dari tiga dekade.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai menyiapkan pembaruan Buku III sebagai pedoman administrasi dan teknis yudisial penanganan perkara.

Pembaruan ini menjadi penting karena Buku III telah digunakan lebih dari tiga dekade, sementara praktik penanganan perkara di MA telah mengalami perubahan signifikan, baik dari aspek organisasi, sistem kerja, maupun pemanfaatan teknologi informasi.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Keputusan Ketua MA RI tentang Pedoman Administrasi dan Teknis Yudisial Penanganan Perkara di MA RI, di Jakarta, pada Senin(4/5/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dr. Andi menegaskan, Buku III MA perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan peradilan saat ini.

Menurutnya, pedoman tersebut selama ini menjadi acuan penting bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas administrasi serta teknis yudisial.

Namun, perkembangan kelembagaan dan sistem penanganan perkara menuntut adanya penataan ulang agar pedoman tersebut tetap relevan, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan praktik.

“Buku III ini telah digunakan lebih dari tiga dekade, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi, sistem, serta teknologi yang saat ini diterapkan di Mahkamah Agung,” ujar Dr. Andi Akram.

Sejumlah perubahan besar yang menjadi perhatian dalam pembaruan Buku III antara lain penerapan sistem kamar, mekanisme pemilahan perkara, pembacaan berkas secara serentak, serta modernisasi administrasi perkara melalui sistem elektronik.

Perubahan-perubahan tersebut dinilai perlu diakomodasi secara lebih sistematis dalam pedoman baru agar proses penanganan perkara di MA dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan terstandar.

FGD ini dihadiri oleh para pejabat dan aparatur MA yang terlibat langsung dalam penanganan perkara, antara lain hakim tinggi pemilah perkara, panitera, panitera muda, panitera kamar, asisten koordinator, hakim yustisial, tim pengembang teknologi informasi, serta unsur kepaniteraan lainnya.

Kehadiran para peserta tersebut menjadi penting karena mereka memiliki pengalaman langsung terhadap dinamika administrasi dan teknis yudisial di lapangan.

Dr. Andi juga mendorong seluruh peserta untuk aktif menyampaikan masukan, terutama terkait ketentuan yang sudah tidak relevan, kendala praktik, serta usulan norma baru yang lebih implementatif.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah urgensi dan rancangan keputusan Ketua MA RI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI Tahun Anggaran 2026.

Melalui FGD ini, diharapkan lahir rumusan pedoman yang lebih komprehensif, kontekstual, dan mampu mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara di MA.

Penulis: Ganjar Prima Anggara

Buku III MA Diperbarui Setelah Lebih dari Tiga Dekade

Jakarta, Humas MA
Senin,04 Mei 2026

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) secara resmi membuka kegiatan Basic Mentoring Skill Training for Mentee

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas keadilan melalui pemberdayaan hakim perempuan di lingkungan peradilan Indonesia.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) secara resmi membuka kegiatan Basic Mentoring Skill Training for Mentee sekaligus Pertemuan Pertama Mentor-Mentee di Hotel Vertu Jakarta Harmoni, Senin (4/5).

Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas keadilan melalui pemberdayaan hakim perempuan di lingkungan peradilan Indonesia.

Inisiatif ini menandai babak baru dalam pengembangan karier dan integritas hakim perempuan.

Sebanyak 14 mentor dan 28 mentee resmi hadiri pelatihan yang dibuka dan dihadiri langsung oleh perwakilan PP IKAHI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Ketua BPHPI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., serta Syafirah Hardani dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Dalam kesempatan itu, turut ditegaskan komitmen kolektif untuk membangun fondasi kepemimpinan hakim perempuan yang terorganisir di seluruh tingkatan peradilan.

Dalam sambutannya, Dr. Nani menekankan, mentoring merupakan ruang strategis untuk saling menguatkan, membangun kepercayaan diri, dan memperluas jejaring solidaritas.

Para peserta didorong untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama guna membentuk kepemimpinan yang berkelanjutan.

Program ini dirancang bukan untuk menjadikan mentee sebagai salinan dari mentornya, melainkan membantu mereka menemukan versi terbaik dari dirinya sendiri, sehingga mampu menghadirkan pendekatan peradilan yang peka terhadap kerentanan serta adaptif terhadap dinamika sosial.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Dr. Heru, yang menyampaikan tiga pesan kunci sebagai bentuk dukungan nyata IKAHI: membangun visi peradilan yang inklusif, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi hakim perempuan untuk berkarya, serta mengimbau seluruh pimpinan pengadilan di Indonesia untuk memberikan dukungan penuh.

Penguatan posisi hakim perempuan dinilai akan membawa dimensi pemahaman dan kepekaan pengalaman hidup yang sangat berharga, terutama dalam menangani perkara sensitif seperti KDRT, perlindungan anak, hingga diskriminasi gender.

Upaya kolaboratif antara Mahkamah Agung, IKAHI, dan AIPJ3 ini pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan lembaga peradilan yang benar-benar mencerminkan wajah masyarakat yang dilayaninya.

Hal ini sejalan dengan prinsip yang pernah disampaikan oleh Justice Ruth Bader Ginsburg: “A system of justice is enriched when the bench reflects the full diversity of the people it serves.”

Melalui ungkapan tersebut, diingatkan kembali, sebuah sistem peradilan akan jauh lebih kaya dan bermakna ketika majelis hakimnya mencerminkan keberagaman penuh dari rakyatnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rikatama Budiyantie

Jakarta, Humas MA
Senin 4 Mei 2026

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur peradilan selama periode April 2026.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur peradilan selama periode April 2026.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebanyak 28 aparatur peradilan dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan hakim sebanyak 19 orang, disusul hakim ad hoc sebanyak 7 orang, serta masing-masing satu orang dari unsur panitera dan panitera pengganti.

Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penonaktifan sementara sebagai hakim (nonpalu).

Sejumlah pelanggaran yang ditindak umumnya berkaitan dengan ketidakdisiplinan, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung konsisten menegakkan integritas internal secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penindakan terhadap aparatur peradilan, termasuk dari unsur hakim, menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga menyasar ke dalam tubuh lembaga.

Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc dijatuhi sanksi nonpalu selama beberapa bulan disertai penghentian sementara tunjangan jabatan, sementara pelanggaran lainnya berujung pada penundaan kenaikan gaji dan pemotongan tunjangan kinerja.

Melalui penegakan disiplin ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Fikrinur Setyansyah

Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026

Jakarta, Humas MA
Senin, 4 Mei 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mendorong implementasi aplikasi Badilum Learning Center (BLC)

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mendorong implementasi aplikasi Badilum Learning Center (BLC) di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 108/DJU/UND.DL1.10/IV/2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1698/DJU/SK.TI1.1/XII.2025 tentang pemberlakuan aplikasi BLC di lingkungan peradilan umum.

Dalam surat tersebut, Badilum mengimbau agar seluruh Pengadilan Tinggi yang akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis yang bersumber dari dana PNBP Tahun 2026 menggunakan platform BLC sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kapasitas aparatur peradilan.

Setiap satuan kerja juga diminta untuk menunjuk dua orang penanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan aplikasi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan implementasi BLC berjalan optimal dan terkoordinasi di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, dalam surat tersebut menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi pembelajaran digital guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum.

Untuk mendukung kelancaran implementasi, Badilum juga menyediakan narahubung yang dapat dihubungi oleh satuan kerja apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi BLC.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transformasi digital dalam bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan peradilan umum semakin kuat, serta mampu meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan di seluruh Indonesia

Tim BLC – Dandapala Contributor
Senin, 04 Mei 2026