Minggu, Agustus 30, 2026
Beranda PEMERINTAHAN Warga Jawa Barat yang memiliki rumah tidak layak huni (rutilahu) dapat mengajukan...

Warga Jawa Barat yang memiliki rumah tidak layak huni (rutilahu) dapat mengajukan usulan perbaikan melalui program Imah Aing. Pengajuan kini bisa dimulai melalui WhatsApp Hotline Jabar

0
2
JABAR–INDOTIPIKOR.COM—Warga Jawa Barat yang memiliki rumah tidak layak huni (rutilahu) dapat mengajukan usulan perbaikan melalui program Imah Aing. Pengajuan kini bisa dimulai melalui WhatsApp Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.
Layanan tersebut digunakan untuk pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni sebagai dasar pendataan dan penanganan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Formulir pengajuan diperuntukkan bagi warga yang mengusulkan dirinya sendiri sebagai calon penerima bantuan.
Sebelum mengajukan, siapkan terlebih dahulu KTP calon penerima, alamat rumah dan titik koordinat, nomor HP calon penerima atau keluarga, serta foto rumah dari tampak depan, belakang, kiri, kanan, dan bagian dalam.
Berikut langkah-langkah pengajuan Imah Aing melalui WhatsApp Hotline Jabar:
1. Simpan dan hubungi WhatsApp Hotline Jabar 0821-2603-0038.
2. Kirim pesan “Halo Jabar”.
3. Dari pilihan layanan yang muncul, pilih “Imah Aing”.
4. Pilih menu “Ajukan Permohonan”, lalu kirim.
5. Sistem akan memberikan link formulir pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni. Buka tautan tersebut.
6. Baca seluruh persyaratan, centang pernyataan persetujuan, kemudian pilih “Simpan dan Lanjutkan”.
7. Periksa dan lengkapi data calon penerima bantuan, seperti nama sesuai KTP, nomor HP, NIK, nomor KK dan data lain yang diminta.
8. Unggah KTP dan foto kondisi rumah dari bagian depan, belakang, samping kiri, samping kanan, serta bagian dalam.
9. Pilih penyebab rumah tidak layak dan tuliskan deskripsi kondisi rumah.
10. Lengkapi lokasi tanah, mulai kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, alamat hingga titik lokasi rumah.
11. Pastikan seluruh informasi sudah benar, kemudian pilih “Kirim Pengajuan”.
12. Jika berhasil, pengajuan akan tercatat dan masuk dalam daftar tunggu untuk proses selanjutnya.
Warga juga bisa memantau perkembangan permohonan melalui WhatsApp yang sama. Caranya, pilih Imah Aing → Lacak Pengajuan, kemudian masukkan NIK menggunakan format yang diminta sistem. Setelah itu, informasi pemohon dan status pengajuan akan ditampilkan secara otomatis.
Perlu dicatat, berhasil mengirim pengajuan tidak berarti otomatis menerima bantuan. Usulan yang masuk masih harus melalui tahapan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan program.