JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. DPO tersebut diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Lidya Wirawan
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 55 Tahun/28 Oktober 1971
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Royal Gading Mansion RG 9, RT 004/RW 024 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Adapun Lidya Wirawan merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017. Oleh karenanya, Terpidana Lidya Wirawan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Perkara berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh Terpidana kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara, yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar sehingga Terpidana Lidya Wirawan dinyatakan melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Saat diamankan, Terpidana Lidya Wirawan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Jakarta, 22 September 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI
DANDAN RAMDAN–SITI FATIMAH





