BEKASI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Selasa 22 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu ZA selaku Direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi tahun 2009.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Jakarta, 22 September 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI
DANDAN RAMDAN–SITI FATIMAH





