JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—QS An-Nisa ayat 32 menjadi landasan teologis harta bersama: kesejahteraan keluarga lahir dari kontribusi suami dan istri.
Salah satu landasan teologis yang dapat digunakan untuk menjelaskan konsep harta bersama dalam hukum keluarga Islam adalah firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surat An-Nisā’ [4]: 32 yang menyatakan bahwa, “Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” Ayat ini pada mulanya berbicara mengenai penghargaan terhadap usaha dan capaian setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Namun apabila dikaji secara lebih mendalam, ayat tersebut mengandung prinsip-prinsip penting yang dapat menjadi dasar bagi pengembangan konsep keadilan ekonomi dalam keluarga, termasuk konsep harta bersama yang berkembang dalam hukum keluarga di Indonesia.
Secara tekstual, ayat tersebut menegaskan pengakuan Islam terhadap eksistensi perempuan. Pada masa turunnya Al-Qur’an, masyarakat Arab masih didominasi oleh budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan ekonomi. Dalam konteks tersebut, pengakuan bahwa perempuan memiliki hak atas hasil usahanya sendiri merupakan langkah revolusioner yang mengangkat martabat perempuan sebagai subjek hukum yang mandiri. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang perempuan sebagai objek ekonomi yang bergantung sepenuhnya kepada laki-laki, melainkan sebagai individu yang memiliki hak, tanggung jawab, dan kedudukan yang setara di hadapan Allah.
Ayat tersebut memuat prinsip penghargaan terhadap usaha dan kontribusi manusia. Islam mengajarkan bahwa setiap individu berhak memperoleh manfaat dari usaha yang dilakukannya. Prinsip tersebut menjadi dasar pengakuan terhadap hak ekonomi laki-laki dan perempuan secara proporsional sesuai dengan kontribusi yang mereka berikan. Dengan demikian, Islam menempatkan kerja, pengorbanan, dan tanggung jawab sebagai dasar lahirnya hak atas suatu kekayaan.
Konsep usaha dalam ayat ini tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai aktivitas yang menghasilkan pendapatan. Al-Qur’an menggunakan istilah kasb yang memiliki cakupan makna yang luas, yaitu segala bentuk ikhtiar yang dilakukan manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks keluarga, usaha tersebut dapat berupa pencarian nafkah, pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, dukungan emosional, maupun berbagai bentuk upaya yang memungkinkan keluarga berkembang dan mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, ayat ini membuka ruang bagi pengakuan bahwa kontribusi ekonomi dan kontribusi domestik sama-sama memiliki nilai dalam kehidupan keluarga.
Meskipun ayat ini menegaskan hak individual atas hasil usaha, pengakuan terhadap kontribusi masing-masing pihak justru menjadi dasar moral untuk mengakui bahwa dalam kehidupan perkawinan terdapat usaha yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Bahwa keberhasilan ekonomi salah satu pihak lahir dari dukungan, pengorbanan, dan peran pihak lainnya. Oleh karena itu, ketika suatu kekayaan lahir dari proses kehidupan bersama yang melibatkan kontribusi kedua belah pihak, maka terdapat dasar etis untuk mengakui adanya hak bersama atas kekayaan tersebut. Dari sinilah konsep harta bersama memperoleh relevansi teologisnya.
Perspektif tersebut menunjukkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada hakikatnya merupakan hasil dari kerja sama keluarga. Penghasilan yang diperoleh suami tidak dapat dilepaskan dari peran istri yang menjaga stabilitas rumah tangga dan mengasuh anak. Sebaliknya, keberhasilan ekonomi istri juga dapat dipengaruhi oleh dukungan suami dalam menjalankan fungsi-fungsi keluarga. Karena itu, kesejahteraan yang tercipta selama perkawinan merupakan buah dari proses kolektif yang melibatkan kedua belah pihak.
Lebih jauh, ayat ini juga mengandung prinsip keadilan distributif. Keadilan distributif tidak selalu menuntut pembagian berdasarkan besarnya penghasilan yang diperoleh masing-masing pihak, tetapi berdasarkan pengakuan bahwa kesejahteraan keluarga merupakan hasil dari berbagai bentuk kontribusi yang saling melengkapi. Dalam kerangka ini, konsep harta bersama dapat dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dalam distribusi manfaat ekonomi yang lahir dari kehidupan perkawinan.
Frasa “bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan” juga menunjukkan bahwa Islam mengakui hak ekonomi kedua belah pihak secara seimbang. Pengakuan tersebut menjadi fondasi moral sekaligus landasan normatif bagi perlindungan hak-hak ekonomi suami dan istri, termasuk ketika perkawinan berakhir karena perceraian atau kematian. Dengan demikian, tidak terdapat alasan untuk menafikan hak salah satu pihak atas hasil yang diperoleh melalui kehidupan bersama yang dijalani selama perkawinan.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, ayat ini berkaitan erat dengan tujuan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Perlindungan harta tidak hanya berarti menjaga kepemilikan individu, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak ekonomi setiap anggota keluarga terlindungi secara adil. Harta yang lahir dari kontribusi bersama harus memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum agar tujuan keadilan dan kemaslahatan dapat terwujud secara nyata.
Selain itu, Surat An-Nisā’ ayat 32 mencerminkan prinsip kemitraan (partnership) dalam perkawinan. Al-Qur’an tidak menggambarkan hubungan suami dan istri sebagai hubungan dominasi, melainkan hubungan kerja sama yang saling melengkapi. Pengakuan terhadap kontribusi suami dan istri sebagai dasar pembentukan harta bersama tidak menghapus tanggung jawab masing-masing dalam keluarga. Justru karena masing-masing pihak menjalankan kewajiban dan perannya secara sungguh-sungguh, maka terbentuklah kesejahteraan keluarga yang kemudian melahirkan harta bersama sebagai hasil dari kehidupan yang dibangun secara kolektif.
Sampai di sini, dapat dipahami bahwa Surat An-Nisā’ [4] ayat 32 memberikan landasan teologis bagi konsep harta bersama melalui pengakuan terhadap usaha, kontribusi, keadilan, dan kemitraan dalam kehidupan keluarga. Meskipun ayat tersebut pada dasarnya menegaskan hak individual atas hasil usaha, nilai-nilai yang dikandungnya membuka ruang bagi pengakuan terhadap hak bersama atas kekayaan yang lahir dalam masa perkawinan. Dengan demikian, konsep harta bersama bukan sekadar konstruksi hukum mengenai kepemilikan harta, melainkan perwujudan prinsip keadilan, kemitraan, dan penghargaan terhadap kontribusi yang menjadi fondasi kehidupan keluarga dalam Islam.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: M. Khusnul Khuluq
Dasar Teologis Harta Bersama
Jakarta, Humas MA
Jum’at,5 Juni 2026





