Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menggelar prosesi penyumpahan advokat yang berlangsung khidmat, dihadiri oleh jajaran hakim tinggi serta perwakilan dari berbagai organisasi profesi hukum

0
14

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Prosesi penyumpahan kali ini diikuti oleh sejumlah organisasi advokat, di antaranya Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Perkumpulan Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI), Perkumpulan Advindo Astra Nawa Sena (PERADINAS), serta Peradi Nusantara.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menggelar prosesi penyumpahan advokat yang berlangsung khidmat, dihadiri oleh jajaran hakim tinggi serta perwakilan dari berbagai organisasi profesi hukum, pada Selasa, (26/05). Momentum ini menandai bertambahnya barisan advokat baru yang resmi diakui sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia.

Sebelum prosesi pengambilan sumpah dimulai, para peserta terlebih dahulu mengikuti sosialisasi e-Court yang disampaikan oleh Hakim Tinggi PT Surabaya, Bambang Kustopo. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pemahaman terhadap sistem peradilan elektronik dan hukum acara modern merupakan bekal penting bagi advokat. “Pemahaman terhadap e-Court adalah bekal penting bagi advokat, agar mampu mengikuti dinamika peradilan modern yang berbasis teknologi,” ujarnya di hadapan peserta.

Prosesi penyumpahan kali ini diikuti oleh sejumlah organisasi advokat, di antaranya Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Perkumpulan Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI), Perkumpulan Advindo Astra Nawa Sena (PERADINAS), serta Peradi Nusantara. Kehadiran para pengurus dan anggota dari berbagai organisasi tersebut menambah semarak acara, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat profesi advokat di Indonesia.

Dalam sambutannya, Sujatmiko, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar formalitas administratif. “Advokat adalah penjaga benteng keadilan. Sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan janji sakral yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa advokat memiliki peran vital sebagai pelindung hak-hak warga negara dan penyeimbang bagi aparat penegak hukum lainnya.

Pesan moral juga disampaikan agar para advokat menjunjung tinggi kode etik, menjaga perilaku, dan senantiasa belajar mengikuti perkembangan hukum terbaru, termasuk diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. “Jagalah profesi advokat dengan perilaku jujur, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik, agar citra peradilan tetap terhormat di mata masyarakat,” imbuhnya.

Prosesi ditutup dengan doa dan harapan agar para advokat yang baru dilantik mampu menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, serta menjadi bagian dari terciptanya peradilan yang bersih, transparan, ramah, dan berkeadilan.

Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra

Ketua PT Surabaya Ingatkan Advokat Baru: Jaga Integritas, Tegakkan Keadilan

Jakarta, Humas MA
Selasa, 02 Juni 2026