Hukum Perikanan Menjangkau Pengendali: Cahaya Keadilan Substantif

0
13

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Saat Hukum Perikanan Menjangkau Pengendali

Jakarta, Humas MA
Selasa, 02 Juni 2026

Laut Indonesia bukan sekadar hamparan air yang menyimpan ikan. Ia adalah ruang hidup, sumber nafkah, wilayah kedaulatan, sekaligus titipan konstitusional yang harus dijaga dengan hukum yang jernih dan berani.

Hukum Perikanan Menjangkau Pengendali: Cahaya Keadilan Substantif

Laut tidak pernah berdiri sendiri. Di belakang kapal yang berlayar, selalu ada rangkaian kepentingan yang bekerja pemilik, pengurus, modal, dokumen, izin, rencana operasi, pasar, dan keuntungan. Nakhoda atau awak kapal memang berada di garis depan, tetapi hukum pidana tidak boleh berhenti pada sosok yang paling mudah terlihat.

Dalam banyak perkara perikanan, pusat keputusan justru dapat berada jauh dari geladak kapal, pada pihak yang mengendalikan usaha, membiayai operasi, atau menikmati hasil ekonominya. Cara baca ini sejalan dengan teori pertanggungjawaban pidana yang menuntut penilaian terhadap peran dan kesalahan pelaku, serta pendekatan kebijakan hukum pidana yang melihat kejahatan sebagai bagian dari struktur sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Pertanyaan hukum yang penting bukan hanya siapa yang tertangkap di laut, melainkan siapa yang menggerakkan kegiatan itu. Hukum perlu menelusuri siapa yang memberi perintah berlayar, mengurus izin, membiayai operasi, menikmati hasil tangkapan, membiarkan pelanggaran, atau gagal membangun sistem kepatuhan.

Pada titik ini, hukum pidana perikanan tidak cukup dibaca secara formalistik melalui sosok pelaku yang tampak di permukaan. Ia harus dibaca secara substantif, dengan melihat struktur kendali, budaya kepatuhan, dan relasi ekonomi yang bekerja di balik peristiwa pidana.

Undang-Undang Perikanan sejak awal tidak hanya berbicara tentang administrasi usaha. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 menempatkan pengelolaan perikanan pada asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, keterpaduan, kelestarian, dan pembangunan berkelanjutan.

Pilihan asas tersebut, menunjukkan hukum perikanan bukan semata pagar izin, melainkan instrumen perlindungan sumber daya laut, masyarakat pesisir, dan kepentingan publik. Di dalamnya hidup gagasan bahwa pemanfaatan laut harus berjalan seimbang: memberi manfaat ekonomi, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta memastikan masyarakat pesisir tidak tersisih dari ruang hidupnya sendiri.

Makna “setiap orang” dalam Undang-Undang Perikanan memiliki arti strategis. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 menyebut bahwa setiap orang mencakup orang perseorangan atau korporasi, sedangkan Pasal 1 angka 15 mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Rumusan dimaksud, membuka pintu pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada manusia secara individual, tetapi juga kepada badan usaha yang bergerak, mengambil manfaat, atau membiarkan pelanggaran dalam kegiatan perikanan. Dengan cara baca ini, korporasi tidak lagi dapat diperlakukan sebagai ruang kosong di balik perbuatan pelaku lapangan, melainkan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi hubungan perbuatan, manfaat, kendali, atau pembiaran.

KUHP Nasional memperkuat arah itu. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Pasal 46 sampai Pasal 49 kemudian memperluas cara membaca tindak pidana korporasi dengan menjangkau pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat.

Rumusan ini penting, karena hukum pidana modern tidak lagi berhenti pada siapa yang tampak melakukan perbuatan secara fisik, tetapi juga menelusuri hubungan fungsional, kendali, manfaat, pembiaran, serta kegagalan kepatuhan yang memungkinkan tindak pidana terjadi. Dengan konstruksi ini, pertanggungjawaban pidana korporasi bergerak dari sekadar pelaku lapangan menuju struktur pengendali yang bekerja di balik peristiwa pidana.

Konsep beneficial ownership memperoleh tempat penting dalam pembacaan ini. Pemilik manfaat tidak selalu tampil di depan sebagai pemilik formal, pengurus, atau pelaku lapangan. Ia dapat berada di balik susunan usaha, mengendalikan arah kebijakan, menikmati hasil ekonomi, atau memengaruhi keputusan penting melalui relasi modal dan kendali.

Bila hukum hanya berhenti pada struktur formal korporasi, pihak yang paling menikmati keuntungan dapat tetap berada di ruang aman. Penelusuran pemilik manfaat menjadi jalan agar hukum tidak hanya menyentuh nama yang tercatat, tetapi juga pihak yang sungguh-sungguh mengendalikan dan memperoleh manfaat dari kegiatan usaha.

Pembacaan tersebut sejalan dengan perhatian global terhadap kejahatan perikanan. INTERPOL menegaskan bahwa fisheries-related crimes mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan laut, serta dapat terhubung dengan perdagangan orang, penyelundupan narkotika, dan pembiayaan aktivitas ilegal lain.

Bahkan, INTERPOL menekankan pentingnya membongkar jaringan kriminal, bukan sekadar menyasar nelayan kecil atau pelaku lapangan. Pew juga mencatat bahwa IUU fishing mengambil sekitar 11 sampai 26 juta ton ikan dari laut dunia setiap tahun dengan nilai hingga 23,5 miliar dolar AS, dan kerap hadir sebagai convergence crime yang bertaut dengan eksploitasi, perdagangan manusia, kerja paksa, penyelundupan narkotika, serta kejahatan lain. Wildlife Justice Commission menambahkan bahwa kejahatan perikanan perlu ditangani melalui pendekatan pidana, penguatan transparansi rantai pasok, serta pengungkapan beneficial ownership kapal agar pelaku tingkat tinggi tidak bersembunyi di balik struktur formal usaha (INTERPOL, 2026; Pew Charitable Trusts, 2018; Wildlife Justice Commission, 2025).

Perma Nomor 13 Tahun 2016 memberi pijakan penting dalam membaca kesalahan korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang diperlukan.

Dengan demikian, memperlihatkan kesalahan korporasi tidak selalu lahir dari perintah tertulis atau instruksi terbuka. Wujudnya dapat tampak dari pembiaran, lemahnya pengawasan, absennya kepatuhan, atau budaya usaha yang membiarkan pelanggaran menjadi bagian dari cara kerja organisasi. Cara baca ini sejalan dengan teori corporate criminal responsibility yang menempatkan kesalahan korporasi pada kegagalan struktur organisasi mencegah tindak pidana, bukan semata pada tindakan fisik seorang individu.

Corporate compliance menjadi ukuran penting untuk menilai keseriusan korporasi dalam mencegah tindak pidana. Korporasi perikanan seharusnya memiliki sistem pemeriksaan izin, pengawasan dokumen kapal, pelatihan awak, audit internal, pengendalian risiko, dan mekanisme pencegahan pelanggaran. Kepatuhan bukan hiasan administratif, melainkan bukti bahwa korporasi membangun pagar internal agar bisnis tidak berjalan dengan mengorbankan hukum, laut, dan masyarakat. Dalam teori kejahatan korporasi, absennya sistem kepatuhan dapat dibaca sebagai kegagalan organisasi mencegah pelanggaran, bahkan sebagai tanda lemahnya budaya hukum dalam tubuh korporasi.

Gustav Radbruch membantu membaca persoalan ini secara lebih dalam. Bagi Radbruch, hukum tidak cukup hanya sah secara formal, bentuknya harus bergerak dalam tegangan tiga nilai dasar yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kepastian tetap penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tafsir yang liar. Tetapi kepastian yang membiarkan tanggung jawab berhenti pada pihak paling lemah belum tentu melahirkan keadilan. Dalam perkara perikanan, teori ini mengingatkan bahwa hukum yang hanya menyentuh pelaku lapangan dapat tampak tertib secara prosedural, tetapi belum tentu adil secara substantif apabila pengendali dan penerima manfaat tetap berada di luar jangkauan pertanggungjawaban.

Penegakan hukum perikanan yang hanya menyasar nakhoda atau awak kapal berisiko melahirkan ketimpangan pertanggungjawaban. Pelaku lapangan menanggung beban pidana, sementara pengendali usaha, pemilik modal, atau pihak yang menikmati keuntungan tetap tidak tersentuh. Dalam keadaan seperti itu, efek jera tidak sampai kepada pusat keputusan. Nakhoda dapat dipenjara, tetapi pemilik kapal, korporasi, atau aktor intelektual di balik kegiatan usaha cukup mencari pengganti baru, sebab nakhoda dalam banyak keadaan hanyalah pekerja operasional yang menjalankan perintah. Hukum tampak pasti, tetapi belum tentu adil; hukum tampak bekerja, tetapi belum tentu bermanfaat bagi tata kelola perikanan apabila pusat kendali dan penerima manfaat tetap berada di luar jangkauan pertanggungjawaban.

Prinsip equality before the law harus dibaca secara substantif. Kesetaraan di depan hukum bukan berarti semua pihak diperlakukan sama secara buta, melainkan setiap pihak dimintai tanggung jawab sesuai peran, kendali, kesalahan, dan manfaat yang diperoleh. Nakhoda yang terbukti bersalah tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi korporasi, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berperan nyata juga tidak boleh berlindung di balik pelaku lapangan. Hal tersebut, menjaga agar asas persamaan di depan hukum tidak berhenti sebagai kesetaraan formal, melainkan bekerja sebagai keadilan yang proporsional terhadap pihak yang sungguh-sungguh terlibat dalam peristiwa pidana.

Due process of law tetap menjadi pagar agar perluasan pertanggungjawaban pidana tidak berubah menjadi pemidanaan otomatis. Menjangkau korporasi, pemegang kendali, atau pemilik manfaat harus tetap bertumpu pada alat bukti yang sah, konstruksi dakwaan yang cermat, hubungan fungsional yang jelas, serta pembuktian mengenai kendali, manfaat, pembiaran, atau kegagalan kepatuhan. Keadilan substantif tidak boleh mengorbankan prosedur yang adil, sebab hukum yang ingin menjangkau pusat tanggung jawab tetap harus berjalan melalui cara yang sah, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan).

Asas ultimum remedium memberi keseimbangan agar hukum pidana tidak digunakan secara tergesa-gesa terhadap setiap pelanggaran administratif. Sarana administratif tetap penting, terutama terhadap pelanggaran yang bersifat teknis, dapat diperbaiki, dan belum menimbulkan ancaman serius bagi kepentingan publik. Tetapi ketika pelanggaran berkaitan dengan pengendalian usaha, keuntungan ekonomi, pembiaran sistemik, atau ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan, hukum pidana memiliki alasan yang sah untuk hadir. Di titik ini, pidana tidak lagi menjadi reaksi berlebihan, melainkan instrumen perlindungan terhadap tata kelola perikanan, sumber daya laut, dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Arah reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perikanan dapat dibangun melalui enam parameter. Pertama, hubungan fungsional yakni apakah pelaku lapangan bekerja berdasarkan hubungan kerja, kuasa, perintah, atau hubungan lain dengan korporasi. Kedua, lingkup kegiatan usaha apakah kapal digunakan sebagai bagian dari aktivitas bisnis perikanan. Ketiga, manfaat ekonomi, siapa yang menerima atau berpotensi menerima keuntungan dari kegiatan tersebut. Tiga parameter ini penting karena pertanggungjawaban pidana korporasi tidak cukup dibaca dari pelaku fisik, tetapi juga dari hubungan organisasi, manfaat, dan struktur usaha yang memungkinkan tindak pidana terjadi.

Parameter keempat adalah kendali. Hukum perlu menelusuri siapa yang memberi perintah berlayar, menentukan wilayah operasi, membiayai kegiatan, mengurus dokumen, atau memiliki kewenangan menghentikan operasi. Parameter kelima ialah pembiaran, yakni ketika pengurus, pemegang kendali, atau pemilik manfaat mengetahui adanya risiko pelanggaran tetapi tetap membiarkan kegiatan berlangsung. Parameter keenam berkaitan dengan kegagalan kepatuhan, yaitu apakah korporasi memiliki sistem pengawasan dan mekanisme pencegahan yang memadai untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum. Dalam teori kejahatan korporasi, kendali, pembiaran, dan kegagalan pencegahan merupakan indikator penting untuk membaca kesalahan organisasi, bukan semata kesalahan individu pelaksana . Arah pembacaan tersebut selaras dengan penelitian penulis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang menempatkan kendali, manfaat ekonomi, dan kegagalan kepatuhan sebagai bagian penting dalam menilai kesalahan korporasi dalam tindak pidana perikanan.

Enam parameter itu tidak dimaksudkan untuk menghapus tanggung jawab pelaku lapangan. Tujuannya lebih adil: mencegah agar hukum pidana hanya jatuh kepada pihak yang paling mudah dijangkau. Hukum yang matang harus mampu membedakan antara pelaksana, pengendali, penerima manfaat, dan pihak yang lalai membangun kepatuhan. Cara baca ini sejalan dengan gagasan Radbruch bahwa kepastian hukum harus tetap diarahkan kepada keadilan dan kemanfaatan, serta sejalan dengan hukum progresif yang menolak pembacaan hukum secara sempit dan mekanis.

Hukum progresif, sebagaimana dikembangkan Satjipto Rahardjo, mengingatkan hukum tidak boleh berhenti sebagai teks yang dingin. Hukum harus bekerja untuk manusia, untuk keadilan, dan untuk memperbaiki keadaan sosial. Dalam perkara perikanan, cara berpikir progresif mendorong penegak hukum melihat struktur di balik peristiwa, bukan hanya orang yang tertangkap di permukaan. Hukum yang hanya melihat pelaku lapangan berisiko kehilangan kemampuan membaca relasi kuasa, kendali ekonomi, dan manfaat yang bekerja di balik tindak pidana.

Laut Indonesia memerlukan hukum yang pasti agar tata kelola perikanan berjalan tertib dan akuntabel. Ia juga memerlukan hukum yang adil agar tanggung jawab tidak timpang. Lebih dari itu, laut memerlukan hukum yang bermanfaat: hukum yang menjaga sumber daya ikan, melindungi masyarakat pesisir, memberi kepastian bagi pelaku usaha yang patuh, dan memastikan korporasi tidak dapat bersembunyi di balik tangan-tangan kecil yang bekerja di lapangan. Di sinilah hukum perikanan harus dibaca sebagai instrumen perlindungan ekologis, sosial, dan ekonomi, bukan sekadar perangkat perizinan.

Keadilan dalam hukum perikanan tidak cukup berhenti di dek kapal. Ia harus berani berjalan lebih jauh, memasuki ruang kendali, ruang modal, ruang keputusan, dan ruang keuntungan. Laut yang dijaga hanya dengan menangkap pelaku lapangan mungkin terlihat tertib hari ini, tetapi laut yang dijaga dengan menembus pusat tanggung jawab akan lebih adil bagi masa depan. Cara baca dimaksud, sejalan dengan gagasan Radbruch bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, melainkan harus bergerak menuju keadilan dan kemanfaatan. Dalam ranah hukum perikanan, arah tersebut juga selaras dengan penelitian penulis mengenai perlunya reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi berbasis keadilan substantif.

Referensi:

1. Alexy, R. (2021). Gustav Radbruch’s concept of law. Oxford University Press.
2. Anisyaniawati, Kusuma, F. N., Zanati, H., & Chandra, H. A. (2025). Konsep hukum dan keadilan dalam pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 3(1), 1–15.
3. Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
4. Coffee, J. C. (2020). Corporate crime and punishment: The crisis of underenforcement. Berrett-Koehler Publishers.
5. FAO. (1995). Code of conduct for responsible fisheries. Food and Agriculture Organization of the United Nations.
6. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
7. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
8. INTERPOL. (2026). Fisheries-related crimes. INTERPOL.
9. Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
11. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
12. Pew Charitable Trusts. (2018). What do you know about illegal fishing?
13. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
14. Senoaji, U. (2026). Reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perikanan berbasis keadilan substantif [Naskah tesis magister, Unisulla].
15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
17. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
19. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
20. Wells, C. (2001). Corporations and criminal responsibility (2nd ed.). Oxford University Press.
21. Wildlife Justice Commission. (2025). Confronting crime to protect our ocean.
22. World Bank & United Nations Office on Drugs and Crime. (2011). The puppet masters: How the corrupt use legal structures to hide stolen assets and what to do about it. World Bank.
20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Unggul Senoadji