Selasa, Juni 9, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang...

Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling

0
13

PN Wangi—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Wangi gelar sidang keliling & kenalkan inovasi Si-Kapal di Kaledupa demi permudah akses hukum warga kepulauan Wakatobi.

Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) pada Jumat (05/06). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, sebagai wujud nyata dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kepulauan.

Agenda persidangan kali ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Hakim Rahmad Ramadhan Hasibuan dan Faisal Batubara, bersama Panitera Suwasta, serta Panitera Pengganti Syahrin Amir dan Wahyu Widodo, kegiatan ini didukung oleh staf administrasi, La Ode Muhammad Darmawan, Erika Rovi Savitri, dan Hasdiman.

Kegiatan ini merupakan program rutin PN Wangi-Wangi yang ditujukan untuk membantu masyarakat kepulauan, khususnya di Pulau Kaledupa, yang mengalami keterbatasan akses transportasi dan jarak yang jauh dari ibu kota kabupaten.

“Layanan ini difokuskan untuk mempermudah warga dalam mengurus perkara permohonan, seperti perbaikan atau pergantian nama, perbaikan akta kelahiran, perbaikan data KTP/KK, serta perbaikan akta kelahiran anak”, jelas Suwasta.

Ketua PN Wangi-Wangi, Panji Prahistoriawan Prasetyo, menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Kami memastikan bahwa pengadilan hadir di tengah masyarakat, tidak terbatas oleh jarak dan tantangan geografis, diharapkan pencari keadilan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan”, ungkap Panji.

Meskipun kondisi geografis yang menantang, persidangan tetap berlangsung dengan tertib, lancar, dan dihadiri langsung oleh para pemohon. Manfaatnya pun dirasakan langsung oleh Herianto, salah satu warga yang mengajukan permohonan hari itu. “Rasa syukurnya karena tidak perlu lagi bolak-balik menempuh perjalanan laut ke Pulau Wangi-Wangi hanya untuk mengurus persidangan”, ujar Herianto.

Selain menggelar persidangan, PN Wangi-Wangi berkolaborasi dengan pihak kecamatan ini untuk mengenalkan inovasi layanan Si-Kapal (SIstem Informasi Konsultasi dan Layanan Posbakum).

Melalui inovasi ini, masyarakat kepulauan dapat memperoleh informasi dan melakukan konsultasi hukum secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

“Warga cukup menghubungi kontak resmi via Telepon/WhatsApp di nomor 0851-4338-2433. Sebagai bentuk komitmen bersama, poster informasi Si-Kapal juga diserahkan langsung kepada pihak kecamatan dan warga setempat”, jelas Suwasta.

Masyarakat Kecamatan Kaledupa menyambut sangat positif kehadiran PN Wangi-Wangi. Selain mendapatkan kemudahan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, mereka kini memiliki akses informasi hukum yang jauh lebih dekat, responsif, dan mudah dijangkau.

Penulis: Rahmad Ramadhan Hasibuan

PN Wangi-Wangi Gelar Sidang dan Kenalkan Inovasi di Kaledupa

Jakarta, Humas MA
Selasa,09 Juni 2026