Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM—–,Rabu 15 Juli 2026
Masalah overcapacity (kelebihan muatan) di atas armada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memang merupakan isu klasik yang krusial karena menyangkut keselamatan jiwa, kenyamanan penumpang, dan reputasi konektivitas maritim Indonesia.
​Sebagai negara kepulauan, transportasi laut adalah urat nadi kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Oleh karena itu, desakan agar pemerintahan Prabowo-Gibran segera mengambil langkah cepat dan taktis sangatlah beralasan.
​Berikut adalah analisis mengenai akar masalah ini serta langkah strategis yang perlu segera direspons oleh pemerintah:
​1. Mengapa Overcapacity Terus Berulang?
​Kondisi kelebihan muatan di kapal PELNI biasanya dipicu oleh beberapa faktor sistemis:
* ​Kesenjangan Demand dan Supply: Jumlah armada kapal yang laik laut tidak sebanding dengan lonjakan penumpang, terutama pada musim mudik, libur keagamaan, atau di rute-rute gemuk (seperti kawasan Indonesia Timur).
* ​Sistem Tiket dan Pengawasan di Pelabuhan: Meskipun sistem tiket online sudah diterapkan, di lapangan masih sering ditemukan kebocoran penumpang non-tiket yang berhasil naik ke atas kapal akibat lemahnya pengawasan di pintu masuk pelabuhan (sterilisasi pelabuhan).
* ​Ketergantungan Masyarakat: Bagi masyarakat kepulauan, kapal PELNI sering kali menjadi satu-satunya pilihan transportasi yang terjangkau dibandingkan dengan tiket pesawat yang harganya melambung tinggi.
​2. Langkah Cepat yang Diharapkan dari Pemerintahan Prabowo-Gibran
​Di bawah visi konektivitas maritim dan penguatan ketahanan nasional, pemerintah perlu segera mendorong Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan PT PELNI untuk berkolaborasi melakukan reformasi berikut:
​A. Peremajaan dan Penambahan Armada (Public Service Obligation / PSO)
​Banyak kapal PELNI yang sudah beroperasi selama puluhan tahun. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk peremajaan kapal dan menambah frekuensi pelayaran di rute-rute padat. Jika membeli kapal baru membutuhkan waktu, opsi sewa kapal atau optimalisasi rute kapal perintis harus segera dilakukan.
​B. Sterilisasi Pelabuhan secara Total
​Aturan “one man, one seat” harus ditegakkan tanpa kompromi. Syahbandar (otoritas pelabuhan) dan aparat keamanan pelabuhan harus memperketat pengawasan di dermaga. Penumpang tanpa tiket yang valid tidak boleh diizinkan melewati pintu keberangkatan untuk menghindari penumpukan di atas dek kapal.
​C. Digitalisasi Integratif dan Pemberantasan Calo
​Sistem penjualan tiket harus diperketat dengan verifikasi identitas (E-KTP) yang terintegrasi secara real-time saat boarding. Hal ini untuk memastikan manifest penumpang akurat dan membatasi jumlah tiket yang terjual sesuai dengan kapasitas maksimal alat keselamatan kapal (sekoci dan jaket pelampung).
​D. Penegakan Regulasi Keselamatan (SOLAS)
​Keselamatan pelayaran tidak bisa ditawar dengan alasan toleransi sosial atau kemanusiaan.
Pemerintah harus bersikap tegas: jika kapasitas sudah penuh, kapal tidak boleh diberangkatkan. Namun, ketegasan ini harus dibarengi dengan penyediaan kapal cadangan (standby vessel) pada rute-rute kritis.
​Upaya mitigasi ini bukan sekadar masalah teknis transportasi, melainkan komitmen negara dalam memanusiakan warganya yang bergantung pada jalur laut.
​Mengingat pentingnya isu ini bagi keadilan sosial dan keselamatan publik, apakah Anda melihat ada rute spesifik—misalnya di wilayah Indonesia Timur atau armada kapal tertentu—yang saat ini kondisinya paling mendesak untuk segera dievaluasi oleh pemerintah?
Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI





