TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Perjalanan Program PTSL sedang laksanakan untuk memenuhi berkas berkas yang akan kerjakan sampai tuntas dari 540 warkah
Dengan adanya biaya persiapan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebesar Rp150.000 tidak boleh diubah atau dinaikkan menjadi Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) di wilayah Jawa dan Bali yang ini merupakan suatu pungutan yang melebihi batas tarif resmi tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Menuai persoalan ptsl desa tersebut menjadi acuan yang lebih kosisten mengenai tabrak aturan yang sudah tentukan pemerintah skb 3 menteri, yang mana sudah terjadinya untuk pembiayaan perwarkah senilai 400.000 dan bahkan diduga lebih dari pembiayaan tersebut.
Dengan keterangan hal yang sudah sampaikan kepada awak media salah satunya dari ruang lingkup desa tersebut yang tidak di sebutkan namanya dengan menyampaikan gaya santai dan yang mana juga mengenai pembiayaan tersebut termasuk pembiayaan petugas pengukuran yang di utus dari pihak atr/bpn kabupaten tasikmalaya, kalau hanya menggunakan pembiayaan Rp. 150.000 itu jelas tidak akan mencukupi, yang akhirnya kita mengambil langkah seperti itu, Katanya.
Selain dari pada itu mengenai biaya persiapan ptsl yang tidak mencukupi bisa juga di ditanggung oleh pemohon tapi petugas dilarang meminta tambahan dalam bentuk uang tunai dan jika dengan kekurangan disebabkan oleh kebutuhan termasuk material seperti patok lebih banyak, pemohon wajib menambah sendiri patok tersebut serta mengenai dengan hal ini dalam program PTSL biaya yang ditetapkan oleh pemerintah mencakup penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, dan penerbitan sertifikat, akan tetapi biaya persiapan di tingkat desa seperti patok, materai, dan operasional ditanggung oleh warga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Jika dana awal Rp150.000 kurang, berikut ketentuan penambahannya,Penambahan Fisik patok/materai dan jika tanah anda sangat luas dan membutuhkan lebih dari 3 patok, kekurangan tersebut dipenuhi oleh pemohon dalam bentuk barang/patok, bukan uang serta dengan kesepakatan musyawarah desa dan untuk biaya operasional tambahan di lapangan seperti transportasi petugas atau makan besaran dan mekanisme penambahannya wajib dimusyawarahkan dan disepakati bersama oleh warga peserta ptsl dan ingat dana Rp150.000 tidak termasuk biaya bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak penghasilan (PPh), maupun pembuatan akta.
Dalam keterangan Staf Desa berinisial D menyampaikan, Bahwa dengan adanya biaya Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa kami hanya dengan biaya 400.000, dan juga ada tambahan untuk pembelian patok bila mana tanah tersebut luas, dan juga patok tersebut per batangnya senilai Rp. 25.000. ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) nah dengan ini program tinggal menunggu pemiliknya yang dari kuota 540 untuk di ambil warkah, Katanya.
Mengenai keterangan yang di sampaikan Narasumber (Warga) serta Staf Desa D tidak beda jauh sama untuk biaya ptsl melampaui.
Jadi jelas dengan adanya Program PTSL 2026 di Desa Mandalaguna Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya diduga sudah menyalahi aturan Pemerintah SKB 3 Menteri.
Dengan ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya agar Audit program ptsl yang di desa mandalguna, karna jelas sudah menyalahi aturan pemerintah yang sudah di tentukan.
Bersambung…
A. Firmansyah.





