INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—-Hakim harus menjadikan filsafat hukum sebagai pedoman dalam menegakkan kebenaran, menjaga integritas dan independensi, mengutamakan harkat serta martabat manusia, mewujudkan keadilan sosial, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Hakim tidak sekedar menerapkan hukum, tetapi menghadirkan keadilan melalui penalaran hukum. Di balik setiap putusan, hakim dituntut menghadirkan keadilan yang bermakna melalui penalaran hukum yang kritis, reflektif, dan bertanggung jawab.Pesan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan materi pada Pendidikan Filsafat Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Gelombang III yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom, Senin (6/7).
Mengawali rangkaian pembelajaran, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menyampaikan materi bertajuk “Filsafat Hukum dan HAM dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia: Menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum”.
Dalam paparannya, Yusril menegaskan bahwa filsafat hukum memiliki posisi penting dalam membentuk cara berpikir Hakim sehingga mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Menurutnya, Hakim tidak hanya dituntut memahami bunyi norma, tetapi juga mampu menangkap makna, tujuan, serta implikasi dari setiap ketentuan hukum yang diterapkan. Karena itu, filsafat hukum menjadi fondasi bagi proses penalaran hukum yang tidak berhenti pada teks, melainkan juga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Yusril menjelaskan bahwa filsafat hukum membentuk tiga karakter utama dalam penalaran Hakim.
Pertama, berpikir kritis, yakni keberanian menguji makna dan tujuan suatu aturan hukum, bukan sekadar menerapkannya secara mekanis. Kedua, bersifat reflektif, yaitu kemampuan menimbang relevansi nilai-nilai sosial dengan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, bertanggung jawab, yakni kesadaran bahwa setiap putusan pengadilan membawa konsekuensi moral dan sosial yang dirasakan para pihak maupun masyarakat luas.
Dalam praktiknya, lanjut Yusril, perkara yang dihadapi Hakim tidak selalu berada dalam batas yang tegas antara benar dan salah.
Banyak perkara memerlukan kebijaksanaan agar Hakim mampu menyeimbangkan aturan hukum, nilai keadilan, kepentingan para pihak, dampak putusan, serta tujuan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, filsafat hukum menjadi panduan agar Hakim tidak sekadar menghasilkan putusan yang benar secara normatif, tetapi juga menghadirkan keadilan yang substantif.
Bahwa Hakim yang berfilsafat merupakan Hakim yang memiliki kompetensi secara utuh. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan intelektual untuk memahami hukum secara mendalam, kemampuan analitis dalam membangun penalaran yang logis dan sistematis, kemampuan interpretatif untuk menafsirkan hukum secara kontekstual, kemampuan evaluatif dalam menilai terwujudnya keadilan substantif, kepekaan sosial terhadap kebutuhan masyarakat, serta integritas etik yang menjaga independensi dan moralitas putusan.
Beliau menekankan bahwa kualitas Hakim tidak hanya diukur dari penguasaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melindungi harkat dan martabat manusia.
Dalam perspektif tersebut, filsafat hukum berfungsi sebagai kompas moral yang membimbing setiap Hakim dalam menjalankan amanah konstitusi.
Menutup pemaparannya, Yusril mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan sesungguhnya mengandung nilai, nurani, dan tanggung jawab yang besar.
Hakim harus menjadikan filsafat hukum sebagai pedoman dalam menegakkan kebenaran, menjaga integritas dan independensi, mengutamakan harkat serta martabat manusia, mewujudkan keadilan sosial, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan demikian, Hakim tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga penjaga keadilan substantif yang menjadi tujuan utama dari setiap proses peradilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka
Menko Yusril: Perkara Tidak Selalu Hitam Putih, Hakim Perlu Filsafat Hukum
Jakarta, Humas MA
Selasa,07 Juli 2026





