Selasa, Juli 7, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6134 K/PID.SUS/2026 menolak Kasasi yang...

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6134 K/PID.SUS/2026 menolak Kasasi yang diajukan mantan Hakim Djuyamto yang sebelumnya telah didakwa menerima suap

0
28

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Putusan Kasasi dimaksud menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menghukum mantan Hakim PN Jaksel dengan pidana penjara selama 12 tahun

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6134 K/PID.SUS/2026 menolak Kasasi yang diajukan mantan Hakim Djuyamto yang sebelumnya telah didakwa menerima suap berkaitan dengan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng, Jumat (3/7).

I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Undiksha Singaraja melalui sambungan telefon dengan tim redaksi MARINews menyampaikan, putusan ini menunjukan sikap Mahkamah Agung RI yang tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran atau perilaku koruptif yang dilakukan oleh Hakim dan aparatur peradilan lainnya.

“Putusan kasasi eks Hakim Djuyamto merupakan contoh penegakan hukum pidana Indonesia yang tidak tebang pilih”, tambahnya.

Sebagai informasi, Putusan Kasasi dimaksud menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menghukum mantan Hakim PN Jaksel dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 9,5 miliar rupiah. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita, atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Djuyamto dan kemudian diperberat hukumannya pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Terdakwa dipastikan tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun sesuai dengan vonis pada tingkat pengadilan sebelumnya dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp9.5 miliar.

Berdasarkan informasi perkara di Mahkamah Agung RI, Putusan tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung Dr. Jupriyadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H. (masing-masing sebagai hakim anggota).

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Billy Saut Mangaloi

Viral, MA Tolak Kasasi Eks Hakim Djuyamto!

Jakarta, Humas MA
Selasa,07 Juli 2026