Lampung ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—- Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026).
Kunjungan kerja Presiden ke Lampung merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah yang berfokus pada penguatan sektor kesehatan dan pengembangan dunia usaha nasional.
Setibanya di Lampung, Presiden Prabowo meresmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat. Peresmian rumah sakit tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memperluas akses layanan medis bagi masyarakat, khususnya di daerah yang membutuhkan penguatan fasilitas kesehatan.
Selain agenda di bidang kesehatan, Presiden juga menghadiri dan membuka secara resmi Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) XVIII. Kegiatan tersebut menjadi forum penting bagi para pengusaha muda untuk memperkuat kolaborasi, memperluas jejaring usaha, serta mendorong kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Kehadiran Pangdam XXI/Radin Inten bersama unsur Forkopimda dalam penyambutan Presiden menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kelancaran agenda kenegaraan di Provinsi Lampung. (Pendam XXI/RI)
Serang – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN—-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Merah Putih untuk mengawal program-program Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, ia mengajak para kepala desa dalam rapat kerja nasional (Rakernas) DPP APDESI Merah Putih ini dijadikan sebagai momentum untuk memastikan semua program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu benar-benar bisa di kawal dengan baik.
“Misalnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah rakyat. Dari Kemendes PDT juga ada program desa tematik, desa ekspor, desa wisata, pemuda-pemudi pelopor desa ketahanan pangan dan lain sebagainya, itu semuanya ada di desa,” ungkap Yandri dalam Rakernas APDESI Merah Putih di Aston Serang, Rabu (10/6/2026) malam.
Oleh karena itu, ia juga berharap agar Rakernas ini bisa memadu-padankan antara pemerintahan di level pusat bersama pemerintahan di level desa dengan semangat kinerja, sehingga Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto benar-benar bisa berhasil.
Menurutnya, Asta Cita ke-6, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan yang baru ada di era Presiden Prabowo Subianto ini menjadikan desa sebagai subjek utama pembangunan Indonesia.
“Dulu desa hanya sebagai objek pembangunan, sekarang jadi subjek pembangunan. Oleh karena itu, kita dari Kemendes PDT juga siap menerima beberapa rekomendasi dari Rakernas APDESI Merah Putih,” ungkap Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
“Yang hadir ini orang-orang hebat, kepala desa. Kepala desa itu omongannya di dengar, perilakunya ditiru, arahannya diikuti. Maka kita mohon kepada semua kepala desa tadi untuk mengawal semua program Bapak Presiden, kalau yang di Kementerian Desa tentu Asta Cita yang ke-6, membangun dari desa,” sambungnya.
Lebih lanjut Yandri mengatakan, terjemahan dari Asta Cita ke-6 ada banyak yang bisa dilakukan oleh kepala desa, misalnya Koperasi Desa Merah Putih yang bisa di kawal, karena nanti aset dari Kopdes itu akan menjadi milik desa dan hasil keuntungan dari Kopdes itu 20 persen untuk pendapatan asli desa, sedangkan 80 persennya kembali ke rakyat di desa.
“Makanya mesti di kawal, bahwa sekarang masih proses itu namanya barang baru dan penunjukan tanggung jawabnya sudah ditentukan oleh Inpres. Jadi kita berharap kepala desa bisa memahami dan mengerti semua kebijakan ini ujungnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat di desa,” ujar Yandri.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Launching 7 Buku Guspardi Gaus, Viva Yoga Ajak Politisi PAN Tauladani Guspardi
Nomor: 121/HMS.00/VI/2026
Jakarta – Peluncuran 7 buku dan diskusi panel dengan tema ‘Refleksi Pemikiran Politik dan Kenegaraan Guspardi Gaus’ yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 10/6/2026, terasa istimewa. Acara itu dihadiri oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menko Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, dan Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Wakil Ketua MPR Eddie Soeparno. Selain Politisi PAN hadir juga mantan Ketua DPD Erman Gusman.
Peluncuran buku itu juga sekaligus untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Guspardi Gaus. Viva Yoga selepas acara mengucapkan selamat ulang tahun dan mengapresiasi buku-buku karya pria kelahiran Bukit Tinggi, Sumatera Barat, itu. “Semoga saudaraku Guspardi panjang umur dan hidupnya diberkahi oleh Allah”, ujarnya.
Tujuh buku karya anggota DPR Periode 2019-2024 dari Dapil Sumatera Barat II itu diakui sangat luar biasa. “Seperti kata Bang Zul (Zulkifli Hasan) dalam sambutan tadi, orang Sumatera Barat pintar-pintar”, ujarnya. Buku yang ada merupakan refleksi pemikiran, ide, dan gagasan yang dikembangkan dari pengalaman dirinya di mana pun berada terutama saat menjadi anggota DPR. “Buku yang ada perlu dibaca dan kemudian direfleksikan dalam kehidupan”, tutur Viva Yoga.
Menurutnya, Guspardi merupakan sosok yang memiliki banyak talenta. Dikatakan, ia memiliki wawasan yang luas, kemahiran dalam berpolitik, dan salah satu senior di PAN. Diungkapkan saat berada di Komisi II DPR, mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, itu disegani oleh para anggota dari berbagai partai. “Saking vokalnya sampai ada pihak lain mengadukan langsung kepada Bang Zul”, ungkapnya.
Bagi Viva Yoga, 70 tahun adalah sebatas angka. Banyak politisi seumuran Guspardi bahkan di atasnya masih semangat dan dibutuhkan oleh bangsa dan negara. ”Bang Zul tadi mencontohkan Pak Jusuf Kalla meski umurnya sudah di atas 80 tahun tapi masih galak dan semangat”, ujarnya sambil tersenyum.
Viva Yoga mengajak kepada seluruh politisi PAN untuk menauladani pria yang memiliki banyak pengalaman organisasi seperti di KADIN, HIPMI, Muhammadiyah, ICMI, dan Ikatan Persaudaraan Haji.
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
📍 Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
📞 (021) 7994372
📧 humas@transmigrasi.go.id
🌐 www.transmigrasi.go.id
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Induk Cipinang, Jakarta, pada Selasa (9/6).
Dalam sidak ini Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman memastikan ketersediaan pasokan beras dan stabilitas harga pangan nasional. Pemantauan menunjukkan pasokan beras dari daerah tetap terjaga dan berada dalam kondisi yang cukup. Untuk beras medium, harga saat ini berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram, sementara kenaikan tipis pada beras premium dipengaruhi faktor musiman pasca-Iduladha dan diperkirakan akan kembali stabil.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman juga mengapresiasi kualitas beras lokal yang semakin baik, sebagai hasil dari peningkatan kualitas benih, pupuk, pengolahan lahan, serta kerja keras para petani Indonesia.
Selain beras, pasokan komoditas pangan lainnya, termasuk MinyaKita, terpantau aman dan terkendali. Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga dan pasokan guna menjaga stabilitas pangan, mengendalikan inflasi, serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Delegasi Zanzibar pelajari transformasi digital & tata kelola hukum keluarga Islam dalam studi banding ke Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali mendapat pengakuan sebagai salah satu rujukan pengembangan peradilan modern di tingkat internasional.
Hal tersebut tercermin dari kunjungan kerja delegasi Zanzibar Judiciary Office, Tanzania, yang datang ke Indonesia untuk mempelajari transformasi digital peradilan dan tata kelola peradilan keluarga Islam yang diterapkan Mahkamah Agung RI.
Kunjungan yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) tersebut difasilitasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Sebanyak sembilan delegasi Zanzibar yang dipimpin langsung oleh Chief Kadhi Zanzibar, Hon. Hassan Othman Ngwali, hadir dalam kegiatan tersebut. Rombongan terdiri atas para kadhi, hakim wilayah, panitera, dan mediator yang dijadwalkan melaksanakan studi banding di Indonesia hingga 13 Juni 2026.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan ke Museum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui kunjungan tersebut, para delegasi diperkenalkan pada perjalanan sejarah lembaga peradilan Indonesia, mulai dari masa awal pembentukannya hingga berbagai transformasi yang dilakukan untuk menjawab tantangan peradilan modern.
Setelah itu, delegasi diterima oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H Sunato, S.H., M.H. dalam pertemuan kehormatan (courtesy call).
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai forum pertukaran pengalaman mengenai struktur kelembagaan, kewenangan peradilan, serta berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan di masing-masing negara.
Ketua Mahkamah Agung, menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap hubungan antara kedua lembaga peradilan dapat terus berkembang melalui kerja sama yang saling menguntungkan, khususnya dalam penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan peradilan.
Fokus pembelajaran delegasi Zanzibar kemudian berlanjut pada bidang hukum keluarga Islam melalui pertemuan dengan Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kamar Agama MA memaparkan berbagai dinamika penyelesaian perkara hukum keluarga di Indonesia, mulai dari perkara perceraian, hak asuh anak, hingga kewarisan.
Delegasi juga memperoleh penjelasan mengenai penerapan hukum keluarga Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), peran Sistem Kamar dalam menjaga kesatuan penerapan hukum, serta berbagai perkembangan hukum yang dirumuskan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian.
Selain aspek hukum keluarga, transformasi digital peradilan menjadi salah satu topik yang paling menarik perhatian delegasi. Dalam sesi bersama jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, para peserta memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sistem administrasi perkara berbasis elektronik yang telah diterapkan di lingkungan peradilan Indonesia.
Jajaran Kepaniteraan memaparkan pengelolaan perkara secara elektronik pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, mulai dari proses pengajuan perkara, penyampaian dokumen, hingga pengarsipan digital. Delegasi juga diperkenalkan pada integrasi layanan e-Court, e-Litigation, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang mendukung penyelenggaraan peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Tidak hanya itu, Mahkamah Agung turut memaparkan berbagai inovasi yang bertujuan mempercepat penyelesaian perkara, di antaranya melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court) serta keterbukaan informasi publik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Berbagai inovasi tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan sistem peradilan Zanzibar yang saat ini tengah berupaya meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Rangkaian kunjungan delegasi Zanzibar tidak berhenti di Mahkamah Agung RI. Selama berada di Indonesia, mereka juga dijadwalkan mengunjungi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK Kumdil), Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, serta sejumlah Pengadilan Agama tingkat pertama di wilayah Jakarta.
Kunjungan ini, jadi bukti berbagai pembaruan yang dilakukan Mahkamah Agung RI, khususnya dalam bidang digitalisasi layanan dan tata kelola peradilan, tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga mendapat perhatian dan apresiasi dari komunitas peradilan internasional.
Melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman tersebut, diharapkan terbangun kerja sama yang semakin erat antara Indonesia dan Zanzibar dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Zanzibar Kadhi’s Court Jadikan MA RI Rujukan Transformasi
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun hubungan yang konstruktif dengan media massa
Mahkamah Agung memperkenalkan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi yang baru dalam kegiatan Media Gathering bersama para jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, dan radio yang digelar di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan para Juru Bicara Mahkamah Agung, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.H., dan Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Turut hadir pula Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H.
Selain menjadi forum silaturahmi dan dialog antara Mahkamah Agung dan insan pers, kegiatan yang dimoderatori oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Adji Prakoso, tersebut juga menjadi momentum perkenalan Dr. Andi Julia Cakrawala sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung yang baru.
Dalam kesempatan itu, Mahkamah Agung sekaligus menggelar pisah sambut dengan Kepala Biro Hukum dan Humas sebelumnya, Dr. Sobandi yang telah mengemban tugas dan memberikan kontribusi dalam penguatan komunikasi publik lembaga peradilan sejak Agustus 2021.
“Setelah Kepala Biro Hukum dan Humas yang sebelumnya diberi amanah sebagai Kepala BUA, dan hampir setahun jabatan Kepala Biro Hukum dan Humas dijabat oleh pelaksana tugas, kini Mahkamah Agung telah memiliki Kepala Biro Hukum dan Humas definitif,” ujar Suharto di hadapan para jurnalis.
Ia berharap kehadiran pejabat baru tersebut semakin memperkuat komunikasi antara Mahkamah Agung dan media massa.
“Selain dapat berkomunikasi dengan para juru bicara, rekan-rekan media juga dapat berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum dan Humas apabila memerlukan informasi terkait Mahkamah Agung,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Suharto menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan berbagai kebijakan Mahkamah Agung kepada masyarakat. Menurutnya, media merupakan mitra penting dalam menjembatani informasi antara lembaga peradilan dan publik.
“Media memiliki peran penting dalam menyosialisasikan kebijakan Mahkamah Agung kepada masyarakat. Karena itu, hubungan baik dan komunikasi yang intensif antara Mahkamah Agung dan insan pers perlu terus dijaga dan diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Heru Pramono menilai kemitraan yang selama ini terjalin antara Mahkamah Agung dan media perlu terus ditingkatkan melalui forum komunikasi yang dilaksanakan secara berkala.
“Pertemuan seperti ini perlu diadakan secara rutin agar komunikasi antara Mahkamah Agung dan media semakin baik serta berbagai informasi mengenai dunia peradilan dapat tersampaikan dengan lebih efektif kepada masyarakat,” kata Heru.
Media Gathering berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Para jurnalis berkesempatan berdiskusi secara langsung dengan para Juru Bicara Mahkamah Agung mengenai berbagai isu dan perkembangan terkini di lingkungan peradilan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun hubungan yang konstruktif dengan media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan dan informasi peradilan yang akurat, cepat, dan berimbang kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Mahkamah Agung Perkenalkan Kepala Biro Hukum dan Humas Baru kepada Jurnalis
Jakarta – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern dan mudah diakses masyarakat melalui penguatan sistem digital serta pelaksanaan sidang keliling internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Berbagai inovasi tersebut bahkan mendapat perhatian dari delegasi peradilan Zanzibar, Tanzania, yang datang untuk mempelajari langsung sistem pelayanan yang diterapkan, Rabu (10/6/2026).
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa transformasi digital yang dilakukan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di berbagai negara.
Salah satu program unggulan yang dijalankan adalah sidang keliling internasional untuk perkara itsbat nikah. Melalui program tersebut, WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya tanpa harus kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses persidangan.
Program tersebut telah berjalan secara konsisten selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menangani 690 perkara itsbat nikah melalui sidang yang digelar di sejumlah kota di Malaysia, seperti Tawau, Johor Bahru, Kinabalu, dan Kuching, serta di Jeddah, Arab Saudi.
Jumlah perkara yang ditangani pada tahun 2024 juga mencapai 690 perkara melalui pelaksanaan sidang di Kuala Lumpur, Kinabalu, Penang, Kuching, Johor Bahru, dan Tawau. Sementara pada tahun 2023, sebanyak 712 perkara berhasil ditangani melalui sidang yang berlangsung di Kuala Lumpur, Kinabalu, Tawau, dan Seoul, Korea Selatan.
Selain memperluas layanan hukum melalui sidang lintas negara, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mengembangkan aplikasi Spesial Pro, sebuah platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan pengelolaan perkara itsbat nikah luar negeri. Kehadiran aplikasi tersebut dinilai mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.
Keberhasilan inovasi tersebut menarik perhatian delegasi peradilan Zanzibar yang dipimpin Hassan Othman Ngwali bersama sejumlah pejabat peradilan, hakim, dan mediator. Mereka melakukan kunjungan kerja guna mempelajari sistem pelayanan digital yang telah diterapkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kunjungan delegasi diawali dengan penyambutan bernuansa budaya Jawa. Dalam prosesi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat memasangkan blangkon kepada pimpinan delegasi sebagai simbol penghormatan, persahabatan, dan hubungan baik antar lembaga peradilan.
Selama berada di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, delegasi Zanzibar memperoleh penjelasan mengenai berbagai inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi. Mereka juga berkesempatan melihat langsung fasilitas pelayanan publik serta berdiskusi dengan pimpinan dan aparatur pengadilan mengenai tata kelola pelayanan peradilan modern.
Dalam sesi diskusi, perhatian delegasi tertuju pada sistem pengawasan hakim dan aparatur peradilan yang diterapkan di Indonesia. Mereka mempelajari mekanisme pengawasan internal serta penggunaan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dikembangkan Mahkamah Agung RI sebagai sarana penyampaian pengaduan dari masyarakat.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan, Muhammad Aliyuddin menjelaskan bahwa sistem pengawasan peradilan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan regulasi Mahkamah Agung RI dengan mekanisme yang terstruktur dan transparan. Ia juga menjelaskan bahwa aplikasi Spesial Pro secara khusus dikembangkan untuk menunjang pelayanan perkara itsbat nikah bagi WNI yang berada di luar negeri.
Menurutnya, berbagai inovasi yang telah diterapkan merupakan bagian dari agenda besar modernisasi peradilan yang terus didorong Mahkamah Agung RI. Melalui pemanfaatan teknologi, pelayanan hukum diharapkan semakin cepat, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Kunjungan tersebut turut didampingi Hakim Yustisial Yudi Hermawan, S.H.I., serta Aisyah Kahar dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama, pertukaran pengalaman, dan berbagi praktik terbaik dalam pengembangan layanan peradilan berbasis teknologi antara Indonesia dan Zanzibar, Tanzania.
Dengan pengalaman panjang dalam penyelenggaraan sidang lintas negara dan dukungan inovasi digital yang terus berkembang, Pengadilan Agama Jakarta Pusat berupaya menghadirkan layanan peradilan yang semakin modern, inklusif, dan mampu menjangkau masyarakat Indonesia di mana pun mereka berada.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sementara itu, dalam hal memberatkan para prajurit dianggap telah mengkhianati tugas sebagai parajurit TNI serta telah merusak citra dan soliditas TNI.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 4 (empat) prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar Rabu (10/6) di Ruang Sidang Garuda Dilmil-08 Jakarta.
Keempat prajurit terbukti bersalah melanggar dalam dakwaan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung Youtube Dilmil-08 Jakarta.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI.
“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya daripidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer” ujar ketua Majelis.
Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi turut divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Adapun untuk Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim memandang kadar kesalahan dan perbuatan Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka sehingga dijatuhi hukuman lebih ringan.
Sedangkan Sersan Dua Edi Sudarko disebut sebagai pihak pertama yang memprovokasi Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi untuk melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sehingga divonis paling berat di antara keempatnya.
Sementara itu, dalam hal memberatkan para prajurit dianggap telah mengkhianati tugas sebagai parajurit TNI serta telah merusak citra dan soliditas TNI.
Dalam hal meringankan hakim menilai prajurit telah berterus terang dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki capaian baik selama berdinas militer.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Satria Kusuma
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 2 Prajurit Dipecat Dari TNI!
Surabaya ––INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan penyelenggaraan ajang lari Jatim Half Marathon 2026 pada Selasa (09/06). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Firrizki Rahmatulloh.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa terdakwa pada Juli 2025 membentuk air.increative event organizer dan merencanakan penyelenggaraan event lari bertajuk Jatim Half Marathon 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026 di kawasan Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. Untuk mendukung kegiatan tersebut, terdakwa membentuk kepanitiaan dengan menunjuk Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin sebagai sekretaris.
Namun, menurut jaksa, penyelenggaraan kegiatan tersebut sejak awal diduga hanya merupakan rangkaian tipu muslihat. Terdakwa disebut tidak pernah mengajukan persyaratan perizinan keramaian yang menjadi syarat wajib pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada November 2025 terdakwa bekerja sama dengan PT Kios Digital Labs (Kios Tix) sebagai penyedia sistem penjualan tiket daring. Melalui akun media sosial @air.increative, panitia mempromosikan perlombaan dengan kategori 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer. Para peserta dijanjikan berbagai fasilitas, mulai dari jersey, nomor dada, produk sponsor, medali, hingga finisher jacket.
Jaksa mengungkapkan, promosi dan penjualan tiket terus dilakukan meskipun izin keramaian belum pernah diajukan kepada pihak kepolisian. Akibat promosi tersebut, ribuan masyarakat mendaftarkan diri dan melakukan pembayaran melalui platform yang telah disediakan.
Berdasarkan data PT Kios Digital Labs, jumlah peserta yang mendaftar mencapai 1.268 orang dengan total dana pendaftaran terkumpul sebesar Rp383.531.000. Seluruh dana tersebut dapat dicairkan oleh terdakwa karena rekening yang tercantum dalam perjanjian kerja sama menggunakan rekening pribadi atas nama terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan sejumlah transaksi penarikan dana yang dilakukan terdakwa sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Sebagian dana disebut digunakan untuk membeli telepon genggam, tablet, biaya penginapan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
“Dari total dana pendaftaran yang terkumpul, sebesar Rp204.625.000 digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, sedangkan sisanya sebesar Rp178.906.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” demikian salah satu pokok dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Masalah mulai mencuat ketika pada 30 Januari 2026, atau dua hari sebelum pelaksanaan, peserta mengetahui melalui media sosial bahwa kegiatan Jatim Half Marathon 2026 dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai sehingga para peserta tidak dapat mengikuti kegiatan yang telah mereka daftarkan.
Salah satu korban yang disebut dalam dakwaan, M. Widhi Dhatu W., bersama sejumlah peserta lainnya, mengaku mengalami kerugian akibat batalnya kegiatan tersebut. Kerugian yang diwakili dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp3,56 juta untuk sejumlah peserta yang disebutkan dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang Dakwaan Kasus Jatim Half Marathon 2026 Digelar di PN Surabaya
William E. Sibarani – Dandapala Contributor
Rabu, 10 Jun 2026
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA RI—-Presiden Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.H. Muhammad Thohir Krui di Pesisir Barat, Lampung, Rabu (10/06/2026). Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa penguatan sektor kesehatan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun perekonomian nasional yang kuat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Negara juga menegaskan pentingnya ketersediaan layanan kesehatan yang mudah dijangkau masyarakat, terutama di daerah. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan program pembangunan dan renovasi hingga 400 rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia.
Selain rumah sakit, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah juga berupaya memperkuat layanan kesehatan dasar melalui modernisasi fasilitas. Sebagai langkah nyata, sebanyak hampir 1.000 unit alat kesehatan modern telah didistribusikan ke rumah sakit daerah di 514 kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan pentingnya tata kelola yang bersih dalam pelayanan kesehatan sekaligus komitmen pemerintah untuk menyediakan obat-obatan yang terjangkau bagi masyarakat.